Bergabunglah sebagai santri Pondok Pesantren Taqiyuddin an Nabhani (Ma’had Taqiyuddin an Nabhani/MATAN) Banjarmasin dengan program:
1. Qiraatul Kutub: sebuah program aplikasi kaidah-kaidah nahwu dan shorof dengan menggunakan sampel kitab-kitab berbahasa arab seperti: nizdhomul Islam, at tafkir, asy syakhshiyyah Islamiyah juz II, an nizdomu as siyasiy ba’da hadmi daulatil khilafah, dll
2. Dirosah Ushul fikih: program belajar kaidah-kaidah yang menjadi dasar penggalian hukum Islam (istinbathul ahkam). Kitab: taisiru al-wushuli ilal ushul karya al ‘aalim asy syaikh ‘atho ibnu Khalil
3. Dirosah Mushtholahul hadist: sebuah program untuk mengkaji dasar-dasar ilmu hadist. Maroji’: Taisiru Musthalahil Hadist karya Mahmud Thahan
4. Dirosah ‘Ulumul Qur’an: sebuah program untuk mengkaji ilmu-ilmu alquran. Maroji’: al manar fi ‘ulumil qur’an karya Syaikh Muhammad ‘Ali al Hasan
Mulai belajar: Selasa, 13 September 2011 Waktu Belajar: setiap hari selasa dan jumat pukul 16.00 – 18.00 Wita
Tempat: Shuffah Masjid Baitul Hikmah Unlam Banjarmasin
Pengajar: Ustadz Wahyudi Ibnu Yusuf, M.Pd (Alumnus Ma’had Taqiyuddin An Nabhani Yogyakarta asuhan KH Muhammad Siddiq al Jawi, MSI) dan Ustadz Muhammad Abduh (Pengasuh Ma’had Baitul Hikmah Banjarmasin)
Waktu pendaftaran: 22 Agustus – 10 September 2011 Pelaksanaan tes masuk: 11 September 2011 pukul 16.00 – 18.00 di shuffah Masjid Baitul Hikmah Unlam Banjarmasin
Peserta: mahasiswa (i) atau pemuda (i) dengan rentang usia 18 – 30 tahun
Pendaftaran via sms dengan cara ketik: Daftar_Nama_status (mahasiswa/umum). Contoh: Daftar_Yusuf_Mahasiswa, kirim ke Abu Syamil (08565372242) atau Abduh (087815782814)
Bahasa arab adalah bahasa al qur’an, bahasa kebangkitan, bahasa resmi daulah Islam yang akan segera tegak, dan bahasa penduduk surga. Mempelajarinya fardhu ‘ain, karena hanya dengan bahasa arab al qur’an akan dapat dipahami dengan benar, kebangkitan akan segera terwujud, dan ijtihad untuk menjawab setiap persoalan kontemporer dalam tinjauan Syariat Islam dapat terlaksana. Maka sudah semestinya setiap muslim mencurahkan potensi yang dimilikinya untuk bersungguh-sungguh mempelajari bahasa arab.
Program ini merupakan kursus singkat untuk memahami dan menguasai kaidah-kaidah dasar bahasa arab, khususnya nahwu dan shorof.
Program ini akan dilanjutkan dalam program qiratul kutub yang dilaksanakan Ma’had Taqiyuddin an Nabhani (MATAN) Banjarmasin. Program qiratul kutub adalah tathbiq atau penerapan kaidah-kaidah nahwu dan shorof pada kitab-kitab berbahasa arab. Setiap alumni program 50 jam ini dapat mengikuti MATAN tanpa melalui proses tes seleksi
Peserta: ikhwan dan akhwat dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum
Kitab rujukan: terjemahan muyassar fi ‘ilmi an-nahwi karya ustadz A. Zakaria dan Ilmu Sharaf Praktis karya Ustadz Wahyudi Ibnu Yusuf
Lama belajar: 50 jam yang dibagi dalam 25 pertemuan dengan durasi setiap pertemuan 2 jam
Waktu belajar: pukul 06.00 – 08.00 wita pada tanggal 1-20 Ramadhan 1432 H
Tempat belajar: shuffah masjid Baitul Hikmah Unlam Banjarmasin
Kontribusi peserta: - Rp 100. 000 (fasilitas: buku terjemahan muyassar fi ‘ilmi an-nahwi, modul shorof, sertifikat/ syahadah, CD berisi: beberapa file kitab, file kamus arab-indonesia al munawwir, soft ware kamus arab-inggris-indonesia, dll)
Nilai + program ini:
Menggunakan metode Quantum yang mudah dicerna dengan pengalaman mengajar 5 tahun
Program singkat namun menyeluruh sehingga peserta memiliki pemahaman yang utuh tentang nahwu dan shorof
Program lanjutan qiraatul kutub selama 1 tahun yang menjamin terjaganya suasana ‘arabiy dan aplikasi kaidah yang telah dipelajari
Tempat Pendaftaran: Sekretariat LDK-Angkatan Muda Baitul Hikmah Unlam Banjarmasin dan Toko Buku Al Azhar Kayu Tangi mulai 21-30 Juli 2011 CP: Asbudi (0878815324282), Abu Syamil (08565372242)
Pengajar: Wahyudi Ibnu Yusuf, M.Pd (Alumnus Ma’had Taqiyuddin an Nabhani Yogyakarta asuhan KH. Muhammad Siddiq al Jawi, MSI)
Sabtu, 16 Juli 2011
RISALAH SYA’BAN
Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang amalan khusus di malam dan hari ke-15 di bulan sya’ban. Pangkal perbedaan disebabkan perbedaan pendapat tentang absahkah penggunaan hadist lemah (dhaif) untuk perkara targhib wa tarhib (motivasi dan ancaman). Mengenai pembahasan ini ulama hadist berselisih menjadi tiga pendapat, yaitu:
Pendapat pertama
Hadist lemah tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah aqidah, hukum-hukum syar’i, targhib wa tarhib, fadhilah ’amal (keutamaan amal) ataupun sekedar untuk kehati-hatian. Ini adalah pendapat Imam Yahya bin Ma’in, Abu Bakr ibnul Arabi, Bukhari, Muslim, Ibnu Hazm, Abu Syamah, Syaukani, Shiddiq Hasan Khan. Dan pada zaman kita sekarang syaikh Ahmad Syakir, Imam al-Albani dan lainnya. Mereka berhujjah dengan tiga alasan, yaitu: pertama, bahwa masalah fadhilah amal itu sama dengan hukum halal dan haram karena semua itu adalah bagian dari syari’at Islam. kedua, hadist hasan dan shahih sudah cukup untuk beramal dalam agama sehingga tidak perlu hadist lemah. Ketiga, Hadist lemah hanya memberi faedah persangkaan yang lemah (dzan marjuh) padahal tidak boleh berhujjah dengan persangkaan yang lemah (lihat QS. An Najm [53]: 28).
Pendapat kedua
Hadist lemah bisa diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah penetapan halal, haram, wajib, sunnah, dan lainnya, akan tetapi harus memenuhi tiga syarat:
1. tidak ada hadist lain serta tidak ada fatwa sahabat dalam masalah ini
2. hadist itu tidak sangat lemah, karena hadist yang sangat lemah wajib ditinggalkan
3. tidak bertentangan dengan hadist lain
Pendapat ini dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud dan Abu Hanifah.
Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa hadist lemah itu masih ada kemungkinan benar, apalagi jika tidak ada satupun yang menentangnya. Selain itu hadist tentu lebih utama ketimbang pendapat seseorang.
Pendapat ketiga
Hadist lemah bisa diamalkan dalam fadhilah amal, nasihat, kisah, targhib wa tarhib dan yang semisalnya. Adapun dalam masalah aqidah, hukum halal haram, wajib, sunnah dan yang semisalnya maka tidak sah menggunakn hadist lemah. Menurut Imam an Nawawi inilah pendapat jumhur ulama (lihat al Adzkar hlm. 5)
Di anatara yang berpendapat demikian ini adalah Imam Ahmad, Ibnu Ma’in Ibnu Mubarak, ats-Tsauri, Ibnu Uyainah, Ibnu Sayyidin Nas, al-Iraqi, as-Sakhawi, Zakariya al –Anshary, as-Syuyithi, Ali al-Qari, al Khatib al-Bagdhadi dan lainnya.
Ibnu Hajar as-Qalani termasuk yang yang membolehkan berhujjah dengan hadist dhaif dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Hadist itu lemahnya ringan, bukan yang berat.
2. Hadist tersebut harus selaras dengan keumuman sebuah hadist lain yang shahih
3. Saat mengamalkan hadist itu harus meyakini bahwa hadis itu lemah dan tidak shahih dari rasul saw. Sehingga mengamalkannya sekedar untuk kehati-hatian.
Adapun dalil yang digunakan untuk menguatkan pendapat ketiga ini adalah:
Dalil pertama:
Dari Jabir bin Abdillahdari Rasulullah saw bersabda: ” Barang siapa yang sampai kepadanya kabar dari Allah tentang sebuah keutamaan lalu dia mengimaninya dengan mengharapkan pahalanya, maka Allah akan memberinya pahala, meskipun sebenarnya bukan demikian (diriwayatkan oleh Hasan bin Arafah1/100, al-Khatib al Baghdadi dalam tarikh al Baghdadi 8/296)
Dalil kedua:
Diriwayatkan dari Rasulullah saw: ”Barang siap yang sampai kepadanya kabar dari Allah tentang sebuah keutamaan, lalu ia mengambilnya maka Allah akan memberikannya, meskipun yang menceritakan hadist itu adalah seorang pendusta (Diriwayatkan olehn Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi 1/22, al Baghawi 4/1, Ibnu Asyajir dalam at-Tajrid 4/2)
Inilah kiranya peta perbedaan di kalanagn ulama hadist. Adapun pembahasan keutamaan bulan sya’ban dan keutamaan shalat dan berpuasa padanya akan banyak berkutat seputar status hadist lemah ini. Berikut penjelasanya.
Dalil Tentang Keutamaan Bulan Sya'ban dan Khususnya Nisfu Sya'ban
Dalil-dalil yang diperselisihkan oleh para ulama tentang level keshahihannya itu antara lain adalah hadits-hadits berikut ini:
"إن الله عز وجل ينزل إلى السماء الدنيا ليلة النصف من شعبان فيغفر لأكثر من شَعْرِ غَنَمِ بني كلب، وهي قبيلة فيها غنم كثير"رواه أحمد والطبراني.وقال الترمذي: إن البخاري ضعفه
Sesungguhnya Allah 'Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya'ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing). (HR At-Tabarani dan Ahmad)
Namun Al-Imam At-Tirmizy menyatakan bahwa riwayat ini didhaifkan oleh Al-Bukhari.
Selain hadits di atas, juga ada hadits lainnya yang meski tidak sampai derajat shahih, namun oleh para ulama diterima juga.
عائشة ـ رضي الله عنها ـ قام رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ من الليل فصلى فأطال السجود حتى ظننت أنه قد قُبِضَ، فَلَمَّا رفع رأسه من السجود وفرغ من صلاته قال, "يا عائشة ـ أو يا حُميراء ـ ظننت أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قد خَاسَ بك"؟ أي لم يعطك حقك.
قلت: لا والله يا رسول الله ولكن ظننت أنك قد قبضتَ لطول سجودك، فقال, "أَتَدْرِينَ أَيُّ ليلة هذه"؟ قلت: الله ورسوله أعلم، قال "هذه ليلة النصف من شعبان، إن الله عز وجل يطلع على عباده ليلة النصف من شعبان، فيغفر للمستغفرين ، ويرحم المسترحِمِينَ، ويُؤخر أهل الحقد كما هم" رواه البيهقي
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan shalat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari shalatnya, beliau berkata, "Wahai Asiyah, (atau Wahai Humaira'), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?" Aku menjawab, "Tidak ya Rasulallah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali." Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kamu malam apa ini?" Aku menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Ini adalah malam nisfu sya'ban (pertengahan bulan sya'ban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya'ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka." (HR Al-Baihaqi)
Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini lewat jalur Al-'Alaa' bin Al-Harits dan menyatakan bahwa hadits ini mursal jayyid. Hal itu karena Al-'Alaa' tidak mendengar langsung dari Aisyah ra.
Ditambah lagi dengan satu hadits yang menyebutkan bahwa pada bulan Sya'ban amal-amal manusia dilaporkan ke langit. Namun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada malam nisfu sya'ban.
روى النسائي عن أسامة بن زيد ـ رضي الله عنهما ـ أنه سأل النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ بقوله: لم أَرَكَ تصوم من شهر من الشهور، ما تصوم من شعبان قال "ذاك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان، وهو شهر تُرفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، وأحب أن يُرفع علمي وأنا صائم
Dari Usamah bin Zaid ra bahwa beliau bertanya kepada nabi SAW, "Saya tidak melihat Anda berpuasa (sunnah) lebih banyak dari bulan Sya'ban." Beliau menjawab, "Bulan sya'ban adalah bulan yang sering dilupakan orang dan terdapat di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan itu adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada rabbul-alamin. Aku senang bila amalku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa." (HR An-Nasai)
Dari tiga hadits di atas, kita bisa menerima sebuah gambaran para para ahli hadits memang berbeda pendapat. Dan apakah kita bisa menerima sebuah riwayat yang dhaif, juga menjadi ajang perbedaan pendapat lagi. Sebab sebagian ulama membolehkan kita menggunakan hadits dhaif (asal tidak parah), khususnya untuk masalah fadhailul a'mal, bukan masalah aqidah dan hukum halal dan haram.
Anggaplah kita meminjam pendapat yang menerima hadits-hadits di atas, maka kita akan mendapati bahwa memang ada kekhususan di bulan sya'ban khususnya malam nisfu sya'ban. Di antaranya adalah Allah SWT mengampuni dosa-dosa yang minta ampun. Dan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat di malam itu dan memperlama shalatnya. Dan bahwa bulan Sya'ban adalah bulan diangkatnya amal-amal manusia.
Namun semua dalil di atas belum sampai kepada bagaimana bentuk teknis untuk mengisi malam nisfu sya'ban itu.
Ritual Khusus Malam Nisfu Sya'ban
Yang menjadi pertanyaan, adakah anjuran untuk berkumpul di masjid-masjid membaca doa-doa khusus di malam itu? Dan sudahkah hal itu dilakukan di zaman nabi SAW? Ataukah ada ulama di masa lalu yang melakukannya di masjid-masjid sebagaimana yang sering kita saksikan sekarang ini?
Anjuran untuk berkumpul di malam nisfu sya'ban memang ada, namun dari segi dalilnya, apakah terkoneksi hingga Rasulullah SAW, para ulama umumnya menilai bahwa dalil-dalil itu dhaif. Di antaranya hadits berikut ini:
عن علي ـ رضي الله عنه ـ مرفوعًا ـ أي إلى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ "إذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا لَيْلَهَا وصُوموا نهارها، فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى السماء الدنيا فيقول: ألا مستغفر فأغفر له،ألا مسترزق فأرزقه، ألا مُبْلًى فأعافيه، ألا كذا ألا كذا حتى يطلع الفجر."ابن ماجة في سننه بإسناد ضعيف
Dari Ali bin Abi Thalib secara marfu' bahwa Rasululah SAW bersabda, "Bila datang malam nisfu sya'ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasalah siangnya. Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari ke langit dunia dan berkata, "Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki.Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif)
Sedangkan pemandangan yang seperti yang kita lihat sekarang ini di mana manusia berkumpul untuk berdzikir dan berdoa khusus di malam nisfu sya'ban di masjid-masjid, belum kita temui di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman shahabat. Kita baru menemukannya di zaman tabi'in, satu lapis generasi setelah generasi para shahabat.
Al-Qasthalani dalam kitabnya, Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, menuliskan bahwa para tabiin di negeri Syam seperti Khalid bin Mi'dan dan Makhul telah ber-juhud (mengkhususkan beribadah) pada malam nisfu sya'ban. Maka dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.
Namun disebutkan terdapat kisah-kisah Israiliyat dari mereka. Sehingga hal itu diingkari oleh para ulama lainnya, terutama ulama dari hijaz, seperti Atho' bin Abi Mulkiyah, termasuk para ulama Malikiyah yang mengatakan bahwa hal itu bid'ah.
Al-Qasthalany kemudian meneruskan di dalam kitabnya bahwa para ulama Syam berbeda pendapat dalam bentuk teknis ibadah di malam nisfu sya'ban.
1. Bentuk Pertama
Dilakukan di malam hari di masjid secara berjamaah. Ini adalah pandangan Khalid bin Mi'dan, Luqman bin 'Amir. Dianjurkan pada malam itu untuk mengenakan pakaian yang paling baik, memakai harum-haruman, memakai celak mata (kuhl), serta menghabiskan malam itu untuk beribadah di masjid.
Praktek seperti ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih dan beliau berkomentar tentang hal ini, "Amal seperti ini bukan bid'ah." Dan pendapat beliau ini dinukil oleh Harb Al-Karamani dalam kitabnya.
2. Bentuk kedua
Pendapat ini didukung oleh Al-Auza'i dan para ulama Syam umumnya. Bentuknya bagi mereka cukup dikerjakan saja sendiri-sendiri di rumah atau di mana pun. Namun tidak perlu dengan pengerahan masa di masjid baik dengan doa, dzikir maupun istighfar. Mereka memandang hal itu sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan.
Jadi di pihak yang mendukung adanya ritual ibadah khusus di malam nisfu sya'ban itu pun berkembang dua pendapat lagi.
Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih kondang bermazhab Syafi'i yang punya banyak karya besar dan kitabnya dibaca oleh seluruh pesantren di dunia Islam (di antaranya kitab Riyadhusshalihin, arba'in an-nawawiyah, al-majmu'), punya pendapat menarik tentang ritual khusus di malam nisfu sya'ban.
Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid'ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid'ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid'ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.
Beliau mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Al-Ghazali, atau kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki.
Ustadz 'Athiyah Shaqr
Beliau adalah kepala Lajnah Fatwa di Al-Azhar Mesir di masa lalu. Dalam pendapatnya beliau mengatakan bahwa tidak mengapa bila kita melakukan shalat sunnah di malam nisfu sya'ban antara Maghrib dan Isya' demi untuk bertaqarrub kepada Allah. Karena hal itu termasuk kebaikan. Demikian juga dengan ibadah sunnah lainnya sepanjang malam itu, dengan berdoa, meminta ampun kepada Alla. Semua itu memang dianjurkan.
Namun lafadz doa panjang umur dan sejenisnya, semua itu tidak ada sumbernya dari Rasulullah SAW.
Dr. Yusuf al-Qaradawi
Ulama yang sering dijadikan rujukan oleh para aktifis dakwah berpendapat tentang ritual di malam nasfu sya'ban bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat bahwa mereka berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya'ban, membaca doa tertentu dan shalat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam.
Juga tidak ada riwayat untuk membaca surah Yasin, shalat dua rakaat dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi’ tabi`in).
Pendapat syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah
Bahwa memperbanyak puasa di bulan sya’ban adalah bagian dari sunnah nabi. Baik itu diseparuh awal maupun separoh akhir bulan sya’ban. Hal ini karena banyaknya hadist yang menjelaskan keutamaan berpuasa di bulan sya’ban. Antara lain hadist dari Usamah bin Zaid di atas. Sekaligus beliau membantah pendapat yang menyatakan haramnya berpuasa di paruh kedua dari bulan sya’ban.
Dari Abu Hurairah dia berkata: “telah bersabda Nabi saw:
{ إذا كان النصف من شعبان فلا صومَ حتى يجيء رمضان }
Separuh dari bulan sya’ban maka tidak ada puasa hingga bertemu bulan ramadhan ( HR. Ibnu Majah, An Nasa’I, Abu dawud, Tarmidzi, Ibnu Hibban, Ahmad, ad Darimi). Ibnu Hazm, Tarmidzi dan Ibnu Abdil Bar menshahihkannya.
Hadist ini hanya melalui satu jalur periwatatan yaitu ‘Ila bin Abduuraahman. Tentang ‘Ila bin Abduuraahman, Ibnu ma’in menggapnya lemah, demikian juga al Baihaqi, ath-Thahawi dan Abdurrahman bin Muhdi. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in bahkan menyebutnya sebagai hadist yang munkar. Selain itu hadist ini juga bertentangan dengan hadist yang shahih tentang banyaknya frekuensi puasa nabi di bulan sya’ban. Hadist yang dimaksud adalah:
Dari Ibunda Aisyah RA, beliau berkata: “ Rasulullah saw.berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak meninggalkan puasa , dan beliau tidak berpuasa hingga kami mengatakan belaiu tidak akan berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasuullah saw menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain puasa ramadhan, dan aku tidak melihat beliau lebih banayk berpuasa daripada –bulan ramadhan selain- bulan sya’ban (HR Bukhari no. 1969)
Dari Abu Salamah bahwa Aisyah RA menceritakan kepadanya, dia berkata: “ Nabi saw tidak pernah berpuasa (sunnah) pada bulan melebihi bulan sya’ban , bahkan beliau biasa berpuasa penuh di bulan sya’ban. Beliau bersabda: “ Kerjakanlah amal-amal apapun yang kalian mampu, sesungguhnya Allah tidak bosan hingga kalian bosan’ ……….. (HR. Bukhari no. 1970).
Kesimpulan akhir
Memperbanyak puasa di bulan sya’ban hukumnya sunnah, termasuk di tanggal 15 sya’ban dengan bersandar pada hadist-hadist yang shahih di atas, tanpa mengkhususkan puasa di tanggal 15 Sya’ban.
Wallahu ’alam
Banjarmasin, 21 Agustus 2008
Al Faqir ilaLLAH Wahyudi Ibnu Yusuf
Senin, 11 Juli 2011
Hukum Mengkreasikan Doa Qunut
Nazilah
Padahal tidak Ada Contohnya dari
Nabi saw
Apakah kita boleh berdoa qunut nazilah dengan doa
(yang redaksinya, penj) tidak dicontohkan Nabi saw, yakni dengan doa
yang tidak ma’tsur. Tetapi kita mengkreasikannya sendiri, misalnya: Ya
Allah laknatlah Islam karimov dan tentara-tentaranya(اللهم العن إسلام
كريموف وجنوده)?. Apakah doa semacam ini
bertentangan dengan sabda nabi saw:
إن هذه الصلاة لا يصلح
فيها شيء من كلام الناس إنما هي التسبيح والتكبيروقراءة القرآن
Sesungguhnya shalat ini tidak pantas didalamnya ada
perkataan manusia. Shalat hanyalah berisi tasbih, takbir, dan bacaan al qur’an.
HR. Ahmad, Muslim, an Nasaai, dan Abu Dawud?
Jawab
Boleh bagi siapa saja yang berdoa dalam shalat fardhu
dengan qunut nazilah (yang redaksinya, penj) tidak dicontohkan Nabi saw,
yakni berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur dengan syarat doa tersebut
tidak bertentangan dengan doa-doa yang ma’tsur. Dalilnya adalah hadist
Rifa’ah bin wafi’, ia berkata: Aku shalat di belakang Rasulullah saw, kemudian
aku bersin dan mengucapkan, "ALHAMDULILAAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN
MUBARAKAN FIHI, MUBARAKAN 'ALAIHI KAMA YUHIBBU RABBUNA WA YARDLA (Segala puji
bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta
diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla)." Maka ketika
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau berpaling ke
arah kami seraya bersabda: "Siapa yang berbicara waktu shalat?" tidak
ada seorang pun yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua
kalinya; "Siapa yang berbicara dalam shalat?" tidak ada seorang pun
yang menjawab, beliau lalu bertanya untuk yang ketiga kalinya: "Siapa yang
berbicara waktu shalat?" maka Rifa'ah bin Rafi' menjawab, "Saya wahai
Rasulullah, Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Demi
Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat
saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut." (HR. An Nasaai dan at
Tirmidzi, Shahih)
Mengomentari hadist ini Imam Syaukani rahimahullahu
ta’ala menyatakan: “hadist ini dalil yang menunjukkan bolehnya mengkreasikan
dzikir/doa dalam shalat, meskipun dzikir/doa tersebut tidak ma’tsur,
dengan syarat jika dzikir/doa tersebut tidak bertentangan/menyelisihi yang ma’tsur
(Nailul authar hal. 472. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2000)
Oleh karena itulah maka seorang mushalli (orang
yang shalat) yang berdoa dengan qunut nazilah padahal redaksinya tidak
dicontohkan Nabi saw, dengan kata lain dengan doa yang tidak ma’tsur
hukumnya boleh (laa syaia fiih). Akan tetapi kebolehan ini sebatas doa
yang tidak bertentangan doa-doa yang ma’tsur, karena terdapat larangan berdoa
dengan doa yang bertentangan dengan doa yang ma’tsur. Dari Abu Hurairah
dia berkata: "Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam berdiri untuk shalat
dan kami ikut berdiri dengannya, lalu ada seorang Badui yang berbicara dalam
shalat; 'Ya Allah, kasihanilah aku dan Muhammad, janganlah Engkau kasihani
seorangpun bersama kami! ' Setelah Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam
mengucapkan salam, beliau bersabda kepada orang Badui tersebut: 'Engkau telah
menyempitkan sesuatu yang luas! ' Maksudnya adalah rahmat Allah Azza wa
Jalla." (HR. Ahmad, Bukhari, abu Dawud an Nasaai)
Dalam hadist ini terdapat larangan berdoa yang
bertentangan dengan yang ma’tsur, karena jelas bahwa rahmat Allah itu
luas meliputi segala sesuatu dan tidak boleh seorangpun mempersempit apa saja
yang Allah telah meluaskannya dan mengkhususkan dengan doa tersebut dirinya
saja dan tidak mencakup saudaranya yang muslim.
Adapun sabda Nabi saw “Sesungguhnya shalat ini tidak
pantas didalamnya ada perkataan manusia. Shalat hanyalah berisi tasbih, takbir,
dan bacaan al qur’an”. Hadist ini menunjukkan mafhum mukhalafah (makna
kebalikan) tentang larangan berbicara/ucapan dalam shalat selain tiga hal ini
(tasbih, takbir, dan bacaan al quran). Akan tetapi pemahaman ini tidak berlaku
karena ada nash-nash yang menggugurkannya, diantara nash-nash ini adalah apa
yang telah kami paparkan sebelumnya dari hadist Rifa’ah bin wafi’ dan lainnya.
Sementara kaidah ushul menyatakan:
لا يعمل بمفهوم
المخالفة إذا ورد نص من الكتاب والسنة يعطله
Mafhum mukhalafah tidak berlaku jika terdapat nash
baik dari al qur’an dan as sunnah yang menggugurkannya (Taqiyuddin an Nabhani,
Asy Syakhshiyyah Islamiyyah 3/200)
Berdasarkan pemaparan di atas jelaslah, bahwa
mengkreasikan doa qunut nazilah dalam shalat fardhu dengan (redaksi) yang tidak
dicontohkan Nabi saw tetap dalam kebolehannya dengan syarat tidak bertentangan
dengan doa yang ma’tsur. Wallahu a’lam.