Rabu, 31 Maret 2010

i'lan (pemberitahuan)

ass. Mohon maaf apabila ada beberapa pertanyaan yang masuk belum sempat ana jawab. karena beberapa alasan: keterbatasan ilmu, sehingga ana harus kaji dulu, kesibukan kuliah yang semakin padat dan 2 hari yang lalu ana sempat sakit sehingga perlu istirahat total. semoga bisa lebih baik di waktu yang akan datang. jazakumullah khairan jaza. Wahyudi Abu Syamil Ramadhan



Jumat, 26 Maret 2010

TAFSIR SURAH AL BAQARAH AYAT 8
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آَمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ
Artinya: Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian ," pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 8)

Ayat ini merupakan ayat pertama dalam surah al Baqarah yang menjelaskan kareakter orang –orang munafik. Setelah sebelumnya menjelaskan tentang sifat-sifat orang yang beriman dan disusul dengan sifat dan karekater orang-orang kafir. Imam asy Syaukani menegaskan bahwa orang-orang munafik tidak dapat digolongkan dalam kelompok orang-orang yang beriman ataupun orang kafir. Hal ini karena orang-orang munafik secara penampakan seakan-akan seperti orang beriman akan tetapi apa yang tersembunyi dihati mereka bagaikan oaring kafir. (lihat fathul qadir)
Imam thabari dalam kitab tafsirnya menyatakan:
وأجمعَ جميع أهل التأويل على أنّ هذه الآية نزلت في قوم من أهلِ النِّفاق، وأن هذه الصِّفة صِفتُهم.
Telah menjadi kesepakatan semua ahli takwil (tafsir) bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ahlu an nifaq dan bahwasanya sifat sifat (yang dijelaskan pada ayat-ayat selanjutanya) adalah mengenai sifat mereka. (lihat tasir at Thabari)
Ibnu ‘Abbas ra juga menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang munafik dari kalangan ‘aus dan khajraj (dua suku di Madinah) dan siapa saja yang diatas urusan mereka. Maksudnya orang-oarang Yahudi yang tinggal di Madinah yaitu bani Qainuqa’, bani nadhir dan bani quraidzah.
Imam Ibnu katsir menjelaskan tentang definisi nifaq.
النفاق: هو إظهار الخير وإسرار الشر
An-nifaq adalah menampakan kebaikan dan merahasiakan keburukan
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa nifaq terbagi menjadi dua yaitu nifaq dalam konteks keimanan (I’tiqadi) dan dalam konteks amal perbuatan. Nifaq dalam konteks ini adalah dalam konteks keimanan. Hal ini diperkuat dalam banyak ayat. Antara lain Allah berfirman:
إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ [المنافقون: 1]
Artinya: Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah".(QS. Al Munafiqun: 1)

Pernyataan diatas hanya diucapkan pada saat mereka dihadapan Rasul, tapi apa yang ada dihati mereka sebaliknya. Kedustaan mereka ini Allah tegaskan dengan firmannya:
وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
Artinya: dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. (QS. Al Munafiqun: 1)

Persis dengan pengingkaran Allah saat mereka mngatakan “kami beriman kepada Allah dan hari Akhir’ Allah SWT langsung menampik dengan firmannya:
وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ
Artinya: pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 8)

Mereka tidak hanya mendustai Allah dan rsul-Nya yang mereka tapi juga orang-orang yang beriman, Allah berfirman:
وَإِذَا لَقُواْ الَّذِينَ آمَنُواْ قَالُواْ آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْاْ إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُواْ إِنَّا مَعَكْمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
Artinya: Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah beriman". Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka , mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok." (QS. Al Baqarah: 14)

Demikianlah nifaq I’tiqadi yang dilakukan orang-orang munafik. Oleh karena itu wajar bila Allah akan menyiksa mereka dengan menempatkan mereka dikerak neraka jahannam. Allah berfirman:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا } [النساء: 145]
Artinya: Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An Nisa: 145). Wallhu ‘alam bishawab
Yogyakarta, 27 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)




Rabu, 24 Maret 2010

Soal:
Bolehkah menasihati penguasa di tempat umum, baik secara langsung maupun melalui demonstrasi?

Jawab:
Nasihat adalah hak setiap orang,

mulai dari rakyat jelata hingga para penguasa. Artinya, mereka mempunyai hak untuk dinasihati. Sebaliknya, nasihat menjadi kewajiban bagi setiap mukallaf, tatkala menyaksikan kemungkaran atau kezaliman yang dilakukan oleh orang lain; baik pelakunya penguasa maupun rakyat jelata. Inilah yang dinyatakan dalam hadis Nabi saw.:
«الدِّينُ النَّصِيحَةُ، ِللهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»
Agama adalah nasihat; untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan orang-orang awam. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, nasihat sebagai upaya mengubah perilaku mungkar atau zalim orang lain, baik penguasa maupun rakyat jelata, sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari konteks dakwah bi al-lisân (melalui lisan maupun tulisan), sebagaimana sabda Nabi saw.:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ»
Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangan-nya. Jika tidak mampu, hendaknya dengan lisannya. (HR Muslim).
Inilah yang dilakukan oleh para ulama Salaf ash-Shalih terdahulu, seperti Abdullah bin Yahya an-Nawawi kepada Sultan Badruddin. Dalam Tahdzib al-Asma’ karya Abu Yahya Muhyiddin bin Hazzam disebutkan, tatkala Abdullah bin Yahya an-Nawawi mengirim surat kepada Sultan Badruddin, dan Baginda menjawab suratnya dengan marah dan nada ancaman, ulama ini pun menulis surat kembali kepada Baginda, “Bagiku, ancaman itu tidak akan mengancam diriku sedikitpun. Aku pun tidak akan mempedulikannya dan upaya tersebut tidak akan menghalangiku untuk menasihati Sultan. Sebab, aku berkeyakinan, bahwa ini adalah kewajibanku dan orang lain, selain aku. Adapun apa yang menjadi konsekuensi dari kewajiban ini merupakan kebaikan dan tambahan kebajikan.”1
Jenis kemungkaran yang hendak diubah, dilihat dari aspek bagaimana pelakunya melakukan kemungkaran tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua:
Pertama, kemungkaran yang dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan pelakunya berusaha merahasiakannya.
Kedua, kemungkaran yang dilakukan secara terbuka, demonstratif, dan pelakunya tidak berusaha untuk merahasia-kannya; justru sebaliknya.
Jenis kemungkaran yang pertama tentu berbeda dengan kemungkaran yang kedua. Orang yang tahu perkara tersebut hendaknya menasihatinya secara diam-diam dan kemungkaran yang dilakukannya pun tidak boleh dibongkar di depan umum; justru wajib ditutupi oleh orang yang mengetahuinya. Nabi saw. bersabda:
«مَنْ سَتَرَ عَوْرَةً فَكَأَنَّمَا اِسْتَحْيَا مَوْءُوْدَةً مِنْ قَبْرِهَا»
Siapa saja yang menutupi satu aib, maka (pahalanya) seolah-olah sama dengan menghidupkan bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup dari kuburnya. (HR Ibn Hibban).
Berbeda dengan jenis kemungkaran yang kedua, yaitu kemungkaran yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Dalam kasus seperti ini, pelaku kemungkaran tersebut sama saja dengan menelanjangi dirinya sendiri dengan kemungkaran yang dilakukannya. Untuk menyikapi jenis kemungkaran yang kedua ini, sikap orang Muslim terhadapnya dapat dipilah menjadi dua:
Pertama, jika kemaksiatan atau kemungkaran tersebut pengaruhnya terbatas pada individu pelakunya, dan tidak mempengaruhi publik, maka kemaksiatan atau kemungkaran seperti ini tidak boleh dibahas atau dijadikan perbincangan. Tujuannya agar kemungkaran tersebut tidak merusak pikiran dan perasaan kaum Muslim, dan untuk menjaga lisan mereka dari perkara yang sia-sia; kecuali jika kemaksiatan atau kemungkaran tersebut diungkapkan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya orang fasik yang melakukan kemaksiatan tersebut.
Kedua, jika kemaksiatan atau kemungkaran tersebut pengaruhnya tidak terbatas pada individu pelakunya, sebaliknya telah mempengaruhi publik, misalnya seperti kemungkaran yang dilakukan oleh sebuah institusi, baik negara, organisasi, kelompok atau komunitas tertentu. Kemaksiatan atau kemungkaran seperti ini justru wajib dibongkar dan diungkapkan kepada publik agar mereka mengetahui bahayanya untuk dijauhi dan ditinggalkan supaya mereka terhindar dari bahaya tersebut. Inilah yang biasanya disebut kasyf al-khuthath wa al-mu’amarah (membongkar rancangan dan konspirasi jahat) atau kasyf al-munkarât (membongkar kemungkaran).
Ini didasarkan pada sebuah hadis penuturan Zaid bin al-Arqam yang mengatakan, “Ketika aku dalam suatu peperangan, aku mendengar Abdullah bin Ubay bin Salul berkata, ‘Janganlah kalian membelanjakan (harta kalian) kepada orang-orang yang berada di sekitar Rasulullah, agar mereka meninggalkannya. Kalau kita nanti sudah kembali ke Madinah, pasti orang yang lebih mulia di antara kita akan mengusir yang lebih hina.’ Aku pun menceritakannya kepada pamanku atau Umar, lalu beliau menceritakan-nya kepada Nabi saw. Beliau saw. pun memanggilku dan aku pun menceritakannya kepada beliau.” 2
Apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay dan diketahui oleh Zaid bin al-Arqam, kemudian disampaikan kepada Rasulullah saw., adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang membahayakan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim, bukan hanya diri pelakunya. Abdullah bin Ubay sendiri ketika ditanya, dia mengelak tindakannya, yang berarti masuk kategori perbuatan yang ingin dirahasiakan oleh pelakunya. Akan tetapi, tindakan Zaid bin al-Arqam yang membongkar ihwal dan rahasia Abdullah bin Ubay tersebut ternyata dibenarkan oleh Nabi saw. Padahal seharusnya tindakan memata-matai dan membongkar rahasia orang lain hukum asalnya tidak boleh. Perubahan status dari larangan menjadi boleh ini menjadi indikasi, bahwa hukum membeberkan dan membongkar rahasia seperti ini wajib, karena dampak bahayanya bersifat umum.3
Karena itu, tindakan mengkritik kebijakan zalim atau mungkar yang dilakukan oleh penguasa, baik secara langsung ketika berada di hadapannya maupun tidak langsung, misalnya melalui tulisan, demonstrasi atau masîrah, bukan saja boleh secara syar‘i, tetapi wajib.4 Kewajiban ini bahkan pahalanya dinyatakan sebanding dengan pahala penghulu syuhada, yaitu Hamzah bin Abdul Muthallib, seperti dalam hadis Nabi saw.:
«سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ المُطَلِّبِ وَرَجُلٌ قَالَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»
Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan orang yang berkata di hadapan seorang penguasa yang zalim, lalu dia memerintahkannya (pada kemakrufan) dan melarangnya (terhadap kemungkaran), kemudian penguasa itu membunuhnya. (HR al-Hakim).
Apa yang dilakukan oleh para Sahabat terhadap Umar dalam kasus pembatasan mahar atau pembagian tanah Kharaj hingga kain secara terbuka di depan publik adalah bukti kebolehan tindakan ini. Memang, ada pernyataan Irbadh bin Ghanam yang mengatakan, “Siapa saja yang hendak menasihati seorang penguasa, maka dia tidak boleh mengemukakannya secara terbuka, tetapi hendaknya menarik tangannya dan menyendiri. Jika dia menerimanya maka itu kebaikan baginya; jika tidak, pada dasarnya dia telah menunaikannya.”5 Akan tetapi, pada dasarnya pernyataan tersebut tidak menunjukkan adanya larangan mengkritik atau menasihati penguasa di depan publik; ia hanya menjelaskan salah satu cara (uslûb) saja.
Dengan demikian, bisa disimpulkan, bahwa menasihati penguasa atau mengkritik kebijakan penguasa yang zalim, termasuk membongkar kemungkaran atau konspirasi jahat terhadap Islam dan kaum Muslim hukumnya wajib, hanya saja cara (uslûb)-nya bisa beragam; bisa dilakukan langsung, dengan bertemu face to face; atau secara tidak langsung, dengan melalui tulisan, surat, demonstrasi atau masîrah. Melakukan upaya dengan lisan—termasuk melalui tulisan, seperti surat terbuka, buletin, majalah, atau yang lain—baik langsung maupun tidak, jelas lebih baik ketimbang upaya bi al-qalb (dengan memendam ketidaksukaan), apalagi jika tidak melakukan apa-apa, sementara terus mengkritik orang lain yang telah melakukannya. Fal ‘iyâdzu billâh. []
Penulis: Drs. Hafidz Abdurrahman, MA
Catatan Kaki :
1 HR al-Bukhari dan Muslim, Shahîhayn, hadis no. 4520 dan 4976.
2 Ibn Hazzam, Tahdzîib al-Asmâ‘, Dar al-Fikr, Beirut, cet. Pertama, 1996, I/22.
3 Hizbut Tahrir, Min Muqawwimât an-Nafsiyah al-Islâmiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Pertama, 2004, hlm. 112-113.
4 Meski sebagai cara (uslûb), menyampaikan pendapat, tulisan, demonstrasi atau masirah tersebut statusnya tetap mubah, dan tidak berubah menjadi wajib. Yang wajib adalah menyampaikan nasihat dan kritik terhadap kebijakan zalim atau mungkar yang dilakukan oleh penguasa.
5 Abu Syuja’, Al-Firdaws min Ma’tsûr al-Khaththab, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, cet. Pertama, 1986, III/591.



Mengenal buah Safarjal

Mengenal buah Safarjal

Hadist Nabi tentang buah Safarjal
عَنْ طَلْحَةَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَبِيَدِهِ سَفَرْجَلَةٌ فَقَالَ « دُونَكَهَا يَا طَلْحَةُ فَإِنَّهَا تُجِمُّ الْفُؤَادَ artinya: dari Thalhah ra, Beliau mengatakan: aku menemui Nabi saw. Ditangan beliau ada buah safarjal. Kemudian beliau bersabda: Makanlah ini, karena buah ini bisa melembutkan hati.” (HR. Ibnu Majah no.3494).



219 - حدثنا يحيى بن عثمان بن صالح ثنا سليمان بن أيوب حدثني أبي عن جدي عن موسى بن طلحة عن أبيه قال : أتيت النبي صلى الله عليه و سلم وهو في جماعة من أصحابه وفي يده سفرجلة يقلبها فلما جلست إليه دحى بها نحوي ثم قال : ( دونكها أبا محمد فإنها تشد القلب وتطيب النفس وتذهب بطخاوة الصدر )
(mu’jamul Kabiir 1/117)
Diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan:
"Makanlah oleh kalian (wanita-wanita yang sedang hamil) jambu safarjal dapat mempercantik anak."

Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi Saw. tentang kejelekan anak-anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi-Nya:
"Perintahkanlah mereka agar memberi malam buah jambu safarjal kepada wanita-wanita yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya."
Safarjal dan DBD
Buah safarjal adalah buah yang mungkin sangat kita kenal. Di Indonesia sendiri, tanaman jambu biji (latinnya : Psidium guajava L) gampang ditemukan. Jambu biji memiliki kandungan vitamin C yang sangat tinggi. Malahan bisa tiga sampai enam kali lipat dibandingkan dengan buah jeruk. Vitamin C ini terdapat dalam daging buahnya yang segar dan bijinya. Selain buahnya sebagai sumber Vitamin C, hampir semua bagian tanaman ini, terutama daun dan buah muda, dapat mengobati mencret. Bahkan bagian ini dikatakan sebagai obat ampuh untuk disentri awal stadium dua.
Buah ini juga disebutkan mampu meningkatkan jumlah trombosit 100 ribu milimeter per kubik tanpa efek samping. Dari pengujian, peningkatan jumlah trombosit dapat tercapai dalam tempo 8-48 jam atau dua hari setelah ekstrak daun jambu biji digunakan. Luar biasa! Sebab dengan naiknya trombosit seseorang hingga batas normal, maka daya tahan tubuhnya juga akan kuat. Dengan demikian, DBD yang menyerang bisa segera sirna.
Hasil lain dari pengujian pre-klinik mengindikasikan bahwa daun jambu biji tidak memiliki kandungan zat beracun. Sebaliknya, daun jambu biji memiliki komponen yang berkhasiat, yakni kelompok senyawa tanin dan flavonoid. Perlu diketahui, kedua senyawa tersebut dapat menghambat aktivitas pertumbuhan virus dengue.
Kaya Manfaat Dari Akar hingga Buah

Hampir semua bagian dalam jambu biji bisa dimanfaatkan, seperti daun, buah, ranting muda serta akarnya. Tak salah bila buah ini dijuliki dengan buah multi-manfaat. Daun digunakan untuk pengobatan diare akut dan kronis, perut kembung pada bayi dan anak, kadar kolesterol darah meninggi, haid tidak lancar, sering buang air kecil, luka berdarah dan sariawan.

Untuk memanfaatkan jambu biji sebagai obat diare dapat dilakukan dengan merebus 15 – 30 gram daun kering jambu biji dalam air sebanyak 150 – 300 ml. Perebusan dilakukan selama 15 menit setelah air mendidih. Hasil rebusan disaring dan siap untuk diminum sebagai obat diare. Di samping itu, bisa juga dengan memanfaatkannya dalam bentuk segar, diperlukan 12 lembar daun segar, dicuci bersih, ditumbuk halus, ditambah 1/2 cangkir air masak dan garam secukupnya. Hasil tumbukan diperas, disaring, lalu diminum. Agar terasa lebih nikmat dan tidak sepet, bisa juga ditambahkan madu.

Untuk pengobatan sariawan misalnya bisa dengan memotong segenggam daun dan satu jari kulit batang jambu biji sesuai keperluan, lalu mencucinya sampai bersih. Selanjutnya bahan-bahan direbus dalam satu liter air sampai mendidih. Setelah dingin, disaring. Ramuan inilah yang kemudian diminum.

Sementara untuk luka berdarah, bisa dengan mencuci terlebih dahulu daun jambu biji yang baru dipetik, lantas menggilingnya sampai lumat. Selanjutnya, menempelkannya pada luka dan membalutnya dengan perban. Gantilah perban dan ramuan tersebut 3 kali sehari sampai lukanya sembuh.

Sedangkan buahnya sendiri dapat digunakan untuk pengobatan kencing manis (diabetes mellitus), kadar kolesterol darah tinggi (hiperkolesterolemia) dan meobati sembelit. Untuk mengobati penyakit tertentu, akan lebih baik bila buah jambu biji yang dagingnya berwarna merah. Bahkan belakangan ini buah jambu bij merah juga dapat digunakan untuk meningkatkan jumlah trombosit bagi penderita demam berdarah.

Adapun ranting mudanya digunakan untuk pengobatan keputihan (leukoera). Sementara akarnya pun bisa digunakan untuk pengobatan disentri dengan cara merebus 15-30 gr daun segar atau 2,5-4,5 gr daun kering, lalu air rebusannya diminum. Sedangkan untuk pemakaian luar dengan merebus daun segarnya, lalu air rebusanya digunakan untuk mencuci luka. Atau bisa dengan menggiling daun segar halus, lalu membubuhkannya pada luka berdarah akibat kecelakaan dan benda tajam atau borok disekitar tulang.demikian sejumlah manfaat jambu biji bagi kesehatan tubuh kita.
Demikianlah, manfaat yang bisa dipetik dari jambu biji. Bukan saja buahnya yang enak dimakan, namun juga mempunyai khasiat yang sangat berguna bagi kesehatan manusia. Dalam buku Metode Pengobatan Nabi saw. karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyebutkan bahwa sejenis jambu biji ini dikenal dengan nama safarjal atau quince. Mungkin inilah rahasia Allah di balik tetumbuhan yang diciptakan-nya
Yogyakarta, 24 Maret 2010. Wahyudi Abu Syamil Ramadhan



Selasa, 23 Maret 2010

Hukumshalat berjama'ah

Ass. Saya bisa shalat berjama’ah di mushalla untuk shalat subuh, dzuhur, magrib dan isya tapi tidak bisa untuk shalat ashar, apa hukumnya ustadz (Ikhwan Rasyidi, Pangeran Banjarmasin)
Jawab
Adik ikhwan, ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama’ah. Al ustadz Wahbah az Zuhaili dalam kitab beliau fiqhul islam wa adillatuhu menyatakan bahwa ulama terbagi pada 3 pendapat.


Berikut rinciannya:
1. Sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Ini adalah pendapat ulama hanafiah, malikiah dan sebagain ulama dalam madzab syafi’i. Dalilnya adalah dzahir hadist nabi yang menyatakan:
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة، أو بسبع وعشرين درجة
Artinya: shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan bandingan 25 atau 27 derajat (HR. Bukhari)
Dari hadist ini Nampak bahwa shalat berjama’ah merupakan unsur keutamaan bukan keharusan. Dalil lain menyebutkan bahwa shlat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian. Nabi bersabda:
صلاة الجماعة أكمل من صلاة المنفرد
Artinya: shalat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian (HR. Ibnu Abi Syaibah ). Lebih sempurna artinya hanya menjadi penambah bagi satu bagian tertentu.

2. Fardhu kifayah, pendapat ini adalah pendapat yang paling abasah dalam madzhab syafi’ie (lihat mughni al muhtaaj 1/229, Muhazdzdab 1/93, al majmu’ 4/88). Dalilnya adalah hadist Nabi:
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Artinya: Tidaklah dari tiga orang di suatu kampung atau di suatu dusun bilamana shalat tidak di dirikan dengan berjamaah olehnya , melainkan mereka (penduduk kampung itu) telah menjadikan syeitan sebagai pemimpinnya. Kamu hendaklah berjamaah ( bersatu ), karena sesungguhnya srigala hanya berani menerkam kambing yang memisahkan diri . (HR. Abu Dawud, An Nasaai, Ahmad, Ibnu Majah)

3. Fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah. Bedasarkan beberapa dalil. Antara lain, firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُواْ أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُواْ حِذْرَكُمْ إِنَّ اللّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُّهِيناً
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit. dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (QS. An-Nisa: 102)
Dalam ayat ini Allah telah memerintahkan untuk shalat berjama’ah dalam kondisi takut yaitu saat perang. Maka tentu lebih utama pada saat tidak berperang.
Demikian pula firman Allah SWT:
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah: 43). Dalam ayat ini terdapat perintah untuk rukuk bersama. Artinya ada perintah untuk shalat berjama’ah.

Juga berdasarkan hadist-hadist yang lain seperti hadist bahwa Nabi akan membakar rumah yang laki-lakinya tidak melaksanakan shalat berjama’ah seandainya tidak ada wanita dan anak-anak (HR. Mutafaq ‘alaih). Dan hadist tentag sahabat Abdullah bin Umi maktum yang bertanya apakah ada rukhsah (keringanan) baginya yang buta. Nabi bertanya:
هل تسمع النداء؟ فقال: نعم، قال: فأجب
Artinya: apakah engkau mendengar suara adzan. Sahabat ini menjawab: iya. Nabi bersabda: maka wajib bagimu (shalat berjama’ah) (Hr. Muslim)
Dalam hal ini kami lebih cenderung pada pendapat kedua yaitu bahwa hukum shalat berjamah adalah fardu kifayah bukan fardu ‘ain, karena sebahgian kaum muslimin terkadang suka terlambat shalat berjamaah dengan Rasulullah s.a.w. , tetapi mereka tetap dibiarkan begitu oleh Rasulullah s.a.w.,sekalipun mereka telah diancam dengan di bakar. Bilamana shalat berjamaah hukumnya fardu’ain atas setiap muslim, niscaya beliau tidak akan membiarkan mereka terlambat. (lihat ahkamu ash shalah hal. 32).

Hal ini karena penetapan hokum tidak cukup dengan hanya memperhatikan satu dalil. Akan tetapi mengamalkan beberapa dalil yang kesannya bertentangan lebih utama daripada tidak mengamalkan sebagainnya. Sebgaimana kaidah kulli berikut ini:
إِعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما

Artinya: mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya (Lihat syakhshiyyah juz I hal 244 versi maktabah syamilah).

Apabila ada yang bertanya, mana dalil yang menunjukan bahwa pernah ada yang shalat sendirian pada masa Nabi? Maka kami mendapatkan sebuah hadist dalil kitab shahihain. Sebuah hadist yang cukup panjang yang menceritakan tentang seorang laki-laki yang shalat sendirian. Dan berulang kali ditegur nabi agar mengulangi shalatnya karena tidak tumakninah. Hadist ini tidak menyebutkan apakah laki-laki tersebut shalat wajib ataukah shalat sunnah. Tapi adanya perintah mengulang menunjukan bahwa shalat tersebut adalah shalat wajib. Wallahu ‘alam (lihat shahih bukhari kitab adzan no. 724 dan shahih muslim kitab shalah no. 397)

Demikianlah jawaban kami. Kesimpulannya, apabila di mushallah adik Ikhwan tidak ada yang shalat berjama’ah maka warga sekitar berdosa karena telah melalaika kewajiban. Akan tetapi apabila sudah ada yang melaksanakan shalat berjama’ah maka gugurlah kewajiban yang lain. Wallahu ‘alam bi shawab.

Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (091251188553)