Tampilkan postingan dengan label Siyasah Syar'iyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siyasah Syar'iyah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 28 Oktober 2011
‘LARINYA’ PULAU LARI-LARIAN DAN WACANA KALIMANTAN MERDEKA DALAM SOROTAN ISLAM
Pendahuluan
Hampir seluruh media lokal di Kalimantan selatan pada hari Jumat, 28 Oktober 2011 mengangkat headline yang sama yaitu wacana Kalimantan merdeka. Wacana ini mencuat sebagai gertak atas Peraturan Mendagri no. 43 tahun 2011 yang menetapkan bahwa pulau Lari-larian merupakan wilayah dari provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditambah sikap cuek dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang tidak menerima audiensi Gurbernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, dan Bupati Kotabaru yang bermaksud menanyakan mengenai Permendagri tersebut. Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannor, Kamis (27/10) menyatakan: “Apabila Permendagri yang menyatakan pulau Lari-larian masuk wilayah Sulbar tidak dicabut, maka Kalsel harus berani fight dan mengusulkan judicial review terhadap Permendagri tersebut. Apabila judicial review tidak disetujui juga maka kemungkinan akan terbentuk Kalimantan Merdeka”. Meski pernyataan ini adalah pernyataan pribadi, tapi nampaknya HM Iqbal yang juga putera mantan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja ini tidak main-main, setidaknya hal ini dapat disimpulkan dari upayanya menjalin komunikasi dengan Kaltim. Ia menyatakan: “Seluruh Kalimantan ada wacana tersebut (baca: wacana Kalimantan merdeka). Kita sudah berkomunikasi dengan Kaltim. Kalimantan mungkin akan bergolak. Bukan hanya Kalsel, Kaltim sekarang sedang ribut pula tentang Pulau Balakan” (Media Kalimantan, 28/10/11)
Tulisan singkat ini mencoba memaparkan potensi alam pulau Lari-larian yang diperebutkan, mengkaji wacana Kalimantan merdeka menurut sudut pandang Islam, akar masalah sengketa batas wilayah, dan tidak ketinggalan solusi Islam terhadap masalah ini.
Posisi dan Potensi Alam Pulau Lari-Larian
Disebut 'Pulau lari-larian' karena pulau ini tempat pelarian masyarakat Kotabaru karena takut dikejar-kejar gerombolan. Selain tempat pelarian, pulau yang memiliki panjang sekitar 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter total luas sekitar 3,5 hektare itu juga menjadi lokasi penyelesaian sengeketa antar nelayan dari berbagai wilayah yang menangkap ikan di perairan tersebut.
Pulau Lari-larian terletak pada koordinat 3°30'58′ LS 117°27'44′ BT Negara Indonesia Gugus kepulauan Kalimantan Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Kotabaru. Pulau Lari-Larian berjarak dengan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru sekitar 60 mil laut dengan Pulau Sambergelap Kotabaru sekitar 40 mil laut. Sedangkan jarak Pulau Lari-Larian dengan wilayah daratan Sulawesi Barat sekitar 80 mil laut.
Berdasarkan publikasi Adimiralty Notices to Mariners edisi mingguan ke-53 pada 31 Agustuss 2006 (diterbitkan UK-Hydrographic Office, Inggris) lari-larian termasuk dalam kelompok Pulau Laut Kalimantan. Selain itu, pulau Lari-larian juga merupakan daerah navigasi Administrasi Pelabuhan Kalimantan Selatan termasuk dalam peta Neraca Sumber Daya Alam Kabupaten Kotabaru terbitan Bakosurtanal. Oleh karena itu pada 2006, bupati Kotabaru mengeluarkan SK No.471/2006 tentang penegasan pulau Lari-larian sebagai wilayah Kotabaru.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru potensi sumber energi di pulau ini berupa gas kering (dry gas) dengan kandungan 97-98 % metana, 0,5 -0,75 mol % CO 2 dan 0, 2 – 0, 32 % nitrogen dan gasnya tidak mengandung logam berat. Ringkasnya potensi alam pulau ini bernilai triliyunan rupiah. Wajar jika diperebutkan!
Kalimantan Merdeka=Disintegrasi; Haram!
Meski baru wacana yang bersifat pribadi. Jika ditinjau dari sudut pandang Islam gagasan ini haram untuk diwacanakan, lebih-lebih untuk direalisasikan. Setidaknya ditinjau dari 2 hal berikut. Pertama, wacana Kalimantan merdeka adalah upaya membagi-bagi wilayah Indonesia menjadi bagian-bagian kecil. Dan jelas hal ini hukumnya haram. Karena Nabi bersabda:
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim no. 4904).
Harus diakui bahwa masyarakat Kalimantan umumnya dan kalsel khususnya belum bisa menikmati sepenuhnya kekayaan SDA yang ada. Kalsel sebagai provinsi penyumbang 25 % produksi batu bara secara Nasional, namun 727.840 jiwa atau 5, 21 % dari keseluruhan penduduk Kalsel yang berjumlah 3.626.119 jiwa masih hidup dalam kondisi melarat. Tetapi persoalannya tidak semata pada perimbangan pembagian pendapatan antara pusat dan daerah. Tetapi lebih pada salahurusnya SDA tersebut dengan diserahkan pada pihak swasta baik lokal maupun asing. Sehingga mewacanakan Kalimantan merdeka bukanlah solusi efektif bagi persoalan kesejahteraan masyarakat kalsel.
Kedua, pemisahan (baca: pecah belah) adalah pintu yang dapat digunakan asing untuk semakin mengokohkan cengkeramannya. Keberadaan perusahaan multinasional di wilayah Kalimantan seperi PT. ADARO, PT. PAMA, Total, Schlumberger, Palm Oil Engineers, dll menjadi bukti kokohnya cengkeraman asing. Lepasnya Timor-Timur semestinya menjadi pelajaran berharga, betapa disintegrasi adalah pintu lebar penguasaan asing. Bahkan tidak menutup kemungkinan asing bermain dalam upaya Kalimantan merdeka ini. Padahal Allah berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman (QS: An-Nisa [4]:141)
Lafazd sabiila dalam ayat di atas berupa isim nakirah. Sedang ayat ini di awali dengan huruf lan (huruf nashab yang berfungsi menafikan). Dalam kaidah penafsiran al-quran disebutkan:
إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم
jika isim nakirah terletak pada susunan penafian, larangan, syarat, atau tanya maka isim nakirah tersebut menunjukkan konotasi umum. (Qawa’idul hisan fi tafsiril qur’an karya Syaikh Abdurrhaman as sa’di hal. 9)
Lafadz sabiila dalam ayat di atas adalah lafazd umum. Sehingga jalan apapun yang dapat menghantarkan pada penguasaan orang kafir terhadap kaum muslimin hukumnya haram.
OTDA Sumber Sengketa
Otonomi daerah (OTDA) adalah sumber sengketa horizontal (antar kabupaten dan provinsi). Menurut Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Timbul Mujianto Sejak otonomi daerah (OTDA) telah terjadi 8.000-an titik sengketa batas wilayah yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas sengketa batas wilayah dipicu kasus perebutan penguasaan sumber daya alam dan perkebunan. Ironisnya hanya 18 % yang dapat diselesaikan (http://www.mediaindonesia.com). Di Kalsel sendiri sengketa antar wilayah ini sudah berulang kali terjadi baik antar kabupaten seperti antara Kabupaten Banjar dengan Tanah Laut, Tanah Laut dengan Tanah Bumbu, dan yang sedang hangat saat ini antara Kab Batola dengan Tapin. Sengketa perbatasan ini juga terjadi antar provinsi seperti antara Kab Batola dengan Kapuas. Apakah dengan Kalimantan merdeka sengketa batas wilayah ini akan berakhir?
Kesenjangan satu daerah dengan daerah lain menjadi masalah permanen yang tak kunjung usai terutama pasca pemekaran daerah. Sebagai contoh pasca pemekaran Kab. HSU dengan Kab. Balangan. Jadilah HSU menjadi kabupaten miskin yang minim PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan hanya mengandalkan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Pemerintah Pusat.
Dengan minimnya pendapatan daerah ditambah tidak wajarnya tunjangan (khususnya para pejabat) membuat kesejahteraan rakyat tak kunjung membaik. Dalam catatan FITRA, sebanyak 124 daerah memiliki anggaran belanja pegawai diatas 60 persen dengan belanja modal hanya 1-15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai diatas 70 persen. Pemerintah Daerah (Pemda) yang paling besar mengalokasikan anggaran belanja pegawai adalah Kabupaten Lumajang hingga 83 persen dan belanja modal hanya 1 persen.
Melalui OTDA pula Pemerintah Daerah ‘kreatif’ menggali potensi daerah. Bukan potensi daerah berupa ekploitasi SDA yang ada, agar digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya. Tetapi mengekploitasi rakyatnya dengan dengan beragam pungutan dan retribusi. Sekali lagi hal ini dilegalkan lewat UU OTDA.
Selain sengketa horizontal, sengketa vertikal antara pusat dengan daerah sering pula terjadi. Sengketa pulau Lari-larian merupakan contohnya. Sumber sengketa biasanya berkisar pembagian pendapatan daerah. Beradarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Daerah yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/OTDA yang telah diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004 pada pasal 157 (b) menetapkan mengenai dana perimbangan pusat dan daerah. Khusus dana perimbagan daerah dari sektor SDA dijelaskan pada pasal 160 (2). Mengenai prosentase bagi hasil antara pusat dan daerah diatur secara spesifik dalam UU UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 14 huruf e UU No 33 disebutkan untuk minyak 84,5 persen merupakan bagian pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat 69,5 persen dan daerah 30,5 persen.
Dengan fakta di atas dapatlah disimpulkan bahwa OTDA justru menjadi sumber sengketa yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Otonomi khusus yang diterapkan di Papua menjadi buah simalakama bagi Indonesia. Alih-alih meredam gejolak sosial disana, yang terjadi justru ancaman keamanan yang semakin membahayakan. Jangan sampai Indonesia menjadi Negara yang hancur seperti Uni Soviet, Yogoslavia, dan Sudan. Menurut Ketua Yayasan Arsari, Hashim Djojohadikusumo Indonesia sangat berpotensi menjadi seperti 3 negara di atas.
OTDA dalam Tinjauan Islam
Secara etimologi, otonomi berasal dari kata autonomos/autonomia (Yunani), yang berarti keputusan sendiri (self ruling). Otonomi mengandung pengertian: kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol pihak lain atau kekuatan luar; atau bentuk pemerinahan sendiri. Konsep otonomi daerah biasanya dipicu karena ketidakpuasan daerah terhadap pusat. Dalam konteks Indenesia dipicu karena peran pusat yang terlalu dominan di masa orba. Pasca reformasi sebenarnya terjadi perdebatan yang cukup sengit mengenai model pembagian wewenang antara pusat dan daerah. Amin Rais saat itu menawarkan konsep Negara Federal. Sedang Riyas Rasyid menawarkan konsep OTDA. Konsep OTDA inilah yang diadopsi, bahkan menghantarkan pengagasnya menjadi menteri OTDA di era Gusdur.
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 bidang yang menjadi wewenang pemerintah pusat hanya tersisa bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama. Secara subtansial UU tersebut sebenarnya mirip dengan federasi, hanya ‘merek’nya yang lain, yakni memberi wewenang kepada Pemda untuk mengatur daerahnya. Fakta ini mirip dengan definisi sistem pemerintahan federasi yaitu sistem yang membagi-bagi wilayah-wiayahnya dalam otonominya sendiri dan bersatu dalam pemerintahan secara umum
Inilah fakta OTDA. Sementara dalam Islam, bentuk Negara adalah Negara kesatuan bukan negara federasi atau federasi semu semacam OTDA . Wilayah kekuasaan Negara Islam adalah wilayah yang satu. Hal ini ditegaskan dalam banyak hadist Nabi, diantaranya.
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ ». قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ « فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
"Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain.Akan tetapi, sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, yang akan ada adalah para khalifah, dan mereka banyak." Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus/pelihara." (HR al-Bukhari dan Muslim)
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.
(HR Muslim)
Demikian pula potensi kekayaan alamnya seluruhnya dianggap satu. Begitupula pemenuhan kebutuhan pemenuhan kebutuhan rakyat akan diberikan secara merata untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat potensi alam atau PAD daerahnya. Jika wilayah (semacam provinsi) telah menyerahkan sumber pemasukan Negara (zakat, jizyah, kharaj, dll), sementara kebutuhannya daerahnya sedikit, maka wilayah tersebut akan mendapatkan dana dari pusat sesuai dengan kebutuhannya. Sebaliknya jika terdapat wilayah yang minim pendapatannya, maka tetap diberikan dana sesuai kebutuhannya dengan sistem subsidi silang dari daerah yang lebih mampu. Inilah konsep Islam mengenai pengaturan sistem keuangan. Dengan manajemen yang baik dan ditopang aparatur Negara yang profesional dan amanah sistem ini terbukti telah memberikan pemerataan kesejahteraan. Pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, tidak ada seorang pun yang dipandang berhak menerima zakat. Beliau sampai memerintahkan para pegawainya berkali-kali untuk menyeru ketengah masyrakat ramai, kalau-kalau diantara mereka ada yang membutuhkan harta, namun tidak ada seorangpun yang memenuhi seruannya. Pada masa beliau pula tidak ada satu orangpun penduduk Afrika yang mau mengambil harta zakat. Gaji pegawai Negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp. 114. 750.000,-
Dengan Negara kesatuan (versi Islam) pula khalifah (kepala Negara) berhak mengangkat dan memberhentikan para wali (semacam gurbernur), ‘amil (semacam bupati), hakim, panglima militer, dst. Sehingga ongkos politik menjadi murah, potensi konflik sebagai dampak pilkada juga dapat dicegah, dan yang jelas syar’ie menurut tuntunan Islam. Berbeda dengan sistem OTDA yang menetapkan pemilihan gurbernur dan bupati dengan pemilihan langsung. Jika ada anggapan atau kekhawatiran akan terjadi otoriterisme. Maka anggapan tersebut dapat ditepis dari sisi, yaitu:
a. Khalifah tidak memiliki masa jabatan tertentu. Dia bisa diberhentikan kapan saja, termasuk jika dengan sengaja melanggar syariat atau terbukti mengkhianati rakyat.
b. Jabatan pemerintahan dalam Islam bukanlah kedudukan untuk memperkaya diri. Jabatan pemerintahan adalah amanah ri’ayah (melayani umat) sehingga pejabat pemerintahan (khalifah, wali, dan amil) tidak berhak mendapat gaji.
c. Pencerdasan politik yang dilakukan Negara dan parpol menjadikan rakyat cerdas dan berani mengoreksi penguasa.
d. Khalifah dan seluruh pejabat pemerintahan memiliki keududukan yang sama di depan hukum. Sehingga khalifah dan pejabat Negara dapat dituntut di pengadilan dengan sistem yang adil tentunya.
e. Khalifah dipilih dengan syarat yang ketat diantara dia harus orang yang ‘adil (tidak orang yang dhalim atau fasik apalagi kafir)
Demikianlah OTDA bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa hal. Apalagi jika OTDA terbukti menjadi sumber konflik baik vertikal maupun horizontal yang mengarah pada disintegrasi bangsa, maka sistem ini adalah sistem batil yang haram untuk diambil dan diterapkan di bumi Allah manapun. Demikian pula wacana Kalimantan merdeka adalah pewacanaan yang haram dan mesti dihentikan. Selanjutnya penjajahan asing dalam bentuk apapun harus dienyahkan dari bumi Indonesia dan seluruh bumi Allah. Tentunya dengan sistem syariah di bawah payung politik al khilafah. Wallahu ‘alam bi shawab
Banjarmasin, 2 Dzulhijjah 1532 H/29 Oktober 2011
Al Faqiir ila ALLAH Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Selasa, 19 Juli 2011
HUKUM ORGANISASI SOSIAL-KEMASYARAKATAN
Dalam buku pemikiran politik Islam dinyatakan bahwa tugas untuk melayani dan memenuhi urusan rakyat hanya tanggung jawab penguasa dan orang yang ditugaskan. Pertanyaan: Bagaimana hukum ormas/LSM yang bergerak di bidang sosial yang turut memenuhi kebutuhan rakyat seperti sekarang ini? (Fadlan, Banjarmasin)
Dalam sistem kapitalisme dan demokrasi, pelayanan kepada rakyat boleh ditanggani oleh suatu lembaga atau organisasi. Sebab Negara dalam sistem ini hanyalah salah satu lembaga pengendalian sosial (Agent of sosial control). Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa pada sistem kapitalisme-demokrasi, Negara dianggap sebagai salah satu asosiasi dari sekian banyak asosiasi yang ada yang bertugas sebagai lembaga pengendalian masyarakat (lihat Dasar-dasar Ilmu Politik hal. 20-21). Patut diketahui bahwa di samping Negara, ada tiga kategori golongan yang ikut andil dalam elit kekuasaan dalam system kapitalisme, yaitu: (1) partai-partai politik, (2) organisasi-organisasi sosial, (3) Serikat pekerja (union of labour). Dalam skala internasional kita kenal Palang Merah Internasional, Lions Rotary Club, Masyarakat Ekonomi Eropa (Uni Eropa), Salvation of Army (di Australia), dsb.
Berbeda dengan sistem Islam yang menetapkan Negara sebagai satu-satunya pihak yang berkewajiban melayani rakyatnya. Sedangkan individu sekedar dibolehkan (dengan status hukum sunnah) memberikan pelayanan kepada masyarakat dan haram hukumnya bagi lembaga, ormas, dan parpol memberikan pelayanan kepada rakyat secara terus menerus.
Dalil yang menegaskan bahwa Negara adalah satu-satunya pihak yang berkewajiban mengurusi urusan rakyatnya (riayah syu’un) adalah:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“…Imam (pemimpin) adalah bagaikan seorang pengembala. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat (yang dipimpin)nya…” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Mengenai hadist ini, Ahmad bin Ali Al Muqri menyatakan: “disebut رَاعٍ untuk pemimpin Negara/Amir adalah karena dialah yang melaksanakan urusan masyarakat dan bertanggung jawab dalam urusan tersebut”. (Lihat kamus Misbahul Munir 1/231). Komentar yang sama disampaikan Imam Badruddin al ‘Aini, beliau menyatakan: “Hadist ini menunjukkan bahwa urusan dan kepentingan rakyat, wajib ditanggung oleh imam”. Kemudian beliau menyatakan: “ Tugas seorang imam dalam hal ini adalah memikul beban urusan rakyat dengan memenuhi hak mereka” (Lihat ‘Umdatul Qaari, Syarah shahih Bukhari XXIV/221)
Selain itu, Imam Badruddin menambahkan bahwa yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rakyat adalah orang yang diangkat sulthan (Penguasa) untuk melaksanakan tugas tersebut. (Lihat ‘Umdatul Qaari, Syarah shahih Bukhari VI/191)
Dari keterangan tersebut telah cukup menjelaskan bahwa tidaklah dibenarkan adanya organisasi, yayasan atau parpol (yang berkiprah di bidang sosial), dan sejenisnya untuk mengurusi kepentingan umat berdasarkan mafhum hadist di atas. Sebab tugas dan wewenang ini ada di tangan imam (khalifah) atau orang yang ditunjuk oleh khalifah untuk mengatur urusan tersebut.
Apabila urusan ini dilakukan (diambil alih) oleh suatu organisasi sosial-kemasyarakatan dari kalangan kaum muslimin yang ada sekarang dan pada saat khalifah tidak ada, maka mereka telah berdosa karena telah melanggar syara’. Terlebih keberadaan organisasi-organisasi semacam ini telah menimbulkan mudharat (bahaya) bagi kaum muslimin yaitu mengalihkan perhatian umat untuk menegakkan Islam secara Kaffah dalam bingkai khilafah, mereka merasa aktivitas pelayanan masyarakat dalam bentuk layanan-layanan sosial tersebut adalah puncak dari perjuangan. Memang benar ada manfaat yang diraih dari keberadaan organisasi semacam ini, seperti terpenuhinya sebagian layanan kesehatan, pendidikan, dsb. Namun pelalaian upaya penegakkan syariah dan khilafah lebih besar mudharatnya.
Meski organisasi semacam ini diharamkan untuk memberikan pelayanan kepentingan masyarakat. Tetapi aktivitas ini boleh (jaiz) dengan status hukum sunnah dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dalam masyarakat. Berdasarkan banyaknya dalil, baik dari al qur’an maupun as-sunnah yang mendorong untuk melakukan fi’lul khairat (melakukan kebaikan). Diantaranya:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al Insan [76]: 8)
Dari ‘Ustman bin ‘Affan, aku mendengar Nabi saw. Bersabda:
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ
Barang siapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan membangunkannya baginya yang semisal di syurga (HR. Tirmidzi no. 319)
Dari Sahl bin Sa’ad, Nabi bersabda:
(( أَنَا وَكَافلُ اليَتِيمِ في الجَنَّةِ هَكَذا )) وَأَشارَ بالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى ، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا . رواه البخاري .
Aku dan orang-orang yang memelihara anak yatim dengan baik berada di syurga (berdekatan). Beliau member isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah (HR. Muslim, lihat riyadhu ash-shalihin)
مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak. (HR. Muslim)
Wallahu ‘alam bi shawab
Banjarmaisn, 20 Juli 2011 pukul 09. 52 Wita
Wahyudi Ibnu Yusuf (08565362242)
Dalam sistem kapitalisme dan demokrasi, pelayanan kepada rakyat boleh ditanggani oleh suatu lembaga atau organisasi. Sebab Negara dalam sistem ini hanyalah salah satu lembaga pengendalian sosial (Agent of sosial control). Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa pada sistem kapitalisme-demokrasi, Negara dianggap sebagai salah satu asosiasi dari sekian banyak asosiasi yang ada yang bertugas sebagai lembaga pengendalian masyarakat (lihat Dasar-dasar Ilmu Politik hal. 20-21). Patut diketahui bahwa di samping Negara, ada tiga kategori golongan yang ikut andil dalam elit kekuasaan dalam system kapitalisme, yaitu: (1) partai-partai politik, (2) organisasi-organisasi sosial, (3) Serikat pekerja (union of labour). Dalam skala internasional kita kenal Palang Merah Internasional, Lions Rotary Club, Masyarakat Ekonomi Eropa (Uni Eropa), Salvation of Army (di Australia), dsb.
Berbeda dengan sistem Islam yang menetapkan Negara sebagai satu-satunya pihak yang berkewajiban melayani rakyatnya. Sedangkan individu sekedar dibolehkan (dengan status hukum sunnah) memberikan pelayanan kepada masyarakat dan haram hukumnya bagi lembaga, ormas, dan parpol memberikan pelayanan kepada rakyat secara terus menerus.
Dalil yang menegaskan bahwa Negara adalah satu-satunya pihak yang berkewajiban mengurusi urusan rakyatnya (riayah syu’un) adalah:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“…Imam (pemimpin) adalah bagaikan seorang pengembala. Dia bertanggung jawab terhadap rakyat (yang dipimpin)nya…” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Mengenai hadist ini, Ahmad bin Ali Al Muqri menyatakan: “disebut رَاعٍ untuk pemimpin Negara/Amir adalah karena dialah yang melaksanakan urusan masyarakat dan bertanggung jawab dalam urusan tersebut”. (Lihat kamus Misbahul Munir 1/231). Komentar yang sama disampaikan Imam Badruddin al ‘Aini, beliau menyatakan: “Hadist ini menunjukkan bahwa urusan dan kepentingan rakyat, wajib ditanggung oleh imam”. Kemudian beliau menyatakan: “ Tugas seorang imam dalam hal ini adalah memikul beban urusan rakyat dengan memenuhi hak mereka” (Lihat ‘Umdatul Qaari, Syarah shahih Bukhari XXIV/221)
Selain itu, Imam Badruddin menambahkan bahwa yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rakyat adalah orang yang diangkat sulthan (Penguasa) untuk melaksanakan tugas tersebut. (Lihat ‘Umdatul Qaari, Syarah shahih Bukhari VI/191)
Dari keterangan tersebut telah cukup menjelaskan bahwa tidaklah dibenarkan adanya organisasi, yayasan atau parpol (yang berkiprah di bidang sosial), dan sejenisnya untuk mengurusi kepentingan umat berdasarkan mafhum hadist di atas. Sebab tugas dan wewenang ini ada di tangan imam (khalifah) atau orang yang ditunjuk oleh khalifah untuk mengatur urusan tersebut.
Apabila urusan ini dilakukan (diambil alih) oleh suatu organisasi sosial-kemasyarakatan dari kalangan kaum muslimin yang ada sekarang dan pada saat khalifah tidak ada, maka mereka telah berdosa karena telah melanggar syara’. Terlebih keberadaan organisasi-organisasi semacam ini telah menimbulkan mudharat (bahaya) bagi kaum muslimin yaitu mengalihkan perhatian umat untuk menegakkan Islam secara Kaffah dalam bingkai khilafah, mereka merasa aktivitas pelayanan masyarakat dalam bentuk layanan-layanan sosial tersebut adalah puncak dari perjuangan. Memang benar ada manfaat yang diraih dari keberadaan organisasi semacam ini, seperti terpenuhinya sebagian layanan kesehatan, pendidikan, dsb. Namun pelalaian upaya penegakkan syariah dan khilafah lebih besar mudharatnya.
Meski organisasi semacam ini diharamkan untuk memberikan pelayanan kepentingan masyarakat. Tetapi aktivitas ini boleh (jaiz) dengan status hukum sunnah dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dalam masyarakat. Berdasarkan banyaknya dalil, baik dari al qur’an maupun as-sunnah yang mendorong untuk melakukan fi’lul khairat (melakukan kebaikan). Diantaranya:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (QS. Al Insan [76]: 8)
Dari ‘Ustman bin ‘Affan, aku mendengar Nabi saw. Bersabda:
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ
Barang siapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan membangunkannya baginya yang semisal di syurga (HR. Tirmidzi no. 319)
Dari Sahl bin Sa’ad, Nabi bersabda:
(( أَنَا وَكَافلُ اليَتِيمِ في الجَنَّةِ هَكَذا )) وَأَشارَ بالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى ، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا . رواه البخاري .
Aku dan orang-orang yang memelihara anak yatim dengan baik berada di syurga (berdekatan). Beliau member isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah (HR. Muslim, lihat riyadhu ash-shalihin)
مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak. (HR. Muslim)
Wallahu ‘alam bi shawab
Banjarmaisn, 20 Juli 2011 pukul 09. 52 Wita
Wahyudi Ibnu Yusuf (08565362242)
Rabu, 24 Februari 2010
TOLAK OBAMA, PENGUASA NEGARA PENJAJAH!
[Al-Islam 495] Jika tidak ada perubahan, sekitar tanggal 20-22 Maret 2010 ini, Presiden AS Barack Obama akan berada di Indonesia. Pemerintah Indonesia tampak menaruh banyak harapan kepada Obama. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan beberapa inti pembicaraan yang akan dijadikan acuan untuk merumuskan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.
Berbeda dengan kedatangan Bush pada tahun 2006, kunjungan Presiden AS Obama kali ini cukup mendapatkan respon dan penilaian positif dari beberapa pihak. Adanya respon positif dari Pemerintah tentu wajar karena sejak awal Presiden SBY (tentu dengan berbagai motifnya) sangat mengharapkan kehadiran Obama. Yang aneh, respon positif ternyata juga datang dari beberapa orang yang dianggap tokoh umat Islam di Indonesia. Beberapa tokoh Muslim tersebut menganggap Obama bisa membawa harapan dengan tawaran pemulihan hubungan AS dengan Dunia Islam yang sudah diumbar sebelumnya.
Padahal mereka tahu bahwa hingga saat ini janji Obama hanya mimpi dan tipuan belaka. Bahkan ada yang tidak sependapat jika kehadiran Obama ke Indonesia malah ditolak dengan aksi demonstrasi. Pasalnya, menurut mereka, justru ini adalah kesempatan baik bagi Indonesia dan umat Islam khususnya untuk menunjukkan sikap bijak dan ramah sebagaimana layaknya kewajiban umat Islam kepada tamunya.
Obama Wajib Ditolak!
Apakah benar umat Islam Indonesia harus menyambut Obama sebagai tamu dengan ramah dan rasa hormat? Yang pasti, umat Islam saat ini sangat perlu mengetahui hakikat masalah ini dari sudut pandang Islam, bukan dari asas manfaat. Tetap harus didudukkan masalahnya secara jelas, bahwa Obama adalah presiden dari sebuah negara penjajah, yang hingga saat ini terus-menerus menjajah Dunia Islam serta melakukan pembantaian atas kaum Muslim di negeri-negeri Islam khususnya di Irak, Afganistan dan Pakistan.
Karena itu, setidaknya ada dua alasan kuat untuk menolak kedatangan Obama.
1. Alasan syar’i.
Memang, salah satu kewajiban kaum Muslim adalah menyambut dan memuliakan tamu. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tamunya. Siapa saja yang mengiman Allah dan Hari Akhir, hendaklah menyambungkan tali silaturahmi. Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah berkata hal-hal yang baik atau diam (HR al- Bukhari dan Muslim).
Tamu yang disebut di dalam hadis di atas mencakup tamu Mukmin atau kafir. Kata dhayfah termasuk dalam kata umum; mencakup tamu Mukmin dan kafir/laki-laki dan perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimuliakan dan dihormati berdasarkan nash hadis di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sesesuai dengan kemampuannya.
Masalahnya, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah para penguasa negara kafir penjajah (seperti AS hari ini) yang telah terbukti menzalimi, menganiaya, menjajah dan membunuhi kaum Muslim serta berusaha terus menistakan kesucian agama Islam? Apakah ketentuan-ketentuan dalam hadis di atas tetap berlaku?
Jelas, seorang Muslim haram menerima kunjungan tersebut, apalagi menyambut dan memuliakannya, dengan dasar: Pertama, Allah SWT justru telah melarang untuk menampakkan kesetiaan dan kasih-sayang kepada orang-orang kafir, apalagi lagi kafir penjajah yang sampai hari ini masih terus menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia—yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad)—dengan penuh kasih-sayang (QS al-Mumtahanah [60]: 1).
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang yang berada di luar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimpakan kemadaratan atas kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali ‘Imran [3]: 118).
Kedua, Allah SWT telah melarang untuk menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini tentu akan menambah penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi serangan militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Irak, Afganistan, Pakistan, Palestina dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
Orang-orang yang menyakiti kaum Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat sesungguhnya telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (QS al-Ahzab [33]: 58).
Nabi Muhammad saw. juga telah bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain; ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, adanya kewajiban untuk membela saudara sesama Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Muhammad saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Anas bin Malik ra., "Siapa saja yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat." (HR asy-Syihab).
Wujud pembelaan seorang Muslim kepada saudara-saudaranya sesama Muslim yang jauh, yang pada saat ini dijajah, dianiaya bahkan dibunuh oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Darda’ra.:
»مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, Allah akan menolak api neraka pada Hari Kiamat dari wajahnya (HR at-Tirmidzi).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda sebagaimana dituturkan Asma binti Yazid ra.:
»مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka (HR Ishaq).
Salah satu wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim lain di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non-fisik dari para penguasa kafir penjajah dan antek-anteknya seperti Amerika, Inggris dan Israel.
Keempat, adanya contoh berupa sikap para Sahabat Nabi saw. Salamah bin al-Akwa’ ra., misalnya, pernah bertutur, "Saat kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, saya mendatangi suatu pohon. Kemudian saya menyingkirkan durinya, lalu merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepada saya empat orang kaum musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah saw. Saya membenci mereka hingga saya pindah ke pohon yang lain." (HR Muslim).
Selain itu, banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap para utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Misal, Rasul saw. tidak menggubris Abu Sufyan, utusan kafir Qurays saat itu, yang mendatangi Nabi saw. untuk memperbaiki perjanjian dengan beliau yang sebelumnya mereka langgar. Rasul saw. pun pernah bersabda kepada utusan Musailamah al-Kadzdzab, "Seandainya kamu bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Jelas, sikap beliau sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap ‘tamu’ seperti mereka.
2. Alasan rasional.
Selain alasan syar’i di atas, sesungguhnya tidak masuk akal jika kaum Muslim harus bermitra dengan negara seperti AS. Pasalnya, hingga saat ini kaum Muslim di berbagai belahan negeri yang jauh dari Indonesia dalam kondisi terkoyak dan porak-poranda dililit kemiskinan, penyakit dan konflik berkepanjangan; darah mereka pun tumpah-ruah seolah tiada harga. Semua masyarakat dunia bisa menyaksikan tragedi di Irak, Afganistan, Palestina, perbatasan Pakistan dan di wilayah-wilayah lainya yang diakibatkan oleh tindakan biadab AS sebagai negara penjajah. Lalu bagaimana mungkin para penguasa negeri kaum Muslim mau berjabat tangan, bahkan berpelukan mesra, dengan para penguasa negara penjajah seperti AS; sementara tangan dan badan sang penjajah itu masih basah terpercik simbahan darah suci umat Islam yang mereka bantai? Dimana letak iman para penguasa Muslim seperti ini? Dimana letak pembelaan para penguasa Muslim, yang katanya politik luar negeri bebas aktif menentang segala bentuk penjajahan? Bagaimana nanti mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka ini saat mereka menghadap kepada Allah Yang Mahaperkasa dengan segala perhitungan dan balasan-Nya kelak? Na’ûdzubillâh min dzalik!
Semoga umat Islam segera menemukan penguasa yang amanah, yang bisa menjaga, merawat dan mengayomi mereka. Itulah Imam/Khalifah, yang menegakkan syariah Islam secara kaffâh dalam sebuah negara, yakni Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Amin, ya Mujîb as-sâ’ilîn… []
BOX:
OBAMA WAJIB DITOLAK KARENA…
1.
Obama adalah kepala negara Amerika Serikat, sang penjajah. Ini bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan.
2.
Kedatangan Obama adalah untuk mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekular. Sistem inilah yang menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
3.
Kedatangan Obama juga untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau hingga Papua.
4.
Kedatangan Obama merupakan bagian dari politik belah bambu di dunia Islam, yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
5.
Obama memerangi kaum Muslim di Afganistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam, termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
6.
Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam,
7.
Obama hingga saat ini belum menutup Penjara Guantanamo sesuai janjinya, yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak Muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan al-Quran.
8.
Obama dengan setia mendukung Zionis Israel yang merampas Tanah Palestina dan hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
9.
Obama tidak mengecam sama sekali Israel saat entitas Yahudi itu membantai lebih kurang 1300 Muslim di Gaza. Obama bahkan mendukung tindakan kejam Israel tersebut.
10.
Status negara Amerika Serikat (AS) adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung memerangi umat Islam. Karena itu, Islam mengharamkan kaum Muslim melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan AS, termasuk menyambut kedatangan presidennya, apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat, karena AS adalah musuh Allah SWT dan umat Islam.
KOMENTAR AL-ISLAM:
UU Tumpang Tindih karena Pemerintah Genit (Vivanews.com, 23/2/10).
Pemerintah genit, sistem pemerintahannya pun amburadul. Ganti dengan syariah dan Khilafah!
[Al-Islam 495] Jika tidak ada perubahan, sekitar tanggal 20-22 Maret 2010 ini, Presiden AS Barack Obama akan berada di Indonesia. Pemerintah Indonesia tampak menaruh banyak harapan kepada Obama. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan beberapa inti pembicaraan yang akan dijadikan acuan untuk merumuskan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.
Berbeda dengan kedatangan Bush pada tahun 2006, kunjungan Presiden AS Obama kali ini cukup mendapatkan respon dan penilaian positif dari beberapa pihak. Adanya respon positif dari Pemerintah tentu wajar karena sejak awal Presiden SBY (tentu dengan berbagai motifnya) sangat mengharapkan kehadiran Obama. Yang aneh, respon positif ternyata juga datang dari beberapa orang yang dianggap tokoh umat Islam di Indonesia. Beberapa tokoh Muslim tersebut menganggap Obama bisa membawa harapan dengan tawaran pemulihan hubungan AS dengan Dunia Islam yang sudah diumbar sebelumnya.
Padahal mereka tahu bahwa hingga saat ini janji Obama hanya mimpi dan tipuan belaka. Bahkan ada yang tidak sependapat jika kehadiran Obama ke Indonesia malah ditolak dengan aksi demonstrasi. Pasalnya, menurut mereka, justru ini adalah kesempatan baik bagi Indonesia dan umat Islam khususnya untuk menunjukkan sikap bijak dan ramah sebagaimana layaknya kewajiban umat Islam kepada tamunya.
Obama Wajib Ditolak!
Apakah benar umat Islam Indonesia harus menyambut Obama sebagai tamu dengan ramah dan rasa hormat? Yang pasti, umat Islam saat ini sangat perlu mengetahui hakikat masalah ini dari sudut pandang Islam, bukan dari asas manfaat. Tetap harus didudukkan masalahnya secara jelas, bahwa Obama adalah presiden dari sebuah negara penjajah, yang hingga saat ini terus-menerus menjajah Dunia Islam serta melakukan pembantaian atas kaum Muslim di negeri-negeri Islam khususnya di Irak, Afganistan dan Pakistan.
Karena itu, setidaknya ada dua alasan kuat untuk menolak kedatangan Obama.
1. Alasan syar’i.
Memang, salah satu kewajiban kaum Muslim adalah menyambut dan memuliakan tamu. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tamunya. Siapa saja yang mengiman Allah dan Hari Akhir, hendaklah menyambungkan tali silaturahmi. Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah berkata hal-hal yang baik atau diam (HR al- Bukhari dan Muslim).
Tamu yang disebut di dalam hadis di atas mencakup tamu Mukmin atau kafir. Kata dhayfah termasuk dalam kata umum; mencakup tamu Mukmin dan kafir/laki-laki dan perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimuliakan dan dihormati berdasarkan nash hadis di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sesesuai dengan kemampuannya.
Masalahnya, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah para penguasa negara kafir penjajah (seperti AS hari ini) yang telah terbukti menzalimi, menganiaya, menjajah dan membunuhi kaum Muslim serta berusaha terus menistakan kesucian agama Islam? Apakah ketentuan-ketentuan dalam hadis di atas tetap berlaku?
Jelas, seorang Muslim haram menerima kunjungan tersebut, apalagi menyambut dan memuliakannya, dengan dasar: Pertama, Allah SWT justru telah melarang untuk menampakkan kesetiaan dan kasih-sayang kepada orang-orang kafir, apalagi lagi kafir penjajah yang sampai hari ini masih terus menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia—yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad)—dengan penuh kasih-sayang (QS al-Mumtahanah [60]: 1).
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang yang berada di luar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimpakan kemadaratan atas kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali ‘Imran [3]: 118).
Kedua, Allah SWT telah melarang untuk menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini tentu akan menambah penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi serangan militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Irak, Afganistan, Pakistan, Palestina dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
Orang-orang yang menyakiti kaum Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat sesungguhnya telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (QS al-Ahzab [33]: 58).
Nabi Muhammad saw. juga telah bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain; ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, adanya kewajiban untuk membela saudara sesama Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Muhammad saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Anas bin Malik ra., "Siapa saja yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat." (HR asy-Syihab).
Wujud pembelaan seorang Muslim kepada saudara-saudaranya sesama Muslim yang jauh, yang pada saat ini dijajah, dianiaya bahkan dibunuh oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Darda’ra.:
»مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, Allah akan menolak api neraka pada Hari Kiamat dari wajahnya (HR at-Tirmidzi).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda sebagaimana dituturkan Asma binti Yazid ra.:
»مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka (HR Ishaq).
Salah satu wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim lain di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non-fisik dari para penguasa kafir penjajah dan antek-anteknya seperti Amerika, Inggris dan Israel.
Keempat, adanya contoh berupa sikap para Sahabat Nabi saw. Salamah bin al-Akwa’ ra., misalnya, pernah bertutur, "Saat kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, saya mendatangi suatu pohon. Kemudian saya menyingkirkan durinya, lalu merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepada saya empat orang kaum musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah saw. Saya membenci mereka hingga saya pindah ke pohon yang lain." (HR Muslim).
Selain itu, banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap para utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Misal, Rasul saw. tidak menggubris Abu Sufyan, utusan kafir Qurays saat itu, yang mendatangi Nabi saw. untuk memperbaiki perjanjian dengan beliau yang sebelumnya mereka langgar. Rasul saw. pun pernah bersabda kepada utusan Musailamah al-Kadzdzab, "Seandainya kamu bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Jelas, sikap beliau sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap ‘tamu’ seperti mereka.
2. Alasan rasional.
Selain alasan syar’i di atas, sesungguhnya tidak masuk akal jika kaum Muslim harus bermitra dengan negara seperti AS. Pasalnya, hingga saat ini kaum Muslim di berbagai belahan negeri yang jauh dari Indonesia dalam kondisi terkoyak dan porak-poranda dililit kemiskinan, penyakit dan konflik berkepanjangan; darah mereka pun tumpah-ruah seolah tiada harga. Semua masyarakat dunia bisa menyaksikan tragedi di Irak, Afganistan, Palestina, perbatasan Pakistan dan di wilayah-wilayah lainya yang diakibatkan oleh tindakan biadab AS sebagai negara penjajah. Lalu bagaimana mungkin para penguasa negeri kaum Muslim mau berjabat tangan, bahkan berpelukan mesra, dengan para penguasa negara penjajah seperti AS; sementara tangan dan badan sang penjajah itu masih basah terpercik simbahan darah suci umat Islam yang mereka bantai? Dimana letak iman para penguasa Muslim seperti ini? Dimana letak pembelaan para penguasa Muslim, yang katanya politik luar negeri bebas aktif menentang segala bentuk penjajahan? Bagaimana nanti mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka ini saat mereka menghadap kepada Allah Yang Mahaperkasa dengan segala perhitungan dan balasan-Nya kelak? Na’ûdzubillâh min dzalik!
Semoga umat Islam segera menemukan penguasa yang amanah, yang bisa menjaga, merawat dan mengayomi mereka. Itulah Imam/Khalifah, yang menegakkan syariah Islam secara kaffâh dalam sebuah negara, yakni Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Amin, ya Mujîb as-sâ’ilîn… []
BOX:
OBAMA WAJIB DITOLAK KARENA…
1.
Obama adalah kepala negara Amerika Serikat, sang penjajah. Ini bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan.
2.
Kedatangan Obama adalah untuk mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekular. Sistem inilah yang menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
3.
Kedatangan Obama juga untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau hingga Papua.
4.
Kedatangan Obama merupakan bagian dari politik belah bambu di dunia Islam, yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
5.
Obama memerangi kaum Muslim di Afganistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam, termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
6.
Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam,
7.
Obama hingga saat ini belum menutup Penjara Guantanamo sesuai janjinya, yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak Muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan al-Quran.
8.
Obama dengan setia mendukung Zionis Israel yang merampas Tanah Palestina dan hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
9.
Obama tidak mengecam sama sekali Israel saat entitas Yahudi itu membantai lebih kurang 1300 Muslim di Gaza. Obama bahkan mendukung tindakan kejam Israel tersebut.
10.
Status negara Amerika Serikat (AS) adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung memerangi umat Islam. Karena itu, Islam mengharamkan kaum Muslim melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan AS, termasuk menyambut kedatangan presidennya, apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat, karena AS adalah musuh Allah SWT dan umat Islam.
KOMENTAR AL-ISLAM:
UU Tumpang Tindih karena Pemerintah Genit (Vivanews.com, 23/2/10).
Pemerintah genit, sistem pemerintahannya pun amburadul. Ganti dengan syariah dan Khilafah!
Langganan:
Postingan (Atom)