Apa hukum jual beli
yang dilakukan anak kecil? (Faisal di Banjarmasin)
Jawab
Diantara rukun jual
beli adalah adanya dua pihak yang berakad (al ‘aaqidaani). Al ‘aaqidaani ini
adalah pihak yang menjual dan pihak yang membeli. Al ‘aaqidaani ini disyaratkan
telah memahami sifat dan konsekuensi dari jual beli. Oleh karena itu maka tidak
sah (batal) jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. (Al buyu’ alqadimah wal mu’ashirah hal.
17, al ba’iu fil fiqhi al islami hal. 11, al fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah
2/145).
Hanya saja ulama berbeda pendapat bagi anak yang telah
mumayyiz dengan yang belum. Jumhur ulama menyatakan anak yang belum mumayyiz
maka jual belinya tidak sah. Dan sah jika sudah mumayyiz. Menurut kami inilah
pendapat yang lebih kuat.(Al buyu’ alqadimah wal mu’ashirah hal. 17, al ba’iu fil fiqhi
al islami hal. 11, al fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Ulama hanabilah menyatakan anak yang belum mumayyiz sah
melakukan jual beli jika barang yang diperjualbelikan adalah barang yang
ringan.berdasarkan riwayat bahwa abu Darda pernah membeli burung pipit dari
seorang ana kecil. Tapi jika barang yang diperjualbelikan dalam jumlah yang
banyak maka tidak sah jual belinya, meskipun mendapat idzin dari walinya. (al
fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Sedangkan ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jual beli yang
dilakuan anak kecil tidak sah baik belum mumayyiz maupun telah mumayyiz. (al
fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Mumayyiz adalah anak atau orang yang telah memahami sifat
jual beli dan konsekuensi dari jual beli tersebut, yaitu terjadinya peralihan
hak kepemilikan karena adanya akad jual beli. Usia mumayyiz tidaklah sama satu anak dengan
anak yang lain. Ada yang sudah mumayyiz pada usia empat tahun. Tapi secara umum
anak sudah mumayyiz saat memasuki usia tujuh tahun (Nasyrah Hizbut Tahrir
tanggal 20 dzul qa’dah tahun 1388 H)
Yogyakarta, 15 Rajab 1431 H/27 Juni 2010
Al Faqir ilallah: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar