Senin, 19 Juli 2010

menyampaikan pinangan


Assalamu ‘laikum. Kepada siapakah khitbah (pinangan) disampaikan? Kepada ahkwat yang khitbah ataukah orang tuanya? (Mispansyah, Banjarmasin)

Jawab
Wa ‘alaikum salam

Secara fikih khitbah dapat disampaikan kepada akhwat yang dikhitbah maupun pada orang tuanya. Berikut ana kutipkan beberapa pendapat ulama.

1.     Kitab Al khitbah ahkamun wa adaabun oleh Syaikh Nida Abu Ahmad hal. 1 dengan mengutip kitab Mugni al muhtaj 3/135


- بكسر الخاء:- وهى طلب المرأة للزواج.
- فمعناها شرعاً:- هو التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها.

Khitbah secara bahasa (dengan mengkasrahkan kha) maknanya adalah mengajak wanita untuk menikah. Sedangkan makna syari’nya adalah permintaan orang yang mengkhitbah kepada yang dikhitbah (calon istri) atau kepada walinya

2.     Kitab Fiqhul islam wa adillatuhu oleh al ustadz Wahbah az Zuhaili juz 9 hal.3

الخطبة: هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك.
فإن وافقت المخطوبة أو أهلها، فقد تمت الخطبة بينهما
Khitbah adalah menampakan kecenderungan untuk menikah pada wanita tertentu dan disampaikan pada wanita yang bersangkutan atau pada walinya. Jika wanita yang dikhitbah atau keluarganya menyetujui maka telah sempurnalah khitbah antara keduanya…

3.     Kitab an Nizham al ijtima’I hal 117 oleh Syaikh Taqiyuddin an Nabhani


أما المخطوبة التي لم يجرِ عقد نكاحها بعد، فإنه ينظر فيها، فإن كانت قد أجابت الخاطب إلى خطبته هي أو وليها، أو أذنت لوليها في إجابته أو تزويجه، سواء أكان ذلك صراحة أم تعريضاً، فهذه يحرم على غير خاطبها خطبتها
Adapun tentang wanita yang dilamar dan belum pernah menikah, maka perlu diperhatikan sebagai berikut, apabila seorang wanita telah menerima lamaran, atau melalui walinya, atau telah diijinkan walinya untuk menerima lamaran atau menikahinya, baik hal itu dilakukan dengan cara terang-terangan maupun isyarat, maka dilarang bagi laki-laki lain untuk melamarnya.

Wallahu ‘alam bishawab, semoga bermanfaat
Yogyakarta, Senin, 19 Juli 2010 pukul 08.19 WIB
Akhukum Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Rabu, 14 Juli 2010

