Selasa, 29 Juni 2010


10 SOLUSI ISLAM UNTUK INDONESIA BERSIH DARI PORNOGRAFI, PORNOAKSI DAN SEKS BEBAS
Oleh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (Rais Lajnah Tsaqafiyah HTI DPD I DIY)
Heboh beredarnya video porno para pesohor atau selebritis Tanah Air menunjukkan: Pertama, betapa praktek seks bebas di kalangan selebritis sudah demikian parah. Bukan kali ini saja video porno dari kalangan mereka terungkap. Tapi sebenarnya praktek seks bebas tidak hanya dilakukan di  kalangan pesohor, tapi juga di kalangan lain, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa,  guru atau dosen, pegawai negeri sampai politisi. Pendek kata, hampir di semua kalangan skandal seks bebas pernah terungkap ke tengah masyarakat. Itu semua membuktikan bahwa seks bebas seolah telah menjadi bagian dari hidup masyarakat, meski sejauh ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kedua, betapa teknologi informasi benar-benar bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi banyak sekali memberikan manfaat, tapi di sisi lain juga bisa mengundang mudharat yang sangat besar. Beredarnya rekaman video porno para pesohor dengan sengat cepat di tengah masyarakat merupakan bukti sisi buruk dari teknologi itu. Tanpa kendali efektif, niscaya teknologi informasi itu akan menjadi salah satu sarana penghancur moral masyarakat yang sangat dahsyat.
Ketiga, betapa perangkat hukum yang ada sangatlah rapuh. Terbukti meski sudah sangat jelas siapa pelaku dari video porno itu, dan menurut para ahli IT semua rekaman itu asli, tidak ada rekayasa sedikitpun, termasuk para pelakunya adalah juga asli, yakni figur-figur selebritis yang selama ini telah dikenal masyarakat, tapi tak satupun Undang-Undang, baik KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE, mampu menjerat mereka sebagai pelaku kejahatan. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan. Jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan. Juga tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat, serta tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud mengedarkannya.
Solusi Islam
Di disini saya memaparkan 10 solusi Islam yang jika diterapkan maka insyaAllah Indonesia akan terbebas dari pornografi, pornoaksi dan seks bebas. 9 diantaranya bersifat pencegahan dan hanya satu bersifat kuratif.
1.      Kewajiban menutup aurat
Aurat laki-laki adalah apa yang berada di antara pusat dan lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.  Punggungnya adalah aurat, rambutnya juga aurat meskipun cuma selembar, bagi orang yang bukan mahram rambut wanita dilihat dari sisi manapun adalah aurat.  Seluruh (tubuh) apa yang dikecualikan, berupa wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup.  Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."  (QS An Nur: 31)

Yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan.  Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi saw sedangakan beliau mendiamkannya.  Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat.  Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah saw., yaitu di masa masih turunnya ayat Al Quran.  Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah saw.:
"المرأة عورة"
"(Seluruh tubuh) wanita itu adalah aurat." (Hr Ibnu Hibban dari Ibnu Mas’ud)
"إن الجارية إذا حاضت لم يصلح أن يرى منها إلا وجهها ويداها إلى المفصل"
"Apabila seorang wanita telah baligh maka tidak boleh ia menampakkan (tubuhnya) kecuali wajahnya dan selain ini digenggamnya antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya." (Hr Abu Dawud)

2.      Larangan berkhalwat.
Definisi khalwat adalah:
الخلوة هي أن يجتمع الرجل والمرأة في مكان لا يمكِّن أحداً من الدخول عليهما إلا بإذنهما، كاجتماعهما في بيت، أو في خلاء بعيد عن الطريق والناس

khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita disuatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorangpun untuk masuk tempat itu kecuali dengan idzin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang.

Berkenaan dengan khalwat ini nabi bersabda:
لا يخلونَّ رجل بامرأة إلا مع ذي محرم" أخرجه البخاري
Artinya: janganlah seoranga laki-laki berkhalwat dengan perempuan kecuali perempuan tersebut disertai mahramnya (Hr Bukhari)

Khalwat adalah pintu masuknya godaan syaithan. Nabi bersabda:
"لا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم منها، فإن ثالثهما الشيطان"
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai muhrim, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan." (Hr Muslim dari Ibnu Abbas)


3.      Peran wanita lebih utama sebagai ummum wa rabbatu al bait (Ibu dan pengatur rumah tangga), dengan demikian maka wanita tidak banyak yang bekerja pada sektor publik (meski bekerja pada setor publik tidaklah haram secara mutlak). Islam bahkan melarang  istri keluar dari rumahnya jika dilarang  oleh suaminya
Ibnu Baththah telah meriwayatkan dalam kitab Ahkaam An Nisaa dari Anas ra bahwa seorang laki-laki bepergian seraya melarang isterinya keluar, kemudian ayahnya sakit, lalu wanita itu meminta ijin Rasulullah saw agar dibolehkan menjenguk ayahnya, maka Rasulullah saw menjawab:
"Takutlah engkau kepada Allah, dan janganlah melanggar (pesan) suamimu."  Tidak lama kemudian ayahnya meninggal, lau kembali wanita itu meminta ijin kepada Rasulullah  agar dibolehkan melayat jenazahnya, maka beliaupun bersabda:  "Takutlah engkau kepada Allah, dan janganlah melanggar (pesan) suamimu." Allah SWT kemudian menurunkan wahyu kepada Nabi saw:  "Sungguh Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan kepada suaminya."

4.      Perintah untuk menundukan pandangan
Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (an Nur: 30)
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita yang beriman agar menundukan pandangannya. Allah berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (An Nur: 31)
Yang dimaksudkan dengan perintah menundukan pandangan pada kedua ayat ini adalah pandangan yang diharamkan dan yang dapat mengahantarkan pada keharaman. Redaksi “min”pada ayat ini menunjukan li tab’id (untu menunjukan sebagian). Maka pandangan yang diperbolehkan oleh syariat hukumnya tidaklah haram. Seperti memandang wajah dan telapak tangan, memandang selain wajah dan telapak tangan dalam proses peminangan, demikian pula pandangan pertama yang tidak disertai dengan syahwat.
Adapun memandang selain wajah dan telapak tangan, memandang dengan syahwat meskipun yang dipandang hanya wajah maka hukumnya haram.
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata:
"سألت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن نظر الفجاءة فأمرني أن أصرف بصري"
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja). Maka Beliau menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim).

Juga hadis yang diriwayatkan dari ‘Alî RA, ia menuturkan:
“Rasulullah SAW telah bersabda kepadaku:
"لا تتبع النظرة النظرة فإنما لك الأولى وليس لك الآخرة
“Janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukanlah untukmu” (HR Ahmad, dari jalur Buraidah).

Kedua hadits di atas berkenaan dengan pandangan pria terhadap wanita, bukan pandangan wanita terhadap pria. Yang dimaksud oleh hadits pertama adalah pandangan terhadap selain wajah dan kedua telapak tangan dengan dalil adanya kebolehan untuk melihat keduanya. Sedangkan yang dimaksud oleh hadits kedua adalah larangan untuk mengulang-ulang pandangan yang dapat membangkitkan syahwat, bukan larangan dari pandangan yang biasabiasa saja tanpa maksud syahwat.

5.        Anjuran untuk segera menikah, dengan mahar dan prosesi yang dipermudah.Nabi bersabda:
"يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغضّ للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء"
Wahai para pemuda barang siapa yang telah mampu untuk menikah maka menikahlah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangandan menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah perisai (Hr Mutafaq ‘alaih)

 Bahkan Allah menjanjikan Jika mereka miskin maka Allah yang mengayakannya. Allah berfirman
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (an Nur: 32)

Selain itu Islam membolehkan  poligami sebagai jalan mencegah terjadinya perselingkuhan. Allah berfirman:
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja (An nisa: 3)
6.      Larangan penyebaran materi pornografi . Islam melaknat laki-laki dan perempuan yang menceritakan adegan ranjangnya meskipun itu dilakukan oleh suami istri. Dalam hadist Muslim dari Abu Saaid al Khudri Nabi bersabda.
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
Sesunguhnya manusia yang pang buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mengauli istrinya dan istrinya melayani suaminya. Tapi laki-laki tersebut kemudian menyebarkan rahasia istrinya.
Termasuk dalam menyebarkan rahasia adalah merekam dan kemudian menyebarkannya sehingga menjadi konsumsi publik.

7.      Islam mewajibkan Pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan. Kecuali dalam aturan khusus yang diperbolehkan seperti jualbeli, pengajaran, peradilan dsb
8.      Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti dari haidl serta mengandung, yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj)."  (QS. An-Nur : 60)
Larangan terhadap kaum wanita yang sudah tua untuk melakukan tabarruj dengan mengyaratkan terhadap pakaian yang dikenakannya agar ditanggalkan, meskipun tidak terdapat di dalamnya tindakan tabarruj, mensyaratkan pemahaman tentang larangan tabarruj. Apabila terhadap kaum wanita yang sudah tua dilarang melakukan tabarruj, maka terlebih lagi hal itu bila dilakukan oleh wanita biasa. Firman Allah SWT :

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nur : 31)
Pemisalan yang tertera dalam ayat ini dianggap sebagai tindakan bertabarruj. Yang dimaksud dengan tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikannya  terhadap orang yang bukan muhrim. Jadi jika dikatakan bahwa seorang wanita bertabarruj, maka berarti telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya terhadap orang yang bukan muhrim. Banyak hadits-hadits yang melarang setiap perbuatan yang dianggap sebagai tabarruj. Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari seraya berkata : bahwasannya Rasulullah bersabda :

"Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah melakukan zina."
Dengan kata lain ia dianggap sebagaimana layaknya pezina yang terperosok dalam dosa. Dalam riwayat lainnya Rasulullah bersabda :

"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tak pernah menduga, (yaitu) sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti ummat manusia. Dan wanita yang membuka auratnya seraya berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok serta banyak lagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak dapat mencium baunya (padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang relatif jauh)."

9.      Islam melarang, baik laki-laki maupun wanita, melakukan amal perbuatan yang dapat membahayakan akhlak, atau yang dapat merusak jama'ah. Seorang wanita dilarang melakukan kesibukan dalam setiap pekerjaan yang menampakkan kewanitaannya. Diriwayatkan dari Rafi' bin Rafa'ah seraya berkata: Nabi saw telah melarang kami melakukan pekerjaan kecuali dengan menggunakan kedua tangannya. Beliau berkata : "Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagai mana halnya tukan roti, pemintal, atau pengukir. Dengan demikian Seorang wanita dilarang untuk melakukan kesibukan (bekerja) di tempat-tempat penjualan untuk menarik pengunjung, melakukan pekerjaan di kantor-kantor diplomatik dan konsulat atau yang sejenisnya dengan maksud untuk mengeksploitisir kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik, bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitisir kewanitaannya
10.  Sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pihak yang menyebaran tapi pelaku perzinahan. Karena penyebaran tidak mungkin terjadi apabila tidak ada yang melakuan. Perzinahan adalah tindak criminal yang pelaku dirajam hingga mati bagi penzina muhshan (telah menikah) dan cambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah.  . Kedengarannya mengerikan. Tapi ada beberapa hal yang penting untuk dicatat:
a.       Hukuman/sanksi adalah pintu terakhir setelah sembilan pintu preventif yang kami sebutkan dilanggar
b.      Sanksi ini memberikan efek jera, sehingga efektif untuk mencegah perzinahan
c.       Hukuman ini menjamin ampunan dosa bagi yang melakukan perzinahan.
Untuk meraih itu, Ma’iz mengakui perzinaannya, kemudian ia dirajam hingga mati.  Demikian pula Ghamidiyyah, ia mengakui perzinaannya kemudian dirajam hingga mati.  Seorang wanita dari suku Juhainah mengaku zina, lalu dirajam hingga mati.  Rasulullah saw berkomentar tentang mereka,
لقد تابت توبة لو قسمت بين سبعين من أهل المدينة لوسعتهم
“Sungguh ia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Medinah, sungguh akan mencakup semuanya.” 

Yogyakarta, 26 Juni 2010
(materi ini merupakan materi Khutbah di Masjid al Ikhlas Karang Asem Yogyakarta dengan penambahan dan penyempurnaan)

Tidak ada komentar: