ass. karena banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami tentang hukum MLM HPA. maka kami minta bantuan kepada teman2 yang pernah bersentuhan langsung, yang pernah ditawari bahkan kalau perlu top leader MLM HPA dimanapun antum berada untuk dapat memberikan fakta tentang MLM HPA. sebagai panduan maka kami mengajukan 4 pertanyaan kritis berikut ini:
pertama, Apakah terjadi mark up harga yang tidak lazim berdasarkan harga pasar pada umumnya (ghabn fâhisy)?. T
Kedua, Apakah pembelian produk menjadi syarat dicairkan/mendapatkan bonus perekrutan down line? dan apakah pembelian produk menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member?
3. Ketiga, Misalkan A up line merekrut B. kemudian A mendapat bonus maka ini boleh. Selanjutnya B merekrut C. kemudian A mendapat bonus karena B merekrut C, maka bonus ini haram karena termasuk samsarah ‘ala samsarah. Apakah fakta ini terjadi pada HPA?
4. Keempat, Berkaitan dengan point 3, apakah bonusnya bersifat mengikat (ada aturan khusus)?
syukron
Yogyakarta, 22 April 2010
Wahyudi
P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar