Jumat, 29 Juli 2011

HUKUM KEPITING


Assalamu'alaikum ustdz, afwn an mw tanya mngenai hukum kepiting, trmsuk hewan yg halal dimakan atau tdk? Jzk bil jannah ats pnjelasanx.(Fataya Al Fatih)

Kepiting (al sarathan) adalah jenis binatang air yang dapat hidup di darat, mempunyai cengkeram dan kuku tajam, bejalan cepat dan menyamping. Hukumnya haram karena dagingnya kotor dan membahayakan. Menurut mazhab Imam Malik hukumnya halal. Diantara yang menyatakan haram adalah Imam ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah Al-Muhtaj ila Ma’rifah Al-Fadz Al-Minhaj, sbb:
(ومايعيش) دائما (في بَرٍّ وبحر كضِفْدعٍ) … (وسَرَطانٍ) ويسمي عقرب الماء ونسناس (وحية) … حرامٌ) لاستخباثه وضرره …
Hewan yang bisa hidup di darat dan laut, seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram dengan alasan kotor dan membawa bahaya… (h. 151 – 152)
Pendapat serupa disampaikan oleh Syeikh Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, sbb:
(ومايعيش في بَرٍّ وبحر: كضِفْدعٍ وسَرَطانٍ [ويسمي أيضا عقرب الماء] وحية حرامٌ) للسمية في الحية والعقرب وللاستخباث في غيرهما.
Binatang yang hidup di darat dan laut, seperti kodok, kepiting (disebut juga laba-laba/kalajengking air), dan ular haram hukumnya, dengan alasan mempunyai bisa bagi haramnya ular dan kalajengking, dan jorok bagi selain keduanya (h. 298).
Sementara yang menyatakan halal antara lain Imam Ibnu Qudamah, beliau menyatakan:
كُلُّ مَا يَعِيشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ ، لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ ، كَطَيْرِ الْمَاءِ ، وَالسُّلَحْفَاةِ ، وَكَلْبِ الْمَاءِ ، إلَّا مَا لَا دَمَ فِيهِ ، كَالسَّرَطَانِ ، فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ
Artinya: semua yang hidup di darat dari binatang laut, tidak halal tanpa disembelih seperti burung laut, penyu, anjing laut, jika binatang tersebut tidak berdarah seperti ketam maka halal tanpa disembelih
Akan tetapi pada masa sekarang, seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, dapat diketahui bahwa kepiting tidaklah termasuk hewan yang bisa hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat, sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama zaman dulu. Menurut pakar kepiting, hewan tersebut adalah hewan laut, karena hanya bisa hidup di air. Kepiting yang ada di darat, bisa bertahan hidup karena membawa kantung air di dalam batok tempurungnya, oleh karenanya ia tidak bisa hidup lama-lama di darat. Jika air bawaannya tersebut habis maka ia akan mati.
Apabila kita mencermati dua pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kepiting hukumnya halal, dengan beberapa alasan:
a. Tidak ada dalil yang tegas yang mengharamkan binatang yang hidup di dua alam, maka kembali kepada kaidah umum tentang halalnya benda -termasuk binatang-.
b. Tahqiq manath (fakta) kepiting bukanlah binatang yang hidup di dua alam, sehingga seandainya diterima keharaman binatang yang hidup di dua alam maka juga tidak berlaku karena faktanya berbeda.
Wallahu ‘alam bi shawab
Banjarmasin, 28 Sya’ban/30 Juli 2011
Dikutip dari naskah buku Ensiklopedi 100 + Hewan dalam Tinjauan Syariat, Penyusun: Wahyudi Ibnu Yusuf (belum dicetak)

Tidak ada komentar: