Minggu, 06 Juni 2010

PEMBAHASAN SEPUTAR ‘ILLAT


PEMBAHASAN SEPUTAR ‘ILLAT
(Jawaban pertanyaan saudara Amri dan 08574035908)
Definisi ‘Illat
Adalah sesuatu yang keberadaannya menyebabkan adanya hokum. Dengan kata lain, illat adalah perkara yang memunculkan suatu hokum (Taisirul wushul ilal ushul hal. 90, al wadhih fi ushulil fiqhi hal. 113)
Karena illat merupakan penyebab munculnya hokum. Maka hokum mengikuti ada tidaknya illat. Jika illatnya ada maka hukumnya berlaku. Sebaliknya bila illatnya tidak ada maka hukumnya tidak ada/tidak berlaku. Dalam konteks inilah ulama ushul membuat satu kaidah ushul : al hukmu daarun ma’al ‘illati wujudan wa ‘adaman (hokum mengikuti illatnya ada atau tidak adanya) (lihat ushul as sarkhasi 2/181, al ihkam li amidi 8/181, kasyful asrar 7/3). Atau dalam redaksi yang sedikit berbeda tapi maknanya sama al ‘allamah asy Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menyatakan Al hukmu yadurru ma’al illati wujudan wa ‘adaman (Syakhshiyyah Islamiyah 1/223). Al ‘illatu tadurru ma’al ma’lul wujudan wa ‘adaman (Mafahim Hizbut Tahrir hal 30).
Illah merupakan salah satu rukun qiyas (salah satu sumber hokum Islam dengan kesamaan illat). Sebagai contoh haramnya jual beli saat adzan shalat jum’at adalah karena pelalaian dari mengingat Allah (ilhau min dzikrillah) yaitu pelaksanaan shalat jumat berjama’ah. Sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al Jumu’ah: 9)
Maka ilhau min dzikrillah menjadi illat haramnya jual beli. Maka kegiatan apapun yang dapat melalaikan dari mengingat Allah (melaksanakan shalat jum’at berjamaah) adalah haram karena ada kesamaan illat.  Bukan hanya jual beli. Misalnya proses belajar mengajar, akad ijarah misalnya buruh perusahaan, pernikahan, dan sebagainya.
Sebagai contoh lain. Mempersiapkan kekuatan militer untuk mengentarkan musuh. Sebagaimana firman Allah:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ
Artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.(QS. An Anfal: 60).
Kuda-kuda yang tertambat pada tempoe doeloe adalah kekuatan militer yang dapat digunakan untuk menggentarkan musuh. Tapi saat ini tentu kuda bukanlah sarana yang efektif untuk menggentarkan musuh. Artinya illat ayat ini tidak terpenuhi, maka hokum kuda bukan perkara yang wajib di era modern sekarang ini.
Maka berdasarkan illat ayat ini kita boleh mempersiapkan apa saja yang dapat menggentarkan musuh. Salah satunya adalah nuklir. Maka hokum nuklir di masa sekarang menjadi satu hal yang wajib untuk mewujudkan illat ayat ini yaitu menggentarkan musuh. Dimasa yang akan datang bisa jadi nuklir bukanlah senjata yang menakutkan. Sehingga nuklir tidak lagi cocok dengan illat pada ayat ini. Dan seterusnya.
Bersambung… (Maaf ya akhi Amri, Tapi ringkasnya contoh illat aqli adalah: illat diharamkan khamer adalah karena memabukkan, illat puasa adalah untuk kesehatan, illat perintah memakai jilbab adalah agar mudah dikenal dan tidak diganggu dsb. Akan dilanjutkan 2 mg lagi setelah final test. Semoga maklum)
Yogyakarta, 6 Juni 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan


Tidak ada komentar: