Ulama
berbeda pendapat tentang hukum mengaqiqahi orang yang telah
meninggal:
- Ibnu Hazm dari madzhab dhohiri berpendapat bahwa aqiqah hukumnya tetap wajib sebagaimana orang yang hidup (al muhalla 6/234)
- Pendapat yang shahih dalam mazdhab Syafi’I menyatakan bahwa hukumnya sunnah, ini juga merupakan pendapat ulama Hanabilah (asy syarhul mumti’ 7/540)
- Pendapat yang lain dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang telah meninggal telah gugur tuntutan untuk pelaksanaan aqiqah, ini juga merupakan pendapat ulama madzhab Maliki (al Majmu’ syarhul muhadzdzab li nawawi 8/432)
Sumber: Kitab al
Mufashshal fi ahkamil aqiqah oleh DR. Hisamuddin bin Musa
‘ifaanah hal 133
Yogyakarta, 14 Rajab 1432
H/ 16 Juni 2011
Abu
Syamil Ramadhan
1 komentar:
utuk aqiqah, jawaban yang paling rajih yang mana?
Posting Komentar