Kapankah waktu pelaksanaan
shalat tahajjud? Apakah boleh sebelum
tidur ataukah harus tidur dulu? (Rendy, Banjarmasin)
Ulama berbeda pendapat tentang kapan
pelaksanaan shalat tahajjud atau qiyamu al lail. Abu Bakar al ‘arabi menyatakan
ada tiga pendapat:
Pertama, tahajjud adalah shalat yang
dilakukan setelah tidur kemudian tidur lagi dan shalat lagi
Kedua, tahajjud adalah shalat yang
dilakukan setelah tidur
Ketiga, tahajjud adlah shalat yang
dilakukan setelah shalat isya’ tanpa disyaratkan harus tidur dahulu (Maushu’ah
al fiqhiyyah 14/52).
Pendapat pertama difahami dari
pendapat tabi’in berdasarkan af’al/perbuatan nabi saw yang tidur kemudian shalat, kemudian
tidur dan shalat lagi. (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52).
Pendapat
kedua adalah pendapat jumhur fuqaha. Termasuk para sahabat dan ulama mazhab
maliki dan syafi’ie. (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52, Tafsir al Quranil ‘adzhim
li ibnu katsir 5/103, Tafsir Al bagahwi 5/115,
Tafsir ath Thabari 17/523-524, I’nauth thalibin
1/292, Al bahjah al waradiyah 4/137)
Pendapat ketiga adalah pendapat sebagian sahabat dan juga pendapat
Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. (Tafsir
al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103, Tafsir Al
bagahwi 5/115, Tafsir ath Thabari 17/523-524, al Jami’ li ahkami ash shalah
2/391)
Syaikh
Mahmud Abdul Lathif menyampaikan alasan atas pendapatkannya berdasarkan dua
alasan:
Pertama,
shalat tahajjud termasuk qiyam al lail. Sebagaimana shalat lail yang lain
seperti witir dan tarawih yang tidak disyaratkan harus tidur dahulu. Maka demikian
juga hal ini berlaku untuk shalat tahajjud.
Kedua,
secara bahasa (lughah) tahajjud tidak hanya berarti tidur (naama-yanumu) tetapi
juga berarti tidak tidur semalaman (sahara-yasharu). Kesimpulannya menurut
beliau sah melaksanakan shalat tahajjud sebelum tidur sebagaimanana sah apabila
dilaksanakan setelah tidur (al Jami’ li ahkami ash shalah 2/391).
Menurut
kami, perbedaan pendapat diantara ulama minimal karena dua hal:
Pertama,
berbedaan memaknai tahajjud secara bahasa yang bertolak belakang. Makna pertama
tahajjud berarti tidur dan kedua bermakna tidak tidur semalaman.
Kedua
berbeda dalam menafsirkan surah al muzammil ayat 6 dan surah al isra’ ayat 69. Sebagian
menyatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah seluruh waktu setelah isya hingga
terbit fajar sedangkan yang lain mensyaratkan harus setelah bangun dari tidur.
Menurut
kami pendapat yang rajih (yang lebih kuat) adalah pendapat kedua. Wallahu
‘alam. Berdasarkan beberapa alasan berikut:
1.
Memang benar
secara bahasa kata tahajjud adalah musytarak (satu kata banyak arti, bahkan
kontradiksi). Tapi dalam hal ini Imam Thabari saat menafsirkan surah al isra’
ayat 69 telah mengkompromikan dua makna bahasa ini. Beliau menyatakan:
والتهجد: التيقظ والسهر بعد نومة من الليل
Dan tahajjud adalah bangun dan begadang setelah tidur di
malam hari (Tafsir ath Thabari
17/523). Dengan mencermati pendapat Imam ath Thabari ini maka tentu terhapuslah
anggapan bahwa kedua makna tahajjud ini bertolak belakang. Pendapat ini
diperkuat dengan pernyaan Imam Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa makna tahajjud
dengan bangun setelah tidur di malam hari adalah sesuatu yang sudah dikenal
dalam bahasa arab. Kemudian beliau mengutip pendapat Alqamah dan al aswad bin
Ibrahim an Nakhai. (Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu
katsir 5/103)
2.
Nabi
saw membedakan satu shalat malam dengan shalat malam yang lain. Beliau
membedakan shalat witir dengan shalat tahajjud dengan memerintahkan shalat
witir sebelum tidur jika khawatir tidak dapat bangun di malam hari untuk
melaksanakan shalat tahajjud. Dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
مَنْ خَشِيَ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ آخِرَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ
أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَسْتَيْقِظَ آخِرَهُ . فَلْيُوتِرْ آخِرَهُ فَإِنَّ
صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
Artinya: siapa saja yang takut tidak dapat bangun di akhir malam
(untuk shalat tahajjud) maka hendaklah mendirikan shalat witir di awal malam.
Dan siapa saja yang memilki semangat untuk bangun diakhir waktu maka hendaklah
dia melaksanakan shalat witir di akhir malam. Sesungguhnya shalat di akhir
malam disaksikan (para malaikat) dan shalat sunah yang paling utama (HR Muslim,
Nailul authar 5/165).
3.
Perbuatan Nabi saw yang shalat setelah bangun
dari tidur. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hadist-hadist
yang menjelaskan bahwa Nabi shalat tahajjud setelah bangun dari tidur mencapai
derajat mutawatir (Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah 4/23)
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Adapun
apabila ditanyakan: apakah kalau sudah lewat tengah malam maka boleh baginya
untuk shalat malam tanpa diawali tidur. Maka berdasarkan penjelasan diatas jelas
bahwa orang yang akan melaksanakn shalat tahajjud harus tidur dulu, dan syarat
ini mutlak. Baik di awal malam, tengah maupun akhirnya. Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 6 Juni 2010
Al Faqir IlaLLAH. Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
(081251188553)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar