Kamis, 14 Januari 2010

ACFTA-PASAR BEBAS 2010: “BUNUH DIRI EKONOMI INDONESIA”


Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.

Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Perjanjian ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2002. Pertanyaannya, apakah kebijakan pasar bebas ini akan membawa perubahan nasib rakyat negeri ini yang masih dihimpit dengan kemiskinan?

Pro-Kontra Pasar Bebas ASEAN-Cina

Pihak yang pro menyatakan ACFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk Cina ke Idonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010).

Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-Cina juga ditepis Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia, ASEAN dan Cina hanya 20% saja.

Sebaliknya, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).

Ernovian mencontohkan, jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan kehancuran industri karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang. Hal ini sekaligus berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja.

Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat (Republika, 4/1/2010).

Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Pelaku pasar di sektor usaha kecil memahami dan merasakan betul risiko dan dampak dari perdagangan bebas ini. Sekitar 1.000 orang pelaku usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam komunitas UMKM DI Yogyakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin (11/1/2010). Mereka mendesak DPRD, DPR dan pemerintah pusat melindungi produk-produk UMKM yang terancam produk-produk Cina seperti batik, tekstil, kerajinan, jamu dan lainnya. Para petani di bagian Indonesia timur juga mengeluh dan mengkawatirkan dampak matinya produk beras mereka. (Antara, 11/1/2010). Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen, jongos bahkan lebih buruk dari itu.

‘Bunuh Diri Ekonomi’

Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk Cina sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di Kabinet Pemerintahan sekarang mengomentari bahwa dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-Cina, serbuan produk Cina ke Indonesia akan “seperti air bah”.

Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif. Pertama: serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun ke depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Kedua: pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil Cina atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, "Buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor saja, murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri."

Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010. Misal, para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu Cina secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal terancam gulung tikar.

Ketiga: karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk "tetek bengek" seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?

Keempat: jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang "haus" bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.

Kelima: peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang.

Walhasil, perdagangan bebas yang dijalani Pemerintah hakikatnya adalah ‘bunuh diri’ secara ekonomi.

Perdagangan Bebas: Haram!

Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.

Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam dilihat dari tiga aspek:

Pertama, dihilangkannya peran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal dengan tegas Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim).

Kedua, perdagangan bebas, dimana seluruh pemain dunia, bisa bermain di dalam pasar domestik tanpa hambatan, tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya; jika berasal dari Dar al-Harb Fi’lan, seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb, jelas haram.

Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di dalam pasar domestik, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas haram, karena Allah SWT berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).

Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ

Tidak boleh ada bahaya dan dhirar di dalam Islam (H.r. Ibn Majah)

Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak pada makin meningkatnya angka pengangguran.

Sesunguhnya Islam telah menawarkan kepada umat suatu sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara sekaligus menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah memastikan tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan terhadap pelaku ekonomi rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor dan impor barang sehingga betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Eskpor bahan mentah, misalnya, seharusnya dibatasi. Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Minggu, 27 Desember 2009

Ensiklopedi Hewan Yang Halal dan yang Haram Dimakan

Kaidah ke-3

Setiap hewan yang baik maka halal memakannya dan setiap yang kotor maka haram memakannya (Kullu thayyibin minal hayawanat fahuwa halalul akli, wa kullu khabistin fahuwa muharramul akli). Kaidah ini berdasarkan firman Allah:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: dan Allah menghalalkan bagi kalian yang baik-baik dan mengharamkan yang kotor (al khabaaist) (QS. Al ‘Araf: 157)

Dan untuk mengetahui baik buruknya hewan makan harus mengetahui sifat-sifatnya dan apa yang dimakanannya.

Yogyakarta, 28 Desember 2009

Soal-Jawab

Apa hukum berobat dengan obat-obatan kimia sentetis yang tidak dicontohkan Nabi saw? (Abu Nasywa, Banjarbaru)

Mengenai praktik pengobatan (medis) maka menurut kami ada dua hal yang perlu ditinjau. Pertama, praktik pengobatan dengan menggunakan obat-obatan tertentu kedua praktik pengobatan dengan menggunakan teknik tertentu. Biasa teknik tertentu ini terkait juga dengan penggunaan alat yang digunakan.

Untuk persoalan pertama yaitu praktik pengobatan dengan menggunakan obat-obatan tertentu maka yang harus diperhatikan adalah status hukum obat yang digunakan. Obat terkategori benda. Sedangkan hukum asal benda hanya dua yaitu halal atau haram.

Mengenai hukum berobat dengan yang mubah (halal) maka maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) itu sendiri. Sebab tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka pengobatan yang bersifat pencegahan (wiqayah, preventif).

Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum berobat. Sebagian ulama berpendapat hukum berobat adalah boleh (mubah) seperti Imam Syaukani (Lihat Nailul Authar, Bab Ath-Thib) dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani (Lihat Muqaddimah Ad-Dustur). Namun sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Qadim Zalum, menyatakan hukum berobat adalah mustahab (sunnah). (Lihat kitabnya Hukmu Asy-Syar'i fi Al-Istinsakh, hal. 30).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat terakhir, yang mensunnahkan berobat, karena dalilnya lebih kuat.

Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Hukmu Asy-Syar'i fi Al-Istinsakh, hal. 30-33 menerangkan sunnahnya berobat. Menurut beliau, memang terdapat hadis-hadis yang mengandung perintah (amr) untuk berobat. Namun perintah dalam hadis-hadis tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajib (li al-wujub), melainkan menunjukkan hukum mandub (sunnah) (li an-nadb), dikarenakan terdapat hadis-hadis yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa perintah yang ada sekedar anjuran, bukan keharusan.

Hadis yang mengandung amr (perintah) berobat antara lain sabda Nabi SAW : : "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Allah juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kamu." (HR Ahmad). Hadis ini mengandung perintah (amr) untuk berobat (maka berobatlah kamu) (Arab : fa-tadaawaw).

Namun perintah ini disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan hukum sunnah, bukan hukum wajib. Misalkan sabda Nabi SAW,"Akan masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa hisab." Para sahabat bertanya,"Siapa mereka itu wahai Rasulullah?" Nabi SAW menjawab,"Mereka itu adalah orang-orang yang tidak melakukan ruqyah (berobat dengan doa), tidak melakukan tathayyur (menimpakan kesialan pada pihak tertentu), dan tidak melakukan kay (berobat dengan cara mencos tubuh dengan besi panas). Dan mereka bertawakkal hanya kepada Tuhan mereka." (HR Muslim). Hadis ini membolehkan kita untuk tidak berobat. Jadi ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa perintah berobat pada hadis sebelumnya adalah perintah yang tidak tegas (ghairu jazim), yaitu hukumnya sunnah/mandub, bukan perintah yang tegas (jazim), yang hukumnya wajib. Jadi, hukum berobat adalah sunnah (mandub). Tidak wajib. (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Asy- Syar'i fi Al-Istinsakh, hal. 33).

Kesimpulannya berobat dengan suatu yang mubah hukumnya sunnah. Jika obat-obatan kimia sistetis yang dimaksud tidak terdapat untuk yang haram maka berobat dengannya hukumnya sunnah. Wallahu ‘alam

Sedangkan hokum berobat dengan yang haram. Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan suatu zat yang najis atau yang haram. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut : Darul Fikr], 1990, Juz I hal. 384). Dalam masalah ini paling tidak ada 3 (tiga) pendapat :

1. Jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz I hal. 492; Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Darul Fikr], 1996, Juz IX hal. 662; Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz XIII hal. 166).

2. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah (bermazhab Syafii) menghukumi boleh (jawaz) berobat dengan zat-zat yang najis. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Ahkam, [Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah], 1999, Juz II hal. 6; Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, Juz VI hal. 100).

3. Sebagian ulama lainnya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat yang najis atau yang haram.( Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 116).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, yang memakruhkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, karena dalilnya lebih kuat.

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya dapat dipahami dari dua kelompok hadis : Pertama, hadis-hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis-hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kelompok kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada pada kelompok hadis pertama bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).

Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW "janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram" (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.

Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh).

Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku 'Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta... (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178).

Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).

Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah (indikasi) oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Dari sini dapat difahami dalam pengobatan medis konvensional kadang kita tidak bisa menghindarkan dari alkohol misalnya maka hukum pemanfaatan alkohol tersebut hukumnya makruh. Wallahu ’alam

Tinggal satu persoalan lagi. Yaitu teknik pengobatan modern seperti bedah, kemoteraphy dsb. Maka teknik-teknik pengobatan seperti ini tidaklah haram karena bagian dalam sains yang netral. Berdasarkan hadist nabi: Kalian lebih mengetahui tentang perkara (dunia) kalian “antum adraa bi umuri dunyakum” (HR.Muslim). Sedangkan penggunaan alat-alat kedokteran maka ini semua terkategori benda-benda yang hukumnya mubah berdasarkan kaidah al ashlu fil asy-ya al ibahah maa lam yarid dalil at-tahriim (Hukum asal suatu benda adalah mubah sebelum ada dalil yang mengharamkannya). Sedangkan hukum pengobatan dengan benda-benda tersebut hukumnya sunnah. Karena hukum berobat adalah sunnah. Wallahu ’alam

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 27 Desember 2009

Daftar bacaan:

1. Hukum Vaksin Meninggitis untuk Jama’ah Haji, http://www.khilafah1924.org. KH. Siddiq al Jawi. 31 Oktober 2009

2. An Nabhani, Taqiyuddin. Syakhshiyyah Islamiyyah juz 3. Darul ummah. Libanon

3. An Nabhani, Taqiyuddin. Syakhshiyyah Islamiyyah juz 1. Darul ummah. Libanon

4. Haula qaaidati al ashlu fil asy-ya al ibahah maa lam yarid dalil at-tahriim, http://www.khilafah1924.org. KH. Siddiq al Jawi.

ZENO

ZENO

Matematikawan Bengal Pencipta Banyak Paradoks

Tujuan kehidupan adalah hidup selaras dengan alam”
(“The goal of life is living in agreement with nature.”)

Riwayat
Zeno adalah murid dari Parmenides. Dia mempunyai empat argumen untuk kesimpulan bahwa tidak ada gerakan – hal ini adalah sebagai dukungan untuk apa yang dinyatakan gurunya.

Zeno dikenal banyak orang karena namanya tercantum pada halaman pertama buku Parmenides karangan Plato. Diperkirakan bahwa saat itu Zeno berumur 40 tahun, sedang Socrates masih remaja, kisaran usia 20 tahun. Dengan mengetahui bahwa Socrates lahir pada 469 SM, maka diperkirakan Zeno lahir pada tahun 490 SM. Disinyalir bahwa Zeno mempunyai hubungan “khusus” dengan Parmenides. Catatan Plato menyebutkan adanya gosip bahwa mereka saling jatuh cinta saat Zeno masih muda, dan tulisan Zeno tentang paradox digunakan untuk melindungi filsafat Parmenides dari para pengkritiknya. Semua catatan itu tidak pernah ada dan cerita itu dituturkan oleh tangan kedua. Tulisan Aristoteles yang terdapat pada Simplicius - terbit ribuan tahun setelah Zeno – digunakansebagaiacuan.

Zeno dari Elea, lahir pada awal mulainya perang Persia – konflik antara Timur dan Barat. Yunani dapat menaklukkan Persia, tapi semua filsuf Yunani tidak pernah berhasil menaklukkan Zeno. Zeno mengemukakan 6 paradoks, teka-teki yang tidak dapat dipecahkan oleh logika filsuf terkemuka Yunani saat itu. Paradoks yang dilontarkan Zeno membingungkan semua filsuf Yunani, namun tidak seorang pun dapat menemukan kesalahan pada logika Zeno. Paradoks ini menjadi sangat termasyur karena terus “mengganggu” pemikiran para matematikawan; dan baru dapat dipecahkan hampir 2000 tahun kemudian. Dari enam paradoksnya, yang paling terkenal, adalah paradoks lomba lari Achilles dan kura-kura.

Latar belakang


Pemikiran Zeno sangat dipengaruhi oleh gurunya. Parmenides menolak faham pluralisme dan realitas dalam berbagai macam perubahan: baginya segala sesuatu tidak dapat dibagi, realitas tidak berubah, dan hal-hal yang tampak dan berbeda hanyalah ilusi belaka, sehingga dapat dibantah dengan argumen/alasan. Tidak perlu disangsikan lagi, faham ini mendapat banyak kritikan tajam.
Tanggapan terhadap kritik Zeno memicu sesuatu yang lebih nyata, namun mampu memberi dampak mendalam bagi filsafat Yunani bahkan sampai saat ini. Zeno berusaha menunjukkan bahwa suatu kemustahilan diikuti oleh logika dari pandangan Parmenides. Segala sesuatu dapat menjadi sangat kecil atau menjadi sangat besar. Paradoks ini sebagai bukti kontradiksi atau kemustahilan akibat asumsi-asumsi yang (tampak) masuk akal. Apabila dilihat lebih dalam maka paradoks mengarah kepada target spesifik yaitu menyangkut lebih atau kurang: pandangan orang atau aliran pemikiran tertentu. Zeno – lewat paradoks - berusaha menyatakan bahwa alam semesta ini tidak berubah dan tidak bergerak.

Mencoba menyingkap siapa yang menjadi target serangan Zeno relatif lebih mudah daripada mencoba memecahkan paradoksnya. Tahun kelahiran Zeno, menunjuk bahwa dunia remajanya dipenuhi dengan pandangan Pythagoras (580 – 475 SM) dan para pengikutnya (pythagorean). Tampaknya doktrin Pythagorean mau diserang Zeno, meskipun dugaan ini masih terlampau dini untuk disebut karena topik ini masih menjadi ajang perdebatan sampai sekarang.
Paradoks Zeno mengungkapkan problem-problem yang tidak dapat diselesaikan oleh semua teknik matematika yang tersedia pada saat itu. Penyelesaian paradoks Zeno baru dimulai pada abad 18 (atau lebih awal dari itu). Paradoks itu mampu merangsang otak-otak kreatif matematikawan dan memberi warna pada sejarah perkembangan matematika.

Matematikawan “hitam”


Zeno (490 – 435 SM) dari Alea dan Eudoxus (408 – 355 SM) dari Cnidus menghadirkan pertentangan dua kubu pemikiran matematika: penghancuran kritikal dan pengembangan kritikal. Pertentangan kedua pemikiran ini layak disebut dengan ajang pertempuran logika antara matematikawan “hitam” dan matematikawan“putih.”

Duel “aliran” tidak hanya terjadi pada jaman kuno, matematikawan modern juga mengekor atau menjadi pengikut salah satu idola mereka.
Penghancuran kritikal seperti pemikiran Zeno diteruskan oleh Kronecker (1823 – 1891) dan Brouwer (1881 - 1966), sedangkan pemikiran Eudoxus diteruskan oleh Weierstrass (1815 – 1897), Dedekind (1831 – 1916) dan Cantor (1845 – 1918).

Paradoks Zeno


Ada 4 paradoks Zeno yang terkenal, meskipun yang paling terkenal adalah paradoks kedua, perlombaan lari Archilles dan kura-kura.


1. Paradoks Dikotomi

Zeno meyatakan jika ada ruang kosong yang membuat jarak tertentu sesungguhnya jarak itu tidak terbatas. Jarak itu tidak terbatas karena dapat dibagi lagi ke dalam jarak-jarak tertentu yang tidak terbatas jumlahnya karena jarak-jarak tertentu tersebut masih dapat dibagi lagi ke dalam titik-titik yang tidak ada habisnya. Jika memang ada gerak, pelaku gerak yang hendak menempuh suatu jarak terlebih dahulu harus menempuh setengah jarak dari jarak itu hingga ketitik-titik yang tak terbats, sehingga tentu saja si pelaku gerak itu takkan pernah sampai di garis akhir dari jarak yang hendak ditempuhnya. Jika demikian, sesungguhna gerak itu merupakan sesuatu yang absurd.

Lebih detail lagi Zeno menyatakan, karena suatu benda yang bergerak harus lebih dulu bergerak 1/2 jarak yang akan dilaluinya, dan kemudian jarak sisanya, dan seterusnya untuk selamanya. Jika suatu titik bergerak dari posisi 0 ke posisi 1 pada garis bilangan, pertama mencapai posisi 1/2, kemudian posisi 3/4, kemudian posisi 7/8 dan seterusnya. Pada tahap ke n, akan berada pada posisi 1 - . Dari fakta bahwa tidak ada n sedemikian hingga 1 - = 1, hal ini berakibat bahwa pergerakan titik tidak pernah mencapai posisi 1. Hanya saja ini tidak dapat melalui angka-angka tak berhingga dari tahap-tahap yang dirasa perlu. Oleh karena itu tidak ada gerakan, gerakan dari 0 ke 1 menjadi ciri khas tersendiri dari suatu pergerakan apapun.

Dalam ilmu fisika modern, kita sanggah argumen ini dengan menyatakan bahwa sesungguhnya titik tersebut dapat dan sebenarnya melintasi tiap bilangan tak berhingga dari interval-interval dari 1 - e 1 - untuk n = 1,2,3,…tak berhingga. Tidak ada n semacam itu di mana pergerakan titik tidak melewati posisi 1 - . Dimulai dari dugaan bahwa tidak gerakan, para fisikawan modern menyerukan tak berhingga untuk menerangkannya. Seperti halnya Zeno, mereka menganggap bahwa suatu gerakan adalah kontinu, tetapi, lain halnya dengan Zeno, mereka mau menyatakan bahwa suatu benda yang bergerak melewati sejumlah tak berhingga banyak titik. Zeno menolak adanya tak berhingga, dan sehingga dia menolak gerakan juga. Para fisikawan modern menerima gerakan, dan sehingga mereka juga menerima tak berhingga juga.

2. Paradok Perlombaan lari Achilles dan kura-kura

Achilles - kesatria pada perang Troya, mitologi Yunani, berlomba lari dengan kura-kura, tetapi Achilles tidak dapat mengalahkan kura-kura yang berjalan lebih dahulu. Untuk memudahkan penjelasan, maka diberikan ilustrasi dengan menggunakan angka pada paradox ini.

Bayangkan: Achilles berlari dengan kecepatan 1 meter per detik, sedangkan kura-kura selalu berjalan dengan kecepatan setengahnya, ½ meter per detik, namun kura-kura mengawali perlombaan dari ½ jarak yang akan ditempuh (misal: jarak tempuh perlombaan 2 km, maka titik awal/start kura-kura berada pada posisi 1 km, sedang Archilles pada titik 0 km). Kura-kura berjalan begitu Achilles mencapai tempatnya. Begitu Achilles mencapai posisi 1 km, kura-kura berada pada posisi 1,5 km; Achilles mencapai posisi 1,5 km, kura-kura mencapai posisi 1,75; Achilles mencapai posisi 1,75 km, kura-kura mencapai posisi 1,875 km. Pertanyaannya adalah kapan Achilles dapat menyusul kura-kura?.

Pada argumen yang ke dua ini, Zeno berasumsi lagi, seperti kita lakukan, bahwa ruang dan waktu adalah kontinu, dan bahwa, jika ada gerakan, ada gerakan seragam. Zeno juga beranggapan, lain halnya dengan kita, bahwa Achilles dan si kura-kura tidak akan dapat ‘melewati’ tak berhingga tahapan di mana Zeno menganalisa gerakan mereka.

Bagi fisikawan modern, tepatnya, gerakan pada khususnya terdiri dari kedudukan dari tak berhingga banyak lokasi yang berbeda pada saat berbeda yang tak berhingga banyak -- semuanya dalam suatu interval waktu yang berhingga. Karena kita menerima tak berhingga, kita tidak menemui kesulitan argumen Zeno. Bagaimanapun juga, jika seseorang menolak tak berhingga, dia sebenarnya harus menolak kemungkinan gerakan kontinuitas.

3. Paradok Anak panah


Anak panah bergerak (karena dilepaskan dari busur) pada waktu tertentu, diam maupun tidak diam. Apabila waktu tidak dapat dibagi, panah tidak akan bergerak. Apabila waktu kemudian dibagi. Tetapi waktu juga tersusun dari setiap (satuan) saat. Jadi panah tidak dapat bergerak pada suatu saat tertentu, tidak dapat bergerak pula pada waktu. Oleh karena itu anak panah selalu diam.

Pada setiap saat, sebuah anak panah yang melayang adalah secara tepat menuju pada satu tempat tertentu. Oleh sebab itu, sebenarnya dia tidak benar-benar bergerak.

Terhadap argumen ini, kita akan membalas bahwa kenyataan bahwa anak panah tersebut menempuh jarak 0 dalam sekejap tidaklah berakibat bahwa dia menempuh jarak 0 dalam suatu interval yang terdiri dari sejumlah tak berhingga saat. Seperti setiap kalkulus yang dipelajari siswa, ada beberapa kasus yang mana 0 x ∞ = 1

4. Paradok Stadion


Paradoks tentang gerakan urutan orang duduk di dalam stadion. Urutan [AAAA] yang diam diperbandingkan dengan urutan bergerak pada tempat duduk stadion dari dua arah yang berlawanan, [BBBB]: urutan orang yang bergerak ke kiri dan [CCCC]: urutan orang duduk yang bergerak ke kanan.

Paradoks tentang stadion ini dapat digambarkan sbb.:
AAAA : urutan berhenti
BBBB : urutan bergerak ke kiri
CCCC : urutan bergerak ke kanan
Semuanya bergerak dengan kecepatan tetap/sama.

Posisi I Posisi II

A A A A A A A A
B B B B B B B B
C C C C C C C C

Posisi I:


Urutan duduk AAAA, BBBB dan CCC terletak rapi, baris dan kolom sama. Gerakan dimulai, dengan kecepatan sama, urutan BBBB dan urutan CCCC bergerak. Urutan B paling kiri melewati 2 orang: C paling kiri dan A paling kiri. Jarak B paling kiri dengan C paling kiri adalah 2 kali jarak B paling kiri dengan A paling kiri, dengan waktu yang sama.


Zeno mempertanyakan mengapa dengan waktu yang sama dan kecepatan sama ada perbedaan jarak yang ditempuh?

Menanggapi argumen ini, kita dapat melawan asumsi Zeno bahwa ada kecepatan puncak, atau kita dapat minta Teori Relativitas khusus, yang menerangkan bagaimana B dan C dapat sama-sama bergerak dengan kecepatan relatif cahaya menuju A dan belum bergerak lebih cepat daripada kecepatan cahaya relatif terhadap masing-masing yang lain.

Bentuk Umum Argumen Zeno


Pemecahan Modern


Semua orang tahu bahwa dalam dunia nyata, Achilles pasti dapat menyusul kura-kura, namun dari argumen Zeno, Achilles tidak akan pernah dapat menyusul kura-kura. Para filsuf jaman itu pun tidak mampu membuktikan paradoks tersebut, walaupun mereka tahu bahwa kesimpulan akhirnya adalah salah. “Senjata” filsuf hanya logika, dan deduksi tidaklah berguna dalam kasus ini. Semua langkah tampaknya masuk akal, dan jika semua prosedur sudah dijalani, bagaimana kesimpulan yang didapat ternyata salah?
Mereka terperangah dengan problem tersebut, tetapi tidak memahami akar permasalahan: ketakterhingga (infinite). Hal ini sama dapat terjadi apabila anda membagi sebuah mata uang menjadi 1/2, 1/4, 1/8, 1/16, 1/32, 1/64 dan seterusnya sampai tidak terhingga tetapi hasilnya akhirnya jelas, yaitu: tetap 1 mata uang. Matematikawan modern menyebut fenomena ini dengan istilah limit; angka 1/2, 1/4, 1/8, 1/16, 1/32, 1/64, 1/128 dan seterusnya mendekati angka 0 sebagai titik akhir (limit).
Angka berurutan dengan pola tertentu sampai tidak mempunyai batas akhir; mereka makin kecil dan bertambah kecil sampai tidak dapat dibedakan lagi. Orang Yunani tidak mampu menangani ketakterhinggaan. Mereka berpikir keras tentang konsep kosong (void) tetapi menolak (angka) 0 sebagai angka. Hal ini pula yang membuat mereka pernah dapat menemukan kalkulus.

Dua Paradoks Tambahan


Tidak puas dengan empat paradoks yang dilontarkan. Zeno menambahkan dua paradoks lain yang tidak kalah rumitnya.

5. Paradoks tentang tempat


Paradoks ini cukup singkat, sehingga Zeno sulit menjelaskannya. Secara garis besar dapat disederhanakan sbb.: keberadaan segala sesuatu benda (misal: batu) adalah suatu tempat tertentu (misal: meja), sedangkan tempat tertentu itupun (meja) memerlukan suatu tempat (misal: rumah) dan seterusnya sampai ketakterhinggaan.

6. Paradoks tentang bulir gandum


Apabila anda menjatuhkan sebuah karung berisi gandum yang belum dikupas kulitnya akan terdengar suara keras; tetapi suara itu adalah akibat gesekan bulir-bulir gandum dalam karung; akibatnya setiap bagian dari bulir-bulir gandum menimbulkan suara saat jatuh ke tanah. Kemudian pertimbangkanlah menjatuhkan setiap bagian dari bulir gandum itu; kita semua tahu bahwa tidak ada suara yang terdengar.


Zeno boleh mati, tetapi paradok tetap hidup


Karena kecerdikan sendiri, Zeno akhirnya menghadapi problem serius. Sekitar tahun 435 SM, dia bersekongkol untuk mengulingkan tirani Elea saat itu, Nearhus. Zeno membantu menyelundupkan senjata dan mendukung pemberontakan. Sialnya, Nearchus mengetahui skenario itu, dan Zeno akhirnya ditangkap. Berharap dapat mengungkap konspirasi itu, Zeno disiksa. Tidak tahan oleh siksaan, Zeno menyuruh para penyiksanya untuk menghentikan siksaan dan dia berjanji akan menyebutkan nama rekan-rekannya.
Ketika Nearchus mendekat, Zeno meminta agar tiran itu lebih mendekat lagi karena dia akan menyebutkan nama-nama komplotan rahasia itu langsung di telinga Nearchus. Setelah telinga ada dalam jangkauan, tiba-tiba Zeno menggigit telinga Nearchus. Nearchus menjerit-jerit kesakitan, namun Zeno menolak untuk melepaskan gigitannya. Para penyiksanya hanya dapat melepaskan gigitan Zeno dengan jalan menusuk mati Zeno. Ini adalah akhir hayat, pencipta paradoks atau guru ketakterhinggaan.


Sumbangsih
Jasa Zeno paling besar adalah pengaruhnya bagi filsafat. Sasaran ‘tembak’ Zeno adalah pluraliti dan gerak – sesuatu ditanamkan pada opini-opini geometrikal yang lazim dikenal – selain akal sehat, menyerang doktrin-doktrin Pythagorean, ternyata mampu memberi inspirasi para teori relativitas (paradoks keempat) dan fisika quantum. Kenyataannya ruang dan waktu bukanlah struktur matematika utuh (continuum). Alasan bahwa ada cara untuk melestarikan realitas gerak mengingkari bahwa ruang dan waktu terbentuk dari titik-titik.

Paradoks ini sangat terkenal, terutama paradoks Archilles dan kura-kura, kelak dipecahkan oleh Cantor. Hampir seluruh buku matematika mencantumkan nama Zeno pada indeksnya. Paradoks tidak hanya merupakan pertanyaan terhadap matematika abstrak tetapi juga pada realitas fisik. Memperkecil skala seperti halnya paradoks bulir gandum, sampai tidak dapat dibagi memicu orang “membedah” suatu benda sampai tingkat atom.

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 25 Desember 2009

Daftar Pustaka

Abdul Halim Fathani. Ensiklopedi Matematika. Ar-Ruzz Media Group. Yogyakarta. 2008.

Atang Abdul Hakim & Beni Ahmad Saebani. Filasafat Umum dari Metologi sampai Teofilosofi. Pustaka Setia. Bandung. 2008

http://Matematikaku.com. Matematikawan Bengal Pencipta Banyak Paradoks

http://pmatandy.blogspot.com. Sejarah Matematika

Jan Hendrik Raper. Pengantar filsafat. Kanisius. Yogyakarta

Senin, 21 Desember 2009

The Australian Ingatkan Bahaya Website Hizbut Tahrir Indonesia dalam Perang Ideologi Melawan Kapitalisme


Media The Australian (11/12) memuat artikel yang mengingatkan kemenangan dalam perang ideology merupakan kunci kemenangan dalam menghadapi kelompok Islam yang ingin memperjuangkan syariah dan Khilafah. Dalam artikel yang provokatif yang berjudul Islamists must be prevented from brainwashing kids , penulis melakukan kebohongan dengan mengkaitkan upaya penegakan syariah dan Khilafah sebagai tindakan terorisme . Kemudian dibangun logika untuk menang dalam perang melawan teroris ini adalah dengan mengalahkan ideologynya.

Dalam Artikel yang ditulis Carl Ungerer ( director of national security at the Australian Strategic Policy Institute) tersebut dinyatakan :

Agar suatu ideologi berkembang , ideolagi itu harus terus mencari anggota-anggota baru. Pada saat sebuah organisasi teroris generasi baru terbentuk, masyarakat internasional tampak tidak mampu lagi merespons secara komprehensif, dengan cara yang strategis.Untuk saat ini, perang global melawan teror telah terbagi antara 95 persen operasi militer dan 5 persen operasi ideologis. Hal itu harus dibalik, karena memenangkan perang ideologi lah yang akhirnya akan menentukan apakah kita berhasil atau gagal melawan gelombang terorisme keagamaan saat ini.

Artikel ini juga secara khusus menulis tentang Hizbut Tahrir Indonesia. Meskipun diakui sendiri oleh penulis Hizbut Tahrir tidak menggunakan kekerasan dalam perjuangannya , penulis mengingatkan Hizbut Tahrir sebagai ancaman karena perjuangan ideologinya.

Tertulis dalam artikel tersebut :

Jumlah serangan teroris di seluruh dunia mungkin telah berkurang, tetapi ideologi korosif yang mendorong terorisme internasional terus memperoleh dukungan dari mulai Somalia hingga ke Filipina selatan. Dan fokus cuci otak ideologis ini semakin diarahkan kepada anak-anak.

Di Indonesia, kelompok Islam radikal Hizbut Tahrir memfokuskan perhatiannya pada sekolah-sekolah, menyediakan bahan bacaan dan instruksi-instruksi yang menganjurkan para remaja ikut menggulingkan demokrasi sekuler dan diterapkannya Hukum Islam dan Khilafah.


Meskipun organisasi-organisasi seperti itu berhenti untuk tidak mempromosikan kekerasan, hubungan radikalisasi antara propaganda dan terorisme telah menjadi mapan.Seperti memperluas cakupan internet, begitu juga cakupan luas dari pesan-pesan ekstrim.

Artikel tersebut juga menyatakan bahaya website Hizbut Tahrir Indonesia yang mampu bersaing dengan organisasi berita global :

Hizbut Tahrir Indonesia mengelola sebuah website yang canggih yang mampu bersaing dengan organisasi berita global. Remaja adalah pengguna terbesar internet, dan situs-situs jaringan sosial interaktif menyediakan kelompok teroris peluang-peluang baru untuk merekrut dan meradikalisasi mereka.

Tuduhan terhadap HT sebagai pengemban ideologi perantara atau pemberi inspirasi bagi tindakan terorisme juga sangat lemah. Tidak ada uraian yang jelas dan detail, pandangan ideologi mana dari HT yang melegalkan penggunaan kekerasan dalam perjuangannya menegakkan Khilafah dan syariah.

Kalau dikatakan memberikan inspirasi, ini juga jelas sangat kabur. Kalau setiap yang memberikan inspirasi disebut teroris, mestinya AS-lah yang paling layak disebut teroris karena sangat banyak aksi kekerasan merupakan reaksi dari kebijakan AS yang menindas di Dunia Islam. Artinya, AS bisa dianggap telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan terhadap Amerika seperti yang terjadi di Irak saat ini. Bukankah perlakuan kejam tentara AS di Penjara Guantanamo dan pembunuhan oleh tentara AS terhadap rakyat sipil di Irak, Afganistan dan lainnya adalah di antara faktor yang menimbulkan perlawanan terhadap AS?

Tidak hanya di luar negeri, upaya pengaitan HT dengan terorisme juga dilakukan di dalam negeri. Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono dalam wawancara dengan TVOne (29/7/2009) berusaha mengaitkan terorisme dengan apa yang dia sebut sebagai wahabi radikal. Menurutnya, wahabi radikal merupakan lingkungan yang cocok (habitat) bagi terorisme. Hendropriyono lantas menyebut keterkaitan wahabi radikal dengan Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin.

Semua tudingan itu tentu tidak benar. Hizbut Tahrir, dengan tetap menegaskan tentang kewajiban jihad untuk mengusir penjajah Barat dari negeri-negeri Muslim seperti Irak dan Afganistan serta Palestina, dan keutamaan mati syahid, telah menyatakan bahwa garis perjuangannya tidaklah dengan menggunakan kekerasaan/angkat senjata (non violence).

Hal ini bisa dilihat secara terbuka dalam buku-buku rujukan HT seperti kitab Ta’rîf (Mengenal HT) atau Manhaj Hizb at-Tahrîr fî Taghyîr (Strategi Hizbut Tahrir untuk Perubahan). Hizbut Tahrir dalam hal ini berkeyakinan, bahwa jalan menuju cita-cita harus dimulai dari perubahan pemikiran, serta menyakini bahwa masyarakat tidak dapat dipaksa untuk berubah dengan kekerasan dan teror. Karena itu, garis perjuangan Hizbut Tahrir sejak berdiri hingga seterusnya adalah tetap, yaitu bersifat fikriyah (pemikiran), siyâsiyah (politik) dan wa la ‘unfiyyah (non-kekerasan).

Prinsip ini dibuktikan di sepanjang aktivitasnya lebih dari 50 tahun sejak berdiri, HT tidak pernah sekalipun tercacat menggunakan kekerasan meskipun banyak penguasa yang bersikap represif terhadapnya. Dalam wawancara dengan Al-Jazeera, 17 Mei 2005, Craig Murray, mantan Duta Besar Inggris untuk Uzbekistan, mengatakan, “Hizbut Tahrir merupakan organisasi yang betul-betul tanpa kekerasan.”

Soal penolakan HT terhadap kekerasan juga diakui oleh Jean-Francois Mayer, seorang penulis asal Switzerland dan sekaligus pengamat aliran-aliran agama modern, dalam makalah berjudul, “Akankah Hizbut Tahrir Menjadi al-Qaeda di Masa Mendatang?”, yang di publikasikan pada 08/09/2003 M, melalui kantor berita Roozbalt. Di situ ia menulis, “Dapat ditegaskan bahwa Hizbut Tahrir bukanlah gerakan perdamaian. Akan tetapi, pada fase ini Hizbut Tahrir tidak menggunakan kekerasan dalam berbagai aktivitasnya meskipun kritiknya dan seruannya sangat ekstrem. Sungguh amat mengherankan, banyak anggotanya yang benar-benar dapat mengontrol emosinya meskipun tekanan semakin bertambah.”


Walhasil, upaya mengkaitkan Hizbut Tahrir dengan kekerasan merupakan upaya sia-sia yang penuh kebohongan dari Barat. Penyebabnya hanya satu , karena Hizbut Tahrir ingin menegakkan kembali syariah Islam dan Khilafah. Barat sangat mengerti Syariah dan Khilafah akan menghentikan penjajahan Barat di dunia Islam yang selama ini mereka eksploitasi.

Syariah Islam juga akan menyelesaikan persoalan umat Islam di dunia bahkan manusia secara keseluruhan , yang akan membuat kapitalisme sebagai ideology busuk akan ditinggalkan manusia. Khilafah juga akan mempersatukan umat Islam diseluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri Islam yang dijajah. Semua ini jelas sangat menakutkan bagi Barat sang Penjajah , tapi disisi lain akan membebaskan negeri Islam dari penjajahan Barat yang buas dan mengerikan (FW)