Selasa, 26 April 2011
Bagaimana hukumnya guru perempuan menjadi iman sholat anak-anak TK yang di dalamnya ada anak laki-laki? (Anto, Yogyakarta)
Telah terjadi perbedaan pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama menyatakan terlarang (haram) seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki, baik laki-laki tersebut telah baligh maupun belum baligh (anak-anak). Imam Nawawi asy Syafi’i menyatakan:
واتفق أصحابنا –أي الشافعية- على أنه لا يجوز صلاة رجل بالغ ولا صبي خلف امرأة ، وسواء في منع إمامة المرأة للرجال صلاة الفرض والتراويح وسائر النوافل ، هذا مذهبنا ومذهب جماهير العلماء من السلف والخلف رحمهم الله ، وحكاه البيهقي عن الفقهاء السبعة فقهاء المدينة والتابعين وهومذهب مالك وأبي حنيفة وسفيان وأحمد وداود.
Sahabat-sahabat kami (Ulama Mazdhab Syafi’i) telah sepakat bahwa tidak boleh laki yang baligh dan anak-anak sholat dibelakang (bermakmum) pada perempuan. Larangan perempuan memjadi imam bagi laki-laki berlaku baik untuk sholat wajib, tarawih, dan seluruh sholat sunat. Ini adalah mazdhab (pendapat) kami dan pendapat mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf -semoga Allah mengasihi mereka-. Imam Baihaqi menceritakan dari ahli fikih yang tujuh yakni ahli fikih Madinah, tabi’in, demikian pula ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Imam Ahmad, dan Dawud. (Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab li an-Nawawi 4/136)
Imam asy Syafi’I rahimahullahu menyatakan:
وإذا صلت المرأة برجال ونساء وصبيان ذكور فصلاة النساء مجزأة وصلاة الرجال والصبيان الذكور غير مجزأة لأن الله عز وجل جعل الرجال قوامين على النساء ، وقصرهن عن أن يكن أولياء، ولا يجوز أن تكون امرأة إمام رجل في صلاة بحال أبدا
Jika seorang perempuan mengimami laki-laki, wanita, dan anak-anak laki-laki, maka sholat perempuan (makmumah) sah, sedangkan sholat laki-laki, dan anak laki-laki (belum baligh) tidak sah. Alasannya karena Allah ‘azza wa jalla menjadikan laki-laki sebagai pemimpin para wanita meskipun mereka lebih mulia, tidak boleh (haram) hukumnya menjadikan perempuan sebagai imam bagi laki-laki dalam sholat dalam kondisi apapun (Al Umm li asy-Syafi’i 1/145)
Syaikh Mahmud abdul latif uwaidhah juga menyatakan:
ولم يَرِدْ أن امرأة قد أمَّت الرجال، فتُقتصر إمامة المرأة على النساء فحسب
Tidak ada dalil yang menceritakan bahwa perempuan (diperbolehkan) mengimami kaum lelaki. Oleh karena itu seorang perempuan diangkat sebagai imam, terbatas untuk kaum wanita saja (Jami’li ahkamis ash-shalah 2/489)
Sebagian ulama yang lain menyatakan bolehnya perempuan menjadi imam bagi anak laki-laki. Di antara Imam al Muzaniy, Abu Tsaur, dan ath Thabari. Hanya saja mereka hanya membolehkannya untuk shalat tarawih itupun dengan syarat tidak ada yang lebih baik hafalan al qurannya (Nailul authar li asy-Syaukani 3/173, Subulus salam li ash-shan’ani 2/357). Sedangkan Iman Syaukani dan Imam Shan’ani menyatakan bolehnya wanita menjadi imamah bagi anak laki-laki tanpa membatasi hanya untuk shalat tarawih saja. Landasan dalilnya adalah hadist dari Ummu Waraqah, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا
Sesungguhnya Nabi saw, memerintahkan ummu waraqah untuk menjadi imam bagi pnghuni rumahnya (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al hakim, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Menurut Imam Syaukani, Latar belakang hadist ini adalah ketika Nabi saw berangkat menuju perang Badar. Ummu Waraqah bertanya: apakah engkau mengizinkan aku untuk turut bersamamu? Kemudian Nabi memerintahkannya untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya dan menjadikannya seorang mu’adzin yang mengumandangkan adzan untuknya, termasuk yang bermakmum padanya (ummu waraqat) adalah anak laki-laki dan perempuannya (Nailul authar li asy-Syaukani 3/173, Subulus salam li ash-shan’ani 2/357).
Menurut kami pendapat yang lebih kuat –wallahu ‘alam- adalah pendapat yang membolehkan dengan alasan dalil yang digunakan jumhur adalah dalil umum sedangkan pendapat yang membolehkan dibangun berdasarkan dalil khusus, yaitu kebolehan wanita menjadi imamah bagi penghuni rumahnya temasuk anak laki-laki. Padahal kaidah menyatakan: أن الخاص مقدم على العام artinya: al khas didahulukan/diutamakan atas al ‘aam
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh hukumnya guru perempuan menjadi imamah bagi siswa TK laki-laki. Wallahu ‘alam bishowab.
Yogyakarta, 23 April 2011
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
TELAAH KRITIS PENDIDIKAN KARAKTER DI INDONESIA
TELAAH KRITIS PENDIDIKAN KARAKTER DI INDONESIA1
Wahyudi Ibnu Yusuf2
Pendahuluan
Lickona (1991: 13-18) mengungkapkan bahwa ada sepuluh tanda-tanda jaman yang harus diwaspadai, karena jika tanda-tanda itu sudah ada, maka itu berarti sebuah bangsa sedang menuju jurang kehancuran. Tanda-tanda yang dimaksud adalah: (1) meningkatnya kekerasan di kalangan remaja, (2) penggunaan bahasa dan kata-kata yang memburuk, (3) pengaruh peer-group yang kuat dalam tindak kekerasan, (4) meningkatkan perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alcohol, dan seks bebas, (5) semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk, (6) menurunnya etos kerja, (7) semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru, (8) rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, (9) membudayanya ketidakjujuran, dan (10) adanya rasa saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Kesepuluh tanda yang dikemukakan oleh Lickona di atas nampaknya telah terjadi di negeri kita. Sebagai contoh, menurut Badan Narkoba Nasional (BNN) pada Februari 2009 terdapat 123.810 pelajar di Indonesia menggunakan narkotika, obat psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ironisnya 12.848 di antaranya siswa sekolah dasar. Demikian pula perilaku seks bebas juga sudah sedemikian mengkhawatirkan. Mengutip keterangan kepala BKKBN Pusat Sugiri Syarief Sumarsana menyebutkan, sekitar 30 % remaja kita pernah melakukan hubungan seks pranikah dan 22,6 % remaja adalah penganut seks bebas (BKKBN: 2010).
Sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman di atas maka pada peringatan hari pendidikan Nasional tepatnya tanggal 2 Mei 2010 Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan pentingnya pendidikan karakter. Apa dan bagaimana pendidikan karakter? Seberapa efektif pendidikan karakter mampu menjawab tantangan jaman di atas? Risalah singkat ini hadir mencoba menjawab beberapa pertanyaan di atas?
Karakter dan Pendidikan Karakter
Menurut Doni Koesoema (2007: 90), istilah karakter secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “karasso”, berarti ‘cetak biru’, ‘format dasar’, ‘sidik’ seperti dalam sidik jari. Brown, Chamberland & Morris (2007: 2) menyatakan: “Character is made up of core ethical values that incorporate ones thought process, emotions, and actions”. artinya karakter terbentuk dari nilai-nilai etika inti yang menyertakan kesatuan proses berpikir, emosi, dan tindakan. Lebih lanjut Brown, Chamberland & Morris menyatakan terdapat delapan karakter dasar yang dapat dikembangkan yaitu: jujur (honesty), keberanian/keteguhan hati (courage), hormat (respect) tanggung jawab (responsibility), tekun (perseverance), kerja sama (cooperation), mampu mengendalikan diri (self-control), dan bela Negara (citizenship).
Mengenai pengertian karakter yang baik Lickona (1991: 50) dengan menyadur pendapat Aristoteles menyatakan karakter yang baik (good character) adalah menjalani kehidupan dengan kebenaran. Kebenaran itu baik berhubungan dengan orang lain dan juga diri sendiri. Pendapat senada dinyatakan oleh Nucci (2001: 124), “ person of good character is someone who attends to the moral implications of actions and acts in accordance with what is moral in most circumstances”, artinya seorang yang berkarakter baik adalah seseorang yang bertindak mengikuti implikasi-implikasi moral dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dalam banyak keadaan. Lickona (1991: 53) menyatakan bahwa komponen karakter positif terdiri dari moral knowing, moral feeling, dan moral action. Hubungan dari ketiga komponen ini dapat disajikan dalam gambar berikut:
Gambar 1
Komponen Karakter Positif (Lickona, 1992: 53)
Mengenai pengertian pendidikan karakter, menurut Departemen pendidikan Amerika Serikat sebagaimana dikutip Schwartz (2008: 2), pendidikan karakter didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang memungkinkan siswa dan orang dewasa pada komunitas sekolah untuk saling memahami, peduli, dan berbuat sesuai dengan nilai-nilai etik inti seperti hormat, adil, menjadi warga negara yang baik dan bela negara, serta bertanggungjawab pada diri sendiri dan orang lain
Fink dan McKay (2003:3) menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah “the intentional process in our school and communities to enable children to understand, care about and act upon core ethical and citizenship values”. Maknanya adalah proses yang terencana pada sekolah dan komunitas kita untuk memungkinkan bagi anak untuk memahami, peduli dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai etika inti dan bela negara.
Darmiyati Zuchdi, dkk (2009: 10) menyatakan bahwa pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekadar mengajarkan mana yang benar dan baik, lebih dari itu pendidikan karakter harus menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik, sehingga siswa menjadi paham (ranah kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan (ranah afektif) nilai yang baik, dan mau melakukannya (ranah psikomotor).
Lima dari Sembilan potensi peserta didik yang ingin dicapai dalam tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2003 adalah aspek karakter. Aspek karakter tersebut adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2010 juga telah mengeluarkan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Karakter Bangsa, mengenai strategi pelaksaanaan pendidikan karakter di sekolah dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar pada setiap mata pelajaran. Selain itu juga perlu diciptakan budaya sekolah yang sehat, integrasi pendidikan karakter dalam kegiatan ekstra kurikuler dan pembiasaan dalam kegiatan keseharian di rumah
Efektifkah Pendidikan Karakter?
Banyak kalangan yang menyanksikan keefektifan pendidikan karakter sebagai solusi persoalan bangsa. Kesanksian ini sangat beralasan karena beberapa alasan berikut:
1. Pendidikan di Indonesia adalah pendidikan yang sekuler. Pemisahasan lembaga pendidikan agama (di bawah Depag) dengan pendidikan umum (di bawah Diknas) adalah fakta yang sedemikian gamblang bahwa pendidikan di Indonesia adalah menganut paham sekuler di bidang pendidikan. Pasalnya, pemisahan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemisahan ini berimplikasi pada perbedaan kurikulum, dimana pada lembaga pendidikan di bawah Depag ‘lebih kental’ nuansa agamanya3 sedangkan sekolah umum lebih dominan materi umum dan minim materi keagamaan. Polarisasi sistem pendidikan seperti ini jelas akan mencetak output yang terpolarisasi pula. Lulusan IAIN diproyeksikan untuk menjadi ulama atau tokoh spiritual yang dikonotasi minim ilmu-ilmu keduniaan secara praktis, sedangkan lulusan sekolah/kampus umum diproyeksikan untuk menjadi teknokrat, politikus, ekonom, politikus dst namun minim pemahaman agama.
2. Biasnya standar baik dan buruk dalam pengertian definisi karakter. Nilai-nilai kebaikan yang dikemukakan oleh beberapa pakar karakter seperti demokratis, nasionalis dsb adalah di antara nilai-nilai yang perlu dipertanyakan kebenarannya. Demokrasi misalkan adalah sistem politik Barat yang sejatinya bertentangan dengan Islam, karena menempatkan kedaulatan di tangan manusia. Belum lagi yang diajarkan dalam pendidikan karakter terkadang hanya nilai-nilai, dimana nilai ini sangat bergantung pada sistem apa yang diterapkan saat itu. Sebagai contoh nilai etos kerja, disiplin, kerjasama dsb. Apakah bisa dikatakan memiliki karakter yang baik bagi seseorang yang bekerja pada bank yang mempratikan sistem ribawi meskipun dengan etos kerja yang tinggi, disiplin yang luar biasa dan kerjasama yang solid?
3. Budaya masyarakat yang mengarah pada gaya hidup materialistik dimana ukuran kesuksesan diukur dari title yang berderet-deret, pangkat yang tinggi, kekayaan yang melimpah, popularitas, dsb. Budaya ini jelas sangat memengaruhi orientasi sekolah, siswa dan orang tua. Sehingga tidak sedikit kampus yang menjual iklan “langsung kerja” bahkan tidak sedikit pula yang melakukan pelacuran akademik dengan jual beli ijazah palsu.
4. Materi ajar yang tidak menghantar terbentuknya output pendidikan yang memiliki kepribadian yang seimbang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa materi ajar di sekolah-sekolah kita sangat dominan pengembangan aspek kognitif dan minus afektif. Kelulusan sangat ditentukan dengan angka-angka yang sifatnya kualitatif sedang kepribadian tidak terlalu menjadi perhatian. Hal ini semakin diperparah dengan materi ajar yang kontradiktif dengan materi lain khususnya materi agama Islam, misalnya teori evolusi, prinsip ekonomi, demokrasi, pluralisme, dsb. Ironisnya matari-materi ini (demoraksi, pluralisme, nasionalisme) justru dianggap sebagai materi-materi yang akan membentuk moral dan karakter siswa.
5. Pengajaran yang cenderung transfer of knowledge dan bukan transfer of personality
6. Budaya sekolah, termasuk guru sebagai ujung tombak pendidikan yang belum dapat menjadi teladan bagaimana seharusnya mengembangkan karakter positif.
7. Belum serasinya pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
8. Dari aspek teknis, guru masih belum terbiasa mengembangkan model pembelajaran yang terintegrasi dengan pengembangan karakter positif.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Kependudukan Keluarga Berancana Nasional (BKKBN). 16,35% remaja indonesia lakukan hubungan seks bebas. Diakses pada tanggal 8 Juli 2010 dari http://www.bkkbn.go.id/Webs/DetailBerita.php?MyID=119
Badan Narkotika Nasional (BNN). 123 ribu lebih pelajar pengguna narkoba. Diakses pada tanggal 8 Juli 2010 dari http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=Berita&op=detailberita&id=1451&mn=6&smn=a
Darmiyati Zuchdi, dkk. (2009). Pendidikan karakter grand design dan nilai-nilai target.Yogyakarta: UNY Press
Fink, K & McKay, L. (2003). Making character education a standart part of education.Washington: The Character Education Partnership
Lickona, T. (1992). Education for character: How our schools can teach respect and responbility. New York: Bantam Books.
Nucci, L. P. (2001). Education in the moral domain. New York: Cambridge University Press
Schwartz. M. J. (2008). Effective character education guidebook for future educators. New York: McGraw-Hill Companies
Rabu, 13 April 2011
KOREKSI JAWABAN HUKUM MEMBUJANG UNTUK DAKWAH
Pada tanggal 20 April 2010 saya pernah menjawab pertanyaan seputar hokum membujang untuk berdakwah, selengkapnya tulisan saya tersebut adalah sebagai berikut:
Assalamu ‘alaikum. Bolehkah membujang dengan alasan untuk membaktikan sepenuhnya hidup untuk dakwah (085753124xxx)
Membujang (tabattul) hukumnya makruh. Berdasarkan hadist dari Qatâdah yang menuturkan riwayat dari al-Hasan, yang bersumber dari Samurah:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ
“Bahwa Nabi SAW telah melarang hidup membujang.” (HR Ahmad no. 19329)
Tabattul maknanya adalah memutuskan untuk tidak menikah (memutuskan untuk terus membujang) dan menjauhkan diri dari kenikmatan pernikahan, semata-mata untuk focus beribadah saja.(Sistem Pergaulan dalam Islam hal. 176, Faidhul qadhir 6/393)
Selain itu terdapat hadist dari Abu Yahya, Nabi bersada:
من كان موسرا لان ينكح فلم ينكح فليس منا
Artinya: siapa saja yang diberikan kemudahan (muusir) untuk menikah tapi dia tidak menikah maka di tidak termasuk golongan kami (HR. Baihaqi 7/78, al mu’jam al kabiir 22/366, al mua’jam al aushath 1/538)
Dalam hadist di atas memang terdapat kecaman “tidak termasuk golongan kami” dan bagi orang yang mampu namun tidak menikah. Namun kecaman ini tidak bersifat tegas (ghairu jazm) karena terdapat indikasi (qarinah) bahwa Nabi saw mendiamkan sebagain sahabat yang mampu namun tidak menikah. Maka dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum membujang bagi orang yang mampu adalah makruh, tidak haram.(Taisirul wushuli ilal ushul hal. 18)
Ukuran mampu adalah kelonggaran ekonomi. Imam al baihaqi pada saat mensyarah hadist diatas menyatakan bahwa yang dimaksuh muusir adalah kaya dan memiliki kelonggaran harta (Syu’abul iman lil baihaqi 11/461, Ma’rifatu ash shahabah li Abi Nai’im 21/120).
Dari hadist ini juga dapat ditarik pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) bahwa bagi orang yang tidak memiliki kesiapan ekonomi (harta) maka baginya tidaklah makruh untuk membujang/tidak menikah. Karena pada hadist ini terdapat mafhun syarat berupa huruf syarat “man” barang siapa. Padahal mafhum syarat adalah salah satu bentuk mafhum mukhalafah (al wadhih fi ushulil fiqh hal. 303)
Dalam kontek inilah Nabi mensyaratkan mampu untuk dapat menikah sekaligus memberikan solusi praktis apabila tidak mampu menikah yaitu dengan berpuasa. Nabi saw bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Wahai para pemuda siapasaja yang mampu dari kalian maka menikahlah dan jika tidak mampu (hendaklah) baginya berpuasa, karena puasa baginya adalah perisai (Hr. Bukhari no. 4677 dan Muslim no. 2486)
Atas dasar ini maka dakwah tidaklah dapat menjadi alasan mubahnya untuk membujang. Maka apabila seseorang pengemban dakwah yang mampu secara ekonomi namun tidak menikah maka dia telah melakukan kemakruhan. Sedangkan apabila memang dia tidak mampu untuk menikah maka mubah baginya untuk membujang.
Namun yang perlu diingat bahwa seseorang harus yakin bahwa Allah SWTlah yang Maha mengatur rizki. Bahkan Allah SWT berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. An Nur [24]: 32)
Dan dari Abû Hurayrah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda:
ثلاثة حق على الله أن يعينهم : المكاتب الذي يريد الأداء ، والمجاهد في سبيل الله ، والناكح يريد أن يستعف
“Ada tiga golongan orang yang wajib bagi Allah untuk menolong mereka: mukâtab (budak yang mempunyai perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya sehingga merdeka) yang ingin membayar tebusan dirinya, seorang mujahid (yang sedang berperang) di jalan Allah; orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan; dan (HR al-Hâkim dan Ibn Hibbân)
Yogyakarta, 20 April 2010
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
Pada kesempatan ini kami ingin mengoreksi jawaban tersebut.
Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa definisi tabattul atau membujang adalah:
معنى التبتل الانقطاع عن النكاح وما يتبعه من الملاذ إلى العبادة
Tabattul maknanya adalah memutuskan untuk tidak menikah (memutuskan untuk terus membujang) dan menjauhkan diri dari kenikmatan pernikahan, semata-mata untuk focus beribadah saja.(Sistem Pergaulan dalam Islam hal. 176, Faidhul qadhir 6/393, Nailul Authar 6/488)
Berdasarkan definisi ini yang diharamkan dalam tabattul sebagaimana banyak ditegaskan dalam hadist Nabi adalah membujang untuk alasan menjalani dan mendapatkan kenikmatan ibadah. Tabattul seperti ini adalah tabattul yang dijalani para rahib yahudi dan pendeta Nasrani serta diikuti oleh para sufi yang mengklaim bahwa dengan tabattul mereka akan lebih dekat kepada Allah SWT. Menurut mereka mengekang kenikmatan-kemikmatan jasadiyah adalah cara untuk makrifat dan dapat bertemu dengan ruhul ‘ala (ruh yang tertinggi) (Lihat terjemahan kitab nasyul hadratil Islam karya Ustadz Ahmad al Qashash hal. 296) . Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru karena Islam tidak pernah melarang umatnya untuk merasakan kenikmatan dunia asalnya tetap terikat dengan perintah dan larangan Islam. Bahkan nabi menyatakan: “dan dalam kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah. Para sahabat kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seorang diantara kami memuaskan syahwatnya sementara malah ia mendapat pahala?” Rasul saw menjawab:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Bagiamana pendapat kalian, jika ia memuaskannya dalam perkara yang haram; apakah ia akan terkena dosa? Demikian pula, ketika ia memuaskannya dalam perkara yang halal, maka ia akan mendapat pahala (HR Muslim j. 2/697, kitab zakat, no hadist 1.006)
Atas dasar inilah maka membujang dengan alasan semata untuk mendapatkan kenikmatan ibadah hukumnya haram. Sedangkan dakwah adalah salah satu bentuk ibadah, maka haram hokumnya membujang dengan alasan untuk membaktikan hidup untuk dakwah.
Adapun mengenai pendapat Syaikh Atho’ Ibnu Khalil yang menyatakan membujang hukumnya makruh (Lihat Taisirul wushuli ilal ushul hal. 18) harus diartikan makruh jika membujang dengan alasan selain alasan untuk mendapatkan kenikmatan ibadah.
Wallahu ‘alam bi showab
Yogyakarta, 13 April 2011
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
Tafsir al-Anbiya [21]: 92-93
إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ (92) وَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ كُلٌّ إِلَيْنَا رَاجِعُونَ (93(
Artinya: Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. Dan mereka telah memotong-motong urusan (agama) mereka di antara mereka. Kepada Kamilah masing-masing golongan itu akan kembali
Imam Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menyatakan bahwa makna redaksi إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً adalah “agama kalian adalah agama yang satu”. Imam Hasan al Bashri menafsiri redaksi ini dengan menyatakan “sesungguhnya sunnah kalian adalah sunnah yang satu”. Ibnu Katsir menyatakan dhamir hadzihi merupakan isim inna, frase ummatukum sebagai khabar inna,dan frase ummatan waahidatan manshub sebagai haal (keadaan), beliau kemudian menyatakan “syariat kalian ini adalah syariat yang diterangkan dan dijelaskan”. Dalam tafsir Jalalain ditegaskan bahwa makna frase hazdihi adalah agama (milah) Islam. Berdasarkan beberapa penafsiran di atas dapat disimpulkan bahwa agama Islam dengan agama-agama samawi lain yang Allah turunkan adalah satu, Imam Abu Bakar al Jazairi menegaskan: “Islam adalah millah (agama) yang satu sejak masa Nabi Adam as. Hingga masa Nabi Muhammad saw. Alasannya karena agama (ajaran) para nabi adalah satu yakni beribadah kepada Allah saja (tauhid) berdasarkan apa-apa yang disyariatkan pada mereka”. Berdasarkan pernyataan pernyataan Imam al Jazairi di atas juga dapat disimpulkan bahwa syariat dari setiap Rasul bisa saja berbeda tetapi dalam hal tauhid semua nabi dan rasul sama, yakni mentauhidkan Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun juga. Kesimpulan ini diperkuat dengan pendapat Imam Ibnu Katsir saat menafsiri redaksi وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ , beliau menyatakan “maksudnya adalah beribadah kepada Allah saja tanpa menyekutukan-Nya, (beribadah) dengan syariat-syariat yang berbeda-beda bagi Rasul-rasul-Nya, kemudian beliau mengutip fiman Allah:
{ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا } [المائدة :48]
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (QS. al Maidah [5]: 48)
Kesimpulannya, bahwa agama Islam adalah agama yang satu karena persamaannya dalam tauhid (pengesaan Allah SWT) akan tetapi setiap Rasul membawa syariatnya sendiri-sendiri.
Sedangkan redaksi وَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ maknanya adalah umat-umat tersebut telah menyelisihi rasul-rasul yang di utus pada mereka, mereka mendustakan orang yang menjelaskan kebenaran. Padahal mereka semua akan kembali kepada Allah yakni hari kiamat, hari pembalasan atas atas setiap amal pebuatan. Sungguh balasan kebaikan adalah kebaikan dan balasan keburukan adalah keburukan, karena itulah Allah berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ
Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya. (QS. Al- Anbiya [21]:94)
Wallahu ‘alam bi showab
Yogyakarta, 13 April 2011
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Jumat, 04 Maret 2011
TANGGAPAN UNTUK SULTAN HAMENGUKUBUWONO X TENTANG AHMADIYAH DI YOGYAKARTA
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (Ketua Lajnah Tsaqafiyah HTI DIY)
Penyataan Sultan yang dilansir di beberapa media baik lokal maupun nasional yang menyatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Gurbernur (pergub) tentang pelarangan Ahmadiyah di DIY dengan alasan warga Ahmadiyah yang ada di DIY masih menunjukan toleransi yang tinggi dan belum ada potensi konflik sebagaimana yang terjadi di daerah lain. Melalui risalah ini kami ingin menyampaikan beberapa argumentasi syar’ie dengan harapan agar sultan mengkaji ulang keputusannya tersebut.
Pernyataan bahwa warga ahamdiyah masih toleran terhadap warga lain, khususnya kaum muslimin di Yogyakarta adalah penyataan yang terlalu simplikatif. Alasannya karena sejak awal kemunculan Ahmadiyah adalah ‘virus’ yang ditanamkan oleh kafir penjajah khususnya Inggris di tubuh dunia Islam, tujuannya adalah untuk melanggengkan penjajahan di dunia Islam. Kenyataan ini diakui sendiri oleh pendiri ahmadiyah, yakni kafir laknatullah Ghulam Ahmad. Sebagai satu dari sekian banyak bukti, Ghulam Ahmad dalam buku Dhoruuratul Iman hal.23 dan risalah Tuhfah Qaishoriyah hal. 23, ia mengatakan, “aku bersyukur pada Allah yang telah menempatkanku di bawah naungan kasih sayang Inggris, yang berkat di bawah kekuasaannya aku sanggup berbuat dan memberi nasihat. Sudah seharusnya rakyat pemerintahan yang baik ini berterimakasih padanya. Khususnya diriku, saya menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintahan Inggris...”. Ketika mengemis bantuan di depan raja India, Ghulam Ahmad juga mengatakan: “ Jumlah buku yang saya sebarkan mencapai 50.000 eksemplar. Saya sebarkan di setiap tempat: Mekah, Madinah, Konstantinopel, Syam, Mesir dan Afghanistan. Saya mempublikasikannya sebisa mungkin. Penyebaran buku-buku inipun menunjukan hasilnya. Terbukti ratusan ribu kaum muslimin yang dulunya meyakini jihad telah meninggalkan akidah najis ini yang dulunya tertanam kuat dalam hati mereka dan di ajarkan oleh ulama-ulama bodoh mereka. …”1
Selain itu Ahmadiyah mengklaim bahwa orang-orang di luar Ahmdiyah adalah kafir, tidak sah menjadi makmum dalam shalat dengan mereka, haram menikahkan wanita dari Ahmadiyah dengan laki-laki muslim, haram mensholatkan jenazahnya, dan seterusnya. Pada bagian ini kami hanya mengutip satu perkataan dari sekian banyak perkataan Ghulam Ahmad dan para khalifah gadungan Ahmadiyah yang menegaskan hal di atas. Ghulam Ahmad mengatakan: “Siapa yang tidak beriman kepadaku, berarti ia tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya.”2 Atas dasar ini pula Ahmadiyah menyatakan haram shalat dibelakang imam yang muslim, karena hakikatnya mereka adalah orang kafir. Nabi palsu Ghulam Ahmad menyatakan: “Inilah pendapatku yang sudah dikenal bahwa kalian tidak boleh shalat dibelakang non Qodiyaniyah, bagaimanapun, siapapun, meskipun orang menyanjung-nyanjungnya. Ini hukum Allah dan ini yang Allah kehendaki. Orang yang meragukan dan gamang (terhadap kenabian Ghulam Ahmad) termasuk kalangan orang-orang yang diadzab . Sedang Allah ingin memisahkan kalian dari mereka”. 3
Jika terkadang mereka shalat di masjid kaum muslimin dan bermakmum pada imam muslimin. Maka hakikatnya itu adalah tipu daya dan kebohongan yang mereka lakukan. Seorang anggota Ahmadiyah bertanya pada Khalifah I Ahmadiyah, yakni Nuruddin, apa yang harus dilakukan penganut Qadiyaniyah tentang shalat di belakang non-Qodiyaniyah? Khalifah gadungan ini menjawab: “Bila ia melihat ada maslahat dengan shalat di belakang non Qodiyaniyah, maka ia boleh melakukannya, kemudian mengulangi shalatnya”. 4 Kebohongan seperti ini adalah satu hal yang biasa mereka lakukan, jika Allah dan rasul-Nya saja mereka dengan begitu mudah mereka lecehkan, para sahabat yang mulia mereka bodoh-bodohkan, lebih-lebih kaum muslimin.
Melalui mulutnya yang busuk Ghulam Ahmad juga mengatakan: ”Jangan kalian merayakan pesta pernikahan bersama kaum muslimin, tidak pula pesta yang lainnya. Jangan mensholatkan jenazah mereka sebab kita tak memiliki hubungan apapun dengan mereka. Setelah semua hubungan terputus, kita tidak ambil peduli terhadap apa yang mereka alami. Lalu masihkah kita pantas mensholatkan orang-orang mati mereka?”.5 Bahkan nabi Qadiyaniyah ini tidak mensholatkan anak kandungnya lantaran ia tidak beriman pada dirinya, serta meninggal dalam keadaan Islam dan tidak murtad seperti saudara-saudaranya yang lain.6
Ahmadiyah juga dengan lancang telah membajak kitab suci kaum muslimin, al qur’an. Sebagai contoh dalam dalam tadzkirah disebutkan: “DialahTuhan yang mengutus rasul-Nya, Mirza Ghulam Ahmad, dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas semua agama (Tadzkirah,hal 621). Padahal dalam al qur’an termaktub:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dialah Tuhan yang mengutus rasul-Nya, dengan membawa petunjuk (al-qur’an) dan agama yang benar untuk diungulkan atas segala agama walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai (QS at Taubah: 33)
Demikianlah fakta Ahmadiyah. Bukankah ini bentuk sikap arogan dari seorang Ghulam Ahmad yang sudah barang tentu diikuti pula oleh pengikut-pengikutnya. Mereka menuduh kaum muslimin kafir, najis, kotor padahal sejatinya merekalah yang kafir, najis dan kotor. Persis seperti orang gila yang berteriak-teriak dan memaki dokter yang berupaya mengobatinya dengan makian bahwa dokter tersebut gila.
Sikap arogan dan lancang seperti ini jelas merupakan penodaan/penistaan terhadap agama Islam dan kaum muslimin. Wajar kiranya kaum muslimin yang benar akidahnya menuntut pembubaran Ahmadiyah bahkan hukuman mati adalah balasan yang pantas jika mereka tidak mau bertaubat dengan kembali kepada Islam. Terlebih pelarangan dan pembubaran Ahmdiyah telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Namun sayang di negeri ini pemerintahnya begitu lembek menyikapi Ahmadiyah, padahal desakan umat Islam sedemikian kuat untuk pelarangan hingga pembubaran Ahmadiyah.
Jika sultan memutuskan tidak melarang Ahmadiyah di Yogyakarta, maka Yogyakarta mungkin akan menjadi satu-satunya daerah di pulau jawa yang melakukan pembiaran aliran sesat seperti Ahmadiyah. Pasalnya, Jawa Barat dan Jawa Timur telah resmi melarang aktivitas Ahmadiyah, Jawa Tengah akan segera menyusul mengeluarkan Peraturan Gurbernur (Pergub) yang melarang Ahmadiyah, DKI Jakarta akan mengkaji untuk melarang Ahmadiyah. Sungguh ini adalah keputusan yang ironis. Di wilayah yang dipimpin oleh seorang sultan (Sulthon, penguasa kaum muslimin yang menerapkan syariat Islam, bahkan sultan pertama kesultanan Mataran bergelar Susuhunan Paku Buwono Senopati Ingalogo Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo), bahkan sultan HB X sendiri menyatakan saat dipanggil DPR RI bahwa ia adalah penguasa yang bertanggung jawab menjaga hablun minallah masyarakat Yogya yang disimbolkan dengan tugu Jogja di utara keraton dan menjaga hablun minannas yang disimbolkan dengan beteng Krapyak di sisi selatan (Kedaulatan Rakyat, Rabu 2 Maret 2011). Artinya sultan memiliki tanggung jawab untuk menjaga akidah umat Islam di Yogyakarta.
Perkara akidah adalah perkara terpenting dalam Islam. Meninggalnya seseorang karena terserang penyakit sementara ia masih mengemban akidah Islam jauh lebih ringan dibanding murtadnya seseorang dari kebenaran (Islam). Maka penguasa (terlebih sultan) memilki tanggung jawab yang besar untuk menjaga akidah rakyatnya. Karena seorang penguasa ibarat seoarang pengembala yang tidak akan membiarkan gembalaannya dimangsa srigala. Sebagaimana hadist dari Abdullah bin ‘Umar, Nabi saw bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pengembala (pemimpin), dan tiap-tiap dari kalian adalah penanggung jawab dari gembalaannya, pemimpin ibarat pengembala dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang gembalaannya (HR Bukhari no.893).
Ketauladanan seperti inilah yang dicontohkan oleh Nabi saw. Beliau tidak pernah membiarkan celah masuknya kesyikiran dan kekufuran merasuki tubuh kaum muslimin. Bahkan, saat dua orang utusan nabi palsu Musailamah al-kadzdzab membenarkan kenabian musailamah, Rasul saw menyatakan: “Kalau tidak karena utusan-utusan tidak boleh dibunuh, niscaya telah kupenggal leher kalian” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Meski rasul tidak sempat memerangi musailamah, tetapi penerus kekhilafahan beliau yakni Sayyidina Abu Bakar telah memerangi dan berhasil membunuh nabi paslu ini dalam perang Yamamah (Taariukh al-Khulafaa’ al-Hafidz al-Suyuthiy hal. 55-59). Demikianlah akidah umat Islam senantiasa dijaga oleh junnah (perisai;pelindung) mereka, hingga kafir penjajah berhasil merobohkan pelindung tersebut, yakni Khilafah Islamiyah pada 24 Maret 1924. Innalillahi wainna ilahiraaji’un. Wallahu ‘alam
Catatan: Sebagian kutipan dari risalah ini dikutip dari buku al-Qadiyaniyah: dirosat wa tahlil karya Syaikh Dr. Ihsan Ilahi Zhahir
Langganan:
Postingan (Atom)