Hukum mengerjakan Skripsi teman dengan upah


Asslamu ‘alaikum. Apa hukum mengerjakan tugas (PR, makalah, skiripsi, tesis dsb) dari teman di kampus dengan mendapatkan upah/bayaran? (Adiansyah, Banjarmasin)
Wa ‘alaikum salam adik Adiansyah
Mengerjakan tugas (PR, makalah, skiripsi, tesis dsb) dari dosen adalah amanah dan tanggung jawab personal atau kelompok (jika intruksinya untuk tugas kelompok). Amanah dan tanggung jawab ini tidak boleh diwakilkan/digantikan orang lain. Khususnya mengenai konsep atau yang berkaitan dengan isi materi. Maka haram hukumnya seseorang mahasiswa mengalihkan tugas ini, karena hal tersebut termasuk dalam pelanggaran akad yang diamanahkan dosen kepadanya. Dalilnya adalah perintah untuk memenuhi segala akad-akad yang telah disepakati. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS al Maidah [5]: 1)
Yang dimaksud akad pada ayat di atas adalah akad dalam bentuk apapun baik akad kepada Allah (dalam bentuk ketaatannya pada apa yang Allah perintahkan maupun yang dilarang) maupun akad kepada sesama manusia seperti akad nikah, syirkah dan sebagainya (Tafsir qur’anil ‘adzim juz 2 hal 6-7)
Oleh karena itu haram hukumnya mahasiswa mewakilkan/menyerahkan tugasnya pada orang lain karena akad yang dimaksudkan dalam tugas dosen tersebut khusus hanya pada mahasiswa yang bersangkutan. Dalam hal ini tidak dapat juga yang bersangkutan beralasan ini adalah akad perwakilan (wakalah). Alasan seperti ini tidak dapat diterima karena wakalah hanya dibolehkan jika ada ijin/kebolehan mewakilkan. Kenyataannya, tidak ada ijin dari dosen untuk boleh mewakilkannya.
Selain itu hal ini termasuk penipuan, dimana mahasiswa yang bersangkutan mengatasnamakan dirinya pada tugas yang dia kumpul. Padahal kenyataannya orang lain yang mengerjakan. Dalam hal ini nabi saw bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Barang siapa yang menipu maka dia tidak termasuk golonganku (HR. Muslim no. 295)
Dalam hadist lain nabi menyatakan:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ
Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu (HR Abu Dawud no 3454)
Adapun pihak yang mengerjakan (menerima jasa dan mendapat upah) maka dia dinilai telah membantu dan bekerjasama dalam keharaman. Maka hukumnya juga haram karena Allah SWT berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS al Maidah [5]: 2)
Pemaparan di atas untuk fakta untuk penggarapan tugas/skripsi/ tesis dsb yang sepenuhnya diserahkan pada pihak lain. Berbeda halnya jika mahasiswa yang bersangkutan hanya meminta bantuan  berupa konsultasi maka hal ini diperbolehkan. Alasannya karena tidak ada pengalihan tugas kepada orang lain. Pihak konsultan hanya pihak yang memberi masukan dan bantuan. Sedangkan konsep, peramuan dan keputusan akhirnya tetap mahasiswa yang bersangkutan. Demikian pula boleh hukumnya mengerjakan pengetikan tugas dsb karena termasuk akad ijarah yang diperbolehkan.

