10 SOLUSI ISLAM UNTUK INDONESIA BERSIH DARI
PORNOGRAFI, PORNOAKSI DAN SEKS BEBAS
Oleh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (Rais Lajnah
Tsaqafiyah HTI DPD I DIY)
Heboh beredarnya video porno para pesohor atau
selebritis Tanah Air menunjukkan: Pertama,
betapa praktek seks bebas di kalangan selebritis sudah demikian parah. Bukan
kali ini saja video porno dari kalangan mereka terungkap. Tapi sebenarnya
praktek seks bebas tidak hanya dilakukan di kalangan pesohor, tapi juga
di kalangan lain, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, guru atau
dosen, pegawai negeri sampai politisi. Pendek kata, hampir di semua kalangan
skandal seks bebas pernah terungkap ke tengah masyarakat. Itu semua membuktikan
bahwa seks bebas seolah telah menjadi bagian dari hidup masyarakat, meski
sejauh ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kedua, betapa
teknologi informasi benar-benar bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi banyak
sekali memberikan manfaat, tapi di sisi lain juga bisa mengundang mudharat yang
sangat besar. Beredarnya rekaman video porno para pesohor dengan sengat cepat
di tengah masyarakat merupakan bukti sisi buruk dari teknologi itu. Tanpa
kendali efektif, niscaya teknologi informasi itu akan menjadi salah satu sarana
penghancur moral masyarakat yang sangat dahsyat.
Ketiga, betapa
perangkat hukum yang ada sangatlah rapuh. Terbukti meski sudah sangat jelas
siapa pelaku dari video porno itu, dan menurut para ahli IT semua rekaman itu
asli, tidak ada rekayasa sedikitpun, termasuk para pelakunya adalah juga asli,
yakni figur-figur selebritis yang selama ini telah dikenal masyarakat, tapi tak
satupun Undang-Undang, baik KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE, mampu menjerat
mereka sebagai pelaku kejahatan. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan
zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan. Jadi mereka baru bisa
dikatakan berzina bila ada yang mengadukan. Juga tidak bisa disebut melanggar
UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat,
serta tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud
mengedarkannya.
Solusi
Islam
Di
disini saya memaparkan 10 solusi Islam yang jika diterapkan maka insyaAllah
Indonesia akan terbebas dari pornografi, pornoaksi dan seks bebas. 9
diantaranya bersifat pencegahan dan hanya satu bersifat kuratif.
1.
Kewajiban
menutup aurat
Aurat laki-laki adalah apa yang berada di antara pusat dan
lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah
dan dua telapak tangannya. Punggungnya
adalah aurat, rambutnya juga aurat meskipun cuma selembar, bagi orang yang
bukan mahram rambut wanita dilihat dari sisi manapun adalah aurat. Seluruh (tubuh) apa yang dikecualikan, berupa
wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya."
(QS An Nur: 31)
Yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah
wajah dan dua telapak tangan. Sebab
kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan
Nabi saw sedangakan beliau mendiamkannya.
Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti
haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini
biasa terlihat di masa Rasulullah saw., yaitu di masa masih turunnya ayat Al
Quran. Di samping itu terdapat alasan
lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali
wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah saw.:
"المرأة عورة"
"(Seluruh tubuh) wanita itu adalah aurat." (Hr Ibnu
Hibban dari Ibnu Mas’ud)
"إن الجارية إذا حاضت لم يصلح أن يرى منها إلا وجهها ويداها
إلى المفصل"
"Apabila seorang wanita telah baligh maka tidak boleh ia
menampakkan (tubuhnya) kecuali wajahnya dan selain ini digenggamnya antara
telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang
lainnya." (Hr Abu Dawud)
2.
Larangan
berkhalwat.
Definisi khalwat adalah:
الخلوة هي أن يجتمع الرجل والمرأة في مكان لا يمكِّن أحداً من الدخول
عليهما إلا بإذنهما، كاجتماعهما في بيت، أو في خلاء بعيد عن الطريق والناس
khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita
disuatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorangpun untuk masuk tempat
itu kecuali dengan idzin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah,
atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang.
Berkenaan dengan khalwat ini nabi bersabda:
لا يخلونَّ رجل بامرأة إلا مع ذي محرم" أخرجه البخاري
Artinya: janganlah seoranga laki-laki berkhalwat dengan perempuan
kecuali perempuan tersebut disertai mahramnya (Hr Bukhari)
Khalwat adalah pintu masuknya godaan syaithan. Nabi bersabda:
"لا
يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم منها، فإن ثالثهما الشيطان"
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak
disertai muhrim, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan." (Hr
Muslim dari Ibnu Abbas)
3.
Peran wanita
lebih utama sebagai ummum wa rabbatu al bait (Ibu dan pengatur rumah
tangga), dengan demikian maka wanita tidak banyak yang bekerja pada sektor
publik (meski bekerja pada setor publik tidaklah haram secara mutlak). Islam
bahkan melarang istri keluar dari rumahnya
jika dilarang oleh suaminya
Ibnu Baththah telah meriwayatkan dalam kitab Ahkaam An
Nisaa dari Anas ra bahwa seorang laki-laki bepergian seraya melarang
isterinya keluar, kemudian ayahnya sakit, lalu wanita itu meminta ijin
Rasulullah saw agar dibolehkan menjenguk ayahnya, maka Rasulullah saw menjawab:
"Takutlah engkau kepada Allah, dan janganlah melanggar
(pesan) suamimu." Tidak lama
kemudian ayahnya meninggal, lau kembali wanita itu meminta ijin kepada
Rasulullah agar dibolehkan melayat
jenazahnya, maka beliaupun bersabda: "Takutlah
engkau kepada Allah, dan janganlah melanggar (pesan) suamimu." Allah
SWT kemudian menurunkan wahyu kepada Nabi saw:
"Sungguh Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan kepada
suaminya."
4.
Perintah untuk
menundukan pandangan
Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat". (an Nur: 30)
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita yang beriman agar
menundukan pandangannya. Allah berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, (An Nur: 31)
Yang dimaksudkan dengan perintah menundukan pandangan pada kedua
ayat ini adalah pandangan yang diharamkan dan yang dapat mengahantarkan pada
keharaman. Redaksi “min”pada ayat ini menunjukan li tab’id (untu menunjukan
sebagian). Maka pandangan yang diperbolehkan oleh syariat hukumnya tidaklah
haram. Seperti memandang wajah dan telapak tangan, memandang selain wajah dan
telapak tangan dalam proses peminangan, demikian pula pandangan pertama yang
tidak disertai dengan syahwat.
Adapun memandang selain wajah dan telapak tangan, memandang dengan
syahwat meskipun yang dipandang hanya wajah maka hukumnya haram.
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata:
"سألت
رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن نظر الفجاءة فأمرني أن أصرف بصري"
“Aku pernah
bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pandangan yang tiba-tiba (tidak
disengaja). Maka Beliau menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim).
Juga hadis yang
diriwayatkan dari ‘Alî RA, ia menuturkan:
“Rasulullah SAW
telah bersabda kepadaku:
"لا
تتبع النظرة النظرة فإنما لك الأولى وليس لك الآخرة
“Janganlah
engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena pandangan
pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukanlah untukmu” (HR
Ahmad, dari jalur Buraidah).
Kedua hadits di
atas berkenaan dengan pandangan pria terhadap wanita, bukan pandangan wanita
terhadap pria. Yang dimaksud oleh hadits pertama adalah pandangan terhadap selain
wajah dan kedua telapak tangan dengan dalil adanya kebolehan untuk melihat
keduanya. Sedangkan yang dimaksud oleh hadits kedua adalah larangan untuk
mengulang-ulang pandangan yang dapat membangkitkan syahwat, bukan larangan dari
pandangan yang biasabiasa saja tanpa maksud syahwat.
5.
Anjuran untuk
segera menikah, dengan mahar dan prosesi yang dipermudah.Nabi bersabda:
"يا
معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغضّ للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم
يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء"
Wahai para pemuda barang siapa yang telah mampu untuk menikah maka
menikahlah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangandan menjaga kemaluan.
Barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah
perisai (Hr Mutafaq ‘alaih)
Bahkan Allah menjanjikan Jika mereka miskin maka Allah yang
mengayakannya. Allah berfirman
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui. (an Nur: 32)
Selain itu Islam membolehkan
poligami sebagai jalan mencegah terjadinya perselingkuhan. Allah
berfirman:
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja (An nisa: 3)
6.
Larangan
penyebaran materi pornografi . Islam melaknat laki-laki dan perempuan yang
menceritakan adegan ranjangnya meskipun itu dilakukan oleh suami istri. Dalam
hadist Muslim dari Abu Saaid al Khudri Nabi bersabda.
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته
وتفضى إليه ثم ينشر سرها
Sesunguhnya manusia yang pang buruk kedudukannya di sisi Allah pada
hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mengauli istrinya dan istrinya
melayani suaminya. Tapi laki-laki tersebut kemudian menyebarkan rahasia
istrinya.
Termasuk dalam menyebarkan rahasia adalah merekam dan kemudian menyebarkannya
sehingga menjadi konsumsi publik.
7.
Islam mewajibkan
Pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan. Kecuali dalam aturan khusus yang
diperbolehkan seperti jualbeli, pengajaran, peradilan dsb
8.
Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj,
sebagaimana firman Allah :
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti dari
haidl serta mengandung, yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya
(bertabarruj)." (QS. An-Nur : 60)
Larangan terhadap kaum wanita yang sudah tua untuk melakukan
tabarruj dengan mengyaratkan terhadap pakaian yang dikenakannya agar
ditanggalkan, meskipun tidak terdapat di dalamnya tindakan tabarruj,
mensyaratkan pemahaman tentang larangan tabarruj. Apabila terhadap kaum wanita
yang sudah tua dilarang melakukan tabarruj, maka terlebih lagi hal itu bila
dilakukan oleh wanita biasa. Firman Allah SWT :
"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nur : 31)
Pemisalan yang tertera dalam ayat ini dianggap sebagai
tindakan bertabarruj. Yang dimaksud dengan tabarruj adalah menampakkan
perhiasan dan kecantikannya terhadap
orang yang bukan muhrim. Jadi jika dikatakan bahwa seorang wanita bertabarruj,
maka berarti telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya terhadap orang yang
bukan muhrim. Banyak hadits-hadits yang melarang setiap perbuatan yang dianggap
sebagai tabarruj. Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari seraya berkata :
bahwasannya Rasulullah bersabda :
"Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian
melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah melakukan
zina."
Dengan kata lain ia dianggap sebagaimana layaknya pezina yang
terperosok dalam dosa. Dalam riwayat lainnya Rasulullah bersabda :
"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka,
yang sebelumnya aku tak pernah menduga, (yaitu) sekelompok orang yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti ummat manusia. Dan
wanita yang membuka auratnya seraya berpakaian tipis merangsang,
berlenggak-lenggok serta banyak lagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak
dapat mencium baunya (padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang relatif
jauh)."
9.
Islam melarang,
baik laki-laki maupun wanita, melakukan amal perbuatan yang dapat membahayakan
akhlak, atau yang dapat merusak jama'ah. Seorang wanita dilarang melakukan
kesibukan dalam setiap pekerjaan yang menampakkan kewanitaannya. Diriwayatkan
dari Rafi' bin Rafa'ah seraya berkata: Nabi saw telah melarang kami melakukan
pekerjaan kecuali dengan menggunakan kedua tangannya. Beliau berkata :
"Seperti inilah jari-jemarinya yang kasar sebagai mana halnya tukan roti,
pemintal, atau pengukir. Dengan demikian Seorang wanita dilarang untuk melakukan
kesibukan (bekerja) di tempat-tempat penjualan untuk menarik pengunjung,
melakukan pekerjaan di kantor-kantor diplomatik dan konsulat atau yang
sejenisnya dengan maksud untuk mengeksploitisir kewanitaannya dalam rangka
mencapai tujuan-tujuan politik, bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat
terbang, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitisir kewanitaannya
10. Sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi
pihak yang menyebaran tapi pelaku perzinahan. Karena penyebaran tidak mungkin
terjadi apabila tidak ada yang melakuan. Perzinahan adalah tindak criminal yang
pelaku dirajam hingga mati bagi penzina muhshan (telah menikah) dan cambuk
sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah.
. Kedengarannya mengerikan. Tapi ada beberapa hal yang penting untuk dicatat:
a.
Hukuman/sanksi
adalah pintu terakhir setelah sembilan pintu preventif yang kami sebutkan
dilanggar
b.
Sanksi ini
memberikan efek jera, sehingga efektif untuk mencegah perzinahan
c.
Hukuman ini
menjamin ampunan dosa bagi yang melakukan perzinahan.
Untuk meraih
itu, Ma’iz mengakui perzinaannya, kemudian ia dirajam hingga mati. Demikian pula Ghamidiyyah, ia mengakui
perzinaannya kemudian dirajam hingga mati.
Seorang wanita dari suku Juhainah mengaku zina, lalu dirajam hingga
mati. Rasulullah saw berkomentar tentang
mereka,
لقد
تابت توبة لو قسمت بين سبعين من أهل المدينة لوسعتهم
“Sungguh ia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk
Medinah, sungguh akan mencakup semuanya.”
Yogyakarta, 26 Juni 2010
(materi ini merupakan materi Khutbah di Masjid al Ikhlas Karang
Asem Yogyakarta dengan penambahan dan penyempurnaan)