Senin, 18 Juli 2011

HUKUM ASKES PNS


Apa hukum memanfaatkan ASKES PNS? (Pariadi, Banjarmasin)
Jaminan  kesehatan yang disediakan pemerintah untuk PNS sejatinya diambil dari uang gaji pokok PNS yang bersangkutan sebesar 2 %, ditambah  2% yang ditanggung Pemerintah Pusat untuk PNS pusat dan Pemerintah Daerah untuk PNS daerah (Lihat PP No.  28 tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Ps 4 dan 5 ayat 1). Dengan demikian uang yang jadikan premi asuransi oleh pemerintah sejatinya 50 %-nya  adalah uang gaji yang menjadi hak PNS yang bersangkutan dan 50 % sisanya subsidi yang dikeluarkan pemerintah.

Mengenai  2 % dari gaji pokok yang dipotong untuk dijadikan premi asuransi yang dilakukan oleh pemerintah atau secara umum pihak yang memperkerjakan (shahibul ‘amal) maka jika shahibul ‘amal mengembalikannya dalam bentuk jaminan kesehatan maka itu adalah sesuatu yang boleh untuk diterima (jaiz), karena sejatinya jaminan kesehatan itu diambil dari harta yang halal, yakni gaji. Meskipun shahibul ‘amal mendapatkannya dari cara yang dilarang syariat, misalnya riba atau asuransi. Pihak yang melakukan keharaman adalah shahibul ‘amal yaitu pemerintah (lihat ajwibah asilah syaikh ‘atho Abu Rusythah tanggal 25/2/2004)

Sedangkan 2 % yang disubsidi pemerintah pusat atau daerah selaku shahibul ‘amal maka itu terkategori pemberian Negara (i‘thou ad-daulah) terhadap rakyatnya khususnya rakyat yang bekerja pada Negara (PNS). Pemberian Negara termasuk cara kepemilikan harta yang dibenarkan syariat. Khalifah Umar bin Khaththab ra.pernah memberi para petani Irak harta dari Baitul Mal yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka (lihat Sistem Ekonomi Islam hal. 151). Demikian pula Rasulullah saw. selaku kepala Negara pernah memberi sebidang tanah kepada Abu Bakar ra. dan Umar ra, sebagaimana memberi sebidang tanah yang luas  pada Zubair.

Kesimpulannya memanfaatkan jaminan kesehatan berupa ASKES hukumnya boleh (jaiz) karena baik gaji maupun pemberian Negara selaku shahibul ‘amal adalah cara kepemilikan harta yang diizinkan syariat. Meskipun dananya dijadikan premi oleh Negara dalam transaksi asuransi. Maka yang berdosa adalah pihak yang bertransaksi yang haram tersebut, sedang PNS atau pekerja tidak menanggung dosa. Wallahu ‘alam bi shawab

Banjarmasin, 18 Juli 2011 pukul 20.58 Wita
Wahyudi Abu Syamil (08565362242)


Tidak ada komentar: