Rabu, 29 September 2010

Istri menikah lagi



Ada pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak , karena beban ekonomi suami merantau ke luar negeri. Sampai pada tahun ke-2 hubungan komunikasi lancar, tapi setelah tahun ke-3 komunikasi mereka terputus, berbagai upaya dilakukan istri untuk mencari suaminya tapi tidak berhasil , hingga seorang laki-laki datang untuk menikahi. Sang istri kemudian konsultasi dengan Kiai yang dipercaya dan Kiai tersebut memutuskan bahwa mereka bisa menikah setelah masa ‘iddah… setelah menikah lagi wanita tersebut hamil 5 bulan sang suami (yang merantau) datang  dan menuntut bahwa ia adalah suami wanita tersebut. Siapa yang salah? Bagaimana penyelesaiannya? (Ade, FH UII Yogyakarta)

Jawab
Adik Ade di Yogya, untuk persoalan ini perlu dirinci dulu. Apakah pada tahun ke-3 suami masih memenuhi kewajiban nafkah ataukah tidak? Jika kewajiban nafkah tidak dipenuhi oleh suami maka keputusan dari Kiai tempat perempuan tersebut berkonsultasi adalah keputusan yang tepat. Sehingga perempuan tersebut adalah istri yang sah dari suaminya yang kedua. Hal ini disebabkan pada kondisi tertentu seorang istri boleh menarik/ mencabut akan nikahnya (أن تفسخ عقد النكاح ). Diantara sebab syar’I yang menbolehkannya adalah perginya suami dan tidak menunaikan kewajiban nafkahnya, sedangkan dari pihak istri telah berusaha untuk mencarinya.  al ‘alamah asy syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan di dalam kitab an nizham al ijtima’I fil islam hal 77, sebagai berikut:
إذا سافر الزوج إلى مكان، بعد أو قرب، ثم غاب وانقطعت أخباره وتعذر عليها تحصيل النفقة، فإن لها أن تطلب التفريق منه بعد بذل الجهد في البحث والتحري عليه وذلك لقول الرسول - صلى الله عليه وسلم - عن الزوجة تقول لزوجها "أطعمني وإلا فارقني" أخرجه الدارقطني وأحمد، فجعل عدم الإطعام علة للفراق

Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat maupun jauh, lalu ia menghilang dan tidak ada kabar- beritanya, sementara isterinya terhalang untuk mendapatkan nafkahnya, maka isteri berhak menuntut pemisahan dari suaminya setelah berusaha keras mencari dan menemukan suaminya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berkenaan dengan seorang isteri yang berkata kepada suaminya: “Berilah aku makan (nafkah). Jika tidak, ceraikan aku.” (HR ad- Daruquthni dan Ahmad)
Maka, Nabi SAW menjadikan tidak adanya makanan sebagai ‘illat (sebab) bagi perceraian.

Juga dikarenakan ‘Umar RA pernah memberikan ketetapan mengenai suami-suami yang menghilang dan meninggalkan isteri-isterinya, ‘Umar memerintahkan mereka untuk memberi nafkah isteri-isterinya atau menceraikannya. Para sahabat mengetahui ketetapan tersebut dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Dengan demikian, ketetapan tersebut merupakanIjmak Sahabat.

Berdasarkan penjelasan di atas maka mantan suaminya tidak berhak mengklaim bahwa perempuan yang telah dinikahi suami kedua adalah istrinya. Demikian, wallahu a’lam bi shawab.

Yogyakarta, 29 September 2010/20 Syawwal 1431 H
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Tidak ada komentar: