Kaidah ke-3
Setiap hewan yang baik maka halal memakannya dan setiap yang kotor maka haram memakannya (Kullu thayyibin minal hayawanat fahuwa halalul akli, wa kullu khabistin fahuwa muharramul akli). Kaidah ini berdasarkan firman Allah:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: dan Allah menghalalkan bagi kalian yang baik-baik dan mengharamkan yang kotor (al khabaaist) (QS. Al ‘Araf: 157)
Dan untuk mengetahui baik buruknya hewan makan harus mengetahui sifat-sifatnya dan apa yang dimakanannya.
Yogyakarta, 28 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar