Kaidah Kedua
Hukum asal hewan yang Allah ciptakan adalah mubah hingga ada dalil khusus atau umum yang menunjukan keharamannya (al ashlu fil hayawanat allati khalaqahallahu annahu mubahatul akli ila an yadulla daliilun khasun au ‘aamun ‘ala tahrimiha). Kaidah ini berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al baqarah : 29)
Berdasarkan ayat ini Allah SWT telah menganugerahkan apa saja yang ada di bumi. Padahal Allah SWT tidak menganugarahkan sesuatu kecuali sesuatu yang mubah.
Dan juga berdasarkan firman Allah:
وَمَا لَكُمْ أَلا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (QS. Al an’am: 119)
Dari ayat di atas dapat ditarik dua kesimpulan (wajhul dilalah), yaitu:
1. Allah SWT mencela bahkan mencela dengan keras terhadap orang yang tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Kalau tidak ada makanan yang hukumnya halal secara mutlak tidak mungkin Allah mencela bahkan dengan celaan yang keras bagi orang yang menolaknya. Hal ini menunjukan bahwa hokum asal hewan adalah mubah bukan majhul (tidak ada hukumnya) atau mahdzur (diharamkan)
2. Bahwasanya Allah SWT telah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُم
Artinya: padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu ( QS. Al an’am: 119)
Fashshala dalam ayat ini maksudnya adalah tabyiin (menjelaskan). Maknanya Allah telah meyebutkan apa saja yang Dia haramkan. Maka apa saja yang Allah tidak jelaskan keharamanya maka hukumnya halal.
Dalil lain yang menguatkan kaidah ini adalah hadist Dari Amir bin Sa’ad bin Abi waqaash dari Bapaknya, Nabi bersabda:
( إن أعظم المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم فحرم من أجل مسألته )
Artinya: “Sesungguhnya sebesar-besar kesalahan kaum muslimin adalah siapa saja yang bertanya tentang sesuatu yang hukumnya tidak haram, kemudian dia mengharamkanya untuk mendapatkan masalah (Hr. Bukhari dan Muslim)
Bersambung ke kaidah ketiga
Yogyakarta, 21 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar