Bagaiamanakah
waktu shalat di daerah kutub? (0857…..)
Memang benar, di daerah kutub terdapat
perubahan musim yang sangat ekstrim. Ketika musim panas maka siang hari tanpa
malam selama 6 bulan, sedangkan ketika musim dingin malam hari tanpa siang
selama 6 bulan. Kadangkala matahari terbenam sebelum jam 10 pagi seperti daerah
Bulgaria, atau siang hari selama 18 jam seperti negara Swedia atau masuk waktu
isyak pada jam 11 malam seperti negara Denmark. Adakalanya pada suatu daerah
terjadi waktu isya’ hanya dalam hitungan menit setelahnya langsung terbit fajar
(waktu subuh), sehingga ada yang masih memungkinkan untuk menetapkan waktu
shalat menjadi 5 waktu walaupun mempersulit mereka dalam mengerjakannya, dan
bahkan ada yang hanya bisa menetapkan 4 waktu saja karena singkatnya waktu
antara satu shalat dengan shalat yang lain.
Ulama
berbeda pendapat dalam hal: apakah gugur kewajiban shalat pada daerah dengan
fakta di atas? Apabila kewajiban shalat tidak gugur maka bagaimanakah penetapan
waktu shalatnya?
Secara
sederhana dapat kami sampaikan bahwa sebagian ulama mazhab hanafiyah, madzhab
syafi’ie dan Maliki menyatakan bahwa kewajiban shalat 5 waktu tidak gugur bagi
penduduk muslim yang tinggal di daerah kutub. Lantas bagaimana penetapan waktu
shalatnya? Jawabannya: dengan diperkirakan. Jika musim panas yang tidak ada
malamnya maka waktu shalat magrib dan isya diperkirakan dengan patokan Negara
terdekat. Demikian pula jika musim dingin yang tidak didapati siang maka shalat
dilakukan dengan memperkirakan waktu shalat subuh, dhuhur dan ashar. (Mausu’ah al fiqhiyah 2/2577, Qadhaya al fiqhi wal fikri al
mu’aashirah hal 31-34)
Dalilnya adalah dengan menqiyaskan dengan hadist tentang masa
munculnya dajjal sebagai tanda akan terjadinya kiamat.
« ذكر النّبيّ صلى الله عليه وسلم الدّجّال
ولبثه في الأرض أربعين يوماً : يوم كسنةٍ ، ويوم كشهرٍ ، ويوم كجمعةٍ ، وسائر
أيّامه كأيّامكم.
قال الرّاوي قلنا : يا رسول اللّه : أرأيت اليوم الّذي
كالسّنة ، أتكفينا فيه صلاة يومٍ ؟ قال : لا ، ولكن اقدروا له
Para sahabat bertanya kepada Rasulullah perihal
lamanya dajjal di dunia, maka Rasulullah menjawab :” masa dajjal hanya 40 hari,
hari pertama seperti satu tahun, hari kedua seperti satu bulan, hari ketiga
seperti satu minggu, lalu hari-hari berikutnya seperti hari-hari kalian (24
jam). Kami lalu bertanya :” Ya Rasulullah, apakah satu hari seperti satu tahun
lamanya cukup bagi kami mengerjakan shalat satu hari saja (5 waktu dalam hari
yang lamanya setahun) ?, Nabi menjawab :” tidak, akan tetapi perirakanlah
sesuai waktu shalat kalian dalam hari-hari biasa !”. (H.R. Muslim dan Ahmad).
Sementara sebagian ulama hanafiyah yang lain
menyatakan gugur kewajiban shalat bagi penduduk yang di kutub dimana tidak
didapati siang atau malam, atau daerah yang pergantian harinnya sangat cepat
dimana matahari telah terbit disaat matahari baru saja tenggelam. Alasannya
shalat adalah kewajiban yang terkait dengan sebab tertentu yaitu waktu
pelaksanaannya. Sementara waktu shalat telah ditetapkan waktu-waktunya.
Sebagaimana firman Allah SWT:
إن
الصلاة كانت على المؤمين كتاباً موقوتا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa[4] : 103)
Apabila sebab yang menghantarkan musabab
pelaksaan shalat tidak ada maka musababnya (pelaksanaan shalat) juga tidak
dapat diwujudkan. Sebaliknya pelaksanaan shalat yang belum masuk waktunya adalah
tidak sah atau batal. (Mausu’ah al fiqhiyah 2/2577,
al jami’li ahkami ash shalah hal.16, Qadhaya al fiqhi wal fikri al mu’aashirah
hal 31-34 )
Menurut kami, harus dibedakan
antara kewajiban shalat dengan kapan shalat harus dilaksankan shalat. Dalam
konteks ushul fikih dua hal ini juga dibedakan. Wajibnya shalat terkait dengan
khitab taklifi sedangkan peredaran matahari
yang menjadi sebab atau tanda kapan dilaksanakannya shalat termasuk
dalam pembahasan khitab wadh’i. selain itu, dalil yang digunakan juga berbeda.
Wajibnya shalat antara lain berdasarkan firman Allah:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ
Dan dirikanlah shalat (QS al Baqarah[2]: 43)
Sedangkan dalil sebab atau tanda kapan
pelaksaan shalat antara lain:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari
tergelincir (QS al Isra [17]:78)
Berdasarkan ayat ini sebab atau tanda kapan
waktu shalat (dzuhur) dilaksanakan adalah saat matahari telah tergelincir.
Demikian waktu-waktu shalat yang lain sebagaimana telah dijelaskan dalam banyak
hadist.
Berkenaan dengan sebab inilah berlaku kaidah:
إن السبب
يترتب علئ وجود ه و وجود الحكم و علئ عدمه عدم الحكم
Inna as-sababa yatarattabu ‘ala wujudihi wa
wujudi al hukmi wa ‘ala ‘adamihi ‘adamu al hukmi (sesungguhnya keberadaan sebab
berimplikasi pada adanya/terwujudnya hokum sedangkan tidak adanya sebab
berimplikasi pada tidak adanya/terwujudnya hukum) (taisirul wushuli ilal ushuli
hal 31, al wadhih fi ushulil fiqhi hal 235, )
Sehingga jika kaidah ini kita berlakukan untuk
konteks shalat di daerah kutub. Misalnya
daerah yang selama enam bulan selalu malam maka sebab jatuhnya
pelaksanaan shalat subuh, dzuhur dan ashar tidak ada maka kewajiban pelaksaan
shalat juga tidak ada. Justru batal jika dilaksakan shalat sementara sebab
dilaksakan shalat tidak ada. Tapi bukan berarti kewajiban shalat gugur atasnya
karena wajibnya shalat telah ditetapkan dengan dalil yang lain sebagaimana kami
sebutkan di atas.
Lebih dari itu pengunaan hadist masa dajjal
tidaklah tepat, karena hadist ini berlaku untuk satu peristiwa tertentu yaitu
datangnya dajjal. Sehingga hadist ini tidak berlaku untuk fakta waktu shalat di
kutub (lihat kumpulan nasyrah tanggal 21/1/1969)
Adapun daerah kutub atau dekat dengan kutub
yang masih mendapatkan siang maupun malam meskipun sedikit maka wajib mengikuti
ketetapan pelaksanaan waktu shalat sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadist.
Misal tenggelamnya matahari adalah tanda masuknya waktu magrib dst. Karena
memang tidak terdapat dalil yang mengkhususkan untuk daerah seperti ini. (al jami’li ahkami ash shalah hal.16)
Wallahu ‘alambi shawab
Al faqir ilaLLAH: Abu Syamil
Ramadhan (081251188553)
Yogyakarta, 29 Juni 2010 pukul 23:
58 WIB
1 komentar:
izin kopi ia.. bwt mading sMoga b'manfaat..
Posting Komentar