Tampilkan postingan dengan label konsultasi fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultasi fikih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 September 2010

Shalat Tahajjud Berjama'ah



Apa hukum shalat malam (tahajjud) berjama’ah? (pertanyaan jalsah munakh Unlam)
Jawab

Shalat tahajjud termasuk dalam qiyam al lail. Shalat tahajjud dapat dilakukan dengan sendirian (munfarid) maupun berjamaah, karena Nabi saw pernah melakukan keduanya.Meskipun lebih banyak secara munfarid (Ibnu Qudamah, al mughni1/811, Mahmud ‘Abdul lathif Uwaidhah dalam Tuntunan shalat berdasarkan quran dan hadist hal. 798).

Adapun dalil bolehnya shalat qiyam lail (termasuk tahajjud) secara berjama’ah adalah sebagai berikut:
1.        Hadist dari Hudzaifah, beliau menceritakan.
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَامَ طَوِيلًا قَرِيبًا مِمَّا رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ فَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى فَكَانَ سُجُودُهُ قَرِيبًا مِنْ قِيَامِهِ
قَالَ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ مِنْ الزِّيَادَةِ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Pada suatu malam, saya shalat (Qiyamul Lail) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mulai membaca surat Al Baqarah. Kemudian saya pun berkata (dalam hati bahwa beliau) akan ruku' pada ayat yang ke seratus. Kemudian (seratus ayat pun) berlalu, lalu saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan shalat dengan (surat itu) dalam satu raka'at. Namun (surat Al Baqarah pun) berlalu, maka saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan segera sujud. Ternyata beliau melanjutkan dengan mulai membaca surat An Nisa` hingga selesai membacanya. Kemudian beliau melanjutkan ke surat Ali Imran hingga selesai hingga beliau selesai membacanya. Bila beliau membaca ayat tasbih, beliau bertasbih dan bila beliau membaca ayat yang memerintahkan untuk memohon, beliau memohon, dan bila beliau membaca ayat ta'awwudz (ayat yang memerintahkan untuk memohon perlindungan) beliau memohon perlindungan. Kemudian beliau ruku'. Dalam ruku', beliau membaca: "SUBHAANA RABBIYAL 'AZHIIM (Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung)." Dan lama beliau ruku' hampir sama dengan berdirinya. Kemudian beliau membaca: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Maha Mendengar Allah akan orang yang memuji-Nya)." Kemudian beliau berdiri dan lamanya berdiri lebih kurang sama dengan lamanya ruku'. Sesudah itu beliau sujud, dan dalam sujud beliau membaca: "SUBHAANA RABBIYAL A'LAA (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)." Lama beliau sujud hampir sama dengan lamanya berdiri. Sementara di dalam hadits Jarir terdapat tambahan; Beliau membaca: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANAA LAKAL HAMDU (Allah Maha Mendengar akan orang yang memuji-Nya, Ya Tuhan kami bagi-Mu segala puji)." (HR. Muslim no. 1291)
Imam muslim telah memasukkan hadist ini dalam bab “disenangi (dianjurkan) memperpanjang bacaan dalam shalat malam (استحباب تطويل القراءة في صلاة الليل). Artinya hadist di atas dapat dijadikan dalil yang menunjukan bahwa Nabi mendiamkan (membolehkan) sahabat untuk mengikuti beliau (menjadi makmum) pada shalat malam yang beliau lakukan. Karena seandainya hal tersebut haram tentu Nabi akan melarangnya.
2.    Hadist dari Ibnu ‘Abbas, beliau menceritakan:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
"Pada suatu malam aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku berdiri di samping kirinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memegang kepalaku dari arah belakangku, lalu menempatkan aku di sebelah kanannya. Beliau kemudian shalat dan tidur setelahnya. Setelah itu datang mu'adzin kepada beliau, maka beliau pun berangkat shalat dengan tidak berwudlu lagi." (Hr. Bukhari no. 684)
Berdasarkan kedua hadist di atas jelaslah bahwa shalat tahajjud dapat dilakukan secara berjama’ah.
Perlu kami tambahkan disini, bahwa juga diperbolehkan melakukan shalat dhuha secara berjama’ah sebagaimana diperbolehkan secara munfarid )al jami’li ahkami ash shalah 2/399).  Hal ini berdasarkan hadist dari ‘Itban bin Malik yang meriwayatkan sebagai berikut:
أن رسول الله ^ صلى في بيته سُبحة الضحى، فقاموا وراءه فصلوا بصلاته
Bahwa Rasulullah saw melaksanakanshalat dhuha di rumahnya, lalu orang-orang berdiri di belakangnya dan mengikuti shalatnya. (Hr. Bukhari, Ahmad, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah).
Yogyakarta, 30 September 2010/21 Syawwal 1431 H.
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Rabu, 29 September 2010

Istri menikah lagi



Ada pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak , karena beban ekonomi suami merantau ke luar negeri. Sampai pada tahun ke-2 hubungan komunikasi lancar, tapi setelah tahun ke-3 komunikasi mereka terputus, berbagai upaya dilakukan istri untuk mencari suaminya tapi tidak berhasil , hingga seorang laki-laki datang untuk menikahi. Sang istri kemudian konsultasi dengan Kiai yang dipercaya dan Kiai tersebut memutuskan bahwa mereka bisa menikah setelah masa ‘iddah… setelah menikah lagi wanita tersebut hamil 5 bulan sang suami (yang merantau) datang  dan menuntut bahwa ia adalah suami wanita tersebut. Siapa yang salah? Bagaimana penyelesaiannya? (Ade, FH UII Yogyakarta)

Jawab
Adik Ade di Yogya, untuk persoalan ini perlu dirinci dulu. Apakah pada tahun ke-3 suami masih memenuhi kewajiban nafkah ataukah tidak? Jika kewajiban nafkah tidak dipenuhi oleh suami maka keputusan dari Kiai tempat perempuan tersebut berkonsultasi adalah keputusan yang tepat. Sehingga perempuan tersebut adalah istri yang sah dari suaminya yang kedua. Hal ini disebabkan pada kondisi tertentu seorang istri boleh menarik/ mencabut akan nikahnya (أن تفسخ عقد النكاح ). Diantara sebab syar’I yang menbolehkannya adalah perginya suami dan tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, sedangkan dari pihak istri telah berusaha untuk mencarinya.  al ‘alamah asy syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan di dalam kitab an nizham al ijtima’I fil islam hal 77, sebagai berikut:
إذا سافر الزوج إلى مكان، بعد أو قرب، ثم غاب وانقطعت أخباره وتعذر عليها تحصيل النفقة، فإن لها أن تطلب التفريق منه بعد بذل الجهد في البحث والتحري عليه وذلك لقول الرسول - صلى الله عليه وسلم - عن الزوجة تقول لزوجها "أطعمني وإلا فارقني" أخرجه الدارقطني وأحمد، فجعل عدم الإطعام علة للفراق

Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat maupun jauh, lalu ia menghilang dan tidak ada kabar- beritanya, sementara isterinya terhalang untuk mendapatkan nafkahnya, maka isteri berhak menuntut pemisahan dari suaminya setelah berusaha keras mencari dan menemukan suaminya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berkenaan dengan seorang isteri yang berkata kepada suaminya: “Berilah aku makan (nafkah). Jika tidak, ceraikan aku.” (HR ad- Daruquthni dan Ahmad)
Maka, Nabi SAW menjadikan tidak adanya makanan sebagai ‘illat (sebab) bagi perceraian.

Juga dikarenakan ‘Umar RA pernah memberikan ketetapan mengenai suami-suami yang menghilang dan meninggalkan isteri-isterinya, ‘Umar memerintahkan mereka untuk memberi nafkah isteri-isterinya atau menceraikannya. Para sahabat mengetahui ketetapan tersebut dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Dengan demikian, ketetapan tersebut merupakanIjmak Sahabat.

Berdasarkan penjelasan di atas maka mantan suaminya tidak berhak mengklaim bahwa perempuan yang telah dinikahi suami kedua adalah istrinya. Demikian, wallahu a’lam bi shawab.

Yogyakarta, 29 September 2010/20 Syawwal 1431 H
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Senin, 19 Juli 2010

menyampaikan pinangan


Assalamu ‘laikum. Kepada siapakah khitbah (pinangan) disampaikan? Kepada ahkwat yang khitbah ataukah orang tuanya? (Mispansyah, Banjarmasin)

Jawab
Wa ‘alaikum salam

Secara fikih khitbah dapat disampaikan kepada akhwat yang dikhitbah maupun pada orang tuanya. Berikut ana kutipkan beberapa pendapat ulama.

1.     Kitab Al khitbah ahkamun wa adaabun oleh Syaikh Nida Abu Ahmad hal. 1 dengan mengutip kitab Mugni al muhtaj 3/135


- بكسر الخاء:- وهى طلب المرأة للزواج.
- فمعناها شرعاً:- هو التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها.

Khitbah secara bahasa (dengan mengkasrahkan kha) maknanya adalah mengajak wanita untuk menikah. Sedangkan makna syari’nya adalah permintaan orang yang mengkhitbah kepada yang dikhitbah (calon istri) atau kepada walinya

2.     Kitab Fiqhul islam wa adillatuhu oleh al ustadz Wahbah az Zuhaili juz 9 hal.3

الخطبة: هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك.
فإن وافقت المخطوبة أو أهلها، فقد تمت الخطبة بينهما
Khitbah adalah menampakan kecenderungan untuk menikah pada wanita tertentu dan disampaikan pada wanita yang bersangkutan atau pada walinya. Jika wanita yang dikhitbah atau keluarganya menyetujui maka telah sempurnalah khitbah antara keduanya…

3.     Kitab an Nizham al ijtima’I hal 117 oleh Syaikh Taqiyuddin an Nabhani


أما المخطوبة التي لم يجرِ عقد نكاحها بعد، فإنه ينظر فيها، فإن كانت قد أجابت الخاطب إلى خطبته هي أو وليها، أو أذنت لوليها في إجابته أو تزويجه، سواء أكان ذلك صراحة أم تعريضاً، فهذه يحرم على غير خاطبها خطبتها
Adapun tentang wanita yang dilamar dan belum pernah menikah, maka perlu diperhatikan sebagai berikut, apabila seorang wanita telah menerima lamaran, atau melalui walinya, atau telah diijinkan walinya untuk menerima lamaran atau menikahinya, baik hal itu dilakukan dengan cara terang-terangan maupun isyarat, maka dilarang bagi laki-laki lain untuk melamarnya.

Wallahu ‘alam bishawab, semoga bermanfaat
Yogyakarta, Senin, 19 Juli 2010 pukul 08.19 WIB
Akhukum Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Rabu, 14 Juli 2010

Hukum mengerjakan Skripsi teman dengan upah


Asslamu ‘alaikum. Apa hukum mengerjakan tugas (PR, makalah, skiripsi, tesis dsb) dari teman di kampus dengan mendapatkan upah/bayaran? (Adiansyah, Banjarmasin)
Wa ‘alaikum salam adik Adiansyah
Mengerjakan tugas (PR, makalah, skiripsi, tesis dsb) dari dosen adalah amanah dan tanggung jawab personal atau kelompok (jika intruksinya untuk tugas kelompok). Amanah dan tanggung jawab ini tidak boleh diwakilkan/digantikan orang lain. Khususnya mengenai konsep atau yang berkaitan dengan isi materi. Maka haram hukumnya seseorang mahasiswa mengalihkan tugas ini, karena hal tersebut termasuk dalam pelanggaran akad yang diamanahkan dosen kepadanya. Dalilnya adalah perintah untuk memenuhi segala akad-akad yang telah disepakati. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS al Maidah [5]: 1)
Yang dimaksud akad pada ayat di atas adalah akad dalam bentuk apapun baik akad kepada Allah (dalam bentuk ketaatannya pada apa yang Allah perintahkan maupun yang dilarang) maupun akad kepada sesama manusia seperti akad nikah, syirkah dan sebagainya (Tafsir qur’anil ‘adzim juz 2 hal 6-7)
Oleh karena itu haram hukumnya mahasiswa mewakilkan/menyerahkan tugasnya pada orang lain karena akad yang dimaksudkan dalam tugas dosen tersebut khusus hanya pada mahasiswa yang bersangkutan. Dalam hal ini tidak dapat juga yang bersangkutan beralasan ini adalah akad perwakilan (wakalah). Alasan seperti ini tidak dapat diterima karena wakalah hanya dibolehkan jika ada ijin/kebolehan mewakilkan. Kenyataannya, tidak ada ijin dari dosen untuk boleh mewakilkannya.
Selain itu hal ini termasuk penipuan, dimana mahasiswa yang bersangkutan mengatasnamakan dirinya pada tugas yang dia kumpul. Padahal kenyataannya orang lain yang mengerjakan. Dalam hal ini nabi saw bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Barang siapa yang menipu maka dia tidak termasuk golonganku (HR. Muslim no. 295)
Dalam hadist lain nabi menyatakan:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ
Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu (HR Abu Dawud no 3454)
Adapun pihak yang mengerjakan (menerima jasa dan mendapat upah) maka dia dinilai telah membantu dan bekerjasama dalam keharaman. Maka hukumnya juga haram karena Allah SWT berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS al Maidah [5]: 2)
Pemaparan di atas untuk fakta untuk penggarapan tugas/skripsi/ tesis dsb yang sepenuhnya diserahkan pada pihak lain. Berbeda halnya jika mahasiswa yang bersangkutan hanya meminta bantuan  berupa konsultasi maka hal ini diperbolehkan. Alasannya karena tidak ada pengalihan tugas kepada orang lain. Pihak konsultan hanya pihak yang memberi masukan dan bantuan. Sedangkan konsep, peramuan dan keputusan akhirnya tetap mahasiswa yang bersangkutan. Demikian pula boleh hukumnya mengerjakan pengetikan tugas dsb karena termasuk akad ijarah yang diperbolehkan.

Wallahu ‘alam bishawab
Yogyakarta, 14 Juli 2010
Abu Syamil Ramadhan

Minggu, 06 Juni 2010

Waktu shalat Tahajjud


Kapankah waktu pelaksanaan shalat  tahajjud? Apakah boleh sebelum tidur ataukah harus tidur dulu? (Rendy, Banjarmasin)

Ulama berbeda pendapat tentang kapan pelaksanaan shalat tahajjud atau qiyamu al lail. Abu Bakar al ‘arabi menyatakan ada tiga pendapat:
Pertama, tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur kemudian tidur lagi dan shalat lagi
Kedua, tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur
Ketiga, tahajjud adlah shalat yang dilakukan setelah shalat isya’ tanpa disyaratkan harus tidur dahulu (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52).
Pendapat pertama difahami dari pendapat tabi’in berdasarkan af’al/perbuatan  nabi saw yang tidur kemudian shalat, kemudian tidur dan shalat lagi. (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52).
Pendapat kedua adalah pendapat jumhur fuqaha. Termasuk para sahabat dan ulama mazhab maliki dan syafi’ie. (Maushu’ah al fiqhiyyah 14/52, Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103, Tafsir Al bagahwi 5/115, Tafsir ath Thabari 17/523-524, I’nauth thalibin 1/292, Al bahjah al waradiyah 4/137)
Pendapat ketiga adalah pendapat sebagian sahabat dan juga pendapat Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. (Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103, Tafsir Al bagahwi 5/115, Tafsir ath Thabari 17/523-524, al Jami’ li ahkami ash shalah 2/391)
Syaikh Mahmud Abdul Lathif menyampaikan alasan atas pendapatkannya berdasarkan dua alasan:
Pertama, shalat tahajjud termasuk qiyam al lail. Sebagaimana shalat lail yang lain seperti witir dan tarawih yang tidak disyaratkan harus tidur dahulu. Maka demikian juga hal ini berlaku untuk shalat tahajjud.
Kedua, secara bahasa (lughah) tahajjud tidak hanya berarti tidur (naama-yanumu) tetapi juga berarti tidak tidur semalaman (sahara-yasharu). Kesimpulannya menurut beliau sah melaksanakan shalat tahajjud sebelum tidur sebagaimanana sah apabila dilaksanakan setelah tidur (al Jami’ li ahkami ash shalah 2/391).
Menurut kami, perbedaan pendapat diantara ulama minimal karena dua hal:
Pertama, berbedaan memaknai tahajjud secara bahasa yang bertolak belakang. Makna pertama tahajjud berarti tidur dan kedua bermakna tidak tidur semalaman.
Kedua berbeda dalam menafsirkan surah al muzammil ayat 6 dan surah al isra’ ayat 69. Sebagian menyatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah seluruh waktu setelah isya hingga terbit fajar sedangkan yang lain mensyaratkan harus setelah bangun dari tidur.

Menurut kami pendapat yang rajih (yang lebih kuat) adalah pendapat kedua. Wallahu ‘alam. Berdasarkan beberapa alasan berikut:
1.      Memang benar secara bahasa kata tahajjud adalah musytarak (satu kata banyak arti, bahkan kontradiksi). Tapi dalam hal ini Imam Thabari saat menafsirkan surah al isra’ ayat 69 telah mengkompromikan dua makna bahasa ini. Beliau menyatakan:
والتهجد: التيقظ والسهر بعد نومة من الليل
Dan tahajjud adalah bangun dan begadang setelah tidur di malam hari (Tafsir ath Thabari 17/523). Dengan mencermati pendapat Imam ath Thabari ini maka tentu terhapuslah anggapan bahwa kedua makna tahajjud ini bertolak belakang. Pendapat ini diperkuat dengan pernyaan Imam Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa makna tahajjud dengan bangun setelah tidur di malam hari adalah sesuatu yang sudah dikenal dalam bahasa arab. Kemudian beliau mengutip pendapat Alqamah dan al aswad bin Ibrahim an Nakhai. (Tafsir al Quranil ‘adzhim li ibnu katsir 5/103)
2.      Nabi saw membedakan satu shalat malam dengan shalat malam yang lain. Beliau membedakan shalat witir dengan shalat tahajjud dengan memerintahkan shalat witir sebelum tidur jika khawatir tidak dapat bangun di malam hari untuk melaksanakan shalat tahajjud. Dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
مَنْ خَشِيَ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ آخِرَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَسْتَيْقِظَ آخِرَهُ . فَلْيُوتِرْ آخِرَهُ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
Artinya: siapa saja yang takut tidak dapat bangun di akhir malam (untuk shalat tahajjud) maka hendaklah mendirikan shalat witir di awal malam. Dan siapa saja yang memilki semangat untuk bangun diakhir waktu maka hendaklah dia melaksanakan shalat witir di akhir malam. Sesungguhnya shalat di akhir malam disaksikan (para malaikat) dan shalat sunah yang paling utama (HR Muslim, Nailul authar 5/165).
3.      Perbuatan Nabi saw yang shalat setelah bangun dari tidur. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hadist-hadist yang menjelaskan bahwa Nabi shalat tahajjud setelah bangun dari tidur mencapai derajat mutawatir (Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah 4/23)
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Adapun apabila ditanyakan: apakah kalau sudah lewat tengah malam maka boleh baginya untuk shalat malam tanpa diawali tidur. Maka berdasarkan penjelasan diatas jelas bahwa orang yang akan melaksanakn shalat tahajjud harus tidur dulu, dan syarat ini mutlak. Baik di awal malam, tengah maupun akhirnya. Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 6 Juni 2010
Al Faqir IlaLLAH. Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (081251188553)