Napak Tilas Jalan Kemuliaan
Tiada Kemuliaan Tanpa Islam, Tak Sempurna Islam tanpa Syariah, Tak Sempurna Syariah Tanpa Khilafah
Selasa, 03 Januari 2012
RINTANGAN-RINTANGAN MENEGAKKAN KHILAFAH
Wahyudi Ibnu Yusuf
Pendahuluan
Khilafah PASTI akan berdiri. Banyak alasan yang menguatkan keyakinan tersebut. Mulai dari landasan I’tiqadi yaitu janji Allah (an-nur: 55) dan bisyarah Rasulillah melalui banyak hadistnya yang mencapai derajat mutawatir bil ma’na yang diriwayatkan 29 sahabat, 39 tabi’in dan 63 tabi’ut tabi’in. beragam survei baik dalam dan luar negeri juga semakin menegaskan akan terwujudnya janji Allah SWT tersebut. Terlebih peristiwa penggulingan penguasa diktator di beberapa Negara Timur Tengah di sisi lain masyarakat Eropa sendiri telah muak dengan para kapitalis dan sistem kapitalisme yang selama ini telah mereka emban. Bandul sejarah sedang akan mengarah pada perubahan besar dan mendasar yang lahir dari akidah Islam dan sistem paripurna dari penguasa Alam, Allah rabbul ‘alamiin.
Berdirinya khilafah rasyidah yang kedua jelas akan mengguncang dunia. Sebagai mana saat pertama berdirinya. Syaikh Hamdan Fahmi dalam bukunya al-Khilafah ar-Rasyidah al-Mau’udah wa at-Tahadiyat (Khilafah Rasyidah yang telah dijanjikan dan tantangan-tantangannya) menyatakan:
“Peristiwa paling agung dalam sejarah umat manusia sejak nabi Adam as hingga awal tahun pertama sejak hijrahnya Nabi Muhammad saw ke Madinah al munawwarah adalah peristiwa berdirinya Daulah Islamiyah. Karena peristiwa itu merupakan hentakan yang sangat kuat yang gaungnya menguncang dunia beserta umat manusia yang ada di dalamnya”.
Ibnu Hisyam dalam kitab sirohnya menceritakan bahwa saat nabi berbaiat dengan ahlu nusroh yaitu 75 orang dari suku ‘Aus dan Khajraz di bukit ‘Aqabah maka syaitan berteriak memprovokasi musuh-musuh Allah untuk menghalangi tegaknya daulah nabawiyah kala itu. Ka’ab bin Malik menceritakan: “Setelah kami membaiat Rasul saw. Syaitan berteriak dari atas bukit ‘aqabah dengan teriakan yang keras yang bisa aku dengar. Wahai penduduk Jubajib, ketahuilah bahwa mudzammim dan orang murtad yang mengikutinya telah berkumpul untuk memerangi kalian”
Hal yang sama tentu juga akan dilakukan oleh siapapun yang tidak senang tersebarnya cahaya hidayah ini di seluruh alam. Mereka tentu akan menggunakan beragam cara untuk menghalangi tegaknya khilafah. Mulai dari cara yang halus hingga yang kasar. Baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Dalam tulisan singkat ini akan dipaparkan rintangan-rintangan yang menghambat tegaknya khilafah ats-tsaniyah tersebut.
Rintangan Tegaknya Khilafah
Secara garis besar rintangan menegakkan khilafah dapat dibagi menjadi dua yaitu rintangan internal umat Islam dan eksternal dari Negara kafir penjajah yang tidak ingin kepentingan politik-ekonomi mereka terganggu. Termasuk rintangan eksternal adalah antek-antek Negara kafir penjajah yang sengaja di tanam di tubuh kaum muslimin untuk melanggengkan penjajahan mereka. Pada kenyataannya baik rintangan internal maupun ekternal keduanya saling berhubungan. Masuknya ide-ide Barat ke tubuh kaum muslimin diantaranya disebabnya lemahnya pemahaman dan pengamalan sistem Islam. Selain itu Barat juga secara massif telah menginjeksi ide-idenya ketubuh kaum muslimin.
1. Bercokolnya pemikiran yang tidak Islami
Pemikiran adalah sesuatu yang sangat menentukan mafahim, maqayis, dan qanaah seseorang. Demikian pula pemikiran adalah salah satu faktor pembentuk masyarakat. Selanjutnya pemikiran jelas sangat menentukan arah kebijakan satu Negara. Barat memahami betul bahwa penjajahan secara fisik tidak akan melanggengkan penjajahan mereka di dunia Islam. Oleh karena itulah mereka mengubah strategi penjajahan mereka dengan penjajahan non fisik yaitu perang pemikiran (ghazwu al-fikri). Diantara pemikiran/ide yang paling menjadi penghalang tegaknya khilafah adalah sekularisme, demokrasi, pluralisme-sinkritisme, dan nasionalisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan urusan keduniaan dengan agama. Sehingga urusan kenegaraan harus steril dari pengaruh agama. Dari paham inilah lahir anggapan tidak ada Negara hindu, Negara budha, bahkan Negara Islam. Ide Negara agama dianggap sebagai ide kampungan. Padahal anggapan seperti ini jelas lahir dari paham sekularisme sekaligus kesesatan dalam melakukan generalisasi. Jika tidak ada Negara hindu, Negara budha, Negara Kristen, atau secara umum Negara agama maka hal tersebut tidak berlaku untuk Islam. Islam adalah satu-satunya agama sekaligus ideologi yang memiliki sistem kehidupan yang paripurna. Demokrasi juga terlanjur dipuja-puja dan diangungkan sedemikian rupa. Bahkan ada yang menganggapnya sebagai agama baru. Demokrasi dianggap sebagai sistem politik terbaik sebagai antithesis dari otoriarisme. Para akademisi tidak jarang meniliai sistem politik secara dikotomis; jika tidak demokratis maka pasti otoriter. Jika dikatakan bahwa Islam bertentangan dengan demokrasi dari sisi bahwa kedaulatan berada ditangan syara atau dari sisi tidak ada pembagaian wewenang khalifah maka langsung saja mereka mengatakan bahwa khilafah adalah sistem yang otoriter. Pluralisme-sinkritisme memandang semua agama adalah sama. Maka tidak boleh ada klaim kebenaran (truth claim). Semua orang memiliki hak yang sama untuk memimpin. Sehingga tidak boleh ada satu agama pun yang berhak memimpin umat agama lain. Bahkan, jika salah satu syarat khalifah adalah muslim. Maka menurut mereka jelas ini adalah sistem yang bertentangan dengan ide pluralisme-sinkritisme. Dengan ide kebangsaan (nasionalisme) lah khilafah ustmaniyah tercerai berai. Nasionalisme ini pulalah yang menjadikan penghalang unifikasi (penyatuan) negeri-negeri Islam saat ini. Nasionalisme yang diwujudkan dalam bentuk Negara bangsa (nation state) telah menjadikan kaum muslimin di Indonesia tidak peduli dengan invasi AS ke negeri negeri Islam seperti Irak dan Afganistan atau penjajahan Israel terhadap saudara kita di Palestina. Mereka mengatakan “untuk apa jauh-jauh mengurusi warga Palestina padahal masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan”. Saat ada sebagian kaum muslimin yang ingin berjihad ke Irak dan Afghanistan dihalangi sedemikian rupa.
2. Adanya program-program pendidikan yang dibangun berdasarkan asas yang telah ditetapkan penjajah, disertai metode yang digunakan untuk menerapkan kurikulum tersebut di sekolah dan perguruan tinggi. Dimana sekolah dan perguruan tinggi tersebut meluluskan orang-orang yang akan mengatur persoalan-persoalan pemerintahan, menjalankan birokrasi, pengadilan, pendidikan, kedokteran, dan semua persoalan kehidupan dengan pola piker yang khas sesuai keinginan penjajah. Dalam konteks Indonesia program ini dimulai sejak pemerintah Hindia-Belanda menerapkan politik etis. Selain itu Belanda juga membangun sekolah-sekolah untuk menyaingi pengaruh pesantren. Selanjutnya lulusan sekolah-sekolah Belanda tersebut dipekerjakan di kebun-kebun atau perusahaan milik Belanda. Sedangkan alumni pesantren dipersulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Pengiriman pelajar dan mahasiswa hingga kini menjadi strategi jitu untuk mengubah pola pikir pemuda-pemuda Islam. Perguruan tinggi-perguruan tinggi seperti: Berkeley, Cornell, MIT (Massachusetts Institute of Technology), Harvard dan lain-lain menjadi sarang dan dapur CIA untuk mencekokkan ilmu-ilmu liberal dan meng-amerika-kan para mahasiswa yang datang dari berbagai negeri itu (termasuk Indonesia) serta menggemblengnya menjadi agen dan kaki tangannya yang setia. Bahkan banyak badan-badan pendidikan dan perikemanusiaan itu sekedar dijadikan kedok semata-mata untuk kepentingan CIA. Alumni dari kampus-kampus inilah yang kemudian disebut Mafia Berkeley. Diantaranya adalah Soemitro Djojohadikusumo, Emil Salim, Boediono dan Sri Mulyani. Merekalah yang banyak menentukan arah kebijakan ekonomi Indonesia hingga saat ini.
Liberalisasi di bidang agama juga dilakukan dengan sedemikian massif. Dengan target utama kampus Islam. Bermula dari seorang Harun Nasution (alumni McGill University) yang berhasil mengarahkan agar buku tulisannya yang sarat dengan ide leberalisme-sekularisme agar menjadi buku wajib mata kuliah pengantar Agama Islam di IAIN seluruh Indonesia. Selanjutnya Nur Khalis Majid melanjutkan menarik gerbong liberalisme di Indonesia.
3. Adanya pensakralan terhadap ilmu-ilmu sosial (ekonomi, hukum, politik, pemerintahan, budaya, pendidikan, psikologi dsb) dan menganggapnya sebagai sains yang bebas nilai.
Ilmu-ilmu sosial tidaklah sama dengan sains. Ilmu-ilmu sosial terkategori tsaqafah yaitu pengetahuan yang digali dari penginformasian dan pengalian dengan pengamatan secara terus menerus. Sedangkan sains adalah pengetahun yang digali dengan percobaan/eksperimen dan pengamatan dengan metode ilmiah . Saat Barat bangkit dan meraih kemajuan di bidang sains. Orang-orang yang silau dengan kemajuan Barat kemudian mengadopsi peradaban Barat tanpa mampu berpikir kritis bahwa tidak ada satu peradaban pun yang bebas nilai.
Menurut Syaikh Taqiyuddin tsaqafah Barat yang paling mempengaruhi para sarjana muslim adalah dibidang sosiologi, psikologi, dan pendidikan. Sebagai contoh di bidang sosiologi, para sosiolog memandang bahwa masyarakat hanya terbentuk oleh individu. Selanjutnya dari individu membentuk keluarga. Keluarga membentuk masyarakat. Masyarkat membentuk Negara. Ringkasnya menurut mereka masyarakat hanya terbentuk dari individu-individu. Padahal kenyataannya tidak demikian. Kumpulan individu semata tidak otomatis akan membentuk masyarakat. Kumpulan penontong bola antara LA Galaxy vs TimNas selection tidak otomatis disebut masyarakat. Demikian pula penumpang kapal dari Banjarmasin-Suarabaya tidaklah layak disebut masyarakat. Masyarakat terbentuk atas individu yang melakukan interaksi secara terus menerus. Sementara interaksi yang terus menerus hanya akan terbentuk jika terdapat kesamaan pemikiran, perasaan, dan sistem yang disepakati bersama. Kesimpulannya masyarakat terbentuk oleh individu, pemikiran, perasaan, dan sistem/aturan.
Definisi yang keliru terhadap masyarakat ini juga membawa dampak bagi metode dakwah yang diadopsi sejumlah kelompok dakwah. Mereka berfokus pada memperbaiki individu tanpa menyentuh aspek sistem sama sekali karena beranggapan bahwa masyarakat hanya terbentuk oleh individu. Kenyataan ini justru akan menjauhkan tercapainya tujuan, yaitu terwujudnya masyarkat Islam dalam naungan daulah Islam.
4. Masyarakat di dunia Islam berada di tengah-tengah kehidupan yang tidak Islami
Ini adalah kenyataan yang sedemikian terang benderang. Kenyataan bahwa umat Islam berada pada kehidupan yang tidak Islami menjadikan kendala tersendiri untuk menegakkan khilafah Islam. Umat Islam hidup pada sebuah masyarakat yang sangat rendah yang belum pernah ada sebelumnya. Istilah Muhammad Qutub kondisi saat ini adalah masa jahiliyah modern. Umat Islam telah terjerumus dalam perangkap 3 S (sex, song, dan sport) serta 3 F (food, fun, dan fashion) yang dipasang musuh-musuh Islam.
5. Jauhnya gambaran umat mengenai kehidupan Islam dalam bingkai khilafah Islam
Barat tidak berhenti sampai meruntuhkan khilafah, akan tetapi mereka juga bersungguh-sungguh untuk menghapus gambaran mengenai khilafah dari benak kaum muslimin. Buku-buku sejarah dibuat untuk mengaburkan kenyataan sejarah. Khilafah digambarkan dengan sistem monarki yang pernuh dengan pertumpahan darah. Dalam konteks Indonesia, tidak satu buku sejarah pun yang secara tegas menyatakan hubungan yang sangat erat baik secara akidah maupun politis antara kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara dengan kekhilafahan Islam yang eksis pada saat itu. Padahal kenyataannya keberadaan kesultanan-kesulatan Islam di Nusantara tidak terlepas dari dakwah yang dilakukan khilafah Islam dengan mengirimkan para dai (para wali) ke Nusantara. Kesultanan nusantara adalah setingkat dengan kabupaten atau keresidenan yang berada di bawah kontrol wali (setingkat Gurbernur) di mekkah.
6. Keberadaan para penguasa yang menjadi antek penjajah
Keberadaan penguasa-penguasa dhalim yang menjadi antek penjajah menjadi kendala tersendiri dalam upaya menegakkan khilafah. Kebanyakan dari para penguasa ini adalah orang yang dididik oleh penjajah untuk melanggengkan penjajahan. Selanjutnya mereka memimpin sesuai dengan skenario penjajah. Mereka meloloskan produk UU pesanan penjajah, mereka membuat perjanjian yang merugikan kaum muslimin, mereka membuat opini yang menyudutkan dakwah dan pengemban dakwah Islam, bahkan tidak segan-segan mereka menangkap hingga membunuh aktivis Islam.
7. Intervensi Langsung Negara Penjajah
Barat paham betul bahwa kepentingan mereka akan terganggu dengan tegaknya khilafah. Oleh karena itulah mereka senantiasa berupaya untuk menghalangi kembalinya kekuatan utama kaum muslimin ini. Fakta mutakhir mereka senantiasa menghalangi penggulingan rezim-rezim diktator di Timur Tengah. Namun saat gelombang revolusi tidak dapat dibendung lagi, mereka membajak dengan membelokkan revolusi pada arah yang tidak membahayakan kepentingan mereka. Berbagai cara digunakan Barat untuk membajak arah perubahan ini. Yang terpenting ada 5 (lima) cara, yaitu : Pertama, memanfaatkan politisi boneka. Kedua, memberi bantuan ekonomi (utang). Ketiga, melakukan intervensi militer. Keempat, mempropagandakan Islam moderat. Kelima, mengendalikan media massa guna mempengaruhi opini publik.
Penutup
Demikianlah sebagian rintangan yang akan kita hadapi dalam upaya menegakkan institusi khilafah. Setiap rintangan di atas mesti kita jawab dengan keikhlasan, pengorbanan, dan keistiqamahan dakwah sesuai dengan sunnah Nabi SAW. Ide-ide asing yang bercokol di benak kaum muslimin harus dijelaskan kekeliruannya dengan lugas, jelas, dan terang-terangan. Program pendidikan yang sesuai arahan penjajah harus kita jawab dengan membina pemuda-pemuda Islam dan umat dengan pembinaan-pembinaan di luar sekolah dengan program halqoh intensif. Islam adalah kurikulumnya dan kitalah guru dan dosennya. Selain itu umat harus dijelaskan mengenai kekeliruan penyamaan antara sains dan tsaqafah dengan penjelasan yang memuaskan serta menyentuh kekeliruan metodelogi berpikirnya. Masyarakat juga diarahkan untuk memiliki ketundukan terhadap syariat Islam dan memberikan gambaran yang benar mengenai Negara khilafah baik mengenai konsepnya (struktur khilafah) maupun sejarah yang benar tentang khilafah Islam. Selanjutnya umat mesti dicerdaskan dengan pemahaman politik bahwa pemimpin-pemimpin mereka telah bekerja untuk kepentingan penjajah. Oleh karena itulah maka menjelaskan konspirasi penguasa antek penjajah harus dilakukan secara terus menerus di tengah umat. Jelas resiko dari aktivitas ini SANGAT BESAR & BERAT. Akan tetapi bukankah aktivitas ini adalah setinggi-tinggi jihad di jalan Allah yang pahalanya setara dengan syahidnya penghulu para syuhada, Hamzah bin ‘Abdul Muthalib. Maka, sambutlah seruan Allah dan Rasul-Nya. Wallahu ‘alam bi shawab
Alalak, 30 Muharram 1433 H/24 Desember 2011
NATAL BERSAMA DAN TAHUN BARU Sejarah, Hukum, dan Solusinya
Pendahuluan
Dari Abu Hurairah r.a , Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ
“Hari kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persi dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhory no. 7319)
Dalam riwayat dari Abu Sa’id al Khudri Rasulullah bersabda:
لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ» ، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ
“Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang biawak, niscaya kalian mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?” Nabi menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Bukhory no. 7320)
Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya, Fathul Bariy, menerangkan bahwa hadist no 7319 berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti mereka dalam masalah tata negara dan pengaturan urusan rakyat, sedangkan hadist no 7320 berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti mereka dalam masalah aqidah dan ibadah.
Apa yang telah Nabi saw sampaikan pada dua hadist di atas benar-benar telah terjadi. Di bidang tata Negara dan pengaturan urusan rakyat umat Islam saat ini tidak lagi mengambil sistem pemerintahan yang dicontohkan Nabi, sebaliknya mereka mengadosi demokrasi sistem kufur yang merampas kedaulatan Allah SWT dalam menetapkan hukum. Di bidang akidah dan ibadah umat Islam juga telah terjerumus dalam perangkap Yahudi. Diantaranya adalah perayaan Natal dan tahun Baru. Dengan dalih toleransi dan pluralisme serta kerukunan antar umat Bergama umat Islam menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat, menanti pergantian tahun di jalan-jalan dengan ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan dsb. Ironisnya lagi pendangkalan akidah ini dipertontokan dan dituntunkan oleh tokoh-tokoh umat dan pejabat-pejabat Negara. Kondisi ini persis seperti apa yang dikabarkan Nabi.
دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا
(di masa keburukan) akan ada para penyeru yang mengajak pada pintu-pintu neraka jahannam. Siapa saja yang membenarkan mereka, maka mereka akan menjerumuskan pada neraka jahannam tersebut (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Sejarah Natal dan Tahun Baru
Tradisi natal sejatinya bukan asli kepunyaan umat nasrani—bukan ajaran Bibel. Perayaan ini berasal dari kebiasaan masyarakat penyembah berhala yang kemudian dikembangkan oleh gereja Roma. Menurut Catholic Encyclopedia tahun 1911 dibawah judul “Christmas” diterangkan: “natal bukanlah salah satu upacara gereja, upacara ini berasal dari Mesir yang dilakukan pada zaman penyembah berhala. Dari sumber yang sama, Origen, yang merupakan pelopor pendirian lembaga kepasturan mengakui bahwa : “… didalam kitab suci tidak ada seorangpun yang mengadakan perayaan besar-besaran untuk memperingati hari kelahirannya, hanya para penguasa kafir saja—yakni Fir’aun dan Herod—yang berpesta pora merayakan hari kelahiran mereka. Keterangan ini semakna dengan Encyclopedia Brittanica terbitan 1944. Begitu pula menurut analisa geografis dan geofisika, dikota Bethlehem pada tanggal 25 Desember sedang terjadi musim salju. Namun dalam Lukas 2:8 (lebih lengkap dalam Injil Lukas pasal 2 ayat 1 – 20, dan Injil Matius ayat 1-23) dikatakan bahwa pada saat Yesus lahir, para gembala sedang menggembalakan binatangnya. Jadi menurut Al Kitab sendiri Yesus jelas tidak lahir pada musim salju, karena tidak akan ada rumput-rumputan tumbuh pada musim salju.
Mengenai tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Pada mulanya perayaan ini dirayakan baik oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian.
Januari dijadikan sebagai awal tahun karena diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua ini, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru.
Tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam. Contohnya di Brazil. Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih. Mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai tanda penghormatan terhadap sang dewa Lemanja—Dewa laut yang terkenal dalam legenda negara Brazil.
Dalam perayaan tahun baru juga sarat dengan kemaksiatan. Laki-laki dan perempuan bercampur baur hingga pesta seks. Na’udzubillah.
Hukum Mengikuti Perayaan Natal Bersama (PNB) dan Tahun Baru
Haram hukumnya umat Islam mengikuti PNB dan tahun baru. Tidak peduli apakah dia pejabat atau rakyat jelata. Keharaman menghadiri PNB dan tahun baru menurut syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kembali kepada dua dalil. Yaitu dalil umum dan dalil khusus. Dalil umum adalah larangan menyerupai tradisi/kebiasaan dan ibadah orang kafir. Diantara dalilnya adalah:
من تشبه بقوم فهو منهم
”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Menurut Syaikhul Islam, Hadîts ini berkonsekuensi akan haramnya menyerupai kaum kuffâr secara mutlak [Iqtidhâ` ash-Shirâthal Mustaqîm].
Selain itu dalam banyak kesempatan Nabi senantiasa memerintahkan umat Islam untuk menyelisi kebiasaan orang kafir. Diantaranya Nabi bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
”Selisihilah orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkan jenggot kalian.” [HR Muslim].
Ibnu Hajar al atsqalani menyebutkan bahwa terdapat 30 perintah Nabi untuk menyelisihi kebiasaan orang kafir (Fathur Baari)
Sedang dalil khususnya diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah dalam QS. Al Furqan ayat 72 yang menyatakan salah satu sifat hamba Allah (‘Ibâdur Rahmân)
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ …
“dan (hamba-hamba Allah itu) tidak menyaksikan kepalsuan…”
Jumhur mufassirin menafsirkan az zur dengan perayaan kaum musyrikin. Berikut kami kutipkan beberapa penafsiran mengenai ayat ini.
{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ } وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين
Abūl ’Âliyah, Thôwus, Muhammad bin Sîrîn, adh-Dhohhâk, Rabî’ bin Anas dan selain mereka, mengatakan bahwa maksud Lâ yasyhadūna biz Zūr adalah (tidak menghadiri) perayaan kaum musyrikîn. [Lihat : Tafsîr Ibnu Katsîr VI/130; lihat pula Iqtidhâ` I/80]
Ketika menafsirkan ayat ini Imam Al Qurthubi (w. 671 H) menyatakan:
لَا يَحْضُرُونَ الْكَذِبَ وَالْبَاطِلَ وَلَا يُشَاهِدُونَهُ. وَالزُّورُ كُلُّ بَاطِلٍ زُوِّرَ وَزُخْرِفَ، وَأَعْظَمُهُ الشِّرْكُ وَتَعْظِيمُ الْأَنْدَادِ.
tidak menghadiri dan menyaksikan setiap kebohongan dan kebathilan. Dan az zûr adalah setiap kebathilan yang dihiasi dan dipalsukan, dan zûr yang paling besar adalah syirik dan pengagungan kepada berhala.
Menghadiri perayaan natal jelas menghadiri kebatilan. Karena menghadiri perayaan pengakuan bahwa Nabi Isa as adalah anak Tuhan. Padahal keyakinan seperti ini adalah keyakinan batil. Sebagaimana firman Allah Allah:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Maidah [5]: 73-74).
Kedua, Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini (Idul Adha dan Idul Fitri) adalah hari raya kita” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).
Dalam hadist lain, Dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ’anhu beliau berkata : Rasūlullâh Shallâllâhu ’alahi wa Sallam tiba di Madînah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam mengatakan :
قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
”Sesungguhnya Allôh telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhhâ dan idul fithri.” [Shahîh riwayat Imâm Ahmad, Abū Dâwud, an-Nasâ`î dan al-Hâkim.]
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâhu berkata :
فوجه الدلالة أن اليومين الجاهليين لم يقرهما رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة، بل قال إن الله قد أبدلكم بهما يومين آخرين، والإبدال من الشيء يقتضي ترك المبدل منه، إذ لا يجمع بين البدل والمبدل منه.
”Sisi pendalilan hadîts di atas adalah, bahwa dua hari raya jahiliyah tersebut tidak disetujui oleh Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam dan Rasūlullâh tidak meninggalkan (memperbolehkan) mereka bermain-main di dalamnya sebagaimana biasanya. Namun beliau menyatakan bahwa sesungguhnya Allôh telah mengganti kedua hari itu dengan dua hari raya lainnya. Penggantian suatu hal mengharuskan untuk meninggalkan sesuatu yang diganti, karena suatu yang mengganti dan yang diganti tidak akan bisa bersatu.”
Ketiga, Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata,
لَا تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الْأَعَاجِمِ وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqiy).
Umar bin al-Khaththtab ra juga mengatakan:
اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ
“Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”
Hukum Mengucapkan Natal dan Tahun Baru
Mengucapkan natal dan tahun baru berarti mengakui esensi dari dua kegiatan tersebut yaitu kebatilan dan kemusyrikan. Oleh karena itulah syaikh Abdullah bin baz dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram dan telah menjadi kesepakatan ulama. Hanya saja ada sebagian ulama diantaranya syaikh Yusuf al Qardhawi yang menyatakan boleh. Beliau menyatakan:
Aku (Yusuf Al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti: kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk di dalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah SWT namun dicintai-Nya sebagaimana Dia SWT mencintai berbuat adil. Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Qs Al-Mumtahanah 8 )
Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah SWT:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Qs An Nisa’ 86)
Pendapat yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat yang mengharamkan karena dua alasan:
Pertama, syaikh Yusuf al Qardhawi menggunakan dalil umum (Qs Al-Mumtahanah 8 ) untuk membangun argumentasi atas pendapatanya. Padahal terdapat dalil-dalil khusus yang melarang kaum muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. sementara dalam kaidah ushul disebutkan al khashshah muqaddamatun ‘ala al ‘amm (dalil yang khusus dimenangkan atas dalil yang umum).
Kedua, mengenai QS An Nisa’ 86 maka ayat ini berkenaan tentang mengucapkan salam. Imam Nawawi dalam al-adzkar telah mengutip ayat ini dalam pembahasan tata cara membalas salam. Padahala terdapat riwayat dari Abu Hurairah r.a:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
Janganlah kalian mendahului mengucapkan salam kepada orang-orang yahudi dan nashrani … (HR. Muslim)
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “wa’alaikum” (demikian juga dengan anda) (HR. Muslim dari Anas bin Malik)
Jika mengucapkan salam pada orang kafir yang berisi doa tidak dibenar oleh syariat. Tentu ucapan yang berisi pengakuan atas perayaan mereka juga tidak dibenarkan. Wallahu ‘alam.
Adapun hukum menerima hadiah. Dalam hal ini dibedakan antara non muslim yang hidup dan tunduk dalam sistem hukum Islam (ahludz dzimmah) dengan kafir harbi.
Untuk kafir dzimmiy/ahludz dzimmah dibolehkan memenuhi undangan mereka pada hari raya mereka dan menerima hadiah (yang tidak diharamkan Islam) dari mereka, selama acara yang dihadiri bukan acara ritual dan makanan yang disajikan bukanlah sembelihan untuk persembahan kepada Al Masih atau disajikan di gereja. Begitu pula kegiatan jual beli dengan kafir dzimmi adalah halal. Yang diharamkan adalah menjual atau juga membelikan benda-benda yang terkait dengan syi’ar agama Nasrani, termasuk disini menjual bahan-bahan untuk ritual agama mereka semisal salib dst. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits tentang kebolehan bermuamalah dengan mereka. Bahkan kegiatan ritual mereka sama sekali tidak boleh diganggu oleh umat Islam, dalam sebuah hadist dikatakan bahwa mengganggu mereka sama dengan mengganggu Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari Ibnu Syaibah dalam kitab Al Mushannaf bahwa seorang wanita telah bertanya kepada Aisyah r.a. . Wanita itu berkata : “Sesungguhnya orang-orang Majusi (penyembah api) berlaku baik kepada kami dan pada hari raya mereka, mereka memberi hadiah kepada kami”. Maka ‘Aisyah menjawab : “Adapun yang disembelih untuk hari raya mereka, maka janganlah kalian makan, tetapi makanlah apa yang berasal dari pohon-pohon mereka (buah-buahan)”.
Dengan demikian tidaklah apa-apa menerima hadiah dari kafir dzimmi pada hari raya mereka. Dan hukumnya sama saja dengan selain hari raya karena bukan termasuk kedalam syi’ar agama
Solusi Tuntas Pendangkalan Akidah Umat Lewat Natal dan Tahun Baru
Perayaan natal bersama adalah persoalan klasik. Beragam himbauan, ceramah bahkan fatwa telah dikeluarkan untuk menjelaskan kepada umat akan keharaman menghadiri PNB ini. MUI pada 7 Maret 1981 telah mengkaji secara seksama dan mengeluarkan fatwa haramnya PNB ini. Buya Hamka bahkan sampai memilih keluar dari MUI saat diancam untuk mencabut fatwa tersebut. Akan tetapi ajang pendangkalan akidah ini terus berlangsung bahkan dipertontonkan dan dituntunkan oleh para pejabat Negara tidak terkecuali presiden dan wakilnya.
Sejatinya masalah PNB adalah satu dari sekian banyak pelecehan terhadap hukum-hukum Allah. Akar masalahnya adalah karena negeri ini menerapkan sistem sekular dengan pluralisme, sinkritisme, demokrasi, HAM, dsb sebagai turunannya. Sistem inilah yang menerapkan sistem pendidikan materialistik yang melahirkan peserta didik yang tidak paham agamanya dan liar perilakunya, sistem inilah yang melahirkan sistem penyiaran yang mendewakan kebebasan sehingga lahirlah beragam program yang mendangkalkan akidah umat, sistem ini pula yang melahirkan pemimpin pemimpin yang tidak taat pada Allah dan Rasul-Nya dan mencampakkan syariat-Nya.
Solusi total persoalan ini dalah mengganti sistem rusak ini dengan sistem Islam secara tolal dengan mengangkat pemimpin yang senantiasa mengajak dirinya dan rakyatnya untuk taat kepada Allah. Sebagaimana Umar yang melarang rakyatnya yang muslim untuk mengikuti perayaan umat agama lain. Ringkasnya dengan sulthon-lah Islam akan tegak sempurna. Sebagaimana pernyataan Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah:
يجب أن يُعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، بل لا قيام للدين إلا بها
Wajib diketahui bahwa wilayatu amri an-nas (kekuasaan) adalah a’dzomu wajibati ad-din (kewajiban agama yang paling agung), karena agama tidak akan tegak tanpa kekuasaan (al-Siyasah al-Syar'iyyah)
Banjarmasin, 5 Shafar 1433 H
Wahyudi Ibnu Yusuf (081351661981/08565362242)
Wawancara Serambi Ummah
Tentang pergantian kelamin baik perempuan ke laki laki kini makin marak. Terutama yang terjadi si kota Kota Besar, lalu bagai mana di Kalsel? Untuk itu Serambi Ummah menghubungi Gugus Tugas Ulama HTI Kalsel, Wahyudi Ibnu Yusuf M.Pd
+Bagai mana fakta ganti kelami ini di Kalsel?
Ganti jenis kelamin secara medis dilakukan dengan operasi. Operasi ganti kelamin ini sudah banyak dilakukan di beberapa daerah. Setahu saya di Kalsel juga pernah dilakukan. Mengenai data lengkapnya saya belum memiliki.
+ Apa faktor yang menyebabkan seseorang menganti kelaminnya?
Ada dua factor utama, faktor bawaan dan faktor lingkungan. Faktor bawaan yang saya maksud adalah seseorang sejak lahir telah memiliki alat kelamin dan alat reproduksi ganda (laki-laki sekaligus perempuan). Sedang faktor lingkungan misalnya seorang anak laki-laki yang sejak kecil telah biasa memakai pakaian perempuan, mainan perempuan dan seterusnya dia merasa nyaman menjadi perempuan dan akhirnya memutuskan untuk menjadi perempuan. Faktor lingkungan ini juga bisa disebabkan trauma psikologis, misalnya seorang anak laki-laki yang melihat sosok ayahnya yang kasar, akhirnya dia benci laki-laki, akhirnya memilih berperilaku seperti perempuan selanjuntnya memutuskan untuk berganti kelamin.
+Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum Islam mengenai ganti kelamin bebeda sesuai faktor yang mendasarnya. Bila Faktornya adalah faktor bawaan maka hukum operasi ganti kelamin untuk menentukan satu jenis kelamin tertentu hukumnya wajib. Mengapa? Karena Islam hanya mengenal dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan tidak ada jenis kelamin ketiga misalnya tidak laki-laki dan tidak perempuan atau laki-laki sekaligus perempuan. Kejelasan jenis kelamin ini adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam karena akan berkaitan dengan banyak hukum Islam, misalnya pentuan imam dan makmun shalat, posisi shaf shalat, hukum-hukum pergaulan, pernikan, perwalian, pembagian waris, dan sebagainya. Jika dengan operasi kelamin menjadi jelas pelaksaan hukum Islam atasnya maka operasi kelamin tersebut hukumnya wajib. Sesuai dengan kaidah fikih “tidak sempurna suatu kewajiban karena susuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib”
Sedangkan operasi kelamin karena faktor kedua maka sepakat ulama bahwa hukumnya haram karena termasuk merubah ciptaan Allah (taghayyur khalqillah). Padahal mengubah ciptaan Allah termasuk bujuk rayu syaitan untuk menjerumuskan anak cucu nabi Adam. Sebagaimana firman Allah SWT. “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa: 119). Padahal Allah SWT telah melaknat siapa saja yang merubah ciptaan-Nya. dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat Al Wasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), Al Mutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta Al Mutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, mereka merubah-rubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari no. 4507)
*Lalu bagaimana solusi Islam terhadap masalah ganti kelamin ini?
Islam mencegah seseorang ganti kelamin. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Nabi melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya (HR. Ahmad no. 5391). Yang maksud menyerupai dalam hadist ini adalah menyerupai dalam hal cara bicara, berpakaian, berjalan, dan bertingkah laku. Sehingga Islam tidak pernah membiarkan adanya kontes waria, pemilihan waria tercantik dsb. Bahkan Nabi saw dan diikuti para khalifah sesudahnya seperti Abu Bakar dan Umar bin Khaththab telah memberikan hukuman kepada waria dengan mengusir mereka. Untuk kontek sekarang hukumannya dengan diisolasikan agar tidak ditiru oleh yang lain.
Selain itu, secara Psilokogis kelainan perilaku laki-laki yang seperti perempuan dan sebaliknya ini dapat sembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Maka semestinya pemerintah menyediakan tempat rehabilitasi khusus bagi orang-orang yang mengalami kelainan psikologis ini.
Hukum-hukum Islam mengenai hal ini harus terus disosialisasikan. Jika telah disosialisasikan namun masih saja terjadi perlanggaran, maka pemerintah semestinya memberikan sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera, tentunya sesuai hukum Islam yang ditetapkan diputuskan pemimpin.
(Nurholis Huda, Serambi Ummah)
Senin, 05 Desember 2011
TRANSPLANTASI ORGAN DALAM TINJAUAN FIKIH ISLAM
Wahyudi Ibnu Yusuf
Peengertian
Transplantasi organ (naqlu al a’dha) adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Trans¬plantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia --pada saat dia hidup, atau setelah mati-- kepada manusia lain (Zallum, Hukmu asy Syar’I fil istinsaakh hal. 9)
Transplantasi Organ dari Tubuhnya sendiri
Penanaman organ/jaringan yang diambil dari tubuh ke daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha:126).
Transplantasi Organ Dari Donor Lain
1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Syara’ membolehkan menyumbangkan anggota tubuh seseorang kepada orang lain. Dalilnya adalah adanya kepemilikan dari penyumbang terhadap tubuhnya. Kepemilikan tersebut ditunjukkan dibolehkannya ia memberikan pemaafaan dalam kasus jinayat. Memaafkan kasus jinayat seperti pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakikatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. (Zallum, Hukmu asy Syar’I fil istinsaakh hal. 9)
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara¬nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat." (QS. Al Baqarah : 178)
Hanya saja terdapat syarat yang mesti diperhatikan:
a. Organ yang disumbangkan bukan organ vital yang jika disumbangkan akan menimbulkan bahaya (dhoror) bagi donor. Termasuk organ vital misalnya: jantung, paru-paru, hati, kedua ginjal, dsb. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah saying terhadap kalian" (QS. An Nisaa' : 29)
Allah SWT berfirman pula :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"...dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al An'aam : 151)
Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
"Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itulah dia akan menikam perutnya dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka. Barangsiapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia akan merasai racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya. Begitu juga, barangsiapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak gunung, maka dia akan terjun ke dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan untuk membunuh dirinya dan dia akan dikekalkan dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya."
b. Organ yang disumbangkan bukan organ reproduksi yang jika disumbangkan akan menyebabkan kemandulan. Misalnya menyumbangkan kedua testis, indung telur, rahim, saluran rahim dsb. Imam Bukahri meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata :
كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
"Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara pada kami tidak ada isteri-isteri. Kami berkata, 'Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?' Maka beliau melarang kami untuk melakukannya."
c. Organ yang disumbangkan tidak menimbulkan ketidakjelasan nasab. Misalnya menyumbangkan sebuah testis. Padahal pada testislah diproduksi sperma yang membawa sifat genetik tertentu. Sifat genetik inilah yang akan diturunkan dan berkolaborasi dengan sifat genetik yang ada pada sel telur. Dengan demikian sperma adalah penentu ayah biologis seorang anak. Misalkan testis dipindahkan maka ayah biologis dari anak yang dilahirkan adalah penyumbang testis tsb. Dengan demikian akan terjadi kekacauan nasab. Padahal Islam telah mengharamkan hal ini dan sebaliknya telah memerintahkan pemeliharaan nasab.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَنِ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Utsman An Nahri RA, dia berkata, "Aku mendengar Sa'ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,'Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."
Syarat selanjutnya adalah donatur menyumbangkan organnya dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan, tranplantasi sebagai alternatif satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat dan kemumgkinan keberhasilan transplantasi tersebut peluangnya optimis sangat besar. (Lihat hasil mudzakarah lembaga fiqh islam dari Liga Dunia Islam/Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)
2. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Telah Meninggal
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum transplantasi organ dari donor yang telah meninggal. Sebagian besar ulama seperti Syaikh Abdurahhaman bin as Sa’di , Syaikh Yusuf al Qardhawi serta beberapa lembaga fatwa memperbolehkan transplantasi jenis ini. Sedangkan sebagian ulama sperti Syeikh As-Sya'rowi (harian Alliwa edisi 226, 27/6/1407), Al-Ghomari (dalam bukunya ttg. haramnya transplantasi), Assumbuhli (Qodhoya fiqhiyyah mu'ashiroh, hal.27), Syaikh Abdul Qadim Zallum mengharamkannya. Pangkal perbedaan mereka adalah apakah seorang yang telah meninggal masih memiliki hak atas jenazahnya dan hukum kehormatan mayat. Menurut Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum meninggalnya seseorang menjadi sebab hilangnya kepemilikan terhadap tubuhnya. Tidak pula ahli warisnya. Dengan demikian seseorang tidak boleh seseorang mewasiatkan organ tubuhnya. Terlebih ahli warisnya juga tidak memiliki hak untuk mendonorkannya. Termasuk dalam hal ini adalah dokter ataupun Negara tempat dia tinggal. Maka haram hukumnya jika ada Negara yang melegislasi UU mengenai bolehnya transplantasi organ mayat.
Mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili¬kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari' (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba¬gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari' hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain
Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris¬kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi¬liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut.
Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha¬dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup.
Diriwayatkan dari A'isyah Ummul Mu'minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
"Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,"Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :
لا تؤذ صاحب القبر
"Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !"
Tindakan mencongkel mata mayat, membedah perutnya untuk diambil jantungnya, atau ginjalnya, atau hatinya, atau paru-parunya, untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al Anshari ra, dia berkata:
نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن النُهْبَى والمُثْلَة
"Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh)."
Dengan demikian transplantasi organ terhadap mayat hukumnya haram karena tindakan membedah mayat untuk diambil organnya termasuk pelanggaran dan penganiyayaan terhadap kehormatan mayat.
Keadaan Darurat
Bolehkah alasan darurat menjadi dalil dibolehkannya transplantasi organ dari orang yang telah meninggal?
Darurat adalah kondisi dimana seseorang tidak mungkin hidup tanpa melakukan sesuatu yang dapat menyelamatkan dirinya. Meskipun Sesuatu yang dia lakukan hukum asalnya adalah haram, misalnya memakan daging babi.
Apakah boleh mengqiyas kebolehan transplantasi organ dari mayat dengan alasan darurat? Jika organ yang ditranpantasi bukan organ vital yang sangat dibutuhkan penerima donor, misalnya sebuah ginjal (karena hanya ginjalnya yang satu masih sehat) maka jelas fakta ini tidak termasuk dalam hukum darurat. Sehingga transplantasi dalam kondisi ini hukumnya haram. Sedang jika yang diperlukan adalah organ vital yang sangat menentukan kehidupannya, maka perlu ditinjau:
Pertama, 'Illat yang terdapat pada masalah cabang (trans¬plantasi) --yaitu menyelamatkan dan mempertahankan kehidu¬pan-- tidak selalu dapat dipastikan keberadaannya, berbeda halnya dengan keadaan darurat. Sebab, tindakan orang yang terpaksa untuk memakan makanan yang diharamkan Allah SWT, secara pasti akan menyelamatkan kehidupannya. Sedangkan pada transplantasi jantung, hati, dua paru-paru, atau dua ginjal, tidak secara pasti akan menyelamatkan kehidupan orang pene-rima organ. Kadang-kadang jiwanya dapat diselamatkan dan kadang-kadang tidak. Ini dapat dibuktikan dengan banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang telah menerima transplantasi organ. Karena itu, 'illat pada masalah cabang (transplantasi) tidak terwujud dengan sempurna.
Kedua, Ada syarat lain dalam syarat-syarat masalah cabang dalam Qiyas, yaitu pada masalah cabang tidak dibenarkan ada nash lebih kuat yang bertentangan dengannya (ta'arudl raa¬jih), yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh 'illat Qiyas. Dalam hal ini pada masalah cabang --yakni transplantasi organ-- telah terdapat nash yang lebih kuat yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki 'illat Qiyas, yaitu keharaman melanggar kehormatan mayat, atau keharaman menganiaya dan mencincangnya. Nash yang lebih kuat ini, bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh 'illat masalah cabang (transplantasi organ), yaitu kebolehan melakukan transplantasi.
Berdasarkan dua hal di atas, maka tidak dibolehkan mentransplantasikan organ tubuh yang menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan --seperti jantung, hati, dua ginjal, dua paru-paru-- dari orang yang sudah mati yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam) --baik dia seorang muslim, ataupun seorang dzimmi, seorang mu'ahid, dan seorang musta'min.
Selesai dengan pertolongan Allah SWT pada hari Senin, 2 Muharram 1433 H/28 Nopember 2011
Wahyudi Ibnu Yusuf
Peengertian
Transplantasi organ (naqlu al a’dha) adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Trans¬plantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia --pada saat dia hidup, atau setelah mati-- kepada manusia lain (Zallum, Hukmu asy Syar’I fil istinsaakh hal. 9)
Transplantasi Organ dari Tubuhnya sendiri
Penanaman organ/jaringan yang diambil dari tubuh ke daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A’dha:126).
Transplantasi Organ Dari Donor Lain
1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Syara’ membolehkan menyumbangkan anggota tubuh seseorang kepada orang lain. Dalilnya adalah adanya kepemilikan dari penyumbang terhadap tubuhnya. Kepemilikan tersebut ditunjukkan dibolehkannya ia memberikan pemaafaan dalam kasus jinayat. Memaafkan kasus jinayat seperti pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakikatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. (Zallum, Hukmu asy Syar’I fil istinsaakh hal. 9)
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara¬nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat." (QS. Al Baqarah : 178)
Hanya saja terdapat syarat yang mesti diperhatikan:
a. Organ yang disumbangkan bukan organ vital yang jika disumbangkan akan menimbulkan bahaya (dhoror) bagi donor. Termasuk organ vital misalnya: jantung, paru-paru, hati, kedua ginjal, dsb. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah saying terhadap kalian" (QS. An Nisaa' : 29)
Allah SWT berfirman pula :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"...dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al An'aam : 151)
Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
"Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka dengan besi yang tergenggam di tangannya itulah dia akan menikam perutnya dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka. Barangsiapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia akan merasai racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya. Begitu juga, barangsiapa membunuh dirinya dengan terjun dari puncak gunung, maka dia akan terjun ke dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan untuk membunuh dirinya dan dia akan dikekalkan dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya."
b. Organ yang disumbangkan bukan organ reproduksi yang jika disumbangkan akan menyebabkan kemandulan. Misalnya menyumbangkan kedua testis, indung telur, rahim, saluran rahim dsb. Imam Bukahri meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata :
كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
"Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara pada kami tidak ada isteri-isteri. Kami berkata, 'Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?' Maka beliau melarang kami untuk melakukannya."
c. Organ yang disumbangkan tidak menimbulkan ketidakjelasan nasab. Misalnya menyumbangkan sebuah testis. Padahal pada testislah diproduksi sperma yang membawa sifat genetik tertentu. Sifat genetik inilah yang akan diturunkan dan berkolaborasi dengan sifat genetik yang ada pada sel telur. Dengan demikian sperma adalah penentu ayah biologis seorang anak. Misalkan testis dipindahkan maka ayah biologis dari anak yang dilahirkan adalah penyumbang testis tsb. Dengan demikian akan terjadi kekacauan nasab. Padahal Islam telah mengharamkan hal ini dan sebaliknya telah memerintahkan pemeliharaan nasab.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَنِ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Utsman An Nahri RA, dia berkata, "Aku mendengar Sa'ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,'Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."
Syarat selanjutnya adalah donatur menyumbangkan organnya dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan, tranplantasi sebagai alternatif satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat dan kemumgkinan keberhasilan transplantasi tersebut peluangnya optimis sangat besar. (Lihat hasil mudzakarah lembaga fiqh islam dari Liga Dunia Islam/Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)
2. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Telah Meninggal
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum transplantasi organ dari donor yang telah meninggal. Sebagian besar ulama seperti Syaikh Abdurahhaman bin as Sa’di , Syaikh Yusuf al Qardhawi serta beberapa lembaga fatwa memperbolehkan transplantasi jenis ini. Sedangkan sebagian ulama sperti Syeikh As-Sya'rowi (harian Alliwa edisi 226, 27/6/1407), Al-Ghomari (dalam bukunya ttg. haramnya transplantasi), Assumbuhli (Qodhoya fiqhiyyah mu'ashiroh, hal.27), Syaikh Abdul Qadim Zallum mengharamkannya. Pangkal perbedaan mereka adalah apakah seorang yang telah meninggal masih memiliki hak atas jenazahnya dan hukum kehormatan mayat. Menurut Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum meninggalnya seseorang menjadi sebab hilangnya kepemilikan terhadap tubuhnya. Tidak pula ahli warisnya. Dengan demikian seseorang tidak boleh seseorang mewasiatkan organ tubuhnya. Terlebih ahli warisnya juga tidak memiliki hak untuk mendonorkannya. Termasuk dalam hal ini adalah dokter ataupun Negara tempat dia tinggal. Maka haram hukumnya jika ada Negara yang melegislasi UU mengenai bolehnya transplantasi organ mayat.
Mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili¬kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari' (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba¬gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari' hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain
Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris¬kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi¬liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut.
Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha¬dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup.
Diriwayatkan dari A'isyah Ummul Mu'minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
"Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,"Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :
لا تؤذ صاحب القبر
"Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !"
Tindakan mencongkel mata mayat, membedah perutnya untuk diambil jantungnya, atau ginjalnya, atau hatinya, atau paru-parunya, untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al Anshari ra, dia berkata:
نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن النُهْبَى والمُثْلَة
"Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh)."
Dengan demikian transplantasi organ terhadap mayat hukumnya haram karena tindakan membedah mayat untuk diambil organnya termasuk pelanggaran dan penganiyayaan terhadap kehormatan mayat.
Keadaan Darurat
Bolehkah alasan darurat menjadi dalil dibolehkannya transplantasi organ dari orang yang telah meninggal?
Darurat adalah kondisi dimana seseorang tidak mungkin hidup tanpa melakukan sesuatu yang dapat menyelamatkan dirinya. Meskipun Sesuatu yang dia lakukan hukum asalnya adalah haram, misalnya memakan daging babi.
Apakah boleh mengqiyas kebolehan transplantasi organ dari mayat dengan alasan darurat? Jika organ yang ditranpantasi bukan organ vital yang sangat dibutuhkan penerima donor, misalnya sebuah ginjal (karena hanya ginjalnya yang satu masih sehat) maka jelas fakta ini tidak termasuk dalam hukum darurat. Sehingga transplantasi dalam kondisi ini hukumnya haram. Sedang jika yang diperlukan adalah organ vital yang sangat menentukan kehidupannya, maka perlu ditinjau:
Pertama, 'Illat yang terdapat pada masalah cabang (trans¬plantasi) --yaitu menyelamatkan dan mempertahankan kehidu¬pan-- tidak selalu dapat dipastikan keberadaannya, berbeda halnya dengan keadaan darurat. Sebab, tindakan orang yang terpaksa untuk memakan makanan yang diharamkan Allah SWT, secara pasti akan menyelamatkan kehidupannya. Sedangkan pada transplantasi jantung, hati, dua paru-paru, atau dua ginjal, tidak secara pasti akan menyelamatkan kehidupan orang pene-rima organ. Kadang-kadang jiwanya dapat diselamatkan dan kadang-kadang tidak. Ini dapat dibuktikan dengan banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang telah menerima transplantasi organ. Karena itu, 'illat pada masalah cabang (transplantasi) tidak terwujud dengan sempurna.
Kedua, Ada syarat lain dalam syarat-syarat masalah cabang dalam Qiyas, yaitu pada masalah cabang tidak dibenarkan ada nash lebih kuat yang bertentangan dengannya (ta'arudl raa¬jih), yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh 'illat Qiyas. Dalam hal ini pada masalah cabang --yakni transplantasi organ-- telah terdapat nash yang lebih kuat yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki 'illat Qiyas, yaitu keharaman melanggar kehormatan mayat, atau keharaman menganiaya dan mencincangnya. Nash yang lebih kuat ini, bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh 'illat masalah cabang (transplantasi organ), yaitu kebolehan melakukan transplantasi.
Berdasarkan dua hal di atas, maka tidak dibolehkan mentransplantasikan organ tubuh yang menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan --seperti jantung, hati, dua ginjal, dua paru-paru-- dari orang yang sudah mati yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam) --baik dia seorang muslim, ataupun seorang dzimmi, seorang mu'ahid, dan seorang musta'min.
Selesai dengan pertolongan Allah SWT pada hari Senin, 2 Muharram 1433 H/28 Nopember 2011
HIJRAH : MOMENTUM KEBANGKITAN ISLAM
Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf, M. Pd
Definisi Hijrah
Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna al-intiqal (berpindah) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah:
meninggalkan dar al-Kufr (negeri kufur), lalu berpindah menuju dar al-Islam (negeri Islam). [Al-Jurjaniy, al-Ta'rifat, juz 1, hal 83, An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276]. Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar'iy dari kata al-hijrah.
Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.
Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta Hijrah Nabi SAW sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi darul Islam). Peristiwa Hijrah, paling tidak, memberikan makna sebagai berikut: Pertama, pemisah antara kebenaran dan kebatilan; antara Islam dan kekufuran; serta antara darul Islam dan darul kufur. Menurut Umar bin al-Khaththab ra ketika beliau menyatakan: Hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. (HR Ibn Hajar).
Kedua, tonggak berdirinya Daulah Islamiyah untuk pertama kalinya. Dalam hal ini, para ulama dan sejarawan Islam telah sepakat bahwa Madinah setelah Hijrah Nabi SAW telah berubah dari sekadar sebuah kota menjadi sebuah negara Islam; bahkan dengan struktur yang—menurut cendekiawan Barat, Robert N. Bellah—terlalu modern untuk ukuran zamannya. Saat itu, Muhammad Rasulullah SAW sendiri yang menjabat sebagai kepala negaranya.
Rahasia Kebangkitan
Kebangkitan merupakan istilah kontemporer yang memiliki konotasi yang khas. Secara umum kebangkitan berarti peralihan umat, bangsa, atau individu dari satu kondisi menuju kondisi yang lebih baik (hafidh shalih dalam an nahdah hal. 3).
Rahasia atau kunci kebangkitan adalah meningkatnya pemikiran/irtif’ul fikri. Pemikiran yang meningkat adalah pemikiran yang sempurna sekaligus mendalam mengenai manusia, alam semesta, dan kehidupan. Pemikiran yang mendalam dan sempurna seperti ini tidak lain adalah ideologi. (hafidh shalih dalam an nahdah hal. 141).
Ideologi (mabda) sendiri didefinisikan dengan pemikiran yang mendasar yang dibangun diatasnya pemikiran (Muhammad Muhammad Ismail dalam al-fikru al-islamiy hal. 7). Dengan demikian untuk mewujudkan kebangkitan harus berawal dari kebangkitan ideologi. Bukan kebangkitan pendidikan, kebangkitan ekonomi, kebangkitan sains, kebangkitan moral, dsb.( Nabhani dalam hadist ash-shiyam hal. 1).
Fakta historis kebangkitan Eropa dari masa kegelapan (dark age) bukanlah dimulai dari revolusi sains yang berlanjut menjadi revolusi industri. Akan tetapi bermula dari revolusi pemikiran yang dipicu oleh kemunduran di segala sektor kehidupan akibat dominasi gereja. Selanjutnya terjadi perdebatan intelektual antara kalangan gereja dengan kalangan filsuf. Titik kompromi bertemu pada pembatasan peran agama (baca=Kristen) hanya pada ranah spiritual. Selain ranah spiritual adalah peran Negara. Filsafat sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan atau pemisahan agama dari Negara inilah yang menjadi dasar kebangkitan Eropa kala itu. Inilah revolusi berfikir. inilah kebangkitan ideologi yang ditandai dengan revolusi Prancis tahun 1789 (Firdaus Syam dalam Pemikiran politik Barat hal. 146)
Dari kebangkitan ideologi yang mengajarkan kebebasan dalam segala hal inilah para ilmuwan dengan metode ilmiahnya menemukan banyak karya. Diantaranya adalah James Watt (1736 - 1819) penemu mesin uap yang menjadi dasar dari Revolusi Industri pada awal abad 19.
Kebangkitan Hakiki
Eropa memang telah bangkit. Akan tetapi kebangkitan yang dicapai hanya kebangkitan semu. Hanya kebangkitan materi, tetapi kering spiritual. Bagaikan kado yang indah namun kosong (spiritual). Akibatnya. Banyak gereja tutup karena tidak ada jamaahnya. Islam dan penganutnya dimusuhi dengan tuduhan radikalis dan fundamentalis. Di AS sebagai Negara pemimpin ideologi kapitaisme mengalami kemerosotan moral hingga ke titik nol bahkan minus. 41 % bayi yang lahir di AS akan kebingungan mencari ayah biologisnya. Setiap tahunnya terjadi 20 jt kasus criminal. Dari keseluruhan angka tersebut 4,3 jt kasus lebih terkait dengan aksi pemerkosaan, perampokan dan penganiayaan (www.republika.co.id, 27/11/11). Artinya setiap harinya terjadi hampir 55 ribu kasus kriminal atau hampir 2300 kasus perjam atau 38 kasus per menit. Kebanggaan AS sebagai Negara maju pun sudah mulai rontok. Saat ini Amerika termasuk Negara yang menanggung beban hutang yang sangat besar yaitu $ 14, 2 T . Defisit APBN $ 1, 27 T, pengangguran 13, 9 juta orang (9%), dan 16, 2 juta orang (15, 1 %) hidup di bawah garis kemiskinan.
Jelas bukan kebangkitan seperti ini yang kita dambakan. Kebangkitan hakiki hanya dengan Islam. Kebangkitan yang menjadikan dorongan ruhiyyah dengan keterikatan terhadap syariat Allah sebagai acuan setiap tindakan dan kebijakan. Kebangkitan yang menyeimbangkan kesuksesan di dunia sekaligus keselamatan di akhirat.
Kesimpulan kebangkitan yang benar (an nahdhah ash shahihah) hanya ada pada Islam. Baik ditinjau dari Islam sendiri sebagai ideologi yang sahih maupun ditinjau dari perbandingan idelogi selain Islam (Kapitalisme dan Sosialisme) yang cacat sejak lahirnya dan terbukti gagal mensejahterakan umat manusia. Islam adalah ideologi yang berasaskan akidah Islam yaitu keimanan kepada Allah SWT, para Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari akhir dan qadar (ilmu) Allah. Dari asas inilah dipancarkan sistem kehidupan yang kompatible untuk mengatur seluruh problematika manusia. Sejarah juga telah mencatat bahwa saat Syariat Islam diterapkan dalam bingkai Negara kemakmuran, kesejahteraan, keamanan, kemajuan ilmu dan pengetahuan mencapai masa keemasannya tanpa mampu ditandingi peradaban manapun hingga kini.
Hijrah dan Kebangkitan
Hijrah adalah awal kebangkitan Islam dan kaum Muslim yang pertama kalinya, setelah selama 13 tahun sejak kelahirannya, Islam dan kaum Muslim terus dikucilkan dan ditindas secara dzalim oleh orang-orang kafir Makkah. Demikianlah sebagaimana pernah diisyaratkan oleh Aisyah ra: Dulu ada orang Mukmin yang lari membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang (setelah Hijrah) Allah SWT benar-benar telah memenangkan Islam, dan seorang Mukmin dapat beribadah kepada Allah SWT sesuka dia. (HR al-Bukhari).
Setelah Hijrahlah ketertindasan dan kemalangan umat Islam berakhir. Setelah Hijrah pula Islam bangkit dan berkembang pesat hingga menyebar ke seluruh Jazirah Arab serta mampu menembus berbagai pelosok dunia. Setelah Rasulullah SAW wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab. Bahkan setelah Khulafaur Rasyidin—yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah—kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia (Spanyol).
Jika kita ingin mengulang kebangkitan tersebut dan ini pasti akan terwujud berdasarkan janji Allah dan bisyarah Rasul-Nya, maka jalan yang mesti kita tempuh adalah dengan mengadopsi ideologi Islam secara totalitas, menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Tentunya dibawah bingkai Negara yang dicontohkan Nabi saw yakni Negara Khilafah ‘ala minhaji an nubuwwah. Saat itulah kita kembali “berhijrah” menuju kebangktan Islam. Wallahu ‘alam bi shawab
Definisi Hijrah
Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna al-intiqal (berpindah) dari satu tempat atau keadaan ke tempat atau keadaan lain, dan tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah:
meninggalkan dar al-Kufr (negeri kufur), lalu berpindah menuju dar al-Islam (negeri Islam). [Al-Jurjaniy, al-Ta'rifat, juz 1, hal 83, An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276]. Pengertian terakhir ini juga merupakan definisi syar'iy dari kata al-hijrah.
Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.
Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta Hijrah Nabi SAW sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi darul Islam). Peristiwa Hijrah, paling tidak, memberikan makna sebagai berikut: Pertama, pemisah antara kebenaran dan kebatilan; antara Islam dan kekufuran; serta antara darul Islam dan darul kufur. Menurut Umar bin al-Khaththab ra ketika beliau menyatakan: Hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. (HR Ibn Hajar).
Kedua, tonggak berdirinya Daulah Islamiyah untuk pertama kalinya. Dalam hal ini, para ulama dan sejarawan Islam telah sepakat bahwa Madinah setelah Hijrah Nabi SAW telah berubah dari sekadar sebuah kota menjadi sebuah negara Islam; bahkan dengan struktur yang—menurut cendekiawan Barat, Robert N. Bellah—terlalu modern untuk ukuran zamannya. Saat itu, Muhammad Rasulullah SAW sendiri yang menjabat sebagai kepala negaranya.
Rahasia Kebangkitan
Kebangkitan merupakan istilah kontemporer yang memiliki konotasi yang khas. Secara umum kebangkitan berarti peralihan umat, bangsa, atau individu dari satu kondisi menuju kondisi yang lebih baik (hafidh shalih dalam an nahdah hal. 3).
Rahasia atau kunci kebangkitan adalah meningkatnya pemikiran/irtif’ul fikri. Pemikiran yang meningkat adalah pemikiran yang sempurna sekaligus mendalam mengenai manusia, alam semesta, dan kehidupan. Pemikiran yang mendalam dan sempurna seperti ini tidak lain adalah ideologi. (hafidh shalih dalam an nahdah hal. 141).
Ideologi (mabda) sendiri didefinisikan dengan pemikiran yang mendasar yang dibangun diatasnya pemikiran (Muhammad Muhammad Ismail dalam al-fikru al-islamiy hal. 7). Dengan demikian untuk mewujudkan kebangkitan harus berawal dari kebangkitan ideologi. Bukan kebangkitan pendidikan, kebangkitan ekonomi, kebangkitan sains, kebangkitan moral, dsb.( Nabhani dalam hadist ash-shiyam hal. 1).
Fakta historis kebangkitan Eropa dari masa kegelapan (dark age) bukanlah dimulai dari revolusi sains yang berlanjut menjadi revolusi industri. Akan tetapi bermula dari revolusi pemikiran yang dipicu oleh kemunduran di segala sektor kehidupan akibat dominasi gereja. Selanjutnya terjadi perdebatan intelektual antara kalangan gereja dengan kalangan filsuf. Titik kompromi bertemu pada pembatasan peran agama (baca=Kristen) hanya pada ranah spiritual. Selain ranah spiritual adalah peran Negara. Filsafat sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan atau pemisahan agama dari Negara inilah yang menjadi dasar kebangkitan Eropa kala itu. Inilah revolusi berfikir. inilah kebangkitan ideologi yang ditandai dengan revolusi Prancis tahun 1789 (Firdaus Syam dalam Pemikiran politik Barat hal. 146)
Dari kebangkitan ideologi yang mengajarkan kebebasan dalam segala hal inilah para ilmuwan dengan metode ilmiahnya menemukan banyak karya. Diantaranya adalah James Watt (1736 - 1819) penemu mesin uap yang menjadi dasar dari Revolusi Industri pada awal abad 19.
Kebangkitan Hakiki
Eropa memang telah bangkit. Akan tetapi kebangkitan yang dicapai hanya kebangkitan semu. Hanya kebangkitan materi, tetapi kering spiritual. Bagaikan kado yang indah namun kosong (spiritual). Akibatnya. Banyak gereja tutup karena tidak ada jamaahnya. Islam dan penganutnya dimusuhi dengan tuduhan radikalis dan fundamentalis. Di AS sebagai Negara pemimpin ideologi kapitaisme mengalami kemerosotan moral hingga ke titik nol bahkan minus. 41 % bayi yang lahir di AS akan kebingungan mencari ayah biologisnya. Setiap tahunnya terjadi 20 jt kasus criminal. Dari keseluruhan angka tersebut 4,3 jt kasus lebih terkait dengan aksi pemerkosaan, perampokan dan penganiayaan (www.republika.co.id, 27/11/11). Artinya setiap harinya terjadi hampir 55 ribu kasus kriminal atau hampir 2300 kasus perjam atau 38 kasus per menit. Kebanggaan AS sebagai Negara maju pun sudah mulai rontok. Saat ini Amerika termasuk Negara yang menanggung beban hutang yang sangat besar yaitu $ 14, 2 T . Defisit APBN $ 1, 27 T, pengangguran 13, 9 juta orang (9%), dan 16, 2 juta orang (15, 1 %) hidup di bawah garis kemiskinan.
Jelas bukan kebangkitan seperti ini yang kita dambakan. Kebangkitan hakiki hanya dengan Islam. Kebangkitan yang menjadikan dorongan ruhiyyah dengan keterikatan terhadap syariat Allah sebagai acuan setiap tindakan dan kebijakan. Kebangkitan yang menyeimbangkan kesuksesan di dunia sekaligus keselamatan di akhirat.
Kesimpulan kebangkitan yang benar (an nahdhah ash shahihah) hanya ada pada Islam. Baik ditinjau dari Islam sendiri sebagai ideologi yang sahih maupun ditinjau dari perbandingan idelogi selain Islam (Kapitalisme dan Sosialisme) yang cacat sejak lahirnya dan terbukti gagal mensejahterakan umat manusia. Islam adalah ideologi yang berasaskan akidah Islam yaitu keimanan kepada Allah SWT, para Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari akhir dan qadar (ilmu) Allah. Dari asas inilah dipancarkan sistem kehidupan yang kompatible untuk mengatur seluruh problematika manusia. Sejarah juga telah mencatat bahwa saat Syariat Islam diterapkan dalam bingkai Negara kemakmuran, kesejahteraan, keamanan, kemajuan ilmu dan pengetahuan mencapai masa keemasannya tanpa mampu ditandingi peradaban manapun hingga kini.
Hijrah dan Kebangkitan
Hijrah adalah awal kebangkitan Islam dan kaum Muslim yang pertama kalinya, setelah selama 13 tahun sejak kelahirannya, Islam dan kaum Muslim terus dikucilkan dan ditindas secara dzalim oleh orang-orang kafir Makkah. Demikianlah sebagaimana pernah diisyaratkan oleh Aisyah ra: Dulu ada orang Mukmin yang lari membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang (setelah Hijrah) Allah SWT benar-benar telah memenangkan Islam, dan seorang Mukmin dapat beribadah kepada Allah SWT sesuka dia. (HR al-Bukhari).
Setelah Hijrahlah ketertindasan dan kemalangan umat Islam berakhir. Setelah Hijrah pula Islam bangkit dan berkembang pesat hingga menyebar ke seluruh Jazirah Arab serta mampu menembus berbagai pelosok dunia. Setelah Rasulullah SAW wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab. Bahkan setelah Khulafaur Rasyidin—yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah—kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia (Spanyol).
Jika kita ingin mengulang kebangkitan tersebut dan ini pasti akan terwujud berdasarkan janji Allah dan bisyarah Rasul-Nya, maka jalan yang mesti kita tempuh adalah dengan mengadopsi ideologi Islam secara totalitas, menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan. Tentunya dibawah bingkai Negara yang dicontohkan Nabi saw yakni Negara Khilafah ‘ala minhaji an nubuwwah. Saat itulah kita kembali “berhijrah” menuju kebangktan Islam. Wallahu ‘alam bi shawab
DATA BUKU PERPUSTAKAAN PRIBADI
NO KATEGORI JUDUL BUKU PENGARANG RAK
1 AQIDAH AKIDAH ISLAM SAYYID SABIQ
2 DIALOG DENGAN JIN KAFIR MUH. ASH SHIYAM
3 ROH IBNUL QAYYIM
4 TAMASYA KE SYURGA IBNUL QAYYIM
5 UMUR UMAT ISLAM AMIN MUHAMMAD JAMALUDDIN
6 I’TIKAD AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH SIRAJUDDIN ABBAS
7 KIAMAT KOK DI RAMAL MUHAMMAD AL MUQADDAM
8 SURGA DI MATA AHLU SUNNAH ABDUL QADIR
9 RAHASIA DI BALIK KEGANJILAN& KETERATURAN M.ABDURRAHMAN
10 LURUSKAH AKIDAH ANDA IKHWANUL WAI
11 NASIHAT ASMAUL HUSNA ARY GINANJAR
12 AL IBANAH ‘AN USHULIDDIYANAH IMAM ASY ‘ARY
13 ANGGAPAN SEMUA AGAMA BENAR M. THALIB
14 PERBEDAAN ALLAH DAN TUHAN M. THALIB
15 SEJARAH DAN PENGANTAR TAUHID/KALAM HASBY AS SIDDIQI
16 ‘ILMU KALAM AMAL FATHULLAH ZARKASYI
17 AL IRSYAD ILA SHAHIHIL I’TIQAD SYAIKH SHALIH FAUZAN
18 AL IIMAN IBNU TAIMIYAH
19 HADIST AHAD FATHI SALIM
20 BERAKIDAH CARA AL QURAN MULTAZAM
21 PENJELASAN QADHA DAN QADAR SAAID AQIL
22 KOREKSI TOTAL HADIST AHAD & SIKSA KUBUR SYAMSUDDIN AN NAWIY
23 TOKOH ALI BIN ABI THALIB ALI AUDAH
24 PERUBAHAN MENDASAR SAYYID QUTUB ABDULLAH AT TARABLUSI
25 HIKAYAT 4 KHALIFAH BUDI YUWONO
26 MANAKIB SYAIKH SAMAN
27 MANAKIB SYAIKH ABDUL QADIR JAELANI
28 60 BIOGRAFI ULAMA SALAF
29 KEARIFAN SANG PROFESSOR
30 SIROH&TARIKH ATLAS SIRAH NABAWIYAH DR. SYAUKI ABU KHALIL
31 SIRAH IBNU HISYAM I
32 SIRAH IBNU HISYAM II
33 SIRAH TERJ RAHIQ AL MAKHTUM SAFIYURRAHMAN AL MUBARAKFURI
34 SIRAH NABAWIYAH;SISI POLITIS DR. ROWASS QOL’AHJI
35 TARIKH KHULAFA IMAM SUYUTHI
36 SIROH SAHABAT YUSUF AL KANDAHLAWI
37 WAJAH DUNIA ISLAM M. SAYYID AL WAKIL
38 PEMBEBASAN ISLAM ABDUL AZIZ ASSHINNAWY
39 SEJARAH PERADILAN ISLAM ALAIDDIN KOTO
40 PEPERANGAN RASUL ABU FUAD
41 FIKIH WARIS WARISAN;BELAJAR MUDAH HUKUM WARIS ABU UMAR BASYIR
42 FIKIH JIHAD JIHAD DAN PERANG II DR. KHAIR HAIKAL
43 JIHAD DAN PERANG III DR. KHAIR HAIKAL
44 RUKUN JIHAD DR. ALI ABDUL HALIM MAHMUD
45 FIKIH INDUK BIDAYATUL MUJTAHID 3 JILID IBNU RUSY
46 TERJ. SUBULUSSALAM IMAM ASH SHAN’ANI
47 RINGKASAN AL UMM IMAM SYAFI’I
48 MINHAJU ATH THALIBIN WA ‘UMDATU AL MUFTIN IMAM NAWAWI
49 KIFAYATUL AKHYAR WA HALLI GHAAYATI AL IKHTISHAR 1-2 IMAM TAQIYUDDIN BIN MUHAMMAD AL HUSAINI
50 FIQHU SUNNAH 1-3 SAYYID SABIQ
51 NAILUL AUTHAR 1- 8 IMAM SYAUKANI
52 AL FIQHU ‘ALA MADZAHABIL ‘ARBA’AH 1-5 ABDURRAHMAN AL JAZIRI
53 RIYADHU ASH SHALIHIN 1-2 IMAM NAWAWI
54 TERJ FIKIH SUNNAH 1-14 SAYYID SABIQ
55 TAUDHIHUL AHKAN ABDULLAH AL BASSAM
56 TERJ & SYARAH SULAM TAUFIK RIDWAN QAYYUM
445 FIKIH 4 MAZHAB MUHAMMAD AD DIMASYQY
57 FIKIH UMUM/CAMPURAN BUKU PINTAR SUNNAH& BID’AH SA’AD YUSUF ABU AZIZ
58 HALAL HARAM YUSUF AL QARDHAWI
59 KHITAN IBNUL QAYYIM
60 HUKUM PENZINA DAN PENUDUHNYA FAUZAN AL ANSHARI
61 QISHAS PEMBALAN YANG BAIK FAUZAN AL ANSHARI
62 SENI DLM ISLAM AL BAGDADI
63 PERBENDAHARAAN HIDUP MUSLIM BAHTSUL MASAAIL NU
64 PENGHUJAT PACARAN ISLAMI M. SHADIQ
65 FIKIH KONTEMPORER SETIAWAN BUDI UTOMO
66 DOSA YANG DIREMEHKAN BIN BAZ
67 KARTU KREDIT HAFIS ABDURRAHMAN
68 HK ASURANSI YAHYA ABDURRAHMAN
69 BABI HALAL BABI HARAM ALBAGDADY
70 BENDERA NABI ABDULLAH AL HUJAILY
71 ISLAM YANG TERASINGKAN IBNU TAIMIYAH
72 POLITIK & FIKIH SIYASAH PERBANDINGAN PEMERINTAHAN INU KENCANA
73 PENGANTAR PEMIKIRAN POLITIK PROKLAMATOR NII CHAIDAR
74 AL AHKAM AS SULTHANIYAH IMAM AL MAWARDI
75 NEGARA, PASAR & RAKYAT FAKHRI HAMZAH
76 PEMIKIRAN POLITIK BARAT FIRDAUS SYAM
77 PETA PEMIKIRAN KARL MARX ANDI MUAWIYAH RAMLI
78 KHILAFAH DAN JEJAK ISLAM PTI
79 PANCASILA BUKAN UNTUK ADIAN HUSAINI
80 KAPITALISME THE SATANIC IDEOLOGY UMAR ABDULLAH
81 DOKTRIN ZIONISME DAN PANCASILA IRVAN S. AWWAS
82 WAJAH PERADABAN BARAT ADIAN HUSAINI
83 FIKIH MADZHAB PENGUASA SHABIRIN
84 DASAR2 ILMU POLITIK MIRIAM BUDIARDJO
85 HEGEMONI KRISTEN-BARAT ADIAN HUSAINI
86 KHILAFAH ISLAM;KEKUATAN GLOBAL ABU ABDULLAH
87 AMERIKA DI AMBANG KERUNTUHAN MAMDUH AZ ZUBI
88 PELITA YANG HILANG ABDULLAH AZZAM
89 SEJARAH INDONESIA API SEJARAH I AHMAD MANSUR SURYA NEGARA
90 PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945 ENDANG SAIFUDDIN ANSHARI
91 POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA SUMINTO
92 GERAKAN MODERN ISLAM DI INDONESIA DELIAN NOR
93 AKAR KONFLIK ISLAM DI INDONESIA DHURODUDDIN MASHAD
94 PROKLAMASI KESTIAAN PAD REPUBLIK WAJIDI
95 NASIONALISME INDONESIA
96 HADIST HADIST DHAIF DAN MAUDHU’ ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT
97 SYARAH HADIST ARBAIN DAQIQ AL ‘ID
98 ILMU HADIST PRAKTIS MAHMUD THAHAN
99 HADIST LEMAH DAN PALSU DI IND AHMAD SABIQ
100 SEMBILAN PENDEKAR HADIST ABDULLAH BIN ABDULLAH
101 TAISIRU MUSTHALAH AL HADIST MAHMUD THAHAN
102 SHAHIHUL JAMI’ LI BUKHARI 1-4 IMAM BUKAHRI
103 IKHTISAR MUSHALAHIL HADIST FATHU RAHMAN
104 CHILDREN AYAHKU PAHLAWANKU
105 IBUKU PAHLAWANKU
106 20 KISAH TELADAN 1
107 40 KISAH PENGANTAR TIDUR
108 20 KISAH TELADAN 2
109 JUZ ‘AMMA LAFZDHIYYAH
110 FUN GAMES FOR KID BADIATUL
111 QURAN & ILMU QURAN ULUMUL QURAN M. BAQIR HAKIM
112 CAHAYA AL QURAN (5 JILID) M. ALI ASH SHABUNI
113 MENGAJARKAN AL QURAN PD ANAK DR. SA’AD RIYADH
114 ULUMUL QURAN ROSIHAN ANWAR
115 PENGANTAR ILMU AL QURAN M.ALI AL HASAN
116 STUDI AL QURAN KOMPREHENSIF (2 JLD) IMAM SUYUTHI
117 TERJEMAHAN KALIMAT AL QURAN 1-4 M. MUHAIMIN
118 STUDI ILMU2 AL QURAN MANNA KHALIL AN QATHTHAN
119 ULUMUL QURAN PRAKTIS HAFIDZ ABDURRAHMAN
220 VISI DAN PARADIGMA TAFSIR AL QURAN ABDUL MAJID ABDUSSALAM
221 TAFSIR SURAH AN NUR M. ALI AL HASAN
222 METODE PENAFSIRAN AL QURAN NASRUDDIN BAIDAN
223 AHKAMU AL QURAN IMAM SYAFI’I
224 TAFSIRU AL QURAN AL ADHIM IMAM IBNU KATSIR
225 TAFSIR JALALAIN IMAM JALALAIN
226 TAISIRU AL KARIM AR RAHMAN ABDURRAHMAN AS SA’DI
227 TERJ LUBABU AN NUQUL FI ASBABI AN NUZUL IMAM SUYUTHI
228 AT TIBYAN FI ADABI HAMALATIL QURAN AN NAWAWI
229 I’RABUL QURAN WA BAYANUHU MUHYIDDIN DARWISY
230 QAWA’IDUL HISAN FI TAFSIRIL QURAN AS SA’DI
231 PANDANGAN ULAMA TTG AYAT2 MUTASYABIHAT ABDULLAH YUSUF
232 KITAB SYABAB (IND/TERJ) STUDI DASAR PEMIKIRAN ISLAM M. HUSAIN ABDULLAH
233 PERJANJIAN INTERNASIONAL IYADH HILAL
234 MAFAHIM ISLAMIYAH M. HUSAIN ABDULLAH
235 REVOLUSI JALAN TERANG PERUBAHAN SYAMSUDDIN RAMADHAN
236 PENGEMBAN DAKAH KEWAJIBAN DAN SIFAT MAHMUD ABDUL LATHIF
237 DAKWAH ISLAM I AHMAD MAHMUD
238 DAKWAH ISLAM II AHMAD MAHMUD
239 ISLAM IDEOLOGI ISMAIL YUSANTO
240 PERADABAN ISLAM VS BARAT AHMAD AL QASHSHAS
241 BAIAT MAHMUD AL KHALIDI
242 MENENTANG AMERIKA FARID WADJDI
243 KOREKSI ILMU KALAM & FILSAFAT HAFIDZ ABDURRAHMAN
244 FALSAFAH KEBANGKITAN HAFIDZ SHALIH
245 POLITIK PARTAI M.HAWARI
246 HIDUP SEJAHTERA DIBAWAH ISLAM ABDUL AZIZ AL BADRI
247 DAKWAH ISLAM DAN MASA DEPAN UMAT ABDURRAHMAN AL BAGDADI
248 MPI MR. KURNIA
249 KUMPULAN AYAT HADIST HAFIZD ABDURRAHMAN
250 LEGISLASI HUKUM ISLAM AHMAD MUFTI
251 INVASI AD KE IRAK TEAM
252 KEKASIH ALLAH THALEB ‘AWADALLAH
253 IPS HAFIDZ ABDURRAHMAN
254 SYABAB (ARAB) AT TAISIR FI USHULI TAFSIR ABU RUSYTHAH
256 MASAAILU FIQHIYYATU MUKHTARATUN SYAIKH UWAIDHAH
257 MASYRU QANUNI AL AHZAB FI DAULATIL KHILAFAH ZIYAD GAZAL
258 MASYRU’ QANUNI AL BUYU’ FI DAULATIL KHILAFAH ZIYAD GAZAL
259 ISTIDAL BI DZAN FIL AQIDAH FATHI SALIM
260 THARIQUL IIMAN SAMIH ATH THAIF AZ ZAIN
261 AJWIBAH ASILAH ATHO ABU RUSYTHOH
262 ASH SHUFIAH FI NAZHARIL ISLAM SAMIH ATH THAIF AZ ZAIN
263 NADZRATIN FI USUSI A IQTISHADI AR RA’SUMALIYAH FATHI SALIM
264 ISLAM VS SAIN/TSAQAFAH INTEGRASI PSIKOLOGI DG ISLAM HANNA DJUMAHA BASTAMAN
265 FILSAFAT HIDUP;DUSTUR ILAHI DALAM FISIKA HAFID DABANA
266 MENGGUNGKAP RAHASIA SIDIK JARI FIKRI ABDILLAH
267 JAM HIJRIYAH DARMAWAN ABDULLAH
268 HAROKAH BERSAMA KAFILAH IKHWAN ABBAS AS SIISI
269 MUHAMMADIYAH SBG GERAKAN ISLAM MUSTHAFA KAMAL PASHA
270 MAZDHAB CINTA (SYIAH) IRAWAN MASSIE
271 AL MILAL WA NIHAL ASY SYAHRASTANI
272 SALAFY SEBUAH FASE SEJARAH AL BUTHY
273 IJTIHAD MEMBANGUN BASIS GERAKAN AMIN SUDARSONO
274 AL JAMA’AH, TAFARRUQ DAN KHILAF MR. KURNIA
275 MAZDHAB AL ASY’ARY IDRUS RAMLI
276 HT DALAM SOROTAN M. IDRUS RAMLI
277 HAKIKAT AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH SYAMSUDDIN RAMADHAN
278 MENUJU JAMAH ISLAM HUSAIN BIN ALI JABIR
279 SGI BARU ABU ZA’RUR
280 HT MU’TAZILAH GAYA BARU AL ALBANI
281 SGI MUHAMMAD KHALID
282 KUN SALAFIYAN ‘ALA JAADDAH
283 HIZBUT TAHRIR SISTEM SANKSI DALAM ISLAM ABDURRAHMAN AL MALIKI
284 PILAR PENGOKOH NAFSIYAH HTI PRESS
285 BUNGA RAMPAI SI HTI PRESS
286 MEMBANGUN SISTEM EKONOMI ALTERNATIF AN NABHANI
287 SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM AN NABHANI
289 KEPRIBADIAN ISLAM I & II AN NABHANI
290 SISTEM PERGAULAN AN NABHANI
291 KRITIK ATAS SOSIALISME MARXISME GHANIM ABDUH
292 KHILAFAH RASYIDAH HTI
293 MA’LUMAT LI SYABAB AN NABHANI
294 HAKIKAT BERFIKIR AN NABHANI
295 SENJATA PEMUSNAH MASAL HTI
296 BUNGA RAMPAI PEMIKIRAN ISLAM M. ISMAIL2
297 DEMOKRASI SISTEM KUFUR ZALLUM
298 PEMBENTUKAN PARPOL ISLAM AN NABHANI
299 SURATUL BADIHAH AN NABHANI
300 BENDEL BULETIN AL ISLAM HTI
301 SERUAN HT HT
302 KONSPIRASI BARAT MERUNTUHKAN KHILAFAH ZALLUM
303 SISTEM SANKSI & HUKUM PEMBUKTIAN ABDURRAHMAN AL MALIKI & AHMAD DAUR
304 SISTEM KEUANGAN ZALLUM
305 KONSEPSI POLITIK HT AN NABHANI
306 POLITIK EKONOMI ISLAM ABDURRAHMAN AL MALIKI
307 BENTURAN PERADABAN HT
308 ARAB AD DAULAH AL ISLAMIYAH AN NABHANI
309 SYAKHSHIYAH ISLAMIYAH 1-3 AN NABHANI
310 MUQADDIMAH DUSTUR 1-2 AN NABHANI AN NABHANI
311 MAFAHIM SIYASIYAH LI HIZBI AT TAHRIR AN NABHANI
312 AN NIZHON AL IJTIMAI AN NABHANI
313 AN NIZDOM IQTISHADI AN NABHANI
314 NIZHOM ISLAM AN NABHANI
315 MAFAHIM HT
316 AJHIZAH DAULATI AL KHILAFAH FIL HUKMI WAL IDARAH ATHO ABU RUSTHAH
317 MIN MUQAWWIMAT ATHO ABU RUSTHAH
318 TAZKIYAH NAFZ/TASAWUF/ADAB MENSUCIKAN JIWA SA’ID HAWA
319 KESESATAN SUFI DR. ABDULLAJ MUSTHAFA NUMSUK
320 TASAWUF DAN IHSAN HISYAM KABBANI
321 TAWASSUL ABU ANAS
322 MADRASAH JIWA MAS UDIK
323 JALAN CINTA MENUJU ALLAH ABU SA’ID AL KHARRAZ
324 KITABU ADAB (ARAB) FU’AD BIN ‘ABDUL AZIZ SYALBUB
325 PENGEMBANGAN DIRI & MANAJEMEN SYARIAH THE POWER OF PUBLIK SPEAKING CBS
326 MANAJER SUKSES M. ABDUL JAWWAD
327 MANAJEMEN STRATEGIS KAREBET WIDJDJAKUSUMA
328 ETOS KERJA ISLAM TOTO TASMARA
329 KEKUATAN SANG MURABBI TAUFIK YUSUF AL WA’IY
330 MENJADI PRIBADI SUKSES DR.AKRIM RIDHO
331 USE YOUR PERFECT MEMORY TONY BUZAN
332 AKU BISA AA GYM
333 BE THE BEST NOT BE ASA KAREBET
334 GILA BACA ALA ULAMA ALI BIN MUHAMMAD AL ’IMRON
335 MENJADI MURABBI SUKSES SATRIA HADI LUBIS
336 MELAWAN DG CINTA ABAY
337 USNDERSTANDING YOUR COMMUNICATION STYLES PONIJAN LIAW
338 MUSLIMONOT HUSAIN MATLA
339 MILLENIUM KE-3 JACQUES ATTALI
340 YAHUDI MENGAPA MEREKA BERPRESTASI TOTO TASMARA
341 MANAJEMEN WAKTU SEORANG MUSLIM YUSUF QARDHAWI
342 THIBUN NABAWI BEKAM SUNNAH NABI& MUKJIZAT MEDIS SYIHAB BADRI YASIN
343 PRAKTEK KEDOKTERAN NABI IBNUL QAYYIM
344 SEMBUH DG SATU TITIK DR. WADA’ UMAR
345 KEMANA SEHARUSNYA ANDA BEROBAT SAEFUDDIN HAKIM
346 PIJAT REFLEKSI GATOT
347 HIDUP SEHAT DG HABAH SAUDA SUBHI SULAIMAN
348 ALIRAN SESAT MELACAK IDEOLOGI AHMADIYAH DR. IHSAN ILAHI DZOHIR
349 ZIONISME GERAKAN MENAKLUKKAN DUNIA ZA MAULANI
350 ISLAM LIBERAL ADIAN HUSAINI
351 BAHAYA ISLAM JAMA’AH LPPI
352 JALAN DIALOG HUNS KUNG CRCS
353 MENYINGKAP ALIRAN SESAT AHMAD BIN YAHYA
354 CUCI OTAK GAYA NII M. AMIN DJAMALUDDIN
355 BAHASA ARAB PERCAKAPAN 3 BAHASA AL MAHIR ACHMAD SUNARTO
256 CARA PRAKTIS MEMAHAMI BHS AL QURAN ROSIHAN ANWAR
357 TERJ NAHWUL WADHIH 1-3 MUSTAFA AMIN
358 NAHWU PRAKTIS IR. SYAMSUDDIN
359 SHARAF
360 GRAMATIKA B. ARAB AHMAD SALABI
361 MUKHTARAT AUNU RAFIQ
362 METODE PRAKTIS BELAJAR NAHWU SANI ABU ZAHRA
363 DASAR2 PENGUASAAN BA AZHAR ARSYAD
364 BELAJAR CPT BHS ARAB 30 JAM AHMAD MUNAWARI
365 AGAR BAHASA ARAB TERASA MUDAH MAGHFUR WAHID
366 BUKU PINTAR MENERJEMAH ARAB-IND NU MUFID
367 TERJ AL BALAGHAH AL WADHIHAH ALI AL KARIM & MUSTHAFA AMIN
368 ILMU NAHWU PRAKTIS A ZAKARIA
369 ARAB JAMI’ AD DURUS AL’ARABIYAH MUSTHOFA AL GHALAYAINI
370 AL MUQARRAR ARABIC LIL JAMI’
371 AL ‘ARABIYYAH LI NASYIIN 3-4
372 QISHSHATU AL I’RAB
373 AL MU’JAM FIL ‘IRAB
374 MULAKASH FUAD NI’MAH
375 AL MUYASSAR FI ILMI NAHWI A ZKARIA
376 EKONOMI /FIKIH EKONOMI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM NUR CHAMID, MM
377 KRIRIS KAPITALISME GLOBAL GEORGE SOROS
378 BAHAYA NEOLIB REVRISOND BASWIR
379 HALAL HARAM DALAM BISNIS KONTEMPORER SA’ID ABDUL ADZIM
380 MEMBANGUN IND TANPA PAJAK DAN UTANG ENDAH KARTIKA SARI
381 MENYONGSONG SISTEM EKONOMI ANTI KRISIS HTI
382 BISNIS ISLAMI YUSUF SABATIN
383 BUKU PINTAR BISNIS SYARI ZIYAD GAZAL
384 BAHAYA SISTEM EKO KAPITALIS M. AL KHALIDI
385 MUQADDIMAH SISTEM EKONOMI HAFIDZ ABDURRAHMAN
386 LOGIKA ZUBDATUL MANTIQIYYAH MA’SHUM ZAINI
387 LOGIKA MANTIK AHMAD MUDLOR
388 SAMARA MEMBAHAGIAKAN S3 SJAK MALAM PERTAMA NIPAN ABDUL HALIM
389 APA BAHAYA MENIKAH DENGA WAN NON MUSLIM ABDUL MUTHA’AL
390 RUMAH PENUH CINTA IZZATUL JANNAH
391 MENCAPAI PERNIKAHAN BAROKAH FAUZIL ADZIM
392 MEMILIH JODOH ISLAM HUSSAIN MUHAMMAD
393 150 MASLAH NIKAH MIFTAH FARID
394 SENI BERGHONJU IMAM SUYUTHI
395 FIKIH JIMA’ DR.ABDULLAH AL FAQIH
396 FIKIH SHALAT SHALAT 4 MAZDHAB ABDUL QADIR AR RAHBAWI
397 SIFAT SHALAT NABI AL ALBANI
398 AHKAM SHALAH (TERJ) ALI RAGHIB
399 TUNTUNAN SHALAT LENGKAP SYAIKH UWAIDHAH
400 AHKAM SHALAH (ARAB) ALI RAGHIB
401 NISA TAMPIL CANTIK DG HERBAL GHADAH AHMAD SAID
402 HUKUM WANITA HAMIL YAHYA ABDURRAHMAN AL KHATIB
403 MABAHITSU FI AL LIBAASI ASY SYAR’IE LIL MARATIL MUSLIMAH (ARAB) USTMAN ZAAHID
444 FIKIH WANITA SYAIKH KAMIL UWAIDHAH
404 ILMU FALAK ILMU FALAK MUHYIDDIN KHAZIN
405 FIKIH PUASA UMAT BERSATULAH (RUKYAT HILAL) AL BAGDADI
406 PUASA MENUJU SEHAT AHMAD SYAIFUDDIN
407 BISA JADI RAMADHAN TERAKHIR SALMAN BIN AL FADH
408 TUNTUNAN PUASA SYAIKH UWAIDHAH
409 BIMBINGAN MERAIH KEMULIAAN RAMADHAN SYAIKH FAUZAN AL FAUZAN
410 BEKAL RAMADHAN SYUHUKH
411 PARENTING MENJADI ORTU SEJATI RIDHO SALAMAH
412 ANAK KU ISLAM ITU INDAH DR. YULIANA
413 MY PARENT GOOD MY FRIEND DR. YULIANA
414 TAHAPAN MENDIDIK ANAK JAMAL ABDURRAHMA
415 FIKIH ANAK HUZAIMAH
416 MEMBENTUK ANAK SHALEH SITI RAFIDAH
417 PANDUAN PRAKTIS MENGGAMBAR & MEWARNA AS’ADI M.
418 REMAJA REMAJA, MEDIA, DAN IDOLA YUSUF HANAFI
419 PENDIDIKAN MASA PUBERTAS ZAID ABDURRAHMAN
420 BID’AH KAIDAH MEMAHAMI BID’AH MUHAMMAD BIN HUSAIN
421 MEMBEDAH SELUK BELUK BID’AH ABDUL QADIR SAQAF
422 USHUL FIKIH STUDI TENTANG USHUL FIKIH IYAD HILAL
423 ILMU QAWAIDUL FIQHIYYAH ADE ROHAYANI
424 AL WAJIZ;100 KAIDAH FIKIH ABDUL KARIM ZAIDAN
425 METODE TARJIH M. WAFA
426 MUQARANAH MAZAHIB ROMLI SA
427 USHUL FIQIH HAFIDZ ABDURRAHMAN
428 USHUL FIQIH KHAIRUL UMAM
429 USHUL FIQIH PRAKTIS ATHO IBNU KHALIL
430 AL WADHIH FI USHULIL FIQH M.HUSAIN ABDULLAH
431 AL USHUL MIN ‘ILMI USHUL SYAIKH ‘UTSAIMIN
432 MANDZUMAH USHUL AL FIQHI WA QAWA’IDIHI SYAIKH ‘UTSAIMIN
433 AL MUKHTAR FI USHUL FIQH AHMAD LABIB
434 TAISIRU AL WUSHUL ILAL USHUL (2X) ATHO IBNU KHALIL
435 SYARAH AL WARAQAT FI USHUL FIQH SYAIKH FAUZAN
436 PENDIDIKAN 40 METODE PENDI & PENGAJARAN RASUL ABDUL FATAH
437 STRATEGI PENDIDIKAN NEGARA KHILAFAH ABU YASIN
438 SISTEM PENDIDIKAN DI MASA KHILAFAH AL BAGHDADI
439 DLL PIKIRAN & PERILAKU ISLAMI H. SYAFRIANSYAH
440 KEJAHATAN THDP NEGARA
441 PENYESATAN OPINI ADIAN HUSAINI
442 BAHAYA PEMIKIRAN AL AFGHANI SULAIMAN BIN SHALEH
443 YAHUDI CATATAN HITAM SEJARAH MAHIR AHMAD AGHA
446 BUKU2 KECIL YANG MENCAPAI 50 JUDUL
NO KATEGORI JUDUL BUKU PENGARANG RAK
1 AQIDAH AKIDAH ISLAM SAYYID SABIQ
2 DIALOG DENGAN JIN KAFIR MUH. ASH SHIYAM
3 ROH IBNUL QAYYIM
4 TAMASYA KE SYURGA IBNUL QAYYIM
5 UMUR UMAT ISLAM AMIN MUHAMMAD JAMALUDDIN
6 I’TIKAD AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH SIRAJUDDIN ABBAS
7 KIAMAT KOK DI RAMAL MUHAMMAD AL MUQADDAM
8 SURGA DI MATA AHLU SUNNAH ABDUL QADIR
9 RAHASIA DI BALIK KEGANJILAN& KETERATURAN M.ABDURRAHMAN
10 LURUSKAH AKIDAH ANDA IKHWANUL WAI
11 NASIHAT ASMAUL HUSNA ARY GINANJAR
12 AL IBANAH ‘AN USHULIDDIYANAH IMAM ASY ‘ARY
13 ANGGAPAN SEMUA AGAMA BENAR M. THALIB
14 PERBEDAAN ALLAH DAN TUHAN M. THALIB
15 SEJARAH DAN PENGANTAR TAUHID/KALAM HASBY AS SIDDIQI
16 ‘ILMU KALAM AMAL FATHULLAH ZARKASYI
17 AL IRSYAD ILA SHAHIHIL I’TIQAD SYAIKH SHALIH FAUZAN
18 AL IIMAN IBNU TAIMIYAH
19 HADIST AHAD FATHI SALIM
20 BERAKIDAH CARA AL QURAN MULTAZAM
21 PENJELASAN QADHA DAN QADAR SAAID AQIL
22 KOREKSI TOTAL HADIST AHAD & SIKSA KUBUR SYAMSUDDIN AN NAWIY
23 TOKOH ALI BIN ABI THALIB ALI AUDAH
24 PERUBAHAN MENDASAR SAYYID QUTUB ABDULLAH AT TARABLUSI
25 HIKAYAT 4 KHALIFAH BUDI YUWONO
26 MANAKIB SYAIKH SAMAN
27 MANAKIB SYAIKH ABDUL QADIR JAELANI
28 60 BIOGRAFI ULAMA SALAF
29 KEARIFAN SANG PROFESSOR
30 SIROH&TARIKH ATLAS SIRAH NABAWIYAH DR. SYAUKI ABU KHALIL
31 SIRAH IBNU HISYAM I
32 SIRAH IBNU HISYAM II
33 SIRAH TERJ RAHIQ AL MAKHTUM SAFIYURRAHMAN AL MUBARAKFURI
34 SIRAH NABAWIYAH;SISI POLITIS DR. ROWASS QOL’AHJI
35 TARIKH KHULAFA IMAM SUYUTHI
36 SIROH SAHABAT YUSUF AL KANDAHLAWI
37 WAJAH DUNIA ISLAM M. SAYYID AL WAKIL
38 PEMBEBASAN ISLAM ABDUL AZIZ ASSHINNAWY
39 SEJARAH PERADILAN ISLAM ALAIDDIN KOTO
40 PEPERANGAN RASUL ABU FUAD
41 FIKIH WARIS WARISAN;BELAJAR MUDAH HUKUM WARIS ABU UMAR BASYIR
42 FIKIH JIHAD JIHAD DAN PERANG II DR. KHAIR HAIKAL
43 JIHAD DAN PERANG III DR. KHAIR HAIKAL
44 RUKUN JIHAD DR. ALI ABDUL HALIM MAHMUD
45 FIKIH INDUK BIDAYATUL MUJTAHID 3 JILID IBNU RUSY
46 TERJ. SUBULUSSALAM IMAM ASH SHAN’ANI
47 RINGKASAN AL UMM IMAM SYAFI’I
48 MINHAJU ATH THALIBIN WA ‘UMDATU AL MUFTIN IMAM NAWAWI
49 KIFAYATUL AKHYAR WA HALLI GHAAYATI AL IKHTISHAR 1-2 IMAM TAQIYUDDIN BIN MUHAMMAD AL HUSAINI
50 FIQHU SUNNAH 1-3 SAYYID SABIQ
51 NAILUL AUTHAR 1- 8 IMAM SYAUKANI
52 AL FIQHU ‘ALA MADZAHABIL ‘ARBA’AH 1-5 ABDURRAHMAN AL JAZIRI
53 RIYADHU ASH SHALIHIN 1-2 IMAM NAWAWI
54 TERJ FIKIH SUNNAH 1-14 SAYYID SABIQ
55 TAUDHIHUL AHKAN ABDULLAH AL BASSAM
56 TERJ & SYARAH SULAM TAUFIK RIDWAN QAYYUM
445 FIKIH 4 MAZHAB MUHAMMAD AD DIMASYQY
57 FIKIH UMUM/CAMPURAN BUKU PINTAR SUNNAH& BID’AH SA’AD YUSUF ABU AZIZ
58 HALAL HARAM YUSUF AL QARDHAWI
59 KHITAN IBNUL QAYYIM
60 HUKUM PENZINA DAN PENUDUHNYA FAUZAN AL ANSHARI
61 QISHAS PEMBALAN YANG BAIK FAUZAN AL ANSHARI
62 SENI DLM ISLAM AL BAGDADI
63 PERBENDAHARAAN HIDUP MUSLIM BAHTSUL MASAAIL NU
64 PENGHUJAT PACARAN ISLAMI M. SHADIQ
65 FIKIH KONTEMPORER SETIAWAN BUDI UTOMO
66 DOSA YANG DIREMEHKAN BIN BAZ
67 KARTU KREDIT HAFIS ABDURRAHMAN
68 HK ASURANSI YAHYA ABDURRAHMAN
69 BABI HALAL BABI HARAM ALBAGDADY
70 BENDERA NABI ABDULLAH AL HUJAILY
71 ISLAM YANG TERASINGKAN IBNU TAIMIYAH
72 POLITIK & FIKIH SIYASAH PERBANDINGAN PEMERINTAHAN INU KENCANA
73 PENGANTAR PEMIKIRAN POLITIK PROKLAMATOR NII CHAIDAR
74 AL AHKAM AS SULTHANIYAH IMAM AL MAWARDI
75 NEGARA, PASAR & RAKYAT FAKHRI HAMZAH
76 PEMIKIRAN POLITIK BARAT FIRDAUS SYAM
77 PETA PEMIKIRAN KARL MARX ANDI MUAWIYAH RAMLI
78 KHILAFAH DAN JEJAK ISLAM PTI
79 PANCASILA BUKAN UNTUK ADIAN HUSAINI
80 KAPITALISME THE SATANIC IDEOLOGY UMAR ABDULLAH
81 DOKTRIN ZIONISME DAN PANCASILA IRVAN S. AWWAS
82 WAJAH PERADABAN BARAT ADIAN HUSAINI
83 FIKIH MADZHAB PENGUASA SHABIRIN
84 DASAR2 ILMU POLITIK MIRIAM BUDIARDJO
85 HEGEMONI KRISTEN-BARAT ADIAN HUSAINI
86 KHILAFAH ISLAM;KEKUATAN GLOBAL ABU ABDULLAH
87 AMERIKA DI AMBANG KERUNTUHAN MAMDUH AZ ZUBI
88 PELITA YANG HILANG ABDULLAH AZZAM
89 SEJARAH INDONESIA API SEJARAH I AHMAD MANSUR SURYA NEGARA
90 PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945 ENDANG SAIFUDDIN ANSHARI
91 POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA SUMINTO
92 GERAKAN MODERN ISLAM DI INDONESIA DELIAN NOR
93 AKAR KONFLIK ISLAM DI INDONESIA DHURODUDDIN MASHAD
94 PROKLAMASI KESTIAAN PAD REPUBLIK WAJIDI
95 NASIONALISME INDONESIA
96 HADIST HADIST DHAIF DAN MAUDHU’ ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT
97 SYARAH HADIST ARBAIN DAQIQ AL ‘ID
98 ILMU HADIST PRAKTIS MAHMUD THAHAN
99 HADIST LEMAH DAN PALSU DI IND AHMAD SABIQ
100 SEMBILAN PENDEKAR HADIST ABDULLAH BIN ABDULLAH
101 TAISIRU MUSTHALAH AL HADIST MAHMUD THAHAN
102 SHAHIHUL JAMI’ LI BUKHARI 1-4 IMAM BUKAHRI
103 IKHTISAR MUSHALAHIL HADIST FATHU RAHMAN
104 CHILDREN AYAHKU PAHLAWANKU
105 IBUKU PAHLAWANKU
106 20 KISAH TELADAN 1
107 40 KISAH PENGANTAR TIDUR
108 20 KISAH TELADAN 2
109 JUZ ‘AMMA LAFZDHIYYAH
110 FUN GAMES FOR KID BADIATUL
111 QURAN & ILMU QURAN ULUMUL QURAN M. BAQIR HAKIM
112 CAHAYA AL QURAN (5 JILID) M. ALI ASH SHABUNI
113 MENGAJARKAN AL QURAN PD ANAK DR. SA’AD RIYADH
114 ULUMUL QURAN ROSIHAN ANWAR
115 PENGANTAR ILMU AL QURAN M.ALI AL HASAN
116 STUDI AL QURAN KOMPREHENSIF (2 JLD) IMAM SUYUTHI
117 TERJEMAHAN KALIMAT AL QURAN 1-4 M. MUHAIMIN
118 STUDI ILMU2 AL QURAN MANNA KHALIL AN QATHTHAN
119 ULUMUL QURAN PRAKTIS HAFIDZ ABDURRAHMAN
220 VISI DAN PARADIGMA TAFSIR AL QURAN ABDUL MAJID ABDUSSALAM
221 TAFSIR SURAH AN NUR M. ALI AL HASAN
222 METODE PENAFSIRAN AL QURAN NASRUDDIN BAIDAN
223 AHKAMU AL QURAN IMAM SYAFI’I
224 TAFSIRU AL QURAN AL ADHIM IMAM IBNU KATSIR
225 TAFSIR JALALAIN IMAM JALALAIN
226 TAISIRU AL KARIM AR RAHMAN ABDURRAHMAN AS SA’DI
227 TERJ LUBABU AN NUQUL FI ASBABI AN NUZUL IMAM SUYUTHI
228 AT TIBYAN FI ADABI HAMALATIL QURAN AN NAWAWI
229 I’RABUL QURAN WA BAYANUHU MUHYIDDIN DARWISY
230 QAWA’IDUL HISAN FI TAFSIRIL QURAN AS SA’DI
231 PANDANGAN ULAMA TTG AYAT2 MUTASYABIHAT ABDULLAH YUSUF
232 KITAB SYABAB (IND/TERJ) STUDI DASAR PEMIKIRAN ISLAM M. HUSAIN ABDULLAH
233 PERJANJIAN INTERNASIONAL IYADH HILAL
234 MAFAHIM ISLAMIYAH M. HUSAIN ABDULLAH
235 REVOLUSI JALAN TERANG PERUBAHAN SYAMSUDDIN RAMADHAN
236 PENGEMBAN DAKAH KEWAJIBAN DAN SIFAT MAHMUD ABDUL LATHIF
237 DAKWAH ISLAM I AHMAD MAHMUD
238 DAKWAH ISLAM II AHMAD MAHMUD
239 ISLAM IDEOLOGI ISMAIL YUSANTO
240 PERADABAN ISLAM VS BARAT AHMAD AL QASHSHAS
241 BAIAT MAHMUD AL KHALIDI
242 MENENTANG AMERIKA FARID WADJDI
243 KOREKSI ILMU KALAM & FILSAFAT HAFIDZ ABDURRAHMAN
244 FALSAFAH KEBANGKITAN HAFIDZ SHALIH
245 POLITIK PARTAI M.HAWARI
246 HIDUP SEJAHTERA DIBAWAH ISLAM ABDUL AZIZ AL BADRI
247 DAKWAH ISLAM DAN MASA DEPAN UMAT ABDURRAHMAN AL BAGDADI
248 MPI MR. KURNIA
249 KUMPULAN AYAT HADIST HAFIZD ABDURRAHMAN
250 LEGISLASI HUKUM ISLAM AHMAD MUFTI
251 INVASI AD KE IRAK TEAM
252 KEKASIH ALLAH THALEB ‘AWADALLAH
253 IPS HAFIDZ ABDURRAHMAN
254 SYABAB (ARAB) AT TAISIR FI USHULI TAFSIR ABU RUSYTHAH
256 MASAAILU FIQHIYYATU MUKHTARATUN SYAIKH UWAIDHAH
257 MASYRU QANUNI AL AHZAB FI DAULATIL KHILAFAH ZIYAD GAZAL
258 MASYRU’ QANUNI AL BUYU’ FI DAULATIL KHILAFAH ZIYAD GAZAL
259 ISTIDAL BI DZAN FIL AQIDAH FATHI SALIM
260 THARIQUL IIMAN SAMIH ATH THAIF AZ ZAIN
261 AJWIBAH ASILAH ATHO ABU RUSYTHOH
262 ASH SHUFIAH FI NAZHARIL ISLAM SAMIH ATH THAIF AZ ZAIN
263 NADZRATIN FI USUSI A IQTISHADI AR RA’SUMALIYAH FATHI SALIM
264 ISLAM VS SAIN/TSAQAFAH INTEGRASI PSIKOLOGI DG ISLAM HANNA DJUMAHA BASTAMAN
265 FILSAFAT HIDUP;DUSTUR ILAHI DALAM FISIKA HAFID DABANA
266 MENGGUNGKAP RAHASIA SIDIK JARI FIKRI ABDILLAH
267 JAM HIJRIYAH DARMAWAN ABDULLAH
268 HAROKAH BERSAMA KAFILAH IKHWAN ABBAS AS SIISI
269 MUHAMMADIYAH SBG GERAKAN ISLAM MUSTHAFA KAMAL PASHA
270 MAZDHAB CINTA (SYIAH) IRAWAN MASSIE
271 AL MILAL WA NIHAL ASY SYAHRASTANI
272 SALAFY SEBUAH FASE SEJARAH AL BUTHY
273 IJTIHAD MEMBANGUN BASIS GERAKAN AMIN SUDARSONO
274 AL JAMA’AH, TAFARRUQ DAN KHILAF MR. KURNIA
275 MAZDHAB AL ASY’ARY IDRUS RAMLI
276 HT DALAM SOROTAN M. IDRUS RAMLI
277 HAKIKAT AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH SYAMSUDDIN RAMADHAN
278 MENUJU JAMAH ISLAM HUSAIN BIN ALI JABIR
279 SGI BARU ABU ZA’RUR
280 HT MU’TAZILAH GAYA BARU AL ALBANI
281 SGI MUHAMMAD KHALID
282 KUN SALAFIYAN ‘ALA JAADDAH
283 HIZBUT TAHRIR SISTEM SANKSI DALAM ISLAM ABDURRAHMAN AL MALIKI
284 PILAR PENGOKOH NAFSIYAH HTI PRESS
285 BUNGA RAMPAI SI HTI PRESS
286 MEMBANGUN SISTEM EKONOMI ALTERNATIF AN NABHANI
287 SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM AN NABHANI
289 KEPRIBADIAN ISLAM I & II AN NABHANI
290 SISTEM PERGAULAN AN NABHANI
291 KRITIK ATAS SOSIALISME MARXISME GHANIM ABDUH
292 KHILAFAH RASYIDAH HTI
293 MA’LUMAT LI SYABAB AN NABHANI
294 HAKIKAT BERFIKIR AN NABHANI
295 SENJATA PEMUSNAH MASAL HTI
296 BUNGA RAMPAI PEMIKIRAN ISLAM M. ISMAIL2
297 DEMOKRASI SISTEM KUFUR ZALLUM
298 PEMBENTUKAN PARPOL ISLAM AN NABHANI
299 SURATUL BADIHAH AN NABHANI
300 BENDEL BULETIN AL ISLAM HTI
301 SERUAN HT HT
302 KONSPIRASI BARAT MERUNTUHKAN KHILAFAH ZALLUM
303 SISTEM SANKSI & HUKUM PEMBUKTIAN ABDURRAHMAN AL MALIKI & AHMAD DAUR
304 SISTEM KEUANGAN ZALLUM
305 KONSEPSI POLITIK HT AN NABHANI
306 POLITIK EKONOMI ISLAM ABDURRAHMAN AL MALIKI
307 BENTURAN PERADABAN HT
308 ARAB AD DAULAH AL ISLAMIYAH AN NABHANI
309 SYAKHSHIYAH ISLAMIYAH 1-3 AN NABHANI
310 MUQADDIMAH DUSTUR 1-2 AN NABHANI AN NABHANI
311 MAFAHIM SIYASIYAH LI HIZBI AT TAHRIR AN NABHANI
312 AN NIZHON AL IJTIMAI AN NABHANI
313 AN NIZDOM IQTISHADI AN NABHANI
314 NIZHOM ISLAM AN NABHANI
315 MAFAHIM HT
316 AJHIZAH DAULATI AL KHILAFAH FIL HUKMI WAL IDARAH ATHO ABU RUSTHAH
317 MIN MUQAWWIMAT ATHO ABU RUSTHAH
318 TAZKIYAH NAFZ/TASAWUF/ADAB MENSUCIKAN JIWA SA’ID HAWA
319 KESESATAN SUFI DR. ABDULLAJ MUSTHAFA NUMSUK
320 TASAWUF DAN IHSAN HISYAM KABBANI
321 TAWASSUL ABU ANAS
322 MADRASAH JIWA MAS UDIK
323 JALAN CINTA MENUJU ALLAH ABU SA’ID AL KHARRAZ
324 KITABU ADAB (ARAB) FU’AD BIN ‘ABDUL AZIZ SYALBUB
325 PENGEMBANGAN DIRI & MANAJEMEN SYARIAH THE POWER OF PUBLIK SPEAKING CBS
326 MANAJER SUKSES M. ABDUL JAWWAD
327 MANAJEMEN STRATEGIS KAREBET WIDJDJAKUSUMA
328 ETOS KERJA ISLAM TOTO TASMARA
329 KEKUATAN SANG MURABBI TAUFIK YUSUF AL WA’IY
330 MENJADI PRIBADI SUKSES DR.AKRIM RIDHO
331 USE YOUR PERFECT MEMORY TONY BUZAN
332 AKU BISA AA GYM
333 BE THE BEST NOT BE ASA KAREBET
334 GILA BACA ALA ULAMA ALI BIN MUHAMMAD AL ’IMRON
335 MENJADI MURABBI SUKSES SATRIA HADI LUBIS
336 MELAWAN DG CINTA ABAY
337 USNDERSTANDING YOUR COMMUNICATION STYLES PONIJAN LIAW
338 MUSLIMONOT HUSAIN MATLA
339 MILLENIUM KE-3 JACQUES ATTALI
340 YAHUDI MENGAPA MEREKA BERPRESTASI TOTO TASMARA
341 MANAJEMEN WAKTU SEORANG MUSLIM YUSUF QARDHAWI
342 THIBUN NABAWI BEKAM SUNNAH NABI& MUKJIZAT MEDIS SYIHAB BADRI YASIN
343 PRAKTEK KEDOKTERAN NABI IBNUL QAYYIM
344 SEMBUH DG SATU TITIK DR. WADA’ UMAR
345 KEMANA SEHARUSNYA ANDA BEROBAT SAEFUDDIN HAKIM
346 PIJAT REFLEKSI GATOT
347 HIDUP SEHAT DG HABAH SAUDA SUBHI SULAIMAN
348 ALIRAN SESAT MELACAK IDEOLOGI AHMADIYAH DR. IHSAN ILAHI DZOHIR
349 ZIONISME GERAKAN MENAKLUKKAN DUNIA ZA MAULANI
350 ISLAM LIBERAL ADIAN HUSAINI
351 BAHAYA ISLAM JAMA’AH LPPI
352 JALAN DIALOG HUNS KUNG CRCS
353 MENYINGKAP ALIRAN SESAT AHMAD BIN YAHYA
354 CUCI OTAK GAYA NII M. AMIN DJAMALUDDIN
355 BAHASA ARAB PERCAKAPAN 3 BAHASA AL MAHIR ACHMAD SUNARTO
256 CARA PRAKTIS MEMAHAMI BHS AL QURAN ROSIHAN ANWAR
357 TERJ NAHWUL WADHIH 1-3 MUSTAFA AMIN
358 NAHWU PRAKTIS IR. SYAMSUDDIN
359 SHARAF
360 GRAMATIKA B. ARAB AHMAD SALABI
361 MUKHTARAT AUNU RAFIQ
362 METODE PRAKTIS BELAJAR NAHWU SANI ABU ZAHRA
363 DASAR2 PENGUASAAN BA AZHAR ARSYAD
364 BELAJAR CPT BHS ARAB 30 JAM AHMAD MUNAWARI
365 AGAR BAHASA ARAB TERASA MUDAH MAGHFUR WAHID
366 BUKU PINTAR MENERJEMAH ARAB-IND NU MUFID
367 TERJ AL BALAGHAH AL WADHIHAH ALI AL KARIM & MUSTHAFA AMIN
368 ILMU NAHWU PRAKTIS A ZAKARIA
369 ARAB JAMI’ AD DURUS AL’ARABIYAH MUSTHOFA AL GHALAYAINI
370 AL MUQARRAR ARABIC LIL JAMI’
371 AL ‘ARABIYYAH LI NASYIIN 3-4
372 QISHSHATU AL I’RAB
373 AL MU’JAM FIL ‘IRAB
374 MULAKASH FUAD NI’MAH
375 AL MUYASSAR FI ILMI NAHWI A ZKARIA
376 EKONOMI /FIKIH EKONOMI SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM NUR CHAMID, MM
377 KRIRIS KAPITALISME GLOBAL GEORGE SOROS
378 BAHAYA NEOLIB REVRISOND BASWIR
379 HALAL HARAM DALAM BISNIS KONTEMPORER SA’ID ABDUL ADZIM
380 MEMBANGUN IND TANPA PAJAK DAN UTANG ENDAH KARTIKA SARI
381 MENYONGSONG SISTEM EKONOMI ANTI KRISIS HTI
382 BISNIS ISLAMI YUSUF SABATIN
383 BUKU PINTAR BISNIS SYARI ZIYAD GAZAL
384 BAHAYA SISTEM EKO KAPITALIS M. AL KHALIDI
385 MUQADDIMAH SISTEM EKONOMI HAFIDZ ABDURRAHMAN
386 LOGIKA ZUBDATUL MANTIQIYYAH MA’SHUM ZAINI
387 LOGIKA MANTIK AHMAD MUDLOR
388 SAMARA MEMBAHAGIAKAN S3 SJAK MALAM PERTAMA NIPAN ABDUL HALIM
389 APA BAHAYA MENIKAH DENGA WAN NON MUSLIM ABDUL MUTHA’AL
390 RUMAH PENUH CINTA IZZATUL JANNAH
391 MENCAPAI PERNIKAHAN BAROKAH FAUZIL ADZIM
392 MEMILIH JODOH ISLAM HUSSAIN MUHAMMAD
393 150 MASLAH NIKAH MIFTAH FARID
394 SENI BERGHONJU IMAM SUYUTHI
395 FIKIH JIMA’ DR.ABDULLAH AL FAQIH
396 FIKIH SHALAT SHALAT 4 MAZDHAB ABDUL QADIR AR RAHBAWI
397 SIFAT SHALAT NABI AL ALBANI
398 AHKAM SHALAH (TERJ) ALI RAGHIB
399 TUNTUNAN SHALAT LENGKAP SYAIKH UWAIDHAH
400 AHKAM SHALAH (ARAB) ALI RAGHIB
401 NISA TAMPIL CANTIK DG HERBAL GHADAH AHMAD SAID
402 HUKUM WANITA HAMIL YAHYA ABDURRAHMAN AL KHATIB
403 MABAHITSU FI AL LIBAASI ASY SYAR’IE LIL MARATIL MUSLIMAH (ARAB) USTMAN ZAAHID
444 FIKIH WANITA SYAIKH KAMIL UWAIDHAH
404 ILMU FALAK ILMU FALAK MUHYIDDIN KHAZIN
405 FIKIH PUASA UMAT BERSATULAH (RUKYAT HILAL) AL BAGDADI
406 PUASA MENUJU SEHAT AHMAD SYAIFUDDIN
407 BISA JADI RAMADHAN TERAKHIR SALMAN BIN AL FADH
408 TUNTUNAN PUASA SYAIKH UWAIDHAH
409 BIMBINGAN MERAIH KEMULIAAN RAMADHAN SYAIKH FAUZAN AL FAUZAN
410 BEKAL RAMADHAN SYUHUKH
411 PARENTING MENJADI ORTU SEJATI RIDHO SALAMAH
412 ANAK KU ISLAM ITU INDAH DR. YULIANA
413 MY PARENT GOOD MY FRIEND DR. YULIANA
414 TAHAPAN MENDIDIK ANAK JAMAL ABDURRAHMA
415 FIKIH ANAK HUZAIMAH
416 MEMBENTUK ANAK SHALEH SITI RAFIDAH
417 PANDUAN PRAKTIS MENGGAMBAR & MEWARNA AS’ADI M.
418 REMAJA REMAJA, MEDIA, DAN IDOLA YUSUF HANAFI
419 PENDIDIKAN MASA PUBERTAS ZAID ABDURRAHMAN
420 BID’AH KAIDAH MEMAHAMI BID’AH MUHAMMAD BIN HUSAIN
421 MEMBEDAH SELUK BELUK BID’AH ABDUL QADIR SAQAF
422 USHUL FIKIH STUDI TENTANG USHUL FIKIH IYAD HILAL
423 ILMU QAWAIDUL FIQHIYYAH ADE ROHAYANI
424 AL WAJIZ;100 KAIDAH FIKIH ABDUL KARIM ZAIDAN
425 METODE TARJIH M. WAFA
426 MUQARANAH MAZAHIB ROMLI SA
427 USHUL FIQIH HAFIDZ ABDURRAHMAN
428 USHUL FIQIH KHAIRUL UMAM
429 USHUL FIQIH PRAKTIS ATHO IBNU KHALIL
430 AL WADHIH FI USHULIL FIQH M.HUSAIN ABDULLAH
431 AL USHUL MIN ‘ILMI USHUL SYAIKH ‘UTSAIMIN
432 MANDZUMAH USHUL AL FIQHI WA QAWA’IDIHI SYAIKH ‘UTSAIMIN
433 AL MUKHTAR FI USHUL FIQH AHMAD LABIB
434 TAISIRU AL WUSHUL ILAL USHUL (2X) ATHO IBNU KHALIL
435 SYARAH AL WARAQAT FI USHUL FIQH SYAIKH FAUZAN
436 PENDIDIKAN 40 METODE PENDI & PENGAJARAN RASUL ABDUL FATAH
437 STRATEGI PENDIDIKAN NEGARA KHILAFAH ABU YASIN
438 SISTEM PENDIDIKAN DI MASA KHILAFAH AL BAGHDADI
439 DLL PIKIRAN & PERILAKU ISLAMI H. SYAFRIANSYAH
440 KEJAHATAN THDP NEGARA
441 PENYESATAN OPINI ADIAN HUSAINI
442 BAHAYA PEMIKIRAN AL AFGHANI SULAIMAN BIN SHALEH
443 YAHUDI CATATAN HITAM SEJARAH MAHIR AHMAD AGHA
446 BUKU2 KECIL YANG MENCAPAI 50 JUDUL
Jumat, 28 Oktober 2011
‘LARINYA’ PULAU LARI-LARIAN DAN WACANA KALIMANTAN MERDEKA DALAM SOROTAN ISLAM
Pendahuluan
Hampir seluruh media lokal di Kalimantan selatan pada hari Jumat, 28 Oktober 2011 mengangkat headline yang sama yaitu wacana Kalimantan merdeka. Wacana ini mencuat sebagai gertak atas Peraturan Mendagri no. 43 tahun 2011 yang menetapkan bahwa pulau Lari-larian merupakan wilayah dari provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditambah sikap cuek dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang tidak menerima audiensi Gurbernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, dan Bupati Kotabaru yang bermaksud menanyakan mengenai Permendagri tersebut. Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannor, Kamis (27/10) menyatakan: “Apabila Permendagri yang menyatakan pulau Lari-larian masuk wilayah Sulbar tidak dicabut, maka Kalsel harus berani fight dan mengusulkan judicial review terhadap Permendagri tersebut. Apabila judicial review tidak disetujui juga maka kemungkinan akan terbentuk Kalimantan Merdeka”. Meski pernyataan ini adalah pernyataan pribadi, tapi nampaknya HM Iqbal yang juga putera mantan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja ini tidak main-main, setidaknya hal ini dapat disimpulkan dari upayanya menjalin komunikasi dengan Kaltim. Ia menyatakan: “Seluruh Kalimantan ada wacana tersebut (baca: wacana Kalimantan merdeka). Kita sudah berkomunikasi dengan Kaltim. Kalimantan mungkin akan bergolak. Bukan hanya Kalsel, Kaltim sekarang sedang ribut pula tentang Pulau Balakan” (Media Kalimantan, 28/10/11)
Tulisan singkat ini mencoba memaparkan potensi alam pulau Lari-larian yang diperebutkan, mengkaji wacana Kalimantan merdeka menurut sudut pandang Islam, akar masalah sengketa batas wilayah, dan tidak ketinggalan solusi Islam terhadap masalah ini.
Posisi dan Potensi Alam Pulau Lari-Larian
Disebut 'Pulau lari-larian' karena pulau ini tempat pelarian masyarakat Kotabaru karena takut dikejar-kejar gerombolan. Selain tempat pelarian, pulau yang memiliki panjang sekitar 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter total luas sekitar 3,5 hektare itu juga menjadi lokasi penyelesaian sengeketa antar nelayan dari berbagai wilayah yang menangkap ikan di perairan tersebut.
Pulau Lari-larian terletak pada koordinat 3°30'58′ LS 117°27'44′ BT Negara Indonesia Gugus kepulauan Kalimantan Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Kotabaru. Pulau Lari-Larian berjarak dengan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru sekitar 60 mil laut dengan Pulau Sambergelap Kotabaru sekitar 40 mil laut. Sedangkan jarak Pulau Lari-Larian dengan wilayah daratan Sulawesi Barat sekitar 80 mil laut.
Berdasarkan publikasi Adimiralty Notices to Mariners edisi mingguan ke-53 pada 31 Agustuss 2006 (diterbitkan UK-Hydrographic Office, Inggris) lari-larian termasuk dalam kelompok Pulau Laut Kalimantan. Selain itu, pulau Lari-larian juga merupakan daerah navigasi Administrasi Pelabuhan Kalimantan Selatan termasuk dalam peta Neraca Sumber Daya Alam Kabupaten Kotabaru terbitan Bakosurtanal. Oleh karena itu pada 2006, bupati Kotabaru mengeluarkan SK No.471/2006 tentang penegasan pulau Lari-larian sebagai wilayah Kotabaru.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru potensi sumber energi di pulau ini berupa gas kering (dry gas) dengan kandungan 97-98 % metana, 0,5 -0,75 mol % CO 2 dan 0, 2 – 0, 32 % nitrogen dan gasnya tidak mengandung logam berat. Ringkasnya potensi alam pulau ini bernilai triliyunan rupiah. Wajar jika diperebutkan!
Kalimantan Merdeka=Disintegrasi; Haram!
Meski baru wacana yang bersifat pribadi. Jika ditinjau dari sudut pandang Islam gagasan ini haram untuk diwacanakan, lebih-lebih untuk direalisasikan. Setidaknya ditinjau dari 2 hal berikut. Pertama, wacana Kalimantan merdeka adalah upaya membagi-bagi wilayah Indonesia menjadi bagian-bagian kecil. Dan jelas hal ini hukumnya haram. Karena Nabi bersabda:
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim no. 4904).
Harus diakui bahwa masyarakat Kalimantan umumnya dan kalsel khususnya belum bisa menikmati sepenuhnya kekayaan SDA yang ada. Kalsel sebagai provinsi penyumbang 25 % produksi batu bara secara Nasional, namun 727.840 jiwa atau 5, 21 % dari keseluruhan penduduk Kalsel yang berjumlah 3.626.119 jiwa masih hidup dalam kondisi melarat. Tetapi persoalannya tidak semata pada perimbangan pembagian pendapatan antara pusat dan daerah. Tetapi lebih pada salahurusnya SDA tersebut dengan diserahkan pada pihak swasta baik lokal maupun asing. Sehingga mewacanakan Kalimantan merdeka bukanlah solusi efektif bagi persoalan kesejahteraan masyarakat kalsel.
Kedua, pemisahan (baca: pecah belah) adalah pintu yang dapat digunakan asing untuk semakin mengokohkan cengkeramannya. Keberadaan perusahaan multinasional di wilayah Kalimantan seperi PT. ADARO, PT. PAMA, Total, Schlumberger, Palm Oil Engineers, dll menjadi bukti kokohnya cengkeraman asing. Lepasnya Timor-Timur semestinya menjadi pelajaran berharga, betapa disintegrasi adalah pintu lebar penguasaan asing. Bahkan tidak menutup kemungkinan asing bermain dalam upaya Kalimantan merdeka ini. Padahal Allah berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman (QS: An-Nisa [4]:141)
Lafazd sabiila dalam ayat di atas berupa isim nakirah. Sedang ayat ini di awali dengan huruf lan (huruf nashab yang berfungsi menafikan). Dalam kaidah penafsiran al-quran disebutkan:
إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم
jika isim nakirah terletak pada susunan penafian, larangan, syarat, atau tanya maka isim nakirah tersebut menunjukkan konotasi umum. (Qawa’idul hisan fi tafsiril qur’an karya Syaikh Abdurrhaman as sa’di hal. 9)
Lafadz sabiila dalam ayat di atas adalah lafazd umum. Sehingga jalan apapun yang dapat menghantarkan pada penguasaan orang kafir terhadap kaum muslimin hukumnya haram.
OTDA Sumber Sengketa
Otonomi daerah (OTDA) adalah sumber sengketa horizontal (antar kabupaten dan provinsi). Menurut Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Timbul Mujianto Sejak otonomi daerah (OTDA) telah terjadi 8.000-an titik sengketa batas wilayah yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas sengketa batas wilayah dipicu kasus perebutan penguasaan sumber daya alam dan perkebunan. Ironisnya hanya 18 % yang dapat diselesaikan (http://www.mediaindonesia.com). Di Kalsel sendiri sengketa antar wilayah ini sudah berulang kali terjadi baik antar kabupaten seperti antara Kabupaten Banjar dengan Tanah Laut, Tanah Laut dengan Tanah Bumbu, dan yang sedang hangat saat ini antara Kab Batola dengan Tapin. Sengketa perbatasan ini juga terjadi antar provinsi seperti antara Kab Batola dengan Kapuas. Apakah dengan Kalimantan merdeka sengketa batas wilayah ini akan berakhir?
Kesenjangan satu daerah dengan daerah lain menjadi masalah permanen yang tak kunjung usai terutama pasca pemekaran daerah. Sebagai contoh pasca pemekaran Kab. HSU dengan Kab. Balangan. Jadilah HSU menjadi kabupaten miskin yang minim PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan hanya mengandalkan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Pemerintah Pusat.
Dengan minimnya pendapatan daerah ditambah tidak wajarnya tunjangan (khususnya para pejabat) membuat kesejahteraan rakyat tak kunjung membaik. Dalam catatan FITRA, sebanyak 124 daerah memiliki anggaran belanja pegawai diatas 60 persen dengan belanja modal hanya 1-15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai diatas 70 persen. Pemerintah Daerah (Pemda) yang paling besar mengalokasikan anggaran belanja pegawai adalah Kabupaten Lumajang hingga 83 persen dan belanja modal hanya 1 persen.
Melalui OTDA pula Pemerintah Daerah ‘kreatif’ menggali potensi daerah. Bukan potensi daerah berupa ekploitasi SDA yang ada, agar digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya. Tetapi mengekploitasi rakyatnya dengan dengan beragam pungutan dan retribusi. Sekali lagi hal ini dilegalkan lewat UU OTDA.
Selain sengketa horizontal, sengketa vertikal antara pusat dengan daerah sering pula terjadi. Sengketa pulau Lari-larian merupakan contohnya. Sumber sengketa biasanya berkisar pembagian pendapatan daerah. Beradarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Daerah yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/OTDA yang telah diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004 pada pasal 157 (b) menetapkan mengenai dana perimbangan pusat dan daerah. Khusus dana perimbagan daerah dari sektor SDA dijelaskan pada pasal 160 (2). Mengenai prosentase bagi hasil antara pusat dan daerah diatur secara spesifik dalam UU UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 14 huruf e UU No 33 disebutkan untuk minyak 84,5 persen merupakan bagian pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat 69,5 persen dan daerah 30,5 persen.
Dengan fakta di atas dapatlah disimpulkan bahwa OTDA justru menjadi sumber sengketa yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Otonomi khusus yang diterapkan di Papua menjadi buah simalakama bagi Indonesia. Alih-alih meredam gejolak sosial disana, yang terjadi justru ancaman keamanan yang semakin membahayakan. Jangan sampai Indonesia menjadi Negara yang hancur seperti Uni Soviet, Yogoslavia, dan Sudan. Menurut Ketua Yayasan Arsari, Hashim Djojohadikusumo Indonesia sangat berpotensi menjadi seperti 3 negara di atas.
OTDA dalam Tinjauan Islam
Secara etimologi, otonomi berasal dari kata autonomos/autonomia (Yunani), yang berarti keputusan sendiri (self ruling). Otonomi mengandung pengertian: kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol pihak lain atau kekuatan luar; atau bentuk pemerinahan sendiri. Konsep otonomi daerah biasanya dipicu karena ketidakpuasan daerah terhadap pusat. Dalam konteks Indenesia dipicu karena peran pusat yang terlalu dominan di masa orba. Pasca reformasi sebenarnya terjadi perdebatan yang cukup sengit mengenai model pembagian wewenang antara pusat dan daerah. Amin Rais saat itu menawarkan konsep Negara Federal. Sedang Riyas Rasyid menawarkan konsep OTDA. Konsep OTDA inilah yang diadopsi, bahkan menghantarkan pengagasnya menjadi menteri OTDA di era Gusdur.
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 bidang yang menjadi wewenang pemerintah pusat hanya tersisa bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama. Secara subtansial UU tersebut sebenarnya mirip dengan federasi, hanya ‘merek’nya yang lain, yakni memberi wewenang kepada Pemda untuk mengatur daerahnya. Fakta ini mirip dengan definisi sistem pemerintahan federasi yaitu sistem yang membagi-bagi wilayah-wiayahnya dalam otonominya sendiri dan bersatu dalam pemerintahan secara umum
Inilah fakta OTDA. Sementara dalam Islam, bentuk Negara adalah Negara kesatuan bukan negara federasi atau federasi semu semacam OTDA . Wilayah kekuasaan Negara Islam adalah wilayah yang satu. Hal ini ditegaskan dalam banyak hadist Nabi, diantaranya.
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ ». قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ « فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
"Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain.Akan tetapi, sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, yang akan ada adalah para khalifah, dan mereka banyak." Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus/pelihara." (HR al-Bukhari dan Muslim)
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.
(HR Muslim)
Demikian pula potensi kekayaan alamnya seluruhnya dianggap satu. Begitupula pemenuhan kebutuhan pemenuhan kebutuhan rakyat akan diberikan secara merata untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat potensi alam atau PAD daerahnya. Jika wilayah (semacam provinsi) telah menyerahkan sumber pemasukan Negara (zakat, jizyah, kharaj, dll), sementara kebutuhannya daerahnya sedikit, maka wilayah tersebut akan mendapatkan dana dari pusat sesuai dengan kebutuhannya. Sebaliknya jika terdapat wilayah yang minim pendapatannya, maka tetap diberikan dana sesuai kebutuhannya dengan sistem subsidi silang dari daerah yang lebih mampu. Inilah konsep Islam mengenai pengaturan sistem keuangan. Dengan manajemen yang baik dan ditopang aparatur Negara yang profesional dan amanah sistem ini terbukti telah memberikan pemerataan kesejahteraan. Pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, tidak ada seorang pun yang dipandang berhak menerima zakat. Beliau sampai memerintahkan para pegawainya berkali-kali untuk menyeru ketengah masyrakat ramai, kalau-kalau diantara mereka ada yang membutuhkan harta, namun tidak ada seorangpun yang memenuhi seruannya. Pada masa beliau pula tidak ada satu orangpun penduduk Afrika yang mau mengambil harta zakat. Gaji pegawai Negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp. 114. 750.000,-
Dengan Negara kesatuan (versi Islam) pula khalifah (kepala Negara) berhak mengangkat dan memberhentikan para wali (semacam gurbernur), ‘amil (semacam bupati), hakim, panglima militer, dst. Sehingga ongkos politik menjadi murah, potensi konflik sebagai dampak pilkada juga dapat dicegah, dan yang jelas syar’ie menurut tuntunan Islam. Berbeda dengan sistem OTDA yang menetapkan pemilihan gurbernur dan bupati dengan pemilihan langsung. Jika ada anggapan atau kekhawatiran akan terjadi otoriterisme. Maka anggapan tersebut dapat ditepis dari sisi, yaitu:
a. Khalifah tidak memiliki masa jabatan tertentu. Dia bisa diberhentikan kapan saja, termasuk jika dengan sengaja melanggar syariat atau terbukti mengkhianati rakyat.
b. Jabatan pemerintahan dalam Islam bukanlah kedudukan untuk memperkaya diri. Jabatan pemerintahan adalah amanah ri’ayah (melayani umat) sehingga pejabat pemerintahan (khalifah, wali, dan amil) tidak berhak mendapat gaji.
c. Pencerdasan politik yang dilakukan Negara dan parpol menjadikan rakyat cerdas dan berani mengoreksi penguasa.
d. Khalifah dan seluruh pejabat pemerintahan memiliki keududukan yang sama di depan hukum. Sehingga khalifah dan pejabat Negara dapat dituntut di pengadilan dengan sistem yang adil tentunya.
e. Khalifah dipilih dengan syarat yang ketat diantara dia harus orang yang ‘adil (tidak orang yang dhalim atau fasik apalagi kafir)
Demikianlah OTDA bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa hal. Apalagi jika OTDA terbukti menjadi sumber konflik baik vertikal maupun horizontal yang mengarah pada disintegrasi bangsa, maka sistem ini adalah sistem batil yang haram untuk diambil dan diterapkan di bumi Allah manapun. Demikian pula wacana Kalimantan merdeka adalah pewacanaan yang haram dan mesti dihentikan. Selanjutnya penjajahan asing dalam bentuk apapun harus dienyahkan dari bumi Indonesia dan seluruh bumi Allah. Tentunya dengan sistem syariah di bawah payung politik al khilafah. Wallahu ‘alam bi shawab
Banjarmasin, 2 Dzulhijjah 1532 H/29 Oktober 2011
Al Faqiir ila ALLAH Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Label:
Siyasah Syar'iyah
Langgan:
Entri (Atom)