Rabu, 21 April 2010
Hukum Membujang
Sabtu, 10 April 2010
hukum bermain kartu Yu-Gi-Oh
Jawab:
Sekilas Fakta Yu-Gi-Oh
Yu-Gi-Oh! adalah sebuah manga karya Kazuki Takahashi yang muncul sejak tahun 1996, yang menceritakan sebuah petualangan seorang anak lelaki penyendiri yang jago dalam sebuah game bernama Yugi Mutou. Suatu hari ia diberi hadiah oleh kakeknya sebuah kotak yang berisi kepingan-kepingan Puzzle kuno, yang disebut Millenium Puzzle.
Setelah bertahun tahun kemudian Yugi berhasil menyusunnya dan roh yang berada di dalam permainan itu berhasil keluar dari kartu dan merasuki tubuh Yugi. Ini menyebabkan Yugi punya “pendamping” dan mengubah anak tersebut menjadi pribadi yang baru yang disebut Yami Yugi, atau The Dark Yugi.
Setiap pemain Yu-Gi-Oh! akan memburu Kartu Dewa (Divines Cards) yang jumlahnya bervariasi. Wikipedia menyebut jumlah nama dalam kartu dewa ada delapan yakni:
Sky God Dragon - Osiris (juga dikenal dengan nama Sliffer The Sky Dragon)
The God of Obelisk (disebut juga Obelisk The Tormentor)
The Winged Dragon of Ra
The Creator God of Light, Horakhty (Merupakan fusion dari Ra, Obelisk, dan Osiris)
The Devils Dread Roots (Yu-Gi-Oh!R)
The Devils Avatar (Yu-Gi-Oh!R)
The Devils Eraser (Yu-Gi-Oh!R)
Zorc Necrophades
Dalam Yu-Gi-Oh!, terdapat satu kartu yang berisi sebuah simbol yang mungkin paling populer bagi kita semua, yakni simbol Pentagram atau Bintang David. Kartu ni termasuk dalam kelompok Spell Card, dengan nama Master Ritual, atau Ritual Tertinggi. Dalam ritual Kabbalah, simbol Pentagram ini memang merupakan syarat utama dan simbol paling suci. Bukan tanpa alasan jika Zionis Yahudi menggunakan simbol ini sebagai simbol gerakannya.
Mengapa permainan Yu-Gi-Oh! yang sarat dengan simbol-simbol ritual Mesir Kuno Kabbalah (dan kemudian diadopsi oleh Bani Israel sebagai ritual keagamaannya) bisa muncul dari tanah Jepang? Bukankah orang Jepang memiliki kepercayaannya sendiri yang diberi nama Shintoisme dan orang-orang Israel juga memiliki kepercayaannya sendiri yang dinamakan Agama Yahudi dengan kitab Talmudnya? Mengapa keduanya bisa bertemu dalam Yu-Gi-Oh! Game?
Pertanyaan ini menemukan sebuah jawaban menarik dari dua peneliti sejarah Jepang-Yahudi yakni Pendeta Arimasa Kubo dan Joseph Eidelberg. Kedua bangsa yang sepertinya beda, Jepang dan Yahudi, ternyata memiliki banyak kesamaan dalam tradisi kunonya, bahkan diyakini masih satu hubungan darah.
Arimasa Kubo melakukan penelitian mendalam atas tradisi asli bangsa Jepang dan Yahudi. Dia menemukan banyak kemiripan antara keduanya hingga meyakini jika leluhur bangsa Jepang sebenarnya masih berdarah Yahudi dari suku yang hilang. Hasil penelitiannya ini dituangkan dalam banyak artikel dan buku. Salah satunya buku berjudul “Israelites Came o Ancient Japan”.
Sedangkan Joseph Eidelberg yang merupakan peneliti berdarah Yahudi yang menulis buku “The Biblical Hebrew Origin of the Japanese People”. (eramuslim.com)
Hukum Syara bermain kartu Yu-Gi-Oh
Setelah mengkaji fakta diatas maka dapat disimpulkan bahwa permainan kartu Yu-gi-oh bukanlah permainan yang bebas nilai. Didalamnya memuat keyakinan bangsa tertentu dalam hal ini bangsa yahudi. Bisa jadi permainan ini adalah alat penjajahan yang mereka gunakan untuk melenakan umat Islam sekaligus menanamkan doktrin mereka pada umat Islam. Atas dasar ini maka dapat disimpulkan bahwa bermain kartu ini hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama, Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis dari jalan Adi bin Hatim yang berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
Aku pernah datang kepada Nabi saw., sementara di leherku bergantung salib yang terbuat dari emas. Nabi saw. Lalu bersabda, “Wahai Adi, campakkan berhala itu dari tubuhmu!” (Sunan at Tirmidzi 10/361).
Hadist ini menunjukan bahwa setiap benda yang mengandung hadharah kufur wajib untuk dijauhkan atau dicampakan. Maka menggunakan permaianan yang ada unsur hadharah kufurnya haram hukumnya.
Kedua, menggunakan permainan tersebut berarti telah membantu penyebarluasan kekufuran. Padahal Allah SWT berfirman:
ولا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5] : 2)
Ayat ini telah melarang perbuatan tolong-menolong (at-ta'awun) dalam dosa (al-itsm), yaitu maksiat (al-ma'ashiy) atau kekufuran (al-kufr) (Tafsir Al-Baghawi, 2/9). Maka memainkan permainan yang mengandung unsur hadharah (peradaban) kufur jelas tidak dibolehkan, karena termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kekufuran.
Termasuk yang diharamkan dalam hal ini adalah memperjual-belikan permaian ini. Karena jual-beli dari permainan yang mengandung keharaman untuk mengunakan adalah sarana yang menghantarkan pada keharaman. Maka dalam hal ini berlaku kaidah al washilah ilal haram fahuwa haramun (sarana apa saja yang menghantarkan pada keharaman maka hukum sarana tersebut haram). Selain itu terdapat kaidah khusus yang menjelaskan haramnya memperjualbelikan sesuatu yang diharamkan.
كل ما حُرّم على العباد فبيعه حرام
Artinya: setiap yang diharamkan atas hamba maka memperjualbelikannya hukumnya haram (syakhshiyyah Islamiyah II/288)
Wallahu a’lam
Yogyakarta, 9 April 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Senin, 05 April 2010
Bid’ahkah berzikir dengan biji tasbih?
Jawab
Memang benar bahwa Nabi saw memerintahkan berzikir dengan menggunakan jari. Sebagaimana perintah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam kepada para istri dan kaum wanita dari kalangan sahabatnya.
Beliau bersabda:
وَاعْقُدَنَّ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْؤُوْلَاتٌ وَمُسْتَنْطَقَاتٌ.
“Hitunglah (dzikir) itu dengan ruas-ruas jari karena sesungguhnya (ruas-ruas jari) itu akan ditanya dan akan dijadikan dapat berbicara (pada hari Kiamat).” (HR. Abu Dawud: 1345, dishohihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi, dihasankan oleh an-Nawawi dan al-Hafizh, al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah: 1/186)
Makna الأَنَامِلُ Qotadah berkata bahwa maksudnya adalah ujung-ujung jari. Sedangkan Ibnu Mas’ud, as-Suddiy, dan Robi’ bin Anas berkata, الأَنَامِلُ adalah jari-jemari itu sendiri (Tafsir al-Qur‘anil Azhim kar. Ibnu Katsir 2/108).
Demikian pula riwayat berikut ini:
بِيَمِيْنِهِ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ.عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu, dia berkata: “Saya melihat Rasulullah bertasbih dengan (jari-jari) tangan kanannya.”
[304] HR. Abu Dawud (2/81), At-Tirmidzi (5/521), dan lihat Shahihul Jami’ (4/271, no. 4865).
Namun, tidak berarti bahwa menggunakan tasbih (alat bantu berdzikir) adalah perkara yang bid’ah. Karena terdapat hadist yang menunjukan taqrir (persetujuan) Nabi terhadap penggunaan alat yang lain selain jari. Sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut:
عن صفية رضي الله عنها قالت : دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين يدي أربعة آلاف نواة أسبح بهن ، فقال : « يا بنت حيي ما هذا ؟ » قلت : أسبح بهن ، قال : « قد سبحت منذ قمت على رأسك أكثر من هذا » قلت : علمني يا رسول الله ، قال : « قولي سبحان الله عدد ما خلق من شيء » . « هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه . وله شاهد من حديث المصريين بإسناد أصح من هذا »
Artinya: Dari Shofiyyah yang mengatakan: “Bahwa pada suatu saat Rasulullah saw. datang kerumahnya. Beliau melihat empat ribu butir biji kurma yang biasa digunakan oleh Shofiyyah untuk menghitung dzikir. Beliau saw. bertanya; ‘Hai binti Huyay, apakah itu ?‘ Shofiyyah menjawab ; ‘Itulah yang kupergunakan untuk menghitung dzikir’. Beliau saw. berkata lagi; ‘Sesungguhnya engkau dapat berdzikir lebih banyak dari itu’. Shofiyyah menyahut; ‘Ya Rasulallah, ajarilah aku’. Rasulallah saw. kemudian berkata; ‘Sebutlah, Maha Suci Allah sebanyak ciptaan-Nya’ ” (Hadist Shahih dalam al mustadrak ‘ala shahihain 1/732 karya al Hakim no. 1966)
Hadist ini adalah hadist yang shahih. Perhatikan pernyataan al hakim “hadist ini adalah yang sanadnya shahih meskipun tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim”.
Apabila ada sebagian kalangan yang melemahkan dalil ini. Misalnya syaikh nashiruddin al albani (Lihat Silsilah Dho’ifah no. 83). Maka dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi khilaf dikalangan ulama tentang hadist ini. Maka sikap kita adalah dapat boleh mengunakan hadist diatas selama masih ada ulama hadist yang menyatakan shahih maupun hasan.
Mengambil dalil dengan hadits apapun dibolehkan selama keberadaannya dianggap (diterima) oleh sebagian ulama hadits, mencukupi atau memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan, dan hal itu dianggap sebagai dalil syara’, sehingga dengan sendirinya berarti telah berhukum dengan hukum syara’. (Syakhshiyyah Islamiyah I/350)
Riwayat lain menyatakan:
عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيهَا أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ « أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ ». فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِى السَّمَاءِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِى الأَرْضِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ بَيْنَ ذَلِكَ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلُ ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ. وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مِثْلُ ذَلِكَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ »
Dari Aisyah binti Sa’ad bin Abi Waqqash ra.dari ayahnya (maksudnya Sa’ad bin Abi Waqqash) yang mengatakan:
“Bahwa dia bersama Rasulallah saw. masuk dirumah seorang wanita. Beliau melihat banyak batu kerikil yang dipergunakan oleh wanita itu untuk menghitung dzikir. Beliau bertanya; ‘Maukah engkau kuberitahu cara yang lebih mudah dari itu dan lebih afdhal/utama ?’ Sebut sajalah kalimat-kalimat sebagai berikut : : ‘Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dilangit, Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dibumi, Maha suci Allah sebanyak makhluk ciptaan-Nya. (sebutkan juga) Allah Maha Besar, seperti tadi, Puji syukur kepada Allah seperti tadi, Tidak ada Tuhan selain Allah, seperti tadi dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah, seperti tadi !’ “. (Sunan Abu Dawud 5/15 no. 1502, Sunan Tirmidzi 13/108 no. 3916)
Syaikh Mahmud Abdul lathif uwaidhah menyatakan:”boleh hukumnya berdzikir dengan alat tertentu apasaja jenisnya misalnya kerikil, biji-bijian, akan tetapi lebih disukai (sunnah) dengan ruas-ruas jari karena jari-jari tersebut akan ditanyai pada hari kiamat” ( Jami’ li ahkami ash shalah 2/258)
Demikianlah penjelasan kami. Maka kesimpulannya adalah mengunakan biji tasbih bukanlah perkara yang bid’ah. Karena masih dibangun berdasarkan dalil syar’i. sehingga hal ini masih kita anggap sebagai pendapat yang islami meskipun terdapat khilaf didalamnya. Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 6 April 2020 jam 12. 54 WIB
Abu Syamil Ramadhan
Kamis, 01 April 2010
Shalat Jamak bagi Musafir
Jawab
Wassalamu ‘alaikum wr. Wb akhi Rendy yang dirahmati Allah SWT.
Shalat adalah ibadah mahdhah yang telah Allah SWT tetapkan secara tauqifi (fixed) tatacaranya.
Salah satu adalah waktu pelaksanaannya. Waktu shalat (wajib) ini ditetapkan berdasarkan hadist-hadist mutawatir (ahkamu ash shalah hal.82). hal ini juga dipertegas dengan firman Allah:
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An Nisa: 103)
Berkenaan tentang ayat ini Ibnu ‘abbas menyatakan bahwa maksudnya adalah shalat wajib/mafrudhah (Ibnu Katsir 2/403).
Dengan melakukan pengkajian terhadap hadist-hadist Nabi maka ditetapkanlah waktu-waktu shalat wajib. Waktu shalat zhuhur bermula dari sejak matahari tergelincir dari titik tengah langit dan berakhir sampai bayang-bayang menyamai si empunya bayang-bayang tersebut, Waktu shalat ashar bermula sejak bayang-bayang sesuatu sama seukuran dengan -dan sedikit lebih panjang daripadanya-dan berakhir sampai bayang-bayang sesuatu seukuran dua kali panjangnya, Waktu shalat Maghrib bermula sejak matahari terbenam, Waktu shalat Isya’ bermula sejak awan merah tenggelam sampai fajar terbit dan Waktu shalat Shubuh bermula sejak fajar yang kedua terbit, yakni fajar shadiq di mana orang berpuasa sejak saat itu tidak diperbolehkan makan dan minum, smapai remang-remang siang.
Atas dasar inilah maka pengalihan waktu shalat pada waktu yang lain memerlukan dalil yang menjelaskannya. Termasuk dalam hal ini adalah pengabungan (jamak) dua shalat dalam satu waktu. Yaitu dzuhur dengan ashar dan magrib dengan isya. Maka dalam hal ini hanya ada 4 sebab yang memboleh dilakukan jamak (baik jamak taqdim maupun ta’khir). Empat sebab tersebut adalah: wuquf di Arafah, saat menghabiskan waktu sampai melewati tengah malam di Muzdalifah, ketika bepergian yang menempuh jarak yang memperbolehkan musafir mengqashar shalat, dan kala turun hujan.
Dalil yang menunjukkan, bahwa pada waktu wuquf di Arafah dan menghabiskan waktu sampai melewati tengah malam di Muzdalifah boleh menjama’ shalat adalah hadits yang meriwayatkan:
لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - جمع في عرفة ومزدلفة
“Sesungguhnya Nabi saw. telah menjama’ shalat ketika beliau berada di Arafah dan di
Muzdalifah”.
Sedangkan dalil yang menunjukkan boleh menjama’ shalat ketika sedang bepergian, adalah dari Ibnu ‘Abbas:
كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يجمع في السفر بين صلاتي الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء
“Rasulullah s.a.w.dalam suatu perjalanan telah menjama’ antara shalat Zhuhur dengan shalat Ashar bila beliau berada di atas hewan tunggangannya, dan beliau pun menjama’ antara shalat Maghrib dengan shalat Isya”.
Masih dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang diterima dari Nabi s.a.w.
dikemukakan :
كان في السفر إذا زاغت الشمس في منزلة جمع بين الظهر والعصر قبل أن يركب فإذا لم تزغ له في منزله سار حتى إذا حانت العصر نزل فجمع بين الظهر والعصر وإذا حانت له المغرب في منزلة جمع بينها وبين العشاء وإذا لم تحن في منزلة ركب حتى إذا كانت العشاء نزل فجمع بينهما
“Nabi s.a.w. pada waktu bepergian bilamana matahari telah condong (tergelincir) sedang beliau masih berada dirumahnya, maka sebelum beliau menaiki hewan tunggangannya terlebih dahulu beliau menjama’ antara shalat Zhuhur dengan Ashar. Maka bilamana matahari belum tergelincir sedang beliau masih berada di rumahnya, beliau pun berangkat sampai waktu shalat Ashar tiba, lalu beliau menjama’ antara shalat Zhuihur dengan shalat Ashar. Dan bilamana waktu shalat Maghrib tiba sedang beliau masih berada di rumahnya, maka beliau manjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya serta bilamana waktu shalat Maghrib belum tiba sedang beliau masih berada di rumahnya, maka beliau pun menaiki
hewan tunggangannya sampai ketika waktu shalat Isya tiba, turunlah beliau (dari kendaraannya) lalu menjama’ antara keduanya (Maghrib dan Isya)”.
Semua hadits ini membicarakan tentang shalat jama’ yang dihubungkan atau di latar-belakangi oleh adanya bepergian.
Adapun dalil yang menunjukkan boleh menjama’ shalat karena turun hujan adalah hadits yang meriwayatkan bahwa sesungguhnya Abu Salamah bin Abdurrahman berkata :
إن من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء
“Sesungguhnya menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya ketika hari turun hujan adalah
merupakan sunnah (Rasulullah s.a.w.)”. ( H. R. Al Atsram ).
Pernyataan Abu Salamah bin Abdurrahman merupakan sunnah maksudnya adalah sunnah Rasulullah s.a.w. Dengan demikian , maka pernyataan tersebut dianggap hadits Nabi s.a.w.
Hisyam bin ‘Urwah telah berkata :
رأيت ابان بن عثمان يجمع بين الصلاتين في الليلة المطيرة المغرب والعشاء، فيصليهما معه عروة بن الزبير وأبو سلمة بن عبد الرحمن وأبو بكر بن عبد الرحمن لا ينكرونه ولا يعرف لهم في عصرهم مخالف فكان إجماعاً
“Aku melihat Abban bin Utsman ketika malam turun hujan menjama’ antara dua shalat, Maghrib dan Isya. Maka ikut pula bersamanya mengerjakan kedua shalat tersebut ‘Urwah bin Az Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman , dan Abu Bakar bin Abdurrahman. Sedang mereka tidak mengikari apa yang dilakukannya dan bagi mereka pada masa itu tidak dikenal ada yang menyalahi (menentang ), sehingga hal tersebut menjadi konsensus”. ( Diriwayatkan oleh Al Atsram ).
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. dikemukakan :
أن النبي - صلى الله عليه وسلم - جمع في المدينة بين الظهر والعصر في المطر
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. di Madinah ketika turun hujan beliau telah menjama’ antara shalat Zhuhur dengan shalat Ashar “.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas dikemukakan pula :
أن النبي - صلى الله عليه وسلم - صلى بالمدينة سبعاً وثمانياً الظهر والعصر والمغرب والعشاء فقال أيوب لعله في ليلة مطيرة قال عسى
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. telah mengerjakan shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan (rakaat), yakni : ( Empat rakaat ) shalat Zhuhur. ( empat rakaat ) shalat Ashar, ( tiga rakaat ) shalat Maghrib, dan ( empat rakaat ) shalat Isya. Maka Ayyub berkata : Kiranya beliau ( menjama’nya) pada malam ketika turun hujan. Dia berkata : Begitulah kiranya”* (H.R. Bukhari).
Pengertian tentang turun hujan seperti yang dikemukakan dalam hadits ini telah dinyatakan pula oleh Imam Malik sesudah dia meriwayatkan hadits tersebut. Semua dalil di atas menunjukkan , bahwa menjama’ shalat, baik taqdim maupun ta’khir, ketika turun hujan hukumnya boleh. Yang dimaksud dengan hujan di sini adalah semata-mata hujan yang dapat membasahi pakaian, tanpa pertimbangan ; apakah hujan tersebut menimbulkan kesulitan atau tidak, sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits :
أن النبي - صلى الله عليه وسلم - جمع في المطر وليس بين حجرته والمسجد شيء
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. telah menjama’ shalat ketika turun hujan, sementara antara kamar rumah beliau dengan masjidnya tidak ada apa-apa”.
Ada sebagian ulama yang membolehkan jamak baik dengan alasan (latar belakang tertentu) ataupun tanpa alasan, asalkan tidak menjadi kebiasaan. Berkata Imam Nawawi ?rahimahullah: ?Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama? shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.? [Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.]
Dari Ibnu Abbas ?radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam menjama? antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya? di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas ?radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah saw tidak ingin memberatkan ummatnya.?[ HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070.]
Pendapat ini adalah pendapat yang lemah. pendapat ini bertentangan dengan nash-nash qath’I yang menetapkan waktu-waktu shalat fardhu. Padahal khabar (hadits) ahad bilamana berlawanan dengan Al Qur’an atau dengan hadits mutawatir, maka yang diambil adalah Al Qur’an atau hadits mutawatir serta hendaklah hadits ahad ditolak, karena hadits ahad bersifat zhanni sedang hadits mutawatir bersifat qath’i. selain itu nash-nash penetapan waktu shalat fardhu bersifat mutlak. Sesuatu yang mutlak hanya bisa dikhususkan dengan yang muqayyad seperti safar, hujan,dst. Sedangkan pembolehan menjamak shalat secara mutlak (tanpa batasan tertentu) jelas menimbulkan kontradiksi antara dua dalil.
Atas penjelasan ini, maka sikap yang seharusnya di ambil untuk kasus akhi Rendi adalah:
1.Melaksanakan shalat margib diperjalanan, kemudian shalat isya setelah sampai tujuan (rumah)
2.Menjamak shalat magribnya dengan dengan shalat isya diwaktu shalat magrib (jamak taqdim). Apabila sudah masuk waktu shala isya maka dapat melakukan jamak takhir di masjid terdekat dari rumahnya sebelum sampai (masuk) ke rumah. Karena selama seseorang musafir belum sampai dirumahnya maka statusnya masih safar. Apabila sampai di rumah diwaktu ‘isya maka tidak perlu lagi melaksanakan shalat isya. (ahkamu ash shalah hal 81)
Apa bila tidak sempat melakukan salah satu dari keduanya, yaitu untuk kasus akhi Rendy. Maka hak rukhsah atas perjalanan yang dia lakukan telah berakhir dengan sampainya sang musafir di rumahnya. Maka dalam hal ini yang harus dia lakukan adalah mengqadha’ shalat magribnya yang tertinggal. Caranya yaitu dengan melaksanakan shalat yang ditinggalkan (magrib, Tentu dengan niat qadha) dan dilanjutkan dengan shalat isya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Jabir r.a. dikemukakan
يا رسول الله ما كدت أصلي العصر حتى كادت الشمس تغرب، فقال النبي - صلى الله عليه وسلم - والله ما صليتها، فقمنا إلى بطحان فتوضأ للصلاة وتوضأنا لها فصلى العصر بعدما غربت الشمس ثم صلى بعدها المغرب
“Sesungguhnya Umar bin Khaththab r.a. pada waktu perang Khandaq dia baru tiba (bergabung kepada satuannya ) setelah matahari tenggelam karena dia (terlena) memaki kaum kuffar Quraisy. Dan (setelah itu) ia berkata : Ya Rasulullah ! Hampir saja aku tidak shalat Ashar, sehingga matahari pun hampir tenggelam. Maka Nabi s.a.w. bersabda : Demi Allah ! Aku pun belum mengerjakan shalat Ashar. Maka kami pergi ke tempat yang luas dan beliau pun wudhu untuk shalat, lalu kami juga wudhu untuk shalat. Sesudah itu beliau shalat Ashar sesudah matahari terbenam baru kemudian beliau shalat Maghrib”.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’ad r.a. dikemukakan :
حبسنا يوم الخندق عن الصلاة حتى كان بعد المغرب يهوي من الليل كفينا: وذلك قول الله عز وجل: { وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا } . قال فدعا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - بلالاً فأقام الظهر فصلاها فأحسن صلاتها كما كان يصليها في وقتها، ثم أمره فأقام العصر فصلاها فأحسن صلاتها كما كان يصليها في وقتها، ثم أمره فأقام المغرب فصلاها كذلك
“Pada waktu perang Khandak kami tertahan dari mengerjakan shalat sehingga kami baru
menghindar sesudah Maghrib, ketika malam mulai beranjak gelap. Dan hal itu sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah : ( Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan . Dan Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa ).Dan berkata : Kemudian Rasulullah s.a.w. memanggil Bilal (agar menyeru orang-orang untuk shalat), lalu dia iqomah Zhuhur dan beliau pun shalat Zhuhur serta membaguskannya sama seperti ketika beliau mengerjakan shalat Ashar pada waktunya. Kemudian beliau menyuruh dia agar iqomah Maghrib dan beliau pun shalat Maghrib”.
Yogyakarta, 1 April 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Selasa, 23 Maret 2010
Hukumshalat berjama'ah
Jawab
Adik ikhwan, ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama’ah. Al ustadz Wahbah az Zuhaili dalam kitab beliau fiqhul islam wa adillatuhu menyatakan bahwa ulama terbagi pada 3 pendapat.
Berikut rinciannya:
1. Sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Ini adalah pendapat ulama hanafiah, malikiah dan sebagain ulama dalam madzab syafi’i. Dalilnya adalah dzahir hadist nabi yang menyatakan:
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة، أو بسبع وعشرين درجة
Artinya: shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan bandingan 25 atau 27 derajat (HR. Bukhari)
Dari hadist ini Nampak bahwa shalat berjama’ah merupakan unsur keutamaan bukan keharusan. Dalil lain menyebutkan bahwa shlat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian. Nabi bersabda:
صلاة الجماعة أكمل من صلاة المنفرد
Artinya: shalat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian (HR. Ibnu Abi Syaibah ). Lebih sempurna artinya hanya menjadi penambah bagi satu bagian tertentu.
2. Fardhu kifayah, pendapat ini adalah pendapat yang paling abasah dalam madzhab syafi’ie (lihat mughni al muhtaaj 1/229, Muhazdzdab 1/93, al majmu’ 4/88). Dalilnya adalah hadist Nabi:
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Artinya: Tidaklah dari tiga orang di suatu kampung atau di suatu dusun bilamana shalat tidak di dirikan dengan berjamaah olehnya , melainkan mereka (penduduk kampung itu) telah menjadikan syeitan sebagai pemimpinnya. Kamu hendaklah berjamaah ( bersatu ), karena sesungguhnya srigala hanya berani menerkam kambing yang memisahkan diri . (HR. Abu Dawud, An Nasaai, Ahmad, Ibnu Majah)
3. Fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah. Bedasarkan beberapa dalil. Antara lain, firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُواْ أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُواْ حِذْرَكُمْ إِنَّ اللّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُّهِيناً
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit. dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (QS. An-Nisa: 102)
Dalam ayat ini Allah telah memerintahkan untuk shalat berjama’ah dalam kondisi takut yaitu saat perang. Maka tentu lebih utama pada saat tidak berperang.
Demikian pula firman Allah SWT:
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah: 43). Dalam ayat ini terdapat perintah untuk rukuk bersama. Artinya ada perintah untuk shalat berjama’ah.
Juga berdasarkan hadist-hadist yang lain seperti hadist bahwa Nabi akan membakar rumah yang laki-lakinya tidak melaksanakan shalat berjama’ah seandainya tidak ada wanita dan anak-anak (HR. Mutafaq ‘alaih). Dan hadist tentag sahabat Abdullah bin Umi maktum yang bertanya apakah ada rukhsah (keringanan) baginya yang buta. Nabi bertanya:
هل تسمع النداء؟ فقال: نعم، قال: فأجب
Artinya: apakah engkau mendengar suara adzan. Sahabat ini menjawab: iya. Nabi bersabda: maka wajib bagimu (shalat berjama’ah) (Hr. Muslim)
Dalam hal ini kami lebih cenderung pada pendapat kedua yaitu bahwa hukum shalat berjamah adalah fardu kifayah bukan fardu ‘ain, karena sebahgian kaum muslimin terkadang suka terlambat shalat berjamaah dengan Rasulullah s.a.w. , tetapi mereka tetap dibiarkan begitu oleh Rasulullah s.a.w.,sekalipun mereka telah diancam dengan di bakar. Bilamana shalat berjamaah hukumnya fardu’ain atas setiap muslim, niscaya beliau tidak akan membiarkan mereka terlambat. (lihat ahkamu ash shalah hal. 32).
Hal ini karena penetapan hokum tidak cukup dengan hanya memperhatikan satu dalil. Akan tetapi mengamalkan beberapa dalil yang kesannya bertentangan lebih utama daripada tidak mengamalkan sebagainnya. Sebgaimana kaidah kulli berikut ini:
إِعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما
Artinya: mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya (Lihat syakhshiyyah juz I hal 244 versi maktabah syamilah).
Apabila ada yang bertanya, mana dalil yang menunjukan bahwa pernah ada yang shalat sendirian pada masa Nabi? Maka kami mendapatkan sebuah hadist dalil kitab shahihain. Sebuah hadist yang cukup panjang yang menceritakan tentang seorang laki-laki yang shalat sendirian. Dan berulang kali ditegur nabi agar mengulangi shalatnya karena tidak tumakninah. Hadist ini tidak menyebutkan apakah laki-laki tersebut shalat wajib ataukah shalat sunnah. Tapi adanya perintah mengulang menunjukan bahwa shalat tersebut adalah shalat wajib. Wallahu ‘alam (lihat shahih bukhari kitab adzan no. 724 dan shahih muslim kitab shalah no. 397)
Demikianlah jawaban kami. Kesimpulannya, apabila di mushallah adik Ikhwan tidak ada yang shalat berjama’ah maka warga sekitar berdosa karena telah melalaika kewajiban. Akan tetapi apabila sudah ada yang melaksanakan shalat berjama’ah maka gugurlah kewajiban yang lain. Wallahu ‘alam bi shawab.
Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (091251188553)
hukum hadiah dengan syarat
Jawab:
Akhi Miladi, perlu dilihat apa yang disyaratkan. Apabila syarat yang ditetapkan syarat yang mubah makan sah hibah/hadiahnya. Misalkan agar sesuatu yang dihadiahkan tidak digunakan untuk bermaksiat. Akan tetapi apabila syarat yang ditetapkan bertentangan dengan syariat sehingga dapat mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram maka hukumnya syarat seperti ini adalah syarat yang fasad dan haram hukumnya dipenuhi.
Misalnya syarat ditah boleh dijual lagi, tidak boleh dicopy, dan sebagianya. Padahal barang yang sudah dihibahkan maka menjadi hak penuh pihak yang diberi hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no 1403)
Oleh kebanyakan ulama hadist ini dinyatakan dhaif karena ada kutsair bin Abdullah . Akan tetapi Imam Bukhari dan orang yang mengikutinya seperti Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah menguatkannya (lihat fathul bari 7/116)
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, hibah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :
كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Akan tetapi yang perlu kami tegaskan disini bahwa. Yang tidak boleh adalah memenuhi syarat yang rusak. Tapi tidak berarti akad hadiahnya rusak. Akad hadiahnya tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu ‘alam
Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
Minggu, 21 Februari 2010
SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH
Ketiga istilah ini dapat kita temui dalam firman Allah:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Ar Rum [30]:21)
Dalam Tafsirnya Al alusi menyatakan sakinah adalah merasa cenderung (muyul) kepada pasangan. Kecenderungan ini satu hal yang wajar karena seseorang pasti akan cenderung terhadap dirinya. Padahal menurut imam Ibnu Katsir wanita (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang sebelah kiri. Allah SWT juga telah menegaskan bahwa laki-laki memiliki kecenderungan pada wanita. Allah berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, (QS ali ‘Imran [3]: 14)
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang tercapai adalah ketentraman dan ketenangan. Karena makna lain dari sakinah adalah ketenangan sebagaimana firman Allah:
هُوَ الَّذِي أَنزلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS Al Fath: 4)
Demikian pula firman Allah SWT:
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
Artinya: Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya) (Qs. Al fath:18)
Ketenangan dan ketentraman inilah yang menjadi salah satu tujuan pernikahan. Karena pernikahan adalah sarana efektif untuk menjaga kesucian hati dan terhindar dari perzinahan. Nabi saw bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Karena pernikahan dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan” (Muttafaq ’alayhi dari jalur Abdullâh ibn Mas’ûd)
Mengenai pengertian mawaddah menurut Imam Ibnu Katsir adalah al mahabbah (rasa cinta) sedangkan ar rahmah adalah ar-ra’fah (kasih sayang). Dalam tafsir al Alusi penulis mengutip pendapat Hasan, Mujahid dan Ikrimah yang menyatakan mawaddah adalah makna kinayah dari nikah yaitu jima’ sebagai konsekuensi dari pernikahan. Sedangkan ar rahmah adalah makna kinayah dari keturunan yaitu terlahirnya keturunan dari hasil pernikahan. Masih dalam tafsir al Alusi ada juga yang mengatakan bahwa mawaddah berlaku bagi orang yang masih muda sedangkan ar-rahmah bagi orang yang sudah tua.
Implementasi dari mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, melindungi, saling membantu, memahami hak dan kewajiban masing-masing antara lain memberikan nafkah bagi laki-laki. Sangat indah perumpamaan yang disebutkan dalam al qur’an mengenai interaksi suami-istri. Allah berfirman:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya: mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.(QS. Al-baqarah [2]: 187)
Pakainan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri maknanya adalah sesuatu yang memalukan. Karena memalukan maka harus ditutup. Maka demikianlah seharusnya hubungan suami-istri. Satu sama lain harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan bersinergi untuk mempersembahkan yang terbaik.
Sebagai penutup tulisan singkat ini. Kita harus sadar bahwa pasangan hidup, termasuk kecenderungan/ ketenangan (as sakiinah), rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (ar rahmah) adalah sebagian dari banyak nikmat yang Allah berikan kepada hamba-hambanya khususnnya hambanya yang beriman. Perhatikanlah redaksi ayat pada surah ar rum diatas “Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri” dan “dijadikan-Nya diantaramu rasa sinta dan kasih sayang” dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa Dirinyalah yang memberikan itu semua kepada hamba-hambanya. Wabil khusus ar-rahmah adalah adalah bentukan (Musytaq) dari salah satu sifat dan Asma Allah yaitu rahima. Demikian pula ar-ra’fah yang merupakan salah salah satu asma dan sifat Allah ar-rauuf (yang Maha kasih).
Untuk apa semua ini? Tidak lain agar manusia berfikir “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. Setelah itu beiman, beramal dan bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan yang seandainya kita hitung nikmat tersebut dengan alat hitung secangggih apapun kita pasti takkan mampu menghitunnya. Allahummaghfir lana, Allahummaj’alna ‘ibadaka shalihin wa syakiriin. Amiin
Yogyakarta, 21 Februari 2010
Al Faqr ilallah, Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Seputar MLM lagi
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang MLM, maka berikut kami sampaikan beberapa hal yang terkait. Semoga dapat memberikan pencerahan dan kejelasan. Nas’alullaha min taufiqihi wa hidayatihi. Amiin
I. Mengenai Buku yang berjudul “Siapa bilang MLM haram” buku ini menurut salah seorang teman dijadikan pembenaran akan mubahnya MLM. Maka tanggapan kami: mungkin orang yang menjadikan pembenaran berdasarkan buku tersebut belum membaca keseluruhan buku tersebut. Setelah kami mengkaji buku tersebut secara seksama ternyata kesimpulan penulis menyatakan bahwa MLM hukumnya haram. Hal ini diperkuat oleh fatwa al-lajnah ad-daimah lil buhust wal ifta (semacam MUI Arab Saudi)
II. Mengenai dua akad. Maka akad ini dapat berupa:
1. Apabila disyaratkan bahwa bonus (baik bonus penjualan produk maupun rekrutmen) hanya dicairkan apabila membeli sejumlah produk. Istilah ini sering disebut tutup point.
2. Apabila pembelian produk menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member (istilah fiqihnya simsar).
3. Apabila disyaratkan bahwa seseorang dapat membeli produk dengan syarat harus menjadi member dulu
III. Mengenai dalil haramnya samsarah ‘ala samsarah (mekelar bertingkat). Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(An-Nisaa:29). Ayat ini berisi larangan untuk memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’. Keumuman ayat ini akan tidak berlaku apabila ada dalil khusus yang mentakhshisnya. Kaidah fiqh menyatakan “al ‘am yabqa’ fi umumihi malam yarid dalilun yukhashishu bihi” sesuatu yang umum akan tetap dalam keumumannya sebelum datang dalil yang mengkhususkannya. Apabila terdapat dalil yang mengkhususkannya maka dalil tersebut tidak dapat dipakai untuk konteks yang dikhususkan akan tetapi tetap berlaku untuk perkara yang diluar yang dikhususkan.
Diantara dalil yang mengkhususkan adalah tentang kebolehan samsarah (perdagangan perantara).
Ahmad meriwayatkan dari Qais bin Abu Gharazah Al-Kinani, dia berkata: Kami dulu berdagang muatan di Madinah. Dan kami dulu dinamai para makelar (simsar). Lalu Rasulullah saw. datang kepada kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik dari nama yang kami berikan sendiri. Beliau berkata: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini disertai omong kosong dan sumpah. Maka campurilah dia dengan sedekah.”
Dari pengakuan Rasul saw. terhadap pekerjaan para makelar dan perkataan beliau kepada mereka: “Wahai para pedagang”, menjadi jelas bolehnya pekerjaan makelar dan bahwa itu adalah bagian dari perdagangan. Ini adalah dalil bahwa pekerjaan makelar halal secara syar’i dan merupakan salah satu dari trasanksi yang boleh dalam syara’.
Kata simsar artinya adalah orang mengurusi dan menjaga sesuatu. Lalu kata ini digunakan untuk menunjuk orang menangani penjualan atau pembelian. Fuqaha’ telah mendefinisikan simsar sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal). [1] demikian pula syaikh ‘atho abu rasytah menyatakan: samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan[2]
Dengan menelaah fakta samsarah pada masa nabi saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka kami menyimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu level. Fakta dan dalil inilah yang mengkhususkan ayat di atas.
Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya.[3] Kami tidak menemukan dalil yang membolehkannya . wallahu ‘alam bi shawab. Karena tidak ada dalilnya maka kembali kepada dalil umum yang mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Dimanakah fakta memakan hak orang lain? Yaitu pada berkurangnya jatah komisi yang seharusnya didapat down line karena harus dibagi dengan up linenya. Dan hal ini pasti terjadi pada perusahaan yang menggunakan system pemasaran MLM. Bila demikian kenyataannya maka kami kembali bertanya kepada pihak yang membolehkan MLM. Atas dasar dan dalil anda membolehkan samsarah ‘ala samsarah? Karena kaidah yang kita adopsi adalah “al ashlu fil af’al at taqayyud bil hukmi syar’ie” hokum asal semua perbuatan adalah terikat dengan hokum syara. Artinya semuanya harus dikembalikan pada dalil.
Sebagai tambahan kita tidak mengadopsi kaidah “al ashlu fil mu’amalah al ibahah malam yarid dalilut tahriim” hokum asal dalam perkara muamalah adalah mubah hingga datang dalil yang mengharamkan.
IV. Adapun pertanyaan “bagaimana kalau bonus tersebut berasal dari perusahaan langsung dan bonus tersebut didapatkan karena seseorang berhasil mengembangkan jaringannya.?” Maka untuk menjawab pertanyaan ini kami kutipkan pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh ‘Atha abu Rasytah:
“Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?”
Dengan mencermati konteks pertanyaan diatas jelas bahwa yang memberikan komisi/bonus memang perusahaan. Dan apa jawaban beliau. Berikut kutipannya:
“Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah (upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.”
Jadi ya memang yang memberikan bonus adalah perusahaan. Fakta inilah yang beliau nyatakan keharamannya. Hanya satu hal yang perlu dicatat bahwa perusahaan sejatinya memberikan bonus kepada upline adalah karena mengambil sebagian hak yang seharusnya dimiliki secara penuh oleh orang yang membeli produk atau merekrut member baru.
v. Apakah ini wilayah ijtihadi yang memungkinkan bolehnya terjadi beda pendapat? Jawabnya ya. Karena penjualan MLM (muta’adidatu ath-thabaqat atau at taswiiq as sabkii) adalah model transaksi yang baru yang belum pernah ada secara pada masa nabi saw. Demikian pula tidak terdapat dalil yang secara sharih mengharamkan. Misalnya “naha rasulullah saw ‘an at taswiiq as sabki” Rasul saw melarang jual beli bertingkat (MLM). Sehingga benar-benar harus dilakukan pengkajian terhadap fakta kemudian mengeksplorasi nash-nash yang terkait. Oleh karena itulah maka persoalan transaksi MLM ini telah terjadi khilaf di kalanga fuqaha. Ada yang mengharamkan dengan alasan riba, gharar, zhalim dsb termasuk 3 alasan yang disampaikan syaikh ‘Atha abu rasytah. Inilah pendapat jumhur ulama masa kini seperti yang difatwakan al lajnah ad daimah lil buhust wal ifta (semacam MUInya Saudi Arabi) dan al Majma al fiqhu al islami bi Sudan (semcam MUInya Sudan).Sedangkan ulama lain seperti Majlis fatwa Mesir menyatakan mubah dengan dalil tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya sehingga hukumnya kembali kepada dalil umum tentang bolehnya jual beli (lih. QS al Baqarah: 257) dan kaidah hokum asal muamalah adalah mubah. [4] Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 20 Februari 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
[1] Lih. Syakhshiyyah Islamiyyah juz II hal 311
[2] Lih. Pandangan beliau dalam posting ana sebelumnya
[3] Misalnya A merekrut B maka A boleh mendapatkan bonus dari pembelian si B atau mendapat bonus dari perusahaan atas jasa si A merekrut si B. kemudian si B merekrut C. apabila A mendapat bonus dari pembelian produk oleh si C maka inilah fakta samsarah ‘ala samsarah.
[4] Lih. At taswiq as sabki tahta mujahhar li Zaahir Saalim Balfaqiih
Senin, 08 Februari 2010
Seputar Barang Bajakan dan Hak Cipta
Apa hukum memperjual belikan barang bajakan?
Pendahuluan
Istilah bajakan yang dimaksud adalah memperjual belikan barang (baik berupa buku, kaset, cd soft ware dsb) tanpa ijin pemilik hak cipta. Sehingga istilah ini sebenarnya tidak pernah muncul kecuali setelah munculnya seperangkat aturan baik nasional maupun internasional tentang pengaturan hak kekayaan intelektual (HKI).
Kenyataanya banyak kaum muslimin yang ‘terperangkap’ pada pemikiran barat-kapitalis ini. Akibatnya, mereka melakukan kesalahan dalam menetapkan status hukum. Sebagai contoh seorang ustadz saat ditanya tentang status hokum menggunakan barang bajakan maka beliau mneyatakan:
Pada akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu, seni, dan sastra (intelectual property). Pelanggaran pada hak cipta terutama yang berupa pembajakan buku-buku, kaset-kaset yang berisi musik dan lagu, dan film-film dari dalam dan luar negeri, sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa kepada para pemegang hak cipta (pengarang penerbit, pencipta musik/lagu, perusahaan film, dan perusahaan rekaman kaset, dan lain-lain), melainkan juga negara yang dirugikan, karana tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.
Pembajakan terhadap intelektual property (karya ilmiah, dan lain-lain) dapat mematikan gairah kreatifitas para pencipta untuk berkarya, yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan negara. Demikian pula pembajakan terhadap hak cipta dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hukum di negara kita. Karena itu tepat sekali diundangkannya undang-undang No.6 tahun 1982 tentang hak cipta yang dimaksudkan untuk melindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru di bidang ilmu, seni dan sastra.
Dari ‘keterjebakan’ ini kemudian ditetapkan status hokum dengan menggunakan dalil-dalil antara lain:
1. al-Qur’an Surat Al-Baqoroh:188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil….”
2. Hadits Nabi riwayat Daruqutni dari Anas (hadits marfu’) : “tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”
3. Hadits Nabi:
“Nabi bertanya, ‘apakah kamu tahu siapakah orang yang bangkrut (muflis, Arab) itu?’ jawab mereka (sahabat): ‘orang yang bangkrut di kalangan kita ialah orang yang sudah tidak punya uang dan barang sama sekali’. Kemudian Nabi bersabda: ‘sebenarnya orang bangkrut (bangkrut amalnya) dari umatku itu ialah orang yang pada hari kiamat nanti membawa berbagai amalan yang baik, seperti shalat, puasa dan zakat. Ia juga membawa berbagai amalan yang jelek, seperti memaki-maki, menuduh-nuduh, memakan harta orang lain, membunuh dan memukul orang. Lalu amalan-amalan baiknya diberikan kepada orang-orang yang pernah dizalimi/dirugikan dan jika hal ini belum cukup memadai, maka amalan-amalan jelek dari mereka yang pernah dizalimi itu ditransfer kepada si zalim itu, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’.”
Intinya berdasarkan dalil-dalil tadi “beliau-beliau” ingin menyatakan bahwa melanggar hak kepemilikan seseorang yang dijamin berdasarkan undang-undang kekayaan intelektual adalah haram. Pelanggaran yang dimaksud adalah memperbanyak, menggunakan dan memperjual-belikannya.
Sekilas tentang HKI
Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta.
Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak patent.
Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya cipta tersebut adalah pengetahuan yang bisa dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barang dan jasa, dan apa yang saat ini dinamakan dengan 'teknologi'.
Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individu sebagai 'harta' yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patent dan ahli warisnya, sesuai dengan standar-standar tertentu. Jika seseorang membeli buku, 'disket' atau 'kaset', yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Konsep copyright ada sejalan dengan ditemukannya mesin cetak. Sebelum penemuan mesin cetak oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang sama dengan proses pembuatan karya aslinya karena sama-sama melalui penulisan tangan. Tetapi setelah adanya mesin cetak pembuatan salinan lebih mudah, lebih cepat dan relatif murah. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin. Sehingga pada awal keberadannya hak cipta diberikan hanya kepada penerbit untuk menjual karya cetaknya tanpa perantara kepada penulisnya.
Di Indonesia sendiri, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi terhadap perundang-undangan tentang hak cipta. Perubahan undang-undang ini tidak akan terlepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara terutama dengan negara adidaya Amerika Serikat. Pada tahun 1958, menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern atau dengan nama lain Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra). Konvensi yang diadakan pada tahun 1886 ini merupakan konvensi pertama tentang masalah hak cipta di antara negara-negara yang berdaulat. Keluarnya indonesia dari konvensi bern dengan tujuan agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan mengeluarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Bila dikatakan bahwa pengaturan hak intelektual adalah untuk menumbuhkembangkan dan menjaga kreativitas hingga lahir beragam inovasi. Tapi justru dalam beberapa kasus, hak cipta yang menghasilkan hak paten justru akan menghambat inovasi. Sejak 1875, perusahaan AT&T mengumpulkan paten untuk mengamankan monopolinya dalam bidang telepon. AT&T memperlambat pengenalan radio selama sekira 20 tahun. Di Jepang, 45% perusahaan mendaftarkan paten dalam rangka mencegah pengembangan, pembuatan, dan penjualan produk sejenis; 41% perusahaan mendaftarkan paten untuk kepentingan defensif, yaitu paten terhadap teknologi-teknologi yang perusahaan tersebut sendiri tidak punya rencana untuk menggunakannya, tapi hanya ingin mencegah perusahaan lain agar tidak menggunakannya; 10% perusahaan mendaftarkan paten dengan harapan mendapat keuntungan dari pengaturan lisensinya.
Konsep HKI sesungguhnya cara penjajahan Barat. Agar kaum muslimin tetap tertinggal dalam bidang sain dan teknologi. Dan Penjajah Barat dapat terus memperkaya diri dengan kedok HKI. Sebagai contoh, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari menulis buku berjudul “Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung”. Buku tersebut mengkritisi ketidakadilan rezim sharing virus yang telah dikembangkan WHO. Indonesia yang menjadi Negara pengirim sampel virus flu burung tidak mendapatkan bagian sepeserpun dari penjulan vaksin sebaliknya harus membeli vaksin yang harganya mahal. Padahal bahan pembuatan vaksin (yaitu virus) diambil dari Indonesia.
HKI dalam Tinjauan Islam
Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa'). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim 'kepemilikan' untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, dan hasil bumi. Di sisi lain Islam mengaharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang, seperti: khamr, daging babi, dan narkoba. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upah karena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; dan mengharamkan seorang Muslim sebab-sebab (kepemilikan, penerj.) lain (yang bertentangan dengan Islam, penerj.), seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung-penerj).
Kepemilikan dalam Islam, secara umum diartikan sebagai ijin Syaari' (Allah) untuk memanfaatkan barang. Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara' yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islam tidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara' bagi kepemilikan tersebut, dan penetapan syara' bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari ijin Syaari' untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar'iy, seperti jual-beli dan hadiah.
Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yang memungkinkan ia dapat memanfaatkannya sesuai dengan hukum syara'. Islam juga telah mewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.
Mengenai kepemilikan atas Pemikiran Baru, mencakup dua jenis dari kepemilikan individu. Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba, seperti merk dagang dan buku. Kedua, sesuatu yang terindera tetapi tidak teraba, seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpan dalam otak seorang pakar.
Apabila kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti merk dagang yang mubah, maka seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau menjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut, sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggar hak-haknya. Sebab, dalam Islam, merk dagang memiliki nilai material, karena keberadaanya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar'iy. Merk dagang adalah Label Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untuk membedakan dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan konsumen untuk mengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup merk-merk dagang yang sudah tidak digunakan lagi, sebagaimana oleh sebagian undang-undang didefinisikan sebagai: “Merk apapun yang digunakan atau merk yang niatnya hendak digunakan.” Sebab, nilai merk dagang dihasilkan dari keberadaanya sebagai bagian dari aktivitas perdagangan secara langsung. Seseorang boleh menjual merk dagangnya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannya berpindah kepada pemilik baru.
Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah, yaitu jenis kepemilikan kedua, seperti pandangan ilmiah atau pemikiran briliant, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belum direkamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya. Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab syar'iy boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yang membeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi pemikiran, baik pemikiran ilmiah ataupun sastra. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual atau menghadiahkannya, akan tetapi ia tidak boleh mengatasnamakan (menasabkan) penemuan tersebut pada selain pemiliknya. Sebab, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya adalah kedustaan dan penipuan, di mana keduanya diharamkan secara syar'iy. Oleh karena itu, hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hak pengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seijin dari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakekatnya digunakan untuk meraih nilai akhlaq.
Adapun, syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkan pengarang buku, atau pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarat tertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan proteksi penemuan (patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar'iy, dan tidak wajib terikat dengan syarat-syarat tersebut. Sebab, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yang telah ia beli, penej.). Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar'iy) hukumnya haram, walaupun pembelinya rela meski dengan seratus syarat. Dari 'Aisyah ra:
“Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkata kepadanya, “Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka jumlahnya, maka loyalitas [mu] akan menjadi milikku.” Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agar loyalitas [budak tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan 'Aisyah kepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: “Lakukanlah.” Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segera memuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: “Tidak akan dipedulikan, seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah.” Kemudian beliau bersabda lagi:
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ كِتَابُ اللَّهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ وَالْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
“Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan.” (HR. Ibnu Maajah)
Mantuq (teks) hadist ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yang tecantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh diikuti. Dan selama syarat perlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatu pemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, keberadaannya bertentangan dengan ketetapan aqad jual-beli syar'iy yang memungkinkan pembeli untuk mengelola dan memanfaatkan barang dengan cara apapun yang sesuai syar'iy, seperti jual-beli, perdagangan, hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil, berdasarkan sabda Rasulullah saw:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no 1403)
Oleh karena itu, secara syar'iy tidak boleh ada syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau proteksi atas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program, mereka berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan, menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam hal ini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak berwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindah kepada orang lain dengan sebab-sebab syar'iy, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.
Adapun peringatan yang tercantum pada beberapa 'disket komputer', yakni tidak diperbolehkan mengcopy program; di mana pemiliknya telah melarang orang lain untuk mengcopinya kecuali atas izinnya; berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka dan sabda Beliau :
لا يحل مال أمرئ مسلم إلا بطيب نفسه
“tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, (Hr. Daruquthni)
juga sabdanya :
“barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak”.
Maka kesalahan 'peringatan' tersebut terletak pada pengumuman yang menggunakan lafazd 'syarat-syarat mereka', tanpa ada pengecualian sebagaimana yang telah dikecualikan oleh Rasul dengan sabdanya, “…kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal…”. Dua hadits terakhir tidak sesuai dengan manath kasus tersebut, sebab hadits, '…tidak halal harta seseorang …”, manath-nya adalah harta milik orang lain, sedangkan 'disket komputer' telah menjadi milik pembeli. Adapun hadits, “barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia orang yang paling berhak,” manath-nya adalah harta milik umum, sebagaimana hadits, “(Kota) Mina menjadi hak bagi siapa saja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”. Sedangkan 'disket komputer' tergolong kepemilikan individu.
Kesimpulan
1. Istilah bajakan yang terkait HKI adalah sebuah istilah yang menyesatkan dan dibangun atas paradigm barat-sekuler
2. Boleh hukumnya memamfaatkan (mengcopy, memperbanyak, menjual, menyewakan dsb) barang yang telah kita beli dengan cara syar’I tanpa harus terikat dengan syarat-syarat batil yang ditetapkan oleh UU HKI.
3. Betapa penjajahan yang dilakukan Barat-Imperialis sudah begitu mengakar berurat ditubuh kaum muslimin hingga mereka tidak sadar bahwa mereka hakikatnya sedang terjajah tapi irorisnya mereka ‘menikmati’ penjajahan tersebut. Saatnya bangki dengan mabda Islam, Terapkan Syariah Tegakan Khilafah
Wallahu ‘alam
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
Yogyakarta, 8 Februari 2010
Maraji’: Nasyrah Hizbut Tahrir dan beberapa Referensi pendukung lain