Pertanyaan: aslm ustadz. bolehkah mencegah orang gila ikut shalat berjamaah dimasjid karena mengganggu kekhusyuan jama’ah yang lain karena dia berteriak-teriak?
Jawab:
Hukumnya boleh. Karena tiga alasan:
1.Haram hukumnya meninggikan suara meskipun dalam berdoa, membaca al qur’an dan shalat fardhiyah yang dapat mengangu orang lain yang sedang shalat.berdasarkan hadist dari al bayadhi, dia berkata:
«أن رســول الله ^ خــرج على الناس وهم يصلُّون، وقد علت أصواتُهم بالقراءة فقال: إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به، ولا يجهر بعضكم على بعضٍ بالقرآن»
Artinya: bahwasanya Rasulullah saw menemui manusia (sahabat)dan mereka sedang shalat. Sebagain dari mereka meninggikan suara saat membaca al- qur’an. Maka nabi bersabda: sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat pada tuhannya. Dia pasti memperhatikan apapun yang diminta maka janganlah mengeraskan suara kalian atas segaian yang lain dalam mebaca al-qur’an. (HR. Malik dan Ahmad)
Dan hadist dari abu said ra dia berkata:
«اعتكف رسول الله ^ في المسجد، فسمعهم يجهرون بالقراءة، فكشف الستر وقال: ألا إنَّ كلَّكم مناجٍ ربه، فلا يؤذينَّ بعضكم بعضاً، ولا يرفع بعضكم على بعضٍ في القراءة - أو قال - في الصلاة»
Artinya: nabi saw beri’tikaf di masjid maka beliau mendengar para sahabat mengeraskan suara dalam membaca al qur’an. Lalu nabi membuka pembatas (penutup) kemudian bersabda: ingatlah bahwa kalian semua sedang bermunajat terhadap rabbnya maka janganlah sebaian kalian menyakiti yang lain dan janganlah sebagian kalian meninggikan bacaan al qur’an atas sebagain yang lain atau janganlah kalian meninggikan suara dalam shalat kalan terhadap yang lain. (HR. Abu Dawud, al baihaqi, Ahmad, Ibnu Khizaimah). (lihat al Jami’ li ahkami ash shalah hal. 35)
Berdasarkan hadist-hadist di atas bila membaca al-quran, doa dan shalat dengan suara nyaring yang dapat menganggu kekhusyuan orang lain saja dilarang. Apalagi teriakan-teriakan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah maka jelas hukumnya juga haram. Dan hal tersebut harus dicegah untuk menjaga kekhusyu’an jama’ah yang sedang shalat.
2. Jumhur ulama berpendapat makruhnya orang gila berdiam diri dimasjid berdasarkan atsar –meskipun sebagian atsar tersebut dhaif-. Diantaranya adalah sabda Nabi saw:
جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم
Artinya: jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila (HR. Ibnu Majjah no. 750).(Lihat al masyru’ wal mamnu’ fil masjid hal. 42)
3. orang gila termasuk orang yang tidak terkena beban hokum (taklif) termasuk shalat. Hal ini berdasarkan hadist dari ‘Ali bin Abi Thalib, Nabi bersabda:
« رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ »
Telah diangat pena (beban hukum, peny.) dari tiga golongan: dari orang gila hingga ia sembuh; dari orang yang tidur hinggaia bangun; dan dari anak-anak hingga ia balig. (HR Abu Dawud no. 4403).
Adapun berkenaan ayat
أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى (9) عَبْدًا إِذَا صَلَّى
Artinya: Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat (QS. Al ‘alaq: 9-10).
Maka yang ayat ini tidak dapat menjadi alasan pelarangan orang gila masuk atau ikut shalat berjama’ah dimasjid karena mengganggu jamaah lain. Karena sebab turunnya ayat ini adalah bahwa ketika Rasulullah saw. sedang shalat, datanglah Abu Jahal melarang Nabi melakukannya. Ayat ini (S.69:9-16) turun berkenaan dengan peristiwa di atas sebagai ancaman kepada orang yang menghalang-halangi beribadat.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas.).
Alasan lain adalah hadist-hadist diatas lebih khusus sifatnya mengenai larangan orang gila yang mengganggu orang yang sedang shalat.
Dengan demikian boleh mencegah orang gila untuk tidak shalat berjama’ah dimasjid karena akan mengganggu kekhusyuan jama’ah. Hanya perlu langkah persuasive untuk melakukannya. Terutama yang berkewajiban adalah pihak keluarga si sakit. wallahu ‘alam
Yogyakarta, 27 Januari 2010
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar