Rabu, 09 Februari 2011
Apakah khalifah berhak mendapatkan gaji?
Seorang khalifah tidak berhak mendapatkan gaji. Akan tetapi khalifah berhak mendapatkan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Dalilnya adalah bahwa Sayyidina Abu Bakar dan ‘Umar bin Khaththab telah mengambil hak harta tersebut dari baitul mal. Ibnu Sa’ad telah meriwayatkan satu riwayat dalam at-thabaqat, dari ‘Atha bin saaib: ketika Abu Bakar telah terpilih sebagai khalifah, pada pagi hari beliau pergi ke pasar dengan membawa sejumlah pakaian untuk dijual. Umar bin Khththab dan Abu Ubaidah ibnul Jarrah bertemu dengannya (Abu Bakar). Kemudian Umar bertanya:hendak kemana anda wahai khalifah Rasulullah? Abu Bakar menjawab: ke pasar. Umar dan Abu ‘Ubaidah kemudian bertanya: mengapa anda lakukan hal tersebut padahal anda bertanggungjawab terhadap urusan kaum muslimin? Abu bakar kemudian menjawab: lantas, dengan apa aku memberi nafkah untuk keluargaku? Umar dan Abu ‘Ubaidah kemudian menjawab: pergilah hingga kami mendapatkan sesuatu untuk anda. Abu bakar kemudian bergi bersama keduanya. kemudian Kaum muslimin memberi Abu Bakar setiap hari separo kambing dan pakaian.
Menceritakan kepada saya 'Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah Radliallahu 'anha berkata:
لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَئُونَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ
Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq diangkat menjadi khalifah ia berkata: "Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta yang aku usahakan ini sedangkan dia juga bersungguh-sungguh bekerja untuk urusan Kaum Muslimin (HR. Bukhari no.1928)
Dari Abdullah bin Zubair dari ‘Alibin Abi thalib, ia berkata:
يَا ابْنَ زُرَيْرٍ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِلْخَلِيفَةِ مِنْ مَالِ اللَّهِ إِلَّا قَصْعَتَانِ قَصْعَةٌ يَأْكُلُهَا هُوَ وَأَهْلُهُ وَقَصْعَةٌ يَضَعُهَا بَيْنَ يَدَيْ النَّاسِ
"Wahai Ibnu Zubair, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seorang khalifah dari harta Allah kecuali hanya dua piring, satu piring untuk dia makan bersama keluarganya dan satu piring lagi diberikan kepada orang lain.(HR. Ahmad no. 545)
Berdasarkan beberapa dalil di atas jelaslah bahwa seorang khalifah boleh mengambil tunjangan tertentu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya tanpa berlebihan ataupun sebaliknya terlalu sedikit. Tunjangan berbeda dengan gaji. Gaji adalah kompensasi yang didapatkan seseorang karena melakukan suatu pekerjaan, misalnya pada akad ijarah (kontrak jasa), wakalah dsb. Seorang khalifah bukanlah ajir yang bekerja dengan akad ijarah sebagaimana yang diadopsi oleh system demokrasi. Ujroh (upah) dalam akad ijarah adalah sesuatu yang telah diketahui dan disepakati pada saat terjadinya akad. Sedangkan pada dalil-dalil di atas jelas bahwa khalifah Abu Bakar tidak pernah menyepakati upah tertentu atas aktivitas pelayanannya terhadap umat.
Berapakah besaran tunjangan yang diterima Khalifah
Abdullah ad dumaiji pengarang kitab Imamatul ‘udzma ‘inda ahli sunnah wal jama’ah menyatakan: “ Hanya saja ia (khalifah) mesti takut kepada Allah dalam hal ini yaitu dia hanya boleh mengambil tunjangan sekedar mencukupi kebutuhan-kebutuhannya saja tanpa berlebihan (boros) ataupun terlalu sedikit”. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi di atas:
Dari Abdullah bin Zubair dari ‘Alibin Abi thalib, ia berkata:
يَا ابْنَ زُرَيْرٍ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِلْخَلِيفَةِ مِنْ مَالِ اللَّهِ إِلَّا قَصْعَتَانِ قَصْعَةٌ يَأْكُلُهَا هُوَ وَأَهْلُهُ وَقَصْعَةٌ يَضَعُهَا بَيْنَ يَدَيْ النَّاسِ
"Wahai Ibnu Zubair, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seorang khalifah dari harta Allah kecuali hanya dua piring, satu piring untuk dia makan bersama keluarganya dan satu piring lagi diberikan kepada orang lain.(HR. Ahmad no. 545).
Perilaku seperti inilah yang ditempuh para khalifah kaum muslimin, Abu Bakar dan Umar bin Khaththab senantiasa hidup dalam kesederhanaan hingga akhir hayat keduanya. Jauh berbeda dengan perilaku para pemimpin produk system kapitalis. Mereka menjadikan kekuasaan untuk memperkaya diri. Sungguh ironis, di saat rakyat hidup dalam beban hidup yang sedemikian berat. Saat harga-harga barang meroket naik, pendidikan menjadi barang mahal, pekerjaan menjadi sesuatu yang langka dan sederet masalah lainnya, maka pantaskah seorang presiden mengeluh bahwa gajinya selama sekian tahun tidak pernah naik. Padahal ia telah mendapatkan gaji lebih 60-an juta/bulan, tunjangan rumah, keamanan, transportasi dengan kualitas nomor wahid yang menghabiskan uang rakyat ratusan milyar setiap tahunnya.
Sungguh hanya dengan system Islam saja akan terwujud kepala Negara dan pejabat Negara yang memiliki hati nurani, pelayan rakyat yang ikhlas bekerja siang dan malam untuk rakyatnya meski dengan pendapatan yang secukupnya, karena ia memahami kepemimpinan adalah amanah. Jika amanah tersebut ia jalankan dengan baik yakni dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah maka ia berhak menyandang predikat imamun ‘aadilun (pemimpin yang adil), padahal balasan pemimpin yang adil diantaranya adalah mendapatkan naungan dari Allah SWT di hari kiamat saat tidak ada naungan kecuali dari Allah SWT (Hadist Mutafaq ‘alaih)
Wallahu ‘alam
Yogyakarta, 28 Januari 2011
Abu Syamil Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2010
KRITIK TERHADAP UU PORNOGRAFI
KRITIK TERHADAP UU PORNOGRAFI : PERSPEKTIF ISLAM*
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**
Pendahuluan
Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada hari Kamis 30 Oktober 2008 akhirnya RUU Pornografi disahkan oleh DPR. RUU tersebut disahkan minus dua fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Kelahiran UU tersebut didahului oleh perseteruan yang sengit antara dua kubu ideologis, yaitu : kubu Islam versus kubu sekular-liberal, baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen. Sejak awal kubu sekular menolak UU Pornografi, bahkan ketika masih bernama RUU APP (RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi). Sementara kubu Islam sangat mendukung pengesahan RUU APP tersebut.
Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno yang melatarbelakangi munsulnya UU Pornografi ini, tulisan ini bertujuan memberikan sejumlah kritik terhadap UU Pornografi tersebut, yang menyangkut 3 (tiga) aspek berikut :
(1) metodologi penemuan hukum,
(2) basis ideologi,
(3) subtansi hukum.
Metodologi Penemuan Hukum
UU Pornografi lahir melalui metodologi penemuan hukum yang khas dalam demokrasi, yaitu hukum adalah ekspresi dari kehendak rakyat. Sebab dalam demokrasi, kedaulatan adalah di tangan rakyat (sovereignty belongs to the people; as-siyadah li asy-sya'bi). Kedaulatan adalah otoritas tertinggi yang bersifat absolut untuk mengeluarkan hukum atas segala perbuatan manusia. (Al-Khalidi, Qawa'id Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, 1987). Dalam praktiknya, prinsip ini dilaksanakan oleh parlemen sebagai perwakilan rakyat, yang bertugas menyerap aspirasi dan kehendak masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya ini, kriteria untuk mengambil pendapat oleh parlemen adalah berdasarkan suara terbanyak (mayoritas).
Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan rakyat, tapi di tangan syariah (sovereignty belongs to the sharia; as-siyadah li asy-syar'i). Yang berhak membuat hukum bukan manusia, tapi Allah SWT (QS Al-An'am : 57; QS Al-Maaidah : 44,45,47). Manusia hanya berhak untuk menggali hukum dari wahyu (istinbath al-hukm), bukan membuat hukum sendiri, dengan sumber selain wahyu. Selain itu, yang dimiliki oleh umat Islam adalah kekuasaan (authority, as-sulthan,), bukan kedaulatan (sovereignty, as-siyadah). Kekuasaan adalah otoritas untuk melaksanakan undang-undang. (An-Nabhani, Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, 2003). Kekuasaan dalam Islam adalah di tangan umat. Meski kekuasaan dalam Islam dan demokrasi sama-sama dipegang oleh manusia, namun kekuasaan dalam Islam ini berbeda dengan demokrasi. Dalam Islam, kekuasaan ditujukan untuk menerapkan hukum syariah Islam, sedang dalam demokrasi kekuasaan ditujukan untuk menerapkan hukum buatan manusia, bukan hukum Syariah Islam.
Secara kelembagaan, hukum (undang-undang) untuk publik dalam demokrasi dilegislasikan oleh parlemen (wakil rakyat). Sedang dalam Islam, hukum (undang-undang) untuk publik dilegislasikan oleh Khalifah (Kepala Negara), bukan oleh wakil rakyat (Majelis Umat). Hal ini berdasarkan kaidah fikih Islam : Li al-khalifah wahdahu haqqu at-tabanni li al-ahkam al-syar'iyyah wa huwa yasunnu ad-dustur wa al qawanin (hanya Khalifah saja yang berhak melegislasi hukum syariah, dan Khalifah sajalah yang melegislasikan UUD dan UU). (Zallum, Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, 2002). Mengenai pengambilan pendapat, jika materinya menyangkut hukum syara', kriterianya adalah kekuatan dalil (quwwatud dalil), bukan suara mayoritas.
Kesimpulannya, secara metodologi, yaitu dari segi kedaulatan, lembaga legislasi, dan kriteria pengambilan pendapat, UU Pornografi bertentangan dengan Islam.
Basis Ideologi
Kritik lain atas UU Pornografi ini adalah ketidakjelasan basis ideologi yang digunakan. UU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya memeluk ragam agama atau keyakinan. Basis ideologi UU Pornografi ini nampaknya adalah ide pluralisme (sebagai cabang ideologi sekularisme) yang mencoba mengakomodasi segala ragam agama atau keyakinan.
Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda. Ketelanjangan bahu bagi seorang perempuan Hindu mungkin tidak masalah karena memang demikianlah ketentuan peribadatan di dalam pura mereka, tapi tidak demikian halnya dengan seorang Muslimah.
Karena tidakjelasnya basis ideologi yang digunakan inilah, definisi tentang pornografi dalam UU ini juga menjadi kabur. Bila dikatakan pornografi adalah materi seksualitas yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat, pertanyaannya, masyarakat yang mana? Bila sejak definisi pornografi sudah kabur, maka tentu pengaturan berikutnya juga menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan seperti inilah yang mengundang reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim di Bali maupun daerah lain. Mereka khawatir UU ini akan mengeliminir sebagian keyakinan mereka.
Akan berbeda halnya bila UU semacam ini didasarkan pada basis ideologi Islam, yaitu disusun berdasarkan ketentuan syariah Islam. Maka definisi tentang pornografi dengan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang terkait dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tataperibadatan maupun berpakaian.
Justru di sinilah pentingnya penerapan syariah Islam di tengah masyarakat. Syariah akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya perbedaan akibat perbedaan keyakinan agama. Dengan cara itu, kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah Islam itu bisa diujudkan.
Substansi
Kritik berikutnya terhadap UU Pornogafi, adalah dari segi substansi, yaitu materi hukum yang termuat dalam pasal-pasal UU Pornografi. Banyak sekali pasal-pasal yang perlu dikritisi dari perspektif Islam. Di antaranya :
Pertama: Judul/Nama UU. UU ini telah mengalami perubahan, yakni semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi RUU Pornografi (RUU P), dan akhirnya disahkan sebagai UU Pornografi. Perubahan nama ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya.
Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan mendapat legitimasi dan semakin berkembang.
Dalam perspektif Islam, pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan. Bukan hanya diregulasi, apalagi dilegalisasi.
Kedua: Pasal-Pasal Yang Cacat dan Kontradiktif Dengan Islam. Banyak pasal UU Pornografi yang cacat dan sekaligus bertentangan dengan Islam. Misalnya sebagai berikut :
(1) Definisi Pornografi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.
Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:
Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut UU ini hanyalah materi seksualitas yang mengandung 2 (dua) unsur, yaitu : (1) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, dan/atau (2) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa batasan ‘membangkitkan hasrat seksual’ itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai kesusilaan yang berbeda-beda?
Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.
Pengertian pornografi dalam UU ini juga mencakup ’pertunjukan di muka umum’. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah ’pornoaksi’. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya ’pertunjukan’ saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam ’pornoaksi’ (seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll) tidak dapat dijerat dalam UU ini.
Dalam perspektif Islam, Islam memang tidak secara jelas memberikan pengertian tentang pornografi. Namun demikian, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Sementara aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Di samping itu, pakaian yang dikenakannya sudah ditentukan yakni : jilbab dan kerudung, yang menurupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Jadi, dalam perspektif Islam, yang menjadi kriteria adalah aurat itu tertutup atau tidak, bukan hasrat seksual bangkit atau tidak.
Islam juga melarang beberapa tindak yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan perzinaan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.
(2)Masalah Larangan. Ada sejumlah larangan dalam UU ini yang juga bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (b) kekerasan seksual, (c) masturbasi atau onani, (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (e) alat kelamin.
Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1.
Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari UU ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti rambut, paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.
Dalam perspektif Islam, rumusan pasal mengenai pornografi yang dilarang dalam UU ini pada pasal 4 ayat 1 sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, jangankan alat kelamin dan ketelanjangan, aurat saja tidak boleh dipertontonkan di muka umum. Bukan hanya persenggamaan, berbagai tindakan yang terkatagori sebagai muqaddimah al-zinâ (pendahuluan zina) juga dilarang dilakukan di muka umum, apalagi dilakukan oleh bukan pasangan suami-isteri. Ketentuan itu berlaku umum. Semua perbuatan yang membuka aurat di muka publik dikatagorikan sebagai tindakan terlarang. Perkecualian hanya disandarkan terhadap ketentuan syara’, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.
(3) Masalah Pembatasan. Dalam UU ini juga ada sejumlah pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.
Pembatasan/perkecualian ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan atau kepentingan pada 3 aspek itu, materi seksualitas boleh dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual tradisional.
Dalam perspektif Islam, semua ketentuan syariah berlaku umum kecuali ada dalil syar'i yang memperbolehkannya. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar’i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Jadi, pembatasan/perkecualian pada 3 aspek tersebut sangat absurd dan bertentangan dengan Islam. Pornografi dan pornoaksi pada tiga aspek itu tetap haram. Mengapa? Sebab tidak dalil dari Al-Qur`an atau As-Sunnah yang mengecualikannya. Mengecualikan atas dasar akal atau kemaslahatan adalah batil menurut Islam.
Selain itu, Islam mewajibkan kaum Muslim, terutama penguasa untuk menyampaikan dakwah dan bimbingan terhadap masyarakat yang belum mengenal Islam, misalnya masyarakat yang masih mengenakan koteka. Bukan malah membiarkannya terus dalam penyimpangan. Jadi, tugas pemerintah justru adalah melakukan penyuluhan dan penyadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang. Bukan malah melestarikannya dengan dalih pluralisme yang bertentangan dengan Islam atau melegalisasinya dengan UU.
Kesimpulan
UU Pornografi bertentangan dengan Islam, karena menyalahi dan menyimpang dari Syariah Islam pada aspek metodologinya, basis ideologinya, dan substansi pasal-pasalnya. Maka dari itu, UU Pornografi tertolak menurut perspektif Islam, wajib dihapuskan, dan wajib diganti dengan UU Anti Pornografi yang berdasarkan Syariah Islam semata. Wallahu a'lam.
= = = = =
*Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema "Berani Nggak Judicial Review UU Pornografi?", diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum dan Laboratorium Sosiologi FISIP Unsoed, Purwokerto, Rabu, 17 Desember 2008.
**Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia.
Selasa, 07 Desember 2010
MENGUPAYAKAN HIDAYAH DAN MENINGGALKAN KESESATAN
”saya sering ingin berhenti dari ’pekerjaan’ saya tapi saya belum dapat hidayah…”. Demikian jawaban seorang perempuan yang rela menjual diri (baca menjadi WTS) saat diajak untuk bertaubat dan berhenti dari maksiat yang dia lakukan. Jawaban atau anggapan serupa juga banyak diyakini oleh umat Islam. Mereka mencoba membenarkan pendapatnya dengan mengatakan Nabi SAW saja tidak dapat memberi hidayah kepada pamannya Abu Thalib, Nabi Nuh tidak berhasil mengajak istrinya menjadi pengikut agama tauhid yang beliau bawa, dan seterusnya.
Benarkah bahwa manusia tidak memiliki peran atau andil sama sekali untuk mengapai hidayah? Benarkah bahwa manusia ’dipaksa’ oleh Allah SWT untuk meniti jalan hidayah maupun jalan kesesatan? Bagaimana mengkompromikan ayat-ayat al quran yang seakan bertentangan tentang persoalan hidayah dan kesesatan? Risalah ringkas ini memberi jawaban atas sejumlah pertanyaan di atas. Semoga Allah memberi kita kemudahan untuk memahami dan mengamalkan yang kita pahami. Amiin ya mujibassailiin.
Pengertian Hidayah dan Kesesatan
Hidâyah berasal dari kata hadâ–yahdî–hud[an] wa hady[an] wa hidy[an] wa hidâyat[an]. Hudâ dan hidâyah secara bahasa artinya ar-rasyâd (bimbingan/tuntunan) wa ad-dalâlah (petunjuk). Juga dikatakan, hadaytuhu ath-tharîqa wa al-bayta hidâyat[an], artinya ‘arraftuhu (aku memberitahunya). Manurut al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah menukil Abu al-‘Abbas dari Ibn al-A’rabi dan menurut Ahmad bin Muhammad al-Fayumi di dalam Mishbâh Al-Munîr, hidâyah juga berarti al-bayân (penjelasan). Dengan demikian, hidâyah secara bahasa artinya bimbingan, penerangan, petunjuk dan penjelasan.
Al-Hudâ atau al-hidâyah juga adalah lawan dari adh-dhalâl (kesesatan). Secara ‘urf, adh-dhalâl adalah penyimpangan dari jalan yang bisa mengantarkan pada tujuan yang diinginkan, atau penyimpangan dari jalan yang seharusnya. Karena itu, al-hudâ atau al-hidâyah secara ‘urf bisa diartikan sebagai jalan yang bisa mengantarkan pada tujuan yang diinginkan, atau jalan yang seharusnya.
Secara syar’i jalan yang dimaksud adalah jalan yang benar (tharîq al-haqq) dan jalan yang lurus (tharîq al-mustaqim), yaitu Islam dan keimanan terhadapnya. Dengan demikian, secara syar’i, al-huda atau al-hidâyah adalah mendapat petunjuk atau terbimbing pada Islam dan beriman terhadapnya. Sedangkan adh-dhalâl (kesesatan) menurut syara’ adalah melenceng dari Islam (Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam Syakhshiyyah Islamiyah 1/98). Sebagaimana hadist dari Abu Bashrah Al Ghifari Nabi saw bersabda:
سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَرْبَعًا فَأَعْطَانِي ثَلَاثًا وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً سَأَلْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لَا يَجْمَعَ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ فَأَعْطَانِيهَا
"Aku meminta kepada Rabbku Azza wa Jalla empat perkara, lalu Dia memberiku tiga perkara dan menolak satu perkara; aku meminta kepada Rabbku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Dia mengabulkannya (HR. Ahmad no. 25966)
Mengupayakan Hidayah dan menghindarkan Kesesatan
Terdapat banyak ayat dalam al qur’an yang menegaskan bahwa hanya Allah SWT sajalah yang memiliki ororitas (wewenang) untuk memberi hidayah. Diantaranya adalah firman Allah berikut:
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (QS. Al qashash [28]: 56)
Sebab turunnya ayat di atas adalah pada saat Abu Thalib menjelang sakaratul maut, maka Nabi saw memintanya agar beriman dan masuk Islam dengan mengucap kalimat la ilaha illallah. Abu Thalib kemudian menjawab: “ Seandainya aku tidak takut wanita-wanita Quraisy akan mencelaku dan mengatakan bahwa aku telah beriman karena terpaksa, tentu aku akan mengucapkanya. (Imam as Suyuthi dalam Lubabun nuqul fi asbabin nuzul hal. 150). Dalam riwayat az Zuhri sebagaimana yang dikutip Imam Ibnu Katsir pada saat itu petinggi-petingi Quraisy seperti Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah menghalangi abu Thalib untuk menerima kesaksian Nabi saw tersebut (Tafsirul quranil adhim 6/246)
Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami bahwa hanya Allah sajalah yang member hidayah. Ini berarti bahwa seseorang tidak memperoleh hidayah dari dirinya, melainkan (jika) Allah memberinya hidayah maka ia mendapatkan hidayah. Dan jika Allah menyesatkannya maka ia (pasti) sesat. Namun demikian bukan berarti bahwa manusia tidak memiliki andil dan usaha untuk mengapai hidayah tersebut. Setidaknya terdapat dua alasan yang menunjukan bahwa manusia juga memiliki peran dalam meraih petunjuk sekaligus menghindari dhalal (kesesatan).
Alasan pertama, adalah terdapat sejumlah ayat yang menisbatkan hidayah, kesesatan dan penyesatan kepada hamba. Diantaranya adalah firman Allah:
فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ? (QS. Al an’am [6]: 144)
Alasan kedua, banyak ayat menyatakan bahwa Allah memberikan pahala kepada orang yang mendapat petunjuk dan menjatuhkan siksa kepada orang yang tersesat serta menghisab perbuatan manusia. Apabila pelangsungan hidayah dan kesesatan dinisbatkan kepada Allah, artinya Allah yang memaksa manusia untuk mendapat hidayah atau tersesat, lalu Allah menimpakan siksa kepada orang yang tersesat dan menyiksa orang kafir, fasik, munafik dan pelaku maksiyat. Ini jelas merupakan kezaliman. Mahasuci Allah dari yang demikian, sekali-kali Dia tidaklah menzalimi hamba-Nya. Allah berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ
Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya. (QS. Al Fushilat [41]: 46).
Kesimpulannya dengan menghimpun ayat-ayat tentang hidayah dan kesesatan, dan memahaminya secara tasyrî’i, akan tampak jelas bahwa makna ayat-ayat itu bukanlah penisbatan hidayah dan kesesatan dari sisi melangsungkan hidayah dan kesesatan, tetapi maksudnya adalah penisbatan dalam hal penciptaan. Artinya, Allah sajalah yang menciptakan hidayah dan kesesatan itu. Namun, penciptaan itu bukan berarti paksaaan dari Allah kepada hamba untuk mendapat petunjuk atau tersesat. Pemahaman ini akan semakin jelas jika kita memahami macam-macam petunjuk (hidayah).
Jenis-jenis Hidayah
Di dalam al-Quran, kata hadâ dan turunannya dinyatakan sebanyak 316 kali di 96 surat. Dari semua ayat itu bisa disarikan, hidayah yang diberikan oleh Allah kepada manusia di dunia ada tiga macam. Pertama: Hidâyah al-Khalq (hidayah penciptaan). Intinya, Allah telah menciptakan dalam diri manusia secara built in adanya fitrah berupa gharîzah at-tadayyun (naluri beragama), kebutuhan dan pengakuan kepada al-Khâliq; dan qâbiliyah (kesediaan) untuk cenderung pada kebaikan maupun keburukan (QS al-Balad: 10; asy-Syams: 7-8). Allah juga menciptakan akal atau kemampuan berpikir untuk memahami dan membedakan yang baik dari yang buruk. Orang yang tidak memperoleh hidayah jenis ini, yaitu orang yang tidak sempurna atau tidak waras akalnya, tidak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah.
Kedua: Hidâyah al-Irsyâd wa al-Bayân (hidayah petunjuk/bimbingan dan penjelasan), yaitu berupa penjelasan, petunjuk dan bimbingan yang diberikan Allah dengan risalah yang dibawa oleh Rasul. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang keimanan dan kekufuran, kebaikan dan keburukan, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk akan jalan hidup yang diridhai Allah dan yang tidak, serta akibat dari masing-masingnya baik di dunia maupun diakhirat. Di sinilah al-Quran disebut petunjuk dan Rasul adalah orang yang memberi petunjuk (QS asy-Syura: 52; ar-Ra’d: 7); yaitu yang menyampaikan risalah, menjelaskannya dan menuntun serta membimbing ke jalan Allah.
Ketiga: Hidâyah at-Tawfîq (Hidayah Taufik). Tawfîq (taufik) kepada hidayah hanya berasal dari Allah (QS Hud: 88). Hidayah taufik inilah yang dinafikan dari Rasul saw. (QS al-Qashash: 56). Taufik itu bukanlah penciptaan hidayah dari tidak ada menjadi ada dalam diri manusia. Taufik kepada hidayah itu adalah penyiapan sebab-sebab hidayah untuk manusia. Taufik berkaitan dengan sebab-sebab hidayah, atau sifat-sifat hidayah, yang jika seseorang menyifati diri dengannya maka ia akan mendapat petunjuk (hidayah). Allah tidak memberikan taufiknya secara paksa kepada manusia; melainkan ketika manusia sudah menerima hidâyah al-khalq, menggunakan gharîzah tadayun-nya dan menggunakan akalnya; lalu sampai padanya hidâyah al-irsyâd wa al-bayân melalui Rasul, pewaris Rasul, kaum Muslim atau sarana lainnya; kemudian ia memahaminya dan menerima hujah risalah itu, maka Allah akan memberinya taufik dan memudahkannya memahami hidayah dan mengambilnya dan hidup dengannya. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ
Orang-orang yang mencari petunjuk, Allah menambah mereka petunjuk dan memberi mereka (balasan) ketakwaannya (QS Muhammad [47]: 17).
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami (QS al-‘Ankabut [29]: 69).
Ketika seseorang berusaha mencari dan menjemput hidayah, Allah memberinya taufik sehingga ia mendapat hidayah. Dalam hal ini, Allah SWT tidak memaksa seseorang untuk mendapat hidayah. Allah juga tidak memaksa seseorang untuk sesat. Tidak ada orang yang dari sono-nya ditakdirkan mendapat hidayah atau sebaliknya, tersesat. Dalam kaitan inilah kita diperintahkan untuk berdoa agar diberikan hidayah berupa taufik sebagaimana ayat yang senantiasa kita baca dalam surah al fatihah:
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
Tunjukilah kami jalan yang lurus, (QS. Al Fatihah [1]: 6)
Maksudnya, mudahkanlah kami untuk memperoleh petunjuk, yakni lapangkanlah bagi kami sebab-sebab meraih hidayah.
Diantara sebab-sebab yang menghantarkan datangnya hidayah (taufik) adalah sebagai berikut: bertauhid kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, menjalankan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan dan menjauhi larangan, bertaubat kepada Allah, berikat pada tali agama Allah (al qur’an), beramal ikhlas semata karena Allah, berdoa dengan sungguh-sungguh, bersungguh-sungguh menjalankan ketaatan, menjauhi kemaksiatan, sabar dalam ketaatan dan menjauhi kemungkaran, serta memperbanyak mengingat Allah (dzikrullah) baik dalam perkataan dan perbuatan (Syaikh Abdurrahman bin Abdullah as-sahiim dalam muhadharah thariqil hidayah hal. 7-11). Mencermati sebab-sebab datangnya taufik di atas maka penerapan syariat Islam secara total di bawah naungan institusi politik penegaknya yakni khilafah jelas juga menjadi sebab datangnya taufik dari Allah. Karena dengan khilafah orang akan terjaga akidahnya, terjaga ketaatannya dan seterusnya. Maka benarlah pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa imamah (khilafah) adalah seutama-utama sarana pendekatan diri kepada Allah.
Wallahu ‘alam bi shawab. Allâhumma ihdinâ ash-shirâth al-mustaqîm, wa mâ tawfîqî illâ biLlâh. (Abu Syamil.Tulisan ini merupakan bahan untuk buletin al iman yang yang didistribusikan khusus bagi pengungsi letusan gunung merapi. semoga bermanfaat
Rabu, 24 November 2010
KAMMI DAN HTI DISKUSI KHILAFAH
Antusias, tertarik,
detail itulah antara lain komentar dari peserta kegiatan School of
Leader saat menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua
Lajnah Tsaqafiyah HTI DIY Ustadz Wahyudi Abu Syamil. Acara ini
didelenggarakan oleh KAMMI Komisariat UNY pada hari Sabtu, 20
Nopember 2010, bertempat di Aula Balai Pengembangan Kreativitas
Belajar (BPKB) Yogyakarta. Dalam acara yang merupakan daurah tahunan
HTI diundang untuk menyampaikan materi aplikasi Islam dalam
kenegaraan. Pada acara ini ustadz Wahyudi memulai pemaparan materi
tentang kesempurnaan Islam, perbandingan Islam dengan agama dan
idiologi lain, lalu dilanjutkan tentang konsep sistem pemerintahan
dalam Islam mencakup pilar yang menyokongnya dan struktrur
pemerintahan Islam.
Pada sesi tanya jawab,
banyak peserta yang mengacungkan tangan untuk bertanya. Diantara
penanya ada yang menyatakan khilafah adalah visi semua gerakan Islam.
Secara umum peserta yang merupakan kader KAMMI Komsat UNY menanyakan
metode dakwah HT untuk mewujudkan tujuannya, dan kemungkinan HTI
untuk terlibat dalam pemilu. Dengan lugas dan gamblang
pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi oleh pemateri. Diakhir sesi
ustadz Wahyudi menyatakan sangat mengapresiasi acara seperti ini.
Harapannya dapat terbangun kesepamahaman antar gerakan Islam dan
semoga bisa berlanjut dalam bentuk kersa sama dakwah yang lain. Tak
lupa beliau menawarkan untuk melakukan diskusi lebih lanjut tentang
tema politik Islam, khususnya khilafah. Tawaran ini disambut positif
oleh peserta dengan mengcopy kitab-kitab HT versi digital. Semoga
seluruh elemen umat dapat bersinergi demi terwujudnya janji Allah SWT
dan bisyarah rasul-Nya: Khilafah rasyidah ‘ala minhajin
nubuwah. Amiin.
Sabtu, 13 November 2010
KURBAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL
napaktilas1924@gmail.comfacebook.com
Apa hukum berkurban yang diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal (Tri Wahyu, Jakarta)
Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini
Pendapat pertama, Mazhab Hanafi, Hanbali, dan sekelompok ulama hadist, diantaranya Abu Dawud dan Tirmidzi membolehkan orang yang hidup berkurban untuk kerabatnya yang telah meninggal. Pendapat ini pula yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, beliau menyatakan: “berkurban untuk orang yang telah meninggal lebih utama dari bersedekah dengan yang senilai” (Majmu Fatawa 24/315)
Pendapat kedua, menyatakan makruhnya berkurban bagi orang yang telah meninggal. Pendapat ini diusung oleh ulama mazhab Maliki. Akan tetapi jika seseorang telah membeli hewan kurban, kemudian meninggal, maka ahli warisnya dapat menyembelih hewan tersebut dan dianggap kurban yang dilakukan orang yang meninggal.
Pendapat ketiga, menyatakan tidak sahnya kurban orang yang telah meningal, kecuali diwasiatkan orang yang meningal. Ini merupakan pendapat mazdhab Syafi’I (al Majmu’ 8/406, Kifayatul akhyar 2/528, Mughni al muhtaj 6/137, al iqna fi halli alfadzi abi suja’I 2/282)
Menurut pengaran kitab al mufashshal fi ahkamil udhiyah Dr. Hisamudddin bin Musa ‘ifanah, setelah melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap dalil dalil yang digunakan oleh ketiga pendapat maka beliau menyimpul pendapat yang membolehkan lebih rajih dengan beberapa alasan berikut:
Pertama, terdapat banyak dalil baik dari al qur’an maupun as sunnah yang menunjukan didapatnya manfaat bagi orang yang telah meninggal dengan usaha yang dilakukan orang lain. Seperti firman Allah:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman (TQS. Al hasyr [59]:10)
Demikian pula banyak hadist yang menunjukan diperolehnya manfaat bagi orang yang telah meninggal seperti doa dalam shalat jenazah dan ketika ziarah kubur. Demikian pula sampainya pahala sedekah orang yang masih hidup yang diniatkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal. Sebagaiaman hadist Nabi:
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ - رضى الله عنه - تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?" Beliau bersabda: "Ya". Dia berkata: "Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya". (HR Bukhari no 2551)
Kedua, Telah ditetapkan dalam hadist-hadist yang shahih bahwa Nabi berkurban bagi dirinya dan umatnya. Seperti dalam hadist dari Aisyah:…
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».
ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari." Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya." (HR. Muslim no 3637)
Ketiga, Telah ditunjukan berdasarkan hadist dari ‘Alibin abi Thalib yang melakukan penyembelihan hewan kurban untuk Nabi saw atas perintah Beliau saw.
عَنِ الْحَكَمِ عَنْ حَنَشٍ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْصَانِى أَنْ أُضَحِّىَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّى عَنْهُ.
dari Al Hakam dari Hanasy, ia berkata; aku melihat Ali berkurban dengan dua kambing. Kemudian aku katakan kepadanya; apa ini? Lalu ia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya. (HR Abu Dawud 2408)
Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, Kamis, 5 Dzul Hijjah 1431 H/11 Nopember 2010-11-11
Abu Syamil Ramadhan
Langganan:
Postingan (Atom)