Antusias, tertarik,
detail itulah antara lain komentar dari peserta kegiatan School of
Leader saat menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua
Lajnah Tsaqafiyah HTI DIY Ustadz Wahyudi Abu Syamil. Acara ini
didelenggarakan oleh KAMMI Komisariat UNY pada hari Sabtu, 20
Nopember 2010, bertempat di Aula Balai Pengembangan Kreativitas
Belajar (BPKB) Yogyakarta. Dalam acara yang merupakan daurah tahunan
HTI diundang untuk menyampaikan materi aplikasi Islam dalam
kenegaraan. Pada acara ini ustadz Wahyudi memulai pemaparan materi
tentang kesempurnaan Islam, perbandingan Islam dengan agama dan
idiologi lain, lalu dilanjutkan tentang konsep sistem pemerintahan
dalam Islam mencakup pilar yang menyokongnya dan struktrur
pemerintahan Islam.
Pada sesi tanya jawab,
banyak peserta yang mengacungkan tangan untuk bertanya. Diantara
penanya ada yang menyatakan khilafah adalah visi semua gerakan Islam.
Secara umum peserta yang merupakan kader KAMMI Komsat UNY menanyakan
metode dakwah HT untuk mewujudkan tujuannya, dan kemungkinan HTI
untuk terlibat dalam pemilu. Dengan lugas dan gamblang
pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi oleh pemateri. Diakhir sesi
ustadz Wahyudi menyatakan sangat mengapresiasi acara seperti ini.
Harapannya dapat terbangun kesepamahaman antar gerakan Islam dan
semoga bisa berlanjut dalam bentuk kersa sama dakwah yang lain. Tak
lupa beliau menawarkan untuk melakukan diskusi lebih lanjut tentang
tema politik Islam, khususnya khilafah. Tawaran ini disambut positif
oleh peserta dengan mengcopy kitab-kitab HT versi digital. Semoga
seluruh elemen umat dapat bersinergi demi terwujudnya janji Allah SWT
dan bisyarah rasul-Nya: Khilafah rasyidah ‘ala minhajin
nubuwah. Amiin.
napaktilas1924@gmail.comfacebook.com
Apa hukum berkurban yang diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal (Tri Wahyu, Jakarta)
Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini
Pendapat pertama, Mazhab Hanafi, Hanbali, dan sekelompok ulama hadist, diantaranya Abu Dawud dan Tirmidzi membolehkan orang yang hidup berkurban untuk kerabatnya yang telah meninggal. Pendapat ini pula yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, beliau menyatakan: “berkurban untuk orang yang telah meninggal lebih utama dari bersedekah dengan yang senilai” (Majmu Fatawa 24/315)
Pendapat kedua, menyatakan makruhnya berkurban bagi orang yang telah meninggal. Pendapat ini diusung oleh ulama mazhab Maliki. Akan tetapi jika seseorang telah membeli hewan kurban, kemudian meninggal, maka ahli warisnya dapat menyembelih hewan tersebut dan dianggap kurban yang dilakukan orang yang meninggal.
Pendapat ketiga, menyatakan tidak sahnya kurban orang yang telah meningal, kecuali diwasiatkan orang yang meningal. Ini merupakan pendapat mazdhab Syafi’I (al Majmu’ 8/406, Kifayatul akhyar 2/528, Mughni al muhtaj 6/137, al iqna fi halli alfadzi abi suja’I 2/282)
Menurut pengaran kitab al mufashshal fi ahkamil udhiyah Dr. Hisamudddin bin Musa ‘ifanah, setelah melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap dalil dalil yang digunakan oleh ketiga pendapat maka beliau menyimpul pendapat yang membolehkan lebih rajih dengan beberapa alasan berikut:
Pertama, terdapat banyak dalil baik dari al qur’an maupun as sunnah yang menunjukan didapatnya manfaat bagi orang yang telah meninggal dengan usaha yang dilakukan orang lain. Seperti firman Allah:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman (TQS. Al hasyr [59]:10)
Demikian pula banyak hadist yang menunjukan diperolehnya manfaat bagi orang yang telah meninggal seperti doa dalam shalat jenazah dan ketika ziarah kubur. Demikian pula sampainya pahala sedekah orang yang masih hidup yang diniatkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal. Sebagaiaman hadist Nabi:
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ - رضى الله عنه - تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?" Beliau bersabda: "Ya". Dia berkata: "Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya". (HR Bukhari no 2551)
Kedua, Telah ditetapkan dalam hadist-hadist yang shahih bahwa Nabi berkurban bagi dirinya dan umatnya. Seperti dalam hadist dari Aisyah:…
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».
ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari." Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya." (HR. Muslim no 3637)
Ketiga, Telah ditunjukan berdasarkan hadist dari ‘Alibin abi Thalib yang melakukan penyembelihan hewan kurban untuk Nabi saw atas perintah Beliau saw.
عَنِ الْحَكَمِ عَنْ حَنَشٍ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْصَانِى أَنْ أُضَحِّىَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّى عَنْهُ.
dari Al Hakam dari Hanasy, ia berkata; aku melihat Ali berkurban dengan dua kambing. Kemudian aku katakan kepadanya; apa ini? Lalu ia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya. (HR Abu Dawud 2408)
Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, Kamis, 5 Dzul Hijjah 1431 H/11 Nopember 2010-11-11
Abu Syamil Ramadhan
Maka
mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung
saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung
saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut
Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah
menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas
tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.
Pengarang
kitab Tafsir jalalain menyatakan:
{ فِى دِينِ الملك } حكم ملك مصر لأنّ جزاؤه عنده الضرب وتغريم
مثلي المسروق لا الاسترقاق
Dienul
malik adalah ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi
pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda
sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukan dijadikan sebagai
budak
3.Agama. Kata ad dien dengan makna
agama dapat kita dapat dari beberapa ayat berikut:
a. Surah al baqarah ayat 217. Allah SWT
berfirman:
Mereka
tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu
dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran,
maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka
itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Dalam
tanwirul miqbas min tafsiri ibnu ‘abbas dijelaskan bahwa makna dari
agama kalian masudnya adalah dari Islam ({ عَن دِينِكُمْ } الإسلام).
b.Surah ali ‘Imran ayat 19, Allah
berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ
الإسْلامُ
Sesungguhnya agama yang diridhai adalah Islam
Mengomentari ayat ini Imam Abu
Muhammad al Husin bin Mas’ud al Baghawi dalam kitab Ma’alimut tanziil
menyatakan:
{ إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ } يعني الدين المرضي
الصحيح
Maka
apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah
menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun
terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan
Pengarang
kitab tanwirul miqbas min tafsiri ibnu ‘abbas menyatakan:
Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
Mengomentari ayat ini pengarang kitab Aisaru at
tafasiir, Syaikh Abu Bakar al Jaza’I
menyatakan:
فإن
الله تعالى يقرر أن كل دين غيره الاسلام باطل ، وان من يطلب ديناً غير الاسلام
ديناً فلن يقبل منه بحال ويخسر في الآخرة خسراناً كبيراً
Sesungguhnya Allah SWT menetapkan bahwa seluruh agama
selain Islam adalah batil. Dan jika ada orang yang mencari agama selain agama Islam
maka ditolak darinya dan mengalami kondisi yang benar-benar merugi.
Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Pengarang
kitab tanwirul miqbas min tafsiri ibnu ‘abbas menyatakan:
{ دِينُ القيمة } دين الحق المستقيم لا عوج فيه
Dinul qayyimah adalah agama yang benar lagi lurus tidak
ada kebengkokan padanya
Berdasarkan keterangan di atas,
dapat disimpulkan beberapa hal:
1.Ad
din adalah makna musytarak yaitu kata yang memiliki banyak arti
2.Khusus
untuk ad din yang bermakna agama, maka ad din masih menjadi makna yang umum
yaitu agama selama kata ad din menyendiri (mufrad) misalnya pada surah
ali ‘imran ayat 85. Pada ayat ini din disebut dengan isim nakirah yang
berarti berlaku bagi seluruh agama. Oleh karena itulah Syaikh Abu Bakar al Jaza’I menyatakan:
“Sesungguhnya Allah SWT menetapkan bahwa seluruh agama selain Islam
adalah batil”. Redaksi “seluruh agama” menunjukan bahwa penggunaan kata din
berlaku bagi seluruh agama. Termasuk agama selain Islam. Kata ad-din
menjadi makna yang lebih khusus jika menjadi menjadi mudhaf misalnya
pada surah ali ‘imran ayat 83 (dinullah berarti Islam), maupun menjadi man’ut/maushuf
seperti pada surah ali ‘imran ayat 19 (ad din menjadi yang disifati dari kata المرضي). Agama yang
diridhai hanyalah Islam.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
kata ad din juga berlaku bagi agama-agama diluar Islam. Meski agama yang benar,
lurus, dan diridhai hanyalah Islam. Oleh karena itulah Syaikh Muhammad bin
Hamid Muhammad Hawari menulis kitab dengan judul al adyaan al muqaranah (perbandingan
agama-agama). Pada halaman 7 menyatakan agama-agama yang pokok ada enam yaitu:
konfusianisme (الكونفوشية), Hinduisme (الهندوسية), Budism (البوذية), Yahudi/Judaism
(اليهودية), Kriatiani (النصرانية), dan Islam (الإسلامية)
Tulisan ini merupakan jawaban atas
pertanyaan ustadz Riduan Safari, S. Sos. MAP
Yogyakarta, Kamis, 5 Dzulhijjah 1431 H/
11 Nopember 2010-11-11
Abu Syamil Ramadhan
الكتاب :
أيسر التفاسير
المؤلف :
أبو بكر الجزائري
{ الدين }
: ما يدان لله تعالى به أي يطاع فيه ويخضع له به من الشرائع والعبادات .
{
الإِسلام } : الإِنقياد لله بالطاعة والخلوص من الشرك والمراد به هنا ملة الإِسلام
الكتاب :
أيسر التفاسير
المؤلف
: أبو بكر الجزائري
{ إِنَّ
الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ } يعني الدين المرضي الصحيح
الكتاب :
معالم التنزيل
المؤلف :
محيي السنة ، أبو محمد الحسين بن مسعود البغوي [ المتوفى 516 هـ ]
Berarti
ada agama yang tidak diridahai dan tidak shahih
( الدين )
الديانة و اسم لجميع ما يعبد به الله و الملة و الإسلام و الاعتقاد بالجنان و
الإقرار باللسان و عمل الجوارح بالأركان و السيرة و العادة و الحال و الشأن و
الورع و الحساب و الملك و السلطان و الحكم و القضاء و التدبير ( ج ) أدين و ديون و
أديان و يقال قوم دين أي دائنون