Senin, 08 Februari 2010

Seputar Barang Bajakan dan Hak Cipta

Apa hukum memperjual belikan barang bajakan?

Pendahuluan

Istilah bajakan yang dimaksud adalah memperjual belikan barang (baik berupa buku, kaset, cd soft ware dsb) tanpa ijin pemilik hak cipta. Sehingga istilah ini sebenarnya tidak pernah muncul kecuali setelah munculnya seperangkat aturan baik nasional maupun internasional tentang pengaturan hak kekayaan intelektual (HKI).

Kenyataanya banyak kaum muslimin yang ‘terperangkap’ pada pemikiran barat-kapitalis ini. Akibatnya, mereka melakukan kesalahan dalam menetapkan status hukum. Sebagai contoh seorang ustadz saat ditanya tentang status hokum menggunakan barang bajakan maka beliau mneyatakan:

Pada akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu, seni, dan sastra (intelectual property). Pelanggaran pada hak cipta terutama yang berupa pembajakan buku-buku, kaset-kaset yang berisi musik dan lagu, dan film-film dari dalam dan luar negeri, sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa kepada para pemegang hak cipta (pengarang penerbit, pencipta musik/lagu, perusahaan film, dan perusahaan rekaman kaset, dan lain-lain), melainkan juga negara yang dirugikan, karana tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.

Pembajakan terhadap intelektual property (karya ilmiah, dan lain-lain) dapat mematikan gairah kreatifitas para pencipta untuk berkarya, yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan negara. Demikian pula pembajakan terhadap hak cipta dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hukum di negara kita. Karena itu tepat sekali diundangkannya undang-undang No.6 tahun 1982 tentang hak cipta yang dimaksudkan untuk melindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru di bidang ilmu, seni dan sastra.

Dari ‘keterjebakan’ ini kemudian ditetapkan status hokum dengan menggunakan dalil-dalil antara lain:

1. al-Qur’an Surat Al-Baqoroh:188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil….”

2. Hadits Nabi riwayat Daruqutni dari Anas (hadits marfu’) : “tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”

3. Hadits Nabi:
“Nabi bertanya, ‘apakah kamu tahu siapakah orang yang bangkrut (muflis, Arab) itu?’ jawab mereka (sahabat): ‘orang yang bangkrut di kalangan kita ialah orang yang sudah tidak punya uang dan barang sama sekali’. Kemudian Nabi bersabda: ‘sebenarnya orang bangkrut (bangkrut amalnya) dari umatku itu ialah orang yang pada hari kiamat nanti membawa berbagai amalan yang baik, seperti shalat, puasa dan zakat. Ia juga membawa berbagai amalan yang jelek, seperti memaki-maki, menuduh-nuduh, memakan harta orang lain, membunuh dan memukul orang. Lalu amalan-amalan baiknya diberikan kepada orang-orang yang pernah dizalimi/dirugikan dan jika hal ini belum cukup memadai, maka amalan-amalan jelek dari mereka yang pernah dizalimi itu ditransfer kepada si zalim itu, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’.”

Intinya berdasarkan dalil-dalil tadi “beliau-beliau” ingin menyatakan bahwa melanggar hak kepemilikan seseorang yang dijamin berdasarkan undang-undang kekayaan intelektual adalah haram. Pelanggaran yang dimaksud adalah memperbanyak, menggunakan dan memperjual-belikannya.

Sekilas tentang HKI

Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak patent.

Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya cipta tersebut adalah pengetahuan yang bisa dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barang dan jasa, dan apa yang saat ini dinamakan dengan 'teknologi'.

Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individu sebagai 'harta' yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patent dan ahli warisnya, sesuai dengan standar-standar tertentu. Jika seseorang membeli buku, 'disket' atau 'kaset', yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.

Konsep copyright ada sejalan dengan ditemukannya mesin cetak. Sebelum penemuan mesin cetak oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang sama dengan proses pembuatan karya aslinya karena sama-sama melalui penulisan tangan. Tetapi setelah adanya mesin cetak pembuatan salinan lebih mudah, lebih cepat dan relatif murah. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin. Sehingga pada awal keberadannya hak cipta diberikan hanya kepada penerbit untuk menjual karya cetaknya tanpa perantara kepada penulisnya.

Di Indonesia sendiri, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi terhadap perundang-undangan tentang hak cipta. Perubahan undang-undang ini tidak akan terlepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara terutama dengan negara adidaya Amerika Serikat. Pada tahun 1958, menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern atau dengan nama lain Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra). Konvensi yang diadakan pada tahun 1886 ini merupakan konvensi pertama tentang masalah hak cipta di antara negara-negara yang berdaulat. Keluarnya indonesia dari konvensi bern dengan tujuan agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan mengeluarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Bila dikatakan bahwa pengaturan hak intelektual adalah untuk menumbuhkembangkan dan menjaga kreativitas hingga lahir beragam inovasi. Tapi justru dalam beberapa kasus, hak cipta yang menghasilkan hak paten justru akan menghambat inovasi. Sejak 1875, perusahaan AT&T mengumpulkan paten untuk mengamankan monopolinya dalam bidang telepon. AT&T memperlambat pengenalan radio selama sekira 20 tahun. Di Jepang, 45% perusahaan mendaftarkan paten dalam rangka mencegah pengembangan, pembuatan, dan penjualan produk sejenis; 41% perusahaan mendaftarkan paten untuk kepentingan defensif, yaitu paten terhadap teknologi-teknologi yang perusahaan tersebut sendiri tidak punya rencana untuk menggunakannya, tapi hanya ingin mencegah perusahaan lain agar tidak menggunakannya; 10% perusahaan mendaftarkan paten dengan harapan mendapat keuntungan dari pengaturan lisensinya.

Konsep HKI sesungguhnya cara penjajahan Barat. Agar kaum muslimin tetap tertinggal dalam bidang sain dan teknologi. Dan Penjajah Barat dapat terus memperkaya diri dengan kedok HKI. Sebagai contoh, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari menulis buku berjudul “Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung”. Buku tersebut mengkritisi ketidakadilan rezim sharing virus yang telah dikembangkan WHO. Indonesia yang menjadi Negara pengirim sampel virus flu burung tidak mendapatkan bagian sepeserpun dari penjulan vaksin sebaliknya harus membeli vaksin yang harganya mahal. Padahal bahan pembuatan vaksin (yaitu virus) diambil dari Indonesia.

HKI dalam Tinjauan Islam

Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa'). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim 'kepemilikan' untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, dan hasil bumi. Di sisi lain Islam mengaharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang, seperti: khamr, daging babi, dan narkoba. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upah karena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; dan mengharamkan seorang Muslim sebab-sebab (kepemilikan, penerj.) lain (yang bertentangan dengan Islam, penerj.), seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung-penerj).

Kepemilikan dalam Islam, secara umum diartikan sebagai ijin Syaari' (Allah) untuk memanfaatkan barang. Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara' yang mengatur barang atau jasa yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islam tidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara' bagi kepemilikan tersebut, dan penetapan syara' bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari ijin Syaari' untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar'iy, seperti jual-beli dan hadiah.

Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yang memungkinkan ia dapat memanfaatkannya sesuai dengan hukum syara'. Islam juga telah mewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.

Mengenai kepemilikan atas Pemikiran Baru, mencakup dua jenis dari kepemilikan individu. Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba, seperti merk dagang dan buku. Kedua, sesuatu yang terindera tetapi tidak teraba, seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpan dalam otak seorang pakar.

Apabila kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti merk dagang yang mubah, maka seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau menjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut, sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggar hak-haknya. Sebab, dalam Islam, merk dagang memiliki nilai material, karena keberadaanya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar'iy. Merk dagang adalah Label Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untuk membedakan dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan konsumen untuk mengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup merk-merk dagang yang sudah tidak digunakan lagi, sebagaimana oleh sebagian undang-undang didefinisikan sebagai: “Merk apapun yang digunakan atau merk yang niatnya hendak digunakan.” Sebab, nilai merk dagang dihasilkan dari keberadaanya sebagai bagian dari aktivitas perdagangan secara langsung. Seseorang boleh menjual merk dagangnya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannya berpindah kepada pemilik baru.

Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah, yaitu jenis kepemilikan kedua, seperti pandangan ilmiah atau pemikiran briliant, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belum direkamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya. Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab syar'iy boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yang membeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi pemikiran, baik pemikiran ilmiah ataupun sastra. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual atau menghadiahkannya, akan tetapi ia tidak boleh mengatasnamakan (menasabkan) penemuan tersebut pada selain pemiliknya. Sebab, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya adalah kedustaan dan penipuan, di mana keduanya diharamkan secara syar'iy. Oleh karena itu, hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hak pengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seijin dari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakekatnya digunakan untuk meraih nilai akhlaq.

Adapun, syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkan pengarang buku, atau pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarat tertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan proteksi penemuan (patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar'iy, dan tidak wajib terikat dengan syarat-syarat tersebut. Sebab, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yang telah ia beli, penej.). Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar'iy) hukumnya haram, walaupun pembelinya rela meski dengan seratus syarat. Dari 'Aisyah ra:

“Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkata kepadanya, “Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka jumlahnya, maka loyalitas [mu] akan menjadi milikku.” Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agar loyalitas [budak tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan 'Aisyah kepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: “Lakukanlah.” Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segera memuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: “Tidak akan dipedulikan, seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah.” Kemudian beliau bersabda lagi:

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ كِتَابُ اللَّهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ وَالْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

“Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan.” (HR. Ibnu Maajah)

Mantuq (teks) hadist ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yang tecantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh diikuti. Dan selama syarat perlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatu pemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, keberadaannya bertentangan dengan ketetapan aqad jual-beli syar'iy yang memungkinkan pembeli untuk mengelola dan memanfaatkan barang dengan cara apapun yang sesuai syar'iy, seperti jual-beli, perdagangan, hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no 1403)

Oleh karena itu, secara syar'iy tidak boleh ada syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau proteksi atas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program, mereka berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan, menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam hal ini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak berwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindah kepada orang lain dengan sebab-sebab syar'iy, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.

Adapun peringatan yang tercantum pada beberapa 'disket komputer', yakni tidak diperbolehkan mengcopy program; di mana pemiliknya telah melarang orang lain untuk mengcopinya kecuali atas izinnya; berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka dan sabda Beliau :

لا يحل مال أمرئ مسلم إلا بطيب نفسه

“tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, (Hr. Daruquthni)

juga sabdanya :

“barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak”.

Maka kesalahan 'peringatan' tersebut terletak pada pengumuman yang menggunakan lafazd 'syarat-syarat mereka', tanpa ada pengecualian sebagaimana yang telah dikecualikan oleh Rasul dengan sabdanya, “…kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal…”. Dua hadits terakhir tidak sesuai dengan manath kasus tersebut, sebab hadits, '…tidak halal harta seseorang …”, manath-nya adalah harta milik orang lain, sedangkan 'disket komputer' telah menjadi milik pembeli. Adapun hadits, “barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia orang yang paling berhak,” manath-nya adalah harta milik umum, sebagaimana hadits, “(Kota) Mina menjadi hak bagi siapa saja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”. Sedangkan 'disket komputer' tergolong kepemilikan individu.

Kesimpulan

1. Istilah bajakan yang terkait HKI adalah sebuah istilah yang menyesatkan dan dibangun atas paradigm barat-sekuler

2. Boleh hukumnya memamfaatkan (mengcopy, memperbanyak, menjual, menyewakan dsb) barang yang telah kita beli dengan cara syar’I tanpa harus terikat dengan syarat-syarat batil yang ditetapkan oleh UU HKI.

3. Betapa penjajahan yang dilakukan Barat-Imperialis sudah begitu mengakar berurat ditubuh kaum muslimin hingga mereka tidak sadar bahwa mereka hakikatnya sedang terjajah tapi irorisnya mereka ‘menikmati’ penjajahan tersebut. Saatnya bangki dengan mabda Islam, Terapkan Syariah Tegakan Khilafah

Wallahu ‘alam

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan (081251188553)

Yogyakarta, 8 Februari 2010

Maraji’: Nasyrah Hizbut Tahrir dan beberapa Referensi pendukung lain

Rabu, 03 Februari 2010

Pembahasan Tentang Kafir, Dzalim dan Fasiq dalam Al Qur’an

Pembahasan Tentang Kafir, Dzalim dan Fasiq dalam Al Qur’an

Ayat-ayat yang dimaksud adalah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al maidah : 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 45)

Serta ayat;

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah : 47)

Ada beberapa point yang penting untuk dicatat dalam pembahasan ayat-ayat ini:

1. Meski sebab turunnya ayat ini mengenai orang-orang kafir; yahudi (QS:5:44 dan 45) dan Nashrani (QS:4:47) akan tetapi ayat ini juga berlaku bagi kaum muslimin. Karena redaksi مَنْ (barang siapa) berlaku bagi siapa saja termasuk kaum muslimin. Dalam konteks inilah maka kaidah “al ‘ibratu bi ‘umumil lafdzi laa bi khususi sabab” (Sebuah pengertian diambil dari keumuman lafadz bukan dari kekhususan sebab).

2. Berdasarkan point (1) maka ayat-ayat ini juga berlaku bagi siapa saja yang termasuk dalam obyek seruan ayat ini. Tidak hanya penguasa (Negara) tapi juga individu dan juga jama’ah.

3. Ketiga ayat ini berbicara tentang hukum bukan pembahasan aqidah. Maka pada saat pada ayat 44 disebutkan status kafir maka yang dimaksud adalah kafir (mengingkari) terhadap perkara syariah yang qath’i tsubut maupun qath’I dilalah atau dengan kata lain mengingkari perkara agama yang telah jelas (ma’lumun minaddiin bin dharurah). Bukan pengingkaran terhadap perkara yang ijtihadi. Hal ini juga dapat difahami dari sebab turun ayat ini (QS:5:44), yaitu pengingkaran orang-orang yahudi terhadap hukum rajam bagi penzina muhshan. Padahal status haramnya zina telah ditetapkan dengan dalil yang qath’i tsubut maupun qath’I dilalah. Dari sabab nuzul ini pula dapat difahami bahwa pengingkaran yang dilakukan adalah terhadap had Allah (jenis sanksi yang menjadi hak Allah SWT seperti mencuri, minum khamar dll, lihat nizham al-uqubat, Syaik Abdurrahman al maliki). Perkara lain yang menjadi syarat kafirnya seseorang karena menolak hokum Allah SWT adalah hal ini dilakukan secara penuh keyakinan (I’tiqadi) bukan karena malas atau pertimbangan maslahat dan alasan-alasan lain. Hal ini dapat difahami antara lain bahwa Nabi tidak menghukimi kafir pada Mais al salami dan Ghaimidiyah yang telah berzina. Padahal pelanggaran zina jelas pelanggaran terhadap syariat yang besar (Lihat Taisiru ashuli at tafsir, Syaikh ‘Atha abu Rasythah). Demikian pula jumhur ‘ulama menyatakan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat yang tidak didasari I’tiqad (misalnya mengungkari wajibnya shalat). Padahal terdapat hadist yang menerangkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Antara lain:

عن أبي سفيان قال سمعت جابرا يقول: سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

Artinya: dari Abu Sufyan ra ia berkata; aku mendengar Jabir berkata: Aku mendengar nabi saw bersabda “sesungguhnya yang membedakan antara seorang muslim dengan syirik dan kafir adalah meninggalkan shalat (HR. Muslim no. 134)

4. Sedangkan dzalim adalah melampaui batas yang telah disyariatkan khususnya pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Tapi pelanggaran syariat ini tidak atas dasar keyakinan (misalnya karena belum mampu, malas dsb dst). Dalam konteks ini sebenarnya sebenarnya antara dzalim dengan fasiq memilki kesamaan yaitu sama-sama melanggar syariat tapi bukan atas dasar I’tiqadi. Seperti penyataan Ibnu Abbas berikut ini:

من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقر به ولم يحكم فهو ظالم فاسق

Artinya: barang siapa mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka sungguh dia telah kafir dan barang siapa yang masih mengakui hokum Allah tapi dia tidak berhukum dengannya maka dia dzalim yang fasiq (lihat tafsir Ibnu Katsir)

Hanya saja definisi fasiq lebih umum. Seperti yang dinyatakan Imam Ibnu katsir dalam kitab tafsirnya saat menafsirnya redaksi faasiquun beliau menyatakan:

الخارجون عن طاعة ربهم، المائلون إلى الباطل، التاركون للحق أي:

Artinya: yaitu oaring-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah, cenderung pada kebatilan dan meninggalkan kebenaran.

Berdasarkan definisi ini maka fasiq lebih umum untuk semua bentuk pelanggaran. Sedangkan dzalim lebih khusus untuk pelanggaran hak-hak manusia dan pelanggaran hak itu disebabkan karena tidak berhukum dengan hokum Allah. Sebagaimana kita sekarang kita didzalimi oleh penguasa bejat dan system kapitalisme yang mencengram kita. Pemahaman seperti dapat kita lihat apabila kita membaca ayat ini secara utuh, yaitu:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya : “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 45)

Tambahan

Berikut saya tambahkan penjelasan kata kafir, dzalim dan fasiq dari beberapa kitab tafsir dan lughah.

Al Fakhrurozi (wafat 606 H) menyebutkan lima jawaban, diantaranya adalah apa yang dikatakan oleh Ikrimah, yaitu : bahwa hukum kafir adalah untuk orang yang mengkufuri dan mengingkari. Adapun seorang mukmin yang menghukum dengan hukum Allah akan tetapi orang itu melanggarnya maka ia telah berbuat maksiat. Dia mengatakan bahwa kufur adalah mengurangi hak Allah swt sedangkan zhalim adalah mengurangi hak jiwa.

Al Baidhowi (wafat. 685 H) menyebutkan bahwa kekufuran mereka adalah karena pengingkaran mereka, kezhaliman mereka adalah karena menghukum dengan menyalahinya sedangkan kefasikan mereka adalah karena keluar darinya.

Az Zamakhsyari (wafat 528 H) mengatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari hukum Allah adalah kafir, barangsiapa yang tidak menghukum dengannya sedangkan dirinya meyakini—hukum tersebut—maka ia adalah zhalim fasik.

Al Alusiy (wafat 1270 H) mengatakan bahwa bisa jadi disifatkannya mereka dengan tiga sifat yang berbeda-beda itu adalah bahwa barangsiapa yang mengingkarinya maka mereka disifatkan dengan orang-orang kafir, jika mereka meletakkan hukum Allah bukan pada tempat yang sebenarnya maka mereka disifatkan dengan orang-orang zhalim sedangkan jika mereka keluar dari kebenaran maka mereka disifatkan dengan orang-orang fasiq. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 2)

Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad saw atau mengingkari perkara syariat yang telah difahami secara umum (ma’lumun minaddiin bid dharurah) atau dengan sengaja mengurangi ketetapan Allah atau risalah Islam (Mu’jam lughah al fuqaha hal 286). Dzalim adalah mengambil hak manusia secara semena-mena (Mu’jam lughah al fuqaha hal 335). Fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar atau membiasakan dosa kecil (Mu’jam lughah al fuqaha hal 257)

Wallahu ‘alam

Yogyakarta, 2 Februari 2010

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Konsultasi Islami

Apa hukum menjual obat-obatan kimiawi sintetik yang dapat menghantarkan pada dharar dalam jangka panjang?

Jawab

Perlu difahami dulu kaidah Dharar (mudharat) ada dua macam, yaitu:

1. Dharar yang datang dari sesuatu itu dan tidak ada seruan pembuat syara' yang menunjukkan adanya tuntutan untuk mengerjakan, meninggalkan atau memilih. Maka keberadaan sesuatu tersebut sebagai yang berbahaya adalah merupakan dalil atas pengharamannya, karena pembuat syara' telah mengharamkan yang berbahaya. Dan kaedahnya adalah:

الأصل في المضار التحريم

“hukum asal sesuatu yang membahayakan adalah haram”

dalilnya adalah sabda beliau Alaihis-shalatu wassalam:

لا ضرر ولا ضِرار في الإسلام

"tidak ada yang berbahaya dan yang membahayakan di dalam Islam". Hadits dikeluarkan oleh Ath Thabarani.

Dan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dari hadits Abi Shirmah Malik bin Qais Al Anshari berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda:

من ضارّ أضر الله به، ومن شاق شاق الله عليه

"barang siapa yang membahayakan maka Allah akan membahayakan dia, dan barang siapa yang menyulitkan (saudaranya) maka Allah akan menyulitkan orang tersebut".

2. Dharar yang berlaku secara spesifik dan tidak berlaku umum. Asy Syari telah membolehkan sesuatu secara umum, tapi pada salah satu bagian dari sesuatu yang mubah tersebut ditemukan adanya bahaya. Maka keberadaan bagian yang berbahaya atau mengantarkan pada yang membahayakan tersebut merupakan dalil untuk mengharamkannya. Sebab pembuat syara' memang mengharamkan salah satu bagian dari perkara-perkara yang mubah ketika bagian tersebut berbahaya atau mengantarkan pada yang berbahaya. Kaedahnya adalah:

3. كل فرد من أفراد المباح إذا كان ضاراً أو مؤدياً إلى ضرر حُرم ذلك الفرد وظل الأمر مباحاً

“bahwa setiap bagian dari sesuatu yang mubah apabila bagain itu berbahaya atau mengantarkan pada yang berbahaya maka bagian tersebut adalah haram sedangkan sisa sisanya tetap mubah”

Dalil atas kaidah ini adalah:

“ketika Rasulullah SAW melewati (sumur) Al Hijr lalu beliau berhenti dan manusia mau melepas dahaga dengan air sumur tersebut. Ketika mereka istirahat maka Rasulullah SAW bersabda: "kalian jangan meminum airnya dan kalian jangan berwudhu dengan airnya untuk shalat, dan adonan yang telah kalian buat berikan pada onta. Jangan kalian makan dari adonan tersebut, dan salah satu dari kalian jangan keluar malam kecuali dengan teman”. Maka manusia mengerjakan sebabagaimana yang telah Rasulullah SAW perintahkan kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa'adah salah satu dari kedua orang tersebut keluar untuk menunaikan hajatnya sedangkan yang lain mencari untanya. Adapun yang pergi untuk menunaikan hajatnya, dia tercekik lehernya sedangkan yang pergi mencari untanya, dia diterbangkan angin sampai di gunung Thayyi'. Maka hal tersebut diberitahukan pada Rasulullah SAW, beliaupun bersabda: "bukankah aku telah melarang kalian agar salah seorang dari kalian tidakl keluar kecuali dengan teman". Maka beliaupun mendoakan yang tercekik dan sembuh, sedangkan yang lain yang jatuh di gunung Thayyi', sungguh orang Thayyi' menyerahkan pada Rasulullah SAW ketika beliau sampai di Madinah. Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Sirahnya.

pada kisah ini bisa diperhatikan bagaimana Rasul mengharamkan salah satu hal yang mubah, maka minum air itu adalah mubah. Tapi Rasul SAW mengharamkan atas mereka meminum air dari sumur Hijr bahkan beliau mengharamkan atas mereka berwudhu dengan air tersebut. Bahwa keluarnya seseorang pada waktu malam sendirian adalah suatu hal yang mubah tapi Rasul mengharamkan atas mereka pada malam tersebut kecuali dengan teman, kemudian beliau menjelaskan bahwa haramnya air tersebut adalah karena ada dharar, dan haramnya keluar sendirian juga karena ada dharar. Jadi adanya dharar pada sesuatu tertentu itulah yang merupakan sebab pengharamannya. Maka hal tersebut seakan-akan merupakan illat. Maka adanya dharar pada sumur Tsamud menyebabkan haramnya air sumur Tsamud tersebut, sedangkan air itu sendiri tetap mubah. Adanya dharar ketika seseorang keluar sendirian pada malam itu dan dari tempat tersebut adalah menyebabkan haramnya keluarnya seseorang sendirian di sana pada malam itu. Tapi keluarnya seseorang sendirian di tempat yang lain dan bukan pada malam itu tetaplah mubah. Maka adanya dharar itu tidak mengharamkan apa yang dimubahkan oleh syara'. Namun adanya dharar pada salah satu bagian dari bagian-bagian yang mubah menjadikan salah satu bagian tersebut mubah sedangkan yang lain tetaplah mubah baik itu perbuatan maupun benda.

Dalil lainnya diriwayatkan:

“bahwa Rasulullah SAW bermukim di Tabuk kira-kira sepuluh malam tidak lebih. Kemudian rombonganpun kembali ke Madinah.Ketika di jalan ada air yang keluar dari wasyal[1] yang disampaikan oleh seorang, dua atau tiga orang yang berkendaraan, pada sebuah lembah yang disebut dengan lembah Musyaqqaq. Maka rasulullah SAW bersabda: “maka barangsiapa mendahului kita pada lembah itu maka jangan meminum sesuatu sampai kita datang pada mata air tersebut”. Lalu yang meriwayatkan berkata: sekelompok kecil orang-orang munafiq mendahului beliau lalu mereka meminumnya, maka ketika Rasulullah SAW sampai maka beliaupun tidak melihat apapun. Lalu beliau bertanya: “siapa yang mendahului kita atas air ini?” Lalu dikatakan pada beliau: wahai Rasulullah si fulan, si fulan, maka beliaupun bersabda: “bukankaah aku melarang mereka untuk minum dari air tersebut sampai aku datang” kemudian Rasulullah SAW melaknat mereka dan mendo’akan buruk atas mereka”. Hadits diriwayatkan Ibnu Hisyam di dalam Sirahnya.

Pada hadits ini Rasul mengharamkan meminum air yang sedikit tersebut. Sebab itu bisa mengakibatkan pasukan kehausan. maka sesungguhnya beliau bersabda:

من سَبَقَنا إلى ذلك الوادي فلا يستقين منه شيئاً حتى نأتيه

“barangsiapa yang mendahului kami pada lembah tersebut maka jangan meminum airnya sampai kami sampai pada lembah tersebut”

Laknat beliau pada dua orang yang meminum air tersebut adalah merupakan dalil haramnya meminum air sampai beliau tiba di tempat tersebut. Maka (sebenarnya) minum air itu adalah mubah, dan menimum air dari lembah tersebut bukan merupakan suatu yang dharar, tapi meminum air sebelum tibanya Rasul dan sebelum membagi air tersebut diantara para tentara dapat mengakibatkan kesulitan pada pasukan, yakni mengantarkan pada bahaya. Maka diharamkannya meminum (air) dari lembah tersebut sampai beliau tiba karena itu akan mengantarkan pada bahaya. Maka kondisi meminum yang mengakibatkan pada bahaya itulah yang mengharamkan meminum (air) dari lembah tersebut maka itu seakan-akan merupakan illat, maka hal itu layaknya illat. Maka keberadaan meminum air dari lembah tersebut yang akan mengantarkan pada bahaya adalah yang mengharamkan meminum (air) dari lembah itu saja. Adapun minum air dari selain lembah tersebut tentunya tetap mubah. Dan meminum air dari lembah itu sendiri selain kondisi yang mengantarkan pada hal yang berbahaya tersebut juga mubah. Maka keberadaan sesuatu yang mengantarkan pada yang dharar tidaklah mengharamkam sesuatu yang telah dibolehkan oleh syara', tapi keberadaan salah satu individu yang mengantarkan pada yang dharar tersebut menyebabkan haramnya individu tersebut saja sedangkan sesuatu (yang lain) tetaplah mubah baik apakah itu merupakan perbuatan atau sesuatu.

Adalah merupakan keharusan untuk mengetahui perbedaan mendasar dari dua hal tersebut. Perkara yang pertama merupakan kaedah untuk hal hal yang tidak ada nash pada hal tersebut pada seruan pembuat syara', keberadaan sesuatu tersebut sebagai suatu yang berbahaya telah menempati posisi nash. Adapun perkara yang kedua terdapat nash yang membolehkannya pada seruan pembuat syara’. (Lihat Syakhshiyah Islamiyah juz 3 hal 457-461)

Adapun hokum memjual obat kimia sintetik makan hukumnya mubah. Hal ini ditinjau karena dua hal:

1. Dalil umum tentang bolehnya jual beli. Allah berfirman:

وأحل الله البيع

Artinya: dan Allah telah menghalalkan jual beli (QS: Al Baqarah: 275)

2. Obat-obatan kimia sintetik hukumnya mubah Karena termasuk kaidah umum “hokum asal suatu benda adalah mubah sebelum ada dalil yang mengharamkannya”. Sedangkan bila dikatakan bahwa secara komulatif obat-obatan kimia sintetik akan dapat menimbulkan dharar. Maka alasan seperti ini tidak bisa diterima. Karena sesuai kaidah dharar yang kedua yang diharamkan hanyalah tehadap individu tertentu yang secara langsung bila mengkonsumsi sesuatu (obat, daging kambing atau sapi dsb) dapat menimbulkan dharar maka dharar itu hanya berlaku bagi individu tersebut dan tidak berlaku umum. Alasan lain ulama telah menghalalkan rokok meskipun terdapat dharar didalamnya. Akan tetapi rokok dalam kondisi tertentu dapat menjadi haram bila dapat mendatangkan dharar bagi individu tertentu (lihat Mafahim Islamiyah jilid 2)

Wallahu ‘alam

Yogyakarta, 3 Februari 2010

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan



[1]yaitu air yang sedikit yang mengalir di padang pasir atau di gunung

NASYRAH TENTANG JUAL BELI DUA TRANSAKSI

NASYRAH TENTANG JUAL BELI DUA TRANSAKSI

DALAM SATU TRANSAKSI

Dalam satu nasyrah yang membahas hukum seputar jual beli kredit (bai’u bit taqsid) disingggung tentang pembahasan dua akad. Berikut perinciannya.

واما ما رواه احمد (نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن صفقتين في صفقة ) فالمراد منه وجود عقدين في عقد واحد كأن يقول : بعتك داري هذه على ان ابيعك داري الاخرى بكذا او على ان تبيعني دارك او على ان تؤجرني دارك، او على ان تزوجني بنتك فهذا لا يصح لان قوله بعتك داري عقد، وعلى ان تبيعني دارك عقد ثان واجتمعا في عقد واحد فهذا لا يجوز وليس المراد من الحديث النهي عن زيادة الثمن لاجل تأخير الدفع .

Artinya:

Adapun hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwasanya Nabi saw melarang dari 2 transaksi dalam dalam satu transaksi (صفقتين في صفقة) . maka yang dimaksuk adalah melarang keberadaan 2 akad dalam satu akad. Seperti perkataan: “Aku jual rumahku ini padamu dengan syarat engkau beli rumahku yang lain atau dengan syarat engkau menjual rumahmu padaku atau dengan syarat engkau sewakan rumahmu padaku atau engkau nikahkan anakmu padaku”. Maka akad seperti ini tidak sah karena perkataan aku jual rumahku padamu adalah satu akad sedangkan perkataan dengan syarat engkau jual rumahmu padaku adalah akad kedua dan keduanya terhimpun dalam satu akad. Maka akad seperti ini haram. Tapi hadist ini tidak berlaku untuk konteks jual-beli kredit.

واما ما رواه ابو داود من ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ( من باع بيعتين في بيعة فله اوكسهما او الربا ) فالمراد منه حصول بيعتين تامتين في عقد بيع واحد كأن يقول : بعتك هذه السلعة باربعمائة نقدا وبخمسمائة الى سنة فيقول اشتريت دون ان يعين احدهما بان ...... ولا يجزم ببيع واحد فيكون قد تم الشراء نقدا والى سنة في وقت واحد في بيعة واحدة فهذا لا يجوز .

وكأن يقول : بعتك هذه السلعة بعشرة دنانير عراقية وبخمسة عشر جنيها مصريا ويقول اشتريت على الابهام دون ان يعين احدهما فهذا كله لا يصح .

Adapun hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud bahwasanya Nabi saw bersabda: “Siapa saja yang melakukan jual-beli dengan dua akad dalam satu akad maka baginya kerugian atau riba”. Yang dimaksud hadist ini adalah larangan melakukan dua akad dalam yang terhimpun dalam satu akad jual beli.seperti perkataan: “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga 400 nuqud (satuan untuk perak) dan dengan harga 500 nuqud dalam tempo satu tahun. Kemudian pihak pembeli menyatakan: “saya beli” tanpa menentukan salah satu dari dua harga yang ditawarkan. Maka jual beli seperti ini tidak dibolehkan.

Atau seperi perkataan: “ Aku jual barang ini kepadamu dengan harga 10 dinar irak atau 15 pound mesir”. Kemudian pembeli mengatakan: “saya beli” tanpa menentukan salah satu dari dua harga yang ditawarkan. Maka jual beli seperti ini tidak sah.

Dikutip dari nasyrah dengan tanggal 15 Muharram 1377 H atau 12 Agustus 1957.

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 31 Januari 2010

Jumat, 29 Januari 2010

Apa Pandangan Hizbut-Tahrir terhadap MLM?

Nantikannya jawabannya insyaAllah akan di up lowd selasa, 2 Februari 2010. karena terdapat nasyrah yang dikeluarkan Hizbut Tahrir yang mengharamkan bai'atain fil bai'ah, shafqatain fi shafqah dan samsarah 'ala samsarah.
Wassalam