Selasa, 23 Maret 2010

hukum hadiah dengan syarat

Apa hukum hadiah dengan syarat? (Miladi, Banjarmasin)
Jawab:
Akhi Miladi, perlu dilihat apa yang disyaratkan. Apabila syarat yang ditetapkan syarat yang mubah makan sah hibah/hadiahnya. Misalkan agar sesuatu yang dihadiahkan tidak digunakan untuk bermaksiat. Akan tetapi apabila syarat yang ditetapkan bertentangan dengan syariat sehingga dapat mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram maka hukumnya syarat seperti ini adalah syarat yang fasad dan haram hukumnya dipenuhi.


Misalnya syarat ditah boleh dijual lagi, tidak boleh dicopy, dan sebagianya. Padahal barang yang sudah dihibahkan maka menjadi hak penuh pihak yang diberi hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no 1403)
Oleh kebanyakan ulama hadist ini dinyatakan dhaif karena ada kutsair bin Abdullah . Akan tetapi Imam Bukhari dan orang yang mengikutinya seperti Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah menguatkannya (lihat fathul bari 7/116)
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, hibah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :
كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Akan tetapi yang perlu kami tegaskan disini bahwa. Yang tidak boleh adalah memenuhi syarat yang rusak. Tapi tidak berarti akad hadiahnya rusak. Akad hadiahnya tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu ‘alam
Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)



1 komentar:

ItsMe mengatakan...

Selama ini saya banyak bermasalah dengan hal semacam ini. Banyak software atau script yang diberikan secara gratis/ free. Tetapi kemudian si pemberi memberikan berbagai syarat, yang kadang menyulitkan si penerima hadiah untuk menggunakan software atau script itu. Bukankah setelah diberikan barang tersebut menjadi milik penerima. Artikel diatas sangat singkat, padat dan mengena dengan permasalahan yang saya alami. Sukron Ust...

Mo langsung ke TKP (bukunya wahbah)...