Selasa, 23 Maret 2010

Hukumshalat berjama'ah

Ass. Saya bisa shalat berjama’ah di mushalla untuk shalat subuh, dzuhur, magrib dan isya tapi tidak bisa untuk shalat ashar, apa hukumnya ustadz (Ikhwan Rasyidi, Pangeran Banjarmasin)
Jawab
Adik ikhwan, ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama’ah. Al ustadz Wahbah az Zuhaili dalam kitab beliau fiqhul islam wa adillatuhu menyatakan bahwa ulama terbagi pada 3 pendapat.


Berikut rinciannya:
1. Sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Ini adalah pendapat ulama hanafiah, malikiah dan sebagain ulama dalam madzab syafi’i. Dalilnya adalah dzahir hadist nabi yang menyatakan:
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة، أو بسبع وعشرين درجة
Artinya: shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan bandingan 25 atau 27 derajat (HR. Bukhari)
Dari hadist ini Nampak bahwa shalat berjama’ah merupakan unsur keutamaan bukan keharusan. Dalil lain menyebutkan bahwa shlat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian. Nabi bersabda:
صلاة الجماعة أكمل من صلاة المنفرد
Artinya: shalat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian (HR. Ibnu Abi Syaibah ). Lebih sempurna artinya hanya menjadi penambah bagi satu bagian tertentu.

2. Fardhu kifayah, pendapat ini adalah pendapat yang paling abasah dalam madzhab syafi’ie (lihat mughni al muhtaaj 1/229, Muhazdzdab 1/93, al majmu’ 4/88). Dalilnya adalah hadist Nabi:
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Artinya: Tidaklah dari tiga orang di suatu kampung atau di suatu dusun bilamana shalat tidak di dirikan dengan berjamaah olehnya , melainkan mereka (penduduk kampung itu) telah menjadikan syeitan sebagai pemimpinnya. Kamu hendaklah berjamaah ( bersatu ), karena sesungguhnya srigala hanya berani menerkam kambing yang memisahkan diri . (HR. Abu Dawud, An Nasaai, Ahmad, Ibnu Majah)

3. Fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah. Bedasarkan beberapa dalil. Antara lain, firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُواْ أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُواْ حِذْرَكُمْ إِنَّ اللّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُّهِيناً
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit. dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (QS. An-Nisa: 102)
Dalam ayat ini Allah telah memerintahkan untuk shalat berjama’ah dalam kondisi takut yaitu saat perang. Maka tentu lebih utama pada saat tidak berperang.
Demikian pula firman Allah SWT:
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah: 43). Dalam ayat ini terdapat perintah untuk rukuk bersama. Artinya ada perintah untuk shalat berjama’ah.

Juga berdasarkan hadist-hadist yang lain seperti hadist bahwa Nabi akan membakar rumah yang laki-lakinya tidak melaksanakan shalat berjama’ah seandainya tidak ada wanita dan anak-anak (HR. Mutafaq ‘alaih). Dan hadist tentag sahabat Abdullah bin Umi maktum yang bertanya apakah ada rukhsah (keringanan) baginya yang buta. Nabi bertanya:
هل تسمع النداء؟ فقال: نعم، قال: فأجب
Artinya: apakah engkau mendengar suara adzan. Sahabat ini menjawab: iya. Nabi bersabda: maka wajib bagimu (shalat berjama’ah) (Hr. Muslim)
Dalam hal ini kami lebih cenderung pada pendapat kedua yaitu bahwa hukum shalat berjamah adalah fardu kifayah bukan fardu ‘ain, karena sebahgian kaum muslimin terkadang suka terlambat shalat berjamaah dengan Rasulullah s.a.w. , tetapi mereka tetap dibiarkan begitu oleh Rasulullah s.a.w.,sekalipun mereka telah diancam dengan di bakar. Bilamana shalat berjamaah hukumnya fardu’ain atas setiap muslim, niscaya beliau tidak akan membiarkan mereka terlambat. (lihat ahkamu ash shalah hal. 32).

Hal ini karena penetapan hokum tidak cukup dengan hanya memperhatikan satu dalil. Akan tetapi mengamalkan beberapa dalil yang kesannya bertentangan lebih utama daripada tidak mengamalkan sebagainnya. Sebgaimana kaidah kulli berikut ini:
إِعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما

Artinya: mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya (Lihat syakhshiyyah juz I hal 244 versi maktabah syamilah).

Apabila ada yang bertanya, mana dalil yang menunjukan bahwa pernah ada yang shalat sendirian pada masa Nabi? Maka kami mendapatkan sebuah hadist dalil kitab shahihain. Sebuah hadist yang cukup panjang yang menceritakan tentang seorang laki-laki yang shalat sendirian. Dan berulang kali ditegur nabi agar mengulangi shalatnya karena tidak tumakninah. Hadist ini tidak menyebutkan apakah laki-laki tersebut shalat wajib ataukah shalat sunnah. Tapi adanya perintah mengulang menunjukan bahwa shalat tersebut adalah shalat wajib. Wallahu ‘alam (lihat shahih bukhari kitab adzan no. 724 dan shahih muslim kitab shalah no. 397)

Demikianlah jawaban kami. Kesimpulannya, apabila di mushallah adik Ikhwan tidak ada yang shalat berjama’ah maka warga sekitar berdosa karena telah melalaika kewajiban. Akan tetapi apabila sudah ada yang melaksanakan shalat berjama’ah maka gugurlah kewajiban yang lain. Wallahu ‘alam bi shawab.

Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (091251188553)


1 komentar:

admin mengatakan...

Setau ulun, ada pendapat keempat yang menyatakan bahwa shalat berjamaah merupakan syarat sah shalat, bukan sekedar fardu 'ain.
Pendapat ini dipegang oleh kalangan zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqiil dan Ibnu Abi Musa.