Pertanyaan: Apakah aktivis JIL yang seringkali menyeleweng
dari aqidah Islam bisa dikatakan murtad? (Amri di Banjarmasin)
Jawab:
Murtad adalah orang yang kafir setelah masuk agama
Islam. Setiap orang yang kafir setelah
masuk Islam disebut murtad. Seorang
muslim bisa menjadi kafir disebabkan empat hal; i’tiqad [keyakinan], syak [ragu-ragu],
qaul [ucapan], dan fi’l [perbuatan]. (an Nizham Uqubat hal. 44)
Adapun i’tiqad , ini ada dua sisi;
(1)menyakini dengan pasti sesuatu yang berlawanan dengan apa yang diperintah,
atau yang dilarang [oleh agama]. Semisal
menyakini, bahwa Allah memiliki sekutu.
Menyakini bahwa al-Quran bukanlah Kalamullah; (2) mengingkari sesuatu
yang sudah ma’lum dalam masalah agama.
Semisal mengingkari jihad, mengingkari keharaman khamr, mengingkari
hukum potong tangan, dll.
Adapun syak [ragu] adalah keraguan dalam
ber’aqidah, dan keraguan dalam semua hal yang dalilnya qath’iy. Barangsiapa
ragu bahwa Allah itu satu, Mohammad saw adalah Rasulullah, atau ragu tentang
sanksi jilid bagi pezina [ghairu muhshon], maka ia telah kafir. Dan lain-lain.
Adapun perkataan, maka yang dimaksud
perkataan disini adalah perkataan yang tidak mengandung penafsiran lagi. Barangsiapa mengatakan bahwa al-Masih putera
Allah, agama Islam adalah bikinan Mohammad , dan lain-lain, maka ia telah kafir
dengan jelas. Sedangkan perkataan yang masih belum jelas, atau masih perlu
dita’wilkan maka hal ini tidak memurtadkan pengucapnya, walaupun perkataannya
mengandung 99% kekafiran, dan 1% keimanan.
Hal ini harus dikembalikan kepada yang 1% itu, bukan yang 99%, sebab
masih mengandung sisi iman. Karena masih
ada 1% keimanan itu, maka ucapannya masih mengandung penafsiran, maka perkataan itu tidak mengkafirkan
pengucapnya. Selain itu perkataan
tersebut tidak menjadikan ia sebagai orang kafir, kecuali jika perkataannya
dalam bentuk perkataan kufur yang pasti.
Adapun perbuatan
, maka yang dimaksud perbuatan di sini adalah perbuatan yang jelas [pasti]
tanpa perlu ta’wil lagi bahwa perbuatan itu termasuk kekufuran. Barangsiapa menyembah berhala, melakukan misa
di gereja dengan tata cara misa ala gereja, maka ia telah kafir dan murtad dari
Islam. Sebab, misanya orang Kristen
adalah kekufuran, maka barangsiapa mengerjakannya maka ia telah melakukan
kekufuran, tanpa perlu ta’wil. Sedangkan
perbuatan yang masih mengandung penafsiran, maka perbuatan tersebut tidak
mengkafirkan pelakunya. Barangsiapa
masuk gereja tidak mengkafirkan pelakunya.
Sebab, masuknya seseorang ke gereja bisa jadi untuk pertunjukkan saja,
bisa jadi ia masuk gereja untuk sholat.
Barangsiapa membaca Kitab Injil, tidak mengkafirkannya. Sebab, bisa jadi ia membaca Injil untuk
mempelajarinya secara mendalam untuk membantah kitab Injil, atau bisa jadi ia
membaca untuk sekedar wacana saja. Oleh
karena itu setiap perbuatan yang masih mengandung ta’wil tidak mengkafirkan
pelakunya, dan tidak memurtadkan pelakunya jika ia mengerjakan perbuatan itu.
Kenyataannya, ada sebagian aktivis JIL (Jaringan Iblis
Liberal) yang menyatakan bahwa alqur’an adalah produk budaya, hokum potong
tangan tidak wajib, penzina muhson tidak harus dirajam, homosek/lesbian
dibolehkan, rasio pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan tidak
mesti 2:1, semua agama sama saja, dan sebagainya. maka perkataan-perkataan
seperti sesungguhnya telah menjatuhkan seseorang dalam kekafiran. Wallahu ‘alam
Sikap islam terhadap orang murtad adalah melakukan dialog
untuk menyadarkannya. Apabila dia bertobat. Maka tobatnya diterima. Tetapi jika
menolak maka hukumnya adalah dibunuh. Berdasarkan sabda Nabi: dari ‘Ikrimah
berkata, “Dihadapkan kepada Amirul
Mukminin ‘Ali ra orang-orang zindiq, kemudian beliau ra membakar mereka. Hal ini kemudian disampaikan kepada ‘Ibnu
‘Abbas dan ia berkata, “Seandainya saya, maka saya tidak akan membakarnya
karena larangan dari Rasulullah saw.
Beliau bersabda, “Janganlah kalian mengadzab [menghukum] dengan
‘adzabnya Allah.” Dan aku [Ibnu ‘Abbas]
akan membunuhnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
مَنْ
بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa mengganti agamanya
[murtad] bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no.
2794)
Hukum bunuh ini berlaku baik untuk
laki-laki maupun perempuan. Karena lafadz man dalam hadist diatas bermakna umum
baik laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan batas waktu penerimaan
taubat tidak harus tiga hari. Tiga hari hanyalah batas minimal
yang umumnya memungkinkan terjadinya keinsyafan, jika belum, maka waktu
untuk bertaubat bisa lebih panjang. Sebab, maksud dari anjuran bertaubat adalah menyadarkan ia tentang Islam, dan agar
ia kembali kepada Islam. Sehingga ia
harus diberi waktu yang cukup untuk kembali kepada Islam. Diriwayatkan bahwa Abu Musa memberi
kesempatan taubat seorang yang murtad dimana kemudian Mu’adz memerintahkan
untuk membunuhnya. Kemudian Abu Musa
baru membunuh orang murtad tersebut, dan
Abu Musa memberi kesempatan taubat selama dua bulan sebelum kedatangan
Mu’adz. Diriwayatkan dari ‘Umar bahwa
waktu untuk bertaubat adalah tiga hari, jika ia bertaubat maka taubatnya
diterima, jika tidak maka ia tidak dibunuh.
Akan tetapi taubat dari seorang murtad bisa diterima jika ia
tidak mengulang-ulang kemurtadannya.
Adapun jika ia mengulang-ulang kemurtadannya maka taubatnya tidak
diterima, akan tetapi ia harus dibunuh, sama saja ia bertaubat atau tidak. Sebagaimana firman Allah swt,
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا
ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ
لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir,
kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya ,
maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak
(pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.(QS: An Nisa: 137)
Perlu kami tegaskan bahwa sanksi/hudud ini dilakukan oleh
Negara. Akankah Negara Anda sekarang bersikap seperti hokum syariat di atas?
Jelas tidak! Disiniah urgensinya khilafah dan perjuangan untuk menyongsong
tegaknya khilafah dengan nushrahnya. InsyaAllah dalam waktu dekat. Amiin
Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 1 Juni 2010
Al Faqir ilaLLAh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar