HUKUM MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM
PENYEMBELIHAN HEWAN
Dalam penyembelihan hewan dalam jumlah besar, membaca
bismillah hanya sekali yaitu saat penyembelihan pertama. Bolehkah membaca
bismillahnya hanya sekali? Halalkah hewan sembelihan yang lainnya? (Amri, Banjarmasin)
Jawab
Ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca nama Allah
(ismullah) dalam penyembelihan. Sebagain
ulama menyatakan mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan. Sedangkan
ulama Syafi’iyah menyatakan sunnah. Sedangkan sebagian ulama yang lain
menyatakan sah penyembelihannya apabila lupa membaca basmalah dan tidak sah
bila karena sengaja (Fiqhu ‘ala Madzahabil arba’ah II/26-28, Tafsir quranil adzhim li ibni katsir 3/324).
Diantara dalil yang digunakan ulama yang mensyaratkan
basmalah adalah firman Allah:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Artinya:
janganlah kaliam makan dari apapun yang tidak disebut nama Allah atasnya (QS: al
An’am: 121)
Menurut
mereka ayat ini umum mencakup semua penyembelihan, termasuk siapa yang
menyembelih baik muslim maupun ahlul
kitab. (ath’imah wa ahkamu ash shaidi wa adz dzabaaihi hal. 118, Tasir quranil
adzhim li ibni katsir 3/324).
Sedangkan
ulama syafi’iyah berdalil dengan firman Allah:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu (QS: al Maidah: 5)
Menurut
mereka ayat ini menunjukan bahwa makanan yang disembelih ahli kitab halal.
Sehingga makanan (sembelihan) mereka halal baik disebut nama Allah ataukah
tidak (al Majmu’ Syarhu al muhadzdzab 9/78 dalam ath’imah wa ahkamu ash shaidi
wa adz dzabaaihi, Tafsir quranil adzhim li ibni katsir 3/324 )
Menurut
kami pendapat pendapat yang rajih adalah yang menyatakan sunnah. Karena surah al An’am ayat 121 telah dinasakh surah al
Maidah ayat 5. (Tasir quranil adzhim li ibni katsir 3/40). Ditambah penafsiran
Ibnu Abbas tentang surah al an’am: 121
menurut beliau bahwa yang dimaksud ayat diatas adalah bangkai. Jadi yang
dilarang untuk dimakan dalam ayat ini adalah bangkai.
Adapun
penyembelihan dalam jumlah masal yang biasanya dilakukan dengan bantuan mesin
pemotong dan basmalah hanya disebutkan hanya diawal penyembelihan maka
penyembelihannya sah dan daging hewan sembelihan tersebut halal selama yang
memotong orang Islam atau ahlul kitab dan mesinnya memiliki ketajaman yang
standar. (Risalatul Hayawan hal. 124)
Yogyakarta,
1 Juni 2010
Al faqir
ilaLLAH: Abu Syamil Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar