Rabu, 24 Februari 2010

Konsultasi: Antara Zakat dan HUtang

Seorang petani menggarap lahan dengan berhutang untuk modal bertanam. Saat musim panen, apabila hasilnya digunakan untuk membayar zakat maka hasil panennya tidak mencukupi untuk melunasi hutang. Pertanyaan: apakah wajib untuk membayar zakat atau melunasi hutang?(085651203598)
Jawab
Pertanyaan saudara termasuk dalam pembahasan zakat pertanian. Ulama telah membahasnya dan memasukannya dalam pembahasan zakat tanaman dan buah-buahan. Zakat pertanian berbeda dengan zakat harta misalnya uang. Berbeda dari sisi waktu menunaikannya dan nishab (kadar yang mewajibkan dikeluarkannya zakat).



Zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan pada saat memanen hasil pertanian. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya: Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya (panen). (TQS. al-An’am [6]: 141)

Yang dimaksud saat memanen adalah setelah hasil panenan tersebut dibersihkan dan dikeringkan. Hal ini dapat difahami dari beberapa hadist yang menjelaskan jenis-jenis zakat pertanian yaitu gandum (al khinthah), jewawut (asy-sya’iir), kurma kering (at-tamr) dan kismis (anggur kering).

Zakat tanaman dan buah-buahan tidak diwajibkan kecuali telah sampai nishabnya. Nishab terendah zakat tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 5 wasaq. Apabila jewawut, gandum, kurma atau kismis belum mencapai 5 wasaq maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abi Sa’id al-Khudriy yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

وليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
Tidak ada zakat dalam jumlah yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Abdurrahman yang menyatakan bahwa surat Rasulullah saw dan surat Umar tentang zakat tertulis:
وليس فيما دون خمسة أوسق
Artinya: Dan janganlah diambil apapun (berupa zakat) sehingga mencapai lima wasaq. (HR. Abu Ubaid)

Dari Jabir berkata: Tidak diwajibkan zakat kecuali (sudah) mencapai lima wasaq. (HR.Muslim)

Satu wasaq sama dengan 60 sha’. Abu Said dan Jabir meriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda: Satu wasaq sama dengan 60 sha’. Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan satu sepertiga rithl Baghdad. Satu sha’ sama dengan 2,176 kg, dan satu wasaq sama dengan 130,56 kg jewawut. Oleh karena itu, ukuran lima wasaq untuk biji-bijian (nishab zakat tanaman dan buah-buahan) sama dengan 652 kg.

Jadi apabila hasil panen tidak mencapai nishabnya yaitu 5 wasaq atau setara dengan 652 kg maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sedangkan apabila hasil panennya mencapai atau melebihi nishab. Tapi disisi lain harus membayar hutang maka perlu dirinci. Maka yang harus didahulukan adalah membayar hutang. Karena hutang adalah perkara yang penting. Apabila seseoarang meninggal, maka harta warisan tidak akan dibagi kecuali setelah diselesaikan hutang-hutangnya serta wasiat yang disampaikannya. Allah berfirman:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
Artinya: sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu (QS. An Nisa:12)

Bahkan Nabi menyampaikan bahwa seorang yang mati syahid di medan jihad (syahid dunia-akhirat) tidak dapat masuk surga karena terhalangi oleh hutangnya. Dari Abdullah bin Abu Qatadah diceritakan bahwa seorang Laki-laki bertanya kepada Nabi saw:

أرأيتَ إن قُتلت في سبيل الله تُكفَّر عني خطاياي؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: نعم، إن قُتلتَ في سبيل الله وأنت صابر محتَسِب مُقبِل غير مدبِر. إلاّ الديْن، فإنّ جبريل عليه السلام قال لي ذلك
Artinya: “Jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah kesalahan-kesalahanku akan diampuni?” Rasulullah saw. berkata: “Ya, sedang kamu bersabar, berniat karena Allah, dan maju, tidak mundur. Kecuali hutang. Karena, Jibril as. telah mengatakan itu kepadaku.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwa Rasulullah saw. berkata:
يُغفر للشهيد كل ذنب إلاّ الديْن
“Semua dosa syahid diampuni, kecuali hutang.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Ditambah terdapat sejumlah riwayat yang memerintahkan melunasi hutang sebelum menunaikan zakat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Saib bin Yazid yang berkata, ‘Akutelah mendengar Utsman bin Affan berkata: ‘Ini adalah bulan wajib zakat kalian. Barangsiapa yang memiliki hutang, maka lunasilahhutangnya sebelum diambil zakat atas harta kalian.’

Ibnu Qudamah menyebutkan di dalam kitabnya al-Mughni: ‘Barangsiapa yang yang memiliki hutang maka lunasilah hutangnya dan bayarlah zakat atas harta sisanya.’ Perkataannya ini disaksikan oleh para sahabat, dan tidak diingkari. Ini menunjukkan adanya kesepakatan mereka (ijma Shahabat).

Maka hal pertama yang harus dilakukan bagi petani tersebut adalah membayar hutang. Setelah membayar hutang maka disini perlu dirinci: apabila hasil sisa panennya masih memenuhi nishab maka wajib darinya menunaikan zakat dengan hitungan sisa hasil panen setelah dibayarkan ke hutang. Misalnya hasil penennya 1000 kg kemudian dibayakan hutag 200 kg maka sisanya yaitu 800 kg wajib dikeluarkan zakatnya. Yaitu 80 kg apabila pengairannya mengunakan tadah hujan dan 40 apabila diairi sendiri.

Akan tetapi apabila setelah dibayarkan hutang sisanya tidak mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakat atas hasil pertanian tersebut. Nabi bersabda:
( لا صدقة إلا عن ظهر غني
Artinya: tidak ditarik zakat kecuali terhadap orang yang kaya (HR. Ahmad)
Nabi Juga bersabda:
: ( تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم )
Artinya: Zakat ditarik dari orang yang kaya dan tidak ditarik bagi orang yang miskin

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, bahwaRasulullah saw bersabda:
إذا كان لرجل ألف درهم، وعليه ألف درهم، فلا زكاة عليه".
Artinya: Apabila seseorang memiliki 1000 dirham, tetapi dia memiliki hutang 1000 dirham juga, maka tidak wajib zakat atasnya”. Ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni.

Jenis-jenis Zakat Tanaman dan Buah-buahan

Sebagai tambahan kami sampaikan bahwa ulama berbeda pendapat tentang jenis-jenis produk pertanian yang wajib dikeluarkan zakat. Sayyid Sabiq menyebutkan 5 klasifikasi pendapat ulama tentang masalah ini. Dan pendapat yang kami pilih adalah bahwa hanya empat macam tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakat yaitu: gandum (al-qamhu), jewawut (sejenis
gandum, asy-sya’ir), kurma (at-tamru) dan kismis (az-zabib). Selain dari empat jenis ini maka tidak wajib dikeluarkan zakat. Inilah pendapat Imam Hasan al Bashri dan Asy Sya’bi dan diakui oleh Imam Asy Syaukani. Alsannya adalah hadist-hadist yang mewajibkan zakat pertanian ini telah mengkhususkan hanya pada empat jenis tanaman dan buah-buahan.

Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari dari bapaknya, dari Abdullah bin Amru yang berkata,
" إنما سن رسول الله صلى الله عليه وسلم الزكاة في وهذه الأربعة: الحنطة، والشعير، والتمر، والزبيب"
“Bahwa Rasulullah saw membuat daftar zakat hanya terhadap jewawut, gandum, kurma dan kismis.” (HR. Thabrani)

Dari Musa bin Thalhah berkata:
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم معاذ بن جبل -حين بعثه إلى اليمن- أن يأخذ الصدقة من الحنطة، والشعير، والنخل، والعنب"
Rasulullah saw telah memerintahkan Mu’adz bin Jabal pada saat dia diutus ke Yaman, (yaitu) agar dia mengambil zakat dari jewawut, gandum, kurma dan anggur. (HR. Abu Ubaid)

Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari empat macam saja yaitu: jewawut, gandum, kurma dan kismis. Selain dari jenis tanaman serta buahbuahan tersebut tidak diambil. Alasannya adalah, karena hadits yang pertama menggunakan kata –innama- yang menunjukkan pembatasan.

Kemudian pembatasan atas wajibnya zakat pada empat jenis (tanaman dan buah-buahan itu-pen) dikuatkan oleh hadits yang dikeluarkan al- Hakim, al-Baihaqi dan Thabrani dari Abu Musa dan Mu’adz pada saat Nabi saw mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada masyarakat perintah-perintah agama mereka. Dikatakan€:
لا تأخذ الصدقة إلا من هذه الأربعة: الشعير، والحنطة، والزبيب، والتمر
Artinya: Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari empat macam, (yaitu) gandum, jewawut, kismis dan kurma.
Imam Baihaqi memberikan komentar tentang hadits ini, bahwa perawinya terpercaya (tsiqah) dan sanadnya sampai kepada Rasulullah saw (muttashil). Hadits ini menjelaskan adanya pembatasan pengambilan zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya empat jenis saja, karena lafadz –illa- apabila diawali dengan nafiy atau nahyi menunjukkan makna pembatasan terhadap segala sesuatu yang disebut
sebelumnya atas segala sesuatu yang disebut sesudahnya. Jadi, pembatasan pengambilan zakat hanya pada empat jenis yang disebutkan sesudahnya, yaitu: gandum, jewawut, kismis, kurma.

Alasan lainnya adalah karena kata-kata jewawut, gandum, kurma dan kismis yang terdapat di dalam hadits-hadits di atas, merupakan isim jamid, sehingga lafadz-lafadznya tidak mengandung arti yang lain, baik secara manthuq, mafhum, maupun iltizam. Hal inikarena bukan termasuk isim-isim sifat, bukan juga isim-isim ma’ani,
tetapi dibatasi dengan jenis-jenis yang disebut dengan isim tersebut, dan mutlak hanya pada jenis-jenis itu saja. Oleh karena itu tidak bisa diambil dari lafadz-lafadznya itu makna-makna al-aqtiyatu, al-yabsuatau al-idkharu. Sebab, lafadz-lafadznya tidak menunjukkan kepada makna-makna dan sifat-sifat ini. Sehingga hadits-hadits diatas, yang membatasi wajibnya zakat hanya pada empat jenis tanaman dan buahbuahan,merupakan pengkhusus (mukhashash) untuk lafadz umum yang ada pada hadits:
فيما سقت السماء العشر، وفيما سقي بغرب، أو دالية نصف العشر
Artinya: Pada tanaman yang disirami hujan zakatnya sepersepuluh, dan pada tanaman yang di sirami dengan tenaga manusia atau irigasi zakatnya seperduapuluh.

Dengan demikian, maknanya adalah bahwa seluruh tanaman yang disirami oleh air hujan berupa jewawut, gandum, kurma dan kismis, zakatnya adalah sepersepuluh. Apabila disirami oleh tenaga manusia atau irigasi maka zakatnya adalah seperduapuluh.

Zakat tanaman dan buah-buahan tidak diwajibkan pada selain empat jenis tadi, sehingga zakat tidak diambil dari biji sawi, beras, kacang, kacang kedelai, kacang ‘adas dan yang lain-lainnya dari bijibijian Demikian juga zakat tidak diambil dari buah apel, pir, persik (peach), aprikot, delima, jeruk, pisang dan lain-lain dari jenis buahbuahan. Karena biji-bijian dan buah-buahan tersebut tidak termasuk dalam lafadz jewawut, gandum, kurma, dan kismis. Demikian juga tidak ada satu nash shahih pun yang menjelaskan jenis-jenis tanaman dan buah-buahan lain. Juga tidak ada ijma’ sahabat dalam hal ini. Perkara ini tidak bisa diqiyaskan, karena zakat merupakan ibadah. Dan dalam hal ibadah tidak ada qiyas, sehingga hanya dibatasi dengan apa-apa yang disebut oleh nash. Zakat tidak diambil dari sayur-sayuran seperti waluh, mentimun, labu/calabash, terong, lobak, wortel, dan lain-lain. Telah disampaikan dari Umar, Ali, Mujahid dan lainnya bahwa sayur-sayuran tidak dipungut zakatnya. Hal itu diriwayatkan oleh Abu Ubaid, Baihaki dan lainnya. Wallahu ‘alam bi shawab

Yogyakarta, 9 Rabi’ul awwal 1431 H/ 24 Februari 2010
Al Faqir ilallah: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Tidak ada komentar: