Minggu, 09 Oktober 2011

DEFINISI JIHAD


Jihad adalah mengerahkan segenap usaha untuk berperang di jalan Allah baik secara langsung maupun dengan bantuan harta, pandangan, ataupun mobilisasi pasukan, dsb. Dengan kata lain jihad adalah berperang untuk meninggikan kalimat Allah. Yang dimaksud berjihad dengan pandangan (ar-ra’yu) adalah jika berkaitan secara langsung dengan perang di jalan Allah. Jika tidak berkaitan secara langsung dengan perang maka tidak disebut jihad secara syar’ie. Meskipun terdapat kesulitan ataupun berimplikasi pada manfaat-manfaat yang dapat meninggikan kalimat Allah. Karena pengertian jihad secara syar’ie hanya terbatas pada makna perang dan yang berkaitan secara langsung dengan perang. Serupa dengan ar-ra’yu adalah tulisan, khutbah/pidato yang berkaitan secara langsung dengan perang, seperti pidato untuk membakar semangat jihad pasukan atau tulisan yang memompa semangat pasukan untuk memerangi musuh, selain itu tidak disebut jihad.

Oleh karena itulah maka memerangi ahlul bughah yang membangkang pada khalifah, perjuangan politik (al kifaah as-siyasiy), bekerja mencari nafkah, memerangi hawa nafsu, melawan penguasa muslim yang dhalim dan mengoreksinya (muhasabah al hukkam) tidaklah disebut sebagai jihad ditinjau dari makna syar’ie. Jikapun disebut jihad maka maksudnya adalah jihad dalam makna bahasa. Meskipun pahala melakukan aktivitas-aktivitas tadi sungguhlah besar dan faidahnya bagi kaum muslimin juga besar lagi agung. Akan tetapi masalahnya bukan pada besarnya kesulitan yang didapat, bukan pula besarnya manfaatnya akan tetapi dikembalikan pada makna syar’ie yang menjelaskan pengertian jihad, yaitu perang dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengannya secara langsung seperti pendapat (ar-ra’yu), pidato, tulisan, strategi, dsb.
Diterjemahkan dengan bebas dari kitab Al Jihad fil Islam hal.7
Pembahasan ini ditulis untuk menjawab pertanyaan saudara Umar
Banjarmasin, 9 Oktober 2011
Wahyudi Abu Syamil

Tidak ada komentar: