PEMBAHASAN SEPUTAR ‘ILLAT
(Jawaban pertanyaan saudara Amri dan
08574035908)
Definisi
‘Illat
Adalah
sesuatu yang keberadaannya menyebabkan adanya hokum. Dengan kata lain, illat
adalah perkara yang memunculkan suatu hokum (Taisirul wushul ilal ushul hal.
90, al wadhih fi ushulil fiqhi hal. 113)
Karena
illat merupakan penyebab munculnya hokum. Maka hokum mengikuti ada tidaknya
illat. Jika illatnya ada maka hukumnya berlaku. Sebaliknya bila illatnya tidak
ada maka hukumnya tidak ada/tidak berlaku. Dalam konteks inilah ulama ushul
membuat satu kaidah ushul : al hukmu daarun ma’al ‘illati wujudan wa ‘adaman
(hokum mengikuti illatnya ada atau tidak adanya) (lihat ushul as sarkhasi 2/181, al ihkam li amidi 8/181, kasyful asrar 7/3).
Atau dalam redaksi yang sedikit berbeda tapi maknanya sama al ‘allamah asy
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menyatakan Al hukmu yadurru ma’al illati wujudan
wa ‘adaman (Syakhshiyyah Islamiyah 1/223). Al ‘illatu tadurru ma’al ma’lul
wujudan wa ‘adaman (Mafahim Hizbut Tahrir hal 30).
Illah
merupakan salah satu rukun qiyas (salah satu sumber hokum Islam dengan kesamaan
illat). Sebagai contoh haramnya jual beli saat adzan
shalat jum’at adalah karena pelalaian dari mengingat Allah (ilhau min
dzikrillah) yaitu pelaksanaan shalat jumat berjama’ah. Sebagaimana firman
Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al Jumu’ah: 9)
Maka ilhau min dzikrillah menjadi illat haramnya jual beli. Maka
kegiatan apapun yang dapat melalaikan dari mengingat Allah (melaksanakan shalat
jum’at berjamaah) adalah haram karena ada kesamaan illat. Bukan hanya jual beli. Misalnya proses belajar
mengajar, akad ijarah misalnya buruh perusahaan, pernikahan, dan sebagainya.
Sebagai contoh lain. Mempersiapkan kekuatan militer untuk
mengentarkan musuh. Sebagaimana firman Allah:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ
الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ
لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ
Artinya:
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.(QS. An Anfal: 60).
Kuda-kuda
yang tertambat pada tempoe doeloe adalah kekuatan militer yang dapat digunakan
untuk menggentarkan musuh. Tapi saat ini tentu kuda bukanlah sarana yang
efektif untuk menggentarkan musuh. Artinya illat ayat ini tidak terpenuhi, maka
hokum kuda bukan perkara yang wajib di era modern sekarang ini.
Maka
berdasarkan illat ayat ini kita boleh mempersiapkan apa saja yang dapat
menggentarkan musuh. Salah satunya adalah nuklir. Maka hokum nuklir di masa
sekarang menjadi satu hal yang wajib untuk mewujudkan illat ayat ini yaitu
menggentarkan musuh. Dimasa yang akan datang bisa jadi nuklir bukanlah senjata
yang menakutkan. Sehingga nuklir tidak lagi cocok dengan illat pada ayat ini.
Dan seterusnya.
Bersambung… (Maaf ya akhi Amri, Tapi ringkasnya contoh illat
aqli adalah: illat diharamkan khamer adalah karena memabukkan, illat puasa
adalah untuk kesehatan, illat perintah memakai jilbab adalah agar mudah dikenal
dan tidak diganggu dsb. Akan dilanjutkan 2 mg lagi setelah final test. Semoga
maklum)
Yogyakarta, 6 Juni 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar