Selasa, 29 Juni 2010

hukum jual beli oleh anak kecil



Apa hukum jual beli yang dilakukan anak kecil? (Faisal di Banjarmasin)
Jawab
Diantara rukun jual beli adalah adanya dua pihak yang berakad (al ‘aaqidaani). Al ‘aaqidaani ini adalah pihak yang menjual dan pihak yang membeli. Al ‘aaqidaani ini disyaratkan telah memahami sifat dan konsekuensi dari jual beli. Oleh karena itu maka tidak sah (batal) jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. (Al buyu’ alqadimah wal mu’ashirah hal. 17, al ba’iu fil fiqhi al islami hal. 11, al fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Hanya saja ulama berbeda pendapat bagi anak yang telah mumayyiz dengan yang belum. Jumhur ulama menyatakan anak yang belum mumayyiz maka jual belinya tidak sah. Dan sah jika sudah mumayyiz. Menurut kami inilah pendapat yang lebih kuat.(Al buyu’ alqadimah wal mu’ashirah hal. 17, al ba’iu fil fiqhi al islami hal. 11, al fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Ulama hanabilah menyatakan anak yang belum mumayyiz sah melakukan jual beli jika barang yang diperjualbelikan adalah barang yang ringan.berdasarkan riwayat bahwa abu Darda pernah membeli burung pipit dari seorang ana kecil. Tapi jika barang yang diperjualbelikan dalam jumlah yang banyak maka tidak sah jual belinya, meskipun mendapat idzin dari walinya. (al fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Sedangkan ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jual beli yang dilakuan anak kecil tidak sah baik belum mumayyiz maupun telah mumayyiz. (al fiqhu ‘ala mazhahabil arba’ah 2/145).
Mumayyiz adalah anak atau orang yang telah memahami sifat jual beli dan konsekuensi dari jual beli tersebut, yaitu terjadinya peralihan hak kepemilikan karena adanya akad jual beli.  Usia mumayyiz tidaklah sama satu anak dengan anak yang lain. Ada yang sudah mumayyiz pada usia empat tahun. Tapi secara umum anak sudah mumayyiz saat memasuki usia tujuh tahun (Nasyrah Hizbut Tahrir tanggal 20 dzul qa’dah tahun 1388 H)
Yogyakarta, 15 Rajab 1431 H/27 Juni 2010
Al Faqir ilallah: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Tidak ada komentar: