Minggu, 27 Desember 2009

Ensiklopedi Hewan Yang Halal dan yang Haram Dimakan

Kaidah ke-3

Setiap hewan yang baik maka halal memakannya dan setiap yang kotor maka haram memakannya (Kullu thayyibin minal hayawanat fahuwa halalul akli, wa kullu khabistin fahuwa muharramul akli). Kaidah ini berdasarkan firman Allah:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: dan Allah menghalalkan bagi kalian yang baik-baik dan mengharamkan yang kotor (al khabaaist) (QS. Al ‘Araf: 157)

Dan untuk mengetahui baik buruknya hewan makan harus mengetahui sifat-sifatnya dan apa yang dimakanannya.

Yogyakarta, 28 Desember 2009

Soal-Jawab

Apa hukum berobat dengan obat-obatan kimia sentetis yang tidak dicontohkan Nabi saw? (Abu Nasywa, Banjarbaru)

Mengenai praktik pengobatan (medis) maka menurut kami ada dua hal yang perlu ditinjau. Pertama, praktik pengobatan dengan menggunakan obat-obatan tertentu kedua praktik pengobatan dengan menggunakan teknik tertentu. Biasa teknik tertentu ini terkait juga dengan penggunaan alat yang digunakan.

Untuk persoalan pertama yaitu praktik pengobatan dengan menggunakan obat-obatan tertentu maka yang harus diperhatikan adalah status hukum obat yang digunakan. Obat terkategori benda. Sedangkan hukum asal benda hanya dua yaitu halal atau haram.

Mengenai hukum berobat dengan yang mubah (halal) maka maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) itu sendiri. Sebab tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka pengobatan yang bersifat pencegahan (wiqayah, preventif).

Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum berobat. Sebagian ulama berpendapat hukum berobat adalah boleh (mubah) seperti Imam Syaukani (Lihat Nailul Authar, Bab Ath-Thib) dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani (Lihat Muqaddimah Ad-Dustur). Namun sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Qadim Zalum, menyatakan hukum berobat adalah mustahab (sunnah). (Lihat kitabnya Hukmu Asy-Syar'i fi Al-Istinsakh, hal. 30).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat terakhir, yang mensunnahkan berobat, karena dalilnya lebih kuat.

Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Hukmu Asy-Syar'i fi Al-Istinsakh, hal. 30-33 menerangkan sunnahnya berobat. Menurut beliau, memang terdapat hadis-hadis yang mengandung perintah (amr) untuk berobat. Namun perintah dalam hadis-hadis tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajib (li al-wujub), melainkan menunjukkan hukum mandub (sunnah) (li an-nadb), dikarenakan terdapat hadis-hadis yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa perintah yang ada sekedar anjuran, bukan keharusan.

Hadis yang mengandung amr (perintah) berobat antara lain sabda Nabi SAW : : "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Allah juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kamu." (HR Ahmad). Hadis ini mengandung perintah (amr) untuk berobat (maka berobatlah kamu) (Arab : fa-tadaawaw).

Namun perintah ini disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan hukum sunnah, bukan hukum wajib. Misalkan sabda Nabi SAW,"Akan masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa hisab." Para sahabat bertanya,"Siapa mereka itu wahai Rasulullah?" Nabi SAW menjawab,"Mereka itu adalah orang-orang yang tidak melakukan ruqyah (berobat dengan doa), tidak melakukan tathayyur (menimpakan kesialan pada pihak tertentu), dan tidak melakukan kay (berobat dengan cara mencos tubuh dengan besi panas). Dan mereka bertawakkal hanya kepada Tuhan mereka." (HR Muslim). Hadis ini membolehkan kita untuk tidak berobat. Jadi ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa perintah berobat pada hadis sebelumnya adalah perintah yang tidak tegas (ghairu jazim), yaitu hukumnya sunnah/mandub, bukan perintah yang tegas (jazim), yang hukumnya wajib. Jadi, hukum berobat adalah sunnah (mandub). Tidak wajib. (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Asy- Syar'i fi Al-Istinsakh, hal. 33).

Kesimpulannya berobat dengan suatu yang mubah hukumnya sunnah. Jika obat-obatan kimia sistetis yang dimaksud tidak terdapat untuk yang haram maka berobat dengannya hukumnya sunnah. Wallahu ‘alam

Sedangkan hokum berobat dengan yang haram. Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan suatu zat yang najis atau yang haram. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut : Darul Fikr], 1990, Juz I hal. 384). Dalam masalah ini paling tidak ada 3 (tiga) pendapat :

1. Jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz I hal. 492; Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Darul Fikr], 1996, Juz IX hal. 662; Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz XIII hal. 166).

2. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah (bermazhab Syafii) menghukumi boleh (jawaz) berobat dengan zat-zat yang najis. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Ahkam, [Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah], 1999, Juz II hal. 6; Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, Juz VI hal. 100).

3. Sebagian ulama lainnya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat yang najis atau yang haram.( Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 116).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, yang memakruhkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, karena dalilnya lebih kuat.

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya dapat dipahami dari dua kelompok hadis : Pertama, hadis-hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis-hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kelompok kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada pada kelompok hadis pertama bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).

Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.

Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh).

Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178).

Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).

Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah (indikasi) oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Dari sini dapat difahami dalam pengobatan medis konvensional kadang kita tidak bisa menghindarkan dari alkohol misalnya maka hukum pemanfaatan alkohol tersebut hukumnya makruh. Wallahu ’alam

Tinggal satu persoalan lagi. Yaitu teknik pengobatan modern seperti bedah, kemoteraphy dsb. Maka teknik-teknik pengobatan seperti ini tidaklah haram karena bagian dalam sains yang netral. Berdasarkan hadist nabi: Kalian lebih mengetahui tentang perkara (dunia) kalian “antum adraa bi umuri dunyakum” (HR.Muslim). Sedangkan penggunaan alat-alat kedokteran maka ini semua terkategori benda-benda yang hukumnya mubah berdasarkan kaidah al ashlu fil asy-ya al ibahah maa lam yarid dalil at-tahriim (Hukum asal suatu benda adalah mubah sebelum ada dalil yang mengharamkannya). Sedangkan hukum pengobatan dengan benda-benda tersebut hukumnya sunnah. Karena hukum berobat adalah sunnah. Wallahu ’alam

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 27 Desember 2009

Daftar bacaan:

1. Hukum Vaksin Meninggitis untuk Jama’ah Haji, http://www.khilafah1924.org. KH. Siddiq al Jawi. 31 Oktober 2009

2. An Nabhani, Taqiyuddin. Syakhshiyyah Islamiyyah juz 3. Darul ummah. Libanon

3. An Nabhani, Taqiyuddin. Syakhshiyyah Islamiyyah juz 1. Darul ummah. Libanon

4. Haula qaaidati al ashlu fil asy-ya al ibahah maa lam yarid dalil at-tahriim, http://www.khilafah1924.org. KH. Siddiq al Jawi.

ZENO

ZENO

Matematikawan Bengal Pencipta Banyak Paradoks

Tujuan kehidupan adalah hidup selaras dengan alam”
(“The goal of life is living in agreement with nature.”)

Riwayat
Zeno adalah murid dari Parmenides. Dia mempunyai empat argumen untuk kesimpulan bahwa tidak ada gerakan – hal ini adalah sebagai dukungan untuk apa yang dinyatakan gurunya.

Zeno dikenal banyak orang karena namanya tercantum pada halaman pertama buku Parmenides karangan Plato. Diperkirakan bahwa saat itu Zeno berumur 40 tahun, sedang Socrates masih remaja, kisaran usia 20 tahun. Dengan mengetahui bahwa Socrates lahir pada 469 SM, maka diperkirakan Zeno lahir pada tahun 490 SM. Disinyalir bahwa Zeno mempunyai hubungan “khusus” dengan Parmenides. Catatan Plato menyebutkan adanya gosip bahwa mereka saling jatuh cinta saat Zeno masih muda, dan tulisan Zeno tentang paradox digunakan untuk melindungi filsafat Parmenides dari para pengkritiknya. Semua catatan itu tidak pernah ada dan cerita itu dituturkan oleh tangan kedua. Tulisan Aristoteles yang terdapat pada Simplicius - terbit ribuan tahun setelah Zeno – digunakansebagaiacuan.

Zeno dari Elea, lahir pada awal mulainya perang Persia – konflik antara Timur dan Barat. Yunani dapat menaklukkan Persia, tapi semua filsuf Yunani tidak pernah berhasil menaklukkan Zeno. Zeno mengemukakan 6 paradoks, teka-teki yang tidak dapat dipecahkan oleh logika filsuf terkemuka Yunani saat itu. Paradoks yang dilontarkan Zeno membingungkan semua filsuf Yunani, namun tidak seorang pun dapat menemukan kesalahan pada logika Zeno. Paradoks ini menjadi sangat termasyur karena terus “mengganggu” pemikiran para matematikawan; dan baru dapat dipecahkan hampir 2000 tahun kemudian. Dari enam paradoksnya, yang paling terkenal, adalah paradoks lomba lari Achilles dan kura-kura.

Latar belakang


Pemikiran Zeno sangat dipengaruhi oleh gurunya. Parmenides menolak faham pluralisme dan realitas dalam berbagai macam perubahan: baginya segala sesuatu tidak dapat dibagi, realitas tidak berubah, dan hal-hal yang tampak dan berbeda hanyalah ilusi belaka, sehingga dapat dibantah dengan argumen/alasan. Tidak perlu disangsikan lagi, faham ini mendapat banyak kritikan tajam.
Tanggapan terhadap kritik Zeno memicu sesuatu yang lebih nyata, namun mampu memberi dampak mendalam bagi filsafat Yunani bahkan sampai saat ini. Zeno berusaha menunjukkan bahwa suatu kemustahilan diikuti oleh logika dari pandangan Parmenides. Segala sesuatu dapat menjadi sangat kecil atau menjadi sangat besar. Paradoks ini sebagai bukti kontradiksi atau kemustahilan akibat asumsi-asumsi yang (tampak) masuk akal. Apabila dilihat lebih dalam maka paradoks mengarah kepada target spesifik yaitu menyangkut lebih atau kurang: pandangan orang atau aliran pemikiran tertentu. Zeno – lewat paradoks - berusaha menyatakan bahwa alam semesta ini tidak berubah dan tidak bergerak.

Mencoba menyingkap siapa yang menjadi target serangan Zeno relatif lebih mudah daripada mencoba memecahkan paradoksnya. Tahun kelahiran Zeno, menunjuk bahwa dunia remajanya dipenuhi dengan pandangan Pythagoras (580 – 475 SM) dan para pengikutnya (pythagorean). Tampaknya doktrin Pythagorean mau diserang Zeno, meskipun dugaan ini masih terlampau dini untuk disebut karena topik ini masih menjadi ajang perdebatan sampai sekarang.
Paradoks Zeno mengungkapkan problem-problem yang tidak dapat diselesaikan oleh semua teknik matematika yang tersedia pada saat itu. Penyelesaian paradoks Zeno baru dimulai pada abad 18 (atau lebih awal dari itu). Paradoks itu mampu merangsang otak-otak kreatif matematikawan dan memberi warna pada sejarah perkembangan matematika.

Matematikawan “hitam”


Zeno (490 – 435 SM) dari Alea dan Eudoxus (408 – 355 SM) dari Cnidus menghadirkan pertentangan dua kubu pemikiran matematika: penghancuran kritikal dan pengembangan kritikal. Pertentangan kedua pemikiran ini layak disebut dengan ajang pertempuran logika antara matematikawan “hitam” dan matematikawan“putih.”

Duel “aliran” tidak hanya terjadi pada jaman kuno, matematikawan modern juga mengekor atau menjadi pengikut salah satu idola mereka.
Penghancuran kritikal seperti pemikiran Zeno diteruskan oleh Kronecker (1823 – 1891) dan Brouwer (1881 - 1966), sedangkan pemikiran Eudoxus diteruskan oleh Weierstrass (1815 – 1897), Dedekind (1831 – 1916) dan Cantor (1845 – 1918).

Paradoks Zeno


Ada 4 paradoks Zeno yang terkenal, meskipun yang paling terkenal adalah paradoks kedua, perlombaan lari Archilles dan kura-kura.


1. Paradoks Dikotomi

Zeno meyatakan jika ada ruang kosong yang membuat jarak tertentu sesungguhnya jarak itu tidak terbatas. Jarak itu tidak terbatas karena dapat dibagi lagi ke dalam jarak-jarak tertentu yang tidak terbatas jumlahnya karena jarak-jarak tertentu tersebut masih dapat dibagi lagi ke dalam titik-titik yang tidak ada habisnya. Jika memang ada gerak, pelaku gerak yang hendak menempuh suatu jarak terlebih dahulu harus menempuh setengah jarak dari jarak itu hingga ketitik-titik yang tak terbats, sehingga tentu saja si pelaku gerak itu takkan pernah sampai di garis akhir dari jarak yang hendak ditempuhnya. Jika demikian, sesungguhna gerak itu merupakan sesuatu yang absurd.

Lebih detail lagi Zeno menyatakan, karena suatu benda yang bergerak harus lebih dulu bergerak 1/2 jarak yang akan dilaluinya, dan kemudian jarak sisanya, dan seterusnya untuk selamanya. Jika suatu titik bergerak dari posisi 0 ke posisi 1 pada garis bilangan, pertama mencapai posisi 1/2, kemudian posisi 3/4, kemudian posisi 7/8 dan seterusnya. Pada tahap ke n, akan berada pada posisi 1 - . Dari fakta bahwa tidak ada n sedemikian hingga 1 - = 1, hal ini berakibat bahwa pergerakan titik tidak pernah mencapai posisi 1. Hanya saja ini tidak dapat melalui angka-angka tak berhingga dari tahap-tahap yang dirasa perlu. Oleh karena itu tidak ada gerakan, gerakan dari 0 ke 1 menjadi ciri khas tersendiri dari suatu pergerakan apapun.

Dalam ilmu fisika modern, kita sanggah argumen ini dengan menyatakan bahwa sesungguhnya titik tersebut dapat dan sebenarnya melintasi tiap bilangan tak berhingga dari interval-interval dari 1 - e 1 - untuk n = 1,2,3,…tak berhingga. Tidak ada n semacam itu di mana pergerakan titik tidak melewati posisi 1 - . Dimulai dari dugaan bahwa tidak gerakan, para fisikawan modern menyerukan tak berhingga untuk menerangkannya. Seperti halnya Zeno, mereka menganggap bahwa suatu gerakan adalah kontinu, tetapi, lain halnya dengan Zeno, mereka mau menyatakan bahwa suatu benda yang bergerak melewati sejumlah tak berhingga banyak titik. Zeno menolak adanya tak berhingga, dan sehingga dia menolak gerakan juga. Para fisikawan modern menerima gerakan, dan sehingga mereka juga menerima tak berhingga juga.

2. Paradok Perlombaan lari Achilles dan kura-kura

Achilles - kesatria pada perang Troya, mitologi Yunani, berlomba lari dengan kura-kura, tetapi Achilles tidak dapat mengalahkan kura-kura yang berjalan lebih dahulu. Untuk memudahkan penjelasan, maka diberikan ilustrasi dengan menggunakan angka pada paradox ini.

Bayangkan: Achilles berlari dengan kecepatan 1 meter per detik, sedangkan kura-kura selalu berjalan dengan kecepatan setengahnya, ½ meter per detik, namun kura-kura mengawali perlombaan dari ½ jarak yang akan ditempuh (misal: jarak tempuh perlombaan 2 km, maka titik awal/start kura-kura berada pada posisi 1 km, sedang Archilles pada titik 0 km). Kura-kura berjalan begitu Achilles mencapai tempatnya. Begitu Achilles mencapai posisi 1 km, kura-kura berada pada posisi 1,5 km; Achilles mencapai posisi 1,5 km, kura-kura mencapai posisi 1,75; Achilles mencapai posisi 1,75 km, kura-kura mencapai posisi 1,875 km. Pertanyaannya adalah kapan Achilles dapat menyusul kura-kura?.

Pada argumen yang ke dua ini, Zeno berasumsi lagi, seperti kita lakukan, bahwa ruang dan waktu adalah kontinu, dan bahwa, jika ada gerakan, ada gerakan seragam. Zeno juga beranggapan, lain halnya dengan kita, bahwa Achilles dan si kura-kura tidak akan dapat ‘melewati’ tak berhingga tahapan di mana Zeno menganalisa gerakan mereka.

Bagi fisikawan modern, tepatnya, gerakan pada khususnya terdiri dari kedudukan dari tak berhingga banyak lokasi yang berbeda pada saat berbeda yang tak berhingga banyak -- semuanya dalam suatu interval waktu yang berhingga. Karena kita menerima tak berhingga, kita tidak menemui kesulitan argumen Zeno. Bagaimanapun juga, jika seseorang menolak tak berhingga, dia sebenarnya harus menolak kemungkinan gerakan kontinuitas.

3. Paradok Anak panah


Anak panah bergerak (karena dilepaskan dari busur) pada waktu tertentu, diam maupun tidak diam. Apabila waktu tidak dapat dibagi, panah tidak akan bergerak. Apabila waktu kemudian dibagi. Tetapi waktu juga tersusun dari setiap (satuan) saat. Jadi panah tidak dapat bergerak pada suatu saat tertentu, tidak dapat bergerak pula pada waktu. Oleh karena itu anak panah selalu diam.

Pada setiap saat, sebuah anak panah yang melayang adalah secara tepat menuju pada satu tempat tertentu. Oleh sebab itu, sebenarnya dia tidak benar-benar bergerak.

Terhadap argumen ini, kita akan membalas bahwa kenyataan bahwa anak panah tersebut menempuh jarak 0 dalam sekejap tidaklah berakibat bahwa dia menempuh jarak 0 dalam suatu interval yang terdiri dari sejumlah tak berhingga saat. Seperti setiap kalkulus yang dipelajari siswa, ada beberapa kasus yang mana 0 x ∞ = 1

4. Paradok Stadion


Paradoks tentang gerakan urutan orang duduk di dalam stadion. Urutan [AAAA] yang diam diperbandingkan dengan urutan bergerak pada tempat duduk stadion dari dua arah yang berlawanan, [BBBB]: urutan orang yang bergerak ke kiri dan [CCCC]: urutan orang duduk yang bergerak ke kanan.

Paradoks tentang stadion ini dapat digambarkan sbb.:
AAAA : urutan berhenti
BBBB : urutan bergerak ke kiri
CCCC : urutan bergerak ke kanan
Semuanya bergerak dengan kecepatan tetap/sama.

Posisi I Posisi II

A A A A A A A A
B B B B B B B B
C C C C C C C C

Posisi I:


Urutan duduk AAAA, BBBB dan CCC terletak rapi, baris dan kolom sama. Gerakan dimulai, dengan kecepatan sama, urutan BBBB dan urutan CCCC bergerak. Urutan B paling kiri melewati 2 orang: C paling kiri dan A paling kiri. Jarak B paling kiri dengan C paling kiri adalah 2 kali jarak B paling kiri dengan A paling kiri, dengan waktu yang sama.


Zeno mempertanyakan mengapa dengan waktu yang sama dan kecepatan sama ada perbedaan jarak yang ditempuh?

Menanggapi argumen ini, kita dapat melawan asumsi Zeno bahwa ada kecepatan puncak, atau kita dapat minta Teori Relativitas khusus, yang menerangkan bagaimana B dan C dapat sama-sama bergerak dengan kecepatan relatif cahaya menuju A dan belum bergerak lebih cepat daripada kecepatan cahaya relatif terhadap masing-masing yang lain.

Bentuk Umum Argumen Zeno


Pemecahan Modern


Semua orang tahu bahwa dalam dunia nyata, Achilles pasti dapat menyusul kura-kura, namun dari argumen Zeno, Achilles tidak akan pernah dapat menyusul kura-kura. Para filsuf jaman itu pun tidak mampu membuktikan paradoks tersebut, walaupun mereka tahu bahwa kesimpulan akhirnya adalah salah. “Senjata” filsuf hanya logika, dan deduksi tidaklah berguna dalam kasus ini. Semua langkah tampaknya masuk akal, dan jika semua prosedur sudah dijalani, bagaimana kesimpulan yang didapat ternyata salah?
Mereka terperangah dengan problem tersebut, tetapi tidak memahami akar permasalahan: ketakterhingga (infinite). Hal ini sama dapat terjadi apabila anda membagi sebuah mata uang menjadi 1/2, 1/4, 1/8, 1/16, 1/32, 1/64 dan seterusnya sampai tidak terhingga tetapi hasilnya akhirnya jelas, yaitu: tetap 1 mata uang. Matematikawan modern menyebut fenomena ini dengan istilah limit; angka 1/2, 1/4, 1/8, 1/16, 1/32, 1/64, 1/128 dan seterusnya mendekati angka 0 sebagai titik akhir (limit).
Angka berurutan dengan pola tertentu sampai tidak mempunyai batas akhir; mereka makin kecil dan bertambah kecil sampai tidak dapat dibedakan lagi. Orang Yunani tidak mampu menangani ketakterhinggaan. Mereka berpikir keras tentang konsep kosong (void) tetapi menolak (angka) 0 sebagai angka. Hal ini pula yang membuat mereka pernah dapat menemukan kalkulus.

Dua Paradoks Tambahan


Tidak puas dengan empat paradoks yang dilontarkan. Zeno menambahkan dua paradoks lain yang tidak kalah rumitnya.

5. Paradoks tentang tempat


Paradoks ini cukup singkat, sehingga Zeno sulit menjelaskannya. Secara garis besar dapat disederhanakan sbb.: keberadaan segala sesuatu benda (misal: batu) adalah suatu tempat tertentu (misal: meja), sedangkan tempat tertentu itupun (meja) memerlukan suatu tempat (misal: rumah) dan seterusnya sampai ketakterhinggaan.

6. Paradoks tentang bulir gandum


Apabila anda menjatuhkan sebuah karung berisi gandum yang belum dikupas kulitnya akan terdengar suara keras; tetapi suara itu adalah akibat gesekan bulir-bulir gandum dalam karung; akibatnya setiap bagian dari bulir-bulir gandum menimbulkan suara saat jatuh ke tanah. Kemudian pertimbangkanlah menjatuhkan setiap bagian dari bulir gandum itu; kita semua tahu bahwa tidak ada suara yang terdengar.


Zeno boleh mati, tetapi paradok tetap hidup


Karena kecerdikan sendiri, Zeno akhirnya menghadapi problem serius. Sekitar tahun 435 SM, dia bersekongkol untuk mengulingkan tirani Elea saat itu, Nearhus. Zeno membantu menyelundupkan senjata dan mendukung pemberontakan. Sialnya, Nearchus mengetahui skenario itu, dan Zeno akhirnya ditangkap. Berharap dapat mengungkap konspirasi itu, Zeno disiksa. Tidak tahan oleh siksaan, Zeno menyuruh para penyiksanya untuk menghentikan siksaan dan dia berjanji akan menyebutkan nama rekan-rekannya.
Ketika Nearchus mendekat, Zeno meminta agar tiran itu lebih mendekat lagi karena dia akan menyebutkan nama-nama komplotan rahasia itu langsung di telinga Nearchus. Setelah telinga ada dalam jangkauan, tiba-tiba Zeno menggigit telinga Nearchus. Nearchus menjerit-jerit kesakitan, namun Zeno menolak untuk melepaskan gigitannya. Para penyiksanya hanya dapat melepaskan gigitan Zeno dengan jalan menusuk mati Zeno. Ini adalah akhir hayat, pencipta paradoks atau guru ketakterhinggaan.


Sumbangsih
Jasa Zeno paling besar adalah pengaruhnya bagi filsafat. Sasaran ‘tembak’ Zeno adalah pluraliti dan gerak – sesuatu ditanamkan pada opini-opini geometrikal yang lazim dikenal – selain akal sehat, menyerang doktrin-doktrin Pythagorean, ternyata mampu memberi inspirasi para teori relativitas (paradoks keempat) dan fisika quantum. Kenyataannya ruang dan waktu bukanlah struktur matematika utuh (continuum). Alasan bahwa ada cara untuk melestarikan realitas gerak mengingkari bahwa ruang dan waktu terbentuk dari titik-titik.

Paradoks ini sangat terkenal, terutama paradoks Archilles dan kura-kura, kelak dipecahkan oleh Cantor. Hampir seluruh buku matematika mencantumkan nama Zeno pada indeksnya. Paradoks tidak hanya merupakan pertanyaan terhadap matematika abstrak tetapi juga pada realitas fisik. Memperkecil skala seperti halnya paradoks bulir gandum, sampai tidak dapat dibagi memicu orang “membedah” suatu benda sampai tingkat atom.

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 25 Desember 2009

Daftar Pustaka

Abdul Halim Fathani. Ensiklopedi Matematika. Ar-Ruzz Media Group. Yogyakarta. 2008.

Atang Abdul Hakim & Beni Ahmad Saebani. Filasafat Umum dari Metologi sampai Teofilosofi. Pustaka Setia. Bandung. 2008

http://Matematikaku.com. Matematikawan Bengal Pencipta Banyak Paradoks

http://pmatandy.blogspot.com. Sejarah Matematika

Jan Hendrik Raper. Pengantar filsafat. Kanisius. Yogyakarta

Senin, 21 Desember 2009

The Australian Ingatkan Bahaya Website Hizbut Tahrir Indonesia dalam Perang Ideologi Melawan Kapitalisme


Media The Australian (11/12) memuat artikel yang mengingatkan kemenangan dalam perang ideology merupakan kunci kemenangan dalam menghadapi kelompok Islam yang ingin memperjuangkan syariah dan Khilafah. Dalam artikel yang provokatif yang berjudul Islamists must be prevented from brainwashing kids , penulis melakukan kebohongan dengan mengkaitkan upaya penegakan syariah dan Khilafah sebagai tindakan terorisme . Kemudian dibangun logika untuk menang dalam perang melawan teroris ini adalah dengan mengalahkan ideologynya.

Dalam Artikel yang ditulis Carl Ungerer ( director of national security at the Australian Strategic Policy Institute) tersebut dinyatakan :

Agar suatu ideologi berkembang , ideolagi itu harus terus mencari anggota-anggota baru. Pada saat sebuah organisasi teroris generasi baru terbentuk, masyarakat internasional tampak tidak mampu lagi merespons secara komprehensif, dengan cara yang strategis.Untuk saat ini, perang global melawan teror telah terbagi antara 95 persen operasi militer dan 5 persen operasi ideologis. Hal itu harus dibalik, karena memenangkan perang ideologi lah yang akhirnya akan menentukan apakah kita berhasil atau gagal melawan gelombang terorisme keagamaan saat ini.

Artikel ini juga secara khusus menulis tentang Hizbut Tahrir Indonesia. Meskipun diakui sendiri oleh penulis Hizbut Tahrir tidak menggunakan kekerasan dalam perjuangannya , penulis mengingatkan Hizbut Tahrir sebagai ancaman karena perjuangan ideologinya.

Tertulis dalam artikel tersebut :

Jumlah serangan teroris di seluruh dunia mungkin telah berkurang, tetapi ideologi korosif yang mendorong terorisme internasional terus memperoleh dukungan dari mulai Somalia hingga ke Filipina selatan. Dan fokus cuci otak ideologis ini semakin diarahkan kepada anak-anak.

Di Indonesia, kelompok Islam radikal Hizbut Tahrir memfokuskan perhatiannya pada sekolah-sekolah, menyediakan bahan bacaan dan instruksi-instruksi yang menganjurkan para remaja ikut menggulingkan demokrasi sekuler dan diterapkannya Hukum Islam dan Khilafah.


Meskipun organisasi-organisasi seperti itu berhenti untuk tidak mempromosikan kekerasan, hubungan radikalisasi antara propaganda dan terorisme telah menjadi mapan.Seperti memperluas cakupan internet, begitu juga cakupan luas dari pesan-pesan ekstrim.

Artikel tersebut juga menyatakan bahaya website Hizbut Tahrir Indonesia yang mampu bersaing dengan organisasi berita global :

Hizbut Tahrir Indonesia mengelola sebuah website yang canggih yang mampu bersaing dengan organisasi berita global. Remaja adalah pengguna terbesar internet, dan situs-situs jaringan sosial interaktif menyediakan kelompok teroris peluang-peluang baru untuk merekrut dan meradikalisasi mereka.

Tuduhan terhadap HT sebagai pengemban ideologi perantara atau pemberi inspirasi bagi tindakan terorisme juga sangat lemah. Tidak ada uraian yang jelas dan detail, pandangan ideologi mana dari HT yang melegalkan penggunaan kekerasan dalam perjuangannya menegakkan Khilafah dan syariah.

Kalau dikatakan memberikan inspirasi, ini juga jelas sangat kabur. Kalau setiap yang memberikan inspirasi disebut teroris, mestinya AS-lah yang paling layak disebut teroris karena sangat banyak aksi kekerasan merupakan reaksi dari kebijakan AS yang menindas di Dunia Islam. Artinya, AS bisa dianggap telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan terhadap Amerika seperti yang terjadi di Irak saat ini. Bukankah perlakuan kejam tentara AS di Penjara Guantanamo dan pembunuhan oleh tentara AS terhadap rakyat sipil di Irak, Afganistan dan lainnya adalah di antara faktor yang menimbulkan perlawanan terhadap AS?

Tidak hanya di luar negeri, upaya pengaitan HT dengan terorisme juga dilakukan di dalam negeri. Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono dalam wawancara dengan TVOne (29/7/2009) berusaha mengaitkan terorisme dengan apa yang dia sebut sebagai wahabi radikal. Menurutnya, wahabi radikal merupakan lingkungan yang cocok (habitat) bagi terorisme. Hendropriyono lantas menyebut keterkaitan wahabi radikal dengan Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin.

Semua tudingan itu tentu tidak benar. Hizbut Tahrir, dengan tetap menegaskan tentang kewajiban jihad untuk mengusir penjajah Barat dari negeri-negeri Muslim seperti Irak dan Afganistan serta Palestina, dan keutamaan mati syahid, telah menyatakan bahwa garis perjuangannya tidaklah dengan menggunakan kekerasaan/angkat senjata (non violence).

Hal ini bisa dilihat secara terbuka dalam buku-buku rujukan HT seperti kitab Ta’rîf (Mengenal HT) atau Manhaj Hizb at-Tahrîr fî Taghyîr (Strategi Hizbut Tahrir untuk Perubahan). Hizbut Tahrir dalam hal ini berkeyakinan, bahwa jalan menuju cita-cita harus dimulai dari perubahan pemikiran, serta menyakini bahwa masyarakat tidak dapat dipaksa untuk berubah dengan kekerasan dan teror. Karena itu, garis perjuangan Hizbut Tahrir sejak berdiri hingga seterusnya adalah tetap, yaitu bersifat fikriyah (pemikiran), siyâsiyah (politik) dan wa la ‘unfiyyah (non-kekerasan).

Prinsip ini dibuktikan di sepanjang aktivitasnya lebih dari 50 tahun sejak berdiri, HT tidak pernah sekalipun tercacat menggunakan kekerasan meskipun banyak penguasa yang bersikap represif terhadapnya. Dalam wawancara dengan Al-Jazeera, 17 Mei 2005, Craig Murray, mantan Duta Besar Inggris untuk Uzbekistan, mengatakan, “Hizbut Tahrir merupakan organisasi yang betul-betul tanpa kekerasan.”

Soal penolakan HT terhadap kekerasan juga diakui oleh Jean-Francois Mayer, seorang penulis asal Switzerland dan sekaligus pengamat aliran-aliran agama modern, dalam makalah berjudul, “Akankah Hizbut Tahrir Menjadi al-Qaeda di Masa Mendatang?”, yang di publikasikan pada 08/09/2003 M, melalui kantor berita Roozbalt. Di situ ia menulis, “Dapat ditegaskan bahwa Hizbut Tahrir bukanlah gerakan perdamaian. Akan tetapi, pada fase ini Hizbut Tahrir tidak menggunakan kekerasan dalam berbagai aktivitasnya meskipun kritiknya dan seruannya sangat ekstrem. Sungguh amat mengherankan, banyak anggotanya yang benar-benar dapat mengontrol emosinya meskipun tekanan semakin bertambah.”


Walhasil, upaya mengkaitkan Hizbut Tahrir dengan kekerasan merupakan upaya sia-sia yang penuh kebohongan dari Barat. Penyebabnya hanya satu , karena Hizbut Tahrir ingin menegakkan kembali syariah Islam dan Khilafah. Barat sangat mengerti Syariah dan Khilafah akan menghentikan penjajahan Barat di dunia Islam yang selama ini mereka eksploitasi.

Syariah Islam juga akan menyelesaikan persoalan umat Islam di dunia bahkan manusia secara keseluruhan , yang akan membuat kapitalisme sebagai ideology busuk akan ditinggalkan manusia. Khilafah juga akan mempersatukan umat Islam diseluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri Islam yang dijajah. Semua ini jelas sangat menakutkan bagi Barat sang Penjajah , tapi disisi lain akan membebaskan negeri Islam dari penjajahan Barat yang buas dan mengerikan (FW)

Minggu, 20 Desember 2009

Merampok untuk Kekuasaan, Kekuasaan untuk Merampok


Skandal Century telah memakan korban. Skandal ini telah menyeret sejumlah nama petinggi negara, sebut saja mantan Gubenur BI, yang kini menjadi Wapres, Budiono, Menkeu, Sri Mulyani hingga Presiden SBY. JK, yang ketika itu menjadi Wapres, dan Presiden Adinterim, saat sang Presiden keluar negeri, ternyata tidak dilapori otoritas moneter. Kalla juga tidak sepakat dengan bail out Century, karena bank ini ambruk akibat dirampok oleh pemiliknya sendiri. “Masalah Century itu bukan karena krisis, tetapi itu perampokan, kriminal,” ujar Kalla di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2009. Menurutnya, pengendali bank ini telah merampok dana Bank Century dengan segala cara termasuk penerbitan obligasi bodong yg dibawa ke luar negeri.

Iya, inilah perampokan yang dilegalkan oleh otoritas moneter. Justifikasi hukum pun dibuat, termasuk penetapan status Bank Gagal Berdampak Sistemik. BC bukanlah bank besar, dan tentu tidak memiliki dampak sistemik dalam perekonomian. Aset BC sebelum penyelamatan hanya sekitar 0.06% dari total asset perbankan nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disimpan di sana juga hanya sekitar 0.05% dari total DPK di perbankan nasional, sehingga kalau BC ini ditutup, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap industri perbankan secara keseluruhan. Karena kecilnya ukuran BC juga, jumlah perusahaan yang menjadi debitur BC sangat terbatas sehingga ada tidaknya BC tidak terlalu berpengaruh terhadap sektor riil dan perekonomian nasional. Tetapi, apa yang membuat Gubenur BI kala itu, Ketua KSSK dan konon atas sepengetahuan SBY begitu ngotot menyelamatkan bank gurem ini?

Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin, dalam acara Economic Challenges yang disiarkan oleh salah satu stasiun swasta menyatakan, Budiono dan Sri Mulyani tidak mungkin melakukan tindakan sebodoh itu. Menurutnya, kalaupun mereka sanggup melakukan itu, tentu karena ada iming-iming jabatan. Masih menurutnya, ini persis seperti yang dilakukan oleh Syahril Sabirin, dalam Skandal Bank Bali, atau Burhanuddin Abdullah, dalam Skandal BLBI. Kalau benar motif tindakan tersebut karena jabatan, maka bisa dipastikan bahwa para pejabat yang duduk di singgasananya itu tak ubahnya para perampok, atau setidak-tidaknya orang-orang yang bersekongkol dengan para perampok.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk berkuasa di negeri ini memang membutuhkan dana. Siapa saja yang mempunyai akses dana tak terbatas, maka sesungguhnya dia bisa berkuasa, atau membeli kekuasaan. Bagi yang ingin berkuasa atau mempertahankan kekuasaannya, tetapi dana cekak, maka tak ada pilihan lain, kecuali merampok uang negara atau uang rakyat. Akhirnya, merampok pun menjadi jalan untuk meraih kekuasaan. Karena dengan cara itulah, dia bisa berkuasa. Soal citra, kampanye dan propaganda bisa dibuat, asal ada duit. Seorang pemarah, bisa dicitrakan sebagai penyabar, dan pembohong pun bisa diubah citranya menjadi orang yang jujur.

Sistem Demokrasi, dengan pemilihan langsung ini memang menguras dana besar. Bagi calon legislatif, dibutuhkan ratusan hingga milyaran rupiah jika ingin terpilih, padahal total gaji resminya selama satu periode tidak bisa menutup dana yang telah dia keluarkan. Belum lagi, calon eksekutif, terlebih presiden dan wakil presiden. Untuk menang, dibutuhkan bukan hanya milyaran, tetapi trilyunan rupiah. Padahal, total gaji resminya selama satu periode tidak akan pernah cukup untuk menutupi dana politiknya. Lalu, dari mana mereka mendapatkan dana tersebut? Maka, kalau bukan dengan cara merampok uang negara atau rakyat, mereka membutuhkan sponsor yang bisa mendanai kebutuhan dana politik mereka. Sponsor pun tidak gratis, pasti dengan imbalan.

Karena itu, setelah berkuasa, mereka pun ramai-ramai merampok uang negara atau rakyat untuk mengembalikan modal mereka, kalau mereka mempunyai modal sendiri. Mereka juga harus memberikan konsesi kepada para sponsor politik mereka, dengan proyek ini dan itu, atau memberi peluang mereka untuk menguasai aset strategis, kalau mereka berkuasa karena dukungan sponsor. Maka, UU pun dibuat justru untuk melegalkan praktik perampokan kekayaan negara. Sementara kepentingan rakyat hanya dijadikan justifikasi murahan, agar mereka tetap mendapatkan simpati dan dukungan. Padahal, mereka tidak pernah memikiran nasib rakyat mereka. Kekuasaan bukan dipersembahkan untuk kemaslahatan negeri dan rakyatnya, tetapi justru untuk mengabdi pada kepentingan pribadi, kroni dan sponsor. Inilah parodi kekuasaan. Berkuasa bukan untuk memberi, tetapi untuk menghisap. Berkuasa untuk memperkaya diri dan merampok. Karena kekuasaan diraih melalui perampokan. Inilah wajah kekuasaan dan penguasa negeri ini, dan negeri-negeri kaum Muslim.

Wajah kekuasaan seperti ini tampak begitu bengis. Bahkan, lebih mengerikan lagi, ketika skandal-skandal ini telah membongkar topeng kekuasaannya yang asli, maka apapun cara bisa dilakukan, demi kekuasaan. Semuanya pun siap dipertaruhkan, demi kekuasaan. Tidak peduli lagi, berapapun korban yang harus menjadi tumbal. Kini, ketika tabir mulai terkuak, para penguasa itupun mulai pasang kuda-kuda, semua jurus dan kekuatan akan digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, dan melawan. Ada yang bersumpah berkali-kali. Ada yang siap menempuh jalur hukum, karena pencemaran nama baik, dan begitu seterusnya.

Skandal Bank Century bukanlah skandar pertama, dan terakhir. Sebelumnya ada Skandal BLBI dan Bank Bali. Skandal yang sama bisa terulang tidak hanya sekali. Mengapa? Karena kita tidak mau belajar. Karena tidak pernah menginsyafi kesalahan dan kekeliruan kita. Nabi mengingatkan:

لاَ يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ فِي جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ

“Tidak layak orang Mukmin dipatuk ular lebih dari sekali pada lubang yang sama.” (H.r. Muslim)

Orang Mukmin memang tidak boleh dipatuk ular pada lubang yang sama lebih dari sekali, atau terperosok pada lubang yang sama berkali-kali. Sebagai orang Mukmin, kita harus yakin, bahwa skandal yang sama bisa terjadi berkali-kali di negeri ini, karena sistem dan rezim yang berkuasa di negeri ini adalah sistem dan rezim yang korup. Karena itu, semestinya skandal ini menyadarkan kita semua, bahwa inilah saatnya kita membebaskan diri dari cengkraman sistem dan rezim yang korup ini, agar kehidupan rakyat dan negeri ini lebih baik.

Bagi orang Mukmin, tidak ada pilihan lain kecuali dengan kembali kepada syariat Islam. Dengan menerapkan Islam secara kaffah, di bawah kepemimpinan yang amanah, yaitu seorang Khalifah yang bertakwa dan hanya takut kepada Allah SWT, maka negeri ini akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (KH Hafidz Abdurrahman)

Sambungan

Kaidah Kedua

Hukum asal hewan yang Allah ciptakan adalah mubah hingga ada dalil khusus atau umum yang menunjukan keharamannya (al ashlu fil hayawanat allati khalaqahallahu annahu mubahatul akli ila an yadulla daliilun khasun au ‘aamun ‘ala tahrimiha). Kaidah ini berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al baqarah : 29)

Berdasarkan ayat ini Allah SWT telah menganugerahkan apa saja yang ada di bumi. Padahal Allah SWT tidak menganugarahkan sesuatu kecuali sesuatu yang mubah.

Dan juga berdasarkan firman Allah:

وَمَا لَكُمْ أَلا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (QS. Al an’am: 119)

Dari ayat di atas dapat ditarik dua kesimpulan (wajhul dilalah), yaitu:

1. Allah SWT mencela bahkan mencela dengan keras terhadap orang yang tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Kalau tidak ada makanan yang hukumnya halal secara mutlak tidak mungkin Allah mencela bahkan dengan celaan yang keras bagi orang yang menolaknya. Hal ini menunjukan bahwa hokum asal hewan adalah mubah bukan majhul (tidak ada hukumnya) atau mahdzur (diharamkan)

2. Bahwasanya Allah SWT telah berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُم

Artinya: padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu ( QS. Al an’am: 119)

Fashshala dalam ayat ini maksudnya adalah tabyiin (menjelaskan). Maknanya Allah telah meyebutkan apa saja yang Dia haramkan. Maka apa saja yang Allah tidak jelaskan keharamanya maka hukumnya halal.

Dalil lain yang menguatkan kaidah ini adalah hadist Dari Amir bin Sa’ad bin Abi waqaash dari Bapaknya, Nabi bersabda:

( إن أعظم المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم فحرم من أجل مسألته )

Artinya: “Sesungguhnya sebesar-besar kesalahan kaum muslimin adalah siapa saja yang bertanya tentang sesuatu yang hukumnya tidak haram, kemudian dia mengharamkanya untuk mendapatkan masalah (Hr. Bukhari dan Muslim)

Bersambung ke kaidah ketiga

Yogyakarta, 21 Desember 2009

Ternyata, Panglima Itu Adalah Sebuah Kata

Ternyata, Panglima Itu Adalah Sebuah Kata[i]

Oleh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan[ii]

Pengantar

Saat membaca, mencermati dan merenungkan makna judul diatas. Saya memikirkan dua hal. Pertama fikiran saya terfokus pada panglima memang kenyataannya adalah sebuah kata. Hal ini setara seandainya judulnya saya rubah menjadi “Ternyata, ilmu itu adalah sebuah kata” atau judul lain “Ternyata, filsafat itu adalah sebuah kata” atau “ Ternyata, Matematika adalah sebuah kata” dan seterusnya. Baik kata panglima, ilmu, filsafat atau matematika kenyataannya masing-masing adalah sebuah kata. Fikiran ini menurut saya didasari pada kenyataan bahwa panglima adalah sebuah kata dan jumlah kata panglima hanya satu. Maka panglima adalah sebuah kata.

Fikiran kedua saya. Bahwa yang dimaksud panglima pada judul di atas adalah pemimpin. Sebagaimana panglima dalam system kemiliteran. Pemimpin yang merancang dan mengkoordinasikan strategi, taktik dan teknik. pemimpin yang mengomando bawahannya. Mengambil keputusan dengan cepat bila kondisi genting dan seterusnya. Dan panglima itu adalah sebuah kata atau kumpulan kata. Kenapa saya tambahkan kumpulan kata? jawabnya, karena sebatas pengetahuaanku sebuah kata saja kadang belum memiliki makna sehingga perlu ditambahkan kata-kata yang lain agar memiliki makna yang utuh. Fikiran saya yang kedua inilah yang coba saya eksplorasi lebih jauh.

Panglima adalah sebuah kata

Banyak fakta empiris dan historis bahwa kata-kata telah menjelma menjadi kekuatan yang dahsyat. Mendorong siapapun yang terinsprasi olehnya untuk bergerak sesuai dengan tuntutan kata-kata tersebut. Untuk menguatkan pernyataan saya ini akan saya angkat beberapa bukti yang mendukung.

1. “merdeka atau mati”. Pada era perjuang bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan kata “merdeka atau mati” betul-betul telah menjadi panglima yang mengarahkan dan mengomando bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah sekaligus mempertahankannya ketika penjajah ingin merebutnya kembali. Kenyataan sejarah membuktikan bahwa akhirnya bangsa Indonesia mampu meraih kemerdekaannya. Walaupun banyak kalangan yang menyatakan ternyata kita baru merdeka secara fisik. Sementara penjajahan non fisik masih berlangsung hingga kini. Seperti penjajahan di bidang pemikiran, budaya, pendidikan, politik, ekonomi dsb. Maka sepertinya kita harus berjuang sekali lagi untuk meraih kemerdekaan yang hakiki. Konsekuensinya kita harus mendaulat panglima baru. Apa dan siapakah panglima itu mari kita fikirkan. Namun yang jelas “Panglima itu adalah sebuah kata”.

2. Di bidang filsafat kekuatan kata-kata juga digunakan. Paling tidak untuk mewakili pemikiran filsafat seorang filsuf. George Berkeley dengan esse is percipi-nya (menjadi adalah dipandang). Plato dengan causa prima-nya (penyebab utama adalah Tuhan). Rene Descartes dengan Cagito Ergo Sum-nya (Saya berfikir, maka saya ada). Soekarno dengan Jas Merahnya (jangan lupakan sejarah). Montesquieu dengan Trias polica-nya (sharing power dalam tiga pembagian yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif). Demokrasi dengan fox populi vox day (berikan hak Tuhan pada gereja dan hak kerajaan pada kaisar). Dan seterusnya. Yang jelas kata-kata ini hari ini benar-benar telah menjadi panglima. Paling tidak bagi para pengikut aliran masing-masing filsuf. Bahkan filsafat trias politica sebagai wujud dari demokrasi yang ditawarkan Montesquieu saat ini seakan telah menjelma menjadi Tuhan baru yang dipuja dibelahan penjuru dunia dan dianggap sebagai sistem yang terbaik. Demokrasi mungkin cocok bagi Barat khususnya AS dan eropa karena mereka memiliki sejarah yang gelap (dark age) karena dominasi gereja. Sementara gereja dengan doktrinya ternyata bertentangn dengan penemuan empirik yang dilakukan para ilmuwan. Akibatnya Barat mengalami kemunduran dan keterbelakangan di segala bidang. Maka untuk menjawab realitas tersebut. Lahirlah filsafat sekulerisme (pemisahan urusan keduniawian dengan urusan agama yaitu kristen). Dari rahim filsafat sekulerisme inilah lahir demokrasi. Dark age yang melanda Barat tidak pernah dialami dunia Islam termasuk Indonesia. Jadi mengadopsi demokrasi adalah sebuah sikap yang prematur. Paling tidak bila kita tinjau dari aspek historis.

3. Sebagai tambahan bukti ijinkan saya menyampaikan satu kalimat inspiratif dari manusia paling berpengaruh di dunia versi Michael H. Hart dalam bukunyanya seratus tokoh paling berpengaruh dalam sejarah. Dia adalah Manusia utama Muhammad saw. Dimasa hidupnya beliau pernah menyatakan: ”Konstantinpel (Eropa Timur) dan Roma (eropa Barat) akan dibebaskan oleh kaum muslimin”. Para sahabat kamudian bertanya: ”manakah yang pertama kali akan dibebaskan?” beliau menjawab: ”Negaranya heraklius yang pertama dibebaskan yaitu konstantinopel”. (HR. Ahmad). Dalam hadist lain beliau bersabda: ”Sungguh, Konstantinopel akan dibebaskan. Maka sebaik-baik panglima adalah yang membebaskannya dan sebaik-baik pasukan adalah yang membebaskannya (HR. Ahmad).

Sungguh luar biasa!!! Kalimat ini telah menjadi inspirasi bagi kaum muslimin untuk berlomba-lomba menjadi pasukan dan panglima terbaik. Tercatat dalam sejarah bahwa Abu Ayyub al-Anshari (44 H) adalah orang yang pertama kali ingin merealisasikan janji tersebut. Namun, karena kondisi fisik beliau beliau belum mampu mewujudkan janji tersebut. Dan seterusnya upaya pembebasan kontantinopel terus dilakukan secara estapet dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Akhirnya janji tersebut terwujud ditangan seorang pemuda yang shalih dan ahli perang. Dialah Muhammad II, pemimpin Khilafah Ustmaniyah. Yaitu pada tanggal 29 Mei 1453 Masehi atau 825 tahun setelah janji manusia utama Muhammad saw diucapakan. Atas kemenangan besar inilah Muhammad II mendapat gelar al Fatih atau sang pembebas.

Demikianlah kekuatan kata-kata telah ”menyihir” siapapun yang terinspirasi olehnya untuk mewujudkan kata-kata tersebut. Tapi yang perlu dicatat untuk peristiwa terakhir bukanlah sembarang kata-kata. Karena kata-kata tersebut diucapkan oleh manusia mulia, manusia utama, manusia yang setiap ucapannya dibimbing oleh wahyu oleh zat yang Maha Mengetahui, Allah SWT.

Daftar Pustaka

1. Ahmad Mansur Suryanegara. Api Sejarah. Salamadani. Bandung. 2009

2. Atang Abdul Hakim & Beni Ahmad Saebani. Filasafat Umum dari Metologi sampi Teofilosofi. Pustaka Setia. Bandung. 2008

3. Felix Siauw. Bisyarah Rasulullah dan Janji Allah. Makalah yang disampaikan dalam Kongres Mahasiswa Islam Indonesia Jakarta 18 Oktober 2009.

4. Michael H. Hart (1978). Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah (terjemahan H. Mahbub Djunaidi). PT. DuniaPustaka. Jakarta. 1982

5. Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT. Gremedia Pustaka Utama. Jakarta. 2009



[i] Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Filsafat Umum yang diampu oleh Bapak Dr. Marsigit

[ii] Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta Jurusan Pendidikan Matematika angkatan 2009