Minggu, 06 Juni 2010

Waktu shalat Tahajjud


Kapankah waktu pelaksanaan shalat  tahajjud? Apakah boleh sebelum tidur ataukah harus tidur dulu? (Rendy, Banjarmasin)

Ulama berbeda pendapat tentang kapan pelaksanaan shalat tahajjud atau qiyamu al lail. Abu Bakar al ‘arabi menyatakan ada tiga pendapat:
Pertama, tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur kemudian tidur lagi dan shalat lagi
Kedua, tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur
Ketiga, tahajjud adlah shalat yang dilakukan setelah shalat isya’ tanpa disyaratkan harus tidur dahulu (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52).
Pendapat pertama difahami dari pendapat tabi’in berdasarkan af’al/perbuatan  nabi saw yang tidur kemudian shalat, kemudian tidur dan shalat lagi. (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52).
Pendapat kedua adalah pendapat jumhur fuqaha. Termasuk para sahabat dan ulama mazhab maliki dan syafi’ie. (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52, Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103, Tafsir Al bagahwi 5/115, Tafsir ath Thabari 17/523-524, I’nauth thalibin 1/292, Al bahjah al waradiyah 4/137)
Pendapat ketiga adalah pendapat sebagian sahabat dan juga pendapat Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. (Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103, Tafsir Al bagahwi 5/115, Tafsir ath Thabari 17/523-524, al Jami’ li ahkami ash shalah 2/391)
Syaikh Mahmud Abdul Lathif menyampaikan alasan atas pendapatkannya berdasarkan dua alasan:
Pertama, shalat tahajjud termasuk qiyam al lail. Sebagaimana shalat lail yang lain seperti witir dan tarawih yang tidak disyaratkan harus tidur dahulu. Maka demikian juga hal ini berlaku untuk shalat tahajjud.
Kedua, secara bahasa (lughah) tahajjud tidak hanya berarti tidur (naama-yanumu) tetapi juga berarti tidak tidur semalaman (sahara-yasharu). Kesimpulannya menurut beliau sah melaksanakan shalat tahajjud sebelum tidur sebagaimanana sah apabila dilaksanakan setelah tidur (al Jami’ li ahkami ash shalah 2/391).
Menurut kami, perbedaan pendapat diantara ulama minimal karena dua hal:
Pertama, berbedaan memaknai tahajjud secara bahasa yang bertolak belakang. Makna pertama tahajjud berarti tidur dan kedua bermakna tidak tidur semalaman.
Kedua berbeda dalam menafsirkan surah al muzammil ayat 6 dan surah al isra’ ayat 69. Sebagian menyatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah seluruh waktu setelah isya hingga terbit fajar sedangkan yang lain mensyaratkan harus setelah bangun dari tidur.

Menurut kami pendapat yang rajih (yang lebih kuat) adalah pendapat kedua. Wallahu ‘alam. Berdasarkan beberapa alasan berikut:
1.      Memang benar secara bahasa kata tahajjud adalah musytarak (satu kata banyak arti, bahkan kontradiksi). Tapi dalam hal ini Imam Thabari saat menafsirkan surah al isra’ ayat 69 telah mengkompromikan dua makna bahasa ini. Beliau menyatakan:
والتهجد: التيقظ والسهر بعد نومة من الليل
Dan tahajjud adalah bangun dan begadang setelah tidur di malam hari (Tafsir ath Thabari 17/523). Dengan mencermati pendapat Imam ath Thabari ini maka tentu terhapuslah anggapan bahwa kedua makna tahajjud ini bertolak belakang. Pendapat ini diperkuat dengan pernyaan Imam Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa makna tahajjud dengan bangun setelah tidur di malam hari adalah sesuatu yang sudah dikenal dalam bahasa arab. Kemudian beliau mengutip pendapat Alqamah dan al aswad bin Ibrahim an Nakhai. (Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103)
2.      Nabi saw membedakan satu shalat malam dengan shalat malam yang lain. Beliau membedakan shalat witir dengan shalat tahajjud dengan memerintahkan shalat witir sebelum tidur jika khawatir tidak dapat bangun di malam hari untuk melaksanakan shalat tahajjud. Dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
مَنْ خَشِيَ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ آخِرَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَسْتَيْقِظَ آخِرَهُ . فَلْيُوتِرْ آخِرَهُ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
Artinya: siapa saja yang takut tidak dapat bangun di akhir malam (untuk shalat tahajjud) maka hendaklah mendirikan shalat witir di awal malam. Dan siapa saja yang memilki semangat untuk bangun diakhir waktu maka hendaklah dia melaksanakan shalat witir di akhir malam. Sesungguhnya shalat di akhir malam disaksikan (para malaikat) dan shalat sunah yang paling utama (HR Muslim, Nailul authar 5/165).
3.      Perbuatan Nabi saw yang shalat setelah bangun dari tidur. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hadist-hadist yang menjelaskan bahwa Nabi shalat tahajjud setelah bangun dari tidur mencapai derajat mutawatir (Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah 4/23)
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Adapun apabila ditanyakan: apakah kalau sudah lewat tengah malam maka boleh baginya untuk shalat malam tanpa diawali tidur. Maka berdasarkan penjelasan diatas jelas bahwa orang yang akan melaksanakn shalat tahajjud harus tidur dulu, dan syarat ini mutlak. Baik di awal malam, tengah maupun akhirnya. Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 6 Juni 2010
Al Faqir IlaLLAH. Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (081251188553)




Tidak ada komentar: