Selasa, 19 Januari 2010

ISTILAH DALAM ILMU KEMILITERAN


1. GRUP è 9-12 Normalnya 10 orang. Biasanya dilengkapi Assanlt Gunner (pembawa MG) dipimpin minimal Kopral sampai sersan

2. Peleton è 3-4 grup. Senjatanya varian, biasanya dilengkapi satu general perpose machine gun (GPMG) dipimpin letnan

3. Kompi è 100-150 orang. Dipimpin letnan utama dan ajudannya biasanya digunakan untuk tugas komando

4. Batalion è 800-1000 personil invanteri. Utuk melakukan serangan umum didukung 5 tank medium pada PD II . sekarang dibagi menjadi bagain heavy gunner, assault man, operate radio maksimum dipimpin letkol

5. Brigade è rata-rata 3 batalion. Jumlahnya tergantung yang memimpin. Dipimpin brigjen atau ajudannya wajib dengan perlindungan tank ringan atau berat

6. Divisiè rata-rata 25.000 personil. Inggris = 20.000 personil. AS = 25.000 personil. Rusia = 32.000 personil. Dilengkapi tank, pesawat, kapal perang, pengangkut infanteri, artileri mertin, dipimpin mayjen ; kalau terdesak dipimpin oleh panglima perang

7. Army Grup è pasukan terbesar yang berjumlah 20 divisi. Pertama kali digunakan buat pendaratan sekutu di Normandia (D-day) yang dipimpin supreme-comander (komando terbesar)

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Yogyakarta, 19 Januari 2010

Shalat Qabliyah Jum’at, Bid’ahkah?


Shalat qabliyah jumat hukumnya sunnah. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Kesunatan ini berdasarkan hadis-hadis shahih, bukan hadits dhoif sebagaimana yang diduga oleh segelintir Orang.

A. Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at

1. Hadits Riwayat Abu dawud

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّهُ { كَانَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).

Penilaian para muhadditsin terhadap hadist ini adalah :

Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.

Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata :”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”.

Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.

2. Hadits Riwayat Ibnu Majah

“Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata :

جاء سليك الغطفاني ورسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يخطب فقال له : أصليت ركعتين قبل أن تجيء قال : لا قال : فصل ركعتين وتجوز فيهما

Telah datang Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Dia mejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu” (Nailul Authar III/318).

Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.

Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilakukan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).

Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :

( قبل أن تجيء ) يدل على أن هاتين الركعتين سنة للجمعة قبلها وليستا تحية للمسجد

Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)

Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.

3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim

“Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ

‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.

Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah.

4. Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:

وَرُوِىَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّى قَبْلَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.

Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”

Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).

5. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani:

“Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda :

مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.

Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.

B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i

Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :

1. Hasiyah al-Bajuri 1/137 :

“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

2. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :

“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

3. Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :

“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

4. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin :

“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.

Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.

Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.

Yogyakarta, 19 Januari 2010

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Diolah dari http://salafytobat.wordpress.com dengan penambahan teks arab

MLM Halalkah?


Oleh: Azhari

Publikasi 04/01/2004, http://www.hayatulislam.net/

hayatulislam.netMerebaknya Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?, bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan berikut.

MLM adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM, tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.

MLM yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal). Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat perusahaan.

Sebelum menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line) , sehingga dikenal juga bonus jaringan.

Pada saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:

1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan (akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)

2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)

Kita coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini. Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).

Satu transaksi dengan dua akad

Dengan demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah.

Dalam sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul (penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan menikah.

Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,

Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).

Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu transaksi dengan dua jual beli (barang).

Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).

Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).

Memakelari makelar

Pada saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah ‘ala shamsarah.

Praktek makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani ini menjelaskan,

Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.

Hadits tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun membeli”.

Dengan batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah ‘ala shamsarah.

Maksudnya begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya (carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.

Tetapi jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100 juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi pemilik rumah itu.

Hal ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.

Khatimah

Dari paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:

1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak. Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain. Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti: berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.

2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah melanggar dua hukum syara’:

a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad, shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus makelar bagi perusahaan.

b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah ‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar lainnya (down line).

3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti. Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!.

Wallahua’lam,

Maraji’:

1. Multilevel Marketing (MLM) dalam perspektif Islam - Nashroh

Komisi Dalam Transaksi Model MLM


Soal:

Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawab:

Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara keseluruhan, muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek perjanjiannya, lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan dengannya, dan kemudian digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.

Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama, pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak masalah. Hal itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Oleh karena itu, aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda mendapatkan sejumlah uang atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua orang untuk membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam cakupan samsarah yang diperbolehkan berdasarkan taqrîr Rasulullah saw. atas samsarah (makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua pihak—dalam hal ini perusahaan di satu pihak dan dua orang pembeli yang diajak sebagai pihak lain. Yang di sini itu adalah pembeli pertama; imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama (yang menjadi simsar atau makelar).

Masing-masing akad itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan aktivitas mengajak dua orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk darinya. Kemudian pembeli pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan sebagai komisi dari mengajak dua orang pelanggan itu (samsarah).

Namun demikian, semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:

1. Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni tidak ada penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya tidak boleh seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus saja. Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy. Kendati demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun karena berharap akan memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua orang pembeli ke perusahaan. Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama pembeli sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan. Berarti syarat ini telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga pasar, namun pada saat yag sama dia mau membeli dengan harga yang tinggi dari perusahan karena dia berharap akan mendapatkan uang setelah itu.

2. Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak boleh ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi persyaratan bagi satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah karena termasuk dalam shafqatayn fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya berkata kepada Anda, “Jika kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, “atau, “aku mengangkatmu menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan). Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan dan mengajak orang kepadanya.

Apabila pembelian itu terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau terjadi ghabn fâhisy namun dengan sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika samsarah tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam konteks samsarah, jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan dan perusahaan sepakat memberikan komisi maka perusahaan itu harus memberikannya. Jika pembeli itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak sepakat untuk memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. Dengan kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.

Kedua: Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah (upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.

Namun demikian, boleh saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada pembeli pertama dari para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya saja, itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat (laysa ‘alâ sabîl al-ilzâm).


Kesimpulan

1. Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha dengan adanya ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.

2. Boleh bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari setiap pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak pertama kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan hibah; yakni bukan akad yang mengikad (laysa ‘aqd[an] mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.

Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi at-tâkilan. []

Kamis, 14 Januari 2010

ACFTA-PASAR BEBAS 2010: “BUNUH DIRI EKONOMI INDONESIA”


Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.

Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Perjanjian ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2002. Pertanyaannya, apakah kebijakan pasar bebas ini akan membawa perubahan nasib rakyat negeri ini yang masih dihimpit dengan kemiskinan?

Pro-Kontra Pasar Bebas ASEAN-Cina

Pihak yang pro menyatakan ACFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk Cina ke Idonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010).

Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-Cina juga ditepis Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia, ASEAN dan Cina hanya 20% saja.

Sebaliknya, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).

Ernovian mencontohkan, jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan kehancuran industri karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang. Hal ini sekaligus berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja.

Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat (Republika, 4/1/2010).

Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Pelaku pasar di sektor usaha kecil memahami dan merasakan betul risiko dan dampak dari perdagangan bebas ini. Sekitar 1.000 orang pelaku usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam komunitas UMKM DI Yogyakarta mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin (11/1/2010). Mereka mendesak DPRD, DPR dan pemerintah pusat melindungi produk-produk UMKM yang terancam produk-produk Cina seperti batik, tekstil, kerajinan, jamu dan lainnya. Para petani di bagian Indonesia timur juga mengeluh dan mengkawatirkan dampak matinya produk beras mereka. (Antara, 11/1/2010). Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen, jongos bahkan lebih buruk dari itu.

‘Bunuh Diri Ekonomi’

Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk Cina sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di Kabinet Pemerintahan sekarang mengomentari bahwa dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-Cina, serbuan produk Cina ke Indonesia akan “seperti air bah”.

Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif. Pertama: serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun ke depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Kedua: pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil Cina atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, "Buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor saja, murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri."

Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010. Misal, para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu Cina secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal terancam gulung tikar.

Ketiga: karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk "tetek bengek" seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?

Keempat: jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang "haus" bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.

Kelima: peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang.

Walhasil, perdagangan bebas yang dijalani Pemerintah hakikatnya adalah ‘bunuh diri’ secara ekonomi.

Perdagangan Bebas: Haram!

Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.

Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam dilihat dari tiga aspek:

Pertama, dihilangkannya peran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal dengan tegas Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim).

Kedua, perdagangan bebas, dimana seluruh pemain dunia, bisa bermain di dalam pasar domestik tanpa hambatan, tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya; jika berasal dari Dar al-Harb Fi’lan, seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb, jelas haram.

Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di dalam pasar domestik, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas haram, karena Allah SWT berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).

Selain itu, Nabi saw. juga bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ

Tidak boleh ada bahaya dan dhirar di dalam Islam (H.r. Ibn Majah)

Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak pada makin meningkatnya angka pengangguran.

Sesunguhnya Islam telah menawarkan kepada umat suatu sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara sekaligus menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah memastikan tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan terhadap pelaku ekonomi rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor dan impor barang sehingga betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Eskpor bahan mentah, misalnya, seharusnya dibatasi. Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []