Apa hukum memanfaatkan ASKES PNS? (Pariadi,
Banjarmasin)
Jaminan
kesehatan yang disediakan pemerintah untuk
PNS sejatinya diambil dari uang gaji pokok PNS yang bersangkutan sebesar 2 %,
ditambah 2% yang ditanggung Pemerintah
Pusat untuk PNS pusat dan Pemerintah Daerah untuk PNS daerah (Lihat PP No. 28 tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran
Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Ps 4 dan 5 ayat 1). Dengan demikian
uang yang jadikan premi asuransi oleh pemerintah sejatinya 50 %-nya adalah uang gaji yang menjadi hak PNS yang
bersangkutan dan 50 % sisanya subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
Mengenai 2 % dari gaji pokok yang dipotong untuk
dijadikan premi asuransi yang dilakukan oleh pemerintah atau secara umum pihak
yang memperkerjakan (shahibul ‘amal) maka jika shahibul ‘amal
mengembalikannya dalam bentuk jaminan kesehatan maka itu adalah sesuatu yang boleh
untuk diterima (jaiz), karena sejatinya jaminan kesehatan itu diambil
dari harta yang halal, yakni gaji. Meskipun shahibul ‘amal
mendapatkannya dari cara yang dilarang syariat, misalnya riba atau asuransi. Pihak
yang melakukan keharaman adalah shahibul ‘amal yaitu pemerintah (lihat
ajwibah asilah syaikh ‘atho Abu Rusythah tanggal 25/2/2004)
Sedangkan
2 % yang disubsidi pemerintah pusat atau daerah selaku shahibul ‘amal maka
itu terkategori pemberian Negara (i‘thou ad-daulah) terhadap rakyatnya
khususnya rakyat yang bekerja pada Negara (PNS). Pemberian Negara termasuk cara
kepemilikan harta yang dibenarkan syariat. Khalifah Umar bin Khaththab
ra.pernah memberi para petani Irak harta dari Baitul Mal yang bisa membantu
mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan hidup mereka, tanpa
meminta imbalan dari mereka (lihat Sistem Ekonomi Islam hal. 151). Demikian pula
Rasulullah saw. selaku kepala Negara pernah memberi sebidang tanah kepada Abu
Bakar ra. dan Umar ra, sebagaimana memberi sebidang tanah yang luas pada Zubair.
Kesimpulannya
memanfaatkan jaminan kesehatan berupa ASKES hukumnya boleh (jaiz) karena
baik gaji maupun pemberian Negara selaku shahibul ‘amal adalah cara
kepemilikan harta yang diizinkan syariat. Meskipun dananya dijadikan premi oleh
Negara dalam transaksi asuransi. Maka yang berdosa adalah pihak yang bertransaksi
yang haram tersebut, sedang PNS atau pekerja tidak menanggung dosa. Wallahu ‘alam
bi shawab
Banjarmasin,
18 Juli 2011 pukul 20.58 Wita
Wahyudi
Abu Syamil (08565362242)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar