Pertanyaan: Apa hokum MLM HPA?
Jawab:
Berkenaan tentang MLM HPA, berdasarkan pandangan Syaikh Atha' Abu Rasytah tolong tanyakan/dikaji beberapa hal:
Pertama, Apakah terjadi mark up harga yang tidak lazim berdasarkan harga pasar pada umumnya (ghabn fâhisy)?. Tapi sepertinya fakta ini tidak terjadi karena produk HPA adalah tidak diproduksi oleh pihak lain selain HPA. ghabn fâhisy ini juga akan berubah hukumnya menjadi sah bila kita tahu harga pasar kemudian kita ridha.
Kedua, Apakah pembelian produk menjadi syarat dicairkan/mendapatkan bonus perekrutan down line? Bila iya maka ini jelas termasuk shafqataini fi shaqah (dua transaksi dalam satu transaksi) dan hukumnya haram.
3. Ketiga, Misalkan A up line merekrut B. kemudian A mendapat bonus maka ini boleh. Selanjutnya B merekrut C. kemudian A mendapat bonus karena B merekrut C, maka bonus ini haram karena termasuk samsarah ‘ala samsarah. Apakah fakta ini terjadi pada HPA? Bila terjadi maka hukumnya haram.
4. Keempat, Berkaitan dengan point 3, apakah bonusnya bersifat mengikat (ada aturan khusus)? Bila mengikat maka hukumnya haram.
5. Bila salah satu dari 4 pertanyaan diatas ada pada MLM HPA maka itu jelas hukumnya tidak syar’ie.
Wallahu ‘alam bi shawab
Yogyakarta, 29 Januari 2010
Abu Syamil Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar