Rabu, 02 Juni 2010

Murtadkah JIL?



Pertanyaan: Apakah aktivis JIL yang seringkali menyeleweng dari aqidah Islam bisa dikatakan murtad? (Amri di Banjarmasin)
Jawab:
Murtad adalah orang yang kafir setelah masuk agama Islam.  Setiap orang yang kafir setelah masuk Islam disebut murtad.   Seorang muslim bisa menjadi kafir disebabkan empat hal; i’tiqad [keyakinan], syak [ragu-ragu], qaul [ucapan], dan fi’l [perbuatan].  (an Nizham Uqubat hal. 44)
Adapun i’tiqad , ini ada dua sisi; (1)menyakini dengan pasti sesuatu yang berlawanan dengan apa yang diperintah, atau yang dilarang [oleh agama].  Semisal menyakini, bahwa Allah memiliki sekutu.  Menyakini bahwa al-Quran bukanlah Kalamullah; (2) mengingkari sesuatu yang sudah ma’lum dalam masalah agama.  Semisal mengingkari jihad, mengingkari keharaman khamr, mengingkari hukum potong tangan, dll.
Adapun syak [ragu] adalah keraguan dalam ber’aqidah, dan keraguan dalam semua hal yang dalilnya qath’iy. Barangsiapa ragu bahwa Allah itu satu, Mohammad saw adalah Rasulullah, atau ragu tentang sanksi jilid bagi pezina [ghairu muhshon], maka ia telah kafir.  Dan lain-lain.
Adapun perkataan, maka yang dimaksud perkataan disini adalah perkataan yang tidak mengandung penafsiran lagi.  Barangsiapa mengatakan bahwa al-Masih putera Allah, agama Islam adalah bikinan Mohammad , dan lain-lain, maka ia telah kafir dengan jelas. Sedangkan perkataan yang masih belum jelas, atau masih perlu dita’wilkan maka hal ini tidak memurtadkan pengucapnya, walaupun perkataannya mengandung 99% kekafiran, dan 1% keimanan.  Hal ini harus dikembalikan kepada yang 1% itu, bukan yang 99%, sebab masih mengandung sisi iman.  Karena masih ada 1% keimanan itu, maka ucapannya masih mengandung penafsiran,  maka perkataan itu tidak mengkafirkan pengucapnya.   Selain itu perkataan tersebut tidak menjadikan ia sebagai orang kafir, kecuali jika perkataannya dalam bentuk perkataan kufur yang pasti.
 Adapun perbuatan , maka yang dimaksud perbuatan di sini adalah perbuatan yang jelas [pasti] tanpa perlu ta’wil lagi bahwa perbuatan itu termasuk kekufuran.  Barangsiapa menyembah berhala, melakukan misa di gereja dengan tata cara misa ala gereja, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam.  Sebab, misanya orang Kristen adalah kekufuran, maka barangsiapa mengerjakannya maka ia telah melakukan kekufuran, tanpa perlu ta’wil.  Sedangkan perbuatan yang masih mengandung penafsiran, maka perbuatan tersebut tidak mengkafirkan pelakunya.  Barangsiapa masuk gereja tidak mengkafirkan pelakunya.  Sebab, masuknya seseorang ke gereja bisa jadi untuk pertunjukkan saja, bisa jadi ia masuk gereja untuk sholat.  Barangsiapa membaca Kitab Injil, tidak mengkafirkannya.  Sebab, bisa jadi ia membaca Injil untuk mempelajarinya secara mendalam untuk membantah kitab Injil, atau bisa jadi ia membaca untuk sekedar wacana saja.  Oleh karena itu setiap perbuatan yang masih mengandung ta’wil tidak mengkafirkan pelakunya, dan tidak memurtadkan pelakunya jika ia mengerjakan perbuatan itu.
Kenyataannya, ada sebagian aktivis JIL (Jaringan Iblis Liberal) yang menyatakan bahwa alqur’an adalah produk budaya, hokum potong tangan tidak wajib, penzina muhson tidak harus dirajam, homosek/lesbian dibolehkan, rasio pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan tidak mesti 2:1, semua agama sama saja, dan sebagainya. maka perkataan-perkataan seperti sesungguhnya telah menjatuhkan seseorang dalam kekafiran. Wallahu ‘alam
Sikap islam terhadap orang murtad adalah melakukan dialog untuk menyadarkannya. Apabila dia bertobat. Maka tobatnya diterima. Tetapi jika menolak maka hukumnya adalah dibunuh. Berdasarkan sabda Nabi: dari ‘Ikrimah berkata, “Dihadapkan kepada Amirul Mukminin ‘Ali ra orang-orang zindiq, kemudian beliau ra membakar mereka.  Hal ini kemudian disampaikan kepada ‘Ibnu ‘Abbas dan ia berkata, “Seandainya saya, maka saya tidak akan membakarnya karena larangan dari Rasulullah saw.  Beliau bersabda, “Janganlah kalian mengadzab [menghukum] dengan ‘adzabnya Allah.”  Dan aku [Ibnu ‘Abbas] akan membunuhnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa mengganti agamanya [murtad] bunuhlah dia.”  (HR. Bukhari no. 2794)
Hukum bunuh ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Karena lafadz man dalam hadist diatas bermakna umum baik laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan batas waktu penerimaan taubat tidak harus tiga hari.  Tiga hari hanyalah batas minimal yang umumnya memungkinkan terjadinya keinsyafan, jika belum, maka waktu untuk  bertaubat bisa lebih panjang.  Sebab, maksud dari anjuran bertaubat  adalah menyadarkan ia tentang Islam, dan agar ia kembali kepada Islam.  Sehingga ia harus diberi waktu yang cukup untuk kembali kepada Islam.  Diriwayatkan bahwa Abu Musa memberi kesempatan taubat seorang yang murtad dimana kemudian Mu’adz memerintahkan untuk membunuhnya.  Kemudian Abu Musa baru membunuh orang murtad tersebut, dan  Abu Musa memberi kesempatan taubat selama dua bulan sebelum kedatangan Mu’adz.    Diriwayatkan dari ‘Umar bahwa waktu untuk bertaubat adalah tiga hari, jika ia bertaubat maka taubatnya diterima, jika tidak maka ia tidak dibunuh.
Akan tetapi taubat dari seorang murtad bisa diterima jika ia tidak mengulang-ulang kemurtadannya.  Adapun jika ia mengulang-ulang kemurtadannya maka taubatnya tidak diterima, akan tetapi ia harus dibunuh, sama saja ia bertaubat atau tidak.  Sebagaimana firman Allah swt,
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya , maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.(QS: An Nisa: 137)
Perlu kami tegaskan bahwa sanksi/hudud ini dilakukan oleh Negara. Akankah Negara Anda sekarang bersikap seperti hokum syariat di atas? Jelas tidak! Disiniah urgensinya khilafah dan perjuangan untuk menyongsong tegaknya khilafah dengan nushrahnya. InsyaAllah dalam waktu dekat. Amiin
Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 1 Juni 2010
Al Faqir ilaLLAh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (081251188553)

 

Tidak ada komentar: