Jumat, 29 Januari 2010

Apa Pandangan Hizbut-Tahrir terhadap MLM?

Nantikannya jawabannya insyaAllah akan di up lowd selasa, 2 Februari 2010. karena terdapat nasyrah yang dikeluarkan Hizbut Tahrir yang mengharamkan bai'atain fil bai'ah, shafqatain fi shafqah dan samsarah 'ala samsarah.
Wassalam

Kosultasi Islami tentang MLM

Pertanyaan: Apa hokum MLM HPA?

Jawab:
Berkenaan tentang MLM HPA, berdasarkan pandangan Syaikh Atha' Abu Rasytah tolong tanyakan/dikaji beberapa hal:
Pertama, Apakah terjadi mark up harga yang tidak lazim berdasarkan harga pasar pada umumnya
(ghabn fâhisy)?. Tapi sepertinya fakta ini tidak terjadi karena produk HPA adalah tidak diproduksi oleh pihak lain selain HPA. ghabn fâhisy ini juga akan berubah hukumnya menjadi sah bila kita tahu harga pasar kemudian kita ridha.

Kedua, Apakah pembelian produk menjadi syarat dicairkan/mendapatkan bonus perekrutan down line? Bila iya maka ini jelas termasuk shafqataini fi shaqah (dua transaksi dalam satu transaksi) dan hukumnya haram.

3. Ketiga, Misalkan A up line merekrut B. kemudian A mendapat bonus maka ini boleh. Selanjutnya B merekrut C. kemudian A mendapat bonus karena B merekrut C, maka bonus ini haram karena termasuk samsarah ‘ala samsarah. Apakah fakta ini terjadi pada HPA? Bila terjadi maka hukumnya haram.

4. Keempat, Berkaitan dengan point 3, apakah bonusnya bersifat mengikat (ada aturan khusus)? Bila mengikat maka hukumnya haram.

5. Bila salah satu dari 4 pertanyaan diatas ada pada MLM HPA maka itu jelas hukumnya tidak syar’ie.

Wallahu ‘alam bi shawab

Yogyakarta, 29 Januari 2010

Abu Syamil Ramadhan

Pandangan Syaikh Atha' Abu Rasytah tentang MLM

Setelah ana cari-cari, maka Alhamdulillah atas idzin Allah SWT ana temukan pandangan Amir Hizb (‘Atha Abu Rasythah) saat ditanya tentang hokum MLM. Tulisan ini terdapat dalam kitab beliau ajwibah asilah (kumpulan soal-jawab). Selain teks arab ana juga akan lampirkan versi terjemahannya yang pernah dimuat di majalah al wa’ie.

berikut ini saya lampirkan tulisan dan terjemahannya.

Yogyakarta, 29 Januari 2010

Abu Syamil Ramadhan



عمولة المشتري

السؤال: شركة تجارية للمنتجات الصحية تتعامل مع زبائنها على النحو التالي:

إذا اشترى منها زيون منتجاً صحياً يكون له الحق أن يأخذ (عمولةً) على اثنين من المشترين يحضرهما للشركة. وكل من الاثنين اللذين يحضرهما، بمجرد شرائهما منتجاً صحياً من الشركة، يكون لكل واحد منهما الحق في أن يحضر اثنين ويأخذ (عمولةً عنهما)، بالإضافة إلى حق المشتري الأول أن يأخذ (عمولةً مخفضةً) عن الأربعة الذين أحضرهما المشتريان اللذان أحضرهما الأول.

وهكذا دواليك، فهل هذا جائز؟

الجواب: إن العقود في الإسلام واضحة ميسَّرة لا تعقيد فيها، وجامعها أن تكون المعاملة معلومةً من حيث واقعها وجهة التعاقد، ثم معرفة النصوص المتعلقة بها ودراستها واستنباط الحكم باجتهاد صحيح.

وبدراسة واقع المسألة المفروضة والنصوص المتعلقة بها يتبيَّن:

أ - شراؤك للمنتج الصحي (Health product) من الشركة لا شيء فيه فهو واقع تحت البيع {وأحل الله البيع} فهو صحيح. وكذلك أن تأخذ من الشركة مبلغاً من المال عن اثنين من المشترين الذين تحضرهم للشركة ليشتروا منها. فهذا كذلك واقع تحت السمسرة وهي جائزة لإقرار الرسول صلى الله عليه وسلم للسمسرة المعروفة وهي عقد بين طرفين: الشركة (هنا) طرف والذي يُحضر لها المشترين طرف آخر. وهو هنا المشتري الأول، مقابل أجرة تدفع للمشتري الأول (السمسار).

كل هذا جائز أي الشراء من الشركة وإحضار زبونين للشركة يشترون منها ويأخذ المشتري الأول (الذي أحضرهما) مبلغاً من المال عمولةً له بدل إحضارهما أي سمسرة.

ولكن هذا كله بشرطين:

الأول: أن يكون سعر الشراء من الشركة دون غبن فاحش أي دون زيادة فاحشة عن سعر السوق، مثلاً لا يكون السعر ألفاً أو ألفين وهي في السوق بخمسمائة مثلاً. والراجح أن الغبن الفاحش موجود، فالمشتري يقدم على شراء السلعة بأي سعر لأنه سيأخذ مبلغاً من المال عن المشتريين الاثنين اللذين سيحضرهما للشركة، وكذلك عن السلسلة اللاحقة. وعلى كلٍّ فالغبن الفاحش حرام إلا إذا علم المشتري سعر السوق ومع ذلك وافق على شرائها بالسعر الغالي من الشركة. وهذه قد تتوفر هنا أي أن المشتري قد يعلم سعر السوق ومع ذلك يوافق على شرائها بالسعر المرتفع من الشركة لأنه سيكسب مالاً بعد ذلك.

الثاني: أن لا يكون الشراء مشروطاً بالسمسرة أي لا يكون العقدان مشروطين ببعضهما، فيكون عقد الشراء وعقد إحضار الزبونين مقابل عمولة، مشروطين ببعضهما كعقد واحد ففي هذه الحالة لا يصح لأنهما صفقتين في صفقة وقد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صفقتين في صفقة. أي كأن أقول لك: إذا بعتني أستأجر منك أو أسمسر لك، أو أشتري منك...الخ. ويبدو أن هذا موجود هنا (حسب السؤال) فالبيع والسمسرة في عقد واحد أي تشتري من الشركة وتحضر لها.

فإذا خلا الشراء من الشركة من هذين أي: إذا كان الشراء دون غبن فاحش أو يكون هذا الغبن بمعرفة المشتري لسعر السوق والرضا به، وإذا كانت السمسرة غير مشروطة مع الشراء أي أن يكون الشراء منفصلاً عن السمسرة، فإذا أحضر المشتري زبائن ووافقت الشركة أن تعطيه أعطته، وإذا لَم يحضر أو لَم توافق الشركة أن تعطيه لا تعطيه، بمعنىً آخر أن يكون هناك فصل تام بين الشراء والسمسرة.

إن كان كذلك فيجوز هذان الأمران: الشراء الأول، وأخذ المبلغ سمسرةً عن الزبونين الذين يحضرهما المشتري الأول.

ب - بعد ذلك حسب السؤال فإن الاثنين اللذين أحضرهما المشتري الأول يحضران أربعةً، أي كل واحد يحضر اثنين، ثم يأخذ المشتري الأول كذلك مبلغاً عن الزبائن الذين يحضرهم الاثنان اللذان أحضرهما المشتري الأول.

هذا لا يصح لأن السمسرة هي بين البائع ومن يحضر له الزبائن وهذا يعني أنَّ أجرة السمسرة هي عن الذين يحضرهما الشخص للشركة وليس عن الذين يحضرهم غيره.

لكن يجوز للشركة أن تعطي هبةً للمشتري الأول عن الزبائن الذين يحضرهم غيره، ولكن ليس على سبيل الإلزام.

والخلاصة:

1 - إن شراء المنتج الصحي من الشركة صحيح إذا كان غير مشروطٍ بصفقة أخرى، وإذا كان دون غبن فاحش أو إذا رضي المشتري بهذا الغبن أي أن يكون المشتري قد عرف سعر السوق، ثم وافق ورضي.

2 - يجوز للمشتري الأول أن يأخذ عمولةً من الشركة عن كل زبون يحضره لها، (عن الاثنين اللذين يحضرهما أولاً). ولكن لا يجب له أن يأخذ عن الزبائن الذين يحضرهم غيره إلا من باب الهبة أي ليست عقداً ملزماً. وهذا ينطبق على كل مشترٍ من الشركة، سواء المشتري الأول أو المشترين الآخرين اللذين يحضرهم.

الثاني من شوال 1428هـ.

13/10/2007م.

Komisi Dalam Transaksi Model MLM

Soal:

Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawab:

Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara keseluruhan, muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek perjanjiannya, lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan dengannya, dan kemudian digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.

Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama, pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak masalah. Hal itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Oleh karena itu, aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda mendapatkan sejumlah uang atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua orang untuk membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam cakupan samsarah yang diperbolehkan berdasarkan taqrîr Rasulullah saw. atas samsarah (makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua pihak—dalam hal ini perusahaan di satu pihak dan dua orang pembeli yang diajak sebagai pihak lain. Yang di sini itu adalah pembeli pertama; imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama (yang menjadi simsar atau makelar).

Masing-masing akad itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan aktivitas mengajak dua orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk darinya. Kemudian pembeli pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan sebagai komisi dari mengajak dua orang pelanggan itu (samsarah).

Namun demikian, semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:

1. Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni tidak ada penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya tidak boleh seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus saja. Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy. Kendati demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun karena berharap akan memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua orang pembeli ke perusahaan. Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama pembeli sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan. Berarti syarat ini telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga pasar, namun pada saat yag sama dia mau membeli dengan harga yang tinggi dari perusahan karena dia berharap akan mendapatkan uang setelah itu.

2. Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak boleh ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi persyaratan bagi satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah karena termasuk dalam shafqatayn fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya berkata kepada Anda, “Jika kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, “atau, “aku mengangkatmu menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan). Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan dan mengajak orang kepadanya.

Apabila pembelian itu terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau terjadi ghabn fâhisy namun dengan sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika samsarah tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam konteks samsarah, jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan dan perusahaan sepakat memberikan komisi maka perusahaan itu harus memberikannya. Jika pembeli itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak sepakat untuk memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. Dengan kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.

Kedua: Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah (upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.

Namun demikian, boleh saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada pembeli pertama dari para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya saja, itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat (laysa ‘alâ sabîl al-ilzâm).


Kesimpulan

1. Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha dengan adanya ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.

2. Boleh bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari setiap pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak pertama kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan hibah; yakni bukan akad yang mengikad (laysa ‘aqd[an] mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.

Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi at-tâkilan. []


Rabu, 27 Januari 2010

konsultasi islami

Pertanyaan: aslm ustadz. bolehkah mencegah orang gila ikut shalat berjamaah dimasjid karena mengganggu kekhusyuan jama’ah yang lain karena dia berteriak-teriak?

Jawab:

Hukumnya boleh. Karena tiga alasan:

1.Haram hukumnya meninggikan suara meskipun dalam berdoa, membaca al qur’an dan shalat fardhiyah yang dapat mengangu orang lain yang sedang shalat.berdasarkan hadist dari al bayadhi, dia berkata:

«أن رســول الله ^ خــرج على الناس وهم يصلُّون، وقد علت أصواتُهم بالقراءة فقال: إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به، ولا يجهر بعضكم على بعضٍ بالقرآن»

Artinya: bahwasanya Rasulullah saw menemui manusia (sahabat)dan mereka sedang shalat. Sebagain dari mereka meninggikan suara saat membaca al- qur’an. Maka nabi bersabda: sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat pada tuhannya. Dia pasti memperhatikan apapun yang diminta maka janganlah mengeraskan suara kalian atas segaian yang lain dalam mebaca al-qur’an. (HR. Malik dan Ahmad)

Dan hadist dari abu said ra dia berkata:

«اعتكف رسول الله ^ في المسجد، فسمعهم يجهرون بالقراءة، فكشف الستر وقال: ألا إنَّ كلَّكم مناجٍ ربه، فلا يؤذينَّ بعضكم بعضاً، ولا يرفع بعضكم على بعضٍ في القراءة - أو قال - في الصلاة»

Artinya: nabi saw beri’tikaf di masjid maka beliau mendengar para sahabat mengeraskan suara dalam membaca al qur’an. Lalu nabi membuka pembatas (penutup) kemudian bersabda: ingatlah bahwa kalian semua sedang bermunajat terhadap rabbnya maka janganlah sebaian kalian menyakiti yang lain dan janganlah sebagian kalian meninggikan bacaan al qur’an atas sebagain yang lain atau janganlah kalian meninggikan suara dalam shalat kalan terhadap yang lain. (HR. Abu Dawud, al baihaqi, Ahmad, Ibnu Khizaimah). (lihat al Jami’ li ahkami ash shalah hal. 35)

Berdasarkan hadist-hadist di atas bila membaca al-quran, doa dan shalat dengan suara nyaring yang dapat menganggu kekhusyuan orang lain saja dilarang. Apalagi teriakan-teriakan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah maka jelas hukumnya juga haram. Dan hal tersebut harus dicegah untuk menjaga kekhusyu’an jama’ah yang sedang shalat.

2. Jumhur ulama berpendapat makruhnya orang gila berdiam diri dimasjid berdasarkan atsar –meskipun sebagian atsar tersebut dhaif-. Diantaranya adalah sabda Nabi saw:

جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم

Artinya: jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila (HR. Ibnu Majjah no. 750).(Lihat al masyru’ wal mamnu’ fil masjid hal. 42)

3. orang gila termasuk orang yang tidak terkena beban hokum (taklif) termasuk shalat. Hal ini berdasarkan hadist dari ‘Ali bin Abi Thalib, Nabi bersabda:

« رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ »

Telah diangat pena (beban hukum, peny.) dari tiga golongan: dari orang gila hingga ia sembuh; dari orang yang tidur hinggaia bangun; dan dari anak-anak hingga ia balig. (HR Abu Dawud no. 4403).

Adapun berkenaan ayat

أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى

Artinya: Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat (QS. Al ‘alaq: 9-10).

Maka yang ayat ini tidak dapat menjadi alasan pelarangan orang gila masuk atau ikut shalat berjama’ah dimasjid karena mengganggu jamaah lain. Karena sebab turunnya ayat ini adalah bahwa ketika Rasulullah saw. sedang shalat, datanglah Abu Jahal melarang Nabi melakukannya. Ayat ini (S.69:9-16) turun berkenaan dengan peristiwa di atas sebagai ancaman kepada orang yang menghalang-halangi beribadat.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas.).

Alasan lain adalah hadist-hadist diatas lebih khusus sifatnya mengenai larangan orang gila yang mengganggu orang yang sedang shalat.

Dengan demikian boleh mencegah orang gila untuk tidak shalat berjama’ah dimasjid karena akan mengganggu kekhusyuan jama’ah. Hanya perlu langkah persuasive untuk melakukannya. Terutama yang berkewajiban adalah pihak keluarga si sakit. wallahu ‘alam

Yogyakarta, 27 Januari 2010

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Jumat, 22 Januari 2010

Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid?

Hukum Memasukkan Anak-anak & Orang Gila ke Masjid

Pertanyaan:

Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid?

Jawab:

Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya.

Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum muslimin.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil: Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan

(Fatawa Al-Lajnah, 6/278, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 6278)

[Dari: Majalah Asy-Syari'ah | vp 2.2 - Problema Anda - Hukum Memasukkan Anak-anak ke Masjid].

Selasa, 19 Januari 2010

ISTILAH DALAM ILMU KEMILITERAN


1. GRUP è 9-12 Normalnya 10 orang. Biasanya dilengkapi Assanlt Gunner (pembawa MG) dipimpin minimal Kopral sampai sersan

2. Peleton è 3-4 grup. Senjatanya varian, biasanya dilengkapi satu general perpose machine gun (GPMG) dipimpin letnan

3. Kompi è 100-150 orang. Dipimpin letnan utama dan ajudannya biasanya digunakan untuk tugas komando

4. Batalion è 800-1000 personil invanteri. Utuk melakukan serangan umum didukung 5 tank medium pada PD II . sekarang dibagi menjadi bagain heavy gunner, assault man, operate radio maksimum dipimpin letkol

5. Brigade è rata-rata 3 batalion. Jumlahnya tergantung yang memimpin. Dipimpin brigjen atau ajudannya wajib dengan perlindungan tank ringan atau berat

6. Divisiè rata-rata 25.000 personil. Inggris = 20.000 personil. AS = 25.000 personil. Rusia = 32.000 personil. Dilengkapi tank, pesawat, kapal perang, pengangkut infanteri, artileri mertin, dipimpin mayjen ; kalau terdesak dipimpin oleh panglima perang

7. Army Grup è pasukan terbesar yang berjumlah 20 divisi. Pertama kali digunakan buat pendaratan sekutu di Normandia (D-day) yang dipimpin supreme-comander (komando terbesar)

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 19 Januari 2010

Shalat Qabliyah Jum’at, Bid’ahkah?


Shalat qabliyah jumat hukumnya sunnah. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Kesunatan ini berdasarkan hadis-hadis shahih, bukan hadits dhoif sebagaimana yang diduga oleh segelintir Orang.

A. Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at

1. Hadits Riwayat Abu dawud

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّهُ { كَانَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).

Penilaian para muhadditsin terhadap hadist ini adalah :

Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.

Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata :”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”.

Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.

2. Hadits Riwayat Ibnu Majah

“Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata :

جاء سليك الغطفاني ورسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يخطب فقال له : أصليت ركعتين قبل أن تجيء قال : لا قال : فصل ركعتين وتجوز فيهما

Telah datang Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Dia mejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu” (Nailul Authar III/318).

Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.

Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilakukan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).

Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :

( قبل أن تجيء ) يدل على أن هاتين الركعتين سنة للجمعة قبلها وليستا تحية للمسجد

Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)

Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.

3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim

“Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ

‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.

Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah.

4. Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:

وَرُوِىَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّى قَبْلَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.

Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”

Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).

5. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani:

“Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda :

مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.

Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.

B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i

Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :

1. Hasiyah al-Bajuri 1/137 :

“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

2. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :

“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

3. Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :

“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

4. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin :

“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.

Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.

Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.

Yogyakarta, 19 Januari 2010

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Diolah dari http://salafytobat.wordpress.com dengan penambahan teks arab

MLM Halalkah?


Oleh: Azhari

Publikasi 04/01/2004, http://www.hayatulislam.net/

hayatulislam.netMerebaknya Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?, bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan berikut.

MLM adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM, tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.

MLM yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal). Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat perusahaan.

Sebelum menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line) , sehingga dikenal juga bonus jaringan.

Pada saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:

1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan (akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)

2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)

Kita coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini. Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).

Satu transaksi dengan dua akad

Dengan demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah.

Dalam sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul (penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan menikah.

Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,

Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).

Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu transaksi dengan dua jual beli (barang).

Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).

Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).

Memakelari makelar

Pada saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah ‘ala shamsarah.

Praktek makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani ini menjelaskan,

Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.

Hadits tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun membeli”.

Dengan batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah ‘ala shamsarah.

Maksudnya begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya (carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.

Tetapi jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100 juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi pemilik rumah itu.

Hal ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.

Khatimah

Dari paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:

1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak. Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain. Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti: berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.

2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah melanggar dua hukum syara’:

a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad, shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus makelar bagi perusahaan.

b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah ‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar lainnya (down line).

3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti. Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!.

Wallahua’lam,

Maraji’:

1. Multilevel Marketing (MLM) dalam perspektif Islam - Nashroh

Komisi Dalam Transaksi Model MLM


Soal:

Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawab:

Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara keseluruhan, muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek perjanjiannya, lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan dengannya, dan kemudian digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.

Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama, pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak masalah. Hal itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Oleh karena itu, aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda mendapatkan sejumlah uang atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua orang untuk membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam cakupan samsarah yang diperbolehkan berdasarkan taqrîr Rasulullah saw. atas samsarah (makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua pihak—dalam hal ini perusahaan di satu pihak dan dua orang pembeli yang diajak sebagai pihak lain. Yang di sini itu adalah pembeli pertama; imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama (yang menjadi simsar atau makelar).

Masing-masing akad itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan aktivitas mengajak dua orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk darinya. Kemudian pembeli pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan sebagai komisi dari mengajak dua orang pelanggan itu (samsarah).

Namun demikian, semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:

1. Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni tidak ada penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya tidak boleh seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus saja. Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy. Kendati demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun karena berharap akan memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua orang pembeli ke perusahaan. Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama pembeli sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan. Berarti syarat ini telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga pasar, namun pada saat yag sama dia mau membeli dengan harga yang tinggi dari perusahan karena dia berharap akan mendapatkan uang setelah itu.

2. Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak boleh ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi persyaratan bagi satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah karena termasuk dalam shafqatayn fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya berkata kepada Anda, “Jika kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, “atau, “aku mengangkatmu menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan). Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan dan mengajak orang kepadanya.

Apabila pembelian itu terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau terjadi ghabn fâhisy namun dengan sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika samsarah tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam konteks samsarah, jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan dan perusahaan sepakat memberikan komisi maka perusahaan itu harus memberikannya. Jika pembeli itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak sepakat untuk memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. Dengan kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.

Kedua: Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah (upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.

Namun demikian, boleh saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada pembeli pertama dari para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya saja, itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat (laysa ‘alâ sabîl al-ilzâm).


Kesimpulan

1. Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha dengan adanya ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.

2. Boleh bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari setiap pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak pertama kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan hibah; yakni bukan akad yang mengikad (laysa ‘aqd[an] mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.

Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi at-tâkilan. []