Rabu, 02 Juni 2010

Hukum menyebut asma Allah dalam penyembelihan


HUKUM MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM PENYEMBELIHAN HEWAN
Dalam penyembelihan hewan dalam jumlah besar, membaca bismillah hanya sekali yaitu saat penyembelihan pertama. Bolehkah membaca bismillahnya hanya sekali? Halalkah hewan sembelihan yang lainnya? (Amri, Banjarmasin)
Jawab
Ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca nama Allah (ismullah) dalam penyembelihan.  Sebagain ulama menyatakan mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan. Sedangkan ulama Syafi’iyah menyatakan sunnah. Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan sah penyembelihannya apabila lupa membaca basmalah dan tidak sah bila karena sengaja (Fiqhu ‘ala Madzahabil arba’ah II/26-28, Tafsir quranil adzhim li ibni katsir 3/324).
Diantara dalil yang digunakan ulama yang mensyaratkan basmalah adalah firman Allah:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Artinya: janganlah kaliam makan dari apapun yang tidak disebut nama Allah atasnya (QS: al An’am: 121)
Menurut mereka ayat ini umum mencakup semua penyembelihan, termasuk siapa yang menyembelih  baik muslim maupun ahlul kitab. (ath’imah wa ahkamu ash shaidi wa adz dzabaaihi hal. 118, Tasir quranil adzhim li ibni katsir 3/324).

Sedangkan ulama syafi’iyah berdalil dengan firman Allah:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu (QS: al Maidah: 5)
Menurut mereka ayat ini menunjukan bahwa makanan yang disembelih ahli kitab halal. Sehingga makanan (sembelihan) mereka halal baik disebut nama Allah ataukah tidak (al Majmu’ Syarhu al muhadzdzab 9/78 dalam ath’imah wa ahkamu ash shaidi wa adz dzabaaihi, Tafsir quranil adzhim li ibni katsir 3/324 )
Menurut kami pendapat pendapat yang rajih adalah yang menyatakan sunnah. Karena surah  al An’am ayat 121 telah dinasakh surah al Maidah ayat 5. (Tasir quranil adzhim li ibni katsir 3/40). Ditambah penafsiran Ibnu Abbas tentang  surah al an’am: 121 menurut beliau bahwa yang dimaksud ayat diatas adalah bangkai. Jadi yang dilarang untuk dimakan dalam ayat ini adalah bangkai.
Adapun penyembelihan dalam jumlah masal yang biasanya dilakukan dengan bantuan mesin pemotong dan basmalah hanya disebutkan hanya diawal penyembelihan maka penyembelihannya sah dan daging hewan sembelihan tersebut halal selama yang memotong orang Islam atau ahlul kitab dan mesinnya memiliki ketajaman yang standar. (Risalatul Hayawan hal. 124)
Yogyakarta, 1 Juni 2010
Al faqir ilaLLAH: Abu Syamil Ramadhan

Tidak ada komentar: