Minggu, 09 Oktober 2011

DEFINISI JIHAD


Jihad adalah mengerahkan segenap usaha untuk berperang di jalan Allah baik secara langsung maupun dengan bantuan harta, pandangan, ataupun mobilisasi pasukan, dsb. Dengan kata lain jihad adalah berperang untuk meninggikan kalimat Allah. Yang dimaksud berjihad dengan pandangan (ar-ra’yu) adalah jika berkaitan secara langsung dengan perang di jalan Allah. Jika tidak berkaitan secara langsung dengan perang maka tidak disebut jihad secara syar’ie. Meskipun terdapat kesulitan ataupun berimplikasi pada manfaat-manfaat yang dapat meninggikan kalimat Allah. Karena pengertian jihad secara syar’ie hanya terbatas pada makna perang dan yang berkaitan secara langsung dengan perang. Serupa dengan ar-ra’yu adalah tulisan, khutbah/pidato yang berkaitan secara langsung dengan perang, seperti pidato untuk membakar semangat jihad pasukan atau tulisan yang memompa semangat pasukan untuk memerangi musuh, selain itu tidak disebut jihad.

Oleh karena itulah maka memerangi ahlul bughah yang membangkang pada khalifah, perjuangan politik (al kifaah as-siyasiy), bekerja mencari nafkah, memerangi hawa nafsu, melawan penguasa muslim yang dhalim dan mengoreksinya (muhasabah al hukkam) tidaklah disebut sebagai jihad ditinjau dari makna syar’ie. Jikapun disebut jihad maka maksudnya adalah jihad dalam makna bahasa. Meskipun pahala melakukan aktivitas-aktivitas tadi sungguhlah besar dan faidahnya bagi kaum muslimin juga besar lagi agung. Akan tetapi masalahnya bukan pada besarnya kesulitan yang didapat, bukan pula besarnya manfaatnya akan tetapi dikembalikan pada makna syar’ie yang menjelaskan pengertian jihad, yaitu perang dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengannya secara langsung seperti pendapat (ar-ra’yu), pidato, tulisan, strategi, dsb.
Diterjemahkan dengan bebas dari kitab Al Jihad fil Islam hal.7
Pembahasan ini ditulis untuk menjawab pertanyaan saudara Umar
Banjarmasin, 9 Oktober 2011
Wahyudi Abu Syamil

HANYA DENGAN KHILAFAH PALESTINA AKAN MERDEKA


Pendahuluan
Setelah melalui perdebatan dan tarik ulur yang cukup alot, termasuk ancaman penghentian bantuan dari AS , akhirnya Mahmoud Abbas , Pemimpin otoritas Palestina mengajukan permohonan pengakuan kemerdekaan Palestina pada Sidang Umum PBB (23/9/2011). Tidak hanya itu Mahmoud Abbas juga ‘mengemis’ agar Palestina diterima menjadi anggota PBB yang ke-194. Meski dibayang-bayangi veto dari negara pimpinan Barack Obama, dukungan mengalir dari 126 negara-negara anggota tetap DK PBB, negara-negara arab, tidak terkecuali Indonesia. Dalam siaran pers, Kamis (15/9), Menlu Marty Natalegawa menyatakan: “…Indonesia akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan masuknya Palestina menjadi anggota PBB”. Tulisan ini mencoba memotret dan mengetahui keefektifan perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan melalui jalur diplomasi dan menemukan solusi komprehensif lagi efektif bagi masalah palestina.
Jalan Buntu Jalur Diplomasi
Pada Sidang Majelis Umum PBB 23 September 2010 Obama menjanjikan Palestina akan diterima dalam keanggotaan PBB. Dia menyatakan: “Bila kita berkumpul lagi di sini tahun depan, sudah ada kesepakatan mengenai suatu anggota baru Perserikatan Bangsa-Bangsa--negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, hidup berdampingan secara damai dengan Israel." Selain maneuver politik untuk meningatkan popularitas Mahmoud Abbas dimata rakyat Palestina, nampaknya bualan dari si pembohong besar inilah yang menjadikan pimpinan otoritas Palestina ini masih menaruh harapan bagi kemerdekaan rakyat palestina melalui jalur diplomasi.

Namun apa sikap AS sekarang? Seperti biasanya si pembohong besar Obama kembali berbohong. Alih-alih menepati janjinya. AS mengancam akan menghentikan bantuan dana sebesar 200 juta dolar AS jika Palestina tetap ngotot ingin menjadi anggota PBB. AS juga telah melobi lebih dari 70 negara untuk menentang pengakuan Palestina di PBB. Mereka beralasan hal ini akan menimbulkan ketidakstabilan di kawasan. AS beranggapan pengakuan negara Palestina dari PBB baru bisa terjadi setelah adanya kesepakatan dengan Israel, termasuk mengenai isu perbatasan. AS bersikukuh melanjutkan perundingan perdamaian kedua negara, nyatanya perundingan mandek karena Israel melanggar kesepakatan tidak membangun pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Seperti biasanya juga AS berencana menggunakan hak vetonya. Perdana menteri Israel benyamin Netanyahu mengungkapkan, "Upaya Palestina untuk meraih dukungan dari PBB akan gagal, setelah Amerika Serikat (AS) berniat untuk memveto dukungan itu," jelas Netanyahu seperti dikutip MENAFN, Senin (19/9/2011). Tercatat sejak tahun 1972 sampai tahun 2009, sudah lebih dari 68 resolusi PBB yang berhubungan dengan eksistensi Israel di Palestina diveto Amerika.

Semestinya para penguasa kaum muslimin belajar dari sejarah agar tidak terjatuh pada lubang yang sama. Tapi kenyataannya mereka telah terjatuh pada lubang yang sama, tidak hanya dua kali tapi sudah berulang kali. Semestinya mereka sadar bahwa PBB tidak lebih sebuah alat untuk memuluskan kepentingan-kepentingan sekelompok negara. Semestinya mereka sadar bahwa PBB adalah ‘bidan’ yang melahirkan Negara Isreal sekaligus yang ‘mengaborsi’ hak rakyat Palestina.

Tentu kita tidak akan pernah lupa, bahwa pada 29 September 1947, PBB mengeluarkan resolusi nomor 181 yang kemudian menjadi titik awal legitimasi Israel atas hak tanah Palestina. PBB membagi Palestina menjadi dua wilayah; antara Yahudi dan Arab. Resolusi yang sangat tidak adil karena mempersilahkan maling mencaplok kue pemiliknya dengan membagi dataran suci itu antara 43% bagi muslim Palestina dan 53% untuk bangsa bengis Yahudi. Dan dari Resolusi PBB No. 181 itulah mereka mengantarkan David Ben Gourion untuk memproklamirkan negara Yahudi dengan Ideologi zionisme sebagai asasnya pada 14 Mei tahun 1948.
PBB adalah satu-satunya lembaga yang gemar mengoleksi resolusi. Ya sekali lagi, resolusi! Resolusi yang hanya bisa mengecam, mengkritik, mengutimatum Zionis Laknatullah tanpa ada realisasi berarti. Seperti Resolusi 106: The Palestine Question (29 Maret 1955) yang 'mengutuk' serangan israel untuk Gaza. Resolusi 111 yang 'mengutuk' Israel karena serangan di Suriah yang menewaskan lima puluh enam orang". Resolusi 162yang 'mendesak' Israel untuk mematuhi keputusan PBB". Atau Resolusi 237 yang lagi-lagi hanya meminta Israel untuk mengizinkan kembalinya pengungsi Palestina tahun 1967 dan masih banyak lagi. Maka melihat resolusi-resolusi itu Israel tetap bergeming.
Melanggar relosuli PBB bagi Israel adalah hal yang remeh. Jangankan resolusi buatan manusia hukum Allah saja yang jelas-jelas hukum tertinggi di muka bumi mereka langgar bahkan para Nabi utusan Allah pun mereka tidak segan untuk membunuhnya. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآَيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar, dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka dengan siksa yang pedih". (QS. Ali ‘Imran [3]: 21)
Berharap pada PBB tidak lebih seperti berharap belas kasihan pada pimpinan mafia saat ada anggota mafia tersebut merampas hak dan kehormatan kita. Jelas mereka tetap tidak akan bergeming. Karena telah jelas kebencian dari mulut-mulut mereka, dan kebencian yang ada di dada-dada mereka lebih besar lagi. Allah berfirman:
قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآَيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya (QS: Ali ‘Imron [3]: 118
Haram Hukumnya bergabung dalam PBB
Dalam kitab muqaddimah ad-dustur aw al- asbaabu al-mujibatu lahu pada bagian yang kedua pada pasal yang ke-191 disebutkan:
المنظمات التي تقوم على غير أساس الإسلام، أو تطبيق أحكام غير أحكام الإسلام، لا يجوز للدولة أن تشترك فيها، وذلك كالمنظمات الدولية مثل هيئة الأمم، ومحكمة العدل الدولية، وصندوق النقد الدولي، والبنك الدولي. وكالمنظمات الإقليمية مثل الجامعة العربية
(Pada) organisasi-organisasi yang berdiri dengan asas yang tidak Islami atau menerapkan hukum yang tidak Islami maka Negara khilafah tidak boleh bergabung di dalamnya. Baik organisasi-organisasi internasional seperti PBB, Pengadilan Internasional, IMF, Bank Dunia, maupun organisasi-organisasi regional seperti Liga Arab. (Muqaddimah ad-dustur aw al- asbaabu al-mujibatu lahu juz 2 hal. 210-211)
Mengapa haram bergabung dengan oranisasi-organisasi semacam ini? Karena organisasi ini berasaskan ideologi dan sistem kapitalislisme yang kufur. Terlebih organisasi-organisasi ini hanyalah alat yang digunakan oleh Negara-negara besar untuk melanggengkan kepentingan politik-ekonomi mereka. Bergabungnya negeri muslim kedalam lembaga seperti ini adalah langkah untuk memuluskan tercapainya kepentingan mereka. Jelas hal ini adalah sesuatu yang dimurkai Allah SWT, karena Allah saja tidak pernah memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman. Allah berfiman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman (QS: An-Nisa [4]:141)
Lafazd sabiila dalam ayat di atas berupa isim nakirah. Sedang ayat ini di awali dengan huruf lan (huruf nashab yang berfungsi menafikan). Dalam kaidah penafsiran al-quran disebutkan:
إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم
jika isim nakirah terletak pada susunan penafian, larangan, syarat, atau tanya maka isim nakirah tersebut menunjukkan konotani umum. (Qawa’idul hisan fi tafsiril qur’an karya Syaikh Abdurrhaman as sa’di hal. 9)
Lafadz sabiila dalam ayat di atas adalah lafazd umum. Sehingga jalan apapun yang dapat menghantarkan pada penguasaan orang kafir terhadap kaum muslimin hukumnya haram.
Dalil lain haramnya berharap pada PBB adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?" (QS An Nisaa':144)
Jihad dan Khilafah Solusinya
Solusi bagi masalah Palestina bukanlah dengan mengemis kemerdekaan pada PBB atau AS . Apalagi pelanggaran terhadap puluhan resolusi PBB sejatinya menunjukkan bahwa Israel dan pendukungnya AS hanya mengerti bahasa perang. Maka jihad akbar adalah jawaban atas sikap bebal dan congkak yang dipertontonkan keduanya. Jihad adalah afdholul ‘amal sekaligus solusi jitu untuk mengembalikan kedaulatan bumi mi’raj ini.
Sudah semestinya para penguasa kaum muslmin memiliki sedikit keberanian untuk mengirimkan tentaranya dan persenjataan militer yang mereka miliki untuk memusnahkan bangsa keturunan kera, Yahudi laknatullah. Jika AS berada di kubu Israel maka yakinlah dengan pertolongan Allah dan potensi yang besar yang Allah berikan kepada negeri-negeri kaum muslimin. Kekuatan militer negeri-negeri muslim jika digabungkan hampir mencapai 6 juta personil atau 1/2 juta lebih banyak daripada yang dimiliki anggota tetap dewan keamanan PBB. AS yang bertindak sebagai polisi dunia hanya memiliki 1,5 juta personil militer aktif, Rusia 1 juta, Cina 2 juta, dan 2 anggota permanen Dewan Keamanan PBB lainnya yaitu Prancis dan Inggris masing-masing hanya memiliki kurang dari ½ juta personil militer aktif.
Selain itu, dunia Islam memegang monopoli cadangan minyak dunia, yakni sekitar 72% dari cadangan minyak dunia. Sehingga dengan potensi ini saja, cukup dengan embargo minyak maka jet-jet tempur milik AS akan mogok, tank-tank mereka tidak dapat beroperasi, dst.
Namun jika kalian engan mengobarkan jihad, maka kami akan mengobarkan ‘jihad’ untuk menggantikan kalian dengan seorang pemimpin yang dibaiat umat untuk menerapkan syariat Islam dan mengobarkan jihad untuk membebaskan negeri-negeri Islam. Dialah khalifah dengan sistem khilafah. Khilafah yang akan berdiri dalam waktu yang tidak lama lagilah yang akan menhimpun segenap potensi yang dimiliki negeri-negeri Islam. dengan demikian khilafah akan menjadi Negara adidaya dalam waktu yang singkat. Dan mengenyahkan bangsa Israel hanya soal waktu saja . Nabi bersabda:
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلَهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ وَرَاءَ الْحَجَرِ أَوْ الشَّجَرَةِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ
"Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga kalian memerangi orang-orang Yahudi, kaum muslimin akan memerangi mereka sehingga ada seorang yahudi bersembunyi di balik batu atau pohon, lalu batu atau pohon tersebut berkata; 'Wahai muslim, wahai hamba Allah, ini ada seorang yahudi bersembunyi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia, ' kecuali pohon gharqad, karena ia adalah pohon yahudi." (HR. Ahmad no. 9029)
Dan palestina akan menjadi negeri yang damai bahkan menjadi salah satu kota yang menjadi pusat Negara khilafah. Ibn Hawalah menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata:
لَتُفْتَحَنَّ لَكُمْ الشَّامُ ثُمَّ لَتُقْسَمَنَّ لَكُمْ كُنُوْزُ فَارِسِ وَالرُّوْمِ وَلَيَكُوْنَنَّ ِلأَحَدِكُمْ مِنَ الْمَالِ كَذَا وَكَذَا حَتَّى إِنَّ أَحَدَكُمْ لِيُعْطَى مِائَةَ دِيْنَارٍ فَيَتَسَخَطَهَا ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِى فَقَالَ يَا اِبْنَ حَوَالَةَ إِذَا رَأَيْتَ الْخِلاَفَةَ قَدْ نَزَلَتِ اْلأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ فَقَدْ أَتَتْ الْزَلاَزِلُ وَالسَّلاَسِلُ وَاْلبَلاَبِلُ وَالْفِتَنُ وَاْلأُمُوْرُ اْلعِظاَمُ وَالسَّاعَةُ أَقْرَبُ إِلَى النَّاسِ مِنْ يَدِي هَذِهِ إِلَى رَأْسِكَ
“Sungguh Syam akan ditaklukan untuk kalian. Kekayaan Persia dan Roma akan dibagikan kepada kalian. Kemudian salah seorang dari kalian akan memiliki harta begini dan begini hingga salah seorang akan diberi harta seratus dinar, tetapi ia marah karenanya.” Kemudian Beliau meletakkan tangannya di kepalaku dan bersabda, “Jika engkau telah melihat Khilafah menempati tanah yang disucikan (Palestina) maka akan datanglah saatnya banyak gempa, guncangan, fitnah dan perkara-perkara besar. Saat itu Kiamat lebih dekat dari manusia daripada tanganku ini dari kepalamu.” (HR Ahmad, Abu Dawd, ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi dan adh-Dhiya).
Al Faqiir ila Allah Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Banjarmasin, 9 Oktober 2011

Jumat, 09 September 2011

HUKUM SEPUTAR LEMBAGA ZAKAT, HAKIKAT ‘AMIL , DAN HUKUM MENYERAHKAN ZAKAT PADA PENGUASA SAAT INI


Siapakah yang berhak mengumpulkan dan membagikan zakat? Bolehkah lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,yayasan milik perorangan atau kelompok memungut dan membagikan zakat?

Jawaban
Zakat merupakan salah satu dari kewajiban-kewajiban Islam, sepertinya halnya shalat, shaum, jihad, dll. Di dalam al quran terdapat puluhan ayat mengenai zakat. Salah satunya adalah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka untuk mensucikan dan membersihkan mereka (QS. At-Taubah [9]: 103)
Dalam menafsirkan ayat ini, Kamaluddin bin Human, seorang Muhaqqiq Madzhab Hanafi berkata :
“Bahwa dhahir dari firman Allah SWT: ambillah zakat dari sebagian harta mereka…, mewajibkan hak mengambil zakat itu secara mutlak oleh penguasa (Imam/khalifah),baik harta dzahir dan batin”
Imam ar-Razi dalam menafsirkan surah at-taubah ayat 60, beliau menghubungkannya dengan sura at-taubah ayat 103. Ar-Razi berkata :
“Ayat ini menunjukkan bahwa zakat inim yang mengurus pengambilan dan pembagiannya adalah penguasa (Imam/Khalifah) dan orang-orang yang ditunjuknya”.
Sedang al-Jashahsh berpendapat bahwa pengambilan zakat adalah semata-mata kewajiban (hak) seorang imam. Apabila dikeluarkan oleh muzakki kepada orang miskin, maka hal itu tidak dibolehkan. Sebab, hak seorang imam/khalifah untuk seterusnya tetap ada dalam kewajibannya mengumpulkan dan membagikan zakat. Hal tersebut tidak boleh dialihkan kepada orang lain .
Hal ini semakin diperkuat dengan banyak hadist yang menegaskan bahwa penguasa (Imam/khliafah)lah yang mengangkat orang yang berhak memungut zakat. Dari Ibnu ‘Abbas, ketika itu Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau bersabda:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Beritahukanlah kepada mereka (Penduduk Yaman), bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas sebagain harta mereka untuk dikeluarkan sedekah (zakat)nya. Ambilllah ia dari orang-orang kaya dari mereka dan bagikan pada orang miskin dari mereka (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam menjelaskan hadist ini, Imam Ibnu Hajar al Atsqalani berkata :
“Hadist ini dapat dijadikan alas an bahwa penguasa adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat, baik dilakukannya sendiri secara langsung laupun melalui wakilnya. Siapa saja di antara mereka ada yang menolak mengeluarkan zakat, maka hendaklah zakat itu diambil dari orang tersebut secara paksa”.
Demikian juga, bila kita tinjau dari aspek siapakah sejatinya yang disebut ‘amil zakat, maka ha ini semakin menegaskan bahwa yang berhak memungut dan mendistribusikan zakat hanyalah Imam. Pada saat menafsirkan surah at-taubah ayat 60 Imam Qurthubi menjelaskanpengertian ‘amil, yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh imam/khalifah untuk mengumpulkan zakat zakat seiizin dari Imam tersebut . Demikian pula saat membahas masalah ini, Imam Nawawi mengatakan :
“Wajib bagi Imam menugaskan seseorang sebagai petugas yang mengambil sedekah (zakat). Sebab Nabi saw dan khalifah sesudah beliaupun selalu mengutus petugas zakat ini. Hal ini dilakukan karena di antara manusia ada orang yang memiliki harta tetapi tidak tahu yang wajib baginya. Selain itu, adapula orang yang kikir sehingga wajib bagi penguasa mengutus seseorang untuk mengambilnya”.
Demikian pula syaikh Abdul Qadim Zallum menyatakan :
“Zakat, baik berupa ternak, buah-buahan/biji-bijian,uang atau harta perdagangan, semua itu harus diserahkan kepada khalifah atau orang-orang yang mewakilinya , yang dalam hal ini bisa para wali (semacam gurbernur) atau para amil (semacam bupati) yang ditunjuk oleh khalifah. Atau tugas ini diserahkan pada amil-amil zakat”.
Syiakh Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhah menyatakan :
وحتى العاملين عليها لا وجود لهم الآن بعد أن توقف الحكم بالإسلام في بلاد المسلمين ، ولم تبق دولة واحدة فيها تطبِّق شرع الله كما أمر الله سبحانه .
“Demikian pula ‘amil zakat pada saat ini realitasnya tidak ada lagi, setelah berakhirnya pemerintahan Islam di negeri-negeri kaum muslimin dan tidak ada satu negara yang menerapkan syariat Allah sebagaimana yang telah Allah perintahkan”.
Dari uraian di atas jelas bahwa penerimaan dan penyaluran zakat merupakan kewajiban penguasa, yaitu imam atau khalifah atau orang yang ditunjuknya. Tidak diperbolehkan lembaga-lembaga sosial, pendidikan, yayasan atau apapun yang serupa dengannya memungut dan menyalurkan zakat.
Zakat Versus Penguasa Zhalim
Apabila penguasa atau imam melakukan kedhaliman apakah zakat tetap perlu diserahkan kepadanya?
Mengenai masalah ini terdapat beberapa hadist yang menjawab pertanyaan ini,di antaranya adalah hadist riwayat Imam Ahmad dari Anas, ia berkata bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah saw:
إِذَا أَدَّيْتُ الزَّكَاةَ إِلَى رَسُولِكَ فَقَدْ بَرِئْتُ مِنْهَا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِذَا أَدَّيْتَهَا إِلَى رَسُولِى فَقَدْ بَرِئْتَ مِنْهَا فَلَكَ أَجْرُهَا وَإِثْمُهَا عَلَى مَنْ بَدَّلَهَا
Jika aku telah menyerahkan zakat kepada utusanmu (Rasul), apakah aku terlah terbebas dari kewajiban kepada Allah dan Rasul-Nya? Rasul menjawab: tentu. Jika engkau telah menyerahkan zakat itu kepada utusanku, maka engkau telah terbebas dari kewajiban kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagimu ada ganjaran pahala dan berdosalah bagi orang yang mengubah (ketentuan zakat itu) (HR. Ahmad no. 12729)
Dalam memahami permasalahan tersebut, perlu kita memahami hadist-hadist yang membahas tentang ketaatan kepada imam. Dari Wail bin Hijr ia berkata:
أرأيت إن كان علينا أمراء يمنعونا حقنا ويسألونا حقهم فقال : اسمعوا وأطيعوا فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم
Aku mendengar seseorang bertanya kepada Rasulullah saw: Bagaimana pendapat anda jika kami memiliki para penguasa yang tidak mau memberikan hak kepada kami, tetapi ia meminta haknya kepada kami? Rasul menjawab: Dengar dan taatilah mereka. Sesungguhnya bagi mereka apa yang mereka perbuat dan bagi kalian apa yang kalian kerjakan (HR. Muslim dan Tirmidzi dalam Nailul authar 4/220)
Mengenai hal ini IBnu Qudamah berpendapat :
“Apabila kaum Khawarij dan penguasa dzalim mengambil zakat, maka dianggap sah pengambilan zakat tersebut atas pemilik harta. Sama saja apakah penguasa tersebut taat (tunduk pada syari’at) dalam hal zakat, atau zhalim. Juga apakah mereka mengambilnya dengan paksaan atau pemilik menyerahkannya dengan sukarela”.
Berdasarkan penjelasan di atas jelaslah bahwa zakat boleh diserahkan kepada imam yang dhalim. Sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah Islam, yaitu beberapa khalifah yang bertindak zhalim. Walaupun demikian mereka masih menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat dan kenegaraan.

Hukum Menyerahkan Zakat Bagi Penguasa saat ini
Realitas penguasa saat ini adalah penguasa yang memisahkan urusan agama dengan urusan negera, penguasa yang mencampakkan aturan al-qur’an dan as-sunnah, sebaliknya mereka malah memungut ide sampah dari peradaban barat seperti demokrasi dsb. Demikian pula penguasa yang ada sekarang adalah penguasa yang memerangi Islam dan pengembannya. Apakah penguasa seperti ini memiliki hak untuk memungut dan mendistrbusikan zakat kaum muslimin?.
Mengenai hal ini Syaikh Rasyid Ridho telah menjelaskan dengan panjang lebar dalam kitab tafsirnya :
“… Kini kaum muslimin berada di bawah cengkeraman kekuasaan (Barat) Eropa. Sebagian lagi berada di bawah kekuasaan pemerintahan yang murtad terhadap Islam atau mengingkari Islam…Terhadap pemerintahan seperti ini zakat tidak boleh diserahkan kepada mereka, apapun nama panggilan kepala negaranya (raja, presiden, dll) dan agama resmi mereka”.
Jelaslah bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada penguasa semacam ini. Meski demikian kewajiban zakat tetap harus ditunaikan. Caranya dengan menyerahkannya langsung kepada pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq). Inilah pendapat Imam asy-Syafi’I dalam qaul jadidnya atau pendapat beliu yang terakhir. Beliau berpendapat bahwa zakat tidak harus diserahkan kepada penguasa . Senada dengan Imam Syafi’I adalah Imam al Mawardi dan mayoritas pendapat madzhab Maliki .
Wallahu ‘alam bi shawab
Sumber: diringkas dari buku Tafaqquh fiddin wa siyasah dan sedikit penambahan
Banjarmasin, 10Ramadhan 1432 H/8 September 2011 pukul 20.10 Wita
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan


Rabu, 07 September 2011

AL FARQU BAINA AL 'ILLAH WA AS SABAB

PERBEDAAN ANTARA ‘ILLAT DENGAN SEBAB (AS-SABAB)
1. Ditinjau dari segi pengertian, ‘illat adalah sesuatu yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum, dengan kata lain ‘illat merupakan pemicu/dasar/latar belakang disyari’atkannya hukum. Sebagai contoh terlalaikannya shalat jum’at (ilhaau as-shalah al-jumu’ah) menjadi ‘illat diharamkannya berjual-beli saat adzan berkumandang. ‘illat ini digali dari firman Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)

Sedangkan as-sabab (sebab) tanda/indikator mengenai kapan hukum harus dilaksanakan. Sebagai contoh tergelincirnya matahari menjadi tanda atau indikator masuknya pelaksanaan waktu shalat jum’at. Sebagaimana hadist dari Salamah bin akwa’, dia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami shalat Jum'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika matahari tergelincir. Setelah itu kami pulang dalam keadaan masih perlu mencari-cari naungan untuk tempat berlindung."(HR. Muslim no. 1423)

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa ‘illat adalah dasar/alasan pensyaraiatan hukum sedangkan as-sabab bukan alasan/dasar pensyaraiatan hukum melainkan hanya tanda kapan pelaksanaan hukum yang telah disyaraiatkan oleh dalil yang lain. Tergelincirnya waktu bukan menjadi pemicu/dasar mengenai wajibnya shalat jum’at. Akan tetapi kewajiban shalat jumat ditetapkan berdasarkan mantuq dari ayat 9 surah al-jumu’ah di atas.

Demikian pula tergelincirnya matahari merupakan sebab (waktu) pelaksanaan shalat dzuhur. Sebagaimana firman Allah SWT:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (QS. Al-Isro’[17]:78).
Akan tetapi wajibnya shalat lima waktu (termasuk dzuhur) tidak didasarkan pada tergelincirnya matahari akan tetapi berdasarkan dalil yang lain.

Contoh yang lain adalah terlihatnya hilal (bulan baru) merupan sebab kapan shaum ramadhan mesti dilaksanakan, berdasarkan hadist nabi:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
Berpuasalah kalian karena melihat hilal (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan hukum tentang wajibnya shaum tidak ditetapkan berdasarkan dalil ini, tetapi dengan dalil lain, diantaranya perintah Allah dalam surah al-Baqarah ayat 183.

2. Ditinjau dari segi hubungannya dengan hukum syariat dan konsekuensinya. ‘illat menempel pada hukum dengan konsekuensi jika ‘illatnya ada maka hukum berlaku, sedang jika ‘illatnya tidak ada maka hukum yang berkaitan dengan ‘illat tidak berlaku. Sedangkan as-sabab berada sebelum terwujudnya hukum. Jika sebab ada/terpenuhi maka hukum wajib dilaksanakan (jika status hukumnya wajib, seperti shalat dan shaum ramadhan). Akan tetapi jika sebab tidak ada maka pelaksanaan hukum saat itu tidak wajib, meski kewajiban tidak gugur (dalam arti jika sebab terpenuhi maka kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan). Sebagai contoh hukum shalat jum’at adalah wajib, hukum wajibnya shalat jumat senantiasa tetap mengikuti dalil yang menegaskan kewajibannya. Hanya saja kapan waktu wajib pelaksanaannya bergantung pada datangnya sebab yakni tergelincirnya matahari. Jika matahari telah tergelincir maka wajib pelaksanaanya telah jatuh, tetap jika matahari masih ditengah langit (belum tergelincir) maka waktu pelaksanaannya belum jatuh.
3. Ditinjau dari sisi cakupan pemberlakuannya. Cakupan pemberlakuan ‘illat tidak hanya terbatas pada hukum yang disebutkan dalam nash, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus lain yang berkesesuaian ‘illatnya. Sebagai contoh ‘illat telalaikannya shalat jum’at tidak hanya berlaku untuk larangan jual-beli, akan tetapi juga kasus-kasus lain yang dapat menghalangi orang untuk melaksanakan shalat jumat seperti proses belajar mengajar, jasa taksi angkot, dsb. Sedangkan sebab hanya berlaku untuk kasus khusus yang tercantum dalam nash. Tergelincirnya matahari hanya menjadi sebab untuk jatuhnya pelaksanaan shalat dzuhur atau jum’at dan tidak bisa dijadikan sebab untuk waktu shalat yang lain.
Daftar Rujukan:
Ahmad Labib. tt. Al-Muhktar fi ushuli al-fiqh hal 43-44. Surabaya: Ma’had ‘Umdatul Ummah
‘Atha Ibnu Khalil. 2000.Taisiru al-wushul ilal ushul hal. 104-105. Beirut: Darul Ummah
Muhammad Husain Abdullah. Al-Wadhih fi ushuli al fiqh hal. 129. Beirut: Darul Bayariq

Banjarmasin, 9 Syawal 1432 H/ 7 September 2011, pukul 23.53 Wita
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Kamis, 18 Agustus 2011

KHUTBAH IDUL FITRI 1432 H MEWUJUDKAN KETAKWAAN HAKIKI


ألله اكبر ألله اكبر ألله اكبر x 3 ألله اكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا أشهد أن لااله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى أله وأصحابه ومن تبعهم باحسان إلى يوم الدين.أما بعد : فيا ايها الحاضرون والحاضرات اتقوا الله فقد فاز المتقون ز واعلموا أن يومكم هذا يوم عظيم وعيد كريم قال الله تعالى اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد
Ma’syiral muslimin rahimakumullah
Pertama sekali kami sampaikan ucapan: تفبل الله منا ومنكم “Semoga Allah menerima amal ibadah dari kami dan dari Anda sekalian” dan من العائدين الفائزين المقبولين “Semoga Allah menjadikan kita sekalian orang-orang yang kembali ke fithrah yang berbahagia dan yang diterima amal ibadahnya.” Amien.
الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد
Ma’syiral muslimin rahimakumullah
Hasil akhir dari amaliyah ramadhan adalah “la’allakum tattaqun” (menjadi pribadi-pribadi yang bertaqwa). Pengertian taqwa menurut ulama adalah:
التقوئ :خشية الله و طاعته و الإستعداد للقائه سبحانه
Takwa adalah perasaan takut kepada Allah SWT, taat kepada-Nya, dan mempersiapkan diri untuk bertemu dengan Allah SWT (At-Taisir fi ushuli at-tafsir hal. 213)
Yang dimaksud dengan takut kepada Allah adalah takut dengan murka dari Allah SWT. Orang takut kepada Allah akan senantiasa merasa dikontrol oleh Allah. Rasa takut inilah yang mencegah bermaksiat kepada-Nya, baik di keramaian maupun saat sendirian. Rasa takut yang semestinya tumbuh dalam menjalankan amaliyah puasa di bulan ramadhan. Kita tidak berani membatalkan puasa saat sendirian meski dengan seteguk air. Demikian pula kita tidak berani berbuka puasa sebelum waktunya, meskipun tinggal satu menit.
Ma’syiral muslimin rahimakumullah
Rasa takut ini semestinya terwujud dalam setiap aktivitas kita yang lain. Kita tidak berani mengambil uang yang bukan hak kita. Kita takut mengambil harta riba meskipun hanya 1 rupiah. Kita takut memasukkan dalam tubuh kita dan keluarga kita dari harta yang diharamkan Allah, meskipun itu hanya satu suap. Dan seterusnya. Rasa takut kepada Allah seperti inilah yang akan menolong kita dari dahsyatnya hari kiamat kelak. Allah SWT akan menolong dengan naungan-Nya saat tidak ada naungan kecuali naungan dari Allah semata. Nabi bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ … وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ
Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan- Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … Seorang lelaki yang diajak seorang perempuan cantik dan berkedudukan untuk berzina tetapi dia berkata, “Aku takut kepada Allah!”(Mutafaq ‘alaih)
الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد
Ma’syiral muslimin rahimakumullah
Ciri yang kedua dari orang yang bertakwa kepada Allah adalah taat dengan seluruh perintah Allah. Puasa selama satu bulan, melatih ketaatan untuk bangun sebelum fajar untuk makan sahur, menahan diri dari hal-hal yang diluar puasa diperbolehkan, seperti makan dan minum, membasahi lisan dengan tilawah al quran, dan qiyam lail di malam bulan ramadhan. Muslim yang taat kepada Allah tidak akan memilih-milih hokum Allah. Jika hokum Allah mendatangkan keuntungan keduniaan maka dia bersegera melaksanakan, sebaliknya jika syariat Allah tidak sesuai dengan kehendaknya, dia menolaknya. Sikap mukmin yang benar jika diseru Allah dan Rasul-Nya adalah kalimat: “sami’na wa atho’na” kami mendengar dan kami taat. Bukan “kami mendengar, kami timbang-timbang dulu, jika menguntungkan kami taat, tapi jika mengurangi pendapatan, jika melanggar HAM, jika bertentangan dengan demokrasi maka kami tolak. Na’u dzubillah min dzalik.
Namun, kenyataannya inilah yang terjadi. Gosip yang notabene ghibah yang diharamkan digemari dengan alasan hiburan atau infotainment. Zina yang jelas haram dibolehkan oleh UU jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara orang yang berpoligami dicaci-maki. Ada seorang politisi lebih nyaman mengaku “kumpul kebo” ketimbang mengakui bahwa telah melakukan nikah siri. Wanita yang menutup aurat dengan baik tidak disenangi, sebaliknya wanita yang mengumbar aurat dipuji dan dinanti. Orang yang ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah dituduh fundamentalis, radikalis, dan teroris. Sementara koruptor dilindungi. Hokum qishas (hokum bunuh dalam kasus pembunuhan terencana) dianggap melanggar HAM sehingga ditolak habis-habisan. Padahal perintah hokum qisash lafadznya dalam al qur’an hamper sama dengan perintah ibadah puasa, bahkan masih dalam surah yang sama, yakni surah al baqarah. Jika perintah puasa berbunyi “ya ayyuhalladzina aamanu kutiba ‘alaikum ash-shiyam” dalam surah al-baqarah ayat 185 disambut dengan gegap gempita. Namun sambutan berbeda terhadap perintah “ya ayyuhalladzina aamanu kutiba ‘alaikum al-qishash fi al qatla” wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian hokum qishash dalam kasus pembunuhan (QS.Al Baqarah [2]: 178). Na’u dzubillah min dzalik. Bukankah ini sikap memilih-milih hokum Allah. Padahal Allah berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat (QS. Al-Baqarah [2]: 85)
الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد
Ma’syiral muslimin rahimakumullah
Ciri ketiga dari orang yang bertakwa adalah senantiasa mempersiapkan diri untuk pertemuan dengan Allah SWT. Ada dua kegembiraan orang yang berpuasa yaitu saat berbuka dan saat bertemu dengan Allah SWT. Kebahagiaan saat dapat menatap zat yang telah menghidupkannya, zat yang memberinya rizki, dan zat yang melapangkan segala urusannya. Padahal hanya orang yang masuk surga saja yang dapat bertemu dan menyaksikan Allah SWT. Maka orang yang bertakwa senantiasa mempersiapkan diri untuk menyongsong pertemuan tersebut. Dan sebaik-baik bekal yaitu takwa. Sebagaimana firman Allah:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa (QS. Al-Baqarah[2]: 197)
Bekal menyongsong pertemuan dengan Allah bukanlah harta, karena harta hanya mengantar kita hingga di pintu rumah. Bukan pula keluarga, karena keluarga hanya mengantar hingga di depan liang lahat. Bukan pula jabatan, popularitas, title yang berderet-deret, dsb.
الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد
Ma’syiral muslimin rahimakumullah
Untuk mencapai predikat takwa yang sesungguhnya. Tidak hanya ketakwaan secara individual tapi juga ketakwaan kolektif. Maka setidaknya ada 3 pilar penting yang mesti ditegakkan.
Pertama, mempelajari, memahami, dan mendalami ilmu-ilmu agama
Dengan ilmu kita dapat ma’rifat atau mengenal Allah dengan lebih dekat, dengan ilmu kita dapat membaca al quran dan memahaminya dengan pemahaman yang benar, dengan ilmu kita mengetahui yang halal dan yang haram, dengan ilmu kita akan takut dengan murka Allah. Karena hanya hamba Allah yang berilmu saja yang akan takut kepada-Nya. Allah berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ [فاطر: 28]
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (QS. Faathir [35]: 28)
Kedua, mesti ada lingkungan atau kebiasaan saling nasihat-menasihati.
Tidak boleh ada anggapan “yang penting kulo lan keluargo selamet, wong lio ben wae” yang penting saya dan keluarga selamat, orang lain biar saja. Sungguh ini adalah anggapan yang keliru. Karena seandainya sikap ini yang ada tentu Islam tidak akan sampai ke tempat kita ini. Tapi karena kesungguhan para da’I, para wali yang menyebarkan Islam maka kita mendapati cahaya kebenaran ini. Selain itu Rasul saw menggambarkan masyarakat itu bagaikan sebuah kapal dengan dua lantai. Cadangan minuman ada dilantai 2. ketika orang yang ada di lantai 1 haus dan mereka tidak ingin merepotkan orang yang ada dilantai 2, lalu mereka melubangi kapal untuk mendapatkan air. Selanjutnya orang yang ada di lantai 2 tidak mencegahnya. Maka apa yang terjadi? Bukan hanya orang yang melubangi kapal atau orang yang berbuat kesalahan yang tenggelam,tapi semuanya.
Pilar ketiga adalah Negara/ulil amri yang melaksanakan syariat.
Islam yang sempurna tidak akan tegak secara sempurna tanpa ada Negara yang menjalankannya. Hujjatul Islam Imam al Ghazali bahkan menegaskan bahwa agama dan kekuasaan adalah ibarat saudara kembar yang tidak dapat dipisahkan.
الدينُ والسلطانُ تَوْأَمَانِ... الدين أُسٌ والسلطانُ حارسٌ وما لا أُس له فمهدومٌ وما لا حارس له فضائعٌ (الإقتصاد في الإعتقاد ص .76)
Agama dan kekuasaan bagaikan saudara kembar… agama adalah asasnya dan kekuasaan adalah penjaganya, apa saja yang tidak memiliki asas maka akan hilang dan apa saja yang tidak memiliki penjaga maka akan hancur.
Maka keberadaan Negara yang menerapkan syariah mutlak diperlukan untuk mewujudkan pribadi-pribadi yang bertakwa. Yaitu pribadi-pribadi yang senantiasa takut kepada Allah, taat kepadanya dan mempersiapkan diri untuk bertemu dengan rabbnya. Semoga kita termasuk orang yang sukses meraih predikat takwa.
بارك الله لى ولكم فى القرأن العظيم ونفعنى وإياكم بما فيه من الأيات والذكر الحكيم وتقبل منى ومنكم تلاوته إنه هو السميع العليم أقول قولى هذا وأستغفر الله العظيم لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم .
الخطبة الثانية
الله أكبر 3 الله أكبر 3 الله أكبر . الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا.أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله . اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين وسلم تسليما كثيرا .أما بعد. فيا أيها الناس اتقوا الله ولازموا الصلاة على خير خلقه عليه الصلاة والسلام. فقال تعلئ: إن الله وملائكته يصلون على النبى . يا أيها الذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين . وعلى التابعين ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين. وارحمنا معهم برحمتك يا أرحم الراحمين.
اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات إنك على كل شيئ قدير . اللهم أعز الإسلام والمسلمين. وأهلك الكفرة والمشركين . ودمر أعداءك أعداءنا و أعداء الدين. ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بلإيمان ولا تجعل فى قلوبنا غلا للذين أمنوا ربنا إنك رؤوف الرحيم. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Penyusun: Wahyudi Ibnu Yusuf (Mudir Ma’had Taqiyuddin An-Nabhani BJM)
Disampaikan di Masjid Nurul Islam desa Hayup Kec. Haruai Kab.Tabalong (Kampung halaman penyusun)