Ass. Saya bisa shalat berjama’ah di mushalla untuk shalat subuh, dzuhur, magrib dan isya tapi tidak bisa untuk shalat ashar, apa hukumnya ustadz (Ikhwan Rasyidi, Pangeran Banjarmasin)
Jawab
Adik ikhwan, ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama’ah. Al ustadz Wahbah az Zuhaili dalam kitab beliau fiqhul islam wa adillatuhu menyatakan bahwa ulama terbagi pada 3 pendapat.
Berikut rinciannya:
1. Sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Ini adalah pendapat ulama hanafiah, malikiah dan sebagain ulama dalam madzab syafi’i. Dalilnya adalah dzahir hadist nabi yang menyatakan:
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة، أو بسبع وعشرين درجة
Artinya: shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian dengan bandingan 25 atau 27 derajat (HR. Bukhari)
Dari hadist ini Nampak bahwa shalat berjama’ah merupakan unsur keutamaan bukan keharusan. Dalil lain menyebutkan bahwa shlat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian. Nabi bersabda:
صلاة الجماعة أكمل من صلاة المنفرد
Artinya: shalat berjama’ah lebih sempurna dari shalat sendirian (HR. Ibnu Abi Syaibah ). Lebih sempurna artinya hanya menjadi penambah bagi satu bagian tertentu.
2. Fardhu kifayah, pendapat ini adalah pendapat yang paling abasah dalam madzhab syafi’ie (lihat mughni al muhtaaj 1/229, Muhazdzdab 1/93, al majmu’ 4/88). Dalilnya adalah hadist Nabi:
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Artinya: Tidaklah dari tiga orang di suatu kampung atau di suatu dusun bilamana shalat tidak di dirikan dengan berjamaah olehnya , melainkan mereka (penduduk kampung itu) telah menjadikan syeitan sebagai pemimpinnya. Kamu hendaklah berjamaah ( bersatu ), karena sesungguhnya srigala hanya berani menerkam kambing yang memisahkan diri . (HR. Abu Dawud, An Nasaai, Ahmad, Ibnu Majah)
3. Fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah. Bedasarkan beberapa dalil. Antara lain, firman Allah SWT:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُواْ أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُواْ حِذْرَكُمْ إِنَّ اللّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُّهِيناً
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit. dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu (QS. An-Nisa: 102)
Dalam ayat ini Allah telah memerintahkan untuk shalat berjama’ah dalam kondisi takut yaitu saat perang. Maka tentu lebih utama pada saat tidak berperang.
Demikian pula firman Allah SWT:
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS. Al Baqarah: 43). Dalam ayat ini terdapat perintah untuk rukuk bersama. Artinya ada perintah untuk shalat berjama’ah.
Juga berdasarkan hadist-hadist yang lain seperti hadist bahwa Nabi akan membakar rumah yang laki-lakinya tidak melaksanakan shalat berjama’ah seandainya tidak ada wanita dan anak-anak (HR. Mutafaq ‘alaih). Dan hadist tentag sahabat Abdullah bin Umi maktum yang bertanya apakah ada rukhsah (keringanan) baginya yang buta. Nabi bertanya:
هل تسمع النداء؟ فقال: نعم، قال: فأجب
Artinya: apakah engkau mendengar suara adzan. Sahabat ini menjawab: iya. Nabi bersabda: maka wajib bagimu (shalat berjama’ah) (Hr. Muslim)
Dalam hal ini kami lebih cenderung pada pendapat kedua yaitu bahwa hukum shalat berjamah adalah fardu kifayah bukan fardu ‘ain, karena sebahgian kaum muslimin terkadang suka terlambat shalat berjamaah dengan Rasulullah s.a.w. , tetapi mereka tetap dibiarkan begitu oleh Rasulullah s.a.w.,sekalipun mereka telah diancam dengan di bakar. Bilamana shalat berjamaah hukumnya fardu’ain atas setiap muslim, niscaya beliau tidak akan membiarkan mereka terlambat. (lihat ahkamu ash shalah hal. 32).
Hal ini karena penetapan hokum tidak cukup dengan hanya memperhatikan satu dalil. Akan tetapi mengamalkan beberapa dalil yang kesannya bertentangan lebih utama daripada tidak mengamalkan sebagainnya. Sebgaimana kaidah kulli berikut ini:
إِعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما
Artinya: mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya (Lihat syakhshiyyah juz I hal 244 versi maktabah syamilah).
Apabila ada yang bertanya, mana dalil yang menunjukan bahwa pernah ada yang shalat sendirian pada masa Nabi? Maka kami mendapatkan sebuah hadist dalil kitab shahihain. Sebuah hadist yang cukup panjang yang menceritakan tentang seorang laki-laki yang shalat sendirian. Dan berulang kali ditegur nabi agar mengulangi shalatnya karena tidak tumakninah. Hadist ini tidak menyebutkan apakah laki-laki tersebut shalat wajib ataukah shalat sunnah. Tapi adanya perintah mengulang menunjukan bahwa shalat tersebut adalah shalat wajib. Wallahu ‘alam (lihat shahih bukhari kitab adzan no. 724 dan shahih muslim kitab shalah no. 397)
Demikianlah jawaban kami. Kesimpulannya, apabila di mushallah adik Ikhwan tidak ada yang shalat berjama’ah maka warga sekitar berdosa karena telah melalaika kewajiban. Akan tetapi apabila sudah ada yang melaksanakan shalat berjama’ah maka gugurlah kewajiban yang lain. Wallahu ‘alam bi shawab.
Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (091251188553)
Selasa, 23 Maret 2010
hukum hadiah dengan syarat
Apa hukum hadiah dengan syarat? (Miladi, Banjarmasin)
Jawab:
Akhi Miladi, perlu dilihat apa yang disyaratkan. Apabila syarat yang ditetapkan syarat yang mubah makan sah hibah/hadiahnya. Misalkan agar sesuatu yang dihadiahkan tidak digunakan untuk bermaksiat. Akan tetapi apabila syarat yang ditetapkan bertentangan dengan syariat sehingga dapat mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram maka hukumnya syarat seperti ini adalah syarat yang fasad dan haram hukumnya dipenuhi.
Misalnya syarat ditah boleh dijual lagi, tidak boleh dicopy, dan sebagianya. Padahal barang yang sudah dihibahkan maka menjadi hak penuh pihak yang diberi hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no 1403)
Oleh kebanyakan ulama hadist ini dinyatakan dhaif karena ada kutsair bin Abdullah . Akan tetapi Imam Bukhari dan orang yang mengikutinya seperti Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah menguatkannya (lihat fathul bari 7/116)
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, hibah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :
كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Akan tetapi yang perlu kami tegaskan disini bahwa. Yang tidak boleh adalah memenuhi syarat yang rusak. Tapi tidak berarti akad hadiahnya rusak. Akad hadiahnya tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu ‘alam
Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
Jawab:
Akhi Miladi, perlu dilihat apa yang disyaratkan. Apabila syarat yang ditetapkan syarat yang mubah makan sah hibah/hadiahnya. Misalkan agar sesuatu yang dihadiahkan tidak digunakan untuk bermaksiat. Akan tetapi apabila syarat yang ditetapkan bertentangan dengan syariat sehingga dapat mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram maka hukumnya syarat seperti ini adalah syarat yang fasad dan haram hukumnya dipenuhi.
Misalnya syarat ditah boleh dijual lagi, tidak boleh dicopy, dan sebagianya. Padahal barang yang sudah dihibahkan maka menjadi hak penuh pihak yang diberi hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no 1403)
Oleh kebanyakan ulama hadist ini dinyatakan dhaif karena ada kutsair bin Abdullah . Akan tetapi Imam Bukhari dan orang yang mengikutinya seperti Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah menguatkannya (lihat fathul bari 7/116)
Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, hibah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar'i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda :
كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja'liy dan syarat syar'iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Akan tetapi yang perlu kami tegaskan disini bahwa. Yang tidak boleh adalah memenuhi syarat yang rusak. Tapi tidak berarti akad hadiahnya rusak. Akad hadiahnya tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu ‘alam
Yogyakarta, 23 Maret 2010
Abu Syamil Ramadhan (081251188553)
PERBEDAAN INDIVIDU DALAM PEMBELAJARAN MATEMATIKA
(Individual Differences in Mathematics Learning)
Oleh: Wahyudi
Setiap individu adalah unik. Artinya setiap individu memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan tersebut bermacam-macam, mulai dari perbedaan fisik, pola berpikir dan cara-cara merespon atau mempelajari hal-hal baru. Dalam hal belajar, masing-masing individu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam menyerap pelajaran yang diberikan.
Menurut Hudojo (1988:100) memang tidak ada dua individu yang persis sama, setiap individu adalah unik. Suharyanto (1996:96) menyatakan bahwa jika perbedaan individu kurang diperhatikan, maka banyak siswa akan mengalami kesulitan belajar dan kegagalan belajar.
Kenyataan di atas menuntut agar siswa dapat dilayani sesuai perkembangan individual masing-masing. Konsekuensinya adalah pembelajaran perlu melayani siswa secara individual untuk menghasilkan perkembangan yang sempurna pada setiap siswa. (Hudojo, 1988:101). Khusus dalam pembelajaran matematika maka ada beberapa aspek yang penting yang perlu diperhatikan agar pembelajaran mencapai tujuan dengan efektif sekaligus efisien. Meskipun dalam kenyataannya aspek-aspek ini saling berkaitan satu sama lain. Akan tetapi untuk memudahkan pembahasan kami bagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Tingkat sosial ekonomi
Prestasi dibidang matematika juga sangat dipengaruhi oleh status social dan ekonomi. status social dan ekonomi yang dimaksud adalah pendapatan keluarga, lingkungan dan pendidikan orang tua. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Nancy C. Jordan dan Susan C. Levine anak yang berstatus social rendah cenderung lebih rendah kemampuannya dibanding siswa yang lebih baik status social ekonominya.
Perkembangan Mental
Perkembangan mental jelas berpengaruh terhadap cara siswa memahami/mengkonstruksi pemahamannya terhadap matematika. Jean Piaget yang memandang bahwa perbedaan usia berpengaruh pada perkembanga belajar, Piaget membagi membagi perkembangan siswa menjadi empat tingkat Periode sensorimotor (usia 0–2 tahun), Periode praoperasional (usia 2–7 tahun), Periode operasional konkrit (usia 7–11 tahun), Periode operasional formal (usia 11 tahun sampai dewasa). Tentu dalam pembelajaran matematika kita perlu memperhatikan hal ini agar seorang guru dapat memilih pendekatan dan metode yang tepat.
Gaya belajar
Gaya belajar anak terbagi menjadi tiga jenis, yaitu visual (kecenderungan belajar dengan menggunakan indra penglihatan), auditory (menggunakan indra pendengaran), dan kinestetik (menggunakan indra peraba tubuh). Gaya belajar masing-masing siswa tentu berpengaruh terhadap cara siswa dalam memahami matematika. Hal ini jelas harus diperhatikan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Ada banyak cara untuk mengenali gaya belajar. Yang mutakhir adalah dengan analisa sidik jari (pinger print analysis). Penelitian mutkahir menunjukan bahwa sidik jari ternyata mewakili gaya belajar seseorang.
Gender
Hingga saat ini persoalan ini menjadi bahan perdebatan para pakar psikologi mengenai pengaruh perbedaan jender kaitannya dengan cara belajar dan prestasi matematika. Sebagian pakar berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing memilki gaya yang berbeda dalam memahami matematika. Bahkan mereka menyatakan bahwa siswa laki-laki secara biologis dan psikologis lebih baik dari siswa perempuan. Diantara factor yang mempengaruhi adalah bahwa laki-laki lebih memiliki motivasi untuk sukses termasuk dalam bidang matematika sementara perempuan merasa agak canggung untuk lebih sukses dari laki-laki. Sebaliknya sebagian pakar psikologi berpandangan bahwa tidak ada perbedaan yang yang patut dipertimbangkan dalam hal gender kaitannya dengan motivasi, cara memahami dan prestasi matematika.
Ragam kecerdasan
Gardner (1983) mengenalkan Teori Multiple Intelligences yang menyatakan bahwa kecerdasan meliputi sembilan kecerdasan. Yaitu, kecerdasan linguistik/verbal/bahasa, kecerdasan matematis logis, kecerdasan visual/ruang/spasial, kecerdasan musikal/ritmis, kecerdasan kinestetik jasmani, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, dan kecerdasan naturalis. Kemudian tahun 1999, Gardner menemukan jenis kecerdasan baru, kecerdasan kesembilan dalam teorinya, yang ia namakan kecerdasan eksistensial.
Jenis kecerdasan jelas juga berpengaruh terhadap cara memahami matematika. Seorang anak yang cenderung memiliki kecerdasan visual/ruang/spasial maka mengajar dengan menggunakan gambar akan lebih efektif, siswa yang lebih menonjol kecerdasan intrapersonalnya belajar dengan pendektan kooperatiif tentu akan lebih baik hasilnya dan seterusnya.
Richar J. Shumway membagi kemampuan dibidang matematika menjadi dua bagain yaitu ranah kognitif dan ranah afektif (Shumway, 1980:328). Yang termasuk dalam ranah kognitif adalah gaya kognitif. Yaitu bagaimana seoarang siswa mengkonstruksi/memahami matematika. Messick menyebutkan ragam gaya kognitif, diantaranya: field independence/field defendence, field articulation, cognitive complexity, cognitive simplicity, scaning, reflection/impulsive, conceptualizing styles, leveling/sharpening, dst. Sedangkan aspek/ranah afektif tercakup didalamnya kecemasan dan mativasi siswa.
Demikianlah beberapa aspek yang penting untuk diperhatikan agar pembelajaran matematika berjalan dengan efektif. Untuk mencapai hal ini tentu tidak cukup dengan hanya mengetahui aspek-aspek perbedaan individual tapi yang juga cukup penting adalah memilih dan merealisasikan treatment yang tepat.
Daftar Pustaka
1. http://masthoni.wordpress.com/2010/01/24/menghargai individu-dalam-belajar-matematika/
2. http://udel.edu/~njordan/Jordan_Developmental%20Disabilities.pdf
3. http://www.accessmylibrary.com/article-1G1-178218787/different-not-better-gender.html
4. Shumway. Richar J. 1980. Reseach in Mathematics Education. NCTM
5. Suherman, dkk.2003. Strategi Pembelajaran Matematika Ontemporer. JICA; Bandung
(Individual Differences in Mathematics Learning)
Oleh: Wahyudi
Setiap individu adalah unik. Artinya setiap individu memiliki perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan tersebut bermacam-macam, mulai dari perbedaan fisik, pola berpikir dan cara-cara merespon atau mempelajari hal-hal baru. Dalam hal belajar, masing-masing individu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam menyerap pelajaran yang diberikan.
Menurut Hudojo (1988:100) memang tidak ada dua individu yang persis sama, setiap individu adalah unik. Suharyanto (1996:96) menyatakan bahwa jika perbedaan individu kurang diperhatikan, maka banyak siswa akan mengalami kesulitan belajar dan kegagalan belajar.
Kenyataan di atas menuntut agar siswa dapat dilayani sesuai perkembangan individual masing-masing. Konsekuensinya adalah pembelajaran perlu melayani siswa secara individual untuk menghasilkan perkembangan yang sempurna pada setiap siswa. (Hudojo, 1988:101). Khusus dalam pembelajaran matematika maka ada beberapa aspek yang penting yang perlu diperhatikan agar pembelajaran mencapai tujuan dengan efektif sekaligus efisien. Meskipun dalam kenyataannya aspek-aspek ini saling berkaitan satu sama lain. Akan tetapi untuk memudahkan pembahasan kami bagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Tingkat sosial ekonomi
Prestasi dibidang matematika juga sangat dipengaruhi oleh status social dan ekonomi. status social dan ekonomi yang dimaksud adalah pendapatan keluarga, lingkungan dan pendidikan orang tua. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Nancy C. Jordan dan Susan C. Levine anak yang berstatus social rendah cenderung lebih rendah kemampuannya dibanding siswa yang lebih baik status social ekonominya.
Perkembangan Mental
Perkembangan mental jelas berpengaruh terhadap cara siswa memahami/mengkonstruksi pemahamannya terhadap matematika. Jean Piaget yang memandang bahwa perbedaan usia berpengaruh pada perkembanga belajar, Piaget membagi membagi perkembangan siswa menjadi empat tingkat Periode sensorimotor (usia 0–2 tahun), Periode praoperasional (usia 2–7 tahun), Periode operasional konkrit (usia 7–11 tahun), Periode operasional formal (usia 11 tahun sampai dewasa). Tentu dalam pembelajaran matematika kita perlu memperhatikan hal ini agar seorang guru dapat memilih pendekatan dan metode yang tepat.
Gaya belajar
Gaya belajar anak terbagi menjadi tiga jenis, yaitu visual (kecenderungan belajar dengan menggunakan indra penglihatan), auditory (menggunakan indra pendengaran), dan kinestetik (menggunakan indra peraba tubuh). Gaya belajar masing-masing siswa tentu berpengaruh terhadap cara siswa dalam memahami matematika. Hal ini jelas harus diperhatikan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Ada banyak cara untuk mengenali gaya belajar. Yang mutakhir adalah dengan analisa sidik jari (pinger print analysis). Penelitian mutkahir menunjukan bahwa sidik jari ternyata mewakili gaya belajar seseorang.
Gender
Hingga saat ini persoalan ini menjadi bahan perdebatan para pakar psikologi mengenai pengaruh perbedaan jender kaitannya dengan cara belajar dan prestasi matematika. Sebagian pakar berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing memilki gaya yang berbeda dalam memahami matematika. Bahkan mereka menyatakan bahwa siswa laki-laki secara biologis dan psikologis lebih baik dari siswa perempuan. Diantara factor yang mempengaruhi adalah bahwa laki-laki lebih memiliki motivasi untuk sukses termasuk dalam bidang matematika sementara perempuan merasa agak canggung untuk lebih sukses dari laki-laki. Sebaliknya sebagian pakar psikologi berpandangan bahwa tidak ada perbedaan yang yang patut dipertimbangkan dalam hal gender kaitannya dengan motivasi, cara memahami dan prestasi matematika.
Ragam kecerdasan
Gardner (1983) mengenalkan Teori Multiple Intelligences yang menyatakan bahwa kecerdasan meliputi sembilan kecerdasan. Yaitu, kecerdasan linguistik/verbal/bahasa, kecerdasan matematis logis, kecerdasan visual/ruang/spasial, kecerdasan musikal/ritmis, kecerdasan kinestetik jasmani, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, dan kecerdasan naturalis. Kemudian tahun 1999, Gardner menemukan jenis kecerdasan baru, kecerdasan kesembilan dalam teorinya, yang ia namakan kecerdasan eksistensial.
Jenis kecerdasan jelas juga berpengaruh terhadap cara memahami matematika. Seorang anak yang cenderung memiliki kecerdasan visual/ruang/spasial maka mengajar dengan menggunakan gambar akan lebih efektif, siswa yang lebih menonjol kecerdasan intrapersonalnya belajar dengan pendektan kooperatiif tentu akan lebih baik hasilnya dan seterusnya.
Richar J. Shumway membagi kemampuan dibidang matematika menjadi dua bagain yaitu ranah kognitif dan ranah afektif (Shumway, 1980:328). Yang termasuk dalam ranah kognitif adalah gaya kognitif. Yaitu bagaimana seoarang siswa mengkonstruksi/memahami matematika. Messick menyebutkan ragam gaya kognitif, diantaranya: field independence/field defendence, field articulation, cognitive complexity, cognitive simplicity, scaning, reflection/impulsive, conceptualizing styles, leveling/sharpening, dst. Sedangkan aspek/ranah afektif tercakup didalamnya kecemasan dan mativasi siswa.
Demikianlah beberapa aspek yang penting untuk diperhatikan agar pembelajaran matematika berjalan dengan efektif. Untuk mencapai hal ini tentu tidak cukup dengan hanya mengetahui aspek-aspek perbedaan individual tapi yang juga cukup penting adalah memilih dan merealisasikan treatment yang tepat.
Daftar Pustaka
1. http://masthoni.wordpress.com/2010/01/24/menghargai individu-dalam-belajar-matematika/
2. http://udel.edu/~njordan/Jordan_Developmental%20Disabilities.pdf
3. http://www.accessmylibrary.com/article-1G1-178218787/different-not-better-gender.html
4. Shumway. Richar J. 1980. Reseach in Mathematics Education. NCTM
5. Suherman, dkk.2003. Strategi Pembelajaran Matematika Ontemporer. JICA; Bandung
Selasa, 16 Maret 2010
SISTEM PERGAULAN DALAM ISLAM
Oleh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Pendahuluan
Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda:
« وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ وَبَاعاً فَبَاعاً حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوهُ ». قَالُوا وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَهْلُ الْكِتَابِ قَالَ « فَمَه
Artinya: Demi zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian pasti akan mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kalian, jengal demi jengkal, hasta demi hasta, depa demi depa. Hingga seandainya mereka masuk kelubang biawakpun tentulah kalian akan mengukitinya. Sahabat kemudian bertanya siapa mereka ya Rasul apakah ahlul kitab? Nabi bersabda: ya benar (HR. Ahmad)
Nabi juga bersabda dalam sebuah hadist dari Abu Umamah al Bahili:
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
Artinya: sungguh, simpul islam akan terlepas simpul demi simpul. Setiap kali terlepas satu simpul maka manusia berpegang pada simpul selanjutnya (demikian seterusnya,penj). Simpul yang pertama lepas adalah kekuasaan (Negara khilafah,penj) dan yang terakhir adalah shalat. (HR. Muslim)
Demikian gambaran umat Islam saat ini. Sebagaimana khabar nubuwah di atas. Sejak runtuhnya khilafah Islam di Turki pada tahun 1924 maka satu persatu simpul Islam terlepas. Diantara simpul Islam adalah aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sebagai sebuah agama dan ideologi yang sempurna tidak difahami dengan baik oleh umatnya. Akibatnya tata pergaulan mereka hanya menjadi pengekor kebudaayaan Barat yang berlandaskan kebebasan. Akibatnya hari ini kita saksikan banyak muslimah tanpa risih membuka dan memamerkan auratnya. laki-laki dan perempuan tinggal ditempat khusus berdua-duaan dengan dalih belajar bersama, menjalin ikatan illegas yang mereka sebut pacaran, pergaulan bebas dan sederet perilaku amoral lainnya. Ironisnya masyarakat menilai hal ini satu hal yang biasa.
Oleh karena itulah menjadi hal yang teramat penting untuk memahami hokum-hukum islam dalam aspek pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Memahami makna kehidupan Umum dan khusus
Islam membagi dua macam kehidupan (tempat). Yaitu tempat umum dan tempat khusus. tempat umum adalah tempat dimana siapapun boleh memasukinya tanpa izin khusus dari pemiliknya. Seperti sekolah, kampus, rumah sakit, jalan raya, lapangan, pasar, angkutan umum dan sebagainya. Sedangkan tempat khusus adalah tempat dimana orang biasa melakukan aktivitas khusus dan untuk memasukinya harus dengan izin pemiliknya. Seperti rumah pribadi, mobil pribadi, sepeda motor, kamar kos dan sebagainya. Dalil pembagian ini adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتاً غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat." (An Nuur: 27).
Dalam ayat ini Allah SWT melarang manusia untuk memasuki rumah orang lain kecuali seizin penghuninya. Allah SWT juga menganggap masuk tanpa izin sebagai tindakan liar, sedangkan izin sebagai tindakan sopan. Allah SWT berfirman "hatta tasta-nisu" menunjukkan permintaan izin, karena untuk mencapai isti'nas harus dengan izin, yaitu hingga diberi izin oleh penghuni rumah. Imam Thabrani telah meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
"من أدخل عينه في بيت من غير إذن أهله فقد دمره"
"Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah tanpa seizin penghuninya, maka sesungguhnya ia telah menghancurkannya."
Memahami pola interaksi manusia
Bila kita mengkaji fakta interaksi diantara manusia maka akan kita dapati 3 klasifikasi berikut:
1. Berkumpul (ijtima’), yaitu berkumpulnya manusia di satu tempat tertentu. Tapi yang terjadi hanya berkumpul tanpa ada interaksi atau komunikasi. Contohnya, berkumpulnya laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
2. Berinteraksi (‘alaqat), yaitu terjadinya komunikasi antara laki-laki dan perempuan tanpa terjadi pertemuan fisik. Contohnya menelpon, chatting, sms, face book, dan sebagainya
3. Gabungan keduanya, yaitu berkumpul dan berinteraksi sekaligus (ikhtilath). Aktivitas inilah yang banyak terjadi sekaligus paling banyak menimbulkan masalah. Contohnya dalam pendidikan, transaksi bisnis, peradilan, dan sebagainya
Memahami system pergaulan pergaulan
Secara etimologi system pergaulan (an nidzham al ijtima’i) adalah:
النظام الذي يُبيِّن تنظيم اجتماع المرأة بالرجل والرجل بالمرأة، وينظم علاقة المرأة بالرجل والرجل بالمرأة الناشئة عن اجتماعهما، لا عن مصالحهما في المجتمع، ويبيِّن كل ما يتفرع عن هذه العلاقة
sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.
Didalamnya mencakup perkara pola interaksi laki-laki dan perempuan, hokum seputar memandang lawan jenis, pakaian penutup aurat, perkawinan, talak, hokum-hukum khusus bagi wanita, perwalian dan sebagainya. tapi dalam kesempatan ini sebagian saja yang kami bahas. Khususnya pola interaksi laki-laki dan perempuan.
Mengenai pola interaksi laki-laki dan perempuan, dapat kita lihat dari matrik berikut:
Tempat/jenis interaksi Ijtima’ ‘alaqat ikhtilath
Tempat umum Mubah Jenis interaksi ini tidak dipengaruhi oleh tempat. Tapi yang menjadi tolak ukur adalah aktivitas apa yang dibicarakan. Apa bila hal-hal yang haram maka hukumnya haram Boleh bila jenis interaksinya dibolehkan seperti jual beli, pengajaran, peradilan dsb. Haram bila interaksinya haram seperti berdua-duaan
Tempat khusus Haram Hukum asalnya haram. Menjadi boleh apabila interaksinya yang dibolehkan dan perempuan disertai dengan mahramnya
Hokum asal interksi laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Dan diperbolehkan berinteraksi apabila ada dalil khusus yang membolehkan. Ketentuan tersebut merupakan ketetapan berdasarkan sekumpulan hukum Islam (majmu’ al-ahkam) yang berkaitan dengan pria, wanita, atau kedua-duanya; juga diambil dari seruan al-Quran kepada kaum wanita dalam kedudukannya sebagai wanita dan kepada kaum pria dalam kedudukannya sebagai pria. Dalam salah satu potongan ayat-Nya, Allah SWT berfirman:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
Artinya: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min , laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (TQS al-Ahzâb [33]: 35)
Adapun sekumpulan dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mendasari pemisahan ini, dengan menelitinya akan kita dapati bahwa Allah SWT telah mewajibkan wanita memakai jilbab jika hendak keluar rumah. Allah telah menjadikan wanita seluruhnya adalah aurat selain wajah dan dua tekapak tangannya. Allah mengharamkan wanita untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahram-nya. Allah pun telah melarang kaum pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekadar rambutnya. Allah juga telah melarang para wanita bepergian, meskipun untuk haji, jika tidak disertai mahram. Di samping itu, kita akan menemukan pula Allah telah melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya. Kita pun akan menemukan bahwa, Allah tidak mewajibkan kaum wanita melakukan
shalat berjamaah, shalat Jumat, atau pun berjihad. Sebaliknya, Allah mewajibkan semua aktivitas tersebut bagi kaum pria. Allah juga telah mewajibkan kaum pria bekerja dan mencari penghidupan, tetapi allah tidak mewajibkan hal itu atas kaum wanita.
Seluruh fakta-fakta di atas telah menjadi dalil, di samping fakta bahwa Rasulullah SAW telah memisahkan kaum pria dari kaum wanita, dan menjadikan shaf-shaf kaum wanita di masjid berada di belakang shaf-shaf kaum pria. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa neneknya Malikah pernah mengundang Rasulullah SAW untuk menikmati jamuan makanan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah SAW memakannya kemudian berkata:
"قوموا فلأصل لكم. . . إلى أن قال: فقام رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا"
Berdirilah kamu agar aku mendoakan bagi kamu…” hingga perkataan Anas bin Malik, ”Maka berdirilah Rasulullah SAW dan berbarislah aku dan seorang anak yatim di belakang beliau, dan seorang perempuan tua di belakang kami.”
Pada saat keluar dari masjid, Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita keluar lebih dulu kemudian disusul oleh kaum pria sehingga kaum wanita terpisah dari kaum pria. Imam Bukhari meriwayatkan dari Hindun binti Al-Harits dari Ummu Salamah isteri Nabi SAW:
"أن النساء في عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كنّ إذا سلّمن من المكتوبة قمن، وثبت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ومن صلى من الرجال ما شاء الله، فإذا قام رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قام الرجال"
Bahwa kaum wanita pada masa Rasulullah SAW jika telah mengucapkan salam dari shalat wajib, mereka berdiri. Rasulullah SAW dan kaum pria diam di tempat selama waktu yang dikehendaki
Allah. Maka jika Rasulullah SAW berdiri, berdirilah kaum pria.”
Mengenai pengajaran Rasulullah SAW di masjid, seorang wanita berkata kepada beliau,
يا رسول الله، غلبنا عليك الرجال فاجعل لنا يوماً
“Kami telah dikalahkan oleh kaum pria untuk belajar padamu. Karena itu, hendaklah engkau menyediakan satu hari buat kami” (HR Bukhari, dari Abu Sa’id Al-Khudri RA).
Atas dasar ini, pemisahan kaum pria dari kaum wanita dalam kehidupan Islam adalah wajib. Pemisahan keduanya dalam kehidupan khusus adalah pemisahan yang total, kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariah.
Adapun dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara pria dan wanita. Kecuali pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu aktivitas untuk wanita; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi dengan pria. Baik interaksi ini terjadi dengan tetap adanya pemisahan, seperti di dalam masjid, atau dengan adanya ikhtilâth (campur-baur), sebagaimana dalam aktivitas ibadah haji atau jual-beli.
Penutup
Demikianlah sebagian aturan system pergaulan dalam Islam. Masih banyak hal lain yang harus kita perdalam agar hidup kita selaras dengan ketentuan dari Allah dan rasul-Nya. Selain itu, kita saksikan betapa saat ini umat Islam begitu jauh dari pengamalan Islam. Factor terbesarnya adalah tidak adanya institusi pelaksana syariat ini, yaitu sebuah Negara seperti Negara yang pernah dibangun Nabi saw, khulafa rasyidin dan para khalifah sesudahnya hingga runtuhnya khilafah Turki Ustmani pada tahun 1924. Maka perjuangan untuk menegakannya adalah sebuah keniscayaan. Dan siapapun yang lalai dariperjuangan untuk menegakannya maka dia akan menaggung dosa besar. Sebagaimana hadist Nabi:
ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية
Artinya: dan siapa saja yang meninggal tanpa ada bai’at (khalifah) dipundaknya maka dia mati bagaikan mati jahiliyah (HR. Muslim)
Sementara khilafah pasti berdiri. Karena berdirinya khilafah yang kedua merupakan Janji Allah yang pasti akan terjadi dan bisyarah (kabar gembira) dari Nabi saw. Allah berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
Artinya: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa (TQS. Al Ahzab [33]: 55)
Nabi juga bersabda:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكاً عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكاً جَبْرِيَّةً فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ ». ثُمَّ سَكَتَ
Artinya: akan ada pada kalian masa kenabian. Dengan kehendak Allah masa itu akan tetap ada. Kemudian mengangkatnya jika dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian aka nada masa khilafah yang mengikuti metede kenabian. Masa ini akan tetap ada selama Allah menghendakinya kemudian mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada masa penguasa yang dzalim (مُلْكاً عَاضًّا). Akan tetap ada selama Allah menghendakinya kemudian mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada masa penguasa yang dictator (مُلْكاً جَبْرِيَّةً). Akan tetap ada selama Allah menghendakinya kemudian mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan muncul khilafah yang mengikuti metode kenabian (خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ). Kemudian Nabi diam (HR. Ahmad no. 18903)
Wallahu ‘alam bishawab
Yogyakarta, 30 Rabi’ul awwal 1431 H/ 16 Maret 2010
Maraji’:
1. Al qur’anil Kariim
2. Musnad Imam Ahmad
3. An Nidzam al Ijtima’i
Oleh: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Pendahuluan
Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda:
« وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ وَبَاعاً فَبَاعاً حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوهُ ». قَالُوا وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَهْلُ الْكِتَابِ قَالَ « فَمَه
Artinya: Demi zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian pasti akan mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kalian, jengal demi jengkal, hasta demi hasta, depa demi depa. Hingga seandainya mereka masuk kelubang biawakpun tentulah kalian akan mengukitinya. Sahabat kemudian bertanya siapa mereka ya Rasul apakah ahlul kitab? Nabi bersabda: ya benar (HR. Ahmad)
Nabi juga bersabda dalam sebuah hadist dari Abu Umamah al Bahili:
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
Artinya: sungguh, simpul islam akan terlepas simpul demi simpul. Setiap kali terlepas satu simpul maka manusia berpegang pada simpul selanjutnya (demikian seterusnya,penj). Simpul yang pertama lepas adalah kekuasaan (Negara khilafah,penj) dan yang terakhir adalah shalat. (HR. Muslim)
Demikian gambaran umat Islam saat ini. Sebagaimana khabar nubuwah di atas. Sejak runtuhnya khilafah Islam di Turki pada tahun 1924 maka satu persatu simpul Islam terlepas. Diantara simpul Islam adalah aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sebagai sebuah agama dan ideologi yang sempurna tidak difahami dengan baik oleh umatnya. Akibatnya tata pergaulan mereka hanya menjadi pengekor kebudaayaan Barat yang berlandaskan kebebasan. Akibatnya hari ini kita saksikan banyak muslimah tanpa risih membuka dan memamerkan auratnya. laki-laki dan perempuan tinggal ditempat khusus berdua-duaan dengan dalih belajar bersama, menjalin ikatan illegas yang mereka sebut pacaran, pergaulan bebas dan sederet perilaku amoral lainnya. Ironisnya masyarakat menilai hal ini satu hal yang biasa.
Oleh karena itulah menjadi hal yang teramat penting untuk memahami hokum-hukum islam dalam aspek pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Memahami makna kehidupan Umum dan khusus
Islam membagi dua macam kehidupan (tempat). Yaitu tempat umum dan tempat khusus. tempat umum adalah tempat dimana siapapun boleh memasukinya tanpa izin khusus dari pemiliknya. Seperti sekolah, kampus, rumah sakit, jalan raya, lapangan, pasar, angkutan umum dan sebagainya. Sedangkan tempat khusus adalah tempat dimana orang biasa melakukan aktivitas khusus dan untuk memasukinya harus dengan izin pemiliknya. Seperti rumah pribadi, mobil pribadi, sepeda motor, kamar kos dan sebagainya. Dalil pembagian ini adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتاً غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat." (An Nuur: 27).
Dalam ayat ini Allah SWT melarang manusia untuk memasuki rumah orang lain kecuali seizin penghuninya. Allah SWT juga menganggap masuk tanpa izin sebagai tindakan liar, sedangkan izin sebagai tindakan sopan. Allah SWT berfirman "hatta tasta-nisu" menunjukkan permintaan izin, karena untuk mencapai isti'nas harus dengan izin, yaitu hingga diberi izin oleh penghuni rumah. Imam Thabrani telah meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
"من أدخل عينه في بيت من غير إذن أهله فقد دمره"
"Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah tanpa seizin penghuninya, maka sesungguhnya ia telah menghancurkannya."
Memahami pola interaksi manusia
Bila kita mengkaji fakta interaksi diantara manusia maka akan kita dapati 3 klasifikasi berikut:
1. Berkumpul (ijtima’), yaitu berkumpulnya manusia di satu tempat tertentu. Tapi yang terjadi hanya berkumpul tanpa ada interaksi atau komunikasi. Contohnya, berkumpulnya laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
2. Berinteraksi (‘alaqat), yaitu terjadinya komunikasi antara laki-laki dan perempuan tanpa terjadi pertemuan fisik. Contohnya menelpon, chatting, sms, face book, dan sebagainya
3. Gabungan keduanya, yaitu berkumpul dan berinteraksi sekaligus (ikhtilath). Aktivitas inilah yang banyak terjadi sekaligus paling banyak menimbulkan masalah. Contohnya dalam pendidikan, transaksi bisnis, peradilan, dan sebagainya
Memahami system pergaulan pergaulan
Secara etimologi system pergaulan (an nidzham al ijtima’i) adalah:
النظام الذي يُبيِّن تنظيم اجتماع المرأة بالرجل والرجل بالمرأة، وينظم علاقة المرأة بالرجل والرجل بالمرأة الناشئة عن اجتماعهما، لا عن مصالحهما في المجتمع، ويبيِّن كل ما يتفرع عن هذه العلاقة
sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.
Didalamnya mencakup perkara pola interaksi laki-laki dan perempuan, hokum seputar memandang lawan jenis, pakaian penutup aurat, perkawinan, talak, hokum-hukum khusus bagi wanita, perwalian dan sebagainya. tapi dalam kesempatan ini sebagian saja yang kami bahas. Khususnya pola interaksi laki-laki dan perempuan.
Mengenai pola interaksi laki-laki dan perempuan, dapat kita lihat dari matrik berikut:
Tempat/jenis interaksi Ijtima’ ‘alaqat ikhtilath
Tempat umum Mubah Jenis interaksi ini tidak dipengaruhi oleh tempat. Tapi yang menjadi tolak ukur adalah aktivitas apa yang dibicarakan. Apa bila hal-hal yang haram maka hukumnya haram Boleh bila jenis interaksinya dibolehkan seperti jual beli, pengajaran, peradilan dsb. Haram bila interaksinya haram seperti berdua-duaan
Tempat khusus Haram Hukum asalnya haram. Menjadi boleh apabila interaksinya yang dibolehkan dan perempuan disertai dengan mahramnya
Hokum asal interksi laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Dan diperbolehkan berinteraksi apabila ada dalil khusus yang membolehkan. Ketentuan tersebut merupakan ketetapan berdasarkan sekumpulan hukum Islam (majmu’ al-ahkam) yang berkaitan dengan pria, wanita, atau kedua-duanya; juga diambil dari seruan al-Quran kepada kaum wanita dalam kedudukannya sebagai wanita dan kepada kaum pria dalam kedudukannya sebagai pria. Dalam salah satu potongan ayat-Nya, Allah SWT berfirman:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
Artinya: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min , laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (TQS al-Ahzâb [33]: 35)
Adapun sekumpulan dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mendasari pemisahan ini, dengan menelitinya akan kita dapati bahwa Allah SWT telah mewajibkan wanita memakai jilbab jika hendak keluar rumah. Allah telah menjadikan wanita seluruhnya adalah aurat selain wajah dan dua tekapak tangannya. Allah mengharamkan wanita untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahram-nya. Allah pun telah melarang kaum pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekadar rambutnya. Allah juga telah melarang para wanita bepergian, meskipun untuk haji, jika tidak disertai mahram. Di samping itu, kita akan menemukan pula Allah telah melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya. Kita pun akan menemukan bahwa, Allah tidak mewajibkan kaum wanita melakukan
shalat berjamaah, shalat Jumat, atau pun berjihad. Sebaliknya, Allah mewajibkan semua aktivitas tersebut bagi kaum pria. Allah juga telah mewajibkan kaum pria bekerja dan mencari penghidupan, tetapi allah tidak mewajibkan hal itu atas kaum wanita.
Seluruh fakta-fakta di atas telah menjadi dalil, di samping fakta bahwa Rasulullah SAW telah memisahkan kaum pria dari kaum wanita, dan menjadikan shaf-shaf kaum wanita di masjid berada di belakang shaf-shaf kaum pria. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa neneknya Malikah pernah mengundang Rasulullah SAW untuk menikmati jamuan makanan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah SAW memakannya kemudian berkata:
"قوموا فلأصل لكم. . . إلى أن قال: فقام رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا"
Berdirilah kamu agar aku mendoakan bagi kamu…” hingga perkataan Anas bin Malik, ”Maka berdirilah Rasulullah SAW dan berbarislah aku dan seorang anak yatim di belakang beliau, dan seorang perempuan tua di belakang kami.”
Pada saat keluar dari masjid, Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita keluar lebih dulu kemudian disusul oleh kaum pria sehingga kaum wanita terpisah dari kaum pria. Imam Bukhari meriwayatkan dari Hindun binti Al-Harits dari Ummu Salamah isteri Nabi SAW:
"أن النساء في عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كنّ إذا سلّمن من المكتوبة قمن، وثبت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ومن صلى من الرجال ما شاء الله، فإذا قام رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قام الرجال"
Bahwa kaum wanita pada masa Rasulullah SAW jika telah mengucapkan salam dari shalat wajib, mereka berdiri. Rasulullah SAW dan kaum pria diam di tempat selama waktu yang dikehendaki
Allah. Maka jika Rasulullah SAW berdiri, berdirilah kaum pria.”
Mengenai pengajaran Rasulullah SAW di masjid, seorang wanita berkata kepada beliau,
يا رسول الله، غلبنا عليك الرجال فاجعل لنا يوماً
“Kami telah dikalahkan oleh kaum pria untuk belajar padamu. Karena itu, hendaklah engkau menyediakan satu hari buat kami” (HR Bukhari, dari Abu Sa’id Al-Khudri RA).
Atas dasar ini, pemisahan kaum pria dari kaum wanita dalam kehidupan Islam adalah wajib. Pemisahan keduanya dalam kehidupan khusus adalah pemisahan yang total, kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariah.
Adapun dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara pria dan wanita. Kecuali pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu aktivitas untuk wanita; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi dengan pria. Baik interaksi ini terjadi dengan tetap adanya pemisahan, seperti di dalam masjid, atau dengan adanya ikhtilâth (campur-baur), sebagaimana dalam aktivitas ibadah haji atau jual-beli.
Penutup
Demikianlah sebagian aturan system pergaulan dalam Islam. Masih banyak hal lain yang harus kita perdalam agar hidup kita selaras dengan ketentuan dari Allah dan rasul-Nya. Selain itu, kita saksikan betapa saat ini umat Islam begitu jauh dari pengamalan Islam. Factor terbesarnya adalah tidak adanya institusi pelaksana syariat ini, yaitu sebuah Negara seperti Negara yang pernah dibangun Nabi saw, khulafa rasyidin dan para khalifah sesudahnya hingga runtuhnya khilafah Turki Ustmani pada tahun 1924. Maka perjuangan untuk menegakannya adalah sebuah keniscayaan. Dan siapapun yang lalai dariperjuangan untuk menegakannya maka dia akan menaggung dosa besar. Sebagaimana hadist Nabi:
ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية
Artinya: dan siapa saja yang meninggal tanpa ada bai’at (khalifah) dipundaknya maka dia mati bagaikan mati jahiliyah (HR. Muslim)
Sementara khilafah pasti berdiri. Karena berdirinya khilafah yang kedua merupakan Janji Allah yang pasti akan terjadi dan bisyarah (kabar gembira) dari Nabi saw. Allah berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
Artinya: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa (TQS. Al Ahzab [33]: 55)
Nabi juga bersabda:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكاً عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكاً جَبْرِيَّةً فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ ». ثُمَّ سَكَتَ
Artinya: akan ada pada kalian masa kenabian. Dengan kehendak Allah masa itu akan tetap ada. Kemudian mengangkatnya jika dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian aka nada masa khilafah yang mengikuti metede kenabian. Masa ini akan tetap ada selama Allah menghendakinya kemudian mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada masa penguasa yang dzalim (مُلْكاً عَاضًّا). Akan tetap ada selama Allah menghendakinya kemudian mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada masa penguasa yang dictator (مُلْكاً جَبْرِيَّةً). Akan tetap ada selama Allah menghendakinya kemudian mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan muncul khilafah yang mengikuti metode kenabian (خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ). Kemudian Nabi diam (HR. Ahmad no. 18903)
Wallahu ‘alam bishawab
Yogyakarta, 30 Rabi’ul awwal 1431 H/ 16 Maret 2010
Maraji’:
1. Al qur’anil Kariim
2. Musnad Imam Ahmad
3. An Nidzam al Ijtima’i
DEMOKRASI VS KHILAFAH
Oleh: Najmi Adzkia
Pendahuluan
Satu ketika, di sebuah desa dalam acara rembug pemilihan rukun tetangga (RT) baru. Seorang warga menyatakan pendapatnya. “agar lebih demokratis sebaiknya RT dipilih secara langsung oleh semua warga”.
Inilah kenyataan yang ada di kanan, kiri, depan dan belakang kita. Betapa masyarakat kita demikian latah, ikut-ikutan mengadopsi demokrasi tanpa mengetahui hakikat sesungguhnya. Demokrasi telah mengalami perluasan sekaligus pengkaburan makna. Musuh-musuh Islam memang tidak cukup ‘percaya diri’ untuk menjajakan demokrasi dalam wajah aslinya. Maka beragam cara dilakukan untuk ‘merias’ demokrasi. Diantara yang mereka lakukan adalah mengkaburkan makna demokrasi. Demokrasi sama dengan mekanisme pemilihan penguasa. Hingga tidak sedikit para syaikh dan aktivis Islam yang mengadopsi, memperjuangkan atau berjuang lewat jalur demokrasi. Sebagian dari mereka bahkan memuja-muja demokrasi dan menganggap demokrasi sebagai system terbaik saat ini
Dalam kesempatan yang lain, sebagian umat Islam menganggap bahwa demokrasi sebangun dengan Islam. Mereka menyatakan subtansi demokrasi adalah musyawarah. Disisi lain Islam adalah agama yang sangat menganjurkan musyawarah.
Demikianlah upaya pengkaburan dan penyesatan yang dibungkus dengan janji-janji manis kesejahteraan, kesetaraan, keadilan dan sebagainya ditiupkan ditubuh kaum muslimin. Dan upaya ini telah dilakukan Barat sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Bahkan dijadikan salah satu pemikiran yang ditanamkan ditubuh kaum muslimin untuk meruntuhkan khilafah Islam di Turki. Hingga tidak sedikit dari para syaikh yang menganjurkan untuk mengambil demokrasi. Diantara mereka bahkan mengeluarkan satu kaidah untuk membenarkan demokrasi inna ma laa yukhalifu al islama walam yarid nashun ‘ala an nahyi ‘anhu yajuzu akhdzuhu (bahwasanya apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak ada nash yang melarangnya maka boleh mengambilnya)
Demikianlah akhirnya demokrasi telah diadopsi dan diperjuangkan umat Islam di berbagai belahan bumi termasuk Indonesia. Mereka demikian mengagungkan demokrasi bahkan menjadikannya standar benar salah. Hingga pada saat ada sekelompok putera-puteri kaum muslimin yang ikhlas dalam berjuang dan tercerahkan dengan cahaya Islam yang untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakan khilafah Islam mereka kemudian melakukan penolakan dengan beragam dalih. Salah satunya adalah anggapan bahwa khilafah Islam adalah system kerajaan yang otoriter yang merupakan antithesis dari demokrasi.
Oleh karena itulah menjadi perkara yang teramat penting untuk mendudukan persoalan pada tempatnya. Hingga yang benar nampak benar dan yang batil tersingkap kebatilannya. Dan akhirnya umat secara sadar berjuang bersama hizb dalam upaya mewujudkan janji Allah SWT dan bisyarah Rasul-Nya yaitu tegaknya khilafah rasyidah yang kedua. insyaAllah fil waqtil qariib. Inna nashraLLAHI qariib.
Ilusi Negara Demokrasi
Sejak lahirnya demokrasi tidak tebih hanya sebuah khayalan yang tidak pernah terwujud dalam realitas sejarah peradaban manusia. System demokrasi yang terdapat di Negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke- 6 s/d 3 S.M) yang dianggap sebagai pelaksanaan terbaik dari system demokrasi. Dimana semua rakyat diberi hak dan kebebasan untuk menyuarakan pendapatnya secara langsung. Kenyataannya tidak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya. Betapa tidak, Negara kecil yang berpenduduk 30.000 orang hanya memberikan hak suara kepada segelintir orang. Sisanya, yaitu para budak yang jumlahnya mencapai 100.000 tidak diberikan hak suara.
Dalam perkembangan selanjutnya, demokrasi juga mengalami perkembangan seiring terbitnya era ranaisance. Dimulai dari Magna Charta (piagam besar) (1215) yang merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan raja John dari Inggris dimana untuk pertama kalinya seorang raja memberikan hak dan privelegs kepada bawahannya. Hingga pematangan konsep demokrasi dengan lahirnya kontrak social oleh JJ. Rousseau, Trias politika oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Tapi disisi lain dalam masa-masa itu pula terjadi penjajahan diberbagai belahan bumi. Khususnya dunia Islam. Hampir seluruh dunia Islam telah dibagi-bagi oleh Negara–negara barat pemuja demokrasi. Tak terkecuali wilayah Indonesia yang secara silih berganti dijajah oleh Spanyol, Portugis, Belanda bahkan Inggris. Ironisnya penjajahan yang merobohkan nilai-nilai kemanusiaan dilakukan oleh Negara pemuja dan pengusung demokrasi. Bahkan pencaplokan tanah mi’raj Palestina atas skenario Inggris terjadi pada tahun ditandatanginya declaration of human right (HAM) yaitu tahun 1948. Padahal HAM adalah saudara kandung demokrasi. Fakta mutakhir penjajahan yang dilakukan AS di Afganistan, Irak dan Pakistan adalah sederet fakta yang tak terbantahkan bahwa demokrasi hanyalah sebuah ilusi para penghayal yang sesat. Dzalika bi annahum la ya’qiluun
Selain itu, kedaulatan rakyat yang dijanjikan oleh demokrasi kenyataannya juga tidak pernah terwujud. Kenyataannya suara rakyat didengar hanya saat musim-musim pilpres, pileg dan pilkada vc. Didustai dengan beragam janji-janji dusta. Atau dibeli dengan sekantong sembako, kaos murah, nasi bungkus atau uang 20 ribuan. Selanjutnya, habis nyoblos sepah dibuang. Untuk selanjutnya para capital-lah yang berkuasa dan berdaulat. Kasus Anggodo satu bukti yang menunjukan bahwa begitu kuatnya fulus dalam menentukan kebijakan, Kasus Century yang menunjukan betapa para penguasa tidak lagi peduli pada rakyatnya, termasuk kongkalingkong antara eksekutif, legislative dan yudikatif, termasuk produk perundang-undangan yang dapat dibeli. Bahkan oleh pihak asing. Adalah sederet fakta yang menegaskan bahwa kekuasan dan kedaulatan ditangan rakyat adalah kebohongan besar. Karena kenyataannya yang berdaulat adalah segelintir orang yang bernama penguasa. Terkadang penguasa tersebut ‘berselingkuh’ dengan pengusaha atau bahkan tak jarang penguasa adalah sekaligus pengusaha. Maka kami Tanya kepada anda wahai para pengusung dan pemuja demokrasi. Demokrasi macam apa yang sedang anda perjuangkan? Padahal system ini telah cacat sejak lahirnya dan ini adalah kenyataan sejarah yang tak terbantahkan.
Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Demokrasi bukan sekedar mekanisme pemilihan pemimpin atau mekanisme pengambilan keputusan (musyawarah). tapi subtansi demokrasi sebagaimana menurut para penganutnya, Demokrasi berarti peme-rintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat; dengan menjalankan peraturan yang dibuat sendiri oleh rakyat. Aspek terpenting dalam Demokrasi, adalah ketetapan-nya bahwa pihak yang berhak membuat hukum (Al Musyarri') adalah manusia itu sendiri, bukan Al Khaliq. Ini logis saja bagi penga¬nut ide pemisahan agama dari kehi- dupan (sekularisme), karena pemisahan agama dari kehidupan itu berarti memberikan otoritas menetapkan hukum kepada manusia, bukan kepada Al Khaliq.
Bagi kaum muslimin, hal itu berarti tindak pembangkangan dan pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath'i tsubut (pasti sumbernya) dan qath'i dalalah (pasti penger-tiannya) yang mewajib¬kan kaum muslimin untuk mengikuti syari'at Allah dan membuang peraturan apa pun selain sya-ri'at Allah. Na'udzu billah min dzalik.
Kewajiban di atas diterangkan oleh banyak ayat dalam Al Qur'an. Dan lebih dari itu, ayat-ayat yang qath'i tadi menegas¬kan pula bahwa siapa pun yang tidak mengikuti atau menerapkan syari'at Allah, berarti dia telah kafir, dzalim, atau fasik. Sebagaimana firman Allah SWT Q.S. Al Maaidah : 44, Al Maaidah : 45 dan Al Maaidah : 47.
Berdasarkan nash ayat di atas, maka siapa pun juga yang tidak berhukum (menjalankan urusan pemerintahan) dengan apa yang diturunkan Allah, seraya menging¬kari hak Allah dalam menetapkan hukum --seperti halnya orang-orang yang meyakini Demokrasi-- maka dia adalah kafir tanpa keraguan lagi, sesuai nash Al Qur'an yang sangat jelas di atas. Hal ini karena tindakan tersebut --yakni tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan mengingkari hak membuat hukum yang dimiliki Allah-- berarti ingkar terhadap ayat-ayat yang qath'i dalalah. Padahal orang yang mengingkari ayat yang qath'i adalah kafir, dan ini disepakati oleh seluruh fuqaha.
Mengenai syura dan dan demokrasi maka antara keduanya terdapat perbedaan yang fundamental. Syaikh Abdul Qadim Zallum (1990) secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi dan syura dengan perkataannya, “Demokrasi bukanlah syura, karena syura artinya adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y). Sebaliknya, demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem (pemerintahan).”
Ini berarti, menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup dengan sebuah mobil; tidak tepat dan tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sebaliknya, demokrasi bukan hanya sekadar proses pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way of life) yang holistic, yang terepresentasikan dalam sistem pemerintahan menurut peradaban Barat. Kenyataan bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan, misalnya, melalui pernyataan Presiden Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya Perang Saudara di AS. Lincoln menyatakan, “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” (Melvin I. Urofsky, 2003: 2). Oleh karena itu, menyamakan syura dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak proporsional.
Khilafah, Harapan Masa Depan
Khilafah bukanlah Negara otoriter seperti yang sering dituduhkan. Paling tidak atas beberapa alasan berikut:
1. Dalam system khilafah kedaulatan (as siyadah) tidak dilimpahkan pada segelintir orang seperti dalam system demokrasi atau pada seorang raja dalam system monarkhi (kerajaan). Karena apabila kedaulataan dalam arti hak membuat hokum diserahkan manusia maka produk hokum yang dihasilkan adalah hokum yang penuh dengan kecacatan dan kekurangan. Karena bagaimanapun manusia pasti memilki keterbatasan. Bahkan dalam banyak kesempatan sering tercampur dengan pelbagai kepentingan sesaat. Oleh karena itulah maka kedaulatan semata-mata menjadi milik mutlak asy syaari’ yaitu Allah SWT. Banyak dalil baik dari Al qur’an maupun As sunnah yang menunjukan hal ini.
2. Kekuasaan (as sulthan) adalah milik umat. Umatlah yang berhak memilih dan membaiat pemimpinnya. Umat berhak memilih siapa saja untuk menjadi khalifahnya selama memenuhi syarat (minimal syarat in’iqad yaitu: Muslim, laki-laki, berakal, baligh, adil, merdeka dan mampu). Umat juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengoreksi penguasa. Baik secara pribadi, melalui partai-politik maupun majlisul ummah. Dan aktivitas muhasabah lil hukkam ini adalah sebuah aktivitas yang sangat mulia. Nabi menyatakannya sebagai afdhalu al jihad dan siapa yang meninggal disetarakan dengan sayyidu syuhada Hamzah bin Abdul muthalib. Subhanallah. Inna hazda fauzan ‘adzima minallahi adzim
3. Seorang imam/khalifah memiliki shalahiyah (kewenangan) untuk mengadopsi hokum (tabanni al hukmi), melaksanakan hokum (tathbiq al hukmi) dan peradilan (al qadha) yang wajib terikat dengan hokum syara’. Aturan ini bersifat mengikat dan apabila seorang khalifah secara sengaja melanggarnya dan menampakkan kekufuran yang nyata maka mahkamah mazhalim dapat memberhentikannya. Sehingga bisa jadi seorang khalifah kehilangan statusnya sebagai khalifah meskipun baru satu bulan menjabat atau bahkan kurang dari itu. Sehingga seorang khalifah harus sangat hati-hati agar memastikan bahwa seluruh kebijakannya sesuai dengan syariat.
Kesimpulannya, Islam membedakan dan membagi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) pada syara, kekuasaan (as sulthan, power) pada umat dan kewenangan (shalahiyah, authority) pada khalifah. Hal ini berbeda dengan system demokrasi yang menjadikan kedaulatan dan kekuasaan terkumpul pada rakyat/manusia. Yang dalam realitasnya diwakili oleh segelintir orang melalui mekanisme pemilihan. Maka konsep kedaulatan seperti ini mirip dengan system monarki dari sisi manusialah yang memegang kedaulatan. Hanya bedanya dalam sistem kerajaan kedaulatan ada pada seorang raja sedangkan dalam system demokrasi kewenangan berada pada segelintir orang dengan beragam kelemahan dan kepentingan yang ada. Bahkan tidak jarang suara wakil rakyat berseberangan dengan suara rakyat. Inilah kenyataan. Dengan system demokrasi manusia telah telah terlepas dari tirani system monarki. Tapi terjatuh pada tirani demokrasi yang menyesatkan. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
Penutup
Demikianlah, ideology Sosialisme Marx telah punah sejak tahun 1991. Yaitu ketika Uni Soviet roboh dan bangsa-bangsa penganut Sosialisme ramai-ramai melepaskan diri dari ideologi tersebut. Selanjutnya, AS mendominasi percat¬uran politik internasional, sebab tak ada lagi negara di dunia ini yang mengemban ideologi lain dan menjalankan strategi politik internasionalnya atas dasar ideologinya. Tapi, sebagaimana kita saksikan saat ini. Ideologi inipun telah rapuh dan bersiap menuju pada kematiannya. Maka tidak ada lagi alternatif ideology yang laik dan pantas untuk memimpin dunia saat ini kecuali Islam dengan tegaknya khilafah. Tsumma takunu khilafatan ‘ala minhaj an nubuwwah. Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 30 Rabi’ul awwal 1431 H/16 Maret 2010 M
Oleh: Najmi Adzkia
Pendahuluan
Satu ketika, di sebuah desa dalam acara rembug pemilihan rukun tetangga (RT) baru. Seorang warga menyatakan pendapatnya. “agar lebih demokratis sebaiknya RT dipilih secara langsung oleh semua warga”.
Inilah kenyataan yang ada di kanan, kiri, depan dan belakang kita. Betapa masyarakat kita demikian latah, ikut-ikutan mengadopsi demokrasi tanpa mengetahui hakikat sesungguhnya. Demokrasi telah mengalami perluasan sekaligus pengkaburan makna. Musuh-musuh Islam memang tidak cukup ‘percaya diri’ untuk menjajakan demokrasi dalam wajah aslinya. Maka beragam cara dilakukan untuk ‘merias’ demokrasi. Diantara yang mereka lakukan adalah mengkaburkan makna demokrasi. Demokrasi sama dengan mekanisme pemilihan penguasa. Hingga tidak sedikit para syaikh dan aktivis Islam yang mengadopsi, memperjuangkan atau berjuang lewat jalur demokrasi. Sebagian dari mereka bahkan memuja-muja demokrasi dan menganggap demokrasi sebagai system terbaik saat ini
Dalam kesempatan yang lain, sebagian umat Islam menganggap bahwa demokrasi sebangun dengan Islam. Mereka menyatakan subtansi demokrasi adalah musyawarah. Disisi lain Islam adalah agama yang sangat menganjurkan musyawarah.
Demikianlah upaya pengkaburan dan penyesatan yang dibungkus dengan janji-janji manis kesejahteraan, kesetaraan, keadilan dan sebagainya ditiupkan ditubuh kaum muslimin. Dan upaya ini telah dilakukan Barat sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Bahkan dijadikan salah satu pemikiran yang ditanamkan ditubuh kaum muslimin untuk meruntuhkan khilafah Islam di Turki. Hingga tidak sedikit dari para syaikh yang menganjurkan untuk mengambil demokrasi. Diantara mereka bahkan mengeluarkan satu kaidah untuk membenarkan demokrasi inna ma laa yukhalifu al islama walam yarid nashun ‘ala an nahyi ‘anhu yajuzu akhdzuhu (bahwasanya apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak ada nash yang melarangnya maka boleh mengambilnya)
Demikianlah akhirnya demokrasi telah diadopsi dan diperjuangkan umat Islam di berbagai belahan bumi termasuk Indonesia. Mereka demikian mengagungkan demokrasi bahkan menjadikannya standar benar salah. Hingga pada saat ada sekelompok putera-puteri kaum muslimin yang ikhlas dalam berjuang dan tercerahkan dengan cahaya Islam yang untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakan khilafah Islam mereka kemudian melakukan penolakan dengan beragam dalih. Salah satunya adalah anggapan bahwa khilafah Islam adalah system kerajaan yang otoriter yang merupakan antithesis dari demokrasi.
Oleh karena itulah menjadi perkara yang teramat penting untuk mendudukan persoalan pada tempatnya. Hingga yang benar nampak benar dan yang batil tersingkap kebatilannya. Dan akhirnya umat secara sadar berjuang bersama hizb dalam upaya mewujudkan janji Allah SWT dan bisyarah Rasul-Nya yaitu tegaknya khilafah rasyidah yang kedua. insyaAllah fil waqtil qariib. Inna nashraLLAHI qariib.
Ilusi Negara Demokrasi
Sejak lahirnya demokrasi tidak tebih hanya sebuah khayalan yang tidak pernah terwujud dalam realitas sejarah peradaban manusia. System demokrasi yang terdapat di Negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke- 6 s/d 3 S.M) yang dianggap sebagai pelaksanaan terbaik dari system demokrasi. Dimana semua rakyat diberi hak dan kebebasan untuk menyuarakan pendapatnya secara langsung. Kenyataannya tidak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya. Betapa tidak, Negara kecil yang berpenduduk 30.000 orang hanya memberikan hak suara kepada segelintir orang. Sisanya, yaitu para budak yang jumlahnya mencapai 100.000 tidak diberikan hak suara.
Dalam perkembangan selanjutnya, demokrasi juga mengalami perkembangan seiring terbitnya era ranaisance. Dimulai dari Magna Charta (piagam besar) (1215) yang merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan raja John dari Inggris dimana untuk pertama kalinya seorang raja memberikan hak dan privelegs kepada bawahannya. Hingga pematangan konsep demokrasi dengan lahirnya kontrak social oleh JJ. Rousseau, Trias politika oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Tapi disisi lain dalam masa-masa itu pula terjadi penjajahan diberbagai belahan bumi. Khususnya dunia Islam. Hampir seluruh dunia Islam telah dibagi-bagi oleh Negara–negara barat pemuja demokrasi. Tak terkecuali wilayah Indonesia yang secara silih berganti dijajah oleh Spanyol, Portugis, Belanda bahkan Inggris. Ironisnya penjajahan yang merobohkan nilai-nilai kemanusiaan dilakukan oleh Negara pemuja dan pengusung demokrasi. Bahkan pencaplokan tanah mi’raj Palestina atas skenario Inggris terjadi pada tahun ditandatanginya declaration of human right (HAM) yaitu tahun 1948. Padahal HAM adalah saudara kandung demokrasi. Fakta mutakhir penjajahan yang dilakukan AS di Afganistan, Irak dan Pakistan adalah sederet fakta yang tak terbantahkan bahwa demokrasi hanyalah sebuah ilusi para penghayal yang sesat. Dzalika bi annahum la ya’qiluun
Selain itu, kedaulatan rakyat yang dijanjikan oleh demokrasi kenyataannya juga tidak pernah terwujud. Kenyataannya suara rakyat didengar hanya saat musim-musim pilpres, pileg dan pilkada vc. Didustai dengan beragam janji-janji dusta. Atau dibeli dengan sekantong sembako, kaos murah, nasi bungkus atau uang 20 ribuan. Selanjutnya, habis nyoblos sepah dibuang. Untuk selanjutnya para capital-lah yang berkuasa dan berdaulat. Kasus Anggodo satu bukti yang menunjukan bahwa begitu kuatnya fulus dalam menentukan kebijakan, Kasus Century yang menunjukan betapa para penguasa tidak lagi peduli pada rakyatnya, termasuk kongkalingkong antara eksekutif, legislative dan yudikatif, termasuk produk perundang-undangan yang dapat dibeli. Bahkan oleh pihak asing. Adalah sederet fakta yang menegaskan bahwa kekuasan dan kedaulatan ditangan rakyat adalah kebohongan besar. Karena kenyataannya yang berdaulat adalah segelintir orang yang bernama penguasa. Terkadang penguasa tersebut ‘berselingkuh’ dengan pengusaha atau bahkan tak jarang penguasa adalah sekaligus pengusaha. Maka kami Tanya kepada anda wahai para pengusung dan pemuja demokrasi. Demokrasi macam apa yang sedang anda perjuangkan? Padahal system ini telah cacat sejak lahirnya dan ini adalah kenyataan sejarah yang tak terbantahkan.
Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Demokrasi bukan sekedar mekanisme pemilihan pemimpin atau mekanisme pengambilan keputusan (musyawarah). tapi subtansi demokrasi sebagaimana menurut para penganutnya, Demokrasi berarti peme-rintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat; dengan menjalankan peraturan yang dibuat sendiri oleh rakyat. Aspek terpenting dalam Demokrasi, adalah ketetapan-nya bahwa pihak yang berhak membuat hukum (Al Musyarri') adalah manusia itu sendiri, bukan Al Khaliq. Ini logis saja bagi penga¬nut ide pemisahan agama dari kehi- dupan (sekularisme), karena pemisahan agama dari kehidupan itu berarti memberikan otoritas menetapkan hukum kepada manusia, bukan kepada Al Khaliq.
Bagi kaum muslimin, hal itu berarti tindak pembangkangan dan pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath'i tsubut (pasti sumbernya) dan qath'i dalalah (pasti penger-tiannya) yang mewajib¬kan kaum muslimin untuk mengikuti syari'at Allah dan membuang peraturan apa pun selain sya-ri'at Allah. Na'udzu billah min dzalik.
Kewajiban di atas diterangkan oleh banyak ayat dalam Al Qur'an. Dan lebih dari itu, ayat-ayat yang qath'i tadi menegas¬kan pula bahwa siapa pun yang tidak mengikuti atau menerapkan syari'at Allah, berarti dia telah kafir, dzalim, atau fasik. Sebagaimana firman Allah SWT Q.S. Al Maaidah : 44, Al Maaidah : 45 dan Al Maaidah : 47.
Berdasarkan nash ayat di atas, maka siapa pun juga yang tidak berhukum (menjalankan urusan pemerintahan) dengan apa yang diturunkan Allah, seraya menging¬kari hak Allah dalam menetapkan hukum --seperti halnya orang-orang yang meyakini Demokrasi-- maka dia adalah kafir tanpa keraguan lagi, sesuai nash Al Qur'an yang sangat jelas di atas. Hal ini karena tindakan tersebut --yakni tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan mengingkari hak membuat hukum yang dimiliki Allah-- berarti ingkar terhadap ayat-ayat yang qath'i dalalah. Padahal orang yang mengingkari ayat yang qath'i adalah kafir, dan ini disepakati oleh seluruh fuqaha.
Mengenai syura dan dan demokrasi maka antara keduanya terdapat perbedaan yang fundamental. Syaikh Abdul Qadim Zallum (1990) secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi dan syura dengan perkataannya, “Demokrasi bukanlah syura, karena syura artinya adalah meminta pendapat (thalab ar-ra’y). Sebaliknya, demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem (pemerintahan).”
Ini berarti, menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup dengan sebuah mobil; tidak tepat dan tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sebaliknya, demokrasi bukan hanya sekadar proses pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way of life) yang holistic, yang terepresentasikan dalam sistem pemerintahan menurut peradaban Barat. Kenyataan bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan, misalnya, melalui pernyataan Presiden Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya Perang Saudara di AS. Lincoln menyatakan, “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” (Melvin I. Urofsky, 2003: 2). Oleh karena itu, menyamakan syura dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak proporsional.
Khilafah, Harapan Masa Depan
Khilafah bukanlah Negara otoriter seperti yang sering dituduhkan. Paling tidak atas beberapa alasan berikut:
1. Dalam system khilafah kedaulatan (as siyadah) tidak dilimpahkan pada segelintir orang seperti dalam system demokrasi atau pada seorang raja dalam system monarkhi (kerajaan). Karena apabila kedaulataan dalam arti hak membuat hokum diserahkan manusia maka produk hokum yang dihasilkan adalah hokum yang penuh dengan kecacatan dan kekurangan. Karena bagaimanapun manusia pasti memilki keterbatasan. Bahkan dalam banyak kesempatan sering tercampur dengan pelbagai kepentingan sesaat. Oleh karena itulah maka kedaulatan semata-mata menjadi milik mutlak asy syaari’ yaitu Allah SWT. Banyak dalil baik dari Al qur’an maupun As sunnah yang menunjukan hal ini.
2. Kekuasaan (as sulthan) adalah milik umat. Umatlah yang berhak memilih dan membaiat pemimpinnya. Umat berhak memilih siapa saja untuk menjadi khalifahnya selama memenuhi syarat (minimal syarat in’iqad yaitu: Muslim, laki-laki, berakal, baligh, adil, merdeka dan mampu). Umat juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengoreksi penguasa. Baik secara pribadi, melalui partai-politik maupun majlisul ummah. Dan aktivitas muhasabah lil hukkam ini adalah sebuah aktivitas yang sangat mulia. Nabi menyatakannya sebagai afdhalu al jihad dan siapa yang meninggal disetarakan dengan sayyidu syuhada Hamzah bin Abdul muthalib. Subhanallah. Inna hazda fauzan ‘adzima minallahi adzim
3. Seorang imam/khalifah memiliki shalahiyah (kewenangan) untuk mengadopsi hokum (tabanni al hukmi), melaksanakan hokum (tathbiq al hukmi) dan peradilan (al qadha) yang wajib terikat dengan hokum syara’. Aturan ini bersifat mengikat dan apabila seorang khalifah secara sengaja melanggarnya dan menampakkan kekufuran yang nyata maka mahkamah mazhalim dapat memberhentikannya. Sehingga bisa jadi seorang khalifah kehilangan statusnya sebagai khalifah meskipun baru satu bulan menjabat atau bahkan kurang dari itu. Sehingga seorang khalifah harus sangat hati-hati agar memastikan bahwa seluruh kebijakannya sesuai dengan syariat.
Kesimpulannya, Islam membedakan dan membagi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) pada syara, kekuasaan (as sulthan, power) pada umat dan kewenangan (shalahiyah, authority) pada khalifah. Hal ini berbeda dengan system demokrasi yang menjadikan kedaulatan dan kekuasaan terkumpul pada rakyat/manusia. Yang dalam realitasnya diwakili oleh segelintir orang melalui mekanisme pemilihan. Maka konsep kedaulatan seperti ini mirip dengan system monarki dari sisi manusialah yang memegang kedaulatan. Hanya bedanya dalam sistem kerajaan kedaulatan ada pada seorang raja sedangkan dalam system demokrasi kewenangan berada pada segelintir orang dengan beragam kelemahan dan kepentingan yang ada. Bahkan tidak jarang suara wakil rakyat berseberangan dengan suara rakyat. Inilah kenyataan. Dengan system demokrasi manusia telah telah terlepas dari tirani system monarki. Tapi terjatuh pada tirani demokrasi yang menyesatkan. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
Penutup
Demikianlah, ideology Sosialisme Marx telah punah sejak tahun 1991. Yaitu ketika Uni Soviet roboh dan bangsa-bangsa penganut Sosialisme ramai-ramai melepaskan diri dari ideologi tersebut. Selanjutnya, AS mendominasi percat¬uran politik internasional, sebab tak ada lagi negara di dunia ini yang mengemban ideologi lain dan menjalankan strategi politik internasionalnya atas dasar ideologinya. Tapi, sebagaimana kita saksikan saat ini. Ideologi inipun telah rapuh dan bersiap menuju pada kematiannya. Maka tidak ada lagi alternatif ideology yang laik dan pantas untuk memimpin dunia saat ini kecuali Islam dengan tegaknya khilafah. Tsumma takunu khilafatan ‘ala minhaj an nubuwwah. Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 30 Rabi’ul awwal 1431 H/16 Maret 2010 M
Langganan:
Postingan (Atom)