Kamis, 30 September 2010

Shalat Tahajjud Berjama'ah



Apa hukum shalat malam (tahajjud) berjama’ah? (pertanyaan jalsah munakh Unlam)
Jawab

Shalat tahajjud termasuk dalam qiyam al lail. Shalat tahajjud dapat dilakukan dengan sendirian (munfarid) maupun berjamaah, karena Nabi saw pernah melakukan keduanya.Meskipun lebih banyak secara munfarid (Ibnu Qudamah, al mughni1/811, Mahmud ‘Abdul lathif Uwaidhah dalam Tuntunan shalat berdasarkan quran dan hadist hal. 798).

Adapun dalil bolehnya shalat qiyam lail (termasuk tahajjud) secara berjama’ah adalah sebagai berikut:
1.        Hadist dari Hudzaifah, beliau menceritakan.
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَامَ طَوِيلًا قَرِيبًا مِمَّا رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ فَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى فَكَانَ سُجُودُهُ قَرِيبًا مِنْ قِيَامِهِ
قَالَ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ مِنْ الزِّيَادَةِ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Pada suatu malam, saya shalat (Qiyamul Lail) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mulai membaca surat Al Baqarah. Kemudian saya pun berkata (dalam hati bahwa beliau) akan ruku' pada ayat yang ke seratus. Kemudian (seratus ayat pun) berlalu, lalu saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan shalat dengan (surat itu) dalam satu raka'at. Namun (surat Al Baqarah pun) berlalu, maka saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan segera sujud. Ternyata beliau melanjutkan dengan mulai membaca surat An Nisa` hingga selesai membacanya. Kemudian beliau melanjutkan ke surat Ali Imran hingga selesai hingga beliau selesai membacanya. Bila beliau membaca ayat tasbih, beliau bertasbih dan bila beliau membaca ayat yang memerintahkan untuk memohon, beliau memohon, dan bila beliau membaca ayat ta'awwudz (ayat yang memerintahkan untuk memohon perlindungan) beliau memohon perlindungan. Kemudian beliau ruku'. Dalam ruku', beliau membaca: "SUBHAANA RABBIYAL 'AZHIIM (Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung)." Dan lama beliau ruku' hampir sama dengan berdirinya. Kemudian beliau membaca: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Maha Mendengar Allah akan orang yang memuji-Nya)." Kemudian beliau berdiri dan lamanya berdiri lebih kurang sama dengan lamanya ruku'. Sesudah itu beliau sujud, dan dalam sujud beliau membaca: "SUBHAANA RABBIYAL A'LAA (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)." Lama beliau sujud hampir sama dengan lamanya berdiri. Sementara di dalam hadits Jarir terdapat tambahan; Beliau membaca: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANAA LAKAL HAMDU (Allah Maha Mendengar akan orang yang memuji-Nya, Ya Tuhan kami bagi-Mu segala puji)." (HR. Muslim no. 1291)
Imam muslim telah memasukkan hadist ini dalam bab “disenangi (dianjurkan) memperpanjang bacaan dalam shalat malam (استحباب تطويل القراءة في صلاة الليل). Artinya hadist di atas dapat dijadikan dalil yang menunjukan bahwa Nabi mendiamkan (membolehkan) sahabat untuk mengikuti beliau (menjadi makmum) pada shalat malam yang beliau lakukan. Karena seandainya hal tersebut haram tentu Nabi akan melarangnya.
2.    Hadist dari Ibnu ‘Abbas, beliau menceritakan:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
"Pada suatu malam aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku berdiri di samping kirinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memegang kepalaku dari arah belakangku, lalu menempatkan aku di sebelah kanannya. Beliau kemudian shalat dan tidur setelahnya. Setelah itu datang mu'adzin kepada beliau, maka beliau pun berangkat shalat dengan tidak berwudlu lagi." (Hr. Bukhari no. 684)
Berdasarkan kedua hadist di atas jelaslah bahwa shalat tahajjud dapat dilakukan secara berjama’ah.
Perlu kami tambahkan disini, bahwa juga diperbolehkan melakukan shalat dhuha secara berjama’ah sebagaimana diperbolehkan secara munfarid )al jami’li ahkami ash shalah 2/399).  Hal ini berdasarkan hadist dari ‘Itban bin Malik yang meriwayatkan sebagai berikut:
أن رسول الله ^ صلى في بيته سُبحة الضحى، فقاموا وراءه فصلوا بصلاته
Bahwa Rasulullah saw melaksanakanshalat dhuha di rumahnya, lalu orang-orang berdiri di belakangnya dan mengikuti shalatnya. (Hr. Bukhari, Ahmad, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah).
Yogyakarta, 30 September 2010/21 Syawwal 1431 H.
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Rabu, 29 September 2010

Istri menikah lagi



Ada pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak , karena beban ekonomi suami merantau ke luar negeri. Sampai pada tahun ke-2 hubungan komunikasi lancar, tapi setelah tahun ke-3 komunikasi mereka terputus, berbagai upaya dilakukan istri untuk mencari suaminya tapi tidak berhasil , hingga seorang laki-laki datang untuk menikahi. Sang istri kemudian konsultasi dengan Kiai yang dipercaya dan Kiai tersebut memutuskan bahwa mereka bisa menikah setelah masa ‘iddah… setelah menikah lagi wanita tersebut hamil 5 bulan sang suami (yang merantau) datang  dan menuntut bahwa ia adalah suami wanita tersebut. Siapa yang salah? Bagaimana penyelesaiannya? (Ade, FH UII Yogyakarta)

Jawab
Adik Ade di Yogya, untuk persoalan ini perlu dirinci dulu. Apakah pada tahun ke-3 suami masih memenuhi kewajiban nafkah ataukah tidak? Jika kewajiban nafkah tidak dipenuhi oleh suami maka keputusan dari Kiai tempat perempuan tersebut berkonsultasi adalah keputusan yang tepat. Sehingga perempuan tersebut adalah istri yang sah dari suaminya yang kedua. Hal ini disebabkan pada kondisi tertentu seorang istri boleh menarik/ mencabut akan nikahnya (أن تفسخ عقد النكاح ). Diantara sebab syar’I yang menbolehkannya adalah perginya suami dan tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, sedangkan dari pihak istri telah berusaha untuk mencarinya.  al ‘alamah asy syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan di dalam kitab an nizham al ijtima’I fil islam hal 77, sebagai berikut:
إذا سافر الزوج إلى مكان، بعد أو قرب، ثم غاب وانقطعت أخباره وتعذر عليها تحصيل النفقة، فإن لها أن تطلب التفريق منه بعد بذل الجهد في البحث والتحري عليه وذلك لقول الرسول - صلى الله عليه وسلم - عن الزوجة تقول لزوجها "أطعمني وإلا فارقني" أخرجه الدارقطني وأحمد، فجعل عدم الإطعام علة للفراق

Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat maupun jauh, lalu ia menghilang dan tidak ada kabar- beritanya, sementara isterinya terhalang untuk mendapatkan nafkahnya, maka isteri berhak menuntut pemisahan dari suaminya setelah berusaha keras mencari dan menemukan suaminya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berkenaan dengan seorang isteri yang berkata kepada suaminya: “Berilah aku makan (nafkah). Jika tidak, ceraikan aku.” (HR ad- Daruquthni dan Ahmad)
Maka, Nabi SAW menjadikan tidak adanya makanan sebagai ‘illat (sebab) bagi perceraian.

Juga dikarenakan ‘Umar RA pernah memberikan ketetapan mengenai suami-suami yang menghilang dan meninggalkan isteri-isterinya, ‘Umar memerintahkan mereka untuk memberi nafkah isteri-isterinya atau menceraikannya. Para sahabat mengetahui ketetapan tersebut dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Dengan demikian, ketetapan tersebut merupakanIjmak Sahabat.

Berdasarkan penjelasan di atas maka mantan suaminya tidak berhak mengklaim bahwa perempuan yang telah dinikahi suami kedua adalah istrinya. Demikian, wallahu a’lam bi shawab.

Yogyakarta, 29 September 2010/20 Syawwal 1431 H
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Hukum Menikahi wanita ahlul kitab


Hukum Menikahi wanita ahlul kitab
Dalam kitab an nizham al ijtima’I fil islam terdapat penjelasan sebagai berikut:
وبيانه أن الله سبحانه وتعالى أجاز للمسلم أن يتزوج المرأة الكتابية: يهودية، أو نصرانية، لأن الله تعالى يقول: {الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ } فالآية صريحة في أن المحصنات من الذين أوتوا الكتاب حلال للمسلمين، وأجورهن مهورهن، ويجوز للرجل المسلم أن يتزوج المرأة الكتابية، عملاً بهذه الآية. إذ ذكرت أن المحصنات من الذين أوتوا الكتاب حل للمسلمين، أي زواجهن حل لكم.
Penjelasannya adalah bahwa  Allah SWT telah memperbolehkan pria Muslim untuk mengawini wanita Ahlul Kitab, yaitu wanita Yahudi atau Nasrani, karena Allah SWT berfirman:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (TQS al-Mâ’idah [5]: 5)

Ayat ini gamblang menyatakan bahwa wanita-wanita Ahlul Kitab yang senantiasa menjaga kehormatannya adalah halal untuk dikawini oleh pria Muslim. Makna ujûrahunna adalah muhûrahunna (mahar-mahar mereka). Maka seorang pria muslim boleh mengawini wanita Ahlul Kitab baik Yahudi maupun Nashrani, sebagai pelaksanaan ayat tersebut. Sebab, ayat tersebut telah menyebutkan bahwa wanita-wanita Ahlul Kitab yang senantiasa menjaga kehormatan adalah halal bagi pria Muslim. Artinya menikahi wanita-wanita Ahlul Kitab yang menjaga kehormatannya itu adalah halal bagi kalian.

Mengenai penafsiran  surah al maidah di atas, khususnya pada redaksi وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ berikut kami kutipkan pendapat beberapa mufassir.

Para ahli tafsir dan ulama berbeda pndapat pada firman Allah  (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ ) apakah bermakna umum untuk seluruh kitabiyah (wanita ahlul kitab) yang menjaga kehormatan baik yang merdeka maupun budak? (Tafsir al quranil adhim Imam Ibnu Katsir juz 3 hal 42). Sebagian besar ulama hanya membolehkan menikahi ahlul kitab yang merdeka dan mengharamkan menikahi budaknya (tafsir ath thabari 9/58, Fathul qadhir 2/274, tafsir al Baghawi 3/19) . Alasanya karena Allah mensyaratkan menikahi budak beriman, Allah berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.( QS. An Nisa: 25)
وحكى ابن جرير عن طائفة من السلف أن هذه الآية تعمّ كل كتابية حرةّ أو أمة
Sedangkan sebagian yang lain menyataan bolehnya menikahi wanita ahlul kitab yang menjaga kehormatan, baik merdeka maupun budak, berdasarkan keumuman ayat 5 surah al maidah (tafsir ath thabari 9/584). Ibnu jarir menceritakan dari sekelompok ulama salaf yang menafsiri muhshanah dengan al’afifah (menjaga kehormatan). (Tafsir al quranil adhim Imam Ibnu Katsir juz 3 hal 42). Dalam fathul qadhir bahkan terdapat penegasan bahwa keumuman ayat ini berlaku terhadap seluruh wanita ahlul kitab baik merdeka maupun budak (fathul qadhir, 2/274)

Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud ahlul kitab adalah al israiliyat (orang-orang israil). Ini adalah pendapat mazhab syafi’ie (Tafsir al quranil adhim Imam Ibnu Katsir juz 3 hal 42). Abdullah bin ‘Umar tidak membolehkan menikahi wanita nasrani dengan alasan aku tidak mengetahui kesyirikan terbesar dari mengatakan bahwa tuhannya adalah ‘Isa (لا أعلم شركا أعظم من أن تقول: إن ربها عيسى ) , padahal Allah berfirman:
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang musyrik hingga mereka beriman.(QS. Al Baqarah: 221)
Pendapat Ibnu ‘Umar ini adalah pendapat yang lemah karena beberapa alas an:
1.     Mengapa larangan hanya dikhususkan pada wanita nashrani. Padahal jika mengunakan alasan yang sama wanita Yahudi juga melakukan kesyirikan yang besar karena menganggap ‘Uzair anak Allah. Allah berfirman:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Allah". Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka , bagaimana mereka sampai berpaling? (at Taubah:31)
2.     Surat al baqarah 221 telah ditakhshish oleh surah al maidah ayat 5 ini. Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku telah menceritakan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim bin Sulaiman al Muaddib, telah menceritakan kepada kami al qaashim bin Malik, telah menceritakan Ismail bin Sami’ dari abi malik al ghifari dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: ketika turun ayat { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ “dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman” . Ibnu ‘abbas menjelaskan: maka manusia (sahabat) menjauhi (dari menikahi) wanita-wanita musyrik hingga turun ayat sesudahnya وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ  “dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu”  maka manusia (sahabat) menikahi sebagian wanita ahlul kitab

Sungguh sekelompok sahabat telah menikahi wanita nasrani dan mereka tidak memandang ada masalah dalam hal tersebut. Mereka berargumen dengan ayat ke 5 dari surah al maidah ini. Mereka menjadikan ayat ini sebagai pengkhusus (takhshis) dari surah al baqarah ayat 221. (Tafsir al quranil adhim Imam Ibnu Katsir juz 3 hal 42).
3.     Allah terkadang membedakan antara ahli kitab dengan orang-orang musyrik. Berkenaan tentang hal ini Ibnu Katsir menyatakan:
Jika dikatakan masuknya wanita ahlul kitab pada keumuman, maka tidak ada pertentangan antara kedua ayat ini karena pada konteks yang lain ahlul kitab terkadang dibedakan dalam penyebutanya dari orang-orang musyrik. Sebagaimana firman Allah:
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. surah al bayyinah ayat 1)
dan firman Allah:
وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالأمِّيِّينَ أَأَسْلَمْتُمْ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدِ اهْتَدَوْا
Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi: "Apakah kamu (mau) masuk Islam". Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk ( QS. ali ‘Imran: 20)

Dikatakan juga bahwa maksud ahlul kitab adalah ahlu dzimmah bukan yang al harbiyat (diperangi). Berdasarkan firman Allah:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِوَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At Taubah: 29).

Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, beliau menyatakan:
فمن أعطى الجزية حل لنا نساؤه ومن لم يعطها فلا يحل لنا نساؤه
Maka siapa saja yang membayar jizyah maka wanita-wanita halal bagi kita dan yang tidak membayar jizyah maka perempuannya tidak halal bagi kita (tafsir al Baghawi 3/19).

sedangkan sebagian ahli tafsir membolehkan menikahi wanita ahlul kitab secara umum, meskipun bukan ahlu dzimmah (tafsir al Baghawi 3/19). Alasannya karena zhahir ayat pada surah al maidah yang bersifat umum, yaitu berlaku bagi ahlul dzimmah maupum ahlul harbi (tafsir al alusi, 4/383)

lebih jauh tentang pengertian al muhshanat, dijelaskan Imam ath thabari mengutip pendapat Abu Ja’far yang menyatakan:
وهم اليهود والنصارى الذين دانوا بما في التوراة والإنجيل من قبلكم
Mereka adalah wanita yahudi dan nashrani yang dekat dengan apa yang ada dalam taurat dan injil sebelum kalian.(tafsir ath thabari, 9/581)
Sedangkan asy sya’bi menyatakan:
إحصان الكتابية أن تستعف من الزنا وتغتسل من الجنابة.
Wanita ahlul kitab yang menjaga kehormatan adalah yang menjaga diri dari berzina dan mandi dari janabah  (Al baghawi, 3/19)

Wallahu ‘alam bi shawab
Kalua, Tanjung, Kalsel 5 Syawwal 1431 H
Abu Syamil Ramadhan

Menasihati Penguasa


Hadist Menasihati Penguasa dengan sembunyi-sembunyi
Oleh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Pendahuluan
Menasihati penguasa adalah sebuah kewajiban yang agung. Banyak hadist shahih yang menjelaskannya. Hadist-hadist tersebut menerangkan kewajiban menasihati penguasa dalam bentuk yang mutlak, baik dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Diantaranya adalah,hadist dari Jabir ra, berkata:
عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: "سيد الشهداء حمزة بن عبد المطلب، ورجل قام إلى إمام فأمره ونهاه فقتله". ( رواه الترمذي، والحاكم وقال: صحيح الاسناد )
Dari Nabi saw, beliau bersabda: penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa kemudian dia memerintahkan dan melarangnya, kemudian penguasa tersebut membunuhnya (Hr Tirmidzi, dan al Hakim mengatakan sanadnya shahih)
Sayangnya, ada beberapa orang bahkan kelompok yang yang mencoba menutup-nutupi kenyataan ini. Kemudian mereka mengemukakan wajibnya menasihati penguasa dengan sembunyi-sembunyi. Pandangan yang keliru ini dibantah secara panjang lebar oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah al Masy’ary dalam kitab beliau Muhasabah al hukkam (menasihati penguasa). Diantara bantahan beliau adalah status hadist yang dijadikan landasan orang-orang atau kelompok salafy yang mewajibkan menasihati penguasa dengan sembunyi-sembunyi. Hadist tersebut adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ
جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ  وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughiroh telah menceritakan kepada kami Shafwan telah menceritakan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid Al Hadlromi dan yang lainnya berkata; 'Iyadl bin Ghonim mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyam bin Hakim meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyadl marah. ('Iyadl Radliyallahu'anhu) tinggal beberapa hari, lalu Hisyam bin Hakim mendatanginya, memberikan alasan. Hisyam berkata kepada 'Iyadl, tidakkah kau mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Orang yang paling keras siksaannya adalah orang-orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia?." 'Iyadl bin ghanim berkata; Wahai Hisyam bin Hakim, kami pernah mendengar apa yang kau dengar dan kami juga melihat apa yang kau lihat, namun tidakkah kau mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dengan suatu perkara, maka jangan dilakukan dengan terang-terangan, tapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima memang begitu, jika tidak maka dia telah melaksanakan kewajibannya", kamu Wahai Hisyam, kamu sungguh orang yang berani, jika kamu berani kepada penguasa Allah, kenapa kamu tidak takut dibunuh penguasa dan kau menjadi korban penguasa Allah subhanahu wata'ala?. (HR. AHMAD - 14792)
Hadist ini di riwayatkan dalam dua sanad[1],yaitu:
Jalur pertama                                                             Jalur kedua







 






Mengenai Iyadh bin Ghanim ia adalah Ibnu Zuhair bin Ab Syadad, Abu Sa’ad al fahri, Dia adalah shahabat[2]  yang baik. Dia termasuk orang yang berbaiat di baiat ar-ridwan, meninggal tahun 20 H di Syam. Sedangkan Hisyam bin Hakim bin Hizam bin Khuwailid al Qurasyi al asadi termasuk tabi’in[3], meninggal pada awal kekhilafahan mu’awiyah.
Sedangkan Syuraih bin ’Ubaid al hadhrami al hashimi adalah tabi’in yang tsiqah[4] (terpercaya) periwayatannya dari sahabat secara mursal. Sebagaimana disebutkan dalam kitab tahdzib al kamal: “Muhammad bin ‘Auf ditanya, apakah Syuraih mendengar hadist dari Abu Darda? Muhammad bin ‘Auf menjawab: tidak. Kemudian dikatakan padanya, apakah dia mendengar dari salah seorang sahabat nabi saw? Muhammad bin ‘Auf menjawab: aku kira tidak, karena dia tidak berkata tentang sesuatupun dari yang dia dengar, tetapi dia tsiqah (tahdzibul kamal juz 12 hal 447)
Ibnu Hajar al Atsqalani berkomentar: dia tsiqah tetapi yang memursalkan banyak karena tadlisnya (taqriibu at tahdzib juz 2 hal 265). Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya “al maraasiil” aku mendengar ayahku berkata: Syuraih tidak berjumpa dengan abu Umamah, al Harist bin Harist dan Miqdam. Aku mendengar dia berkata: Syuraih dari Abu Malik adalah mursal. [5]
Mengenai hal ini Muhammad bin Abdullah al Masy’ary memberi komentar: “Jika abu Umamah ra meninggal tahun 86 H, Miqdam al Ma’di ra meninggal tahun 87 H. sementara Syuraih bin ‘Ubaid tidak menemui keduanya maka tentulah dia juga tidak bertemu dengan Hisyam bin al Hakim yang meninggal pada awal masa kekhilafahan Mu’awiyah, lebih-lebih dengan ‘Iyadh bin Ghanim yang meninggal pada tahun 20 H yaitu pada masa amirul mukminin Umar bin Khaththab ra?” (Muhasabah al hukkam hal 41)
Kemudian beliau melanjutkan: “ demikianlah kami mencermati bahwa Syuraih bin ‘ubaid telah meriwayatkan cerita dengan memberi komentar sementara dia tidak pada masa itu, hal ini menunjukan dia tidak hadir (ada) pada peristiwa tersebut, tidak mendengar pada apa-apa yang dikatakan padanya. Oleh karena itu mestilah hukum terhadap hadist ini adalah terputus  untuk kedua sanad ini (انقطاع هذا الإسناد) [6]. (Muhasabah al hukkam hal 42)
Kalua, Tanjung Kalimantan selatan, 20 Ramadhan 1431 H




[1] Jalur periwayatan hadist
[2] Sahabat ialah orang yang bertemu rasulullah sahallahu'alaihi wa sallam dan ia seorang muslim sampai akhir hayatnya.
[3] Generasi setelah masa sahabat
[4] Terpercaya baik keadilannya maupun kekuatan hafalannya
[5] Mursal ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi langsung disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tanpa menyebutkan nama orang (sahabat) yang menceritakan kepadanya.]
[6] Munqathi' ialah hadits/berita yang di tengah sanadnya gugur/terputus seorang rawi atau beberapa rawi, tetapi tidak berturut-turut.

Kamis, 12 Agustus 2010

Makalah Diskusi Tematik Kemerdekaan


MENGISI KEMERDEKAAN DENGAN PERJUANGAN
PENEGAKAN SYARIAH DAN KHILAFAH[1]
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan[2]

Pendahuluan: Tinjauan Historis
"Utusan tersebut tidak untuk mengadakan diskusi tentang persoalannya. Hanya menyampaikan satu peringatan. Titik! Tak perlu bicara lagi. Terserah apakah pesan itu diterima atau tidak. Asal tahu apa konsekuensinya. Itu berupa ultimatum. Ultimatum, bukan saja terhadap warga negara yang beragama Islam di Indonesia. Tetapi pada hakikatnya terhadap Republik Indonesia sendiri yang baru berumur 24 jam itu. Hari 17 Agustus adalah Hari Proklamasi hari raya kita. Hari Raya 18 Agustus adalah hari ultimatum dari umat Kristen Indonesia bagian timur. Kedua-dua peristiwa itu adalah peristiwa sejarah. Kalau yang pertama kita rayakan, yang kedua sekurang-kurangnya jangan dilupakan. Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmid. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus kita beristighfar. Insyaallah, umat Islam tidak akan lupa."
Pernyataan di atas adalah ucapan M. Natsir, menyikapi ancaman pemisahan diri umat kristaiani di belahan Indoensia timur. Diceritakan, datanglah seorang utusan dari Indonesia bagian timur melalui opsir Tentara Jepang yang waktu itu masih berwenang di Jakarta. Utusan tersebut menyampaikan pesan kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Opsir Jepang itu mengaku membawa pesan dari umat Kristen di Indonesia bagian timur. Isi pesan itu pendek saja, "Ada tujuh kata yang tercantum dalam Mukaddimah UUD 1945 yang harus dicabut. Kalau tidak, Umat Kristen di Indonesia sebelah timur tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan. Tujuh kata yang harus dicoret itu adalah dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi seluruh pemeluk-pemeluknya."
Padahal piagam Jakarta adalah hasil kompromi antara pihak Islam di satu pihak dengan pihak Nasionalis-sekular dan Kristen di pihak yang lain. Kalangan Islam yang diwakili K.H. Abdoel Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, H. Agoes Salim, Abdoel Kahar Moezakkir yang menginginkan agar Negara yang akan berdiri berlandaskan syariat Islam bagi seluruh penduduknya. Namun cita-cita luhur ini mendapatkan penentangan dari pihak nasionalis sekular yang diwakili  Ir. Soekarno sebagai ketua, Dr. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin, Mr. Achmad Subardjo yang berkolaborasi dengan pihak Kristen yang diwakili oleh Mr. A.A. Maramis. [3]
Gentlement agreement yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Kesepakatan jantan yang merupakan hasil kompromi inipun ternyata akhirnya ditelikung hanya oleh seorang perwakilan Indonesia timur yang masih belum jelas asal usulnya. Ane, begitu mudahnya kesepakatan yang melalui diskusi dan perdebatan yang panjang harus berubah hanya ultimatum seorang yang belum jelas kontribusinya untuk bangsa dan negara ini. Akhirnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapuskan. Inilah awal pengkhianatan atas perjuangan umat Islam, pengkianatan atas perjuangan Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Cut Nyak Dien, Kiai Mojo, dan seluruh kaum muslimin yang paling banyak mengalirkan darah, harta, dan air mata untuk kemerdekaan bangsa ini. Inipula awal malapetaka dan kesengsaraan yang harus dipikul bangsa ini.
Demikianlah, bangsa ini pernah menjadi Bangsa yang secara konstitusional menerapkan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, meskipun hanya satu hari. Dan hari-hari selanjutnya mulai 18 Agustus 1945 hingga hari ini 15 Agustus 2010 bangsa ini tidak pernah lagi menerapkan syariat Islam. Rezim datang dan pergi silih berganti. Tapi syariat tak kunjung diterapkan.
Di era Soekarno, melalui Dekrit 5 Juli ’59 Bung Karno menindaklanjuti dengan langkah-langkah politik; Membubarkan Konstituante, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur pembentukan kabinet. Lalu terbentuklah Kabinet Gotong Royong dan melibatkan PKI dalam Kabinet. Kemudian membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) disusul berbagai langkah politik yang repressif. Pancasila diperas menjadi Tri Sila, dari Tri Sila diperas menjadi Eka Sila: Gotong Royong dan Poros Nasakom. Lalu digelorakanlah jargon: Nasakom jiwaku, hancurkan kepala batu! Jadilah negeri ini menerapkan sistem demokrasi terpimpin ala Soekarno. Di era Orba Soeharto meneruskan dengan jargon Demokrasi Pancasila. Akan tetapi karena pancasila adalah visi kenegaraan yang tidak memiliki sistem yang komprehensif, akhirnya ruang kosong ini diisi oleh sistem dari Idiologi Kapitalime. Selanjutnya, Rezim ORBA tumbang dan berganti dengan era reformasi. Tapi  ternyata yang berubah hanya rezimnya sementara sistem kapitalisme masih kokoh bahkan semakin liberal.
Akibatnya, Negara ini semakin terpuruk. Dalam konteks akidah kita masih menyaksikan maraknya aliran sesat dan kristenisasi, dalam konteks ekonomi kemelaratan terjadi dimana-mana, BUMN semakin banyak yang dilego kepada asing, dalam konteks sosial-budaya telah terjadi degradasi moral yang sangat mengkhawatirkan, dalam bidang perundang undangan kita tidak tunduk kepada yang berhak mengatur manusia, tapi malah menyerahkannya ada wakil-wakil rakyat yang kerjaannya 4 D dan 4 B, tidak jarang bahkan perundangan kita adalah pesanan dari pihak asing.
Kemerdekaan Hakiki
Jadi sudahkah kita merdeka? Secara fisik mungkin sudah. Atas kemerdekaan fisik ini kita patut bersyukur kepada Allah SWT. Karena hanya berkat rahmat-Nyalah kita bisa merdeka. Tapi bila menilik pada cita-cita pendiri bangsa ini. Nyatalah perjuangan ini belum berakhir. Penjajahan masih kita rasakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan. Penjajahan idiologi kapitalisme liberal yang diterapkan di negeri ini. Idiologi transnasional yang lahir dari peradaban Barat yang menempatkan Tuhan hanya pada ruang-ruang privat, sembari melarang agama mengatur sektor publik. Idiologi yang membenarkan perbudakan (penghambaan) pada manusia.
Padahal kemerdekaan hakiki adalah pada saat manusia hanya menghamba kepada pihak yang layak dan pantas manusia menghambakan diri, pihak yang menjadi pencipta manusia sekaligus alam semesta. Dialah Allah SWT. Berkenaan tentang hal ini terdapat kisah menarik dari sahabat Nabi pada masa Khalifah Umar Ibnu Khattab. Pada saat akan pecah perang Qadisiyah, Rustum Panglima Romawi meminta Sa’ad bin Abi Waqqash mengirimkan utusan yang bisa berdialog dengannya. Kemudian Sa’ad mengirim Ruba’I bin Amir. Ruba’i menghadap Panglima Rustum, dengan tombaknya masuk hamparan permadani. Dan seketika itu pula hamparan itu koyak-koyak. Mereka bertanya, “Apakah yang mendorongmu masuk daerah kami?” beliau menjawab:
الله ابتعثنا والله جاء بنا لنخرج من شاء من عبادة العباد إلى عبادة الله ومن ضيق الدنيا إلى سعتها ومن جور الأديان إلى عدل الإسلام
“Allah SWT telah mengutus kami untuk membebaskan manusia dari memperhambakan diri kepada selain Allah, dan melepaskan belenggu duniawi menuju dunia bebas, dan dari agama yang sesat menuju keadilan Islam.”  (Tarikh ath Thabari 2/401)
Dalam redaksi lain disebutkan:
وإخراج العباد من عبادة العباد إلى عبادة الله
Dan mengeluarkan (membebaskan) hamba dari penghambaan pada manusia pada penghambaan hanya kepada Allah (al Bidayah wan nihayah 7/39)
Pernyataan ini adalah refleksi keimanan seorang hamba kepada Allah, karena makna لا إله إلا الله adalah معبود بحق إلا الله, artinya tidak ada pihak yang pantas disembah/diibadahi kecuali Allah. Maknanya juga adalah tidak ada yang berhak menetapkan hukum kecuali Allah. Dalam konteks ini pula Allah berfirman:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka (orang Yahudi dan Nashrani) menjadikan pendeta dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (QS. At taubah: 31)
Pada saat ayat ini turun, Adi bin Abi Hatim, seorang sahabat yang baru masuk Islam protes kepada Nabi bahwa mereka orang Yahudi dan Nasrani tidak menyembah rahib dan pendeta mereka (إنهم لم يعبدوهم). Nabi kemudian bersabda:
بلى، إنهم حرموا عليهم الحلال، وأحلوا لهم الحرام، فاتبعوهم، فذلك عبادتهم إياهم"
Benar, tapi mereka (para pendeta dan rahib) mengharankan yang halal bagi mereka dan menghalalkan yang haram bagi mereka, kemudian mereka mengikutinya. Maka demikianlah bentuk persembahan mereka (Yahudi dan Nashrani) kepada mereka (pendeta dan Rahib). (HR. Tirmizdi)
Isi Kemerdekaan dengan Penerapan Syariah dan Tegakkan Khilafah
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa secara historis, normatif dan empiris bahwa kemerdekaan hakiki hanya akan dicapai jika negeri ini menerapkan syariat Islam. Secara historis, landasan Negara ini adalah Negara yang berkomitmen menerapkan Syariat Islam dan merupakan cita-cita para pendiri bangsa ini. Secara normatif penerapan Syariat Islam adalah konsekuensi keimanan kita kepada Allah yang jika diterapkan secara totalitas (kaffah) maka keberkahan akan meliputi penduduk negeri ini (surah al ‘araf: 96), bahkan kerahmatan yang akan didapatkan bagi seluruh alam, termasuk muslim dan non muslim (surah al anbiya: 107). secara Empiris negeri ini sudah menerapkan system buatan manusia, tapi terbukti gagal melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia. Sedang islam sejak bangsa ini merdeka baru diberi kesempatan satu hari untuk memimpin. Saatnyalah, giliran islam yang memimpin dan mari kita buktikan janji Allah akan tersebarnya kerahmatan keseluruh alam. insyaALLAH
Demikian pula penegakan Khilafah Islam. Menegakannya adalah sebuah kemestian untuk mengisi kemerdekaan, baik secara historis, normatif maupun empiris. Secara historis karena Indonesia (Nusantara) pernah menjadi bagian dari Khilafah Islam, Negara bersyariah atau khilafah ini pula yang dituntut oleh pendiri bangsa ini, khilafah ini pula yang dipertahankan oleh Buya Hamka dalam Sidang Konstituante. [4] Secara normatif khilafah adalah bagian dari syariah Islam. Maka jika menerima syariat islam maka otomatis kita juga harus menerima khilafah. Haram hukumnya kita menerima syariat islam tapi bentuk negaranya demokrasi, kerajaan, republic dsb. Karena hal ini termasuh memilih-milih hokum Allah dengan mengikuti hawa nafsu (surah al Baqarah: 85). Bahkan khilafah adalah satu-satunya institusi yang akan menerapkan syariah Islam. Khilafah adalah sunnah nabawiyah dan sunnah Khulafa Rasyidin. Tanpa khilafah syariat Islam tidak bisa diterapkan secara kaffah. Dalam konteks inilah hujjatul Islam imam al Ghazali menyatakan:
الدين والسلطان توأمان... الدين أس والسلطان حارس وما لا أس له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
“Agama dan kekuasaan bagaikan saudara kembar… Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tak ada asasnya akan hancur, dan apa saja yang tak ada  penjaganya akan lenyap.” (Imam Ghazali, Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad, hal. 76)
Demikian pula secara empiris menunjukan bahwa khilafah adalah keniscayaan. Tanpa khilafah umat islam tercerai berai, terjajah, tertindas dan dianiaya musuh-musuh Islam. Oleh karena itulah diperlukan persatuan yang kokoh dibawah naungan Khilafah.
Penutup
Bulan ramadhan adalah bulan kemenangan. Banyak pertempuran yang dimenangkan oleh kaum muslimin dan itu terjadi di bulan ramadhan. Diantaranya perang Badar pada 17 Ramdhan tahun ke-2 Hijrah, Fathu Mekah tahun ke-8 Hijrah, dan Ma’rakah (perang) ‘Ain Jalut tahun 658 H.
Rahasia kemenangan umat islam dalam pertempuran-pertempuran tersebut adalah keimanan, keyakinan akan pertolongan dan janji Allah, persatuan, keteladanan, kecintaan pada jihad dan mati syahid sebagaimana orang kafir mencintai kehidupan, dan yang tak kalah penting kebaradaan Khalifah yang mereka bai’at untuk menegakkan hokum-hukum Allah dan meyerukan Jihad. Simaklah perkataan shabat Nabi Abdullah bin Rawahah panglima ketiga perang Mu’tah:
وما نقاتل الناس بعدد ولا قوة ولا كثرة، ما نقاتلهم إلا بهذا الدين الذي أكرمنا الله به، فانطلقوا فإنما هي إحدى الحسنيين، إما ظهور، وإما شهادة
Tidaklah kita memerangi musuh karena jumlah, bukan pula karena kekuatan, bukan juga karena banyaknya, tidaklah kita memerangi mereka kecuali karena agama ini yang Allah muliakan kita dengannya. Maka berangkatlah (berjihad) karena sesungguhnya padanya terdapat dua kebaikan: kemenangan atau syahid (ad daulah al islamiyah 1 /80)
Rahasia kemenangan ini pula yang harus kita miliki. Kita harus yakin akan janji Allah dan pertolongan Allah bahwa Allah pasti akan menolong hambanya yang menolong agama-Nya (surah Muhammad: 7), bahwa Allah akan menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal shalih sebagai pemimpin di muka bumi (surah an Nur: 55). Demikian pula kita harus berjuang siang dan malam untuk mewujudkan kabar gembira dari Nabi SAW mengenai akan kembalinya kemenangan Islam dengan Khilafah ‘ala minhaji an nubuwwah ats tsani (Hr. Ahmad).  MAKA MARI KITA JADIKAN RAMADHAN SEBAGAI BULAN PERJUANGAN. ALLAHU AKBAR!!!



[1] Makalah ini disampaikan dalam Diskusi Tematik yang diselenggarakan oleh HTI Chapter UNY pada hari Ahad, 15 Agustus 2010 dengan tema Meraih Kemerdekaan Hakiki dengan Syariah dan Khilafah; Refleksi 65 tahun kemerdekaan Indonesia
[2] Ketua Lajnah Tsaqafiyah HTI DIY
[3] Lihat buku Piagam Jakarta 22 Juni 1945 karya Endang Saifuddin. GIP: Jakarta
[4] Dalam pidatonya Hamka membantah pandangan AA Maramis (tokoh Kirsten) yang menyatakan “bahwa khilafah berdarah-darah, bahkan tiga khalifah rasyiidin mati terbunuh”. Buya Hamka membantah dengan menyatakan: “Jika penolakan khilafah didasarkan pada terbunuhnya khalifah, maka mengapa ada agama yang diterima padahal nabinya mati dengan disalib?