Wallahu ‘alam bishawab
Yogyakarta, 14 Juli 2010
Abu Syamil Ramadhan

RAJAB:ISRA MI’RAJ DAN RUNTUHNYA KHILAFAH


RAJAB:ISRA MI’RAJ DAN RUNTUHNYA KHILAFAH
Ayyuhal hadhiruun
Hari ini kitab berada dipenghujung bulan  Rajab. Dalam sejarah umat Islam, ada dua peristiwa penting yang terjadi dipenghujung bulan Rajab ini. Peristiwa pertama adalah sebuah peristiwa yang sangat diketahui oleh kaum muslimin, sedangkan peristiwa penting kedua tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin.
Peristiwa pertama adalah isra dan mi’raj nabi  saw.  Isra’ adalah diperjalankannya Nabi saw dari Makkah (masjidil haram) ke Palestina atau tepatnya masjidil aqsa. Peristiwa Ini diabadikan dalam al qur’an surah al isra ayat 1, Allah SWT berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Sedangan mi’raj adalah diangkatnya Nabi saw dari masjidil aqsa ke sidratul muntaha. Disinilah Nabi saw menerima perintah shalat lima waktu.
Isra’dan mi’raj ini menjadi ujian keimanan bagi kaum muslimin, karena sebagian orang meragukan kebenaran terjadinya peristiwa tersebut. Oleh karena itu pendekatan yang tepat bagi kita adalah pendekatan keimanan. Bahwa al qur’an itu kalamullah yang haq. Bahwa seluruh isi al qur’an benar. Termasuk terjadinya isra dan mi’raj itu benar.
Ayyuhal hadhiruun
Peristiwa kedua, yang saya katakan di atas adalah peristiwa yang tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin. Peristiwa tersebut adalah runtuhnya institusi pelaksana hokum-hukum Islam, institusi penjaga bumi mi’raj (palestina),  institusi pelindung kehormatan kaum muslimin, bahkan saat seorang perempuan yang dilanggar kemormatannya institusi ini mengirim pasukan dalam jumlah yang besar untuk memberikan hukuman kepada pelanggarnya,  institusi yang menyebarkan kerahmatan di dunia yang terbentang dari Indonesia hingga Andalusia, kerahmatan bagi seluruh alam termasuk non muslim sekalipun. Peristiwa itu adalah runtuhnya Khilafah Islamiyah yang terakhir yaitu pda tanggal 28 Rajab 1342 H.
Mengapa peristiwa ini tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin? Salah satu jawabannya adalah distorsi sejarah. Musuh musuh Islam sengaja menulis sejarah yang menjauhkan umat Islam dari sejarahnya yang benar. Dalam buku-buku sejarah runtuhnya khilafah terakhir yaitu di Turki disebut sebagai tonggak reformasi Turki. Sedangkan reformisnya adalah Mustafa Kamal. Padahal kenyataannya Mustafa Kamal adalah musuh Islam, seorang Yahudi yang berkonspirasi dengan  Inggris untuk meruntuhkan khilafah.
Sejak khilafah diruntuhkan terjadilah sekulerisasi yang luar biasa di Turki. Bahasa arab sebagai bahasa resmi Negara diubah menjadi bahasa latin, perempuan dilarang menggenakan busana islami, system Negara diubah menjadi republic parlementer, bahkan pernah adzan wajib dikumandangkan dalam bahasa turki. Na’uzubillah.
Sejak khilafah runtuh. Kaum muslimin bagai anak yang kehilangan induknya. Mereka hidup dalam ketakutan, penjajahan, kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan. wajarlah kiranya jika para ulama menyatakan runtuhnya khilafah adalah  ummul jaraa’im (Induk dari keburukan).  Keburukan terbesar adalah tidak diterapkannya lagi hokum-hukum Islam. Padahal khilafah adalah insitusi pelaksana hokum-hukum Islam. Agama dan khilafah bagaikan saudara kembar  yang tidak dapat dipisahkan, dalam kontek inilah hujjatul Islam imam al Ghazali menyatakan:
الدين والسلطان توأمان... الدين أس والسلطان حارس وما لا أس له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
“Agama dan kekuasaan bagaikan saudara kembar… Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tak ada asasnya akan hancur, dan apa saja yang tak ada  penjaganya akan lenyap.” (Imam Ghazali, Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad, hal. 76)
Ayyuhal hadhirun
Khilafah yang runtuh 89 tahun yang lalu adalah Negara yang menjadi kelanjutan dari Negara yang pernah dibangun oleh Nabi saw di kota Madinah al Munawwarah. Kemudian dilanjutkan oleh para khalifah yang diberi petunjuk atau khulafa ar rasyidiin, disusul khilafah bani Umayyah, Abassiyah dan Ustmaniyah. Negara yang diwariskan Nabi inilah yang dikemudian hari menjadi institusi yang menyebarkan hidayah keseluruh dunia, menjadi bukti kejayaan Islam yang terbentang di tiga benua yaitu Asia termasuk Indonesia, Afrika dan sebagian Eropa.
Ayyuhal hadhirun
Kita boleh bahkan harus sedih dengan runtuhnya khilafah. Tapi Rasul telah memberikan kabar gembira kepada kita akan kembali tegaknya khilafah sebagaimana masa khulafa ar rasyidiin. Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad nabi menggambarkan fase-fase perjalanan umat Islam. Dimulai dari masa kenabian, masa tersebut akan berakhir dan diganti dengan masa khulafa rasyidiin, masa itupun telah berakhir dan diganti dengan masa mulkan ‘aadhan (khalifah yang buruk pelaksaan hokum islamnya), masa itupun telah berakhir dengan runtuhnya khilafah di Turki. Masa sekarang inilah yang Nabi sebutkan sebagai masa mulkan jabriatan (masa penguasa yang zhalim karena tidak menerapkan hokum islam), setelah itu nabi mengabarkan akan kembali tegaknya khilafah yang mengikuti metode kenabian (tsumma takunu khilafan ‘ala minhaji an nubuwwah).
Ayyuhal hadhirun
Menyimak kabar gembira dari Nabi tersebut tentu kita senang dan rindu. Tapi itu saja tidak cukup. Kita harus berjuang mencurahkan segenap potensi kita hingga tegaknnya khilafah yang dijanjikan tersebut. Sebagaimana sikap para sahabat saat dijanjikan bahwa konstantinopel akan dibebaskan dan sebaik-baik pemimpin dan pasukan adalah yang membebaskan konstantinopel. Mereka berjuang hingga konstantinopel  dibebaskan pada masa Muhammad Murad II yang diberi gelar al Fatih. 800 tahun setalah hadist yang mengabarkan dibebaskannya kontantipel diucapkan Nabi saw.  Maka wahai hadirin, bergabunglah dengan pada pengemban dakwah yang ikhlas berkerja siang dan malam untuk mewujudkan janji Allah tersebut, Allah berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
Shadaqallhul ‘azhim
Yogyakarta, 27 Rajab 1431 H
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Disampaikan dalam khutbah di Masjid ISI Yogyakarta pada tanggal 27 Rajab 1431 H

Selasa, 06 Juli 2010

untuk adik-adik Maba Unlam


Sering saya sampaikan di banyak forum. Kampus (Unlam) adalah nuqthatul intilaq (titik tolak) perjalanan spiritual saya. Setelah sebelumnya  memulai nuqtahtul ibtida’ (titik awal di SMT Pertanian Rantau). Sejak di kampus pemikiran dan perasaan saya akan persoalan keumatan dan bahwa Islam adalah solusi total atas persoalan tersebut semakin mengental. Disanalah saya semakin memahami indahnya  Islam, mengamalkannya dan berkiprah dalam medan dakwah kampus, melakukan pergulatan intelektual untuk menjadikan Unlam kampus yang hijau dengan penerapan Islam. Wadah pergulatan intelektual tersebut adalah Angkatan Muda Baitul Hikmah (dulu LDK AMBH). Ibarat pelayaran AMBH adalah kapal yang menghantarkan ke pulau tujuan.
Alhamdulillah hingga hari ini saya masih menjadi bagian dakwah. Kalaupun sekarang saya menempuh studi di proram pascasarjana UNY Yogyakarta. Namun sejatinya itu hanyalah sarana untuk terus membumikan Islam dimanapun kita berada.
Untuk adik-adik mahasiswa, saya pesankan. Anda adalah agent of change. Tugas anda bukan hanya tugas akademik. Harapan umat demikian besar pada kalian. Bukalah matamu. Lihatlah sekelilingmu. Persoalan bangsa ini sedemikan banyak, bertumpuk berlipat. Ibarat penyakit sudah stadium empat. Beragam solusi telah dicoba. Tapi tak kunjung membuahkan hasil yang berarti. Ada satu solusi yang belum dicoba. Sebuah solusi yang telah mendapat jaminan kefektifannya dari dari zat yang Maha Tahu , solusi yang terbukti secara historis menghantarkan manusia pada puncak peradaban. Itulah solusi Islam. oleh karena itu BERUBAHLAH UNTUK MERUBAH!!!. Berubah dengan Islam dan merubah dengan Islam. Bergabunglah dengan lembaga dakwah yang telah mendidik saya dan banyak lagi pejuang Islam lainnya, yaitu Angkatan Muda Baitul Hikmah. Isi hidupmu dengan bunga dakwah (buku, ngaji dan dakwah). InsyaAllah hidupmu akan menjadi indah seindah Islam yang engkau emban. Karena masa depan milik Islam. tsumma takuunu khilafatan ‘ala minhaj an nubuwwah (Nanti akan kembali tegak Khilafah yang mengikuti metode kenabian). Wassalam

Profil
Nama                    : Wahyudi Ibnu Yusuf
TTL                         : Kandangan, 23 Agustus 1981
Pekerjaan           : Guru SMAN 1 Anjir Muara & Dosen STKIP PGRI Banjarmasin
Studi                      : Program pascasarjana UNY Yogyakarta
Istri                        : Rabiatul Adawiyah,SE
Anak                      :
1.       Najwa Nurul ‘Azizah
2.       Syifa Kamila Az Zahra
3.       Muhammad Syamil Ramadhan
Email                     :napaktilas1924@gmail.com
Blog                       :wahyudiibnuyusuf.blogspot.com

Konsultasi


Jika seseorang melihat hilal syawal, namun kesaksiannya tidak diterima oleh daulah (Khalifah). Apakah orang yang bersangkutan tetap berpuasa ataukah membatalkan puasanya (Aang, Malang Jatim)
Jawab
Penetapan dua hari raya (termasuk penetapan syawal) adalah perkara yang sebaiknya ditabbani (diadopsi) oleh khalifah. Saya katakan sebaiknya karena hukum tabanni bagi khalifah adalah perkara yang mubah. Sesuatu yang mubah maka mengikuti kaidah khilaful aula (mana yang lebih baik/utama). Khilaful aula dalam penetapan dua hari raya adalah untuk menjaga kesatuan kaum muslimin (lihat muqaddimah ad dustur au al asbabu al mujibatu lahu 1/21, ad daulah islamiyah hal 143).
Apabila penetapan dua hari raya telah diadopsi oleh khalifah. Maka sesunguhnya yang diadopsi tidak semata metode pentapan hilal. Misalnya mengadopsi pendapat madzhab Hanabilah, Malikiyah dan Ahmad yang menyatakan bahwa apabila telah terlihat bulan di satu tempat maka berlaku bagi tempat yang lain tidak peduli yang jauh maupun dekat (al fiqhu ‘ala madzahabil arba’ah 1/500). Akan tetapi khalifah mestilah juga mengadopsi ketentuan sahnya orang yang melihat hilal. Karena kenyataannya, ulama berbeda pendapat tentang jumlah dan syarat saksi yang melihat bulan serta tatacara persaksian. Sebagai contoh, mengenai jumlah saksi penetapan bulan syawal Ulama Hanifiyah mensyaratkan saksi adalah dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki ditambah dua orang perempuan jika langit tertutup mendung dan mensyaratkan jumlah yang banyak jika langit cerah. Sementara ulama Malikiyah mensyaratkan hilal harus dilihat oleh dua orang saksi yang adil atau jumlah yang banyak yang dapat mencapai derajat pasti (al ‘ilmu). Demikian pula mazdhab Hanabilah mensyaratkan dua orang saksi yang adil. Sedangkan mazdhab Syafie mencukupkan satu saksi yang adil.  (lihat al fiqhu ‘ala madzahabil arba’ah 1/502).
Mengapa khalifah harus mengadopsi salah satu pendapat di atas? Jawabnya karena jika tidak diadopsi maka tujuan agar terjaga kesatuan Negara dan kaum muslimin tidak akan terwujud. Maka sebenarnya hal ini adalah satu hal yang sangat dapat difahami sebagai konsekuensi pentingnya khalifah mengadopsi penetapan dua hari raya.
Jika perkara ini telah diadopsi maka wajib bagi warga daulah untuk mentaati ketetapan tabanni khalifah dan tidak boleh  seoarang muslim (warga daulah) beramal dengan pendapat yang menyelisihi tabanni khalifah (lihat muqaddimah dustur au al asbabu al mujibatu lahu 1/16). Bahkan seandainya dia seoarang mujtahid maka wajib baginya tunduk pada ketetapan tabanni khalifah (lihat muqaddimah dustur au al asbabu al mujibatu lahu 1/17, Nizhamul Islam hal 82). Hal ini merupakan pengamalan dari kaidah fikih: amrul imam nafidzun dhahiran wa baathinan (perintah imam/khalifah harus dilaksanakan baik secara zahir dan batin).
Maka kesimpulannya seorang yang ditolak kesaksiannya sehingga khalifah tidak menetapkan besok harinya sebagai bulan yang baru (syawal) sementara khalifah telah mentabanni perkara itu maka ia harus tunduk pada ketetapan khalifah yaitu melanjutkan puasanya. Lain halnya jika hal tersebut tidak ditabanni/adopsi oleh khalifah maka seseoarang tidak wajib terikat pada ketetapan khalifah. Wallahu ‘alambi shawab.
Yogyakarta, 23 Rajab 1431 H pukul 21.26 WIB
Al faqiir ilaLLAH Wahyudi Abu Syamil Ramadhan